Monday, January 30, 2012

AL-MUNJID, Kamus Bahasa Arab Yang Berbahaya Untuk Dipelajari

Bismillah,
Jika Anda pernah menuntut ilmu di pesantren, tradisional maupun modern, atau bahkan berguru di berbagai perguruan tinggi Islam seperti Universtias Islam Negeri (UIN) Jakarta, Anda pasti mengenal Kamus al-Munjid.
Sebuah kamus yang dianggap paling lengkap dan komperehensif, antara lain karena dihiasi dengan gambar-gambar, yang dijadikan kamus utama di berbagai kampus Islam dan pondok pesantren seluruh dunia.


Bahkan di beberapa pondok pesantren seperti Ponpes Darunnajah Ulu Jami Jakarta, ada satu mata pelajaran khusus untuk menggunakan Kamus al-Munjid yang disebut Mata Pelajaran Fathul Munjid.

Namun tahukah Anda, bahwa Kamus Arab al-Munjid yang dipakai di seluruh ponpes dan kampus Islam dunia itu ternyata disusun oleh dua orang pendeta (rahib) Katolik bernama Fr. Louis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i yang dicetak, diterbitkan, dan didistribusikan oleh sebuah percetakan Katolik sejak tahun 1908.

Penggunaan Kamus al-Munjid yang sudah lama dan masih dipakai hingga kini bukanlah tanpa penentangan. Sebagian ulama menganggap kamus tersebut merupakan bagian dari operasi para orientalis yang memiliki agenda tersembunyi terhadap Dunia Islam.

Sekurangnya ada dua kitab yang ditulis ulama Islam yang berisi penentangan terhadap Kamus al-Munjid, yakni:


• ‘Atsrat al-Munjid fi al-adab wal ulum wa a’lam (Prof. Ibrahim al-Qhatthan, 664 halaman, terbit 1392 H), ini adalah kitab paling utama dalam mengkritisi Kamus al-Munjid.

An-Naz’ah an-Nashraniyah fi Qamus al-Munjid (DR. Ibrahim Awwad, 50 hal, terbit 1411 H)

Kamus al-Munjid sendiri memiliki beberapa kekurangan, jika tidak dikatakan sebagai kesengajaan, yakni:

• Ketika memuat entry “Al-Qur’an”, tidak pernah menyambungkannya dengan istilah “al-Kariem” dan sebagainya, namun ketika memuat entry kitab suci Kristen dan Yahudi, maka kamus ini menambahkan istilah “al-Muqaddas”,

• Ketika memuat entry “Nabi Muhammad”, tidak pernah mengikutsertakan gelar ‘Shalallahu Allaihi Wassalam”, demikian pula entry para shahabat tidak pernah ditambahkan dengan “Radiyallahu Anhu”,

• Tidak ada kalimat ‘Basmallah’ di atas setiap bab seperti halnya kitab-kitab umat Islam,

• Entry “al-Basmallah” yang sesungguhnya milik umat Islam namun dalam keterangannya tertulis “Bismil ab-wal ibn wa Ruhil Quds” yang memiliki arti sebagai “Dengan menyebut Tuhan Bapak, Tuhan Anak, dan Ruh Kudus”, setelah itu baru ada entry “Bismillahirahmannirahim”,

• Kamus ini juga tidak membahas akidah Islam, namun banyak membahas hal-hal yang bersifat penyimpangan-penyimpangan akidah,

• Nama- nama tokoh Islam yang utama seperti para shahabat, tabiin, dan para ulama terkemuka juga tidak dimuat, namun di lain sisi nama-nama tokoh Barat Kristen banyak dimuat,

• Kamus ini tidak pernah merujuk pada sumber-sumber Islam yang asli, tapi sebaliknya merujuk pada sumber-sumber Barat, dan ini sangat jelas terlihat dalam entry ‘ibadat’ dan penyebutan nama-nama nabi dan rasul yang menggunakan istilah kristen,

• Banyak kesalahan penulisan nama-nama tokoh dan kaitannya dengan sejarah,

Mengatakan bahwa daging babi itu sangat lezat,


Dimasukkannya gambar-gambar dan aneka lukisan yang berasal dari Barat yang sama sekali tidak berdasarkan kebenaran, seperti halnya gambar Nabi Isa dan nabi-nabi lainnya. Bahkan ada sebuah gambar sepasang manusia dewasa telanjang yang tengah menangis, gambar itu dikatakan sebagai gambar Adam dan Hawa,

Nabi Nuh, Luth, dan Sulaiman dikatakan bukan sebagai nabi, tapi Lukman disebut sebagai nabi. Nuh dikatakan sebagai ‘Manusia Taurat pertama’, Luth dikatakan hanya sebagai ‘keponakan Ibrahim’ dan Sulaiman dikatakan sebagai ‘Raja’ bukan nabi,

Nabi Daud disebut sebagai pembunuh banyak lelaki untuk memperisteri jandanya, padahal beliau telah memiliki isteri sebanyak 100 orang.

Masih teramat banyak catatan-catatan tentang kamus produk orientalis ini yang sampai sekarang, entah kenapa, masih saja dipergunakan di banyak lembaga pendidikan Islam. Sudah saatnya umat Islam menyadari dan berhenti memakai kamus ini. Dan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), sudah sepatutnya melarang peredaran dan penggunaan kamus ini di seluruh Indonesia. (Rz)

FATWA SYAIKH MASYHUR HASAN SALMAN TENTANG PENGGUNAAN KAMUS BAHASA ARAB “AL MUNJID”

Oleh : Syaikh Masyhur Hasan Salman

السؤال: ما رأيكم في قاموس “المنجد”؟
Pertanyaan : Bagaimana pendapat Anda tentang kamus Al-Munjid?

الجواب: للأسف أقول: إن هذا القاموس غزا؛ لا أقول المدارس والجامعات والمكتبات، بل للأسف غزا البيوت، وفي كثير من البيوت يعتمد على هذا القاموس لأنه سهل
Jawab : Sangat disayangkan, saya katakan bahwasanya kamus ini telah menyerbu … saya tidak katakan (hanya) menyerbu sekolah-sekolah, universitas-universitas dan perpustakaan-perpustakaan (saja), bahkan sangat disayangkan (kamus ini) telah menyerbu sampai ke rumah-rumah. Banyak dijumpai di rumah-rumah yang bergantung kepada kamus ini karena mudah (digunakan).

لكن هذا القاموس فيه سموم عظيمة ولا يجوز لأحد أن يقرأ فيه، إلا إن كان شبعان ريام من علوم الشريعة، يعرف من خلال ما وهبه الله إياه من علم الصحيح من السقيم، والجيد من الرديء، والأصيل من الدخيل
Namun, kamus ini mengandung racun yang sangat besar, maka seorang pun tidak diperkenankan untuk membacanya. Kecuali orang yang telah menguasai ilmu-ilmu syariah yang dianugerahkan Allah kepadanya, sehingga dia bisa membedakan antara yang benar atau cacat, yang baik dan buruk, yang asli atau yang sudah terkontaminasi.

هذا القاموس وضعه النصارى ،وأول ما طبع سنة 1908، وكتبه راهب نصراني هو الأب لويس معروف اليسوعي، ووضع قسم الأعلام منه، راهب نصراني آخر، هو الأب فرَانْديد توت ، يسوعي أيضاً، وطبع أول ما طبع في المطبعة الكاثوليكية
Kamus ini dibuat oleh orang Nashrani dan dicetak pertama kali pada tahun 1908. Ditulis oleh pendeta (rahib) bernama Fr. Louis, seorang Jesuit terkenal yang membuka bagian informasi di dalamnya dan pendeta Nashrani lain bernama Fr. Frendid Tut, seorang Jesuit juga. Kamus ini dicetak pertama kali di percetakan Katolik.

