Wednesday, November 24, 2010

Cara Mengimpor Catatan Dari Blog Artikel As-Sunnah Ke Catatan Facebook

Untuk mengimpor feed blog Artikel As-Sunnah ke dalam catatan facebook, cara-nya Seperti ini :

1. Login dahulu ke facebook anda.

2. Buka URL berikut ini :


http://www.facebook.com/editnotes.php?import

3. Akan muncul tampilan seperti ini :



4. Masukkan alamat feed blog anda ke kolom URL Web. (Format feed blog = http://artikelassunnah.blogspot.com/feeds/posts/default)

5. Beri tanda centang pada content "Dengan memasukan ALAMAT, anda menyatakan bahwa anda memiliki wewenang untuk mengijinkan kami me reproduksi dan menyebarkan tulisan atau gambar tersebut di halaman Facebook dan bahwa tulisan atau gambar tersebut tidak melanggar atau di larang.".

6. Kalau sudah klik tombol Mulai Mengimpor.

7. Akan muncul artikel-artikel dari blog anda. Untuk mengonfimasikan impor, klik tombol Konfirmasikan Impor. Namun jika anda ingin membatalkan impor, klik tombol Batalkan. (Tombol-tombol tersebut ada di bagian bawah halaman, lihat gambar)



Selamat Mencoba.

Bolehkah Tidak Menghadiri Majelis Ilmu Karena Telah Tersedia Buku Agama dan Radio?

Pertanyaan:

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai kemudahan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kita dalam mempelajari agama dengan keberadaan majaah, buku terjemahan, vcd, radio Ahlus Sunnah. Pertanyaannya, apakah cukup dengan media-media tersebut sehingga tidak atau jarang menghadiri majelis ilmu?

Jawaban:

Tidak cukup, karena pada awalnya menuntuk ilmu itu harus lewat ulama. Walaupun sarana-sarana yang Anda sebutkan bisa digunakan dan dimanfaatkan sebagai sarana menuntut ilmu, namun terkadang seseorang salah dalam memahami apa yang dia baca atau apa yang dia dengar. Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh keterbatasan ilmu atau pemahaman yang buruk. Dan jika tidak memahami, dia tidak bisa langsung bertanya. Adapun menuntut ilmu lewat ulama secara langsung, jika ada permasalahan yang belum bisa terpahami dengan baik, dia bisa menanyakannya langsung. Kemudian jika apa yang dia pahami salah, dia bisa segera meluruskan pemahamannya sebelum pemahaman itu melekat kuat. Dia juga bisa belajar cara membela pendapat yang benar dan cara membantah pendapat yang salah.

Alasan lain kenapa tidak cukup hanya dengan media-media tersebut, karena dalam menuntut ilmu itu ada kaidah-kaidah yang seyogyanya diperhatikan. Seperti memulai dengan mempelajari perkara-perkara yang paling penting dan dibutuhkan, dengan menggunakan panduan buku-buku yang ringkas dan lengkap, bukan buku-buku yang pembahasannya panjang lebar dan mendetail, serta disertai perdebatan. Kemudian meningkat ke derajat berikutnya yang lebih tinggi. Semua ini tentu harus dengan bimbingan guru yang ahli. Selain itu, belajar di dalam majelis ilmu memiliki banyak keutamaan yang tidak ada pada metode belajar lewat buku, kaset atau semacamnya. Majelis ilmu termasuk majelis dzikir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ

Tidaklah sekelompok orang duduk berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat (Allah) meliputi mereka, ketentraman turun kepada mereka, dan Allah menyebut-menyebut mereka di hadapan (para malaikat) yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2700).

‘Atha’ rahimahullah mengatakan, “Majelis-majelis dzikir adalah majelis-majelis halal dan haram; bagaimana seseorang membeli, menjual, berpuasa, shalat, bersedekah, menikah, bercerai dan berhaji.” (Al-’Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 132).

Syaikh Salil al-Hilali hafizhahullah berkata, “Majelis-majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis-majelis ilmu, mempelajari al-Qur’anul Karim dan as-Sunnah al-muththaharrah (yang disucikan) secara bersama-sama dan mencari kepahaman tentangnya. Dan bukanlah yang dimaksudkan (dengan majelis dzikir yaitu) halaqah-halaqah tari dan perasaan model Shufi.” (Bahjatun Nazhirin, 2/519. Cet. 1, Th. 1415 H/1994 M).

Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin al-Badr hafizhahullah, salah seorang dosen di Jami’ah Islamiyah (Universitas Islam, -ed.) di kota Madinah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa menyibukkan diri dengan menuntut dan mencari ilmu, mengetahui halal dan haram, mempelajari al-Qur’anul Karim dan merenungkannya, mengetahui Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sirah (riwayat hidup) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta berita-berita beliau adalah dzikir terbaik dan paling utama. Majelis-majelisnya adalah majelis-majelis paling baik, lebih baik daripada majelis-majelis dzikrullah yang berisi tasbih, tahmid dan takbir. Karena pembicaraan dalam majelis-majelis ilmu berkisar antara yang fardhu ‘ain atau fardhu kifayah, sedangkan dzikir semata-mata (hukumnya) adalah tathawwu’ murni (disukai; sunnah; tidak wajib).” (Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar, 1/104, karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin al-Badr).

Seandainya keutamaan majelis ilmu hanyalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, maka itu sudah cukup sebagai pendorong kaum Muslimin untuk menghadiri majelis ilmu. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan semangat kepada kita untuk rajin menghadiri majelis ilmu.

Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 06 Tahun XIV Dzulqa’dah 1431 H – Oktober 2010 M
Artikel www.KonsultasiSyariah.com.

Tuesday, November 23, 2010

Fenomena Tentang TKI di Arab Saudi

Oleh Ustadz Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Sebuah pemerintahan Islam atau masyarakat Islam bukanlah sebuah kumpulan orang-orang yang tidak pernah berbuat dosa sama sekali, sehingga kita bisa menuduh para ulama yang membimbing masyarakat tersebut telah gagal atau tidak becus dalam membina negaranya.

