Sunday, December 27, 2009

Hukum Memelihara Burung dan Ikan Sebagai Hiasan

TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?

JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.

(SUMBER: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4701616)

Saturday, December 26, 2009

Fatwa MUI Tentang Manhaj Salafy

Banyak orang-orang yang tidak tahu tentang manhaj salafy mengatakan bahwa salafy itu sesat dll. Tapi MUI sendiri mengatakam bahwa Manhaj salafi itu tidak sesat, ini bukti fatwa MUI.

Tuesday, December 22, 2009

Imam At-Tirmidzi

Imam At-Tirmidzi (209-279 H)

Nama lengkapnya adalah Imam al-Hafidz Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak As-Sulami at-Tirmidzi, salah seorang ahli hadits kenamaan, dan pengarang berbagai kitab yang masyur lahir pada 279 H di kota Tirmiz.

Perkembangan dan Perjalanannya

Kakek Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkebangsaan Mirwaz, kemudian pindah ke Tirmiz dan menetap di sana. Di kota inilah cucunya bernama Abu ‘Isa dilahirkan. Semenjak kecilnya Abu ‘Isa sudah gemar mempelajari ilmu dan mencari hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri: Hijaz, Irak, Khurasan dan lain-lain. Dalam perlawatannya itu ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru hadits untuk mendengar hadits yang kem dihafal dan dicatatnya dengan baik di perjalanan atau ketika tiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan tanpa menggunakannya dengan seorang guru di perjalanan menuju Makkah. Kisah ini akan diuraikan lebih lanjut.

Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar, mencatat, berdiskusi dan tukar pikiran serta mengarang, ia pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra; dalam keadaan seperti inilah akhirnya at-Tirmidzi meninggal dunia. Ia wafat di Tirmiz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H dalam usia 70 tahun.

Guru-gurunya

Ia belajar dan meriwayatkan hadits dari ulama-ulama kenamaan. Di antaranya adalah Imam Bukhari, kepadanya ia mempelajari hadits dan fiqh. Juga ia belajar kepada Imam Muslim dan Abu Dawud. Bahkan Tirmidzi belajar pula hadits dari sebagian guru mereka.

Guru lainnya ialah Qutaibah bin Saudi Arabia’id, Ishaq bin Musa, Mahmud bin Gailan. Said bin ‘Abdur Rahman, Muhammad bin Basysyar, ‘Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni’, Muhammad bin al-Musanna dan lain-lain.

Murid-muridnya

Hadits-hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama. Di antaranya ialah Makhul ibnul-Fadl, Muhammad binMahmud ‘Anbar, Hammad bin Syakir, ‘Ai-bd bin Muhammad an-Nasfiyyun, al-Haisam bin Kulaib asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf an-Nasafi, Abul-‘Abbas Muhammad bin Mahbud al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-Jami’ daripadanya, dan lain-lain.

Kekuatan Hafalannya

Abu ‘Isa aat-Tirmidzi diakui oleh para ulama keahliannya dalam hadits, kesalehan dan ketakwaannya. Ia terkenal pula sebagai seorang yang dapat dipercaya, amanah dan sangat teliti. Salah satu bukti kekuatan dan cepat hafalannya ialah kisah berikut yang dikemukakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib at-Tahzib-nya, dari Ahmad bin ‘Abdullah bin Abu Dawud, yang berkata:

“Saya mendengar Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata: Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Makkah, dan ketika itu saya telah menuslis dua jilid berisi hadits-hadits yang berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Saya mengira bahwa “dua jilid kitab” itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya telah bertemu dengan dia, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadits, dan ia mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan hadits yang dihafalnya. Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Demi melihat kenyataan ini, ia berkata: ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya. ‘Coba bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia bertanya lagi: ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’ ‘Tidak,’ jawabku. Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yang lain. Ia pun kemudian membacakan empat puluh buah hadits yang tergolong hadits-hadits yang sulit atau garib, lalu berkata: ‘Coba ulangi apa yang kubacakan tadi,’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai; dan ia berkomentar: ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau.”

Pandangan Para Kritikus Hadits Terhadapnya

Para ulama besar telah memuji dan menyanjungnya, dan mengakui akan kemuliaan dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad ibn Hibban, kritikus hadits, menggolangkan Tirmidzi ke dalam kelompok “Siqat” atau orang-orang yang dapat dipercayai dan kokoh hafalannya, dan berkata: “Tirmidzi adalah salah seorang ulama yang mengumpulkan hadits, menyusun kitab, menghafal hadits dan bermuzakarah (berdiskusi) dengan para ulama.”Abu Ya’la al-Khalili dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits menerangkan; Muhammad bin ‘Isa at-Tirmidzi adalah seorang penghafal dan ahli hadits yang baik yang telah diakui oleh para ulama. Ia memiliki kitab Sunan dan kitab Al-Jarh wat-Ta’dil. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Abu Mahbub dan banyak ulama lain. Ia terkenal sebagai seorang yang dapat dipercaya, seorang ulama dan imam yang menjadi ikutan dan yang berilmu luas. Kitabnya Al-Jami’us Sahih sebagai bukti atas keagungan derajatnya, keluasan hafalannya, banyak bacaannya dan pengetahuannya tentang hadits yang sangat mendalam.

Fiqh Tirmidzi dan Ijtihadnya

Imam Tirmidzi, di samping dikenal sebagai ahli dan penghafal hadits yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakili wawasan dan pandangan luas. Barang siapa mempelajari kitab Jami’nya ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan kedalaman penguasaannya terhadap berbagai mazhab fikih. Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut: “Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, bersabda: ‘Penangguhan membayar utang yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya.” Imam Tirmidzi memberikan penjelasan sebagai berikut: Sebagian ahli ilmu berkata: ” apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil.” Diktum ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahli ilmu yang lain berkata: “Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil).” Mereka memakai alas an dengan perkataan Usma dan lainnya, yang menegaskan: “Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim.” Menurut Ishak, maka perkataan “Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim” ini adalah “Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu.”

Itulah salah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, bahwa betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Tirmidzi dalam memahami nas-nas hadits, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu.

Karya-karyanya

Imam Tirmidzi banyak menulis kitab-kitab. Di antaranya: 1. Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmidzi. 2. Kitab Al-‘Ilal. 3. Kitab At-Tarikh. 4. Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah. 5. Kitab Az-Zuhd. 6. Kitab Al-Asma’ wal-kuna. Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.