هذا القاموس فيه بعض الآيات خطأ ولا يوجد فيه ((قال الله)) ويقولون أحياناً ((في القرآن)) ولا يوجد فيه صفة للقرآن بأنه مقدس أو عظيم، ويكثرون من ذكر الأسفار والتوراة والإنجيل خاصة، ولا يوجد فيه حديث نبوي واحد، ونحن نعرف لغة العرب من القرآن والحديث والشعر الجاهلي، وللآلوسي كتاب حول ما يستشهد به على كلام العرب
Dalam kamus ini terdapat :
• beberapa kesalahan ayat
• tidak terdapat lafadz “Firman Allah”, terkadang mereka berkata: “Di dalam Al-Qur’an”
• tidak mencantumkan sifat Al-Qur’an yang Suci atau Agung
• banyak dicantumkan berita dari kitab suci Taurat dan Injil secara khusus
• tidak terdapat hadits Nabi meskipun hanya satu, sementara kita mengetahui bahasa Arab bersumber dari Al-Qur’an, Hadits dan syair-syair Arab Jahiliyah. Al-Alusi memiliki sebuah kitab yang berbicara tentang pengambilan dalil dari perkataan Arab.

وهذا القاموس فيه إرجاع إلى مجلات النصارى ،ولا يوجد فيه إرجاع إلى مجلة قام عليها المسلمون أبداً
Kamus ini selamanya hanya merujuk kepada majalah-majalah Nashrani dan tidak pernah merujuk kepada majalah yang diterbitkan oleh orang Islam.

وهذا القاموس لا يوجد فيه ذكر للمصطلحات الإسلامية فمثلاً: كل أعياد النصارى كالشعانين والفصح وغيرها كلها موجودة فيه بالتفصيل، أما المصطلحات الإسلامية فغير موجودة فيه، حتى البسملة يقولون هي(بسم الأب والابن والروح القدس) فهذه البسملة الموجودة عندهم
Kamus ini tidak menyebutkan istilah-istilah Islam, misalnya seluruh perayaan Nashrani seperti Paskah dan selainnya. Semuanya tercantum dengan terperinci. Adapun istilah-istilah Islam tidak dicantumkan di dalamnya. Sampai-sampai lafadz Basmalah mereka ucapkan dengan : “Dengan nama Bapa, Putra dan Ruh Kudus”. Inilah Basmalah yang ada pada mereka.

فهذا القاموس خطير جداً لا يجوز لأحد أن يقرأه وقد وجدت رسالة نافعة طيبة للدكتور إبراهيم عوض سماها: “النزعة النصرانية في قاموس المنجد” فمر بهذا القاموس ودرسه دراسة جيدة، وذكر في هذه الرسالة النزعة النصراينة بتأصيل وتمثيل، من قرأها يعلم علم اليقين أن هذا القاموس وضع للتبشير، ووضع لتروج بضاعة النصارى وعقائدهم على المسلمين
Kamus ini sangat berbahaya, maka tidak boleh seorang pun membacanya. Saya telah mendapatkan sebuah risalah yang bermanfaat dan baik sekali karya Dr. Ibrahim ‘Awudh yang diberi judul “An-Naz’ah An-Nashraniyyah fii Qaamus Al-Munjid” “Kecondongan kepada Nashrani dalam Kamus Al-Munjid”. Beliau membahas tentang kamus ini dengan pembahasan yang baik sekali. Disebutkan juga di dalamnya kecondongan kepada Nashrani berdasarkan sumbernya dan contoh-contohnya. Maka barangsiapa yang membacanya akan mengetahui secara yakin bahwasanya kamus ini disusun dalam rangka misionaris (penyebaran agama Nashrani).

فينبغي أن يقاطع هذا القاموس وهناك بديل عنه مثل “القاموس المحيط” و”المعجم الوسيط” وغيرها ، والله أعلم
Maka hendaknya Kamus ini ditinggalkan saja karena telah ada penggantinya, seperti kamus Al-Muhith dan Al-Mu’jam Al-Wasith dan lain sebagainya.

Wallaahu A’lam ( Hanya Allahlah yang Maha Mengetahui).

Sunday, January 29, 2012

Membaca Al-qur'an Berjamaah Dan Menghadiahkan Amal Ibadah Untuk Orang Yang Sudah Wafat

Pertanyaan:

Kami berkumpul setiap hari Ahad di akhir bulan bersama sejumlah kaum ibu berjumlah 30 orang atau lebih. Kemudian setiap orang secara sendiri-sendiri membaca dua atau tiga hizb Al-Quran hingga akhirnya kami dapat mengkhatamkan Al-Quran dalam tempo satu jam setengah atau dua jam. Ada yang berkata kepada kami bahwa insya Allah hal itu dihitung sebagai mengkhatamkan Al-Quran satu kali. Apakah ini benar? 

Setelah itu kami berdoa kepada Allah agar pahala yang kami baca tersebut disampaikan kepada seluruh kaum mukminin, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat. Apakah pahala tersebut akan sampai kepada yang sudah wafat? Mereka berdalil dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, "Jika seorang manusia wafat, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal; Sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakan."
Begitu pula mereka melakukan perayaan maulid nabi dengan melakukan pengajian yang dimulai sejak jam sepuluh pagi dan berakhir hingga jam tiga sore. Mereka mulai dengan membaca istighfar, hamdalah, tasbih, takbir dan shalawat kepadan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam secara perlahan. Kemudian mereka membaca Al-Quran. Sebagian wanita ada yang berpuasa pada hari tersebut. Apakah mengkhususkan hari itu dengan beberapa ibadah termasuk bid'ah?


 Demikian pula, di masyarakat kami terdapat doa yang sangat panjang. Kita diminta untuk berdoa dengan doa tersebut pada penghujung malam bagi yang mampu. Namnya doa rabithah. Diawali dengan membaca shalawat nabi dan shalawat kepada seluruh nabi, isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, Khulafaurrasyidin, para tabi'in, para wali Allah yang shaleh dengan menyebutnya satu persatu. Benarkah bahwa dengan menyebutkan seluruh nama-nama tersebut membuat mereka akan mengenal kita dan akan memanggil kita di surga? Apakah doa tersebut bid'ah? Saya merasakan demikian, tapi teman-teman saya kebanyakan menentang saya. Akankah saya dihukum Allah jika saya keliru? Bagaimana saya dapat memahamkan mereka jika saya benar?
Masalah ini sangat membuat saya gusar. Dan setiap saya ingat sabda Rasulullah shallallalhu alaihi wa sallam, 'Setiap perkara yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat' semakin bertambah kesedihan saya.



Jawaban
Alhamdulillah
Pertama;
Dalam sunnah nabi terdapat banyak keutamaan untuk berkumpul membaca Kitabullah Ta'ala. Namun agar seorang muslim mendapatkan pahala, hendaknya perkumpulan untuk membaca Al-Quran tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Di antara bentuk perkumpulan syar'I untuk membaca Al-Quran adalah dengan cara semuanya membaca Al-Quran dengan tujuan untuk belajar, atau memahami tafsirnya atau mempelajari cara membacanya. Ada juga dengan cara salah seorang membaca, kemudian yang lain mendengarkan untuk meresapi dan merenungkan ayat-ayat yang dibaca. Kedua cara tersebut terdapat dalam sunnah Nabi.
Adapun jika setiap orang membaca, lalu dianggap sebagai khataman bagi semuanya, maka hal itu tidak benar. Karena pada dasarnya masing-masing tidak ada yang mengkhatamkan Al-Quran secara lengkap, bahkan sekedar mendengarnya juga tidak. Tapi setiap mereka hanya membaca sebagian kecil darinya. Maka tidak ada pahala selain apa yang dia baca dari Al-Quran.
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah berkata,
"Membagi setiap orang yang hadir satu juz Al-Quran untuk dibaca masing-masing, pastinya tidak dianggap mengkhatamkan Al-Quran bagi masing-masing mereka."
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 2/480.
Kedua.
Tidak disyariatkan berdoa bersama-sama setelah membaca Al-Quran, dan tidak boleh juga berdoa dengan mengirim pahala bacaan kepada salah seorang yang sudah wafat atau yang masih hidup. Hal tersebut tidak dilakukan Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam dan tidak juga dilakukan salah seorang shahabat radhiallahu anhum. 