Bahkan di masa kepemimpinan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang masyarakatnya adalah generasi terbaik ummat ini, ada orang yang didera karena minum khamar[1], ada yang dirajam karena berzina[2], bahkan ada yang murtad keluar dari Islam[3]. Namun tidak ada satupun yang menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah gagal mendidik para sahabatnya. Karena memang, tidak ada satupun manusia yang terjaga dari kesalahan selain para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam, olehnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بنِي آدَمَ خَطَّاءٌ ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap anak adam senantiasa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang senantiasa bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 3139)

Pengalaman belajar di Saudi, bergaul dengan sebagian pekerja Indonesia yang kebetulan ketemu di masjid, di jalan, di toko, di majelis-majelis ilmu dan dalam suatu bimbingan ibadah haji tahun 1431 H atas permintaan sebuah travel yang pesertanya lebih dari 90 % pekerja Indonesia, sisanya India, Maroko dan Philipina. Semua itu menyisakan banyak cerita yang mungkin sebagiannya bisa dijadikan pelajaran, terutama yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan majikan, yang oleh musuh-musuh Dakwah Tauhid dijadikan senjata untuk menjatuhkan ulama Ahlus Sunnah di negeri ini. Insya Allah akan kami sarikan dalam beberapa poin berikut:

1. Para majikan tidak semuanya memahami agama dengan baik, banyak yang awam, tidak mau belajar agama dan banyak yang zalim terhadap pekerjanya[4]. Kepada mereka para ulama di negeri ini telah menasihati, baik secara pribadi maupun terang-terangan, seperti nasihat Asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Fiyfiy hafizhahullah yang sangat menyentuh di www.sahab.net[5] yang berjudul At-Tahdzir min Zhulmil Khudam wal ‘Ummal (Peringatan Keras dari Perbuatan Zalim kepada para Pembantu dan Pekerja). Demikian pula para khatib dan imam masjid terkadang menyampaikan khutbah tentang bahaya perbuatan zalim terhadap para pekerja

2. Oleh karena itu, seharusnya TKI diberikan informasi tentang keadaan calon majikannya sebelum dia memutuskan bekerja kepada majikan tersebut, semoga hal ini bisa menjadi catatan untuk semua pihak yang terkait dalam pemberangkatan TKI

3. Alhamdulillah tidak semua majikan yang zalim, masih banyak yang baik insya Allah, meskipun bukan dari kalangan mutawwa[6], atau penuntut ilmu, apalagi masyaikh. Bentuk-bentuk kebaikan mereka yang bisa saya ceritakan di sini:

* Dari 100 orang yang ikut haji dalam bimbingan kami hampir semuanya dibiayai oleh majikannya, biayanya sekitar 3500 riyal atau senilai kurang lebih 7,5 juta rupiah

* Perhatian majikan kepada pekerjanya selama melaksanakan ibadah haji dalam bentuk menelepon dan menanyakan kabar serta bagaimana pelayanan travel terhadap mereka. Jika pekerjanya mengadukan pelayanan travel yang kurang bagus, tidak lama kemudian majikan akan menelepon pengurus travel ini dan memarahinya habis-habisan

* Sampai-sampai ada majikan yang berkata kepada pekerjanya, “Sampaikan kepada pengurus travel, berapa saja biaya yang dia minta akan saya berikan, asalkan kamu mendapat pelayanan yang baik”.

* Seorang Ikhwan dibebaskan oleh majikannya dari seluruh pekerjaannya demi untuk menuntut ilmu, masih ditambah dengan uang saku per bulan dikirim secara rutin oleh majikannya. Bahkan Ikhwan yang lain, sampai pulang ke Indonesia masih dikirimi uang secara rutin oleh majikannya, demi untuk membiayai kegiatan-kegiatan dakwah

* Seorang pekerja asal Sumbawa, apabila dia cuti pulang kampung majikannya biasa menitipkan uang untuk dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangganya yang miskin

* Pekerja asal Jawa Barat, mengabarkan tentang pembangunan masjid di kampungnya yang belum selesai, langsung dikucurkan dana oleh majikannya tanpa mengecek langsung ke lokasi apakah dananya sampai atau tidak

* Seorang pekerja asal Jawa Barat, majikannya biasa mengantarnya untuk menghadiri pengajian yang diadakan oleh Kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing

* Seorang Ikhwan menceritakan, saudarinya bekerja pada seorang masyaikh, bertahun-tahun bekerja kepada keluarga masyaikh tersebut tidak pernah sekalipun dia berada dalam satu ruangan bersama majikannya yang laki-laki

* Seorang Ustadz menceritakan, bahwa seorang majikan meminta bantuannya untuk menasihati pembantu wanitanya yang sering menggodanya untuk berzina, akhirnya sang Ustadz menelepon dan menasihati pembantu ini
* Banyak majikan yang mensyaratkan supirnya harus disertai istrinya untuk mengantar anak-anak puteri mereka ke sekolah. Demikian pula sebaliknya, pembantu wanita harus datang bersama mahramnya
* Para masyaikh banyak sekali membebaskan pekerja mereka dari semua pekerjaan jika para pekerja ini benar-benar mau menuntut ilmu

4. Sebenarnya aturan-aturan pemerintah Saudi sangat menjamin para pekerja asing, diantaranya kewajiban majikan untuk membuatkan asuransi kesehatan bagi para pekerjanya dan hukuman yang setimpal bagi para majikan yang zalim terhadap pekerjanya, berikut beberapa kasus yang kami dengarkan:

* Seorang majikan memukul supirnya, sang supir ini ditemukan oleh seorang Ikhwan Saudi dan membawanya ke kantor polisi, saat itu juga majikannya langsung dijemput dan ditahan oleh polisi dan wajib diqishah atau membayar sejumlah uang kepada pekerjanya yang dizalimi