Sekilas tentang Al-Jami’

Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Tirmidzi terbesar dan paling banyak manfaatnya. Ia tergolonga salah satu “Kutubus Sittah” (Enam Kitab Pokok Bidang Hadits) dan ensiklopedia hadits terkenal. Al-Jami’ ini terkenal dengan nama Jami’ Tirmidzi, dinisbatkan kepada penulisnya, yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmidzi. Namun nama pertamalah yang popular.

Sebagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar as-Sahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Sahih Tirmidzi. Sebenarnya pemberian nama ini tidak tepat dan terlalu gegabah.

Setelah selesai menyususn kitab ini, Tirmidzi memperlihatkan kitabnya kepada para ulama dan mereka senang dan menerimanya dengan baik. Ia menerangkan: “Setelah selesai menyusun kitab ini, aku perlihatkan kitab tersebut kepada ulama-ulama Hijaz, Irak dan Khurasan, dan mereka semuanya meridhainya, seolah-olah di rumah tersebut ada Nabi yang selalu berbicara.”

Imam Tirmidzi di dalam Al-Jami’-nya tidak hanya meriwayatkan hadits sahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadits-hadits hasan, da’if, garib dan mu’allal dengan menerangkan kelemahannya.

Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya itu, kecuali hadits-hadits yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh ahli fiqh. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. Oleh karenanya, ia meriwayatkan semua hadits yang memiliki nilai demikian, baik jalan periwayatannya itu sahih ataupun tidak sahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadits.

Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: “Semua hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan.” Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua buah hadits, yaitu: Pertama, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab “takut” dan “dalam perjalanan.”

“Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.” Hadits ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak dalam hadits di atas, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli hadits juga Ibnu Munzir.

Hadits-hadits da’if dan munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fada’il al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat dimengerti karena persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan) hadits semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi hadits-hadits tentang halal dan haram.

Disalin dari Biografi Tirmidzi dalam Kutubus Sittah;Abu Syuhbah no.83

Monday, December 21, 2009

Fatwa Tentang Perayaan Hari Ibu

Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya tentang hukum merayakan hari ibu.

Jawaban:
Semua perayaan yang tidakk diajarkan oleh syariat agama adalah perayaan-perayaan bid'ah, tidak dikenal pada masa as-Salafush Shalih, dan sangat mungkin awalnya berasal dari selain kaum Muslimin. Maka, selain hal itu merupakan perbuatan bid'ah, juga berarti menyerupai musuh-musuh Allah. Perayaan-perayaan Syar'i itu telah diketahui oleh semua pemeluk Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha serta hari raya mingguan, yaitu "hari Jum'at". Dalam Islam, tidak ada perayaan-perayaan yang lain selain yang tiga ini, maka semua perayaan baru selain yang tiga itu adalah tertolak kepada yang mengadakannya dan hukumnya batil dalam syariat Allah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi

"Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (bagian) darinya maka hal itu tertolak"(HR. Bukhari Muslim).

Maksudnya adalah ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafazh lain disebutkan,

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka hal itu tertolak (HR. Muslim).

Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari raya yang disebutkan dalam petanyaan tadi yang dikenal dengan istilah "Hari Ibu". tidak boleh mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaan, seperti: menampakkan kegembiraan dan keceriaan, mempersembahkan hadiah, dan lain sebagainya. Seharusnya seorang Muslim merasa Mulia dan bangga dengan agamanya, dan hendaknya cukup melakukan apa yang telah ditetapkan Allah bagi para hambaNya, tidak menambah ataupun menguranginya. Lain dari itu, hendaknya seorang Muslim tidak menjadi pengekor yang mengikuti setiap propaganda, bahkan sebaliknya, ia harus membentuk kepribadiannya sesuai dengan syariat Allah sehingga menjadi orang yang ditiru, bukan yang meniru, dan menjadi teladan bukan pecundang, karena syariat Allah, alhamdulillah, adalah sempurnya dari berbagai segi, sebagaimana dinyatakan Allah dalam firmanNya

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhoi Islam itu jadi agamamu" (Al-Maidah:3)

Ibu, lebih berhak untuk dimuliakan daripada hanya dikhususkan satu hari sajadalam setahun, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga, diperhatikan dan ditaati dalam hal-hal yang bukan kemaksiatan terhadap Allah di setiap waktu dan tempat.

(Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no. 353)

Disalin dari Ensiklopedia Bid'ah terbitan Daarul Haq

Saturday, December 19, 2009

Keutamaan Berdzikir

Allah Ta’ala berfirman:

“Karena itu, ingatlah kamu kepadaKu, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepadaKu, serta jangan ingkar (pada nikmatKu)”. (Al-Baqarah, 2:152).

“Hai, orang-orang yang beriman, berdzikirlah yang banyak kepada Allah (dengan menyebut namaNya)”. (Al-Ahzaab, 33:42).

“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, maka Allah menyediakan untuk mereka pengampunan dan pahala yang agung”. (Al-Ahzaab, 33:35).

“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut (pada siksaanNya), serta tidak mengeraskan suara, di pagi dan sore hari. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. (Al-A’raaf, 7:205).

Rasul Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

((مَثَلُ الَّذِيْ يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِيْ لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ)).

Perumpamaan orang yang ingat akan Rabbnya dengan orang yang tidak ingat Rabbnya laksana orang yang hidup dengan orang yang mati. [1]

((أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيْكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِيْ دَرَجَاتِكُمْ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوْا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوْا أَعْنَاقَكُمْ))؟ قَالُوْا بَلَى. قَالَ: ((ذِكْرُ اللهِ تَعَالَى)).


“Maukah kamu, aku tunjukkan perbuatanmu yang terbaik, paling suci di sisi Rajamu (Allah), dan paling mengangkat derajatmu; lebih baik bagimu dari infaq emas atau perak, dan lebih baik bagimu daripada bertemu dengan musuhmu, lantas kamu memenggal lehernya atau mereka memenggal lehermu?” Para sahabat yang hadir berkata: “Mau (wahai Rasulullah)!” Beliau bersabda: “Dzikir kepada Allah Yang Maha Tinggi”. [2]

Rasul Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:





يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: ((أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِيْ، فَإِنْ ذَكَرَنِيْ فِيْ نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِيْ نَفْسِيْ، وَإِنْ ذَكَرَنِيْ فِيْ مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِيْ مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا، وَإِنْ أَتَانِيْ يَمْشِيْ أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً)).


Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hambaKu kepadaKu, Aku bersamanya (dengan ilmu dan rahmat) bila dia ingat Aku. Jika dia mengingatKu dalam dirinya, Aku mengingatnya dalam diriKu. Jika dia menyebut namaKu dalam suatu perkumpulan, Aku menyebutnya dalam perkumpulan yang lebih baik dari mereka. Bila dia mendekat kepadaKu sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika dia mendekat kepadaKu sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika dia datang kepadaKu dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat”. [3]





وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ شَرَائِعَ اْلإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيَّ فَأَخْبِرْنِيْ بِشَيْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. قَالَ: ((لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ)).


Dari Abdullah bin Busr Radhiallahu’anhu, dia berkata: Bahwa ada seorang lelaki berkata: “Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya syari’at Islam telah banyak bagiku, oleh karena itu, beritahulah aku sesuatu buat pegangan”. Beliau bersabda: “Tidak hentinya lidahmu basah karena dzikir kepada Allah (lidahmu selalu mengucapkannya).” [4]


Rasul Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:


((مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لاَ أَقُوْلُ: {الـم} حَرْفٌ؛ وَلَـكِنْ: أَلِفٌ حَرْفٌ، وَلاَمٌ حَرْفٌ، وَمِيْمٌ حَرْفٌ)).


“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an, akan mendapatkan satu kebaikan. Sedang satu kebaikan akan dilipatkan sepuluh semisalnya. Aku tidak berkata: Alif laam miim, satu huruf. Akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” [5]





وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ وَنَحْنُ فِي الصُّفَّةِ فَقَالَ: ((أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَوْمٍ إِلَى بُطْحَانَ أَوْ إِلَى الْعَقِيْقِ فَيَأْتِيْ مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِيْ غَيْرِ اِثْمٍ وَلاَ قَطِيْعَةِ رَحِمٍ؟ )) فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ نُحِبُّ ذَلِكَ. قَالَ: ((أَفَلاَ يَغْدُوْ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمَ، أَوْ يَقْرَأَ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ، وَثَلاَثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثٍ، وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ، وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ اْلإِبِلِ)).


Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam keluar, sedang kami di serambi masjid (Madinah). Lalu beliau bersabda: “Siapakah di antara kamu yang senang berangkat pagi pada tiap hari ke Buthhan atau Al-Aqiq, lalu kembali dengan membawa dua unta yang besar punuknya, tanpa mengerjakan dosa atau memutus sanak?” Kami (yang hadir) berkata: “Ya kami senang, wahai Rasulullah!” Lalu beliau bersabda: “Apakah seseorang di antara kamu tidak berangkat pagi ke masjid, lalu memahami atau membaca dua ayat Al-Qur’an, hal itu lebih baik baginya daripada dua unta. Dan (bila memahami atau membaca) tiga (ayat) akan lebih baik daripada memperoleh tiga (unta). Dan (bila memahami atau mengajar) empat ayat akan lebih baik baginya daripada memperoleh empat (unta), dan demikian dari seluruh bilangan unta.” [6]


Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:


((مَنْ قَعَدَ مَقْعَدًا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ فِيْهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ، وَمَنِ اضْطَجَعَ مَضْجَعًا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ فِيْهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ)).


“Barangsiapa yang duduk di suatu tempat, lalu tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, pastilah dia mendapatkan hukuman dari Allah dan barangsiapa yang berbaring dalam suatu tempat lalu tidak berdzikir kepada Allah, pastilah mendapatkan hukuman dari Allah.” [7]


((مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ فِيْهِ، وَلَمْ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِمْ إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ، فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ)).


“Apabila suatu kaum duduk di majelis, lantas tidak berdzikir kepada Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabinya, pastilah ia menjadi kekurangan dan penyesalan mereka, maka jika Allah menghendaki bisa menyiksa mereka dan jika menghendaki mengampuni mereka.” [8]


((مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ فِيْهِ إِلاَّ قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةً)).


“Setiap kaum yang berdiri dari suatu majelis, yang mereka tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, maka mereka laksana berdiri dari bangkai keledai dan hal itu menjadi penyesalan mereka (di hari Kiamat).” [9]


---------------------------------------
[1] HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari 11/208. Imam Muslim meriwayatkan dengan lafazh sebagai berikut:
“Perumpamaan rumah yang digunakan untuk dzikir kepada Allah dengan rumah yang tidak digunakan untuk dzikir, laksana orang hidup dengan yang mati”. (Shahih Muslim 1/539).
[2] HR. At-Tirmidzi 5/459, Ibnu Majah 2/1245. Lihat pula Shahih Tirmidzi 3/139 dan Shahih Ibnu Majah 2/316.
[3] HR. Al-Bukhari 8/171 dan Muslim 4/2061. Lafazh hadits ini riwayat Al-Bukhari.
[4] HR. At-Tirmidzi 5/458, Ibnu Majah 2/1246, lihat pula dalam Shahih At-Tirmidzi 3/139 dan Shahih Ibnu Majah 2/317.
[5] HR. At-Tirmidzi 5/175. Lihat pula Shahih At-Tirmidzi 3/9 dan Shahih Jaami’ush Shaghiir 5/340.
[6] HR. Muslim 1/553.
[7] HR. Abu Dawud 4/264; Shahihul Jaami’ 5/342.
[8] Shahih At-Tirmidzi 3/140.
[9] HR. Abu Dawud 4/264, Ahmad 2/389 dan Shahihul Jami’ 5/176.


Friday, December 18, 2009

Perkembangan Dakwah Salafiyah Di Indonesia

Oleh
Ustadz Abdurrahman bin Abdul Karim At-Tamimi hafidhahullah
Disampaikan tgl 13-15 Jumadil Akhir 1425 H/1-3 Juli 2004 M
di Markaz Al Imam Al Albani di Jordania

Setelah memuji Allah dan bershalawat kepada nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menyampaikan makalahnya sebagai berikut :

Yang mulia, para Syaikh .....,
Yang mulia Syaikh kami Asy-Syaikh Salim bin Id al-Hilali Direktur Markaz Al Imam Al-Albani dan para anggotanya yang aktif serta kepada saudara-saudaraku yang hadir dari kalangan para ulama yang mulia, dan saudara-saudaraku para penuntut ilmu.

