Saturday, December 31, 2011

Hukum Meniup Terompet Pada Tahun Baru

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.

Pertanyaan:

a. Apa hukum membunyikan terompet?

b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)

Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru

Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.

Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.

Allahu a’lam

Sumber: www.KonsultasiSyariah.com

Publsih: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, December 27, 2011

Download Ebook HP Java (J2ME) Kitab Shahih Al-Bukhari 1 (Terjemahah Bahasa Indonesia) bisa layar sentuh

Bismillah

Mempelajari islam dari sumber setelah Al-Qur'an, sekarang bisa lewat apa yang sering di tangan manusia jaman sekarang yaitu HP (Ponsel).

Menyusul ebook Shahih Bukhari terjemah bahasa Indonesia yang kami buat pada waktu yang lalu, kini kami tambah Shahih Bukhari 1 menjadi berisi 7 sub kitab yaitu :

1. Permulaan Wahyu
2. Iman
3. Ilmu
4. Wudhu
5. Mandi
6. Haidh dan
7. Tayamum

Pada Aplikasi jar ini kami juga sedikit memperbaiki tampilannya, walau kelihatannya masih kurang bagus, maklum kami bukan desainer grafis.

Kontrol yang semula hanya untuk hp non touchscreen, kini mudah-mudahan bisa untuk hp touch screen (j2me), karena kami tidak punya hp touch screen, jadi kami sekedar memprediksikan saja agar bisa dipakai dipakai hp touch screen.

Sumber text kami ambil dari file html terkompilasi (chm) karya Abu Ahmad As-Sidakore, semoga Allah memberikan banyak kebaikan untuk beliau.

Inilah sekilas screenshoots yang kami ambil dari HP Nokia 3230




Ukuran file sekitar 177 KB

*** Serial Number untuk Aplikasi Gratis ***
No.ID 32711 SN 53S38
******************

Sumber: islami-jar.blogspot.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, December 24, 2011

Ketika Hujan, Shalat Jamaah di Masjid atau di Rumah?

Materi: Haruskah Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Ketika Hujan? 

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Taslim, M.A. 

Pada video ini, Ustadz Taslim menjawab sebuah pertanyaan tentang hukum shalat berjamaah ketika turun hujan, apakah harus menghadiri shalat jamaah di masjid ataukah boleh shalat sendirian di rumah, baik hujan deras ataupun gerimis? Temukan jawaban dari permasalahan ini dalam video berikut. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.








Bagi para pembaca yang ingin bertanya tentang masalah-masalah agama
, silakan kirimkan pertanyan Anda melalui form pertanyaan yang telah kami sediakan. Silakan klik http://konsultasisyariah.com/kirim-pertanyaan

Sumber:yufid.tv

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, December 23, 2011

Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam

Pertanyaan:

Bolehkah berpartisipasi dalam perayaan-perayaan selain (hari raya pen.) umat Islam dengan tujuan agar mereka ikut serta pula dalam perayaan-perayaan hari besar Islam?


Jawaban:

Kalau perayaan tersebut adalah perayaan hari besar orang kafir dan musyrik, maka tidak boleh berpartisipasi dalam hari raya itu. Karena partisipasi tersebut merupakan perwujudan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Partisipasi itu juga adalah cerminan sikap menyerupai mereka dalam kekufuran, padahal syariat telah melarang bertasyabbuh (menyerupai) mereka.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (golongan), maka dia termasuk bagian dari kaum (golongan) tersebut.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Riwayat Baihaqi)

Adapun berpartisipasi pada suatu perayaan yang tidak ada unsur-unsur yang dilarang oleh syariat, seperti campur-baur laki-laki dan wanita, atau disajikan acara dan hidangan-hidangan yang diharamkan Allah seperti khamr, daging babi, musik, dan yang semisalnya. Kmudian acara ini juga tidak menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang terhadap kekufuran, maka tidak mengapa kita penuhi undangan untuk menghadiri acara-acara tersebut. Di lain hal, kita juga bisa memanfaatkan momen tersebut untuk mendakwahkan agama Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan beberapa orang Yahudi (dengan tujuan demikian pen.)

Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021, http://konsultasisyariah.com/merayakan-hari-raya-kafir-agar-mereka-ikut-merayakan-hari-raya-islam


Publish:artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, December 14, 2011

Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih

Jawaban:

Alhamdulillah 

Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara.

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, December 10, 2011

Membawa Jenazah Di Pundak Atau Mobil, Dan Cara Mengikuti Jenazah

Pertanyaan:
 
Mana yang lebih utama, apakah membawa jenazah di atas pundak atau menggunakan mobil?

Dan apakah yang lebih utama, berjalan di depannya atau di belakangnya, baik dengan berjalan atau berkendaraan?

Jawaban:

Yang utama adalah membawanya di atas pundak karena hal itu termasuk langsung membawa jenazah dan apabila jenazah melewati orang banyak di pasar misalnya, mereka tahu bahwa ia adalah jenazah dan mereka mendoakannya, dan itu lebih jauh dari sifat bangga dan pamer, kecuali ada kebutuhan atau darurat maka tidak mengapa dibawa di atas mobil. Seperti, di saat hujan, atau sangat panas, atau sangat dingin, atau agar yang mengantarkan sedikit nyaman.
Adapun cara berjalan, para ulama menyebutkan bahwa di kanannya, kirinya, belakangnya, dan depannya secara berbeda. Para pejalan kaki berada di depannya dan yang berkendara di belakangnya. Sebagian ulama berkata, "Hendaklah orang-orang melihat mana yang termudah bagi mereka, sama saja apakah di depannya, atau dari kanannya, atau kirinya, atau belakangnya."


Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.http://www.alsofwah.or.id

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, December 8, 2011

Hukum Memakai Baju Yang Terdapat Tulisan Dalam shalat

Pertanyaan:

Apakah dibolehkan memakai gamis yang ada tulisan beberapa kata ketika menunaikan shalat bersama imam?


Jawaban:
Alhamdulillah
Hukum menunaikan shalat dengan memakai baju yang terdapat berbagai macam gambar, tulisan dan tanda-tanda ada perinciannya: 

Pertama, 
Jika gambar-gambar ini termasuk gambar yang diharamkan seperti gambar wanita, salib atau syiar negara yang memusuhi umat Islam, atau gambar bernyawa, gambar makanan yang diharamkan seperti minuman keras, rokok dan semisal itu, maka asal memakainya adalah haram. Sedangkan jika  dipakai dalam shalat, keharamannya lebih berat lagi. Karena gambar-gambar ini haram pada dzatnya (gambarnya itu sendiri), maka tidak dibolehkan memakai pakaian yang mengandung gambar-gambar tersebut menurut pendapat terkuat dari pendapat para ahli ilmu.

Kedua,
Jika pakaian ini tidak mengandung gambar, akan tetapi ada sebagian kalimat atau ungkapan yang mengajak kepada kemaksiatan, seperti ungkapan ‘ciumlah diriku’ dengan mamakai bahasa inggris. Atau kalimat ‘Ikutilah diriku’ atau semisal itu dari kata-kata yang biasa digunakan para penyeru kebobrokan. Atau di dalamnya ada kerusakan dalam keyakinan, maka ini juga diharamkan memakainya di luar shalat. Maka pengharaman dalam shalat lebih utama. Sebab diharamkannya telah jelas, karena di dalamnya ada ucapan mesum dan kemungkaran yang jelas di depan mata, mengajak kepada kejelekan atau kekufuran. Sedangkan Allah Azza Wajallah berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ (سروة النور:21)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur: 21).

Ketiga,
Kalau baju shalat tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu, 

1.      Kalau sekiranya menjadi perhatian orang yang melihatnya, dan kemungkinan besar  akan mengganggu orang shalat dengan memperhatikan apa yang ada di dalamnya, maka dimakruhkan shalat dengannya. Terdapat ketetapan larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, 

أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ ، وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm, dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari shalatku.

Hadits (tersebut) diriwayatkan oleh Bukhari di shahihnya, 373. Beliau memberi judul bab dengan perkataannya, ‘Bab shalat dengan baju yang ada gambar dan melihat ke gambarnya.' Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no. 556. Beliau memberi judul bab dengan mengatakan, ‘Bab makruhnya shalat di baju yang ada gambarnya.’ 

Al-Allamah Ibnu Daiqiqul Id rahimahullah berkata, ‘Dengan hadits ini, para ahli fiqih mengambil hukum makruhnya segala sesuatu yang mengganggu shalat baik dari cat, gambar maupun buatan (hiasan) pinggiran. Karena hukum itu mencakup keumuman illat (sebabnya). Dan illat (sebabnya) adalah sesuatu yang mengganggu dari shalat.’ (Ihkamul Ahkam, hal. 219) 

Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Dalam hadits ini terkandung pelajaran bahwa hendaknya menghindari segala sesuatu yang mengganggu shalat apabila melihatnya.’ (Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim, 2/163)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan segala sesuatu yang menggangu orang shalat dari shalatnya. Jika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –meskipun dibantu (dikuatkan) oleh Allah Ta’ala terjaga dari kemaksiatan dan kekhusyuan- masih terganggu dengan hal itu, maka orang selain beliau lebih utama.’ (Al-Mugni, 2/72) 

Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menghadap sesuatu yang melalaikannya karena hal itu mengganggu kesempurnaan shalat." (Kasyaful Qana, 1/307, )

2.      Sementara kalau hiasan dan kata-kata –itu tidak diharamkan- dalam jumlah sedikit dan orang yang shalat tidak melihatnya atau yang menjadi kebiasaan orang dalam memakainya, dimana orang yang melihat tidak terganggu dengannya. Maka hal ini tidak dimakruhkan shalat dengannya. Karena ketiadaan illat (sebab) makruh di dalamnya. 