* Cerita seorang Ustadz, ada majikan yang dituntut oleh pengadilan untuk membayar berapapun yang diminta oleh seorang pembantu wanita yang dizalimi oleh si majikan

* Seorang majikan yang membunuh pekerjanya terancam hukuman mati, namun pihak keluarga di Indonesia lebih memilih untuk memaafkan dan menerima ganti rugi (diyah), akhirnya uang milyaran rupiah dititipkan melalui kedutaan Indonesia

5. Ketika majikan berbuat zalim, masalah terbesar para pekerja Indonesia adalah tidak mampu melapor ke kantor polisi, diantaranya karena kendala bahasa, tidak mengerti dengan aturan-aturan yang ada dan tidak adanya pendamping mereka yang siap siaga ketika dibutuhkan. Adapun pemerintah Philipina, sangat terkenal pendampingan dan pembelaannya kepada pekerjanya, jika ada masalah yang terjadi pada pekerjanya mereka akan langsung turun ke lokasi dan menggunakan kekuatan diplomasinya untuk menekan pemerintah Saudi agar memproses menurut hukum yang berlaku. Sehingga jarang terdengar ada masalah antara majikan dan pekerja Philipina, padahal jumlah mereka (di luar kota suci Makkah dan Madinah) tidak kalah banyak dengan pekerja Indonesia

6. Masalah terbesar dari sisi syari’at adalah datangnya para pekerja wanita (TKW) tanpa disertai mahram atau suami. Hampir semua masalah terjadi pada TKW yang tidak bersama suami atau mahramnya, sehingga dengan mudah mereka dizalimi tanpa ada yang membela mereka atau melaporkan ke kantor polisi. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang safar wanita tanpa mahram dalam sabda beliau:

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم

Janganlah wanita melakukan safar (bepergian jauh) kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki asing menemuinya melainkan wanita itu disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)

7. Alhamdulillah, dengan sebab kerja di Saudi banyak sekali pekerja yang mendapatkan kebaikan yang sangat besar, diantara bentuknya:

* Banyak pekerja yang tadinya beraqidah sufiyah quburiyah dan aqidah kesyirikan lainnya dengan berbagai macam bid’ahnya, tidak melaksanakan sholat lima waktu dan tidak memahami adab-adab Islami. Setelah tinggal di Saudi mereka tersentuh dakwah tauhid, meninggalkan semua bentuk syirik dan bid’ah, rajin melaksanakan sholat lima waktu dan mulai berhias dengan adab-adab Islami

* Pekerja-pekerja Philipina, Nepal dan Sri Lanka yang tadinya beragama Nasrani, Hindu dan Budha juga banyak sekali (sampai puluhan ribu orang) yang masuk Islam dengan sebab da’i-da’i dan buku-buku yang dicetak dengan bahasa mereka oleh Kantor-kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing di bawah naungan Kementrian Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Saudi Arabia

* Bisa menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama

* Bisa melaksanakan ibadah haji dan umroh

8. Sayang sekali, banyak Kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing disusupi oleh hizbiyyun dari sebuah partai Islam di Indonesia dengan hanya bermodalkan ijazah LC dari LIPIA[7], diantara kerusakan yang mereka lakukan:

* Fasilitas dakwah digunakan untuk mendakwahkan kebatilan manhaj mereka

* Mengajak kepada perpecahan dengan menjajakan partai mereka di musim Pemilu

* Beberapa orang TKI yang ana temui, telah ikut kajian mereka bertahun-tahun namun tidak nampak adanya perubahan dalam aqidah dan ibadahnya menjadi lebih baik. Berbeda dengan TKI yang mengikuti kajian da’i-da’i Ahlus Sunnah, alhamdulillah banyak yang berubah menjadi lebih baik, seperti yang ana singgung di atas

* Hal itu karena memang tidak ada perhatian mereka terhadap dakwah tauhid dan sunnah kecuali sedikit, malah mereka lebih banyak memanfaatkan para TKI untuk bisnis pengiriman barang dan travel haji, dengan bimbingan haji yang tidak mengikuti petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam

9. Kezaliman yang diderita sebagian TKI bukan hanya oleh majikan di Saudi tapi juga oleh PJTKI maupun calo-calonya di Indonesia. Ana pernah menyaksikan sendiri bagaimana para TKI ini dibentak-bentak dan diperlakukan tidak seperti manusia di tempat penampungan TKI di Jakarta. Bahkan ketika sudah bekerja di Saudi sebagian TKI masih diwajibkan mengirim sejumlah uang setiap bulan kepada calo-calo ini di Indonesia

10. Kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait dalam pemberangkatan TKI (termasuk keluarga para TKI) ataupun yang diberi amanah oleh pemerintah untuk mengurus TKI di Saudi maupun di negara lainnya; hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala, janganlah mengirim TKW tanpa disertai suami atau mahramnya dan hendaklah melaksanakan tugas pembelaan dan pengurusan TKI sesuai amanah pemerintah. Ingatlah pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat!

Inilah catatan ringan kami, hasil dari dialog dengan beberapa TKI, semoga bisa diambil pelajarannya baik oleh TKI, calon TKI maupun semua pihak yang terkait dalam pengurusan TKI. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin dan pemerintah mereka.

Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Musta’an.

Footnote:

[1] Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihnya (6391):

عن أنس بن مالك رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه و سلم ضرب في الخمر بالجريد والنعال وجلد أبو بكر أربعين

[2] Seperti kisah Ma’iz bin Malik radhiyallahu’anhu dalam riwayat Al-Bukhari (6438) dan Muslim (4520)

[3] Seperti kisah suami Ummu Habibah radhiyallahu’anha yang murtad di negeri Habasyah

[4] Ada juga majikan atau orang Saudi yang Sufi (murid-muridnya Alwi Al-Maliki), Syi’ah dan Hizbi Ikhwani. Salah seorang Ustadz kita, ketika diketahui oleh majikannya yang Ikhwani bahwa Ustadz kita ini pernah belajar di Darul Hadits Dammaj, majikannya mulai mempersulit ruang gerak beliau, sampai saat ini beliau dipaksa pulang ke Indonesia dengan membayar ganti rugi kepada majikannya sebesar 6000 riyal. Adakah yang mau membantu?

