Showing posts with label Anak Anak Muslim. Show all posts
Showing posts with label Anak Anak Muslim. Show all posts

Monday, February 18, 2013

Cara Mengajari Anak Terbiasa Berdzikir

Pertanyaan:

Bagaimana kami mengajarkan anak-anak zikir, pada malam dan siang hari?

Jawaban:

Alhamdulillah

Anak pada usia tiga dan empat tahun hendaknya dituntun membaca zikir pagi dan petang, zikir ketika hendak tidur, makan dan minum. Meperdengarkan dan menghafal zikir serta membiasakannya memiliki hubungan erat terhadap ruhaninya dengan Allah Aza Walla, maka ruhaninya akan subur dan selamat dari berbagai penyimpangan.

Sebuah keluarga pergi ke padang pasir untuk tamasya. Ketika mereka telah tiba di sebuah tempat, sang anak langsung berlarian dengan gembiranya. Namun ternyata dia tampak segera kembali untuk bertanya kepada ibunya, "Apakah zikir yang dibaca di tempat seperti ini?"

Sebagaimana diketahui bahwa zikir yang dimaksud adalah yang terdapat riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Khaulah binti Hakim radhiallahu anha berkata,

"Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang singgah di sebuah tempat, lalu membaca,

 أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق 

 "Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang Dia ciptakan," 

Niscaya tidak ada sesuatupun yang membahayakannya hingga dia beranjak dari tempat singgahnya tersebut." (HR. Muslim)

Sesungguhnya sang anak tersebut merasakan bahwa seorang muslim memiliki zikir tertentu, sebagian ada yang khusus pada waktu tertentu dan sebagian lagi ada yang khusus pada tempat tertentu, dan begitulah seterusnya. Anak tersebut telah mengetahui hakekat hubungannya dengan Tuhannya yang bersifat terus menerus sebagaimana diajarkan orang tuanya kepadanya. Jika sang anak terdidik dengan hal tersebut, dengan izin Allah dia akan menjadi anak yang saleh dan akan memiliki pengaruh bagi dirinya dan teman-temannya serta siapa saja yang memiliki hubungan dengannya.

Di antara kisah tentang bagaimana jika seorang anak tumbuh bersama zikir dan membangun hubungan kepada Allah Ta'ala: Suatu hari seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun datang menemui ibunya dengan pakaian baru. Kakak perempuannya yang sudah baligh dan berusia 13 tahun yang memakaikannya. Maka sang ibu berkata kepada anaknya, "Mari aku bacakan untukmu doa memakai pakaian baru." Sang anak menjawab, "Aku sudah membacanya." Sang ibu heran, sebab setahu dia anaknya tersebut belum menghafal doa itu. Tapi sang anak kemudian berkata, "Kakak telah membacakan doa tersebut dan aku mengikutinya." Perhatikan, bagaiman kesalehan seorang gadis memiliki pengaruh terhadap saudara-saudaranya yang masih kecil.

Dari Kitab Ummahat Qurbi Abnaihinna, hal 25


sumber: islamqa.info/id
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, January 26, 2013

Download Ebook: Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Artikel ini membahas tentang seluk beluk mendidik wanita dan keutamaannya, pendidikan terhadap anak perempuan memiliki peran yang amat strategis, karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat dan generasinya kelak…

Judul Ebook    : Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan
Penulis             : Ummu Abdirrahman bintu Imran
Editor                : Eko Haryanto Abu Ziyad
Share oleh       : Artikel As-Sunnah
Jenis File         : word, Pdf, Chm, Epub, Web Offline, Txt


Silahkan didownload Ebook dengan berbagai versi:

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan


Sumber: www.islamhouse.com

Publikasi : artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, April 11, 2012

Kapan Usia Yang Cocok Mengajarkan Anak Pendidikan Seks?

Pertanyaan: 
 Kapan usia yang cocok mengajarkan anak pendidikan seks?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama:
Wahai saudara penanya, hendakan kita mengetahui bahwa anak adalah tanggungjawab orang tua. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

 كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا (رواه البخاري، رقم  853 ومسلم، رقم  1829 ) 

"Semua kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang orang-orang yang kalian pimpin. Kepala negara adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang bapak pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang ibu pemimpin di rumah suaminya." (HR. Bukhari, no. 853, Muslim, 1829)

Di antara bentuk tanggung jawab yang dipikul orang tua terhadap anak-anak mereka adalah mencegah mereka dari segala sesuatu yang dapat merusak mereka atau memberi pengaruh negative terhadap mereka. 