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
"Apakah boleh saya mengkhatamkan Al-Quran untuk bapakku. Karena seorang ummy, tidak dapat membaca dan menulis? Bolehkah saya mengkhatamkan Al-Quran untuk seseorang yang dapat membaca dan menulis, tapi saya ingin menghadiahkan khataman ini kepadanya? Bolehkan saya mengkhatamkan Al-Quran untuk lebih dari seorang?
Maka beliau menjawab,

"Tidak terdapat dalam Al-Quran, sunnah dan perbuatan sahabat mulia yang menunjukkan disyariatkannya menghadiahkan bacaan Al-Quran kepada kedua orang tua atau kepada selainnya. Yang disyariatkan adalah Al-Quran dibaca untuk diambil manfaatnya dan direnungkan maknanya serta diamalkan ajarannya.
Allah Ta'ala berfirman,
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الأَلْبَابِ (سورة ص: 29)

Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. SQ. Shod: 29.
إِنَّ هَذَا الْقُرْآَنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ (سورة الإسراء:9)

Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. SQ. Alisraa: 9.
قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ (سورة فصلت: 44)

"Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin." SQ. Fusilat: 44.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اقرءوا القرآن ، فإنه يأتي شفيعاً لأصحابه

"Bacalah Al-Qurna, karena dia akan menjadi syafaat bagi yang membacanya."
Beliau juga bersabda, 

يؤتى بالقرآن يوم القيامة وأهله الذين كانوا يعملون به تقدمه سورة البقرة وآل عمران كأنهما غمامتان أو غيايتان أو فرقان من طير صواف تحاجان عن صاحبهما  

"Al-Quran akan datang kepada ahlinya yaitu orang yang mengamalkannya. Diawali oleh surat Al-Baqarah dan Ali Imran, seakan keduanya adalah awan atau sekawanan burung yang menghalangi pemiliknya.

Maksudnya adalah bahwa Al-Quran diturunkan untuk diamalkan dan direnungkan, serta dijadikan sebagai sarana beribadah dengan membacanya dan memperbanyak bacaan. Bukan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat atau selainnya. Saya tidak mengetahui ada dalil yang dapat dijadikan pedoman tentang masalah menghadiahkan ini. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

"Siapa beramal yang tidak kami perintahkan, maka dia tertolak."

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya hal tersebut (menghadiahkan bacaan Al-Quran). Mereka berkata, 'Tidak mengapa menghadiahkan bacaan Al-Quran atau semua amal shaleh yang lain. Mereka mengqiyaskan hal tersebut dengan shadaqah dan berdoa untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, pendapat yang benar adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits yang telah disebutkan, atau yang maknanya serupa. Seandainya menghadiahkan ibadah disyariatkan, niscaya salafushshaleh telah melakukannya, sedangkan ibadah tidak boleh diqiyaskan, karena sifatnya tauqifiyah, yaitu tidak dapat ditentukan selain ketetapan berdasarkan Al-Quran dan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, berdasarkan hadits sebelumnya dan yang semakna dengan itu.

Majmu Fatawa, Syaikh Ibn Baz, 8/360-361   

Adapun dalil yang mereka ambil dari hadits, "Jika Anak Adam meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara..' adalah tidak tepat. Justeru hadits tersebut jika diperhatikan menunjukkan tidak disyariatkannya menghadiahkan pahala membaca Al-Quran bagi orang yang telah wafat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Berdoa untuknya.." Bukan "Membaca Al-Quran…" 

Ketiga:

Tidak layak menyingkat shalawat terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan huruf S, atau SAW! Jika seseorang tidak merasa berat menulis soal yang panjang seperti itu, mestinya dia 
 tidak merasa berat menulis shalawat dengan sempurna. 

Keempat:

Peringatan maulid Nabi adalah bid'ah. Mengkhususkan ibadah pada hari tersebut seperti tasbih, tahmid, I'tikaf, membaca Al-Quran dan berpuasa adalah bid'ah. Pelakunya tidak mendapat pahala sedikipun, karena amalnya tertolak.

Dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang mengada-ada dalam perkara (agama kami) yang bukan bersumber dari kami maka dia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Siapa yang beramal dengan amal yang tidak bersumber dari perkara (ajaran) kami, maka dia tertolak."

Al-Fakihani rahimahullah berkata, "Saya tidak dapatkan landasan perayaan maulid ini, baik dalam Al-Quran maupun Sunnah, tidak pula ada riwayat bahwa tokoh ulama umat ini melakukannya. Padahal mereka adalah panutan dalam beragama, sebab mereka selalu berpegang teguh mengikuti para pendahulunya. Yang tampak bahwa perbuatan ini adalah bid'ah yang diada-adakan oleh mereka yang telah diliputi hawa nafsu." 

Al-Maurid fi Amalil Maulid, sebagaimana dalam kitab Hukmul Ihtifal Bil Mulidin Nabawi, 1/8
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, 

"Seandainya perayaan maulid Nabi disyariatkan, niscaya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya, karena beliau sangat berupaya mengajarkan umatnya dan tidak ada lagi sesudahnya seorang nabi yang menjelaskan perkara yang beliau diamkan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah penutup para nabi. Beliau telah menjelaskan kepada manusia kewajiban yang harus ditunaikan terhadap dirinya, seperti mencintainya, mengikuti ajarannya, shalawat kepadanya dan perkara lainnya yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Beliau tidak menyebutkan kepada umatnya bahwa merayakan hari kelahirannya perkara yang disyariatkan agar mereka amalkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun tidak pernah melaksanakannya sepanjang hidupnya. Kemudian para shahabat yang dikenal sebagai orang-orang yang sangat mencintai beliau dan paling mengetahui hak-haknya, juga tidak merayakan hari kelahirannya, tidak Khulafa Rasyidin, tidak juga yang lainnya. Begitu pula para tabiin yang telah mengikuti jejak pendahulunya dengan baik dalam tidak abad pertama yang utama, tidak melakukan perayaan ini.
Apakah anda mengira bahwa mereka tidak mengetahui haknya atau lalai di dalamnya, sehingga orang-orang yang datang kemudian menjelaskan kekurangan mereka dan menyempurnakan hak Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini?! Demi Allah, tidak! Hal tersebut tidak akan dikatakan oleh orang berakal yang mengetahui dengan baik sejarah para shahabat dan tabi'in. Jika anda, wahai pembaca, telah mengetahui bahwa perayaan maulid tidak terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga pada masa shahabat yang mulia dan para tabi'in generasi pertama, dan tidak dikenal oleh mereka, niscaya anda akan memahami bahwa perkara tersebut adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan dalam agama. Tidak boleh melaksanakannya, menyetujuinya dan mendakwahkannya. Tapi yang wajib adalah mengingkarinya dan memperingatkannya.
Majmu Fatawa Syaikh Ibn Baz, 6/318-319

Kelima:

Tidak boleh seseorang mengada-ada sebuah doa dan zikir dan menyebarkannya di tengah masyarakat. Doa yang disebut sebagai 'Doa Rabithah' adalah doa bid'ah. Menghadirkan rupa orang yang didoakan dan meyakini bahwa mereka akan mengenal orang yang mendoakannya dan memanggilnya di surga, semua itu merupakan khayalan dan khurafat kaum sufi, tidak ada landasannya dalam agama Allah. 

