Monday, May 7, 2012

Kabar Ahlussunnah Suriah: Pembelotan Pasukan Asad

Walaupun perlakukan yang sangat sadis menimpa anggota militer Asad yang membelot ke barisan Rakyat dan para keluarganya tersebar luas tetapi proses pembelotan tak kunjung henti. Para komandan secara pribadi maupun anggota militer secara kelompok mengumumkan pernyataan desersi mereka untuk bergabung dengan tentara pro rakyat yang melindungi rakyat dari kekejaman pasukan Basyar Asad.

Pembakaran rumah-rumah tentara yang desersi dan juga ancaman pembunuhan terhadap keluarga mereka tidak menyurutkan keberanian sebagian anggota militer Suriah untuk lebih memilih melindungi masyarakat dari kekejaman pasukan Asad.

Salah satunya adalah Brigadir Jabir Al ‘Abud yang memutuskan bergabung dengan tentara pro rakyat sekitar tanggal 4 Mei 2012. Dia menyatakan:

 Bismillahirrohmanirrohiim… Allah Ta’ala berfirman (artinya): “Jika kalian menolong (agama) Allah niscaya Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki-kaki kalian” Saya Brigadir Jabir Al’Abbud.. dari divisi…..dan inilah ID saya… Dengan bekerjasama dengan batallion Mujahidin di Syarqiyyah, saya menyatakan keluar dari pasukan Asad yang jahat, yang telah melakukan kedzaliman terhadap rakyat kami, dan telah melanggar sumpah prajurit yang sudah kami ucapkan yaitu untuk menjaga rakyat.
Saya bersumpah Demi Allah, akan membela Rakyat dan mempertahankan hak-hak mereka..dan Allah lah yang menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan. Takbir..Allohu akbar !!!

lihat videonya





Sumber video:www.facebook.com/groups/400443669986380

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, May 3, 2012

Membaca Surat Yasin Disamping Orang Yang Akan Meninggal

PERTANYAAN:

Apa yang dilakukan oleh orang yang duduk (yang berkunjung) di sisi orang yang hampir mati? Apakah membaca surah Yasin di samping orang yang hampir meninggal dunia itu shahih (ada ajaranya -red) di dalam sunnah atau tidak ada?

JAWABAN:

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Rahmat dan kesejahteraan semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya sekalian. Mengunjungi orang yang sakit termasuk hak kaum muslimin satu sama lain. Sudah seharusnya bagi yang berkunjung untuk mengingatkannya supaya bertaubat dan berwasiat yang wajib atasnya serta mengisi waktunya dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala; karena orang yang sakit dalam kondisi membutuhkan hal-hal seperti ini. Apabila ia sudah dalam kondisi sakaratul maut dan manusia sudah yakin bahwa kematian sudah tiba, hendaknya ia mentalqinkannya "la ilaha illallah" (tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah) seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam HR. Muslim, Kitab al-Jana'iz Bab Talqin al-Mauta La Ilaha Illallah (1 ) (916). 

Yaitu dengan berdzikir menyebut Allah Ta’ala dengan suara yang bisa didengarnya hingga ia teringat dan berdzikir kepada Allah Ta’ala. Para ulama berkata, "Tidak seharusnya memerintahkannya dengan hal itu, karena terkadang dia dalam kondisi sempit dada (sakit hati), dan beratnya perkaranya (membuat dia) enggan mengucapkan, "La ilaha illallah," hingga saat itu kesudahannya adalah buruk (su'ul khatimah). Hendaklah ia mengingatkannya dengan perbuatan maksudnya dengan berdzikir di sampingnya, sehingga para ulama mengatakan, "Apabila seseorang mengingatkannya, lalu ia (yang sakit) berdzikir 'la ilaha illallah', hendaklah ia diam dan tidak berbicara kepadanya setelah itu agar akhir ucapannya adalah 'la ilaha illallah'. Jika ia berbicara -maksudnya yang hampir meninggal hendaklah ia mengulangi talqin kepadanya yang kedua kalinya agar akhir ucapannya adalah 'la ilaha illallah'.

