Friday, September 30, 2011

Hukum Shalat Subuh Ketika Matahari Sudah Terbit

Pertanyaan:

Jika seseorang tertidur hingga matahari terbit, apakah ia boleh shalat subuh ketika itu ataukah tidak?

Jawaban:

Barang siapa yang tertidur hingga matahari terbit maka hendaklah ia melakukan shalat subuh sebagaimana hari-hari sebelumnya ia lakukan. Ia pun boleh mengerjakan shalat qabliyah subuh (sunah fajar) sebelum melaksanakan shalat subuh tadi.


Telah terdapat hadis yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah ketiduran saat safar. Beliau dan para sahabat ketika itu tidaklah bangun tidur kecuali ketika matahari telah terbit. Kemudian, ketika itu dikumandangkanlah azan, lalu beliau melaksanakah shalat sunah rawatib terlebih dahulu (yaitu shalat sunah qabliyah subuh, pen). Selepas itu, beliau beranjak melaksanakah shalat subuh.
 Salawat dan salam semoga tercurahkan pada beliau.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam. 

Yang menandatangani fatwa ini: Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syekh ‘Abdullah bin Ghudayan serta Syekh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kelima dari fatwa no. 6576.

Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: http://konsultasisyariah.com

Publish: http://artikelassunnah.blogspot.com


Sunday, September 25, 2011

Hubungi Kami

Wednesday, September 21, 2011

Apakah Imam Membaca Amin Setelah Membaca Al Fatihah?

Pertanyaan:

Apakah imam shalat berjamaah ikut mengucapkan amin setelah membaca surat Al-Fatihah ? Barokallahu fiik Akhino

(AkhiXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban apakah imam membaca amin: 

Bismillah… Imam juga disyariatkan untuk mengucapkan amin ketika shalat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,



إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ 

Apabila imam (sudah saatnya) mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’. Karena siapa yang ucapan amin-nya bertepatan dengan ucapan amin-nya malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibn Syihab mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « آمِينَ 

Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca amin.” (Shahih Muslim no. 942).

Allahu a’lam.


Cara Membaca "Amin" Yang benar


Ada beberapa kata yang mirip untuk kata “Aamiin“.

1. أَمِيْنٌ (a:pendek, min:panjang), artinya ‘orang yang amanah atau terpercaya’.

2. أٰمِنْ (a:panjang, min:pendek), artinya ‘berimanlah’ atau ‘berilah jaminan keamanan’.
 Ketika shalat, kita tidak boleh membaca “Amin” dengan dua cara baca di atas.


3. آمِّيْنَ (a:panjang 5 harakat, mim:bertasydid, dan min: panjang), artinya ‘orang yang bermaksud menuju suatu tempat’.

Ada sebagian ulama yang memperbolehkan membaca “Amin” dalam shalat dengan bentuk bacaan semacam ini. Demikian keterangan Al-Wahidi. Imam An-Nawawi mengatakan, “Ini adalah pendapat yang sangat aneh. Kebanyakan ahli bahasa menganggapnya sebagai kesalahan pengucapan orang awam. Beberapa ulama mazhab kami (Mazhab Syafi’i) mengatakan, ‘Siapa saja yang membaca ‘Amin’ dengan model ini dalam shalatnya maka shalatnya batal.’” (At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, hlm. 134)

4. أٰمِيْنَ (a:panjang 2 harakat karena mengikuti mad badal, min:panjang 4–6 harakat karena mengikuti mad ‘aridh lis sukun, dan nun dibaca mati), artinya ‘kabulkanlah’. Inilah bacaan “Amin” yang benar.

Allahu a’lam.

Sumber: konsultasisyariah.com

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

Monday, September 19, 2011

Download Video Tanya Jawab: Apakah Kerajaan Saudi Arabia Adalah Negara Islam?

Materi: Apakah Kerajaan Saudi Arabia Adalah Negara Islam?