Harb berkata, ‘Saya bertanya kepada Ishaq tentang shalat di tissu -dan saya perlihatkan tissu ada gambar hijau dan garis-garis?' Beliau menjawab, ‘Boleh.’ (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 2/206) 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Jika imam tidak terganggu dengan hal itu karena dia buta, atau karena masalah ini seringkali terjadi sehingga (menjadi terbiasa) tidak memperhatikan dan tidak melihat ke arahnya. Maka pendapat kami, tidak mengapa shalat dengan hal itu.’ (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362) 

Kesimpulannya bahwa gamis yang ditanyakan, kalau mengandung tulisan yang tidak haram, akan tetapi mencolok dan mengganggu pikiran orang shalat yang melihatnya, maka dimakruhkan shalat dengan memakai gamis tersebut, kalau tidak ada (hal seperti itu) maka tidak dimakruhkan. Sementara kalau tulisan tersebut mengandung makna yang diharamkan, maka asalnya tidak dibolehkan, baik di luar atau dalam shalat.

Wallahu’alam. 

 Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.com 

Tuesday, December 6, 2011

Hukum Mengubah Postur Tubuh

Pertanyaan:

1. Apa hukumnya bila laki-laki memakai obat tertentu untuk menghilangkan kehitaman di bibirnya agar bibirnya kelihatan merah?

2.Kalau gigi kita patah bolehkah kita mencabut sisanya dan mengganti dengan gigi baru/palsu?

3.Apa hukumnya bila kita menggemukkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?

4.Apa hukumnya memutihkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?

5.Apakah membesarkan payudara (bagi wanita) dan membesarkan kemaluan bagi laki-laki termasuk mengubah ciptaan Allah?

Terima kasih

Dari: Wahyu


Jawaban:

Bismillah

Jawaban pertanyaan pertama, Jangan dilakukan, dikhawatirkan termasuk perbuatan menyerupai wanita.

Jawaban pertanyaan kedua, tidak boleh.

Jawaban pertanyaan ketiga, boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan keempat, hukumnya boleh jika tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan kelima silahkan lihat:
http://artikelassunnah.blogspot.com/2011/09/hukum-memperbesar-alat-vital-dalam.html

Sumber: konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, December 5, 2011

Surat dari Abu Fairuz: Kepada Saudaraku di Tanah Air

Ditulis oleh:

Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy
Dammaj, Ahad 8 Muharrom 1433H


Kepada Saudaraku.. Di Tanah Air

Dari Tholabatul ilmi Indonesia Di Darul Hadits Dammaj Al Khoir
 

Sehubungan dengan Pemberontakan Rofidhoh Ke-Tujuh
Pendahuluan

الحمد لله رب العالمين وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله اللهم صل وسلم على محمد وآله أجمعين، أما بعد:

Sesungguhnya pemberontakan Rofidhoh terhadap pemerintah Yaman telah berlangsung bertahun-tahun. Pada pemberontakan mereka yang keenam (tahun 1430-1431H) mereka menyerang Darul Hadits di Dammaj, dan segala pujian bagi Alloh yang menolak kejahatan mereka. Adapun pemberontakan mereka yang ketujuh ini –akhir bulan Dzul Qo’dah 1432 H hingga sekarang (4 Muharrom 1433 H) merupakan kejadian yang paling dahsyat bagi kami para tholabatul ilmi (pelajar) di Darul Hadits di Dammaj. yang mana para pemberontak tersebut menggabungkan antara:
  • pengepungan untuk menghalangi jamaah haji, mematikan ekonomi masyarakat dammaj dan menghalangi berangkatnya orang sakit dan para wanita hamil untuk berobat atau dirawat di rumah sakit,
  • boikot makanan, minuman, obat-obatan dan sebagainya
  • teror dan pembunuhan jarak jauh terhadap para pelajar dan masyarakat Muslimin, laki-laki dan perempuan,
  • perang media masa, untuk memutarbalikkan fakta bahwasanya para pemberontak Rofidhoh itu telah dizholimi oleh masyarakat Dammaj. Ini semua adalah kedustaan belaka,
  • pengkhianatan yang berulang-ulang dengan cara membunuh Muslimin setiap kali terbentuk perjanjian damai atau gencatan senjata.

 Manakala berita ini telah meluas di seluruh kalangan Muslimin di tanah air, dan kami diminta menyelamatkan diri keluar dari Dammaj, maka saya akan menyampaikan ketetapan hati kami sebagaimana yang tertera berikut ini, -semoga Alloh memberikan taufiq-Nya kepada kita semua-.

Bab Satu: Parahnya Kerusakan Aqidah Pemberontak Rofidhoh 

Rofidhoh adalah suatu aliran yang dirintis oleh Abdulloh bin Saba Al Yahudiy, muncul pada masa pemerintahan Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه. (Rujuk “Al Hujajul Qothi’ah”/karya Asy Syaikh Yahya Al Hajuriy/hal. 11).

Semula mereka mempopulerkan diri dengan sebutan “Syi’atul ‘Ali” atau “Syi’atu Ahlil Bait”. Kelompok yang ghuluw (berlebihan) dari mereka terkenal dengan julukan “Rofidhoh” karena mereka menolak salah seorang imam Ahlul Bait: Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Tholib karena beliau setia dan memuji kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan Umar ibnul Khoththob رضي الله عنهما.

Di antara penyimpangan fatal mereka adalah sebagai berikut:

Satu: Tentang tauhid Uluhiyyah dan nama serta sifat Alloh ta’ala.

Rofidhoh berbuat kesyirikan besar di tempat-tempat pemujaan mereka. (rujuk: “Ad Durorus Saniyyah”/10/hal. 249).
Juga berdoa kepada selain Alloh. (rujuk: “Fatawal Lajnatid Daimah”/18/hal. 313, juga “Darul hadits Bi Dammaj Wa Harbir Rofidhoh”/hal. 19).

Juga bersujud pada para pembesar mereka, dan memerintahkan sebagian wartawan untuk sujud pada pimpinan mereka Abdul Malik Al Hutsiy, beberapa waktu yang lalu, tapi wartawan tersebut menolak.

Mereka banyak meninggalkan masjid-masjid, tapi membangun tempat-tempat perayaan di atas kuburan. Mereka juga beranggapan bahwasanya haji ke tempat-tempat perayaan tersebut termasuk ibadah yang paling agung. Bahkan sebagian ulama mereka lebih mengutamakan haji ke tempat tersebut daripada haji ke Baitulloh. (rujuk: “Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 477 dst.).
Mereka berkeyakinan bahwasanya orang yang beriman pada nama-nama dan sifat Alloh yang ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah itu kafir. Juga mengkafirkan orang yang beriman pada taqdir Alloh. (rujuk semuanya: “Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 477 dst.).

Dua: tentang Rosululloh صلى الله عليه وسلم

Sebagian dari mereka berpendapat bahwasanya kemaluan nabi صلى الله عليه وسلم harus masuk ke dalam neraka karena menggauli istri beliau Hafshoh dan ‘Aisyah رضي الله عنهما. (rujuk semuanya: “Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 477 dst.).

Tiga: tentang Istri-istri Rosululloh صلى الله عليه وسلم

Kebanyakan dari mereka menuduh ‘Aisyah  berzina. (rujuk “Darul hadits Bi Dammaj Wa Harbir Rofidhoh”/karya Asy Syaikh Sa’id Da’as Al Yafi’iy dan Ziyad bin Ali Ar Rodfaniy/hal. 19).
Kebanyakan dari mereka mengkafirkan para ummahatul Mukminin istri Rosululloh صلى الله عليه وسلم seperti ‘Aisyah dan Hafshoh. (rujuk semuanya: “Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 477 dst.).

Empat: Tentang para Shohabat Rosululloh صلى الله عليه وسلم dan keluarga beliau

Rofidhoh berkeyakinan bahwasanya para Shohabat dari kalangan Muhajirin dan Anshor menyembunyikan nash bahwasanya Ali bin Abi Tholib adalah imam yang ma’shum, pengganti Nabi صلى الله عليه وسلم. Maka dengan itu mereka mengkafirkan para shohabat kecuali beberapa orang saja. Juga berkeyakinan bahwasanya Abu Bakr dan Umar itu munafiq atau murtad. (lihat “Maqolatul Islamiyyin” karya Abul Hasan Asy’ariy (1/hal. 16), juga “Darul hadits Bi Dammaj Wa Harbir Rofidhoh”/karya Asy Syaikh Sa’id Da’as Al Yafi’iy dan Ziyad bin Ali Ar Rodfaniy/hal. 19).
Mereka juga banyak mencaci Abu Bakr dan Umar (rujuk: “As Sunnah” karya Al Imam Abu Bakr Al Khollal (3/hal. 493).

Dan mengatakan bahwasanya keduanya bukanlah imam (kholifah). (rujuk: “Siyar A’lamn Nubala”/10/hal.31).