Adapun membaca surah Yasin di sisi yang hampir meninggal, hukumnya sunnah menurut banyak ulama, berdasarkan sabda Nabi shallahu 'alaihi wa sallam,

اِقْرَأُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ ((يس))
'Bacakanlah surah Yasin kepada yang hampir meninggal dari kalian.' HR. Ahmad (4/257), Abu Daud, Kitab al-Jana'iz, Bab al-Qira'ah Inda al-Mayit (3121). Hadits dha’if (lemah) terdapat padanya beberapa orang rawi yang tidak di kenal: 1. Abu ‘Utsman. 2. Laits an-Nahdi dan bapaknya, hadits ini telah di dha’ifkan oleh Albani di dalam sunan at-Tirmizi.

Akan tetapi hadits ini dipersoalkan oleh sebagian ulama dan mendha'ifkannya. maka menurut yang menshahihkannya, membaca surah ini adalah sunnah dan menurut yang mendha'ifkannya hukumnya adalah tidak sunnah. Wallahu a'lam.
[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt, www.alsofwah.or.id]

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, April 28, 2012

bagaimana cara menjaga hubungan kekeluargaan Tanpa Ikhtilat (Campur Baur Laki Laki Dengan Wanita)?

Pertanyaan:
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam islamqa.info , anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di islamqa.info, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu.
Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan. 


Tanpa penjelasan ketentuan ikhtilat ini, dan masalah ini saya tidak setuju dengannya pada semuanya.
Sekarang pertanyaanku adalah disana ada sebagian orang mempertanyakan dan mengatakan bagaimana seseorang memungkinkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan kalau tanpa adanya pertemuan diantara mereka dalam kondisi campur bawur? Mana yang dikedepankan, apakah menjaga hubungan kekeluargaan atau dalam ikhtilat (campur bawur)?. Benar mungkin kita menghindari ikhtilat ketika kita mengundang kerabat ke rumah kita, akan tetapi bagaimana kalau kita pergi ke rumah mereka? Hal itu tidak memungkinkan menjauhi ukhtilat pada kondisi seperti ini. Fitnah pasti akan ada, bagaimana kita mensikapinya? Apakah kita menolak undangan mereka? Dan siapa mereka secara pasti termasuk anggota keluarga yang harus dijaga hubungan dengannya? Apakah mereka anak-anak paman dari bapak dan ibu termasuk di dalamnya? Saya tidak tahu bagiamana seseorang memungkinkan menjauhi masalah terkait dengan ikhtilat, akan tetapi saya percaya bahwa kewajiban kita mencurahkan segenap tenaga untuk menjauhi hal itu. saya mohon arahan terkait dengan yang tadi (kami jelaskan) terima kasih.


Jawaban:
Alhamdulillah
Sesuatu yang bagus –wahai penanya yang mulia- bahwa anda berkeyakinan bahwa diantara kewajiban kita adalah mencurahkan segenap tenaga kita untuk menjauhi ikhtilat yang haram itu. mohon maaf, kami ingin katakan kepada anda, bahwa kami kurang setuju hanya menjaga hubungan kekeluargaan saja, bahkan kami juga mengajak untuk hal itu, menganjurkannya. Karena hal itu termasuk silaturrohim yang Allah dan RasulNya perintahkan kepada kita. Akan tetapi  yang lebih penting dari hal itu adalah perlu anda ketahui penanya bahwa kedua masalah itu tidak bertentangan sama sekali. Memungkinkan anda menjauhi dari ikhtilat yang diharamkan, dan memungkinkan juga anda menyambung kekerabatan. Syareat telah datang dengan keduanya, maka tidak mungkin keduanya saling berbenturan.