Dijawab oleh Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr

Diterjemahkan oleh Ustadz Arifin Ridin, Lc.

Video pengajian berikut ini merupakan sesi tanya jawab pada kajian akbar bersama Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr di Masjid Kampus UGM, Yogyakarta pada 10 Juli 2011. Pada sesi tanya jawab ini, Syaikh Muhammad Musa menjawab pertanyaan tentang apakah Arab Saudi merupakan negara Islam?

Simak penjelasan lengkapnya pada video pengajian Islam berikut ini. Semoga bermanfaat.




Download

Sumber: yufid.tv

Di upload ulang oleh: artikelassunnah.blogspot.com

Sunday, September 18, 2011

Download Video Dan Audio Dari Imam Masjidil Haram Dan Masjid Nabawi

Bismillah..

bagi para pembaca yang ingin mengetahui Para Imam di masjid Haram dan Masjid Nabawi disini tempatnya.

dan juga bagi pembaca yang ingin mengoleksi video dan audio dari para Imam Haramain..
bisa di download disini.

Daftar Imam Masjid Haram Mekah



1. صالح آل طالب - Sheikh Aal Talib

2.  شيخ السديس - Sheikh Sudais

3. عبدالله الجهني - Sheikh Juhany

4.  ماهر المعيقلي - Mahir Al Mu'ayqali

5.  مخالد الغامدي - Khalid Al Ghamdi

6. شيخ الشريم - Sheikh Shuraim

7. فيصل غزاوي - Sheikh Ghazzawi

8.  شيخ حميد - Sheikh Humaid

9.  شيخ خياط - Sheikh Khayyat

10.   ششيخ السبيل - Sheikh Subbyyil

11.   شيخ علي جابر - Sheikh Jaber

12.   الشيخ الكلبانى - Sheikh Kalbani

13.   عبدالله الخليفي - Sheikh Khulaifi

14.   شيخ عمر السبيل - Sheikh Omer


Daftar Imam Masjid Nabawi Madinah

1.   الشيخ الأخضر - Sheikh Al Akhdar

2.   شيخ آل الشيخ - Sheikh Ale Sheikh

3.   شيخ البدير - Sheikh Budair

4.   شيخ الثبيتي - Sheikh Thubaity

5.   شيخ الحذيفي - Sheikh Hudaify

6.   شيخ القاسم - Sheikh Qasim

7.   محمد أيوب - Sheikh Ayub


Khutbah

 Eid Khutbah - الخطبة العيد

Friday Khutbah - الخطبة الجمعة

Website Haramain Liannya

Haramain TV - Watch Live Tv

Haramain Radio - Listen Quran

Hajj Stories - A Journey of A Life Time

Sumber: www.haramainrecordings.com

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, September 17, 2011

Bersedekah Di Hari Jumat

Keutamaan shadaqah di sisi Allah Ta’ala itu sangat agung sekali dan pahalanya pun demikian besar. Allah Ta’ala berfirman:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta-nya di jalan Allah), maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak...” [Al-Baqarah: 245]

Dan dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ.



Barangsiapa bershadaqah senilai biji kurma dari hasil usaha yang baik, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, untuk kemudian Dia kembangkan bagi pelakunya sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara anak kuda sehingga menjadi seperti gunung (besar dan kuat).” [1]

Ketahuilah -semoga Allah memberimu jalan petunjuk untuk mentaati-Nya- bahwa umat ma-nusia akan berdiri pada hari Penghimpunan di alam mahsyar di bawah terik matahari yang sangat panas, di mana matahari sangat dekat sekali dengan kepala, hari pun sangat panjang, di mana satu hari sama dengan seribu tahun berdasarkan hitungan kalian, dengan berbagai kejadian yang dahsyat, juga hal-hal yang mengerikan, menakutkan, lagi mengkhawatirkan.