Saya mengucapkan penghormatan kepada anda sekalian dengan penghormatan Islami :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Sungguh sangat menggembirakan dan membahagiakan diri saya karena dapat berdiri di tempat yang mulia ini dan pertemuan yang diberkahi ini dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membawa salam dari saudara-saudara anda, salafiyyin di Indonesia, sebagaimana hal ini wajib bagi diri saya sebagai wakil dari Ma'had kami, Ma'had Al Irsyad Al Islami beserta seluruh salafiyyin di Indonesia, agar saya berterima kasih kepada Markaz kita, Markaz Al Imam Al Albani, terutama kepada direkturnya Syaikhuna Asy Syaikh Salim bin Id Al Hilali hafidhahullah (semoga Allah menjaga beliau) yang telah memuliakan kami dengan mengundang kami untuk ikut serta pada Muktamar yang diberkahi ini, dan mengizinkan kami ikut andil dalam memberikan beberapa patah kata yang berjudul :

"Perkembangan Dakwah Salafiyyah Di Indonesia"

dengan pertimbangan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Islam terbesar, ditinjau dari jumlah penduduknya yang beragama Islam.

Saya berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang Maha Mulia lagi Maha tinggi agar Dia memberkahi kesungguhan beliau dan saudara-saudara beliau dalam meninggikan dakwah yang diberkahi ini, yang mana kita hidup dari kemuliaan dakwah ini. Dan kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar mematikan kami diatas dakwah ini, dan agar Dia memberkahi Markaz Al Imam Al Abani ini yang darinya terpancar cahaya keimanan, ketentraman dan keamanan.

Mengawali ceramah ini saya katakan : "Tidaklah diketahui secara pasti awal mula masuknya agama Islam ke negeri Indonesia dan pulau-pulau disekitarnya." Pendapat para ahli sejarah berbeda-beda tentang sejarah timur jauh . Dan yang paling mendekati kebenaran, bahwasanya awal mula masuknya agama Islam dan penyebarannya terjadi pada akhir abad pertama hijriyah, dengan perantaraan para pedagang Arab yang datang dari selatan semenanjung Arab.[Lihat kitab yang dikarang Arnold The Preaching of Islam hal 262 terbitan London 1913M]

Al Ustadz Arnold berkata : "Sesungguhnya Islam dibawa ke Asia tenggara oleh orang-orang Arab pada abad -abad pertama hijriyah." Disebutkan dalam kitab “Nukhbatul Dahri” karya Syamsyuddin Ubaidillah Muhammad bin Tholib Ad Dimasyqi yang terkenal dengan julukan “Syaikhur Robwah” wafat pada tahun 727 H : "Sesungguhnya agama Islam sampai di jazirah Indonesia pada tahun 30 H).”

Seorang petualang asal Irak yang bernama Yunus Bahri berkata dalam buku hariannya, yang teksnya : "Pertama kali penguasa beragama Hindu dari kalangan kerajaan Pajajaran masuk Islam, dan keislamannya adalah pembuka era yang baru bagi tersebarnya agama Islam."

Dan sejarah memberitakan kepada kita bahwasanya kerajaan Islam yang pertama, berdiri di Demak dengan dukungan para ulama yang bermadzhab Syafi'i.

Beberapa riwayat mengatakan sesungguhnya para penguasa pemerintahan di Demak adalah yang menghancurkan patung-patung dan membuangnya di tengah lautan.

Sungguh telah bersinar bintang kerajaan Demak pada tahun 1478 M hingga tahun 1546 M. Dan Demak (dahulu) adalah pusat bagi para penguasa Islam di Jawa. Dan bisa jadi tersebarnya madzhab Syafi’i di Indonesia dan Hadromaut memberikan kepada kita bukti yang pasti bahwa orang-orang yang membawa agama Islam ke Indonesia adalah para
pedagang Hadromaut.

Adapun faktor-faktor yang membantu tersebarnya agama Islam dengan cepat di Indonesia dan pulau-pulau sekitarnya dapat diringkas dengan beberapa hal berikut ini :

[1]. Mudahnya agama Islam, tidak terdapat hal-hal yang rumit bagi seseorang yang berkeinginan memeluk agama Islam.
[2]. Jernihnya hati penduduk Indonesia dan fitrah mereka yang siap untuk memeluk agama Islam.
[3]. Pernikahan yang terjadi antara orang-orang Arab dengan penduduk Indonesia.
[4]. Akulturasi bangsa Arab dengan penduduk Indonesia dan pergaulan mereka dengan penduduk Indonesia seperti saudara sekandung.

Berlalulah tahun demi tahun, dan hubungan antara para pendatang dan penduduk Indonesia dalam keadaan semakin baik. Akulturasi penggabungan budaya) semakin bertambah mendalam pada awal-awal pertengahan kedua pada abad ke-20, dimana seorang Arab tidak datang dengan Istrinya ke Indonesia, namun Setiap pendatang menikah dengan penduduk setempat.

Dan sungguh hijrahnya orang-orang Arab dari selatan Arab ke Indonesia adalah termasuk hijrah yang terbesar jika dilihat dari jenisnya. Merupakan suatu keniscayaan, pendatang dari Hadromaut yang beragama Islam akan mendapatkan gangguan dan perlawanan dari penduduk Indonesia, terlebih lagi dari para penguasa dan pemuka mereka, namun hati penduduk Indonesia masih didominasi oleh keluguan dan bahkan bersikap loyal terhadap mereka. Mereka tidak melihat dari para pendatang Hadromaut sesuatu yang perlu diwaspadai dan mengeruhkan suasana.

Sebenarnya, orang-orang Hadromaut itu pada asalnya tidak datang ke negeri Indonesia untuk mendirikan sebuah negara atau menyebarkan agama. Tujuan yang paling utama bagi mereka adalah berdagang dan mencari rezki. Kemudian para pedagang itu dengan fitrah mereka yang sabar, keras, cerdas, rajin dan amanah dalam bermuamalah, jujur dalam berkata, mampu membuat jalan mereka di negeri yang jauh ini. Hingga pada suatu masa mereka mampu menguasai perdagangan dan mengokohkan markaz mereka dan “meluncur cepat” diantara para penduduk yang berbeda jenis, bahasa, agama, akhlak dan adat-istiadat dengan mereka.

Kemudian pemerintahan Belanda menyempitkan mereka, pemerintahan Belanda bersikap keras dalam penerapan hijrah atas orang-orang Hadromaut. Pemerintahan Belanda mengumpulkan mereka dalam suatu daerah khusus serta tidak memperbolehkan mereka berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya melainkan dengan izin khusus dan setelah susah payah memperolehnya. Sikap keras dan tekanan ini berjalan bertahun-tahun.