Maka dari itu, prilaku anda di negara anda, yaitu prilaku secara umum menjaga keduanya. Pada kebanyakan negara yang marak di dalamnya ikhtilat. Sebagaimana marak di negara anda. Meskipun begitu mereka memungkinkan melewati hal itu. dan melaksanakan kehidupannya secara normal. Akan tetapi hendaknya pada seseorang keinginan kuat yang cukup untuk hal itu serta menjaganya. Kalau sekiranya anda mengunjungi kerabat anda –sebagai contoh- apa yang anda lakukan di rumah anda dengan mengkhususkan tempat duduk khusus untuk para wanita, dan tempat lain khusus untuk para lelaki. Penjagaan anda akan hal itu, akan memudahkan pelaksanaannya ketika anda mengunjungi rumah orang lain. Ketika mereka mengetahui penjagaan anda akan hal ini, meskipun sempit rumahnya.

Sementara pertemuan tidak sengaja di jalan, di tempat masuk rumah kalau sekiranya punya satu pintu masuk atau semisal itu. dalam ajaran agama tidak ada larangan akan hal ini, begitu juga tidak keras dalam masalah ini. Akan tetapi ada kehati-hatian dalam masalahnya agar tidak kembali ke kondisi semula, tidak juga seseorang ada kesengajaan kalau memungkinkan dijauhinya.
Terakhir kali, anda perlu ketahui –wahai hamba Allah- sesungguhnya surga itu memerlukan kerja keras, capai dan kesungguhan. Karena surga didekatkan dengan sesuatu yang tidak disukai. Yakni dengan masalah-masalah rumit yang tidak disukai oleh nafsu. Akan tetapi seseorang memerlukan kesabaran dalam ketaatan kepada Tuhannya. Dan ia termasuk bentuk kesabaran yang agung. Dan menjaga untuk melakukan kebaikan agar mendapatkan taufik dari Allah. sungguh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

«إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ، وَإِنَّمَا الْحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ، وَمَنْ يَتَحَرَّ الْخَيْرَ يُعْطَهُ، وَمَنْ يَتَّقِ الشَّرَّ يُوقَهُ» رواه الطبراني في الاوسط ( 2663 ) وحسنه الألباني .

“Sesungguhnya ilmu itu dengan belajar, sesungguhnya sifat hilm (lemah lembut) dengan belajar berlemah lembut, barangsiapa yang mencari kebaikan, maka akan diberikan. Dan barangsiapa menjaga kejelekan, maka dia akan dilindungi.’ HR. Tobroni di ‘Al-Ausath, 2663 dan dihasankan oleh Al-Albany. 

Sumber: islamqa.info 


Monday, April 23, 2012

Hikmah Di Balik Asinnya Air Laut

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِن كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

”Dan tidaklah sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu pakaip, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.” (QS. Faathir: 12)


Penjelasan Ilmiah

Jika salah seorang di antara kita mengunjungi pabrik pembuatan es krim, niscaya akan didapati bahwa pembekuan es krim dengan menggunakan es saja tidak cukup karena es tidak dapat mendinginkan hingga di bawah 0 (nol) derajat celcius. Oleh karena itu, para pekerja mencampurkan garam ke dalam es, sehingga membentuk campuran cairan asin yang meleleh pada derajat di bawah nol derajat (yang perlu diperhatikan bahwa pendinginan dengan cara ini –yaitu peningkatan konsentrasi garam- tidak dapat dilakukan sampai suhu di bawah 12 derajat celcius). Dan pengamatan sederhana ini termasuk hal yang penting yang terjadi di perairan laut.

Maka keberadaan kadar garam di laut ini membuat air laut baru membeku pada derajat di bawah 0 (nol) derajat, suatu hal itu yang memungkinkan air laut tetap mengalir/tidak beku (karena ia cair) pada derajat kurang dari 10 derajat. Sehingga hal itu memudahkan pelayaran pada musim dingin pada waktu yang lebih lama (karena air laut tidak membeku pada suhu di bawah nol derajat). Sementara kita mencermati bahwa air sungai telah membeku pada musim dingin.