Kedua:
Sebagaimana diketahui bahwa pengajaran pendidikan seksual di kalangan barat telah berlebih-lebihan dan menjadi pusat perhatian sehingga dijadikan salah satu materi pelajaran di sekolah atau acara televisi, bahkan seminar dan konferensi. Ironisnya, budaya ini cukup mempengaruhi muslimin, khususnya mereka yang terpedaya dengan wawasan dan budaya barat. 

Tidak diragukan lagi bahwa mengajarkan permasalahan-permasalahan seksual atau hal-hal terkait dengannya terhadapa anak sejak dini memiliki dampak negative yang banyak.

Ketiga:
Hendaknya diketahui bahwa mengajarkan anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tentang adab-adab Islam yang berkaitan dengan menutup aurat, pandangan, dan meminta izin (masuk ke ruangan orang tua), hendaknya dimulai sejak kecil, atau ketika usia tamyiz atau pada fase sebelum baligh. 

Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut telah disebutkan dengan jelas dalam wahyu yang suci. Di antaranya;

1- Firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) (سورة النور: 58)

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nur: 58)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala memerintahkan orang-orang beriman agar para pelayan mereka, seperti budak dan anak-anak yang belum baligh, agar minta izin (kala memasuki ruang khusus mereka) dalam tiga waktu; Pertama sebelum shalat Fajar, karena ketika itu orang-orang sedang tidur di tempat tidur mereka. Kedua; Ketika kalian melepas baju di siang hari, maksudnya waktu qailulah (tidur siang), karena pada saat itu biasanya orang-orang melepaskan bajunya di tengah keluarganya. Ketiga; Setelah shalat Isya, karena itu adalah waktu tidur. 

Maka para pelayan dan anak-anak diperintahakn agar mereka tidak menerobos masuk rumah pada waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan akan memandang sesuatu yang tidak baik pada seseorang di tengah keluarganya. Atau amalan semisal itu.
(Tafsir Ibnu Katsir, 6/82)

Adapun jika sang anak mencapai usia baligh, maka izin hendaknya dilakukan pada setiap waktu, sebagaimana firman Allah Ta'ala, 

وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (سورة النور: 59)

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nur: 59)

2. Dari Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود ، رقم  495،  وصححه الألباني في " صحيح أبي داود)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah jika mereka telah berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka di tempat tidur mereka." HR. Abu Dawud, no.495 dan dishohehkan oleh Al-Alban di Shoheh Abi Dawud.

Syekh Muhammad Syamsul Haq Al-Azim Al-Abadi rahimahullah berkata,
"Al-Manawi berkata dalam kitab "Fathul Qadil Syarh Jami Shagir", 'Maksudnya adalah memisahkan anak-anak kalian di tempat tidurnya jika mereka telah berusia sepuluh tahun, sebagai antisipasi kemudian timbulnya syahwat, meskipun mereka saudara satu sama lain." 

Ath-Thaybi berkata, "Digabungkannya antara perintah shalat dengan memisahkan tempat tidur anak-anak, sebagai bentuk pengajaran kepada mereka dan upaya menjaga perintah Allah, pendidikan bagi mereka dalam pergaulan antara sesame makhluk, dan agar mereka tidak berada di tempat-tempat tertuduh dan menjauhkan perkara-perkara haram."
(Aunul Ma'bud, 2/115)

Ini merupakan petunjuk wahyu yang suci yang berkaitan dengan aurat dan rangsangan syahwat, dan dia, sebagaimana pandangan kami, dimulai pada usia sepuluh tahun. Dan ini merupakan usia tamyiz pada umumnya anak-anak. 

Ketika anak sudah menjelang usia baligh, hendaknya dia diajarkan tanda-tanda baligh dan ciri-ciri yang membedakan antara laki-laki dan perempuan. Diajarkan pula macam-macam cairan yang keluar dari kemaluan kedua jenis manusia. Begitu pula hendaknya diajarkan hukum berwudhu, mandi dengan memperhatikan redaksi yang digunakan dalam pengajaran sesuai dengan kebutuhan untuk itu.