Pada tahun 1916 M, pemerintahan Belanda memberikan semacam kebebasan. Dan pada tahun 1919 M, pemerintah Belanda mencabut tekanan itu dan memberikan kebebasan bagi mereka berpindah dari satu kota ke kota lainnya, dari satu desa ke desa lainnya, dari satu pulau ke pulau lainnya tanpa ada kesulitan yang mereka jumpai dihadapan mereka. [Lihat kitab “Tarikhul Irsyad fi Indonesia”, oleh Ustadz Sholah Abdul Qadir Bakri hal 10-12]

Dengan berlalunya masa, rusaklah tauhid di negeri Indonesia ini, yang mana tauhid merupakan kekuatan dan pokok dakwah Islam, dan masuklah ke dalam Islam berbagai syubhat (kesamaran) dan kerusakan.

Kuburan-kuburan para wali didatangi orang-orang bodoh untuk berziarah kepadanya, para wanita bernazar untuknya, orang awam meyakini bahwasanya kuburan-kuburan itu mampu memberi manfaat dan memberi mudharat, thariqoh sufiyyah meliputi seluruh negeri, fanatisme madzhab telah mencapai puncaknya maka kebodohanpun merata, kegelapan menguasai, ditambah lagi kegelapan penjajahan Belanda - pada waktu itu - yang melemahkan negeri Indonesia dibawah belenggunya.

Akan tetapi Allah tidak menginginkan melainkan Dia sempurnakan cahaya-Nya. Allah memunculkan untuk negeri ini seorang lelaki shalih, seorang reformis yang datang dari negeri Sudan pada bulan Rabiul Awwal 1329, yang menyeru manusia kepada tauhid, memerangi kesyirikan, khurafat, bid'ah dan ta'ashub terhadap madzhab, beliau adalah Syaikh Ahmad bin Muhammad As Syurkati - rahimahullah - .

Dakwah beliau meliputi seluruh negeri, dan beliau telah mencetak kader yang menolong dan membantu dakwah beliau diseluruh jazirah Indonesia. Syaikh Ahmad Syurkati terpengaruh dengan dakwah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab - rahimahullah - dan juga Syaikh Muhammad Rasyid Ridha - rahimahullah - beserta majalahnya “Al Manar”. Beliau mengarang , mengajar, dan membangun "Madrsasah Al-Irsyad" pada tahun 1914 M.

Akan tetapi musuh-musuh beliau dari kalangan pengikut thariqot Sufiyyah dan aliran bid'ah memerangi, memusuhi, dan menghalangi dakwah beliau. Namun hal itu tidak mengusik beliau, dan beliau terus berdakwah hingga Allah mewafatkan beliau pada tanggal 16 Ramadhan 1326, semoga Allah merahmati beliau seperti rahmat-Nya kepada orang- orang yang berbakti. Akan tetapi sebagai sebuah amanah ilmiyyah dan sebuah sejarah kami tidak mengatakan, bahwa dakwah Syaikh Ahmad Syurkati adalah dakwah salafiyyah yang murni, yang mana hal ini dikarenakan lemahnya penyebaran dan pondasi dakwah salafiyyah pada saat itu, hanya saja dakwah beliau telah mempersiapkan jalan untuk kepada dakwah salafiyyah yang murni, dimana pada pemikiran beliau terdapat sebagian hal-hal yang menyelisihi dan menyimpang dari aqidah salafiyyah, seperti pengingkaran beliau akan datangnya Al Mahdi, dan turunnya nabi Isa -alaihissalam - yang telah jelas kebenaran dalilnya dengan pasti dalam Al Qur'an dan sunnah nabi yang shahih. Akan tetapi kita tidak melupakan keutamaan beliau dan keutamaan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dan majalahnya "Al Manar" dalam pencerahan akal- akal kaum muslimin yang bodoh terhadap agama mereka dan memerangi bid'ah, kesyirikan dan sikap beliau berdua yang membuang fanatisme madzhab serta dakwah mereka (yang menyeru) untuk berpegang teguh kepada Al Qur'an dan sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah.

Keadaan ini terus berlangsung demikian hingga penjajahan Belanda pergi dan membawa kekuasaannya dari negeri Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 M. Sesudah itu datanglah bibit- bibit penjajahan Belanda dari kalangan orang-orang sekuler dan atheis, yang mana mereka memerintah negeri ini dengan menyempitkan ruang gerak kebebasan beragama kaum muslimin, hingga sirnalah mendung dan pudar bala bencana dengan perginya pemerintahan Sukarno serta gagallah pemberontakan komunis di negeri ini pada tahun 1965 M, yang demikian ini merupakan karunia Allah semata, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala kebaikan.

Kemudian datanglah sesudah itu era kebebasan berdakwah, hanya saja yang sangat disayangkan bahwa dakwah salafiyyah sangat disayangkan tidak ikut serta di medan dakwah ini dikarenakan tidak adanya para dai salafiyyin yang mampu - kecuali mereka yang dirahmati Allah -. Hingga dibuka di Jakarta pada tahun 1401 H, bertepatan pada tahun 1981 M, Ma'had yang metodenya mengikuti Universitas Al Imam Muhammad bin Suud Al Islamiyyah di Riyadh, dan banyak penduduk negeri ini yang sekolah padanya, namun sangat disayangkan lulusan dari Ma'had ini tidak mengetahui banyak tentang hakekat manhaj salaf, kebanyakan mereka berakidah salafiyyah - sesuai dengan pelajaran yang diajarkan di negeri mereka- hanya saja manhaj mereka Ikhwani (berpemahaman ikhwanul muslimin) yang menyimpang, bahkan banyak diantara mereka - sesudah itu - bergabung dengan kelompok-kelompok (hizbiyyah) Islam di negeri ini, dan yang berada pada barisan terdepannya adalah partai keadilan "Al Ikhwani,” dan mereka menjadi pemimpin pada partai ini.