[5] http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=829

[6] Mutawwa’ adalah istilah orang-orang awam di Saudi untuk menyebut orang yang nampak keshalihannya dan menjalankan sunnah seperti jenggot dan memendekkan pakaian (tidak sampai menutupi mata kaki)

[7] Lebih disayangkan lagi, ada seorang Ustadz terkenal, penerjemah buku Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah yang dicetak oleh Kantor Kerjasama Dakwah dan Bimbingan Islam di Riyadh, yang memberikan jalan kepada da’i-da’i hizbi ini untuk masuk menjadi pembina-pembina TKI di Kantor-kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing di Saudi

sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/

Monday, November 22, 2010

(UPDATE) Dengerin Rodja 756 AM via Handphone + Donasi Pendirian Radio Rodja Wilayah Bandung

~ Radio Rodja Fans Page:

Bagi anda pengguna Flexy ? Alhamdulillah anda bisa menyimak siaran radio dakwah dimanapun anda berada (wilayah Indonesia) dengan pulsa Rp. 5 / menit. Silahkan dial *55*210756 untuk Radio Rodja 756 AM atau *55*411077 untuk Radio Nurussunnah Semarang.

~ Bergabung di Fans Page Radio Rodja, klik disini:

http://www.facebook.com/pages/Radio-Rodja-756-AM/69419873083

Semoga bermanfaat...!!!

~ Donasi Pendirian Radio Sunnah Wilayah Bandung.

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Media radio saat ini terbukti efektif sebagai media dakwah yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, kehadiran radio Rodja sebagai media dakwah di wilayah Jabodetabek selama kurang lebih 5 tahun ini Alhamdulillah bisa diterima denganbaik oleh masyarakat, hal ini sebagai bukti bahwa masyarakat kaum Muslimin membutuhkan dakwah Islam yang Shahih berdasarkan Al Qur’an dan As Sunah sesuai dengan manhaj para salaful Ummah, hal ini mendorong dan menjadi motivasi bagi kami untuk bisa melakukan perluasan jangkauan siaran. Alhamdulillah saat ini tercatat beberapa radio dakwah di beberapa daerah yang berdiri diatas visi dan misi dakwah salafiyyah.

Bandung sebagai ibu kota propinsi Jawa Barat dengan wilayah yang cukup luas dan populasi penduduk kaum Muslimin yang padat Alhamdulillah sudah mempunyai banyak kegiatan dakwah salafiyah yang disampaikan oleh beberapa asatidz ,kegiatan dakwah tersebut perlu ditunjang oleh media elektronika agar dakwah serta Bimbingan Islam bisa tersebar dengan efektif dan diterima oleh kaum Muslimin secara luas.

Sebagai salah satu kota pelajar, Bandung memiliki potensi dalam penyebaran Dakwah Salafiyyah yang senantiasa mengedepankan sikap Ilmiyyah, sehingga diharapkan tumbuh generasi penuntut Ilmu Syar’i yang memiliki wawasan ilmu Syar’i dan Ilmu dunia yang luas yang bisa bermanfaat bagi kehidupan mereka dan masyarakatnya.

Seiring dengan program siaran Rodja Via Satelit Palapa yang saat ini sudah berjalan hal ini memungkinkan adanya stasiun relay di berbagai wilayah cakupan satelit Palapa termasuk Bandung dengan kualitas audio yang baik serta delay siaran yang sangat rendah.
Dengan dasar pemikiran inilah radio Rodja 756 AM, bermaksud menfasilitasi pendirian radio dakwah untuk cakupan area Bandung dan sekitarnya.

Untuk Mewujudkan Program ini kami mengundang patisipasi dan ta’awun anda melalui:

SUNDUQ PEDULI RADIO DAKWAH BANDUNG

Transfer Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur 103 004 8080 a.n. Yayasan Cahaya Sunnah

mohon konfirmasi Transfer anda melalui SMS ke nomor 081 989 6543 dengan format :

Rodja Bandung_Nama_Asal_Jumlah Transfer_Tanggal Transfer
Untuk anda yang ingin mendapatkan copy Proposal pendirian silahkan kirim email ke rodja756am@gmail.com atau SMS alamat anda ke 081989 6543

INFO : (021) 7073 6543 , 0813 1309 6880

Jazaakumullahu khairan atas partisipasinya Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Friday, November 19, 2010

Apakah Sah Shalat Tanpa Adzan?

Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya,

Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi?

Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab,

Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan.

Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah.



3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel: www.rumaysho.com
Publish: http://artikelassunnah.blogspot.com/

Monday, November 15, 2010

Download Panduan Shalat ‘Idain [Shalat pada Dua Hari Raya]

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama.

File berisikan:

1. hukum Shalat Ied

2. Waktu pelasanaan shalat Ied

3. Tempat Pelaksaan Shalat Ied

4. Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

5. Tata Cara Shalat ‘Ied

6. Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

7. Ucapan Selamat Hari Raya

dan masih banyak yang lainnya


Semoga bermanfaat.

Silahkan Didownload filenya:

Panduan Shalat ‘Idain [Shalat pada Dua Hari Raya]

Artikel www.muslim.or.id
Publish artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, November 13, 2010

Hikmah Membaca Bismillah Dan Takbir Ketika Menyembelih

Sebuah tim dari para peneliti senior dan Profesor universitas di negeri Suriah sampai pada suatu penemuan ilmiah yang menunjukkan bahwa ada perbedaan besar dalam hal perkembangbiakan mikroba antara daging yang dibacakan takbir ketika disembelih dengan daging yang tidak dibacakan.