Mereka bersikap berlebihan dalam mengagungkan keluarga Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم . Sebagian mereka menganggap Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه itulah yang berhak jadi pemegang kekuasaan sepeninggal Rosululloh صلى الله عليه وسلم , hanya saja Abu Bakar Ash Shiddiq dan para shohabat yang lain merebutnya dari tangan beliau –menurut anggapan mereka-

Sebagian dari mereka menganggap bahwasanya Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه itulah berhak jadi nabi, hanya saja malaikat Jibril عليه السلام  berkhianat dan menyerahkan wahyu kepada Muhammad صلى الله عليه وسلم , -menurut anggapan mereka-.

Sebagian dari mereka menganggap bahwasanya Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه itu adalah Alloh.

Lima: Tentang keumuman Muslimin

Mereka mengkafirkan mayoritas umat Muhammad صلى الله عليه وسلم, dan bahwasanya kekufuran mereka itu lebih parah daripada kekufuran Yahudi dan Nashoro. Mereka juga mengkafirkan setiap orang yang berkeyakinan adilnya Abu Bakr, Umar dan Muhajirin dan Anshor, dan kafirnya orang yang mendoakan ridho bagi mereka.

Mereka juga mengkafirkan para imam di antaranya: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’iy, Ahmad bin Hanbal dan yang lainnya. (rujuk semuanya: “Majmu’ul Fatawa Syaikhul Islam”/28/hal. 477 dst.).
Mereka berkeyakinan bahwasanya harta Muslimin, darah dan kehormatan mereka itu halal mereka rampas. (rujuk: “Al Hujajul Qothi’ah”/karya Asy Syaikh Yahya Al Hajuriy/hal. 19, dan “Bayanu Annar Rofidhoh Jami’an Kuffar” karya Abul ‘Abbas Asy Syihriy/hal. 64)

Enam: Tentang pemerintah Muslimin

Mereka berkeyakinan bahwasanya kekuasaan itu tidak sah kecuali jika dipegang keluarga Ali. Mereka juga berkeyakinan bahwa sholat Jum’ah dan jama’ah itu tidak sah kecuali di belakang imam yang ma’shum, sementara imam ma’shum tersebut belum datang hingga sekarang. Oleh karena itu mereka meninggalkan sholat Jum’ah dan Jamaah. (rujuk: “Bayanu Annar Rofidhoh Jami’an Kuffar” /hal. 64).
Oleh karena itu pula mereka tidak mau taat pada pemerintah sekalipun bukan pada kemaksiatan, juga tak mau melaksanakan hukum-hukum mereka. (rujuk: “Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 477 dst.).

Tujuh: sikap mereka terhadap orang-orang kafir.

Rofidhoh berloyalitas kepada Yahudi dan Nashoro serta musyrikin untuk memerangi mayoritas Muslimin. (rujuk: “Majmu’ul Fatawa”/3/Hal. 356).

Delapan: dalam masalah kejujuran

Mereka menghalalkan kedustaan dan menjadikannya sebagai dasar dan syiar agama mereka. (rujuk: “Mizanul I’tidal”/1/hal. 6).

Seluruh sifat kemunafikan (jika dia berbicara maka dia berdusta. Jika dia berjanji maka dia mengingkarinya, dan jika dia dipercaya maka dia akan berkhianat) ada pada mereka (rujuk: “Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 477 dst.).

Kedustaan dan kebohongan mereka atas nama nabi صلى الله عليه وسلم, kerabat dan shohabat beliau melebihi kedustaan ahlul kitab, sebagaimana hasil penelitian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله (rujuk semuanya: “Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 477 dst.).
Sembilan: dalam beberapa masalah fiqh

Mereka meyakini halalnya nikah mut’ah, bolehnya meminjamkan kemaluan istrinya, dan bolehnya menggauli istrinya di duburnya. (rujuk: “Bayanu Annar Rofidhoh Jami’an Kuffar” karya Abul ‘Abbas Asy Syihriy/hal. 64).

Sepuluh: dalam masalah Al Qur’an

Mereka meyakini bahwasanya Al Qur’an tidak selamat dari penambahan dan pengurangan. (lihat “Nahjus Salamah”/karya Al Alusiy/hal. 29-30, dan “Ash Shorimul Maslul”/karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah/hal. 518).

Mereka sendiri membikin pen
ambahan ayat-ayat tertentu di dalam Al Qur’an. (lihat “Al Hujajul Qothi’ah”/karya Asy Syaikh Yahya Al Hajuriy/hal. 14 dan 40).

Itu semua adalah kebatilan yang sangat besar, bukan semata-mata masuk dalam perkara khilafiyyah atau ijtihadiyyah atau cabang, menurut sebagian orang, akan tetapi hal itu tadi benar-benar masuk dalam inti dan prinsip agama Islam. Hal itu menyebabkan banyak ulama menghukumi bahwasanya Rofidhoh itu kuffar, keluar dari Islam. (rujuk penukilan dari ucapan para ulama dalam: “Al Hujajul Qothi’ah”/karya Asy Syaikh yahya Al Hajuriy/hal. 40, “Bayanu Annar Rofidhoh Jami’an Kuffar” karya Abul ‘Abbas Asy Syihriy, juga “Darul hadits Bi Dammaj Wa Harbir Rofidhoh”/karya Asy Syaikh Sa’id Da’as Al Yafi’iy dan Ziyad bin Ali Ar Rodfaniy/hal. 19, dan juga “Nushush Aimmatid Din ‘Ala kufrir Rofidhotil Mariqin”/karya abu Turob al Indonesiy).

Bab Dua: Wajibnya Membantu Pemerintah Muslimin untuk Menghadapi Ganasnya pemberontak Rofidhoh 

Kami Ahlussunnah Wal Jama’ah menimbang segalanya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dengan bimbingan para ulama salafush Sholih. Firman Alloh ta’ala:

﴿وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾.

“Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa: 115).

Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Dan syi’ar dari firqoh-firqoh ini adalah : pemisahan diri dari Al Kitab, As Sunnah dan ijma’. Maka barangsiapa berbicara dengan Al Kitab, As Sunnah dan ijma’ maka dia itu adalah termasuk dari Ahlussunnah Wal Jama’ah.” (“Majmu’ul Fatawa”/3/hal. 346).
Maka yang menjadi timbangan dalam hukum-hukum aqidah hati dan ucapan lisan serta gerakan anggota badan adalah ini tadi, sebagaimana kata Syaikhul Islam رحمه الله : “Hanyalah yang diikuti dalam penetapan hukum-hukum Alloh adalah: Kitabulloh, sunnah Rosul-Nya صلى الله عليه وسلم dan jalan As Sabiqunal Awwalun. Tidak boleh menetapkan hukum syar’iy tanpa ketiga prinsip ini, baik secara nash ataupun istimbath sama sekali.” (“Iqtidhoush Shirothil Mustaqim”/2/hal. 171).

Kemudian kami dapati kewajiban untuk menghormati pemerintahan Muslimin, menaatinya dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat, dan menjaganya dari rongrongan siapapun.
Dalam hadits ‘Ubadah Ibnush Shomit rodhiyallohu ‘anhu berkata:

بَايَعْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ « إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ ». وعلى أن نقول بالحقّ أينما كنّا لا نخاف في الله لومة لائم.

“Kami membai’at Rosululloh -shalallohu ‘alaihi wa sallam- untuk mendengar dan taat dalam keadaan kami rajin dan malas, dalam keadaan kami merasa sulit dan mudah, dan dalam keadaan kami tertimpa kezholiman, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya. Lalu beliau bersabda,”Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian punya bukti dari Alloh tentangnya.” Dan agar kami berbicara dengan benar di manapun kami berada tanpa merasa takut di jalan Alloh cercaan orang yang mencerca.”
Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

((من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد يريد أن يشقّ عصاكم، أو يفرّق جماعتكم، فاقتلوه)).

“Barangsiapa mendatangi kalian dalam keadaan urusan kalian itu satu pada satu orang, orang tadi ingin mematahkan tongkat kalian atau membelah jamaah kalian, maka bunuhlah dirinya.”

Maka dari itu manakala gerombolan Rofidhoh melancarkan pemberontakan pada pemerintah Yaman, membunuhi masyarakat, merampoki harta benda mereka, merusak kehormatan wanita dan anak-anak, dan menebarkan teror yang membikin takut masyarakat dan para tentara dan aparat negara, bangkitlah kepala Darul Hadits As Salafiyyah di Dammaj –Asy Syaikh Al Muhaddits Yahya bin Ali Al Hajuriy- lewat ceramah-cemarah dan tulisan-tulisan beliau memperingatkan umat akan salahnya langkah Rofidhoh dan bahayanya membiarkan mereka memberontak pemerintahan yang berdaulat. Beliau dalam ibadah yang agung ini dibantu oleh para ulama Ahlussunnah di dammaj dan yang lainnya.

Melalui cemarah-ceramah dan karya tulis yang penuh dengan keberanian dan tak kenal lelah tersebut, berkobarlah semangat aparat pemerintahan dan aparat keamanan beserta kaum Muslimin untuk membendung api pemberontakan Rofidhoh yang tengah bergejolak dengan dahsyat, hingga akhirnya bisa dipadamkan untuk tenggang waktu yang lama.

Bab Tiga: Kebencian Rofidhoh Terhadap Darul Hadits di Dammaj 

Menjelang fase pemberontakan yang kelima orang-orang Syiah mulai menuntut pemerintah Yaman untuk menutup Darul Hadits Salafiyyah di Dammaj. Akan tetapi pemerintah menolak karena mereka memahami bahwasanya para Salafiyyun adalah Muslimun yang sibuk belajar dan berdakwah, tidak berminat untuk mencari dunia atau menduduki kursi kekuasaan, dan sangat membenci pergolakan dan dan kekacauan.