Batasan syariat yang dapat diketahui seorang muslim untuk membedakan mana perbuatan sunnah dan mana yang bid'ah, mana yang benar dan mana yang keliru telah jelas dan terang. Yaitu bahwa prinsip asal dalam ibadah adalah terlarang kecuali dengan berdasarkan dalil. Maka hendaknya seseorang tidak bertaqarrub kepada Allah Ta'ala dengan sebuah ibadah kecuali jika terdapat dalil dalam Kitab dan Sunnah yang shahih bahwa hal tersebut disyariatkan. Dan bahwa prinsipnya seorang muslim adalah mengikuti ajaran yang benar (ittiba) bukan mengarang-ngaran ibadah (ibtida). Perbuatan bid'ah tertolak dan bahwa Allah Ta'ala telah menyempurnakan agama ini dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita. Maka, apa kebutuhan kita terhadap bid'ah seperti ini padahal banyak ibadah berdasarkan landasan yang shahih masih lalai kita lakukan!

Saya berharap bahwa apa yang telah disebutkan cukup menjelaskan bagi saudara-saudara kita untuk berhenti dari perbuatan bid'ah tersebut. Kami nasehatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Ta'ala dan berusaha mengikuti sunnah Nabinya.  Ketahuilah bahwa Allah Ta'ala tidak menerima bid'ah seorang hamba walaupun mereka bersungguh-sungguh melaksanakannya serta mengeluarkan harta yang banyak di dalamnya. "Secukupnya dalam melaksanakan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan bid'ah."

Kita mohon kepada Allah Ta'ala semoga mereka diberi hidayah sesuai keridhaannya. Kami nasehatkan agar anda baik dalam menyampaikan dan tidak ikut bersama mereka serta sabar menghadapi ujian yang menimpa karena hal tersebut. 

Wallahua'lam

Sumber: islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Download Artikel ini: 

 
File Word: Klik Disini
File Pdf: Klik Disini

Friday, January 27, 2012

Ternyata Maulid Nabi Berasal Dari Syiah Fatimiyah

Jika kita menelusuri dalam kitab tarikh (sejarah), perayaan Maulid Nabi tidak kita temukan pada masa sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan empat Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad), padahal mereka adalah orang-orang yang sangat cinta dan mengagungkan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang paling paham mengenai sunnah Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling semangat dalam mengikuti setiap ajaran beliau.

Perlu diketahui pula bahwa -menurut pakar sejarah yang terpercaya-, yang pertama kali mempelopori acara Maulid Nabi adalah Dinasti ‘Ubaidiyyun atau disebut juga Fatimiyyun (silsilah keturunannya disandarkan pada Fatimah). Sebagai buktinya adalah penjelasan berikut ini.

Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146)

Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum- dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H.
Begitu pula Asy Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya Al Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ (hal. 251) dan Al Ustadz ‘Ali Fikriy dalam Al Muhadhorot Al Fikriyah (hal. 84) juga mengatakan bahwa yang mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyyun). (Dinukil dari Al Maulid, hal. 20)

Fatimiyyun yang Sebenarnya

Kebanyakan orang belum mengetahui siapakah Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun. Seolah-olah Fatimiyyun ini adalah orang-orang sholeh dan punya i’tiqod baik untuk mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi senyatanya tidak demikian. Banyak ulama menyatakan sesatnya mereka dan berusaha membongkar kesesatan mereka.

Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.”

Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy mengatakan, “Tidak disangsikan lagi, jika kita melihat pada sejarah kerajaan Fatimiyyun, kebanyakan dari raja (penguasa) mereka adalah orang-orang yang zholim, sering menerjang perkara yang haram, jauh dari melakukan perkara yang wajib, paling semangat dalam menampakkan bid’ah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, dan menjadi pendukung orang munafik dan ahli bid’ah. Perlu diketahui, para ulama telah sepakat bahwa Daulah Bani Umayyah, Bani Al ‘Abbas (‘Abbasiyah) lebih dekat pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, lebih berilmu, lebih unggul dalam keimanan daripada Daulah Fatimiyyun. Dua daulah tadi lebih sedikit berbuat bid’ah dan maksiat daripada Daulah Fatimiyyun. Begitu pula khalifah kedua daulah tadi lebih utama daripada Daulah Fatimiyyun.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” (Majmu’ Fatawa, 35/127)

Apakah Fathimiyyun Memiliki Nasab sampai Fatimah?

Bani Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun juga menyatakan bahwa mereka memiliki nasab (silsilah keturunan) sampai Fatimah. Ini hanyalah suatu kedustaan. Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan demikian.

Ahmad bin ‘Abdul Halim juga mengatakan dalam halaman yang sama,  “Sudah diketahui bersama dan tidak bisa disangsikan lagi bahwa siapa yang menganggap mereka di atas keimanan dan ketakwaan atau menganggap mereka memiliki silsilah keturunan sampai Fatimah, sungguh ini adalah suatu anggapan tanpa dasar ilmu sama sekali. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Israa’: 36). Begitu juga Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali orang yang bersaksi pada kebenaran sedangkan mereka mengetahuinya.” (QS. Az Zukhruf: 86). Allah Ta’ala juga mengatakan saudara Yusuf (yang artinya), “Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui.” (QS. Yusuf: 81). Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun ulama yang menyatakan benarnya silsilah keturunan mereka sampai pada Fatimah.”

Begitu pula Ibnu Khallikan mengatakan, “Para ulama peneliti nasab mengingkari klaim mereka dalam nasab [yang katanya sampai pada Fatimah].” (Wafayatul A’yan, 3/117-118)

Perhatikanlah pula perkataan Al Maqrizy di atas, begitu banyak perayaan yang dilakukan oleh Fatimiyyun dalam setahun, kurang lebih ada 25 perayaan. Bahkan lebih parah lagi mereka juga mengadakan perayaan hari raya orang Majusi dan Nashrani yaitu hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), dan hari Al Khomisul ‘Adas (perayaan tiga hari selelum Paskah). Ini pertanda bahwa mereka jauh dari Islam. Bahkan perayaan-perayaan maulid yang diadakan oleh Fatimiyyun tadi hanyalah untuk menarik banyak masa supaya mengikuti madzhab mereka. Jika kita menilik aqidah mereka, maka akan nampak bahwa mereka memiliki aqidah yang rusak dan mereka adalah pelopor dakwah Batiniyyah yang sesat. (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 146, 158)

‘Abdullah At Tuwaijiriy mengatakan, “Al Qodhi Abu Bakr Al Baqillaniy dalam kitabnya ‘yang menyingkap rahasia dan mengoyak tirai Bani ‘Ubaidiyyun’, beliau menyebutkan bahwa Bani Fatimiyyun adalah keturunan Majusi. Cara beragama mereka lebih parah dari Yahudi dan Nashrani. Bahkan yang paling ekstrim di antara mereka mengklaim ‘Ali sebagai ilah (Tuhan yang disembah) atau ada sebagian mereka yang mengklaim ‘Ali memiliki kenabian. Sungguh Bani Fatimiyyun ini lebih kufur dari Yahudi dan Nashrani.

Al Qodhi Abu Ya’la dalam kitabnya Al Mu’tamad menjelaskan panjang lebar mengenai kemunafikan dan kekufuran Bani Fatimiyyun. Begitu pula Abu Hamid Al Ghozali membantah aqidah mereka dalam kitabnya Fadho-ihul Bathiniyyah (Mengungkap kesalahan aliran Batiniyyah).” (Al Bida’ Al Hawliyah, 142-143)

Inilah sejarah yang kelam dari Maulid Nabi. Namun, kebanyakan orang tidak mengetahui sejarah ini atau mungkin sengaja menyembunyikannya. Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:

Pertama: Maulid Nabi tidak ada asal usulnya sama sekali dari salafush sholeh. Tidak kita  temukan pada sahabat atau para tabi’in yang merayakannya, bahkan dari imam madzhab.

Kedua: Munculnya Maulid Nabi adalah pada masa Daulah Fatimiyyun sekitar abad tiga Hijriyah. Daulah Fatimiyyun sendiri dibinasakan oleh Shalahuddin Al Ayubi pada tahun 546 H.