 Ada dua perkara sangat penting yang hendaknya sudah diajarkan pada anak-anak pada usia yang sangat dini, sekitar usia 3 tahun. Keduanya memilik kaitan erat dengan pemahaman seksual. Keduanya adalah; 

1-     Pentingnya memisahkan anak kecil laki-laki dan perempuan. Mencampurkan mereka pada usia dini akan menimbulkan kerusakan dan cacat pada cara pandang, sifat dan perbuatan pada kedua jenis tersebut. Karena itu, penting agar dipahami oleh anak laki-laki agar dia tidak memakai pakaian saudara perempuannya, atau tidak boleh mengenak anting-anting di telinganya, atau tidak boleh memakai gelang, karena semua itu berlaku untuk wanita, bukan untuk laki-laki. Demikian pula halnya dikatakan terhadap anak wanita terkait dengan perbuatan dan sifat-sifat saudara laki-lakinya.
2-     Hendaknya anak-anak diajarkan keistimewaan aurat, bahwa dia tidak layak terbuka di depan siapapun. Mengajarkan dan mendidik hal ini akan menumbuhkan sifat menjaga diri, malu dan mencegah orang-orang amoral melakukan tindakan bejat kepadanya.

 Keempat:
Adapun masalah wawasan seksual yang berkaitan dengan jimak, atau sesuatu yang umumnya terkait dengan permasalah suami isteri, hal ini hanya dilakukan saat dibutuhkan, seperti jika sudah menjelang pernikahan misalnya, atau dia sudah matang, sehingga dia sudah dapat memahami masalah-masalah umum seperti hukum zina atau semisalnya yang ada kaitannya dengan jimak atau aurat. 

Hendaknya diketahui, bahwa apa yang dibutuhkan dalam masalah ini pada dasarnya merupakan fitrah. Dan yang penting diperhatikan adalah bahwa hendaknya informasi terkait dengan masalah ini sampai kepada anak-anak secara bertahap sesuai fase pertumbuhan mereka. Dapat melalui kajian-kajian fiqih, majelis ilmu, atau materi pelajaran dengan memperhatikan ucapan dan usia yang cocok untuk menyampaikan masalah ini. Peringatkan mereka fenomena kerusakan moral yang terjadi di kalangan orang kafir dan bandingkan dengan kebaikan Islam yang menganjurkan menutup aurat, sifat malu dan menjaga kerhormatan dari sesuatu yang haram. 

Kami anjurkan untuk membaca buku 'Ya Bunayyaa, laqad ashbahta rajulan' (Wahai anakku, engkau telah dewasa) karya Syekh Muhamad bin Abdullah Ad-Duwaisy. Di dalamnya terdapat kiat-kiat mengatasi permasalah syahwa pada anak secara syariat.

Wallahua'lam. 

Sumber: islamqa.info/id 

Wednesday, February 15, 2012

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Pertanyaan:

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Jawaban:

Alhamdulillah

Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ  (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357)

"Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh." 

As-Subki berkata, "Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig." 

(Fatawa As-Subki, 1/379)

 Maka anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun. Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan. 

Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung  atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya. 

Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222) 

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, 

"Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. 

Jika ada yang bertanya, "Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?"

Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari hadits ini." (I'lamul Muwaqqi'in, 2/23) 
Selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau selainnya. 

Juga hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar'i yang berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul. 

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, 

 "Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam." 

(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." 

(Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)

Beliau juga berkata,      
         
"Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan mencelakakan." 

(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)

Beliau juga berkata, 

"Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang."
Fatawa Nurun ala Darb (13/2)

Syekh Fauzan berkata, 

"Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh memukul, seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul sebagai bentuk pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul isterinya apabila dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan. Misalnya tidak boleh memukul yang melukai yang dapat membuat kulit lecet atau mematahkan tulang. Cukup pukulan seperlunya." Selesai dengan diringkas.

(Ighatsatul Mustafid Bi Syarh Kitab Tauhid, 282-284)

Penting juga diperhatikan bahwa pembinaan terhadap anak, bukan hanya karena dia meninggalkan shalat saja, tapi juga jika sikapnya meremehkan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan wajibnya. Kadang sang anak shalat, tapi shalatnya dia jamak, atau dia shalat tanpa wudhu, atau tidak benar shalatnya. Maka ketika itu hendaknya diajarkan semua perkara shalat dan memastikan bahwa dia menunaikan kewajiban, syarat dan rukunnya. Jika mereka lalai dalam sebagiannya, maka kita kuatkan lagi nasehatnya, diajarkan terus menerus. Jika masih juga lalai, boleh diperingatkan dengan pukulan hingga shalatnya benar.