Pada fase pemberontakan keenam, di samping menyerang instansi keamanan dan pemerintahan, orang-orang Rofidhoh mulai menyerang Darul Hadits Salafiyyah di Dammaj. Para ulama Darul Hadits Salafiyyah di Dammaj dan pelajar serta masyarakat berjuang mempertahankan pondok. Memang jatuh korban dari masyarakat dan pelajar, akan tetapi dengan pertolongan Alloh, dan kemudian dengan bantuan pemerintah, keganasan Rofidhoh bisa dibendung dengan tewasnya ratusan prajurit mereka. Kemudian terbentuklah perdamaian.

Sepanjang hari-hari perdamaian Rofidhoh secara bertahap berusaha membatasi perekonomian masyarakat Dammaj dan pelajar Darul Hadits, hingga mencapaipuncaknya embargo total yang mereka lakukan pada bulan Dzul Qo’dah 1432 H yang berlanjut dengan penembakan terhadap masyakarat Dammaj dan pelajar Darul Hadits Salafiyyah di Dammaj.

Bab Empat: Tekad Kami Untuk Mempertahankan Darul Hadits di Dammaj dari Keganasan Pemberontak Rofidhoh 

Pemberontak Rofidhoh mulai terang-terangan melancarkan serangan bersenjata pada hari Kamis tanggal 7 Dzul Hijjah 1432 H, dan pada hari berikutnya (Jum’at, 8 Dzul Hijjah 1432 H) mereka menembak mati pelajar yang masih sangat muda dari Abyan: Mu’adz Al Yazidiy رحمه الله ketika dirinya mau berangkat ke Madrosah

Syaikh Yahya Al Hajuriy beserta para kepala kabilah Wadi’ah di Dammaj berusaha mencari jalan damai untuk menolak keganasan pemberontak Rofidhoh. Lajnah Ishlah menjembatani kedua belah pihak. Kesepakatan damai dilanggar Rofidhoh dengan menembak mati pelajar dari Ta’iz: Ali bin Sulthon At Ta’ziy pada malam Kamis (14 Dzul Hijjah 1432H).
Pada hari Rabu pagi (20 Dzul Hijjah 1432H) suasana tenang dengan tercapai gencatan senjata dengan masuknya Lajnah Ishlah. Ternyata pada sore harinya Rofidhoh mengkhianati gencatan senjata dengan menembak punggung pelajar dari Ta’iz: Ismail At Ta’ziy.
Demikianlah, setiap kali terjadi kesepakatan damai, selalu saja pemberontak Rofidhoh melanggarnya dengan melakukan penembakan, hingga korban terus berjatuhan.
Dan puncak dari kebengisan pemberontak Rofidhoh tersebut –untuk sementara ini- adalah kejadian hari Sabtu (1 Muharrom 1433 H, pukul 11.00 WY) yang mana Rofidhoh menghujani gunung Barroqoh (batas penjagaan thullab dan masyarakat Dammaj sebelah barat) dengan puluhan bom jarak jauh dan hujan peluru dengan berbagai jenisnya, yang disusul serbuan jarak dengan pasukan pemberontak yang bertekad untuk menguasai wilayah tersebut. Serangan tersebut berlangsung sepanjang hari hingga sekitar pukul 19.30 WY), yang menyebabkan meninggalnya 25 Muslimin (pelajar dan masyarakat) dan 54 luka-luka. Akan tetapi Alloh ta’ala menggagalkan serangan mereka dan merekapun menghentikan serangan dengan banyaknya prajurit yang terbunuh dari pihak mereka.
Termasuk dari Muslimin yang meninggal adalah saudara kami Sholih (medan) dan Abu Haidar (Aceh) , sehingga menimbulkan kesedihan yang mendalam. Akan tetapi kami punya harapan besar akan diterimanya keduanya –dan saudara-saudara mereka yang lainnya- sebagai Syuhada di sisi Alloh. Alloh taala berfirman:
{وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ (4) سَيَهْدِيهِمْ وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ (5) وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ (6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُم} [محمد: 4 - 7]

“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan membimbing mereka dan memperbaiki keadaan mereka, dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenankan-Nya kepada mereka. Hai orang-orang mukmin, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian.”

Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuriy dengan dukungan Asy Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad dan Al Lajnah Daimah mengumumkan jihad membela diri dari serangan para penjahat Rofidhoh tersebut. Sebelumnya Asy Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madkholiy juga menghasung dikumandangkannya jihad untuk membendung kebengisan Rofidhoh tersebut. Demikian pula para ulama Al Azhar di Mesir, dan para ulama yang lain mengumumkan kewajiban untuk membantu Muslimin Salafiyyin Dammaj yang tengah menyabung nyawa mempertahankan diri dari kejahatan Rofidhoh. Kami dengan Asy Syaikh Sholih Al Fauzan juga mengumumkan yang demikian itu.([1])
Kami para pelajar Indonesia yang tinggal dan menimba ilmu di Darul hadits di Dammaj ini merasa sebagai bagian dari Muslimin Dammaj, penderitaan mereka adalah penderitaan kami, kepedihan hati mereka kepiluan kami. Maka kami bertekad untuk sehidup semati dengan mereka dalam menghadang keganasan para pemberontak Rofidhoh. Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى

“Permisalan kaum Mukminin dalam sikap saling cinta, saling mengasihi dan saling menolong di antara mereka adalah ibarat satu tubuh. Jika salah satu anggota badan mengeluh sakit, seluruh jasadpun akan ikut tidak bisa tidur dan menjadi demam.” (HR. Al Bukhoriy (6011) dan Muslim (2586) dari An Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما)
Kemudian dari sisi lain, kami selama bertahun-tahun telah merasakan manisnya persaudaraan dan kebaikan hati mereka, maka tidak pantas bagi kami untuk meninggalkan mereka dalam keadaan seperti ini. Maka sebagai salah satu bentuk syukur kami pada mereka, kami akan bersatu sehidup semati dengan saudara-saudara kami itu untuk mempertahankan markiz dan desa ini. Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
ومن صنع إليكم معروفا فكافئوه فإن لم تجدوا ما تكافئوا به فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه. سنن أبي داود [1 /524]

“Dan barangsiapa berbuat baik kepada kalian, maka balaslah kebaikannya itu. Jika kalian tidak mendapati sesuatu untuk membalasnya dengan cukup, maka doakanlah dirinya hingga kalian memandang bahwasanya kalian telah membalasnya dengan cukup.” (HR. Abu Dawud (1672), dishohihkan Al Imam Al Albaniy dan Al Imam Al Wadi’iy).
Kemudian juga, tidak pantas bagi kami yang ada di sini membiarkan saudaranya terzholimi dalam keadaan kami sanggup membantu dengan nyawa dan kekuatan. sabda Rasululloh r:
المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره،

“seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak menzholiminya, tidak menelantarkannya (membiarkannya tanpa pertolongan), dan tidak meremehkannya.” (HSR Muslim)
Kami tidak menyerang, akan tetapi para pemberontak itulah yang datang ke tempat kami, mengepung dan mengembargo kami dan membunuhi Muslimin. Maka kami tidak boleh lari dari medan perang. Alloh ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوهُمُ الأَدْبَارَ
وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِّقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاء بِغَضَبٍ مِّنَ اللّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerang kalian, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al Anfal: 15-16).
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه berkata:
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال اجتنبوا السبع الموبقات قالوا يا رسول الله وما هن قال الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق وأكل الربا وأكل مال اليتيم والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات.

“Dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Mereka berkata: “Wahai Rosululloh, apa itu?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang Alloh haromkan kecuali dengan kebenaran, memakan riba, memakan harta yatim, lari dari medan perang pada hari peperangan, dan menuduh berzina wanita yang terjaga, yang beriman, yang tidak berpikir untuk itu.” (HR. Al Bukhoriy (2766) dan Muslim (89)).