Dan ini, di samping keadaan air garam yang memmudah binatang, ikan, dan manusia untuk berenang, karena ia (air garam) memperingan berat badan. Sebagaimana salinitas (kadar garam) laut berfungsi untuk mensterilkan air, sehingga mencegah terjadinya pembusukan, dan perkembangbiakan penyakit. Kalau tidak demikian niscaya laut menjadi menjadi pusat (markas) yang baik bagi wabah dan penyakit yang menyebar ke seluruh negara dan bangsa.

Dan kita dapati diri kita berada dalam keheranan ketika kita mengingat bahwa dari benda cair ini (air), Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan segala jenis makhluk, sebagai bukti dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


وجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلاَ يُؤْمِنُونَ (30) 

””Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tidak juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30)

Maka air masuk ke dalam komposisi beberapa tumbuhan dengan kadar 99%, sedangkan pada manusia dan hewan terkadang kadarnya lebih dari 75 %. Air masuk ke dalam komposisi semua unsur cairan dalam tubuh (seperti darah merah, getah bening/sel darah putih, dahak, hormon, berbagai jenis kelenjar dan lain-lain). Dan jika jumlah air dalam tubuh berkurang, maka cairan tubuh ini dianggap tidak lagi mampu berpartisipasi secara khusus dalam tubuh tersebut. Dan dimungkinkan bagi manusia untuk tetap hidup tanpa makanan dalam waktu satu bulan atau lebih, akan tetapi dia tidak bisa hidup tanpa air lebih dari beberapa hari.


(Sumber:ملوحة البحار dari http://www.bytocom.com/vb/showthread.php?t=34213. Diterjemahkan dan dipsoting oleh Abu YusufSujono)

Wednesday, April 18, 2012

Hukum Menghadap Kiblat Ketika Membaca al-Qur'an

Pertanyaan:
 
Apakah wajib menghadap kiblat ketika membaca al-Qur-an?

Jawaban:

 Sudah selayaknya menghadap kiblat ketika membaca al-Qur-an, karena hal itu adalah ibadah, dan ibadah di sukai padanya menghadap kiblat, jika hal itu tidak menyusahkan maka menghadap kiblat adalah sebagai penyempurna (dari ibadah yang dia lakukan -red), jika ia tidak menghadap kiblat, maka tidak ada dosa baginya.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, jilid 2]

Sunday, April 15, 2012

Kapan Bersiwak Ketika Seseorang Ingin Berwudhu?

Pertanyaan:
 
Saya ingin tahu hukum menggunakan siwak ketika berwudhu, apakah yang terbaik itu menggunakannya setelah atau sebelum berwudhu? Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Alhamdulillah
Para ulama telah bersepakat bahwa penggunaan siwak adalah ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ  (رواه البخاري تعليقاً ، ورواه ابن خزيمة في “صحيحه” ، رقم 140 وصححه الألباني في “إرواء الغليل” 1/109)

“Jika tidak memberatkan umatku, (pasti) akan aku perintahkan mereka (mempergunakan) siwak pada setiap kali berwudhu.” (HR. al-Bukhari secara mu’alaq dan diriwayatkan Ibnu Huzaimah dalam Shahihnya, no. 140. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil, 1/109)

Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 9612 dengan redaksi,  “Jika tidak memberatkan umatku, maka (pasti) akan aku perintahkan (menggunakan) siwak pada setiap waudhu.” (Dishahihkan oleh al-Albany dalam Shahih al-Jami’, 5317)

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata,
‘Mereka berbeda pendapat tentang waktunya, dalam kitab An-Nihayah dan Fathul Qadir (kitab rujukan mazhab Hanafi) bahwa (siwak) itu ketika berkumur (madmadhoh). Sementara dalam kitab Al-Badai dan Al-Mujtaba, sebelum wudhu. Kebanyakan (mengambil pendapat) pertama dan itu yang lebih utama karena itu lebih sempurna dalam membersihkan.’ (Al-Bahru ar-Raiq, 1/21)
Az-Zarkasyi rahimahullah berkata,

‘Ditekankan anjuran bersiwak di beberapa tempat di antaranya ketika shalat dan ketika berkumur (madmadhoh) dalam wudhu.’ (Syarhu az-Zarkasyi, 1/30)