Seandainya engkau mengetahui hari Kiamat dengan berbagai kejadiannya,
Pastilah engkau akan lari menjauh dari keluarga dan juga dari tempat tinggal.
Hari yang begitu panas yang panasnya mengelilingi semua
Makhluk, sehingga tersebar luar dengan kejadiannya yang luar biasa.
Hari di mana langit pecah dengan kejadiannya,
Dan anak-anak pun menjadi beruban.

Pada hari yang menakutkan itu, engkau akan melihat orang-orang yang bershadaqah berdiri di bawah naungan shadaqah-shadaqah yang pernah mereka keluarkan di dunia. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dengan sanad yang shahih:


عَنْ يَزِيدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُـولَ اللهِ J يَقُولُ: كُلُّ امْرِئٍ فِـي ظِلِّ
صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ.

“Dari Yazid bin Abu Habib, dia memberi-tahu bahwa Abu al-Khair telah menyampai-kan kepadanya bahwa dia pernah mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap orang berada di bawah naungan sha-daqahnya sehingga diadili di antara umat manusia.’”

Yazid mengatakan, “Tidak ada satu hari pun berlalu dari Abu Khair, melainkan dia selalu bershadaqah meski hanya dengan sepotong kue, bawang, atau yang lainnya.” [2]

Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan:


ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَمَةِ صَدَقَتُهُ.

Naungan orang mukmin pada hari Kiamat kelak adalah shadaqahnya.” [3]

Dan menurut riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan panas kuburan dari penghuninya. Dan sesungguhnya orang mukmin pada hari Kiamat kelak akan bernaung di bawah naungan shadaqahnya.” [4]

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu mengatakan, “Pernah dikatakan kepadaku bahwa seluruh amal perbuatan akan merasa bangga sehingga shada-qah akan berkata, ‘Aku yang lebih utama dari kalian.’” [5]

Ini salah satu bagian dari keutamaan shadaqah pada setiap harinya. Sedangkan shadaqah pada hari Jum’at memiliki keutamaan khusus dari hari-hari lainnya.

Telah diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzaq ash-Shan’ani rahimahullah dari Imam Sufyan ats-Tsauri, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata, Abu Hurairah dan Ka’ab pernah berkumpul. Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, “Sesungguhnya pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim bertepatan dengannya dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah Ta’ala melainkan Dia akan men-datangkan kebaikan itu kepadanya.”

Maka Ka’ab Radhiyallahu 'anhu berkata, “Maukah engkau aku beritahu kepadamu tentang hari Jum’at? Jika hari Jum’at tiba, maka langit, bumi, daratan, lautan, pohon, lembah, air, dan makhluk secara keseluruhan akan panik, kecuali anak Adam (umat manusia) dan syaitan. Dan para Malaikat berkeliling mengitari pintu-pintu masjid untuk mencatat orang-orang yang datang berurutan. Dan jika khatib telah naik mimbar, maka mereka pun menutup buku lembaran-lembaran mereka.

Dan merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh untuk mandi seperti mandi janabah. Dan tidak ada matahari yang terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih afdhal dari hari Jum’at, dan shadaqah pada hari itu lebih agung daripada hari-hari lainnya.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengatakan, “Ini Hadits Abu Hurairah dan Ka’ab. Saya sendiri berpendapat, ‘Jika keluarganya memiliki minyak wangi,
maka hendaklah dia memakainya pada hari itu.’”[6]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shadaqah pada hari Jum’at itu memiliki kelebihan dari hari-hari lainnya. Shadaqah pada hari itu dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti shadaqah pada bulan Ramadhan jika dibandingkan dengan seluruh bulan lainnya.” [7]

Lebih lanjut, Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Aku pernah menyaksikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, semoga Allah menyucikan ruhnya, jika berangkat menunaikan shalat Jum’at membawa apa yang terdapat di rumahnya, baik itu roti atau yang lainnya untuk dia shadaqahkan selama dalam perjalanannya itu secara sembunyi-sembunyi.”