Bab Lima: Kesiapan Kami Untuk Menanggung resiko Dalam Membela Agama dan Negri Muslimin

Kewajiban dari Alloh ta’ala ada di atas segalanya, hidup dan mati kami adalah untuk Alloh. Alloh ta’ala berfirman:
{قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِين}

“Katakanlah (wahai Rosululloh): Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, kehidupanku dan kematianku adalah untuk Alloh Robbil ‘alamin, tiada sekutu bagi-Nya, dan untuk itu aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama masuk Islam (dari umat ini).” (QS. Al An’am: 172-173).
Demikian pula kami sebagai pengikut Rosululloh صلى الله عليه وسلم.
Kami dengan taufiq dan pertolongan Alloh siap menanggung resiko atas pilihan yang kami tempuh. Setiap orang akan mengalami kematian, sesuai dengan catatan taqdir kami. Keluar dari medan perang tidak menjauhkan kami dari kematian yang telah ditetapkan.
Hidup di dunia memang penuh cobaan. Alloh mengawasi siapakah yang sabar dan siapakah yang tidak demikian, lalu semuanya akan mati dan menghadap Alloh untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diamalkan.
Bab Enam: Syukur Kami Atas Perhatian Saudara di tanah Air
Kami memahami pemikiran saudara-saudara kami di tanah air yang ingin keluarnya kami dari Dammaj. Kami menyampaikan syukur atas besarnya perhatian Bapak-bapak pemerintah semua. Kami berkeyakinan wajibnya mendengar dan taat kepada perintah kepala Negara dalam perkara yang baik, dan kami berkewajiban membela kehormatan mereka dan kedaulatan mereka, serta mendoakan kebaikan untuk mereka.
Hanya saja saat ini ada kewajiban yang lebih besar di depan mata kami, yang kami berpandangan bahwasanya kematian lebih ringan daripada berpaling meninggalkan kewajiban ini.
Oleh karena itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak bisa memenuhi perintah untuk pulang ke tanah air pada saat ini. Kami cinta ilmu dan cinta damai, akan tetapi keadaan mengharuskan kami untuk memalingkan perhatian kepada apa yang ada di depan mata ini. Insya Alloh jika Markiz ini telah selamat dari kejahatan Rofidhoh, kami akan kembali belajar seperti sedia kala, kemudian suatu saat kami akan pulang untuk mendarmabaktikan ilmu yang telah kami timba di sini insya Alloh.
Demikianlah surat pernyataan ini kami susun dengan penuh kesadaran.
والحمد لله رب العالمين.
Dammaj, 8 Muharrom 1433H
Atas nama tholabatul ilmi,
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy

([1]) Catatan penting: Adapun celaan dari sebagian hizbiyyun bahwasanya Darul Hadits Salafiyyah di Dammaj minta bantuan pada teroris Al Qoidah, maka celaan itu bukanlah pada tempatnya, berdasarkan beberapa sisi:
  1. Kalaupun benar bahwasanya Asy Syaikh Al Muhaddits Yahya bin Ali Al Hajuriy حفظه الله minta bantuan pada mereka, maka tidaklah hal itu salah, karena minta bantuan pada orang fasiq ataupun kafir untuk menghadapi keganasan orang kafir yang lain (yang lebih kafir dan lebih berbahaya dsb) adalah boleh berdasarkan syariat dan fatwa para ulama Sunnah.
  2. Kalaupun benar bahwasanya Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuriy minta bantuan pada mereka, maka tidaklah hal itu salah, karena minta bantuan pada selain Alloh pada saat terpaksa demi mempertahankan hidup yang telah sangat terancam adalah diperbolehkan, dengan syarat hamba Alloh yang dimintai tolong itu masih hidup, hadir, dan punya kemampuan.
  3. Kalaupun benar bahwasanya Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuriy minta bantuan pada mereka, maka tidaklah hal itu salah, jika berdasarkan ijtihad dan ketajaman pandangan beliau bahwasanya kemaslahatannya lebih besar daripada mafsadahnya.
  4. Pertempuran ini, sebagaimana fatwa para ulama, merupakan pertempuran antara Islam dan kufur, bukan semata-mata antara Ahlussunnah dengan Ahlul bid’ah. Makanya yang bangkit untuk menghadang kejahatan Rofidhoh bukanlah Ahlussunnah saja. Banyak hizbiyyun di Yaman (yang bukan Mar’iyyun) telah menyatakan bahwasanya jika Dammaj sampai dikuasai Rofidhoh, pastilah seluruh propinsi So’dah akan dikuasai mereka. Jika itu terjadi, dalam waktu yang dekat mereka akan menguasai seluruh Yaman, sebagaimana dalam rencana rahasia mereka yang telah tersingkap. Yang demikian itu dikarenakan Rofidhoh juga tersebar di berbagai propinsi di Yaman, seperti di Dzammar, Roda’, Hajjah dan yang lainnya. Jika So’dah berhasil mereka kuasai, yang lainpun akan bangkit semangatnya. Oleh karena itulah makanya para hizbiyyun (yang bukan Al Mar’iyyun Al Hussad Al Mukhodzdzilun) pada bulan ini juga memfatwakan wajibnya jihad memerangi Rofidhoh, bukan karena permintaan dari Darul Hadits Dammaj.
  5. Para ulama yang memfatwakan jihad melawan Rofidhoh, pandangan mereka lebih tajam, hati nurani mereka lebih peka, dan rasa kasih sayang mereka lebih besar daripada para masyayikh yang dipenuhi oleh rasa dengki semacam Muhammad Al Imam dan Abdul Aziz Al Buro’iy yang mengatakan bahwasanya peperangan antara Darul Hadits di Dammaj dengan Rofidhoh hanyalah sekedar rebutan gunung. Bukan demikian! Justru peperangan ini adalah perang antara Islam dan kekufuran. Makanya yang diseru untuk bangkit adalah seluruh Muslimin secara umum, sebagaimana Kholifah Harun Ar Rosyid dulunya menyeru seluruh lapisan Muslimin untuk bersatu memerangi Nashoro yang sedang menyerang perbatasan wilayah Muslimin.
  6. Contoh yang lain adalah: seruan Amirul Mukminin Al Mu’tashim billah seluruh lapisan Muslimin untuk berangkat memerangi Romawi yang menyerang perbatasan, hingga berbuntut penaklukan benteng Ammoriyyah yang terkenal itu yang menyebabkan Al Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله memuji dan memaafkan Al Mu’tashim.
  7. Contoh yang lain adalah: seruan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah kepada raja Mesir dan pasukannya, dan seluruh lapisan Muslimin di Syam untuk bangkit memerangi pengepungan tartar.
  8. Sengaja ana tidak menampilkan pemakaian Rosululloh صلى الله عليه وسلم Abdulloh bin ‘uroiqith sebagai penunjuk jalan ke Madinah karena diperselisihkan, apakah dia pada waktu itu telah masuk Islam ataukah belum. Akan tetapi contoh-contoh di atas merupakan pemahaman salaf yang tepat.
  9. Telah lewat penjelasan tentang bolehnya minta bantuan pada orang kafir untuk menghadapi orang kafir yang lain. Maka bagaimana jika yang dimintai bantuan tadi adalah orang yang masih muslim?
  10. Jika minta bantuan orang yang masih Muslim untuk memerangi orang Nashoro saja boleh ketika keadaan mengharuskan demikian, maka bagaimana dengan meminta bantuan Muslim untuk memerangi orang-orang yang lebih kafir daripada Nashoro? Syaikhul Islam رحمه الله dan yang lainnya telah menetapkan dengan dalil-dalil bahwasanya Rofidhoh lebih kafir daripada yahudi dan Nashoro
  11. Itu tadi jika Asy Syaikh Yahya Al Hajuriy meminta bantuan pada Al Qoidah. Kenyataannya adalah bahwasanya beliau sama sekali tidak minta bantuan pada mereka. Merekalah yang bangkit untuk memerangi Rofidhoh tanpa beliau meminta.
  12. Hampir setiap tahun di wilayah selatan terjadi perang antara Al Qoidah dengan Rofidhoh. Sama-sama rebutan kekuasaan. Bukan karena Asy Syaikh Yahya Al Hajuriy meminta bantuan pada Al Qoidah.
  13. Sebagian orang-orang Al Qoidah dulunya adalah murid Al Imam Al Wadi’iy. Manakala Usamah bin Ladin datang dan menawarkan bantuan bersyarat, beliaupun menolaknya. Akan tetapi beberapa murid beliau tergiur besarnya gaji sehingga meninggalkan beliau dan bergabung dengan dengan Al Qoidah. Al Imam Al Wadi’iy رحمه الله menghukumi mereka semua sebagai mubtadi’ah. Hanya saja manakala Rofidhoh dengan amat kejam menyerang Dammaj yang sehari-harinya cuma sibuk dengan ilmu dan dakwah, tergeraklah hati para mantan murid tadi untuk membela bekas tempat belajar mereka yang dulu. Asy Syaikh Yahya sudah mengumumkan berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya orang-orang Al Qoidah tidak boleh menempel Ahlussunnah. Hanya saja sudut pandang kita di sini adalah: masih ada di kalangan Ahlul bida’ yang punya rohmat pada bekas tempat dia belajar yang dulu, beda dengan beberapa masyayikh dan ustadz-ustadz yang mengaku sebagai murid Al Imam Al Wadi’iy yang tidak peduli akan hancur atau selamatnya markiz beliau sekarang ini.
  14. Sebagaian hizb Mar’iyyun mengejek kami karena salah satu pemimpin pasukan penyelamatan yang datang dari luar adalah anggota Al Qoidah. Ini tidak benar! Beliau telah bertobat dari Al Qoidah sekian lama sebelum Rofidhoh mengganggu Dammaj. Dan beliau telah mengumumkan tobatnya itu sekian lama. Saat Rofidhoh menyerang Dammaj bangkitlah beliau membuktikan kecintaannya pada Sunnah dan salafiyyah walaupun harus mengorbankan nyawa.
Ini baru sebagian jawaban ana yang sangat disegerakan karena terbatasnya waktu. Walhamdulillah.