Tim medis yang terdiri dari 30 Profesor spesialis di berbagai bidang yang berbeda dalam ilmu kedokteran laboratorium, bakteri, virus, dan ilmu pengetahuan gizi dan kesehatan daging dan patologi anatomi, kesehatan hewan dan penyakit pada sistem pencernaan melakukan penelitian biologi dan anatomi selama tiga tahun. Penelitian itu untuk mempelajari perbedaan antara sembelihan yang dibacakan nama Allah (Bismillah) dan membandingkannya dengan sembelihan yang disembelih dengan cara yang sama, akan tetapi tanpa menyebut nama Allah (Bismillah) .

Dan penelitian tersebut telah menunjukkan pentingnya dan perlunya menyebutkan nama Allah (Bismillahi Allahu Akbar) ketika menyembelih binatang ternak dan burung. Dan hasil penelitian itu sungguh mengejutkan dan mengherankan dan yang digambarkan oleh anggota tim medis sebagai sebuah Mukjizat (keajaiban) yang tidak bisa digambarkan dan dikhayalkan. Penanggung jawab Humas dari penelitian ini yaitu Dr.Khalid Halawah berkata bahwa uji coba laboratorium membuktikan bahwa serat daging yang disembelih tanpa Bismillah dan Takbir selama tes uji serat dan perkembangbiakan bakteri ini penuh dengan kuman dan darah yang tertahan dalam daging, sementara daging yang disembelih dengan Bismillah dan Takbir benar-benar bebas dari bakteri dan steril tidak mengandung darah yang tersisa/tertahan. Dan Halawah mendeskripsikan dalam pembicaraannya kepada kantor berita Kuwait (KUNA) bahwa penemuan ini merupakan revolusi ilmiah besar di bidang kesehatan manusia dan keselamatannya yang terkait dengan kesehatan apa uang dia konsumsi berupa daging binatang ternak. Dan yang telah terbukti dengan secara pasti bahwa daging tersebut bersih dan steril dari kuman dengan membacakan Bismillah dan Takbir ketika menyembelihnuya.

Sementara itu, kata peneliti Abdul Qadir al-Dirani bahwa ketidaktahuan orang-orang di zaman kita terhadap Hikmah yang tersembunyi di balik penyebutan Bismillah ketika menyembelih menyebabkan manusia mengabaikan dan enggan untuk menyebutkan Bismillah dan Takbir ketika melakukan penyembelihan binatang ternak dan burung. Dia berkata:"Yang mendorong saya untuk mempersembahkan tema/pembahasan ini dalam gaya bahasa akademi yang ilmiah, yang membangun arti penting dan keseriusan persoalan ini masyarakat, adalah berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Profesor Muhammad Amin Syaikhu dalam kajian beliau tentang al-Quran dan apa yang beliau sampaikan dan kami dengar bahwa daging sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah (Bismillah) maka di dalamnya ada darah yang tersisa/tertahan serta tidak terbebas dari bakteri dan kuman.”

Dia menyebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan manusia untuk membaca Bismillah ketika menyembelih binatang, Dia Yang Mahakuasa berfirman dalam Surat al-Anam:


"فكلوا مما ذكر اسم الله عليه ان كنتم باياته مؤمنين " (ايه 118)

" Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’aam: 118)

Dia Yang Mahamulia berfirman:


"ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه وانه لفسق "

" Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan…“ (QS. Al-An’aam: 121)

Dia juga berfirman:


وأنعام لايذكرون اسم الله عليها افتراء عليه" (ايه 138)

" Dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. …“ (QS. Al-An’aam: 138)

(Sumber: Diterjemahkan dengan perubahan dari ” هل تعلمون لماذا نقول بسم الله والله اكبر على الذبائح؟ dari http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=3c5628e170f34831 oleh www.alsofwah.or.id)

Publish: http://artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, November 11, 2010

Puasa Arafah Dan Hari Raya Ikut pemerintah Atau Saudi?

Permasalahan ini sering muncul dari berbagai pihak ketika menghadapi hari Arofah. Ketika para jama’ah haji sudah wukuf tanggal 9 Dzulhijah di Saudi Arabia, padahal di Indonesia masih tanggal 8 Dzulhijah, mana yang harus diikuti dalam puasa Arofah? Apakah ikut waktu jama’ah haji wukuf atau ikut penanggalan Hijriyah di negeri ini sehingga puasa Arofah tidak bertepatan dengan wukuf di Arofah?

Syaikh Muhammad bin Sholih ‘Utsamin pernah diajukan pertanyaan:

Kami khususnya dalam puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di antara saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya bersama Saudi Arabia.

Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya bersama negeri kami.

Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun untuk puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia.

Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum.

Syaikh menjawab:

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ru’yah hilal apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan negeri yang satu matholi’ (tempat terbit hilal) dengannya.

Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada ru’yah hilal di negeri setempat. Jika dua negeri masih satu matholi’ hilal, maka keduanya dianggap sama dalam hilal. Jika di salah satu negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah yang lebih bersesuaian dengan Al Qur’an, As Sunnah dan qiyas.

Dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dipahami dari ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, maka ia tidak diharuskan untuk puasa.

Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat hilal Syawal, maka berhari rayalah.” (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080). Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak menyaksikan hilal, maka ia tidak punya kewajiban puasa dan tidak punya keharusan untuk berhari raya.

Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri itu sendiri dan negeri yang terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah hal yang disepakati. Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur sana -yaitu Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah barat dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar di negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat. Jika bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan berbuka puasa, maka begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai berpuasa di awal bulan dan mulai berhari raya. Keduanya tidak ada bedanya.

Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi’ (tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk mulai puasa atau berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan penguasalah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada.

Berdasarkan hal ini, hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya sebagaimana puasa dan hari raya yang dilakukan di negeri kalian (yaitu mengikuti keputusan penguasa). Meskipun memulai puasa atau berpuasa berbeda dengan negeri lainnya. Begitu pula dalam masalah puasa Arofah, hendaklah kalian mengikuti penentuan hilal di negeri kalian.