Aku pun, lanjut Ibnul Qayyim, pernah mendengarnya mengatakan, “Jika Allah telah memerintahkan kepada kita untuk bershadaqah di hadapan seruan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka shadaqah di hadapan seruan Allah Ta’ala jelas lebih afdhal dan lebih utama fadhilahnya.”[8]
________
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1410 dan 7430) dan Muslim (no. 1014).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/148) dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[3]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dan al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 873).
[5]. Hasan: Dinilai shahih oleh al-Hakim yang disepakati oleh adz-Dzahabi (I/416). Dan al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 878).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (no. 5558), disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/407) dari Ahmad Ibnu Zuhair bin Harb, “Ayahku memberitahu kami, ia berkata, “Jarir memberitahu kami dari Manshur.”
[7]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[8]. Zaadul Ma’aad (I/407).

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Sumber: almanhaj.or.id
 
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, September 16, 2011

Hukum Asuransi Syariah

Pertanyaan:


Assalamu ‘alaikum, Pak Ustadz. Apakah asuransi pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang asuransi itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. Tapi kalau rugi, uang kita tetap sebanyak itu juga, tapi tidak dikasih persennya. Juga, bank syariah, apakah itu sudah sesuai dengan hukum Islam? Terima kasih, Pak Ustadz. Assalamu ‘alaikum.

Rafdinal (inal**@***.com)


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Transaksi asuransi antara kita dengan bank syariah adalah “titip uang“. Jika nantinya kita butuh, kita akan mengambil uang tersebut. Dari mana kita bisa mendapatkan “bagi-keuntungan”, sementara kita sama sekali tidak menanggung kerugian jika ternyata usaha yang menggunakan modal uang kita itu gagal? Bukankah ini sama dengan riba?

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

sumber: konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, September 15, 2011

Apabila Merasa Keluar Kentut Waktu Shalat?

Pertanyaan

Sahkah shalat, apabila kita merasakan ada sesuatu di dubur, kita berpikir itu kentut yang kecil namun kita tidak yakin, dan cuma terasa saat shalat?

Asraf (asyraf**@***.com)

Jawaban jika ragu keluar kentut atau tidak: 



Bismillah …. Sah, karena itu hanya penyakit was-was yang merupakan gangguan setan. Kalau kita taati, berarti kita telah terperangkap dalam jerat setan, dan ia akan terus mengganggu kita. Namun jika dari awal sudah tidak kita pedulikan, maka gangguan tersebut tidak akan datang lagi, dengan izin Allah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا 

Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu diperutnya, lalu ia ragu apakah telah keluar (angin/kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid, hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” (Hr. Muslim, IV:274, no. 803; dari Abu Hurairah.

Dalam redaksi lain, beliau mengingatkan,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلَا
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Jika salah seorang dari kalian sedang shalat lalu merasakan gerakan di duburnya, hingga ia merasa ragu apakah telah batal atau tidak, janganlah ia membatalkan shalatnya hingga mendengar suara atau mencium bau.” (Hr. Abu Daud; dari Abu Hurairah; dinyatakan sahih oleh Syekh Al-Albani)

Sesuatu yang hanya berdasarkan pada perasaan atau keraguan tidak dapat dijadikan pedoman untuk memutuskan bahwa wudhu atau shalat kita itu batal. Namun, harus ada rasa yakin. 