Daftar Isi

Pendahuluan. 2
Bab Satu: Parahnya Kerusakan Aqidah Pemberontak Rofidhoh. 3
Bab Dua: Wajibnya Membantu Pemerintah Muslimin untuk Menghadapi Ganasnya pemberontak Rofidhoh  7
Bab Tiga: Kebencian Rofidhoh Terhadap Darul Hadits di Dammaj 9
Bab Empat: Tekad Kami Untuk Mempertahankan Darul Hadits di Dammaj dari Keganasan Pemberontak Rofidhoh  9
Bab Lima: Kesiapan Kami Untuk Menanggung resiko Dalam Membela Agama dan Negri Muslimin. 13
Bab Enam: Syukur Kami Atas Perhatian Saudara di tanah Air. 13
Daftar Isi 14
FileHashes
CRC32: 7055D47E
MD5: 80FC13B5729159B2CCB4F18E987D312E
SHA-1: 3D769A3EECF8FF2E870A121F67FCBFC60A8B6BED

  Surat Abu Fairuz 8 Muharram 1433H (780.0 KiB, 36 hits)

Sumber: isnad.net

Publish:artikelassunnah.blogspot.com

 

Saturday, December 3, 2011

Bantuan Donasi Peduli Ahlussunnah Yaman

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka hingga kiamat tiba. Amma ba’du.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah bersaudara.” (QS. al-Hujurat: 10)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai dia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana yang dia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaum muslimin –yang semoga senantiasa dirahmati Allah- apa yang menimpa saudara-saudara kita di Dammaj dan sekitarnya di negeri Yaman berupa pengepungan dan penyerangan oleh Kaum Syi’ah Hutsiyin –hingga menjatuhkan korban jiwa- adalah sebuah musibah bagi umat Islam. Memang demikianlah ulah kaum Syi’ah di sepanjang perjalanan sejarah.

Para ulama sangat merasa prihatin. Hal ini telah diungkapkan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali [fatwa terlampir], dan para ulama yang lain -semoga Allah menjaga mereka semua-. Mereka menghimbau kaum muslimin untuk mendoakan kebaikan dan keselamatan untuk saudara-saudara kita di sana. Pihak-pihak terkait juga diharapkan bantuannya sesuai kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.

Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari bermaksud untuk mengajak segenap umat Islam di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk membantu kesusahan yang sedang dialami saudara kita secara khusus para penuntut ilmu dari Indonesia yang sedang menimba ilmu di sana, dan umat Islam di Yaman yang terzalimi secara umum. Insya Allah bantuan yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui sebagian penuntut ilmu dari Indonesia yang sekarang berada di Yaman.

Bantuan dapat disalurkan melalui:

Rekening Bank BNI Syari’ah, No. Rekening 0105338917

Atas nama: Syarif Mustaqim QQ LBIA

Bagi yang telah menyalurkan donasi mohon mengirimkan sms konfirmasi dengan format:

peduliyaman [spasi] nama [spasi] alamat

Kemudian dikirimkan ke nomor: 0856 4326 6668

Sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan ini, laporan donasi insya Allah akan kami update secara berkala dan perkembangan penyaluran dana –apabila sudah tiba waktunya- juga akan kami sampaikan kepada segenap khalayak melalui website www.muslim.or.id.

Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan ucapan dan perbuatan kita untuk ikut serta meringankan beban dan derita yang dialami oleh saudara-saudara kita di sana. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

Yogyakarta, 6 Muharram 1433 H/ 2 Desember 2011


:: Lampiran 1: Fatwa Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad
Berikut ini adalah teks pertanyaan akhuna Abdurrahman Al Umaysan (penuntut ilmu asal Yaman yg studi di Jami’ah Islamiyyah) terhadap Syaikhuna Al Abbad:
قد سألت شيخنا العلامة عبدالمحسن العباد البدر – حفظه الله – ظهر يوم الثلاثاءالموافق 4 من شهر الله المحرم هـ1433 في مسجدهعن الجهاد في دماج وماذا تنصحوننا أن نفعل وكذلك أهل اليمن – إذ إن شيخنا متتبع لأخبارهم منذ فرض عليهم الحصار ؟
Saya bertanya kepada syaikhuna Al ‘Allamah Abdul Muhsin Al ‘Abbad -hafizhahullah- pada hari Selasa siang, tanggal 4/1/1433 H di mesjid beliau; tentang jihad di Dammaj dan apa yang antum nasehatkan supaya kami dan warga Yaman lakukan, mengingat engkau -wahai Syaikh- selalu mengikuti berita mereka sejak pengepungan dimulai?
فأجاب شيخنا متألما: لا شك أن ما يحصل في دماج من قتال هو جهاد في سبيل الله فمن استطاع من أهل اليمن أن يقاتلهم فليفعل لكن لابد من استئذان الأبوين وأنا أقول مناوشة الرافضة من جوانب متعددة هو الأولى، لأن الوصول لدماج والقتال معهم صعب لأنهم محاصرون من كل جانب
Maka Syaikh menjawab dengan nada sedih: Tidak diragukan bahwa perang yang terjadi di Dammaj adalah JIHAD FI SABILILLAH. Siapa pun dari warga Yaman yang bisa memerangi mereka, hendaklah turut serta, namun harus minta izin terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya. Menurutku, menyerang kaum rafidhah dari banyak sisi lebih diutamakan, mengingat sulitnya untuk masuk ke Dammaj dan sulitnya berperang bersama mereka  (saudara kita -pent), karena mereka dikepung dari seluruh penjuru.
ختم الشيخ بقوله:الله يدمر الرافضة الله يدمرهم
Syaikh lantas menutup jawabannya dengan mengatakan: Semoga Allah menghancurkan kaum Rafidhah, semoga Allah menghancurkan mereka !

Mohon disebarkan seluas-luasnya, Jazakumullahu khairan

 Publish: artikelassunnah.blogspot.com , muslim.or.id

Thursday, December 1, 2011

Bolehkah Menerima Hadiah Undian dari Bank

Pertanyaan:

Saya pernah menabungkan uang saya di salah satu bank. Pada saat itu saya tidak meminta agar mereka tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari, saya pergi dari negara A menuju negara B. Saya mendapatkan sebuah surat dari bank yang memberitahukan bahwasanya telah diadakan undian bagi nasabah di bank, dan saya adalah salah seorang pemenang dari undian tersebut. Hadiah undian ini berupa uang Rp. 500.000,- setiap bulan selama satu tahun. Mereka memberikan tawaran kepada saya, apakah uang hadiah tersebut harus dimasukkan ke rekening saya atau akan diambil secara cash setiap bulannya.


Pertanyaannya, apakah hadiah ini termasuk riba? Apabila saya ambil, baiknya saya gunakan dalam hal apa? Apakah harus dishadaqohkan? Apabila saya tabungkan lagi di bank, padahal saya tahu mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba?

Jawaban:

Pertama, dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Mengenai hadiah tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil hadiah yang diberikan kepada Anda berdasarkan nomor urut tersebut. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan istilah hadiah atau imbalan, tidak merubah hakikatnya sebagai riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Seandainya bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank mereka untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka sebut hadiah tersebut. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil uang tersebut.

Kedua, keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentasi tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakanoleh bank bersama dengan taungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.

Wabillah taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat.

Sumber: Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariat, Arifin Badri. 2010. cet.III. Bogor, Pustaka Darul Ilmi, konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, November 30, 2011

Apa Bintang Anda? Baca disini tentang bintang anda ... !!!

Sebentar lagi adalah bulannya bersinar bagi para sagitarius , Desember ...memasuki masa ini sagitarius akan mendapatkan banyak keberuntungan, dari masalah cinta, ekonomi, dan rumah tangga, namun anda sebaiknya jangan bersuka cita terlebih dahulu, karena di penghujung bulan anda akan mendapat sedikit gangguan pada lambung anda, jangan lupa juga ginjal anda, karena di akhir bulan desember ini gangguan pada fungsi organ tersebut meningkat ...

Astrologi Dalam Islam


Tunggu dulu! Jangan terburu-buru saudara menyangka saya mengetahui masa depan dan aktivitas saudara terutama bagi saudara yang terlahir konon sebagai bintang sagitarius. Akan tetapi kalimat di atas adalah secuplik kalimat ramalan astrolog yang kami ambil dari sebuah koran ternama dalam rubrik perbintangan.

Dilihat dari nama rubriknya, dapat diketahui bahwa dasar pemikiran para astrolog atau yang sejalan pemikirannya dengan mereka adalah letak dan konfigurasi bintang-bintang di langit. Misalnya, bila letak gugusan bintang Bima Sakti di arah A lalu kebetulan ada seorang bayi lahir tepat pada malam ketika bintang itu terbit maka diramalkan bayi itu akan menjadi orang terkenal setelah besar nanti.

Apabila kita perhatikan ramalan di atas, akan terlihat bahwa si peramal mencoba atau seolah olah mengetahui hal-hal ghaib. Seakan ia mampu membaca dan menentukan nasib seseorang. Dengan dasar ini ia memerintah dan melarang pasiennya untuk berbuat sesuatu. Bahkan ia sering menakut-nakutinya meskipun akhirnya memberi kabar gembira atau hiburan dengan kata-kata manis. Bagi orang yang senang akan rubrik seperti tersebut di atas atau yang suka
membaca buku-buku astrologi (ramalan-ramalan bohong) terkadang ramalan itu cocok dengan keadaan yang di alami. Namun yang menjadi permasalahan, darimana pikiran peramal itu mencuat? Bagaimana pandangan Islam terhadap masalah ini?