Wallahuta'ala a'lam.
Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info

Sunday, February 12, 2012

Islampun Menganjurkan Tidur Siang

Masa anak-anak masa penuh aktivitas. Anak-anak seolah tak berhenti bergerak, dari satu aktivitas ke aktivitas yang lain. Lebih-lebih lagi bermain, sebuah aktivitas yang menjadi favorit dalam dunia anak. Kadang karena asyik bermain atau melakukan aktivitas yang lain, anak jadi susah diminta tidur siang. Bahkan tidur siang menjadi sesuatu yang menjengkelkan karena memutuskannya dari kegembiraan aktivitas yang dilakukannya.

Ternyata faktor yang menghalangi anak-anak istirahat di siang hari bukan hanya datang dari diri mereka sendiri. Bahkan terkadang, ada orangtua yang justru menghasung anak-anak untuk menyibukkan waktunya dengan segudang kegiatan, tanpa istirahat siang. Les ini, les itu, kegiatan ini dan itu, bersiap menyongsong ini dan itu, sehingga anak tak berhenti dari satu kesibukan ke kesibukan yang lain.

Kita –orangtua– seyogianya tidak membiarkan anak-anak tanpa tidur siang ataupun sekadar beristirahat di siang hari. Dari sisi kesehatan, tentu hal ini banyak manfaatnya, mengistirahatkan tubuh sejenak dari aktivitas agar bugar kembali untuk menyambut aktivitas berikutnya.
Tak hanya dari sisi kesehatan tinjauannya. Jauh lebih penting lagi, tidur siang adalah sunnah yang diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah n. Beliau memerintahkan kita untuk tidur siang dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Anas bin Malik z:

قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

“Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih)

Yang dimaksud dengan qailulah adalah istirahat di tengah hari, walaupun tidak disertai tidur. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)

Apa yang dilakukan dan dihasung oleh Rasulullah n ini juga diikuti oleh para sahabat g. Di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud z dalam riwayat dari ‘Umar ibnul Khaththab z:

رُبَّمَا قَعَدَ عَلَى بَابِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فَإِذَا فَاءَ الْفَيْءُ قَالَ: قُوْمُوا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِلشَّيْطَانِ. ثُمَّ لاَ يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ إِلاَّ أَقَامَهُ

Pernah suatu ketika ada orang-orang Quraisy yang duduk di depan pintu Ibnu Mas’ud. Ketika tengah hari, Ibnu Mas’ud mengatakan, “Bangkitlah kalian (untuk istirahat siang, pent.)! Yang tertinggal hanyalah bagian untuk setan.” Kemudian tidaklah Umar melewati seorang pun kecuali menyuruhnya bangkit.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1238, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)

Dalam riwayat yang lainnya disebutkan:

كَانَ عُمَرُ z يَمُرُّ بِنَا نِصْفَ النَّهَارِ –أَوْ قَرِيْبًا مِنْهُ – فَيَقُوْلُ: قُوْمُوا فَقِيْلُوا، فَمَا بَقِيَ فَلِلشَّيْطَانِ

Biasanya ’Umar z bila melewati kami pada tengah hari atau mendekati tengah hari mengatakan, “Bangkitlah kalian! Istirahat sianglah! Yang tertinggal menjadi bagian untuk setan.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1239, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)

Begitulah kebiasaan para sahabat g. Diceritakan oleh Anas bin Malik z, ketika datang pengharaman khamr, para sahabat sedang duduk-duduk minum khamr di rumah Abu Thalhah z. Dengan segera mereka menuangkan isi bejana khamr, lalu mereka istirahat siang di rumah Ummu Sulaim x, istri Abu Thalhah z. Anas z menuturkan:

مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ شَرَابٌ– حَيْثُ حُرِّمَتِ الْخَمْرُ –أَعْجَبُ إِلَيْهِمْ مِنَ التَّمْرِ وَالْبُسْرِ، فَإِنِّي لَأُسْقِي أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ n وَهُمْ عِنْدَ أَبِي طَلْحَةَ، مَرَّ رَجُلٌ قَالَ: إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ. فَمَا قَالُوا: مَتَى؟ أَوْ حَتَّى نَنْظُرَ. قَالُوا: يَا أَنَسُ، أَهْرِقْهَا، ثُمَّ قَالُوا عِنْدَ أُمِّ سُلَيْمٍ حَتَّى أَبْرَدُوا وَاغْتَسَلُوا، ثُمَّ طَيَّبَتْهُمْ أُمُّ سُلَيْمٍ ثُمَّ رَاحُوا إِلَى النَّبِيِّ n فَإِذَا الْخَبَرُ كَمَا قَالَ الرَّجُلُ. قَالَ أَنَسٌ: فَمَا طَعِمُوهَا بَعْدُ