As-Syarwani rahimahullah berkata, ‘Yang dilakukan oleh pengarang –yakni Ibnu Hajar Al-Haitsami- mengikuti sekelompok bahwa (siwak) itu sebelum berbasmalah. Yang jadi pegangan bahwa tempatnya itu setelah membersihkan kedua telapak tangan dan sebelum berkumur.’ (Hawasyi As-Syarwani, 1/221)

Akan tetapi masalahnya bersifat luwes, karena tidak ada dalil yang jelas dari sunnah akan penentuan waktunya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Siwak dengan wudhu itu ketika berkumur, karena ini adalah tempat membersihkan mulut. Dan siwak untuk membersihkan mulut sebagaimana telah ada (hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
“.Siwak itu pembersih mulut dan mendapat keredhaan Tuhan”

Maka siwak bersamaan ketika berkumur. Kalau anda ingin, boleh saja bersiwak setelah berwudhu atau sebelum berwudhu. Akan tetapi yang lebih utama adalah bersamaan dengan berkumur.’ (As-Syarhu al-Mukhtashar Ala Bulughil Maram, 2/44

Beliau juga mengatakan, ‘Para ulama mengatakan, tempat (bersiwak) ketika berkumur.  Karena berkumur itu tempat untuk membersihkan mulut. Maka waktunya ketika berkumur. Kalau tidak mudah waktu seperti itu, maka setelah berwudhu. Masalah ini adalah luas.’ (Liqa Al-Bab al-Maftuh, 31/133)

Dari perkataan Syaikh al-Albany rahimahullah tampaknya beliau berpendapat bahwa siwak dilakukan sebelum membaca basmalah waktu wudhu. Maka beliau mengatakan, ‘Caranya –yakni berwudhu- bersiwak, berbismilah, membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, keduanya itu sunnah- berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).’ (At-Tsimar al-Mustathab, hal. 9)

Wallahu’alam.

 [Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]

Thursday, April 12, 2012

Perbedaan Hadats dan Najis

Tanya: jelaskan perbedaan hadast dan najis

Jawab:

Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua:
  1. Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan 
  2. Hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.

Najis terbagi menjadi tiga:
  1. Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
  2. Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
  3. Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis.

Kemudian yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua najis adalah hadats.

Contoh hadats yang bukan najis adalah mani dan kentut. Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan seseorang mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan memakai pakaian yang terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Demikian pula buang angin adalah hadats yang mengharuskan wudhu akan tetapi anginnya bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.

Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah bangkai. Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya, walaupun tentunya memakannya adalah haram.

Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis.
Karenanya jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya.

Kemudian di antara perbedaan antara hadats dan najis adalah bahwa hadats membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya. Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka beliau segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang shalat- lalu meneruskan shalatnya. Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal. Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak berdosa, kalau tidak tahu atau tidak sengaja.

Kesimpulan:
Dari uraian di atas kita bisa memetik beberapa perbedaan antara hadats dan najis di kalangan fuqaha` yaitu:
  1. Hadats adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda.
  2. Hadats membatalkan wudhu sementara najis tidak.
  3. Hadats membatalkan shalat sementara najis tidak.
  4. Hadats diangkat dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis dihilangkan cukup dengan dicuci sampai hilang zatnya.

Wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.
____________

Tanya jawab: 
Assalamu’alaikum, ustad
saya mau bertanya nih…
kalau misalnya celana yang kita pakai terkena najis,atau percikkan saat kencing, sah kah jika di pakai sholat ? jika tidak, sah kah jika dipakai sholat, tetapi di doble ( ditutup ) pakai sarung ?
mohon penjelasannya ustad… syukron…
Waalaikumussalam.
Shalatnya tetap syah pada kedua keadaan di atas, akan tetapi dia berdosa besar. Karena tidak membersihkan najis.
Silahkan melihat tanya jawab lainnya di link berikut:  http://al-atsariyyah.com/perbedaan-hadats-dan-najis.html
___________

Baca :