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Sumber: konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, September 13, 2011

Terus Makan Sahur Padahal Sudah Mendengar Adzan Di salah Satu Chanel TV

 Pertanyaan
 Saudaraku pernah sahur sementara di salah satu canel TV telah azan fajar. Akan tetapi beliau menghabiskan makanannya. Sementara di masjid yang dekat dengan kami saat itu belum azan masuk waktu. Apakah puasanya sah atau batal sehingga dia harus mengqadha? terima kasih

Jawaban
Alhamdulillah Orang yang puasa diharuskan menahan dari makan dan minum ketika telah terbit fajar. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)



Siapa yang benar-benar yakin bahwa fajar sadiq telah terbit, maka dia harus menahan diri (dari yang dapat membatalkan puasa). Jika ketika itu ada makanan di mulutnya, harus dikeluarkan. Kalau tidak dilakukan, maka puasanya batal. Sedangkan kalau belum yakin bahwa waktu fajar telah terbit, maka dia dia dibolehkan makan sampai yakin. Begitu juga kalau dia tahu bahwa muazin mengumandangkan azan sebelum waktunya atau ragu apakah dia azan pada waktunya atau sebelumnya, maka dia dibolehkan makan sampai yakin. Yang lebih utama adalah menahan (makan dan minum) apabila mendengar azan. Azan di tv, radio atau chanel tv, terkadang lebih awal atau terlambat dari waktu shalat yang sebenarnya di suatu negara, karena ada perbedaan daerah waktu terbitnya fajar. Jika demikian, maka apa yang dilakukan saudara anda tidak mengapa. Karena dia tidak yakin fajar telah terbit karena belum mendengar azan dari masjid terdekat yang menandakan terbitnya fajar.

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: www.islam-qa.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com


Monday, September 12, 2011

Hukum Tanaman Yang Dipupuk Dengan Kotoran Hewan

Pertanyan

Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?

Jawaban

oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti kotoran ayam, sapi, kerbau, dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci. 


Jika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya.

Jika dikatakan bahwa kotorannya suci -sebagaimana mazhab Zhahiri- berarti tidak jadi masalah.

Jika dikatakan bahwa kotorannya najis -sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah-, inilah yang menjadi masalah. Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi. Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan baghal yang merupakan keturunan keledai dan kuda. 

Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara ulama.

1. Haram dengan hujah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyusikannya. Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali.

2. Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis. Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut.

Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, maka haram. Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam.[1]

Catatan kaki:

[1] Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshaf (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22. Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah).

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 73/VII/1432 H/2011, hal.78

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, September 10, 2011

Derita Ahwaz Lebih Dahsyat Dari Palestina

Ikhwan fillah, banyak orang tahu tentang Palestina dan segala pernak-perniknya… namun sedikit, bahkan sangat-sangat sedikit yang tahu ttg Ahwaz dan penderitaan warganya…

Ahwaz adalah sebuah wilayah yg jauh lebih luas dari Palestina, sekitar 375.000 Km persegi, dan dihuni oleh 8 juta jiwa. Ia terletak di perbatasan antara Irak dan Iran, dan meliputi semenanjung Teluk Arab, hingga bila dilihat secara geografis, bentuknya seperti bulan sabit.

Wilayah ini dikenal juga dengan nama Arabistan atau Khuzistan. Bahasa warganya adalah bahasa Arab, dan mereka telah mendiami wilayah tersebut sejak 500 tahun lalu.
Awalnya, warga Ahwaz 99% adalah orang keturunan Arab, sedangkan sisanya Persi. Namun kini jumlah mereka mulai berkurang hingga mencapai 95% saja.



Ahwaz adalah daerah penghasil minyak terbesar di Iran, dan nomor tiga di dunia. Akan tetapi, banyak dari warganya hidup dalam kemiskinan yang cukup mengenaskan.
Kondisi mereka sangat mirip dengan saudara-saudara kita di Palestina yg dijajah oleh Yahudi sejak tahun 1967. Bahkan tidak berlebihan bila dikatakan bahwa warga Ahwaz mengalami penindasan yg lebih parah dari Palestina. Mengapa? Sebab mereka dijajah oleh Majusi Iran (Syi’ah) sejak tahun 1925, yakni 42 tahun lebih dulu dari penjajahan Zionis atas Palestina.