Ketiga: Fatimiyyun memiliki banyak penyimpangan dalam masalah aqidah sampai aliran ekstrim di antara mereka mengaku Ali sebagai Tuhan. Fatimiyyun adalah orang-orang yang gemar berbuat bid’ah, maksiat dan  jauh dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.

Keempat: Merayakan Maulid Nabi berarti telah mengikuti Daulah Fatimiyyun yang pertama kali memunculkan perayaan maulid. Dan ini berarti telah ikut-ikutan dalam tradisi orang yang jauh dari Islam, senang berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya, telah menyerupai di antara orang yang paling fasiq dan paling kufur. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber: rumaysho.com

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, January 26, 2012

Hukum Ikut Memberi Suara Untuk Penyanyi Via Hp

Pertanyaan:

Saya ikut memberikan suara via hp untuk seorang penyanyi agar dia memenangkan kontes. Apa hukumnya? Apa kafarat (penebus)nya?

Jawaban:

Alhamdulillah

Pertama:

Dalil dalam Al-Quran dan Hadits serta perkataan para shahabat radhiallahu anhum menunjukkan tentang haramnya nyanyian yang diiringi musik.

Jika telah jelas pengharaman lagu dan musik, maka wajib bagi seorang muslim membenci apa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya dan mencegahnya.

Seorang muslim wajib mencegah para penyanyi dari kemaksiatan mereka, bedasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ (رواه مسلم)

"Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim, no. 49)

Memberikan suara untuk seorang penyanyi agar dia meraih bintang juara pada kontes tertentu melalui HP, memiliki beberapa pelanggaran syar'i;

1. Terkandung sikap rela terhadap maksiat. Rido terhadap kemaksiatan adalah maksiat. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Ridha terhadap maksiat adalah maksiat. Karena itu pelaku maksiat dan orang yang ridha dihukum dengan hukuman orang-orang maksiat, yaitu dibinasakan semuanya." (Tafsir Al-Qurthubi, 5/418)

2. Tidak mencegah perbuatan munkar. Imam Nawawi mengutip ijmak para ulama bahwa amar ma'ruf dan nahi munkar adalah fardhu. (Syarh Muslim (9/22)

3. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai mendorong para penyanyi untuk menyanyi dan kemaksiatan mereka kepada Allah Ta'ala.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (سورة المائدة:2)

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)

4. Mengeluarkan hartanya, sedikit maupun banyak dalam maksiat kepada Allah Ta'ala.

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

(لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ)ُ رواه الترمذي (2417) وصححه الألباني في "صحيح سنن الترمذي" .

"Tidak melangkah kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang hartanya, darimana dia dapatkan dan untuk apa dia infakkan." (HR. Tirmizi, no. 2417, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi)

5. Perhatian seorang muslim terhadap acara sia-sia seperti itu akan mengalihkannya dari perkara bermanfaat dalam urusan agama dan dunianya. Kesibukan muslim terhadap para penyanyi tersebut akan mengalihkannya dari kebaikan yang hakiki dan dari mengingat Allah Ta'ala.

Kedua:

Adapun tebusan (kafarat) bagi orang yang melakukan hal tersebut, tidak ada kafarah padanya. Akan tetapi dia harus taubat dan menyesali apa yang telah diperbuat serta tidak lagi ikut berpartisipasi dalam acara seperti itu serta bertekad tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut.

Di sisi lain dia harus bersungguh-sungguh beramal saleh agar Allah menerima taubatnya. Allah Ta'ala berfirman,

(وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى) طه/82 .

"Dan Sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar."(QS. Thaha: 82)

Wallahua'lam.

Sumber: Islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, January 25, 2012

Download Video: Cara Mengajarkan Kedisiplinan Pada Anak

Pertanyaan:

Kapan anak mulai diajar disiplin? Apakah disiplin identik dengan sikap keras dari orang tua?

Dijawab oleh Ustadz , Lc., M.A.

Semoga jawaban dan nasihat dari Ustadz Taslim bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, khususnya para orang tua.



 Lihat Video



 


Sumber: yufid.tv

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, January 24, 2012

Tata Cara Memakai Jilbab Yang Benar [Disertai Gambar]

Cara Memakai Jilbab Yang Baik -Prolog
 Sebagaimana tertulis dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 26, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”.

Terus, apa hubungannya jilbab dengan kutipan ayat di atas? Ya, sosok wanita yang baik dalam pandangan islam adalah mereka yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai dan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-harinya. Salah satu amalan yang dimaksud adalah mengenakan Jilbab.

Apa itu jilbab? Menurut Wikipedia jilbab adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Jadi jilbab disini bukan hanya sebatas kerudung yang menutupi bagian kepala dan rambut saja. Dan yang pasti jilbab itu adalah identitas seorang muslimah. Dimana dengan jilbabnya dia akan mudah dikenali ke-muslimah-annya dan tidak akan diganggu.

Cara Memakai Jilbab Yang Baik 
Jilbab yang baik adalah jilbab yang sesuai dengan tuntunan Islam, bukan sesuai dengan mode atau trend yang berlaku di masyarakat. Apa saja syarat-syarat cara memakai jilbab yang baik? Beberapa di antaranya :

  • Menutupi aurat 
  • Jilbab lebar dan menutup dada 
  • Jilbab longgar tidak menampakkan bentuk tubuh 
  • Tidak tembus pandang 
  • Tidak memakai riasan/make up tebal 

Kesalahan Dalam Cara Memakai Jilbab 
Mengenai penggunaannya, jilbab itu sendiri bukanlah jenis jilbab atau kerudung gaul seperti fenomena yang sering kita lihat sekarang-sekarang ini. Kerudung yang digunakan haruslah syar’I dan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, baik itu dala Al Qur’an ataupun hadits. Nah, disini akan dibahas sedikit mengenai jilbab atau lebih ke gaya berbusana kaum muslimah yang seharusnya atau kita kenal dengan istilah syar’i.

Sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam : “Bahwa anak perempuan apabila telah cukup umurnya, maka mereka tidak boleh dilihat akan dia melainkan mukanya dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan” (H.R. Abu Daud)”. Itu sabda Rasulullah. Tapi nyatanya sekarang, banyak para muslimah yang salah mengartikan jilbab dan gaya berbusana yang syar’i.













Berikut Kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam berkerudung dan berbusana muslimah

- Kerudung tidak menutupi dada

Ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam Al-qur’an “.. dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya ” (QS. An Nur : 31)

- Rok kurang panjang (agak ngatung)

Hal ini tidak sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tarmizi dan Nasa’i, dari Ummu Salamah r.a. “”Ya Rasulullah, bagaimana dengan perempuan dan kain-kain mereka yang sebelah bawah?” Sabda Rasulullah S.A.W : “Hendaklah mereka memanjangkan barang sejengkal dan janganlah menambahkan lagi keatasnya

- Pakaian ketat dan menampakkan bentuk tubuh

Selain terlihat dan terasa sesak, ternyata pakaian yang ketat juga tidak baik untuk kesehatan. Sebuah penelitian membuktikan bahwa pakaian yang ketat menyebabkan kulit kekurangan ruang untuk bernafas. Akibat yang ditimbulkan dari mengenakan pakaian ketat – mulai dari yang teringan seperti biduran, adanya bercak ringan di bagian tubuh tertentu sampai dengan penyakit yang cukup berbahaya, seperti kemandulan dan kanker.

- Menggunakan riasan make up yang tebal.

Menggunakan riasan make up bagi seorang perempuan tidaklah dilarang, tapi anjurannya adalah ‘jangan berlebihan’ karena segala sesuatu ynag berlebihan itu tidak baik dan Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Selain itu, jika make up anda terlalu tebal, maka kurang sehat untuk wajah anda karena kulit wajah tidak dapat bernafas dengan baik dan menyisakan residu yang berlebihan pada wajah sehingga jika tidak telaten dapat menyebabkan jerawat di wajah. Apalagi ada beberapa muslimah yang mungkin malas berwudhu atau hanya berwudhu sekedarnya saja dengan alasan menjaga riasan wajah agar tetap awet.