“Tidak ada minuman yang paling disukai penduduk Madinah tatkala diharamkannya khamr, selain (khamr dari) rendaman kurma. Sungguh waktu itu aku sedang menghidangkan minuman itu kepada para sahabat Rasulullah n yang sedang berada di rumah Abu Thalhah. Tiba-tiba lewat seseorang, dia mengatakan, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan!” Sama sekali para sahabat tidak menanyakan, “Kapan?” atau “Kami lihat dulu.” Mereka justru langsung mengatakan, “Wahai Anas, tumpahkan khamr itu!” Lalu mereka pun beristirahat siang di rumah Ummu Sulaim sampai hari agak dingin, setelah itu mereka mandi. Kemudian Ummu Sulaim memberi mereka minyak wangi. Setelah itu mereka beranjak menuju ke hadapan Nabi n. Ternyata beritanya memang seperti yang dikatakan orang tadi. Maka mereka tak pernah lagi meminumnya setelah itu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1241, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 940: shahihul isnad)

Anas bin Malik z mengabarkan kebiasaan para sahabat Rasulullah n dahulunya:

كَانُوا يُجَمِّعُوْنَ ثُمَّ يَقِيْلُوْنَ

“Mereka (para sahabat) dulu biasa melaksanakan shalat Jum’at, kemudian istirahat siang.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1240, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: shahihul isnad)

Jika para sahabat saja bersemangat mengikuti perintah Rasulullah n serta mengajak yang lainnya melakukan kebaikan ini, tentu kita tak pantas meninggalkannya. Kita melakukan dan kita ajak anak-anak kita untuk melakukannya pula.

Manfaat yang besar akan mereka dapatkan; tubuh akan terasa segar untuk melaksanakan berbagai ketaatan kepada Allah l, juga menyelisihi kebiasaan setan yang tak pernah istirahat di siang hari. Lebih penting lagi, membiasakan diri mereka untuk meneladani sunnah Rasulullah n.

Wallahu a’lamu bish-shawab.

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

Sumber: asysyariah.com

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, January 25, 2012

Download Video: Cara Mengajarkan Kedisiplinan Pada Anak

Pertanyaan:

Kapan anak mulai diajar disiplin? Apakah disiplin identik dengan sikap keras dari orang tua?

Dijawab oleh Ustadz , Lc., M.A.

Semoga jawaban dan nasihat dari Ustadz Taslim bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, khususnya para orang tua.



 Lihat Video



 


Sumber: yufid.tv

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, November 14, 2011

Download Video: Sifat Shalat Nabi Edisi Kartun



Bismillah

Segala Puji bagi Allah Rabb Semesta Alam

Zaman semakan canggih belajar agamapun semakin mudah...
dengan video ini pun kita bisa belajar dan mengajarkan , terutama memberikan pendidikan islami kepada anak anak kita selagi dini.

diposting kali ini kami akan memberikan video belajar shalat sesuai tuntunan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasalam versi Kartun..

Maksud dari dibuatnya video ini agar anak anak kita lebih seneng melihat dan mempelajari video ini..

Judul Video: SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun
Penerbtit: MECCA AGENCY
Terdiri dari: 5 Part

Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 1





Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 2






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 3






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 4






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 5 







Catatan:
Video ini tidak untuk di perjual belikan

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, August 1, 2011

Bagaimana Cara Membiasakan Anak-Anak Berpuasa?

Pertanyaan:
Saya mempunyai anak berumur 9 tahun. Saya ingin petunjuk cara membiasakan anakku berpuasa di Bulan Ramadan, insyaallah. Karena dia tahun lalu berpuasa 15 hari saja di bulan Ramadan?



Jawaban:
Alhamdulillah

Pertama,

Sangat menyenangkan kami melihat pertanyaan seperti ini, hal ini menunjukkan perhatian yang sangat besar kepada anak-anak dan pendidikan untuk taat kepada Allah Ta’ala. Hal ini termasuk nasehat orang yang menjadi tanggung jawab yang Allah berikan kepada kedua orang tua.