Negeri Indonesia belumlah lama mengenal dakwah salafiyyah yang murni dan benar, tidak lebih dari 10 tahun yang lalu melalui perantaraan sebagian putra-putra Indonesia yang lulus dari Universitas Islam Madinah, dan mereka terpengaruh dengan para ulama salafiyyin di Madinah sedangkan mereka itu sedikit. Pengaruh yang jelas dan penyebaran yang luas dakwah salafiyyah ini juga timbul dari penyebaran dan penerjemahan kitab-kitab salafiyyah ke dalam bahasa Indonesia dari para ulama salaf, baik yang lampau maupun ulama pada saat ini. Dari buku-buku itulah mereka mengenal manhaj salaf yang benar. Berada pada bagian yang terdepan dalam hal ini adalah kitab-kitab Syaikhuna Al Imam Sayyidul Muhadditsin (Pemimpin ahli hadits) zaman ini, Abu Abdurrahman Muhammad Nashiruddin Al Albani dan murid- murid beliau yang muhkhlis, kemudian buku-buku Al Allaamah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Al Allaamah Al Imam ahli fikih zaman ini Syaikh Muhammad bin Shalih Al utsaimin. Sungguh kitab-kitab, karangan-karangan dan fatwa-fatwa mereka tersebar di seluruh jazirah Indonesia, dan penduduk negeri ini benar-benar mendapatkan manfaat darinya. Selain itu, demikian pula kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan murid beliau Al Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dan kitab-kitab Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab dan anak-anak beserta cucu-cucu beliau yang shalih. Dan dapat saya katakan bahwa kitab-kitab salafiyyah pada saat ini adalah kitab- kitab Islam terbesar yang tersebar di Indonesia - segala puji bagi Allah atas karunia-Nya.

Para da’i Salafiyyin menegakkan dakwah dengan semangat dan penuh kesungguhan, mereka berkeliling di Jazirah Indonesia, baik kota maupun desanya, dan mereka membangun sekolah-sekolah dan pondok pesantren salafiyyah di beberapa tempat sehingga tersebarlah dakwah salafiyyah sebagaimana menjalarnya api pada rumput kering. Manusiapun menerima dakwah yang murni dari sikap berlebih-lebihan bersikap ekstrim ini, dengan penerimaan yang baik.

Mereka (para da’i) salafiyyah ini tidak mencari kenikmatan dunia yang fana, tidak menginginkan kursi-kursi kekuasaan dan tidak pula bermain dalam hidangan politik, akan tetapi keinginan mereka adalah mendidik generasi dengan pendidikan Islam yang benar diatas dasar “tasfiyyah” (Pemurnian) dan “tarbiyah” (Pendidikan) yang memurnikan pemikiran-pemikiran yang mencemari agama yang lurus ini berupa bid'ah dan khurafat, dengan menumbuhkan, mendidik dan mengembalikan generasi ini sebagaimana generasi terbaik,karena tidak akan baik umat ini hingga mereka beragama sebagaimana generasi yang pertama. Tidaklah suatu kota, atau desa di Indonesia sekarang ini, melainkan padanya terdapat dakwah salafiyyah, sedikit atau banyak.

Namun dakwah salafiyyah ini menemui berbagai rintangan yang merintangi jalannya, dan demikianlah keadaan dakwah yang benar (senantiasa mendapat rintangan) dan demikian juga dakwah para rasul dan nabi. Penghalang terbesar yang muncul adalah dari kaum hizbiyyin (mereka yang fanatik pada kelompoknya) baik dari kalangan "Quthbiyyin" (mereka yang mengikuti pemahaman Sayyid Qutb) atau "Sururiyyin" (mereka yang mengikuti pemahaman Muhamad Surur) maupun "Takfiriyyin" (mereka yang dengan mudah mengkafirkan tanpa petunjuk ulama), demikian juga dari kalangan orang-orang sekuler, thoriqot suffiyyah dan aliran-aliran bid'ah lainnya.

Akan tetapi yang paling menyayat-nyayat jiwa kami adalah sebagian orang yang menisbatkan diri mereka kepada dakwah salafiyyah, akan tetapi hakikatnya mereka adalah orang-orang yang berbuat "ghuluw" (menyimpang dan berlebih-lebihan dalam agama) dan ekstrim, yang mana mereka memusuhi kami lantaran hasad dan dengki yang telah memakan hati mereka. Padahal mereka itu masih anak-anak yang masih ingusan lagi bodoh.

Sungguh mereka telah menjauhkan manusia dari dakwah salafiyyah yang haq ini, akibat perangai mereka yang buruk dan dakwah mereka yang kasar lagi jelek. Tidaklah seorang menyelisihi mereka, sekalipun itu dari teman-teman mereka sendiri, melainkan mereka membid'ahkannya dan mengucilkannya dari pergaulan dengan mereka….

Akan tetapi segala puji bagi Allah, kekuatan mereka hancur berkeping-keping sehingga hilang dan lenyaplah kekuatan mereka. Tersingkaplah keburukan mereka, permusuhan diantara mereka sendiri sangat sengit, mereka bercerai-berai, dan ini adalah pelajaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran. Sesungguhnya Allah tidak akan memperbaiki perbuatan orang-orang yang merusak. Sekalipun mereka melakukan suatu perbuatan yang mereka inginkan untuk mengelabui manusia…dan sekalipun mereka merubah kulit-kulit (baju-baju) mereka untuk menjelekkan dan mengacaukan.. dan sekalipun mereka membaguskan penampilan mereka, untuk menyembunyikan kejelekan mereka.

Semua itu - dan selainnya - sekali-kali tidak akan ada kelangsungannya atau perbaikannya, sekali-kali tidak akan berjalan bersamanya amal kebenaran yang jelas, justru ia akan hilang dan meleleh serta tidak akan kembali. (lihat tulisan Syaikhuna Abul Harits Ali bin Al Hasan Al Atsari di Majalah Al Ashalah edisi 32 hal. 10)

Dan adalah, dengan diadakannya "Daurah Syariyyah tentang Aqidah dan Manhaj" oleh Ma'had kami, Ma'had Ali Al Irsyad Al Islami yang bekerjasama dengan Markaz yang mulia ini, mempunyai dampak positif yang nyata/produktif dalam menyebarkan dakwah Salafiyyah dan memahamkan aqidah yang benar kepada manusia, dan juga "manhaj" (metode) yang benar, serta berdakwah dengan hikmah dan cara yang baik, jauh dari sikap “ghuluw” (berlebih-lebihan) dan melampaui batas. Telah ikut serta dalam Daurah tersebut, para ulama yang mulia, mereka adalah :

[1].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
[2].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Salim bin Id Al Hilali
[3].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Al Atsari
[4].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Mashur bin Hasan Alu Salman

Mereka telah menyampaikan ceramah-ceramah, pelajaran-pelajaran, pertemuan-pertemuan yang bermanfaat sekali bagi para penuntut ilmu (semoga Allah membalas kebaikan bagi mereka) dan banyak manusia telah mendapatkan manfaat dari mereka. Daurah tersebut telah berlangsung selama tiga tahun (segala puji bagi Allah).