Sesungguhnya perkara-perkara ghaib hanyalah Allah yang mengetahui. Dan ini adalah hak prerogatif Allah semata, selain makhluk yang Ia beritahukan tentangnya, seperti sebagian Malaikat dan para Rasul sebagai mukjizat. Dalam hal ini, Allah berfirman : “(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib. Maka Dia tidak memperlihatkan kepada
seseorang pun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang diridlai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) di muka bumi dan di belakangnya.” (QS. Al Jin : 26-27)

Barangsiapa mengaku mengetahui perkara atau ilmu ghaib selain orang yang dikecualikan sebagaimana ayat di atas, maka ia telah kafir. Baik mengetahuinya dengan perantaraan membaca garis-garis tangan, di dalam gelas, perdukunan, sihir, dan ilmu perbintangan atau selain itu. Yang terakhir ini yang biasa dilakukan oleh paranormal. Bila ada orang sakit bertanya kepadanya tentang sebab sakitnya maka akan dijawab : “Saudara sakit karena perbuatan orang yang tidak suka kepada saudara.” Darimana dia tahu bahwa penyebab sakitnya adalah dari perbuatan seseorang, sementara tidak ada bukti-bukti yang kuat sebagai dasar tuduhannya?

Sebenarnya hal ini tidak lain adalah karena bantuan jin dan para syaithan. Mereka menampakkan kepada khalayak dengan cara-cara di atas (melihat letak bintang, misalnya) hanyalah tipuan belaka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Para dukun dan yang sejenis dengan mereka sebenarnya mempunyai pembantu atau pendamping (qarin) dari kalangan syaithan yang mengabarkan perkara-perkara ghaib yang dicuri dari langit. Kemudian para dukun itu menyampaikan berita tersebut dengan tambahan kedustaan. Di antara mereka ada yang
mendatangi syaithan dengan membawa makanan, buah-buahan, dan lain-lain (untuk dipersembahkan) … . Dengan bantuan jin, mereka ada yang dapat terbang ke Makkah atau Baitul Maqdis atau tempat lainnya.” (Kitabut Tauhid, Syaikh Fauzan halaman 25)

Sungguh benar kabar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengenai syaithan yang mencuri berita dari langit. Diceritakan dalam sebuah hadits : Tatkala Allah memutuskan perkara di langit, para Malaikat mengepakkan sayap, mereka merasa tunduk dengan firman-Nya, seolah-olah kepakan sayap itu bunyi gemerincing rantai di atas batu besar. Ketika telah hilang rasa takut, mereka saling bertanya : “Apakah yang dikatakan Rabbmu? Dia berkata tentang kebenaran dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Lalu firman Allah itu didengar oleh pencuri berita langit. Para pencuri berita itu saling memanggul (untuk sampai di langit), lalu melemparkan hasil curiannya itu kepada teman di bawahnya. (HR. Bukhari dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu)

Seorang dukun atau paranormal yang memberitakan perkara-perkara ghaib sebenarnya menerima kabar dari syaithan itu dengan jalan melihat letak bintang untuk menentukan atau mengetahui peristiwa-peristiwa di bumi, seperti letak benda yang hilang, nasib seseorang, perubahan musim, dan lain-lain. Inilah yang biasa disebut ilmu perbintangan atau tanjim.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “ … Kemudian melemparkan benda itu kepada orang yang di bawahnya sampai akhirnya kepada dukun atau tukang sihir. Terkadang setan itu terkena panah bintang sebelum menyerahkan berita dan terkadang berhasil. Lalu setan itu menambah berita itu dengan seratus kedustaan.” (HR. Bukhari dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu)

Meskipun demikian, masih banyak orang yang mempercayai dan mau mendatangi peramal atau astrolog atau para dukun, bukan saja dari kalangan orang yang berpendidikan dan ekonomi rendahan bahkan dari orang-orang yang berpendidikan dan berstatus sosial tinggi. Perbuatan orang yang mendatangi atau yang didatangi dalam hal ini para dukun sama-sama mendapatkan dosa dan ancaman keras dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berupa dosa syirik dan tidak diterima shalatnya selama 40 malam.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Barangsiapa yang mendatangi dukun dan menanyakan tentang sesuatu lalu membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya 40 malam.” (HR. Muslim dari sebagian istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam)

Pada kesempatan lain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga mengancam mereka tergolong orang-orang yang ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa yang mendatangi dukun (peramal) dan membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh ia telah ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.” (HR. Abu Dawud)

Ancaman dalam hadits di atas berlaku untuk yang mendatangi dan menanyakan, baik membenarkan atau tidak. (Syaikh Abdurrahman Alu Syaikh 1979)

Tujuan Penciptaan Bintang-Bintang
Alam dan segala isinya diciptakan dengan hikmah karena diciptakan oleh Dzat yang memiliki sifat Maha Memberi Hikmah dan Maha Mengetahui. Dia Maha Mengetahui apa yang di depan dan di balik ciptaan-Nya. Sehingga mustahil Allah mencipta makhluk dengan main-main. Sebab itu, kewajiban atas makhluk-Nya ialah tunduk dan menerima berita, perintah, dan larangan-Nya. Sebagai contoh, yang berhubungan dengan pembahasan kali ini ialah penciptaan bintang bintang di langit.

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitakan bahwa penciptaan bintang-bintang itu ialah untuk penerang, hiasan langit, penunjuk jalan, dan pelempar setan yang mencuri wahyu yang sedang diucapkan di hadapan para malaikat. Sebagaimana Dia firmankan : “Dan sungguh, Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami
jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan.” (QS. Al Mulk : 5)

Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan bintang-bintang itu untuk tujuan sebagai hiasan langit, alat pelempar setan, dan rambu-rambu jalan. Maka barangsiapa mempergunakannya untuk selain tujuan itu, sungguh terjerumus ke dalam kesalahan, kehilangan bagian akhiratnya, dan terbebani dengan satu hal yang tak diketahuinya. (Perkataan dalam kitab Shahih Bukhari di atas adalah ucapan Qatadah rahimahullah)

Hukum Mempelajari Ilmu Falak
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum mempelajari ilmu perbintangan atau ilmu falak (astrologi). Qatadah rahimahullah (seorang tabi’in) dan Sufyan bin Uyainah (seorang ulama hadits, wafat pada tahun 198 H) mengharamkan secara mutlak mempelajari ilmu falak. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq rahimahullah memperbolehkan dengan syarat tertentu.

Menurut Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz As Sulaiman Al Qarawi --yang berusaha mengkompromikan perbedaan pendapat para ulama di atas-- bahwa mempelajarinya adalah :

Pertama, kafir bila meyakini bintang-bintang itu sendiri yang mempengaruhi segala aktivitas makhluk di bumi. Ini yang pertama.

Kedua, mempelajarinya untuk menentukan kejadian-kejadian yang ada, akan tetapi semua itu diyakini karena takdir dan kehendak-Nya. Maka yang kedua ini hukumnya haram.

Ketiga, mempelajarinya untuk mengetahui arah kiblat, penunjuk jalan, waktu, menurut jumhur ulama hal ini diperbolehkan (jaiz).

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa mengaku mengetahui ilmu ghaib menyebabkan pelakunya kafir. Sedangkan mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, hukumnya haram, baik ia membenarkan atau tidak. Dan yang disebut dukun sekarang ini banyak julukannya. Kadang ia disebut orang pintar atau paranormal, astrolog, fortuneteller, atau yang lainnya. Walaupun begitu, hakikatnya sama saja. Penggunaan julukan yang berbeda-beda hanyalah sebagai pelaris dagangan saja (atau agar terkesan tidak ketinggalan jaman). Hal ini karena mempelajari ilmu falak yang ditujukan untuk meramal nasib atau mengaku mengetahui ilmu ghaib merupakan tindakan kekufuran. Tujuan penciptaan bintang adalah sebagaimana yang telah diterangkan Allah dan para ulama, bukan untuk mengetahui perkara ghaib seperti yang diyakini oleh sebagian besar astrolog. Ayat yang mengatakan : “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka (mendapat petunjuk).” (QS. An Nahl : 16)

Maksudnya, agar manusia mengetahui arah jalan dengan mengetahui letak bintang-bintang, bukan untuk mengetahui perkara ghaib. Banyak hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang mengharamkan dan melarang mempelajari ilmu nujum (perbintangan) dengan tujuan yang dilarang syariat, seperti hadits : “Barangsiapa mempelajari satu cabang dari cabang ilmu nujum (perbintangan) sungguh ia telah mempelajari satu cabang ilmu sihir … .” (HR. Ahmad [1], Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)

Sementara Islam mengharamkan orang yang menyihir atau meminta sihir. Dan mengaku mengetahui ilmu ghaib merupakan perkara yang membatalkan atau menggugurkan tauhid dan keimanan orang karena menandingi Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam sifat Rububiyah. (Kitabut Tauhid, Syaikh Fauzan halaman 25)

Wallahul Musta’an.
[1] Hadits hasan, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Alis Sinan dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ nomor 5950 dan dalam Ash Shahihah nomor 793.

Nah sekarang jelaskan bagaimana sebenarnya ilmu perbintangan itu ? ok ..semoga bermanfaat ya ...

Sumber: https://www.facebook.com/note.php?note_id=284681054904604

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, November 26, 2011

Internet Unlimited Ditinjau Dari Syariat Islam

Pertanyaan:

Ada sebuah perusahaan penyedia jasa layanan internet menetapkan biaya bulanan yang konstan, baik dalam sebulan tersebut hanya dipakai selama satu jam saja atau sepanjang bulan tanpa henti.

Bolehkah biaya bulanan semacam ini? Ataukah seharusnya besaran biaya itu disesuaikan dengan lamanya penggunaan?