Kedua,

Anak berumur 9 tahun bukan termasuk mukallaf (terkenan beban kewajiban) menurut syara untuk berpuasa karena belum balig. Akan tetapi Allah Ta’ala membebani kedua orang tua untuk mendidik anak-anaknya dalam beribadah. Maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk mengajarkan shalat kepada mereka ketika berumur 7 tahun dan diperintahkan memukulnya ketika berumur 10 tahun. Sebagaimana para shahabat yang mulia radhiallahu anhum mengajarkan puasa kepada anak-anaknya sewaktu kecil untuk membiasakan dalam ketaatan yang agung ini. Semua itu menunjukkan perhatian yang besar terhadap keturunan agar tumbuh sebaik mungkin pada sifat dan prilakunya.

Dalam masalah shalat, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:


مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود، رقم 495، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk (melakukan) shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (ketika meninggalkan shalat) saat berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan ranjang diantara mereka." (HR. Abu Daud, 495 dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiallahu anha, dia berkata:


أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ (رواه البخاري، رقم 1960 ومسلم، رقم 1136)


‘Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari asyuro (10 Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya berbuka, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kita berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insyaallah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa." HR. Bukhori, 1960 dan Muslim, 1136.

Umar radhiallahu’anhu berkata kepada orang yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, "Celakalah anda!! padahal anak-anak kami berpuasa!? Kemudian dia memukulnya (sebagai hukuman)." (HR. Bukhari –menggantung (mu’allaq)- bab Puasa Anak-anak).


Ketiga,

Terkait dengan metode pembiasaan anak-anak untuk berpuasa, coba perhatikan hal-hal berikut ini diantaranya,

1. Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan dimana hanya orang-orang puasa yang masuk ke dalamnya.

2. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hati di bulan Sya’ban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadan

3. Puasa pada sebagian siang, dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit

4. Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, hal itu membantu puasa mereka di siang hari

5. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari atau setiap minggu

6. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka, ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya.

7. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak tanpa harus mencela yang tertinggal.

8. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Disana ada program anak-anak yang tepat. Film kartun di chanel islam yang terpercaya dapat menyibukkan mereka.

9. Diutamakan agar sang ayah mengajak anaknya –khusus setelah Ashar- ke masjid untuk ikut shalat, menghadiri pengajian, tetap di masjid untuk membaca Al-Qur’an dan zikir kepada Allah Ta’ala.

10. Mengkhususkan berkunjung di siang hari dan malam hari ke keluarga yang anak-anaknya berpuasa untuk memberi semangat kepada mereka terus melakukan puasa

11. Memberi imbalan kepada mereka dengan tamasya yang mubah setelah berbuka puasa atau memasakkan makanan kesukaannya dan kue-kue, buah-buahan dan jus.

Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, dia belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Hendaknya masalah ini diperhatikan, jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.

Wallahu a’lam .


Sumber: islamqa.com
Publihs: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, December 6, 2010

Panduan Cara Mendidik Anak Secara Syar'i

Mendidik anak merupakan perkara yang mulia tapi gampang-gampang susah dilakukan, karena di satu sisi, setiap orang tua tentu menginginkan anaknya tumbuh dengan akhlak dan tingkah laku terpuji, tapi di sisi lain, mayoritas orang tua terlalu dikuasai rasa tidak tega untuk tidak menuruti semua keinginan sang anak, sampai pun dalam hal-hal yang akan merusak pembinaan akhlaknya.

syariat Islam yang sempurna telah mengajarkan segala sesuatu kepada umat Islam, sampai dalam masalah yang sekecil-kecilnya, apalagi masalah besar dan penting seperti pendidikan anak.

Silahkan di download Filenya:

Panduan Cara Mendidik Anak Secara Syar'i


Artikel www.muslim.or.id
Publish artikelassunnah.blogspot.com

Friday, October 22, 2010

Apakah Anak Boleh Menghajikan Bapaknya?

Pertanyaan:

Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, ayahku masuk Islam setelah tua dan lanjut usia. Dia tidak sanggup mengendarai kendaraan, padahal haji suatu kewajiban atasnya. Bolehkah aku menghajikannya?”

Jawaban:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu anaknya yang paling besar?” Dia menjawab, “Benar.”

قَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيْكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ، كَانَ ذَلِكَ يَجْزِئُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَحُجَّ عَنْهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai hutang lalu engkau membayarnya, apakah itu bisa memadai?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itu, hajikanlah dia.” (HR. Ahmad).

Abu Dzar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku seorang yang lanjut usia, tidak mampu melaksanakan haji dan umrah, bahkan (melakukan) pelajaran.”