Lalu ketika terjadi Revolusi Syi’ah Iran di bawah pimpinan Khomeini, terjadi perang hebat antara muslimin Ahwaz dgn tentara Persia yang menewaskan tak kurang dari 500 orang, dan hal ini mengingatkan kita terhadap pembantaian Kamp Shabra dan Shatila Palestina tahun 1982.

Hingga kini pun pembantaian dan penyiksaan terhadap warga Ahwaz yang mayoritas adalah Ahlussunnah etnis Arab terus berlangsung. Akan tetapi karena media massa tidak berada di tangan mereka, maka dunia Islam pun tak tahu tentang mereka.

Mereka terus berjuang untuk merebut kembali wilayah mereka dari Penjajah Iran yang selama ini merampas kekayaan alam mereka, yaitu minyak. Di samping menindas mereka karena perbedaan etnis dan ideologi. Sebab Syi’ah Iran adalah etnis Persia yang sejak dulu terkenal sangat membenci bangsa Arab, apalagi yang Ahlussunnah.

Oleh karena itu, siapa pun yang mencoba melawan penjajah Iran, riwayatnya akan berakhir di tiang gantungan, atau ditembus timah panas. Dan hal ini sangat sering terjadi, bahkan bulan lalu Rezim Syi’ah Iran sempat mengeksekusi 42 orang tahanan Ahlussunnah. Mereka tidak membedakan antara pria dan wanita maupun tua dan muda.

Anda bisa melihat sekelumit tentang penderitaan mereka dalam link-link berikut, dan sekali lagi, ini hanyalah secuil informasi yg tersisa, dan realitanya jauh lebih besar dari yang berhasil diliput oleh media massa…

http://www.youtube.com/watch?v=ZKT_J4XAtJY

http://www.youtube.com/watch?v=H6gtcKqiiL8

http://www.youtube.com/watch?v=Pb7soEpZj8M

http://www.dd-sunnah.net/records/view/action/view/id/827

Sumber: http://basweidan.wordpress.com

Oh ya, bagi yang tidak suka adegan kekerasan, jangan lihat youtube-nya. Adegannya terlalu sadis dan bagi yang tidak kuat apabila melihat hal-hal yang sadis, mohon jangan membukanya. Memang benar bahwa Syi'ah adalah Yahudi, sebab mereka dilahirkan atas kebencian Yahudi. Dan kekejian mereka akan dibayar dengan sangat mahal. Ahmadinejad berkampanye tentang anti ras, tapi sesungguhnya Iran sendirilah yang anti ras. Di Mesir memang ada sebuah tempat untuk mengenal Syi'ah, tapi di Iran sendiri tidak ada satupun tempat untuk mengenal Ahlussunnah.

Wallahu'alam bishawab.

Wassalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

sumber: www.facebook.com/note.php?note_id=437207099623

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Memakai Sepatu Dalam Keadaan Berdiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.

Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,



نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri." (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719)

Al Khottobi rahimahullah berkata, "Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan." (Ma'alimus Sunan, 4/203)

Al Munawi rahimahullah berkata, "Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan." (Faidul Qodir, 6/441)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan, "Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq." (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah)

Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/164505
Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, September 8, 2011

Imam Syiah Makan Dan Minum Dengan tangan Kiri

Seorang Imam Syi’ah bernama At-Tijani melakukan adegan memalukan yaitu makan dan minum dengan tangan kiri. lebih parah lagi, itu ia lakukan ketika sedang berdialog dengan ‘Utsman Al-Khamis disebuah stasiun televisi dihadapan ribuan atau puluhan ribu penonton.

Padahal sebagai seorang yang di-imam-kan seharusnya ia tahu larangan
 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk makan dan minum dengan tangan kiri.


Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda ketika menasehati Umar bin Abi Salamah “Dan Makanlah dengan tangan kananmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

beliau juga bersabda: “Janganlah kamu makan dengan tangan kiri karena syaithan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu)

dan dari Ibnu Umar Rasulullah bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan minum dengan (tangan kiri)nya, karena syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum (juga) dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim)

Lihat adegan video memalukan itu




 
 

Wednesday, September 7, 2011

Hukum Memperbesar Alat Vital Dalam Pandangan Islam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…. Ustad, bagaimanakah hukum memperbesar alat vital dalam pandangan islam yang sesungguhnya? Karena kita lihat banyak praktek-praktek tersebut bahkan kebanyakan mengatasnamakan agama yang disebut ilmu hikmah. Selain itu dulu terkenal juga Almarhumah Mak Erot yang berhasil membuat banyak lelaki perkasa dengan alat vital yang besar. Maaf, sebelumnya ustad, pertanyaan saya agak kolot dan agak porno. Ketika ditanya orang saya bingung jawabnya. Setahu saya merubah bentuk yang sudah diciptakan Allah hukumnya haram. Lantas mereka mengatakan hal itu malah berpahala untuk memuaskan si Istri. Bagaimana pandangan ustad? Syukron. Wa alaikumus salam wa rahmatullah Deni Harianto



(denihariXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban: 

Dalam Fatawa Islam (islamqa.com), pernah diajukan pertanyaan yang sama. Pembina situs tersebut, Syekh Muhammad bin Shaleh Munajid memberikan jawaban:

Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.

Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar penanya tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.

Disadur dari dua fatwa, dengan alamat link satu dan dua, Konsultasi Syariah

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, September 6, 2011

Kisah Seorang Yang Meninggalkan Rokok

Dikisahkan oleh Syaikh Dr. Muhammad al-‘Arifi

Aku pernah diundang di malam Ramadhan dua tahun yang lalu untuk menjadi pembicara dalam satu siaran live di salah satu siaran televisi. Siaran kala itu berkisar tentang ibadah pada bulan Ramadhan. Siaran itu dilakukan di Makkah al-Mukarramah pada satu kamar di salah satu hotel yang bisa melongok di atas Masjidil al-Haram.

Kala itu, kami berbicara tentang Ramadhan. Para pemirsa televisi bisa melihat dari sela-sela jendela kamar di belakang kami pemandangan orang-orang yang umrah dan thawaf secara langsung.


Kala itu pemandangannya sungguh mengagumkan dan mengharukan, membuat pembicaraan pun semakin berkesan. Hingga pembawa acara menjadi lembut hatinya, dan menangis di tengah halaqah itu. Sungguh suasana itu adalah suasana keimanan, dan tidak merusak suasana itu kecuali salah satu kameramen. Dia memegang kamera dengan satu tangan, dan tangan yang kedua memegang “Tuhan Sembilan Senti” menurut istilah Penyair Taufik Ismail, yaitu rokok. Seakan-akan tidak ada satu waktu yang tersia-siakan dari malam bulan Ramadhan kecuali dia kenyangkan paru-parunya dengan asap rokok.

Hal ini banyak menggangguku. Penghisap rokok itu benar-benar mencekikku, tetapi harus bersabar, karena itu adalah siaran langsung, dan tidak ada alasan, kecuali terpaksa melaluinya. Berlalulah satu jam penuh, dan berakhirlah kajian itu dengan salam.
Kameramen itu pun mendatangiku –sementara rokok masih ada di tangannya- sembari dia mengucapkan terima kasih dan memuji. Maka kukeraskan genggaman tanganku dan kukatakan, ‘Anda juga, saya berterima kasih atas keikutsertaan Anda dalam menyuting acara keagamaan ini. Saya memiliki satu kalimat, barangkali Anda mau menerimanya.’
Dia pun menjawab, ‘Silahkan… silahkan.”
Kukatakan, ‘Rokok dan siga…” (maksudku sigaret), namun dia memutus pembicaraanku seraya berkata, ‘Jangan menasihatiku… demi Allah, tidak ada faidahnya wahai syaikh.’
Kukatakan, ‘Baik, dengarkan saya… Anda tahu bahwa rokok haram, dan Allah berfirman…’
Dia pun memotong pembicaraanku sekali lagi, ‘Wahai Syaikh, janganlah menyia-nyiakan waktu Anda… saya telah merokok selama 40 tahun… rokok telah mengalir dalam urat nadi saya… tidak ada faidah… selain Anda lebih pandai lagi..!!
Kukatakan, ‘Apa yang ada faidahnya?
Dia pun merasa tidak enak dariku lalu berkata, ‘Do’akanlah saya… do’akanlah saya.