Inilah ringkasan bahasan yang singkat tentang perkembangan dakwah salafiyyah di Indonesia, yang saya menulisnya dengan tergesa-gesa, semoga saya diberi petunjuk padanya, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala kebaikan.

Terakhir, saya mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberi petunjuk kepada para syaikh-syaikh kami yang mulia, dan juga kepada para saudara-saudara kami yang mengadakan pertemuan ini, dan agar Dia meninggikan panji salafiyyin.

Allah-lah yang menolong dan kuasa atasnya.

Dan akhirnya kami ucapkan, alhamdulillahi rabbil alamin.

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah, Edisi 10/Th II/2004/1425H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda No 45 Surabaya]




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1128&bagian=0

Sunday, December 13, 2009

Adopsi Dan Hukumnya

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi RasulNya, keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan dari sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan kepadanya dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 15/1/1392H, yang isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta kaidah-kaidah berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?

Jawaban
Pertama : Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 4-5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Artinya : Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [Hadits Riwayat Abu Daud]

Ketiga : Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga awal Islam berupa.

[1]. Membatalkan tradisi pewarisan yang terjadi antara pengadopsi (ayah angkat) dan anak adopsi (anak angkat) yang tidak mempunyai hubungan sama sekali. Dengan kewajiban berbuat baik antara keduanya serta berbuat baik terhadap wasiat yang ditinggalkan setelah kematian (ayah angkat) pengadopsi selama tidak lebih dari sepertiga bagian dari hartanya. Hukum waris serta golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara terperinci dalam syari’at Islam. Dalam rincian tersebut tidak disebutkan adanya hak waris di antara keduanya. Dijelaskan pula secara global perintah berbuat baik dan sikap ma’ruf dalam bertindak.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama)” [Al-Ahzab : 6]

[b]. Allah membolehkan pengadopsi (ayah angkat) nikah dengan bekas istri anak angkat setelah berpisah darinya, walaupun diharamkan di zaman jahiliyah. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah sebagai penguat keabsahannya sekaligus sebagai pemangkas adat jahiliyah yang mengharamkan hal tersebut.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Artinya : Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab : 37]

Nabi menikahi Zaenab binti Jahsy atas perintah Allah setelah suaminya Zaid bin Haritsah menceraikannya.

Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.

[a]. Seseorang boleh memanggil kepada yang labih muda darinya dengan sebutan “wahai anakku” sebagai ungkapan kelembutan, kasih sayang, serta perasaan cinta kasih sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua dengan panggilan, “wahai ayahku” sebagai penghormatan terhadapnya, mengharap kebaikan serta nasehatnya, sehingga menjadi penolong baginya, agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang sejati.

[b]. Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaijkan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Peumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu organ mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur” [Hadits Riwayat Ahmad dan Muslim]
Dan sabda beliau.

“Artinya : Seorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan sebagiannya menopang sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.

Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi oran tidak mampu, anak yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku walinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya.

[Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Saturday, December 12, 2009

Biogrsafi Singkat Imam Muslim

Nama Lengkapnya adalah Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi (Bani Qusyair adalah sebuah kabilah Arab yang cukup dikenal) an-Naisaburi. Seorang imam besar dan penghapal hadits yang ternama. Ia lahir di Naisabur pada tahun 204 H. Para ulama sepakat atas keimamannya dalam hadits dan kedalaman pengetahuan nya tentang periwayatan hadits

Ia mempelajari hadits sejak kecil dan bepergian untuk mencarinya keberbagai kota besar. Di Khurasan ia mendenganr hadits dari Yahya bin Yahya, Ishaq bin Rahawaih dan lain lain. Di Ray ia mendengar dari Muhammad bin Mahran, Abu Ghassan dan lainnya, Di Hijaz ia mendengar hadits dari Sa’id bin Manshur, Abu Mash’ab dan lainnya, Di Iraq ia mendengar dari Ahmad bin Hanbal, Abdullah bin Muslimah dan lainnya, Di Mesir ia mendengar hadits dari Amr bin Sawad, Harmalah bin Yahyah dan beberapa lainnya.

Lantaran hubungan mempelajari hadits al-Bukhary, ia meninggalkan guru gurunya seperti: Muhammad ibn Yahya adz Dzuhaly.

Adapun yang meriwayatkan darinya diantaranya: At Tirmidzi, Abu Hatim, ar Razi, Ahmad bin Salamah, Musa bin Harun, Yahya bin Sha’id, Muhammad bin Mukhallad, Abu Awanah Ya’kub bin Ishaq al Isfira’ini, Muhammad bin Abdul Wahab al-Farra’, Ali bin Husain bin Muhammad bin Sufyan, yang terakhir ini adalah perawi Shahih Muslim.

Banyak sekali ulama hadits memujinya, Ahmad bin Salama berkata:” Abu Zur’ah dan Abu Hatim mendahulukan Muslim atas orang lain dalam bidang mengetahui hadits shahih.”.

Imam Muslim banyak menulis kitab diantaranya:kitab Shahihnya, kitab Al-Ilal, kitab Auham al-Muhadditsin, kitab Man Laisa lahu illa Rawin Wahid, kitab Thabaqat at-Tabi’in, kitab Al Mukhadlramin, kitab Al-Musnad al-Kabir ‘ala Asma’ ar-Rijal dan kitab Al-Jami’ al-Kabir ‘alal abwab.

Bersama Shahih Bukhari, Shahih Muslim merupakan kitab paling shahih sesudah Al-Quran. Umat menyebut kedua kitab shahih tersebut dengan baik. Namun kebanyakan berpendapat bahwa diantara kedua kitabnya, kitab Al-Bukhari lebih Shahih.

Imam Muslim sangat bangga dengan kitab shahihnya, mengingat jerih payah yang ia curahkan ketika mengumpulkannya. Ia meyusunnya dari 300.000 hadits yang ia dengar, oleh karena itu ia berkata:” Andaikata para ahli hadits selama 200 tahun menulis hadits, maka porosnya adalah al-Musnad ini (yakni kitab shahihnya)”.

Ia wafat di Naisabur pada tahun 271 H dalam usia 55 tahun.

Disalin dari Biografi Imam Muslim dalam Tadzkirat al-Huffadh 2/150, Tahdzib al-Asma’ An-Nawawi 10/126

Kebiasaan Tersembunyi (Onani)

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?