- Kesalahan lainnya dalam berkerudung, diantaranya adalah tidak memakai kaos kaki, mengenakan blus yang pendek, memakai rok dengan belahan tinggi serta mengenakan kerudung yang terbuat dari bahan yang tipis/jarang.

Cara Memakai Jilbab Yang Benar – Penutup 

Demikian penjelasan singkat tentang cara memakai jilbab yang benar dan jilbab yang salah. Ikutilah yang benar dan jauhilah yang salah. Semoga bermanfaat.

Sumber Artikel : islam-download.net

Dipublikasikanartikelassunnah.blogspot.com

Sunday, January 22, 2012

Menarik Kembali Sedekah Yang Belum diterima

Pertanyaan


Dahulu saya pernah berniat memberikan sedekah kepada seseorang sejumlah uang untuk suatu kebutuhan. Akan tetapi aku mengurungkan niat tersebut karena kebutuhan mendadak yang aku alami. Perlu diketahui bahwa aku belum mengutarakan niat tersebut kepadanya. Apa hukum sikap seperti ini?

Jawaban:
 
Alhamdulillah
Pertama:
Penanya tentu mengetahui keutamaan sedekah dan balasan bagi orang yang suka bersedekah.

 Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ (سورة الحديد: 18)
"Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak." (QS. Al-Hadid: 18)
Allah juga berfirman,
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. Al-Baqarah: 274)
Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang keutamaan sedekah sangat banyak.

Kedua:
Tidak mengapa mengurungkan sedekah sebelum diterima orang fakir atau melalui wakilnya. Karena si fakir tersebut tidak dikatakan memiliki sedekah tersebut sebelum dia menerimanya. Jika dia belum menerimanya, maka kepemilikan masih berada di tangan pemiliknya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ (سورة البقرة: 271)
"Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu." (QS. Al-Baqarah: 271)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam tafsirnya, "Di antara pelajaran dalam ayat ini bahwa sedekah belum dianggap sebelum sampai ke tangan fakir, berdasarkan firman Allah Ta'ala, 'dan kamu berikan kepada orang-orang fakir'  "
Imam Ahmad meriwayatkan, no. 26732, dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya, 'Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Aku perkirakan, jika Raja Najasyi wafat, hadiah tersebut akan dikembalikan kepadaku. Jika dikembalikan kepadaku, maka hadiah-hadiah itu untukmu." Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata dalam Fathul Bari bahwa sanadnya hasan.
Dikatakan dalam Kitab 'Daqa'iqu Ulin-Nuha, 1/268, "Siapa yang sudah menyiapkan sesuatu untuk disedekahkan atau mewakilkan seseorang untuk itu, kemudian pikirannya berubah untuk mengurungkannya, maka disunnahkan untuk meneruskan niatnya (bersedekah) sebagai perlawanan atas hawa nafsunya dan setan. Akan tetapi tidak wajib baginya untuk meneruskannya, karena kepemilikannya belum berpindah sebelum berpindah tangan."
Ini merupakan pendapat mayoritas fuqoha. Lihat Kitab Al-Mughni, 5/379, 383
Adapun setelah sedekah tersebut telah berpindah ke penerima atau orang yang mewakilinya, maka tidak boleh meminta kembali pemberiannya berdasarkan kesepakatan para ulama rahimahumullah. Berdasarkan riwayat Bukhari dalam Shahihnya, no. 2589, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata,
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِه (وفي لفظ) الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ
"Orang yang meminta kembali pemberiannya, bagaikan anjing muntah, lalu menelan kembali muntahnya." Dalam riwayat lain, "Orang yang meminta kembali sedekahnya"
Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa, no. 1477, dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu, dia berkata, 'Siapa yang memberikan sebuah pemberian untuk silaturrahim atau semata sedekah, maka dia tidak boleh mengambil kembali." Sanadnya dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Kitab Irwa'ul Ghalil, 6/55.
Imam Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam Kitab Shahihnya, "Tidak halal seseorang mengambil kembali pemberian atau sedekahnya."
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, "Adapun sedekah, mereka sepakat bahwa tidak boleh mengambil kembali setelah diterima." (Fathul Bari)
Kesimpulannya, siapa yang telah niat untuk bersedeka dengan jumlah tertentu, maka lebih utama baginya meneruskan niatnya bersedekah, namun tidak wajib harus meneruskan, selama belum diterima oleh si fakir. Jika si fakir telah menerimanya, maka tidak boleh mengambilnya kembali berdasarkan kesepakatan para ulama.
Wallahua'lam.
Soal Jawab Tentang Islam

Wednesday, January 18, 2012

Download Video: hukum wanita Mengenakan celana panjang

Pertanyaan:
Saat ini banyak wanita yang mengenakan celana panjang yang ketat, sehingga lekuk tubuh atau kakinya kelihatan.
Bagaimana nasihat Ustadz?

Dijawab
oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri

Temukan jawabannya pada video ini, semoga nasihat Ustadz Arifin bermanfaat bagi para muslimah dan kaum muslimin secara umum.
















Sumber: yufid.tv

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, January 16, 2012

Daftar Tarif Nikah Mut'ah Di Iran [Terbaru..]

Sejak lama, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy –yang merupakan sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan- telah mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah (sejenis pelacuran yang “halal”!!)

Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan ritual ini.

Berikut terjemahan dokumen pengumuman tersebut:

 Bismillahirrahmanirrahim

Nikah itu adalah sunnahku

Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha, Iran) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time!) di dekat kuburan Imam al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim ruhani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.

Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.

Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.

Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.

Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
  1. Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
  2. Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
  3. Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
  4. Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
  5. Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
  6. Sementara para perempuan yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!

Pent: Muhammad Ihsan Zainuddin,

sumber : http://www.aansar.com/news.php?action=show&id=1775, http://www.syiahindonesia.com

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com 

Catatan tambahan:
Wahai kaum muslimin lihatlah dengan hatimu yg bersih
betapa hinanya kaum wanita bagi syiah karena kaum wanita bagi syiah itu seperti pelampiasan bagi kaum pria syiah
betapa rendahnya wanita di mata syiah

wahai kaum muslimin berhati-hatilah karena syiah sudah masuk indonesia jaga keluargamu dari jeratan syiah.

Saturday, January 14, 2012

Hukum Menjual Rambut Manusia

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum W.W, misal ada orang yang dipotong rambutnya kemudian rambut tersebut dibeli oleh pemilik salon atau seseorang, tujuannya diolah untuk menjadi bulu mata, wig, dsb. Bagaimana hasil penjualan dari segi hukum Islam, terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum W.W

Dari:

Suprihatin

Jawaban:

Menjual Rambut Manusia
 Wa’alaikumussalam
Disebutkan dalam ensiklopedi fiqh kuwaitiyah

: واتّفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الآدميّ بيعاً واستعمالاً، لأنّ الآدميّ مكرّم لقوله سبحانه وتعالى‏:‏ ‏{‏وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ‏}‏‏.‏ فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهاناً مبتذلاً 

Para ulama sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (menjual rambut) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ 

“Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.” (QS. Al-Isra’: 70) Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, vol. 26, Hal.102)

Sumber: konsultasisyariah.com

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, January 12, 2012

Info Lowongan Kerja: Dibutuhkan Segera Guru Bimbel Islami 2011/2012

Dibutuhkan Segera!
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bimbingan Belajar BINTANG PELAJAR, bimbel islami yang sedang berkembang pesat di daerah JABOTABEK dan Bandung, dengan visi “Menjadi Bimbingan Belajar Islami Terbesar dan Terbaik di Indonesia” dalam rangka “Mewujudkan Generasi BERIMAN dan BERILMU PENGETAHUAN”, menyelenggarakan REKRUTMEN GURU dan STAF untuk tahun ajaran 2011/2012.
Tempat Pelaksanaan:


  1. GURU
    • Regional Bogor dan Cibinong : BP Polisi Bogor
    • Regional JABETA : BP Sisingamangaraja
    • Regional Cibubur : BP Cibubur
    • Regional Bandung : BP Bandung
  2. STAF (Dipusatkan di Kantor Pusat BINTANG PELAJAR Jl. Polisi I No. 6 Bogor)
(Klik disini untuk melihat alamat masing-masing cabang)

Berikut posisi-posisi yang dapat ditempati:

1. GURU TETAP/KONTRAK/HONOR (Tahun Ajaran 2011/2012)

2. STAF


1. PERFORMANCE ISLAMI
  1. Akhawat
    • Berjilbab ( kerudung dijulurkan sampai dada / tidak diikat )
    • Pakaian muslimah dan longgar
    • Tidak berbaju bahan kaos
    • Memakai rok panjang
    • Menggunakan sepatu pantovel dan kaos kaki
  2. Ikhwan
    • Memakai kemeja panjang polos dan dimasukkan
    • Memakai celana panjang bahan non jeans
    • Menggunakan sepatu pantovel dan kaos kaki
    • Tidak merokok dan tidak teridentifikasi merokok, baik di lingkungan Bintang Pelajar atau pun di luar Bintang Pelajar
2. MENJADI PENDIDIK YANG ISLAMI (GURU)
  • Dapat menjadi teladan dengan memberikan contoh perilaku Islami pada anak didik, tata krama dan adab belajar
  • Memiliki visi misi yang bersinergi dengan Bintang Pelajar, yaitu mewujudkan generasi beriman dan berilmu pengetahuan
  • Mempunyai keyakinan bahwa pekerjaan guru merupakan ibadah yang tidak akan pernah terputus pahalanya
3. MENJADI GURU TELADAN (GURU)
  • Mampu menyampaikan materi dengan baik dan dapat dipahami siswa
  • Menguasai materi tanpa catatan
  • Mampu memberikan motivasi kepada siswa untuk terus belajar
  • Membangun suasana yang menyenangkan dalam kegiatan belajar dan mengajar
  • Senantiasa mengikuti perkembangan kurikulum di sekolah maupun di Bintang Pelajar
  • Mengikuti program-program pembinaan guru di Bintang Pelajar (seperti : konsultasi rutin dengan koordinator guru, training materi pembelajaran dan training-training lainnya)
  • Mematuhi semua peraturan-peraturan di Bintang Pelajar
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:

DIVISI SDM BINTANG PELAJAR
Telp/Fax (62-251) 8323 750 – Ext. 24
Dengan sdr. Sunandar, STP.

DAFTAR ONLINE ATAU DAFTAR VIA POS
DIVISI SDM BINTANG PELAJAR 
JL POLISI 1 NO 6 BOGOR 16122, JAWA BARAT
Telp. (0251) 8323 750 – Ext. 24


Tuesday, January 10, 2012

Hukum Memakai Obat Kumur Yang Mengandung Alkohol

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol?
Jazakallahu khair

Dari: edwin

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam

Obat Kumur Mengandung Alkohol
Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan

, لا حرج في استعمال مثل هذا الغسول ، لأنه يُقصد منه التداوي . والصحيح أن الكحول ليست بنجسة . والله تعالى أعلى وأعلم

Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. Allahu a’lam.

Sumber: [almeshkat.net, konsultasisyariah.com]

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Mukjizat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Tentang Pohon Kurma

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ حَدِّثُونِي مَا هِيَ قَالَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ

”Sesungguhnya diantara macam-macam pohon ada satu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim. Katakanlah padaku, pohon apakah itu?” Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah-lembah. Abdullah (Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma) berkata:”Aku berpikir dalam hati bahwa pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya.” Kemudian para Shahabat radhiyallahu 'anhum berkata:”Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?” Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:”Ia adalah pohon kurma.” (HR. al-Bukhari dan selainnya)

Mari kita perhatikan dan cermati pohon kurma, yang mana ia adalah salah satu tanda-tanda keajaiban Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka akan kita dapatkan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah dan keajaiban yang menakjubkan. Yang mana ketika Dia Subhanahu wa Ta'ala menciptakan jenis pohon betina dari pohon kurma yang membutuhkan perkawinan, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan untuknya jenis pohon jantan yang mengawininya. Hal ini seperti binatang jantan dan betinanya. Oleh sebab itu, sangat besar keimiripannya dengan manusia, khususnya dengan orang yang beriman dibandingkan dengan jenis-jenis pohon yang lain. Sebagaimana yang diperumpamkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu dari beberapa sisi:

Pertama: Akarnya kokoh menghunjam ke dalam bumi dan menancap kuat di sana. Ia tidak seperti pohon-pohon yang lain yang akarnya muncul di permukaan tanah, maka ia tidak memiliki kekokohan dan kekuatan.

Kedua: Lezat, manis rasa buahnya dan banyaknya manfaat pohon tersebut. Demikian juga seorang yang beriman, ia baik dan manis dalam perkataannya dan dalam perbuatannya serta ia bermanfaat bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain.

Ketiga: Langgengnya pelepah dan daun-daunnya, ia tidak gugur (rontok) darinya baik di musim dingin maupun musim panas. Demikian uga seorang yang beriman, tidak lepas darinya pakaian ketakwaan dan perhiasannya hingga dia bertemu Allah Subhanahu wa Ta'ala (meninggal dunia).

Keempat: Mudah untuk memetik buahnya, kalau pohonnya pendek maka orang yang memetiknya tidak perlu memanjatnya. Dan adapun jika ia tinggi menjulang maka memanjatnya juga mudah, jika dibandingkan dengan pohon lain yang tingginya sama dengannya. Maka engkau melihat seolah-olah dia sudah dipersiapkan untuk dinaiki dan dipanjat. Demikian juga seorang yang beriman kebaikannya mudah dan dekat dengan orang-orang yang ingin mendapatkannya. Ia bukan tipe manusia penipu dan pencela.

Kelima: Buahnya adalah salah satu buah yang paling bermanfaat di antara buah-buahan di dunia. Karena ruthabnya (buah kurma yang masih segar) adalah buah yang manis. Kurma yang sudah kering (tamr) bisa dijadikan makan pokok, lauk dan buah-buahan. Dan ia juga bisa dijadikan cuka, dan mansian, di samping itu ia juga masuk ke dalam aneka jenis minuman dan obat-obatan, serta banyaknya manfaat yang dikandung olehnya dan juga oleh buah anggur di atas manfaat buah-buah lain.

Keenam: Pohon kurma adalah pohon yang paling tahan terhadap angin dan kekeringan. Adapun pohon-pohon besar dan rindang selainnya, maka terkadang ia tumbang tertiup angin, terkadang tercabut oleh hempasan angin, retak dahan-dahannya, dan tidak tahan terhadap kekeringan sebagaimana ketahanan pohon kurma. Demikian juga seorang yang beriman, maka ia adalah orang yang tahan banting dan sangat penyabar dalam menghadapi segala macam musibah dan ia tidak goncang diterpa berbagai macam ujian.