Jawaban:

Adanya biaya bulanan yang konstan hukumnya boleh meskipun pada realitanya Anda menggunakan internet selama 24 jam sehari atau hanya sejam setiap harinya atau bahkan malah tidak pernah sama sekali. Karena transaksi yang terjadi adalah transaksi ijarah (jual jasa) untuk bisa menggunakan fasilitas internet selama satu bulan. Dalam ijarah tidaklah disyaratkan penyewa memanfaatkan fasilitas yang dia sewa secara maksimal. Transaksi sewa sah manakala penjual jasa telah memberi kesempatan selebar-lebarnya kepada penyewa untuk bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disewa.

Dengan demikian, penyewa berkewajiban membayar uang sewa meski ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkan fasilitas. Tidak ubahnya dengan seorang yang menyewa atau mengontrak sebuah rumah lalu dia diberi kesempatan untuk menghuninya, namun dia tidak menghuninya. Atau juga seperti orang yang menyewa mobil lantas tidak menggunakannya dst.

Ketika menjelaskan kapankah upah sewa wajib dibayarkan, penulis buku fiqh Hanbali, Manar as Sabil 1:294 mengatakan, “Dengan berakhirnya masa sewa jika transaksi sewa menyewakan berlaku dalam rentang waktu tertentu, lalu barang yang disewakan telah diserahkan kepada penyewa dan tidak ada faktor penghalang untuk memanfaatkannya meski ternyata pada realitanya pihak penyewa tidak memanfaatkannya sama sekali.” Beliau juga mengatakan, “Jika masa sewa berakhir dan yang dimaksud dengan masa sewa adalah rentang waktu yang memungkinkan bagi penyewa untuk memanfaatkan barang yang dia sewa namun ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkannya maka biaya sewa wajib dibayarkan semisal menyewa hewan tunggangan untuk dinaiki dalam rangka pulang pergi ke suatu tempat, hewan tunggangan tersebut telah diserahkan kepada penyewa dan waktu yang diperlukan untuk pulang pergi ke tempat tersebut dengan tolak ukur kebiasaan telah berakhir namun ternyata penyewa sama sekali tidak menggunakannya.”

Namun permasalahan ini juga perlu ditinjau dari sudut pandang yang lain yaitu kita diperintahkan untuk menjaga harta jangan sampai terbuang percuma. Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki kebutuhan untuk mengakses internet dalam jangka waktu yang lama sehingga bisa lebih menghemat uang dengan menggunakan fasilitas internet yang menggunakan patokan lamanya pemakaian maka itulah yang lebih utama dan lebih baik meski kecepatan akses lebih lambat. Demikian adanya fasilitas akses internet unlimited dengan biaya yang tetap setiap bulannya telah mendorong sebagian orang untuk mengakses internet dalam waktu yang lama. Padahal tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu maka tindakan semacam ini adalah bentuk buang-buang harta dan buang-buang waktu yang lebih penting dari pada harta. Sehingga perbuatan ini sepatutnya diwaspadai.

Dari Abu Barzah Al-Aslami, Rasulullah bersabda,

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

Tidaklah bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya mengenai umurnya untuk apa saja dia habiskan, tentang ilmu agama yang dia miliki apakah telah diamalkan, tentang hartanya dari manakah didapatkan dan dibelanjakan untuk keperluan apa saja dan mengenai badannya untuk kegiatan apa saja dia berlelah-lelah” (HR. Tirmidzi, no. 2417 dinilai sahih oleh Al-Albani).

Referensi: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=261, http://pengusahamuslim.com/tinjauan-syariah-internet-unlimited-1337

Publish: artikelassunnah.blogspot.com
 

Tips Bagaimana Mendapatkan Pasangan Idaman

 Ringkasan :
Mencari jodoh yang ideal memang gampang-gampang susah namun seseorang harus tetap berusaha untuk mendapatkannya, dengan syarat tidak melanggar syariat, semisal berpacaran.

Mencari jodoh yang ideal memang gampang-gampang susah namun seseorang harus tetap berusaha untuk mendapatkannya, dengan syarat tidak melanggar syariat, semisal berpacaran. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkannya, anatara lain:

1. Berdoa'a kepada Allah Ta'ala
Berdo'a adalah senjata kaum muslimin, karena Allah akan mengabulkan permohonan hamba-Nya sebagaimna firman-Nya:
Dan Tuhanmu berfirman: Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. (QS. Ghofir: 60).
Maka bagi yang mendambakan suami istri idaman hendaklah dia memperbanyak berdo'a kepada Allah Ta'ala. Sebagaimana do'a yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya: Dan orang-orang yang berkata: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istriistri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami
iman bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqan: 74)

2. Mencari informasi dari orang yang terpercaya
Termasuk hal tolong menolong dalam kebaikan, bagi orang yang mengetahui adanya laki-laki shalih atau wanita shalihah untuk mengabarkan kepada orang yang mau menikah. Begitu pula bagi yang ingin menikah untuk mencari informasi tentang orang yang akan dilamar agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari. Ada satu hadits yang berhubungan dengan hal ini; Dari Anas bin Malik berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang gadis, dan beliau berkata: Ciumlah bau mulutnya dan lihatlah yang diatas tumitnya. (HR. Ahmad, Baihaqi, Hakim beliau berkata Shahih dan disepakati oleh Imam Dzahabi, namun Syaikh Al-Albani melemahkannya).

3. Melihat Calon istri
Untuk bisa mengetahui kriteria fisik calon istri, seseorang dierbolehkan bahkan dianjurkan untuk melihatnya sebelum melamarnya. Dari Mughirah bin Syu'bah berkata: Aku berniat melamar seorang wanita. Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bertanya kepadaku: apakah engkau sudah melihatnya? Belum jawabku, maka beliau bersabda: Lihatlah dia, karena hal itu dapat melanggengkan rumah tangga kalian berdua.(HR. Tirmidzi, Nasa'i dan Ahmad)

Bahkan boleh baginya mencuri pandang serta melihatnya dari arah yang tidak diketahui oleh si wanita.

Dari Sulaiman bin Abi Hatsmah berkata: Saya pernah melihat Muhammad bin Maslamah mengintai seorang wanita dari atas tembok, kukatakan kepadanya: Apakah engkau masih berbuat begitu padahal engkau seorang sahabat nabi? Ia
menjawab: Tentu saja, karena Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Jika terbetik pada seseorang keinginan meminang seorang wanita, maka ia boleh melihatnya. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

4. Menawarkan putrinya atau saudarinya kepada orang shalih yang baik agamanya
Dari Umar bin Khattab berkata: Ketika Hafshah binti Umar menjadi janda karena kematian suaminya, saya pergi menemui Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya, Utsman menjawab: Saya pertimbangkan terlebih dahulu.
beberapa hari kemudian Utsman menemuiku, ia berkata: Kelihatannya saya belum punya keinginan menikah sekarang ini, Umar berkata: Kemudian aku pergi menemui Abu Bakar, kukatakan kepadanya jika engkau setuju, aku nikahkan engkau dengan Hafshah, Abu Bakar diam saja dan tidak memberikan jawaban apapun. Beberapa hari kemudian Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam datang melamar Hafshah. Akupun menikahi beliau dengannya. (HR. Bukhari).

5. Menawarkan dirinya pada orang shalih untuk dinikahi
Seorang wanita boleh menawarkan dirinya pada orang shalih untk dinikahi dengan syarat aman dari fitnah. Dari Anas bin Malik berkata: Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam untuk menawarkan dirinya kepada beliau, dia berkata: Wahai Rasulullah, apakah anda mau menikah denganku? Maka berkata putri Juas: Alangkah tidak punya malunya wanita itu, lantas Juas menjawab: Wanita itu lebih baik darimu, dia ingin dinikahi oleh Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam, maka dia menawarkan dirinya. (HR. Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Namun untuk zaman kini, sebaiknya dilakukan tidak secara langsung melainkan mencari wasilah (perantara) yang bisa dipercayai untuk menutup pintu fitnah.

6. Shalat istikharah
Pilihan Allah Ta'ala adalah sebaik-baik pilihan, maka shalat istikharah adalah jalan terbaik untuk mendapatkan pilihan yang tepat. Sebagaimana hadits Jabir bahwasanya rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang
dianatara kamu berhasrat melakukan satu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua rakaat diluar shalat fardhu, kemudian bacalah doa ini:
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu- Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, aku memohon karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang maha Mengetahui perkara yang ghaib. Ya Allah, Apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, agamaku, hidupku dan baik akibatnya terhadap diriku maka tetapkanlah dan mudahkanlah bagiku. Dan jika Engkau tahu bahwa prkara ini buruk bagiku, agamaku, hdupku serta buruk akibatnya terhadap diriku, maka jauhilah perkara ini dariku dan jauhilah diriku darinya, tetapkanlah kebaikan untukku dimana saja aku berada, kemudian jadikanlah diriku ridha menerimanya.
Lalu Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bersabda: Lalu silahkan ia menyebut kepentingannya.
(HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Sumber : Majalah Al Furqon, Edisi: 9 Th.II/Rabi'ul Tsani 1424 H.

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

 

Friday, November 25, 2011

Hukum Mempunyai Rekening di Bank

Pertanyaan:

Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?

Jawaban:

Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).

Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa,  pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).

Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237, http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank

Publish: artikelassunnah.blogspot.com