فَقَالَ لَهُ: حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajikanlah untuk ayahmu dan lakukan umrah untuknya.” (Ad-Daraquthni berkata, “Semua rawi pada sanad hadits ini terpercaya.”)

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku meninggal, tetapi dia belum sempat mengerjakan haji. Apakah aku boleh menghajikannya?” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai utang, apakah engkau akan membayarnya?” Dia menjawab, “Ya.”

قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ

Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, utang kepada Allah lebih berhak (untuk dibayar).” (HR. Ahmad).

Imam ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa ada seorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku meninggal, tetapi belum mengerjakan haji?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai utang, lalu engkau membayar untuknya, apakah pembayaranmu diterima?” Dia menjawab, “Ya.”

قَالَ: فَاحْجُجْ عَنْهُ

Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, berhajilah untuknya.”

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa tanya jawab yang terjadi adalah semata-mata menjelaskan bahwa hukum menghajikan itu sah, bukan untuk menetapkan bahwa hukumnya adalah wajib.

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com)

Monday, April 12, 2010

Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Kecil

Pertanyaan :

Sebagian kaum wanita muslimah –semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- memakaikan pakaian pendek (mini) kepada puteri-puterinya yang menampakkan dua betisnya dan jika kami menasehati ibu-ibunya, mereka menjawab, “Kami juga dahulu waktu kecil memakai pakaian seperti itu dan hal itu tidak memudharatkan kami setelah kami dewasa.” Bagaimana pendapat Syaikh mengenai pendapat tersebut ?


Jawaban :

Menurut hemat kami, tidak selayaknya seseorang memakaikan baju semacam itu kepada puterinya, meskipun masih kecil, karena jika ia telah terbiasa memakainya, niscaya ia akan tetap memakainya serta sulit meninggalkannya. Sedangkan jika ia dibiasakan memakai pakaian yang sopan ketika masih kecil, niscaya ia akan tetap memakainya setelah ia dewasa. Hal yang ingin saya nasehatkan kepada saudari-saudari kami kaum muslimat, hendaklah meninggalkan pakaian yang dengan sengaja disebarkan oleh musuh-musuh islam dan membiasakan anak-anak kita dengan pakaian yang menutupi aurat dan menanamkan rasa malu, karena rasa malu itu adalah bagian dari iman.

[Fatawa al-Mar’ah, Syaikh Utsaimin, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid, halaman 77]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 82, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.
Dikutip dari : http://alsofwah.or.id

Monday, March 22, 2010

Baikkah Minum Teh bagi Anak-Anak?

Saya pernah diberitaju, kalau minum the dapat menyebabkan kerusakan sel otak jika diberikan pada anak kecil atau bayi. Yang ingin saya tanyakan, sampai usia berapakah anak-anak aman diberikan minuman teh?

Jawab:

Teh (camellia sinensis) adalah salah satu bahan minuman alami yang sudah merakyat. Sebenarnya teh banyak mengandung manfaat bagi kita. Di antaranya ialah sebagai zat anti oksidan yagn bersifat antiasinogentik, kariostatik (mencegah dan menghambat perkembangan sel-sel kanker) serta bisa menurunkan kolesterol; karena the mengandung zat yang di sebut flavonoid.

Namun ada lagi kandungan zat dalam teh yang disebut tanin. Diduga zat ini dapat menghambat penyerapan zat besi. Zat besi sangat penting dan sangat diperlukan bagi pertumbuhan dan perkembagan, terutaman balita masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan, sehingga memerlukan suplai zat besi yang cukup. Oleh karena itu, memang kurang baik bila anak-anak sering minum teh dalam masa-masa pertumbuhan dan perkembangan tersebut. Wallahu a’lam.

Disalin dari Majalan As-Sunnah edisi 10/tahun VIII/1425H/2004M, Rubrik dokter oleh dr. Ira Enjang T

Wednesday, January 27, 2010

Hukum Merayakan Ulang Tahun Anak

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah perayaan ulang tahun anak termasuk tasyabbuh (tindakan menyerupai) dengan budaya orang barat yang kafir ataukah semacam cara menyenangkan dan menggembirakan hati anak dan keluarganya ?

Jawaban.
Perayaan ulang tahun anak tidak lepas dari dua hal ; dianggap sebagai ibadah, atau hanya adat kebiasaan saja. Kalau dimaksudkan sebagai ibadah, maka hal itu termasuk bid’ah dalam agama Allah. Padahal peringatan dari amalan bid’ah dan penegasan bahwa dia termasuk sesat telah datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:

“Artinya : Jauhilah perkara-perkara baru. Sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan berada dalam Neraka�.