Maka akupun memegang tangannya seraya berkata, ‘Mari bersama saya..
 Kukatakan, ‘Mari kita melihat kepada Ka’bah.’

Maka kamipun berdiri di sisi jendela yang bisa melongok di atas al-Haram. Dan ternyata setiap jengkal dipenuhi dengan manusia. Antara yang ruku’, sujud, yang sedang umrah, dan sedang menangis. Sungguh pemandangan yang sangat mengesankan.

Kukatakan, ‘Apakah Anda melihat mereka?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Kukatakan, ‘Mereka datang dari setiap tempat, yang putih, yang hitam… orang Arab dan ‘ajam… yang kaya dan miskin… semuanya berdo’a kepada Allah agar menerima ibadah mereka dan mengampuni mereka…
 Dia menjawab, ‘Benar… benar…
Kukatakan, ‘Tidakkah Anda menginginkan Allah memberikan kepada Anda apa yang Dia berikan kepada mereka?’
Dia menjawab, ‘Ya… tentu saja.’

Kukatakan, ‘Angkatlah tangan Anda, saya akan berdo’a untuk Anda… dan aminilah do’a saya.’ Akupun mengangkat kedua tanganku lalu kukatakan, ‘Ya Allah, ampunilah dia…’
Dia berkata, ‘Aamiin.’

Aku berdo’a, ‘Ya Allah, angkatlah derajatnya, dan kumpulkanlah dia bersama dengan orang-orang yang dikasihinya di dalam sorga… ya Allah…

Dan tidak henti-hentinya aku berdo’a hingga hatinya lembut dan menangis… seraya mengulang-ulang, ‘Aamiin… aamiin…’

Tatkala aku ingin menutup do’a kukatakan, ‘Ya Allah, jika dia meninggalkan rokok, maka kabulkanlah do’a ini, jika tidak, maka haramkan dia atas terkabulnya do’a ini.’

Maka pecahlah tangisan laki-laki tersebut, sembari menutupi wajahnya dengan kedua tangannya dan keluar dari kamar tersebut.
Berbulan-bulan telah berlalu, akupun diundang lagi di studio televisi tersebut untuk melakukan siaran langsung.
Saat aku masuk ke bangunan tersebut, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tampak taat beragama menemuiku, kemudian dia mengucapkan salam dengan hangat, lalu mencium kepalaku, dan merendah meraih kedua tanganku untuk menciumnya, dan sungguh dia sangat terkesan.
Kukatakan kepadanya, ‘Mudah-mudahan Allah mensyukuri kelembutan dan adab Anda… saya sungguh menghargai kecintaan Anda… akan tetapi maaf, saya belum mengenal Anda…’
Maka dia berkata, ‘Apakah Anda masih ingat dengan kameramen yang telah Anda nasihati untuk meninggalkan rokok dua tahun yang lalu.’
Kujawab, ‘Ya…
Dia berkata, ‘Sayalah dia… demi Allah wahai syaikh… sesungguhnya aku tidak pernah meletakkan rokok di mulutku sejak saat itu.’ Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.(AR)*

Sumber: http://qiblati.com/selamat-tinggal-rokok.html
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, September 5, 2011

Tata Cara Puasa Di Bulan Syawal

Pertanyaan: 

Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.



Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan? Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya) Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)

Sumber: konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com