Jawaban
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Al-Qur’an mengatakan.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batasâ€‌ [Al-Mu’minun : 5-7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik ituâ€‌, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu â€کalaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginyaâ€‌

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu â€کalaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu â€کalaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As-ilah Muhimmah Ajaba â€کAlaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]

Saturday, December 5, 2009

Shalat-Shalat Sunnat Yang Ditunaikan Sehari-Hari

Oleh
Syaikh Khalid al Husainan
[a]. Shalat-Shalat Sunnat Rowatib

Sabda Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلَّيِ ِللهِ تَعَالَى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيْرَ فَرِيْضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ أَوْ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ

“Artinya : Tidaklah seorang muslim mengerjakan shalat karena Allah setiap hari 12 rakaat shalat sunnah karena Allah, kecuali Allah akan membangunkan sebuah rumah baginya di Surga atau dibangunkan baginya sebuah rumah di Surga” [HR. Muslim no. 728]

Rinciannya sebagai berikut:

Sholat empat rakaat sebelum shalat dzuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah shalat maghrib, dua rakaat setelah shalat isya dan dua rakaat sebelum shalat subuh.

Wahai saudaraku tercinta…“Tidakkah engkau mempunyai rasa rindu untuk dibangunkan rumah di Surga?!!”

Peliharalah nasehat yang datang dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tetap mengerjakan shalat sunnah sebanyak 12 rakaat.

[b]. Shalat Dhuha

Shalat ini sebanding dengan 360 shadaqah. Hal ini bisa terwujud karena di dalam tubuh manusia ada 360 sendi (persendian)[1] setiap sendi tersebut membutuhkan shadaqah setiap harinya[2]. Shadaqah yang diperuntukkan pada persendian sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat, untuk mencukupi semuanya maka dua rokaat dari shalat dhuha dapat sebagai sarananya.

Faedahnya
Sebagaimana terdapat dalam shohih Muslim bahwa Rosul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةٌ وَ كُلًّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَ كُلًّ تَكْبِيْرَةٍ ، وَ أَمْرٌ بِالمَعْرُوْفِ صَدَقَةٌ ، وَ نَهْيٌ عَنِ المُُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ ، مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

“Artinya : Pada setiap pagi, pada tiap-tiapp ruas persendian [3] di antara kalian memiliki hak, yaitu shadaqoh. Setiap tasbih (subhanallah) adalah shadaqoh, setiap tahmid adalah shadaqoh, setiap tahlil adalah shdaqoh, setiap takbir adalah shadaqoh, amar ma’ruf termasuk shadaqoh, mencegah dari kemungkaran termasuk shadaqoh, maka yang mencukupi demikian itu adalah shalat dhuha dua rokaat.” [HR. Muslim dalam kitab Shalat al-Mufasirin wa Qashriha, bab Istihbab Shalat adh-Dhuha no. 720. Pent]

سُلاَمَى = المَفْصِلُ , yaitu ruas persendian/sendi

Dan penjelasan yang lain ada pada hadits dari Abu HurairAh Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :

أَوْصَانِيْ خَلِيْلِيْ  بِثَلاَثٍ : بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَ رَكْعَتَيِ الضُّحَى ، وَ أَنْ أُوْتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ

“Artinya : Aku telah diberikan nasehat oleh kekasihku (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan tiga hal, yaitu berpuasa tiga hari (13-15), pada setiap bulan (Hijriyyah), dua rakaat shalat Dhuha, dan shalat witir sebelum aku hendak tidur. [HR. Bukhari, Kitab Ash-Shaum, bab: Puasa al-Biedh tanggal 13,14, dan 15 tiap bulan no. 1981; dan Muslim dalam kitab Shalatu Musafirin, bab: Dianjurkannya shalat Dhuha, no: 721. Pent]

Waktunya sholat dhuha mulai terbitnya matahari dari ¼ jam setelah terbitnya matahari sampai kurang ¼ sebelum shalat zhuhur.

Waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah ketika terik matahari mulai makin menyengat.[4]

Jumlah raka’atnya paling sedikit dua rakaat. Sedangkan jumlah maksimalnya 12 rakaat dan ada pendapat lain bahwa jumlah maksimal raka’at dhuha tidak ada batasannya.

[c]. Shalat Sunnat Sebelum Shalat Ashar

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعاً

“Artinya : Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat sunnah sebelum Ashar empat raka’at” [HR. Ahmad 2/117, Abu Dawud dalam kitab At-Tathawwu’ bab Shalat sebelum Ashar no. 1270, Tirmidzi dalam kitab As-Shalah bab Riwayat tentang Empat Raka’at Sebelum Ashar, no. 430. Pent]

[d]. Shalat Sunnat Sebelum Shalat Maghrib

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ المَغْرِبِ ، قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : لِمَنْ شَاءَ

"Artinya : Shalatlah sebelum shalat Maghrib”. Pada ucapan yang ketiga beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Bagi siapa yang mau.” [HR. Bukhary no.1183 dan no. 7368. Pent]

[e]. Shalat Sunnat Isya’

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : لِمَنْ شَاءَ

”Artinya : Di antara dua adzan ada shalat, diantara dua adzan ada shalat.” Pada ucapan ketiga, beliau bersabda: “Bagi siapa yang mau.” [HR. Bukhary Kitab Adzan bab Diantara dua adzan ada shalat no. 624, 627 dan Muslim kitab Shalatu Musafirin, bab , bab: Diantara dua adzan ada shalat no. 838]

Imam Nawawy berkata: “Yang dimaksud dengan dua adzan adalah adzan dan iqamah”

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Shahih Muslim no. 1007 dalam kitab az-Zakat bab: Bayaanu anna Ismash Shadaqah Yaqa'u Ala Kulli Nau'in Minal Ma'ruuf.
[2]. Berdasarkan hadits Buraidah Radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Manusia memiliki tiga ratus enam puluh sendi dalam tubuhnya. Hendaknya ia bersedekah untuk semua sendi tersebut.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al Adab bab Imathatuk Adza ‘Anith- Thariq no. 5242 dan Ahmad 5/354 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/984, Irwa’ul Ghalil 2/213.
[3]. سُلاَمَى : aslinya tulang jari jemari dan telapak tangan kemudian di pergunakan buat seluruh tulang-tulang badan dan persendiannya, lihat syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/272.
[4]. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Shalat orang-orang yang khusyu’ beribadah adalah ketika anak-anak unta (fishal) kepanasan” Riwayat Muslim dalam kitab Shalat Mufasirin, bab Shalat Al-Awwabin hina Tarmidhul Fishal no. 748.