[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 19/24-25, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”

Syaikh rahimahullah menjawab:

“Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.

Misalnya di Makkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara mereka.

Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru’yah di Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.

Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” (HR Bukhari dan Muslim).

Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya.

Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing)”.

[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/47-48, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]

***

Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Intinya, kita tetap berpuasa Ramadhan, berhari raya dan berpuasa Arofah sesuai dengan penetapan hilal yang ada di negeri ini, walaupun nantinya berbeda dengan puasa, hari raya atau wukuf di Saudi Arabia.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com
Publihs http://artikelassunnah.blogspot.com

Panggang, Gunung Kidul, 1 Dzulhijah 1430 H

Tuesday, November 9, 2010

Apa Hukum Pijat Spa?

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Apa pendapat Syaikh yang mulia tentang pijat yang dilakukan oleh sebagian wanita terhadap sesama wanita, atau laki-laki terhadap sesama laki-laki? Yaitu misalnya seseorang tidur tengkurap dan yang lain memijat punggungnya, kedua bagian sampingnya, lehernya, bahunya, betisnya dan terkadang pahanya. Kadang-kadang hal itu dilakukan dari balik bajunya, dan kadang-kadang pijatnya langsung menyentuh kulit, dan terkadang pemijat mengoleskan minyak untuk memijat. Khususnya, yang seperti ini banyak dilakukan di asrama-asrama kampus, baik asrama putra maupun putri. Mohon beri kami fatwa, semoga Alloh memberikan pahala kepada anda.

Jawaban:

Jika pijat dilakukan oleh suami terhadap istrinya, atau istri terhadap suaminya maka ini tidak mengapa. Karena bagaimanapun, hal tersebut mubah bagi mereka, bahkan seandainya syahwatnya tergerak dalam kondisi ini, maka silahkan ia menunaikan syahwatnya itu karena ia bersama istrinya sendiri. Adapun kalau bersama selain pasangannya, maka pada yang demikian terdapat fitnah.

Seandainya seorang pemuda melakukan hal tersebut bersama pemuda lainnya, apakah tidak dikhawatirkan akan timbul syahwatnya? Ya (dikhawatirkan). Begitu pula seandainya seorang wanita melakukan hal tersebut dengan wanita lainnya, juga dikhawatirkan timbul syahwatnya, karena wanita juga memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan kecuali antara suami istri.

Demikian pula, jika ada seorang lelaki tua yang memiliki anak-anak perempuan, lalu ia minta kepada mereka untuk memijat punggungnya, ini tidak mengapa. Karena syahwat dalam kondisi ini sangatlah jauh dan lelaki yang sudah tua butuh untuk dipijat. Maka dengan adanya hajat (keperluan) dan jauhnya syahwat, kita katakan: hal tersebut tidak mengapa insyaAlloh.

***

Diterjemahkan dari: Silsilah al-Liqo’ asy-Syahri kaset no. 68b menit ke 12:45. Dengan transkrip Arab-nya dari al-Maktabah asy-Syamilah.
_____________________________________________________________

Oleh: Syaikh Kholid bin Abdillah al-Mushlih hafidzohulloh (murid & menantu Syaikh Utsaimin)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarohatuh,

Fadhilatus Syaikh, bagaimanakah hukum pijat?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh,

Amma ba’du..

Pijat terbagi menjadi 2 jenis:

Jenis yang pertama: Pijat untuk pengobatan yang direkomendasikan dokter untuk mengobati kelemahan otot atau tujuan lainnya. Pijat jenis ini boleh, karena ia merupakan bentuk pengobatan yang pada asalnya boleh. Akan tetapi wajib menjaga aurat dari pandangan dan sentuhan kecuali bagian yang dibutuhkan dan wajib membatasi sesuai kebutuhan bagian aurat yang dilihat & disentuh serta berapa lama aurat tersebut dibuka. Berdasarkan perintah Alloh ta’ala untuk menjaga aurat, Alloh ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Dan katakanlah kepada kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka” [QS an-Nur: 31]

Alloh ta’ala berfirman tentang sifat kaum mukminin:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ* إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa” [QS al-Mukminun: 5-6]

Dalam riwayat Imam Ahmad (19530), Abu Dawud (4017), at-Tirmidzi (2769), dan yang selain mereka dengan sanad yang jayyid dari hadits Bahz bin Hukaim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang aurat, beliau bersabda:

احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك. فقيل له: الرجل يكون مع الرجل ؟ فقال صلى الله عليه وسلم : إن استطعت ألا يرينها أحد فافعل

Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang engkau miliki” beliau lalu ditanya: “bagaimana laki-laki dengan laki-laki?” beliau shollallohu alaihi wa sallam menjawab: “jika engkau mampu untuk tidak melihatnya (auratmu) seorangpun, maka lakukanlah.”

Dan hadits ini sebagiannya diriwayatkan al-Bukhori secara mu’allaq.

Dalam shohih Muslim (338) dari Abu Sa’id al-Khudri rodhiyallohu anhu, bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل،ولا المرأة إلى عورة المرأة،ولا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد،ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan jangan pula seorang wanita berselimut dengan wanita lain dalam satu selimut.”

Ini menunjukkan haramnya menyentuh aurat orang lain dengan anggota tubuh manapun.

Jenis yang kedua: Pijat penyegaran, yaitu yang dilakukan sebagian orang untuk menyegarkan badan, atau sekedar menikmati pijatan tanpa ada keperluan. Maka jenis yang ini jika tidak dengan membuka aurat dan tidak menyentuhnya serta mempengaruhi perasaan atau tidak membangkitkan syahwat, maka hukumnya boleh dan boleh mengambil upah dari hal tersebut.

Akan tetapi, yang aku nasehatkan adalah mencukupkan dari pijat menggunakan tangan dengan pijat menggunakan alat, karena lebih jauh dari syubhat yang berkaitan dengan menyingkap aurat ataupun menyentuhnya, begitu pula lebih jauh dari menimbulkan syahwat. Wallohu a’lam.