Namun jika dimaksudkan sebagai adat kebiasaan saja, maka hal itu mengandung dua sisi larangan.

Pertama.
Menjadikannya sebagai salah satu hari raya yang sebenarnya bukan merupakan hari raya (‘Ied). Tindakan ini berarti suatu kelalancangan terhadap Allah dan RasulNya, dimana kita menetapkannya sebagai ‘Ied (hari raya) dalam Islam, padahal Allah dan RasulNya tidak pernah menjadikannya sebagai hari raya.

Saat memasuki kota Madinah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dua hari raya yang digunakan kaum Anshar sebagai waktu bersenang-senang dan menganggapnya sebagai hari ‘Ied, maka beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha�

Kedua.
Adanya unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan musuh-musuh Allah. Budaya ini bukan merupakan budaya kaum muslimin, namun warisan dari non muslim. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka�

Kemudian panjang umur bagi seseorang tidak selalu berbuah baik, kecuali kalau dihabiskan dalam menggapai keridhaan Allah dan ketaatanNya. Sebaik-baik orang adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya. Sementara orang yang paling buruk adalah manusia yang panjang umurnya dan buruk amalanya.

Karena itulah, sebagian ulama tidak menyukai do’a agar dikaruniakan umur panjang secara mutlak. Mereka kurang setuju dengan ungkapan : “Semoga Allah memanjangkan umurmu� kecuali dengan keterangan ‘ Dalam ketaatanNya� atau “Dalam kebaikan� atau kalimat yang serupa. Alasannya umur panjang kadangkala tidak baik bagi yang bersangkutan, karena umur yang panjang jika disertai dengan amalan yang buruk –semoga Allah menjauhkan kita darinya- hanya akan membawa keburukan baginya, serta menambah siksaan dan malapetaka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (kearah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui. Dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana amat teguh� [Al-A’raf : 182-183]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah sekali-kali orang kafir menyangka bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah labih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka, dan bagi mereka adzab yang menghinakan� [Ali-Imran : 178]

[Fatawa Manarul Islam 1/43]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1584&bagian=0


Sunday, December 13, 2009

Adopsi Dan Hukumnya

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi RasulNya, keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan dari sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan kepadanya dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 15/1/1392H, yang isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta kaidah-kaidah berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?

Jawaban
Pertama : Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 4-5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Artinya : Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [Hadits Riwayat Abu Daud]

Ketiga : Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga awal Islam berupa.

[1]. Membatalkan tradisi pewarisan yang terjadi antara pengadopsi (ayah angkat) dan anak adopsi (anak angkat) yang tidak mempunyai hubungan sama sekali. Dengan kewajiban berbuat baik antara keduanya serta berbuat baik terhadap wasiat yang ditinggalkan setelah kematian (ayah angkat) pengadopsi selama tidak lebih dari sepertiga bagian dari hartanya. Hukum waris serta golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara terperinci dalam syari’at Islam. Dalam rincian tersebut tidak disebutkan adanya hak waris di antara keduanya. Dijelaskan pula secara global perintah berbuat baik dan sikap ma’ruf dalam bertindak.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama)” [Al-Ahzab : 6]

[b]. Allah membolehkan pengadopsi (ayah angkat) nikah dengan bekas istri anak angkat setelah berpisah darinya, walaupun diharamkan di zaman jahiliyah. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah sebagai penguat keabsahannya sekaligus sebagai pemangkas adat jahiliyah yang mengharamkan hal tersebut.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Artinya : Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab : 37]

Nabi menikahi Zaenab binti Jahsy atas perintah Allah setelah suaminya Zaid bin Haritsah menceraikannya.

Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.

[a]. Seseorang boleh memanggil kepada yang labih muda darinya dengan sebutan “wahai anakku” sebagai ungkapan kelembutan, kasih sayang, serta perasaan cinta kasih sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua dengan panggilan, “wahai ayahku” sebagai penghormatan terhadapnya, mengharap kebaikan serta nasehatnya, sehingga menjadi penolong baginya, agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang sejati.

[b]. Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaijkan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Peumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu organ mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur” [Hadits Riwayat Ahmad dan Muslim]
Dan sabda beliau.

“Artinya : Seorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan sebagiannya menopang sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.

Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi oran tidak mampu, anak yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku walinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya.

[Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]