Saudaramu,

Kholid bin Abdillah al-Mushlih

16/9/1424H

***

Diterjemahkan dari: http://www.almosleh.com/almosleh/article_1099.shtml

Sumber: ummushofi.wordpress.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, November 8, 2010

6 Amalan Utama di Awal Bulan Dzulhijjah

puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Alhamdulillah, bulan Dzulhijah telah menghampiri kita. Bulan mulia dengan berbagai amalan mulia terdapat di dalamnya. Lantas apa saja amalan utama yang bisa kita amalkan di awal-awal Dzulhijah? Moga tulisan sederhana berikut bisa memotivasi saudara untuk banyak beramal di awal Dzulhijah.

Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Dzulhijah

Adapun keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijah diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun."[1]

Dalil lain yang menunjukkan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijah adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Dan demi malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 2). Di sini Allah menggunakan kalimat sumpah. Ini menunjukkan keutamaan sesuatu yang disebutkan dalam sumpah.[2] Makna ayat ini, ada empat tafsiran dari para ulama yaitu: sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama bulan Muharram.[3] Malam (lail) kadang juga digunakan untuk menyebut hari (yaum), sehingga ayat tersebut bisa dimaknakan sepuluh hari Dzulhijah.[4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan bahwa tafsiran yang menyebut sepuluh hari Dzulhijah, itulah yang lebih tepat. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas pakar tafsir dari para salaf dan selain mereka, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas.[5]

Lantas manakah yang lebih utama, apakah 10 hari pertama Dzulhijah ataukah 10 malam terakhir bulan Ramadhan?

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad memberikan penjelasan yang bagus tentang masalah ini. Beliau rahimahullah berkata, “Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah).”[6]

Sebagian ulama mengatakan bahwa amalan pada setiap hari di awal Dzulhijah sama dengan amalan satu tahun. Bahkan ada yang mengatakan sama dengan 1000 hari, sedangkan hari Arofah sama dengan 10.000 hari. Keutamaan ini semua berlandaskan pada riwayat fadho’il yang lemah (dho’if). Namun hal ini tetap menunjukkan keutamaan beramal pada awal Dzulhijah berdasarkan hadits shohih seperti hadits Ibnu ‘Abbas yang disebutkan di atas.[7] Mujahid mengatakan, “Amalan di sepuluh hari pada awal bulan Dzulhijah akan dilipatgandakan.”[8]

6 Amalan Utama di Awal Dzulhijah

Ada 6 amalan yang kami akan jelaskan dengan singkat berikut ini.

Pertama: Puasa

Disunnahkan untuk memperbanyak puasa dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk beramal sholeh ketika itu dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan sholeh.

Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya[9], ...”[10]

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. [11]

Kedua: Takbir dan Dzikir

Yang termasuk amalan sholeh juga adalah bertakbir, bertahlil, bertasbih, bertahmid, beristighfar, dan memperbanyak do’a. Disunnahkan untuk mengangkat (mengeraskan) suara ketika bertakbir di pasar, jalan-jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya.

Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ .

Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah.[12]

Catatan:

Perlu diketahui bahwa takbir itu ada dua macam, yaitu takbir muthlaq (tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu) dan takbir muqoyyad (dikaitkan dengan waktu tertentu).

Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki.

Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah[13].

Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir.

Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd.

Ketiga: Menunaikan Haji dan Umroh

Yang paling afdhol ditunaikan di sepuluh hari pertama Dzulhijah adalah menunaikan haji ke Baitullah. Silakan baca tentang keutamaan amalan ini di sini.

Keempat: Memperbanyak Amalan Sholeh

Sebagaimana keutamaan hadits Ibnu ‘Abbas yang kami sebutkan di awal tulisan, dari situ menunjukkan dianjurkannya memperbanyak amalan sunnah seperti shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan beramar ma’ruf nahi mungkar.

Kelima: Berqurban

Di hari Nahr (10 Dzulhijah) dan hari tasyriq disunnahkan untuk berqurban sebagaimana ini adalah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Silakan baca tentang keutamaan qurban di sini.

Keenam: Bertaubat

Termasuk yang ditekankan pula di awal Dzulhijah adalah bertaubat dari berbagai dosa dan maksiat serta meninggalkan tindak zholim terhadap sesama. Silakan baca tentang taubat di sini.

Intinya, keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan amalan sholih lainnya.[14]

Sudah seharusnya setiap muslim menyibukkan diri di hari tersebut (sepuluh hari pertama Dzulhijah) dengan melakukan ketaatan pada Allah, dengan melakukan amalan wajib, dan menjauhi larangan Allah.[15]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



Finished with aid of Allah, on 1st Dzulhijah 1431 H (07/11/2010), in KSU, Riyadh, KSA

Written by: Muhammad Abduh Tuasikal

www.rumaysho.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
________________________________________________________

[1] HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.

[2] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H, hal. 923.

[3] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, Al Maktab Al Islami, cetakan ketiga, 1404, 9/103-104.

[4] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan tahun 1424 H, hal. 159.

[5] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 469.

[6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/35.

[7] Lathoif Al Ma’arif, 469.

[8] Latho-if Al Ma’arif, hal. 458.

[9] Yang jadi patokan di sini adalah bulan Hijriyah, bukan bulan Masehi.

[10] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 459.

[12] Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”.

[13] Syaikh Hammad bin ‘Abdillah bin Muhammad Al Hammad, guru kami dalam Majelis di Masjid Kabir KSU, dalam Khutbah Jum’at (28/11/1431 H) mengatakan bahwa takbir muqoyyad setelah shalat diucapkan setelah membaca istighfar sebanyak tiga kali seusai shalat. Namun kami belum menemukan dasar (dalil) dari hal ini. Dengan catatan, takbir ini bukan dilakukan secara jama'i (berjama'ah) sebagaimana kelakukan sebagian orang. Wallahu a'lam.

[14] Lihat Tajridul Ittiba’, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhailiy, Dar Al Imam Ahmad, hal. 116, 119-121.

[15] Point-point yang ada kami kembangkan dari risalah mungil “Ashru Dzilhijjah” yang dikumpulkan oleh Abu ‘Abdil ‘Aziz Muhammad bin ‘Ibrahim Al Muqoyyad.

Thursday, November 4, 2010

Kriteria Pegawai Yang Ikhlas dalam Bekerja

Tanya:

Bagaimana seseorang bisa dikatakan ikhlas dalam bekerja. Apakah ikhlas ini termasuk dalam kewajiban menjaga amanat yang disebutkan dalam Al Qur’an?

Jawab:

Bagi pegawai dan orang yang terikat kontrak, ikhlas dalam bekerja dalah menunaikan pekerjaan sesuai yang dituntutkan, memenuhi perjanjian-perjanjian dan aturan-aturan yang berkaitan dengan pekerjaan yang ada. Inilah yang dimaksudkan dengan amanat yang wajib dipenuhi. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا


Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58)

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:

Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid dan Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan selaku anggota, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan kesembilan belas dari fatwa no. 19773

***

Fatwa di atas memberikan pelajaran bahwa pegawai yang dikatakan ikhlas dalam bekerja adalah yang tunaikan amanat. Pegawai yang ikhlas berarti selalu datang tepat waktu. Pegawai yang ikhlas selalu mentaati peraturan yang ada. Pegawai yang ikhlas selalu melayani konsumen dengan baik.

Semoga bermanfaat bagi para pegawai atau pekerja sekalian. Hanya Allah yang beri taufik.



KSU, Riyadh, KSA, 27th Dzulqo’dah 1431 H (04/11/2010)

Muhammad Abduh Tuasikal

www.rumaysho.com

Tuesday, November 2, 2010

Apa Hukum Memakai Toga untuk Wisuda?

Hukum memakai toga dalam rangka wisuda

سؤال : ما حكم لبس أرواب التخرج في حفل الخريجات ووضع القبعات على الرأس؟

Pertanyaan, “Apa hukum memakai baju toga wisuda dalam acara wisuda dan apa hukum memakai topi wisuda?”

الجواب : الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
أمّا بعد:
فإن وضع القبعات على الرأس على الهيئة التي تصنع عند الاحتفال بتخرج الطلاب ليس من لبس المسلمين، بل من نوع الألبسة التي فيها خصوصية بالكفار، ومعلوم النهي الشديد عن التشبه بهم فيما هو من خصائصهم!

Jawaban Syaikh Muhammad Bazmul, “Topi wisuda sebagaimana yang dipakai dalam berbagai acara wisuda tidaklah termasuk pakaian kaum muslimin bahkan termasuk pakaian khas orang-orang kafir. Telah kita maklumi bersama adanya ancaman keras dalam perbuatan menyerupai orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka.

أخرج التــرمذي بإسناد حسن عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: “أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ”

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang berkualitas hasan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, Rasulullah bersabda, “Bukanlah umatku seorang yang menyerupai selain kami (baca:orang kafir). Janganlah kalian menyerupai Yahudi ataupun Nasrani karena sesungguhnya salam orang Yahudi itu berupa isyarat jari sedangkan salam orang Nasrani itu berupa isyarat telapak tangan”.

وأخرج أبـوداود في سننه في كتاب اللباس بإسناد حسن عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang berkualitas hasan dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menyerupai sekelompok orang maka dia adalah bagian dari mereka”.

وهذه النصوص كافية في بيان التحريم الشديد للتشبه بالكفار.

Dalil-dalil di atas sudah cukup untuk menunjukkan betapa haramnya perbuatan menyerupai orang kafir.

وكذا تخصيص لبس الأرواب عند الاحتفال بالتخرج ليس هو من شأن المسلمين بل من شأن الكفار ـ فيما يظهر لي والله اعلم ـ فلا يجوز تخصيصه باللبس.

Demikian pula, mengkhususkan baju toga untuk acara wisuda bukanlah perilaku kaum muslimin, namun perilaku orang-orang kafir. Demikianlah pendapat kami. Oleh karena itu tidak boleh mengkhususkan pakaian toga untuk acara wisuda.

نعم لا بأس ـ إن شاء الله تعالى ـ من إظهار الفرح بالتخرج والاحتفال بذلك، لأنه من باب العادات والأصل فيها الإباحة،

Memang, tidaklah mengapa, insya Allah, mengekspresikan kegembiraan karena telah lulus atau mengadakan acara wisuda karena acara wisuda itu termasuk perkara non ibadah yang pada asalnya adalah diperbolehkan.

ما لم يقترن بشيء يخرجه عن الإباحة، من ذلك غير ما تقدم من التشبه بالكفار أن يتخذ في وقت معلوم كل سنة، فهذا صار كالعيد، أو يصاحب بعزف موسيقي أوغناء محرم أو بهما وهذا محرم، ونحو ذلك!

Dengan syarat dalam acara wisuda tersebut tidak mengandung hal-hal yang tidak dibolehkan di antaranya:
Pertama, perbuatan menyerupai orang kafir sebagaimana penjelasan di atas
Kedua, acara wisuda tidak boleh dipatenkan pada waktu tertentu setiap tahunnya sehingga acara ini menjadi ied baru (di tengah-tengah umat Islam).
Ketiga, mengandung suara musik atau nyanyian yang haram apalagi nyanyian yang bercampur dengan alat musik. Tentu saja ini diharamkan.
Keempat, perbuatan-perbuatan haram selainnya.

هذا ما يظهر لي والله اعلم واحكم.
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم.

Demikianlah pendapat pribadi saya. Wallahu a’lam”.

Sumber:

http://uqu.edu.sa/page/ar/101238

Artikel www.ustadzaris.com