Ketujuh Seluruh bagian pohon kurma bisa memberkan manfaat, tidak ada satupun darinya yang tidak memiliki manfaat. Maka buahnya bermanfaat, batang pohonnya memiliki manfaat untuk bangunan rumah, atap dan yang lainnya, pelepahnya bisa dipakai untuk atap rumah sebagai pengganti rotan, dan sebagai pentutup celah-celah dan lubang, daun-daunnya bisa dibuat keranjang, perabotan rumah tangga yang lainnya, tikar dan lain-lain, dan sabutnya memiliki manfaat yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Maka manfaat-manfaat ini cocok dengan sebagian manusia dan juga cocok dengan sifat-sifat seorang muslim. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan setiap manfaat dari manfaat-manfaat tersebut sebagai sifat dari seorang muslim. Maka ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan duri pada pohon kurma, maka Dia menciptakan pada diri orang muslim sifat yang serupa dengannya (duri) yaitu sifat keras dam tegas terhadap musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka jadilah ketegasan dan kerasnya seorang muslim seperti duri pada pohon kurma. Dan terhadap sesama orang yang beriman ia laksana ruthab yang manis dan lembut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مُّحَمَّدُُ رَّسُولُ اللهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ….{29}

”Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka,…. (QS. Al-Fath: 29)

Kedelapan: Semakin lama usia pohon kurma semakin bertmbah kebaikannya dan semakin bagus buahnya. Demikian pula seorang yang beriman jika umurnya pnjang maka akan bertambah kebaikannya dan semakin bagus amalannya.

Kesembilan: Hati atau inti pohonnya (bagian tengah dari batang pohon) adalah hati (inti) pohon yang paling baik dan paling manis. Demikian juga hati seorang yang beriman ia adalah hati yang paling baik.

Kesepuluh: Manfaatnya tidak akan terputus secara total, akan tetapi jika ada salah satu manfaat yang terputus/hilang maka masih ada manfaat-manfaat yang lain. Sehingga jika ia tidak berbuah selama satu tahun, maka pelepahnya, daunnya, dan serabutnya masih bisa bermanfaat. Demikian juga seorang yang beriman, ia tidak pernah kosong dari perilaku kebaikan secara total, jika hilang darinya satu kebaikan, maka masih ada kebaikan dari sisi yang lain. Maka kebaikannya (kebaikan seorang yang beriman) akan tetap bisa diharapkan sedangkan keburukannya kita akan tetap merasa aman darinya.

(Sumber:تأملات ابن القيم في الأنفس و الآفاق karya Anas ‘Abdul Hamid al-Qauz yang disarikan dari kitab Miftah Daaris Sa’adah. Diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono, http://www.alsofwah.or.id )

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, January 7, 2012

Apakah Unjuk Rasa Termasuk Salah Satu Sarana Dakwah ?

Pertanyaan :
 
"Apakah unjuk rasa kaum lelaki dan wanita menentang penguasa dan pemerintah dapat dianggap sebagai salah satu sarana dakwah, dan apakah orang yang mati di dalamnya dapat tergolong sebagai syahid?"

Jawaban:

"Saya tidak menilai demo-demo kaum pria dan kaum wanita sebagai penyelesaian. Saya melihatnya sebagai salah satu pemicu petaka, pemicu keburukan dan penyulut lahirnya kezhaliman terhadap sebagian yang lain, tindakan memperkosa hak orang lain dengan tidak benar.

 Sarana-sarana yang dibenarkan syariat agama adalah melalui surat, nasihat dan ajakan kepada kebaikan dengan cara-cara yang syar'i sebagaimana telah ditempuh oleh para ahli ilmu dan para sahabat Nabi shallahu 'alaihi wa sallam beserta orang-orang yang mengikuti mereka sesudahnya dengan baik, yaitu dengan cara melayangkan surat atau pembicaraan langsung bersama mufti, bersama amir (gubernur) dan bersama penguasa, dengan berkomunikasi dengannya, memberinya nasihat yang tulus dan melayangkan surat kepadanya tanpa membesar-besarkannya di atas podium atau lainnya dengan mengatakan, "Anda telah melakukan hal demikian... anda telah mengeluarkan kebijakan demikian... dan seterusnya." Wallahul-musta'an.
 
Beliau juga mengatakan, "Dan cara yang buruk lagi keras merupakan sarana yang paling berbahaya di dalam menolak dan tidak menerima kebenaran, atau menyulut keresahan, kezhaliman, permusuhan dan kekerasan. Termasuk dalam ketegori ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti demonstrasi yang telah menimbulkan keburukan besar terhadap para dai. Jadi, unjuk rasa-unjuk rasa di jalan-jalan raya dan berteriak-teriak bukanlah cara yang benar untuk perbaikan dan dakwah. Cara yang benar adalah dengan cara mengunjungi dan melayangkan tulisan-tulisan dengan cara yang paling baik.
Jawaban Syaikh
Syaikh Abdul 'Aziz bin baz rahimahullah
.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta , http://www.alsofwah.or.id

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com






Thursday, January 5, 2012

Ternyata Istri Saya Sudah tidak Perawan, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Pertanyaan:

Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Jawaban:

Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi keperawanannya hilang karena sebab-sebaba selain zina, makawajib berperangsangka baik kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah) dan istiqomah. Namun, boleh jadi memang dahulunya dia pernah berzina dan kini telah bertaubat dan meneyesalo perbuatannya, lalu nampak kebaikannya, maka dosanya yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya.

Bisa juga keperawanan itu hilang karena beratnya haid, haid yang berat bisa menghilangkan keperawanan. Ulama juga menjelaskan bahwa pekerawanan dapat hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat dari suatu tempat ke tempat yang sangat rendah dengan mengluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa saja menghilangkan keperawanan.

Maka tidak selalu keperawanan itu hilang dengan zina, apabila si isteri mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya menjadi masalah atas suami.

bahkan kalaupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti itu juga tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.

jika memang. Dahulunya si isteri pernah berzina, dan kini telah taubat dan menyesal, dalam keadaan dahulu dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu dia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami. dan tidak bolehbagi suami menyebarkan aibnya, bahkan jelas kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah tetap mempertahankannya sebagai isteri.

Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.

Sumber: [Majmu' Fatawa Asy - Syaikh Bin Baz (20/286)], Majalah Konsultasi Kita

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, January 3, 2012

Ucapan Terima Kasih Komandan Mujahidin Yaman

Dari Abu Hatim Al-Asymury -salah seorang komandan mujahidin di medan perang Wailah- :
Kepada Para Ulama Yang Mulia, juga kepada setiap orang yang ada di dalam hatinya keimanan walaupun sebesar biji sawi, serta memiliki rasa cinta kepada para sahabat yang suci-semoga Allah meridhai mereka semuanya :

Segala puji hanya milik Allah semata, Dzat yang telah menunaikan janji-Nya, menolong hamba-hamba-Nya dan mengalahkan musuh-musuh-Nya, serta Shalawat dan Salam kepada Nabi yang Allah telah karuniakan pertolongan dengan rasa takut (yang menghinggapi hati musuh-musuhnya) sejauh perjalanan satu bulan, juga kepada keluarga, sahabatnya dan para pengikutnya hingga hari kiamat kelak.

 Dan selanjutnya,

Sesungguhnya aku berbicara dari tempat peristiwa ini terjadi, bumi kepahlawanan dan penunaian janji yaitu medan perang kabilah Wailah -semoga Allah memuliakannya dengan ketaatan kepada-Nya- aku tulis lembaran ini supaya orang-orang beriman bergembira dan sebaliknya ahlu batil bersedih.

Kami kabarkan dengan berita gembira kepada saudara-saudara kami, orang-orang yang beriman di belahan bumi bagian barat ataupun timur, bahwasanya orang-orang Hutsy/Rafidhah dalam keadaan sekarat dan sebentar lagi akan terputus urat nadinya-dengan ijin Allah-ditangan singa-singa Ahlu Sunnah, para pemberani yang tidak pernah merasa takut dengan suara tank, meriam maupun senapan mesin.

Kalau kalian menyaksikan kami-dengan pertolongan Allah-ketika kami menyerang dan menerkam orang-orang Rafidhah, maka seperti singa menerkam mangsanya, tanpa ada rasa takut, rasa pengecut ataupun rasa lemah dan mereka melarikan diri dari Ahlut Tauhid dan penjaga Aqidah seperti larinya keledai dari singa, sungguh keutamaan dari Allah bagi singa-singa pemberani, Allah berfirman :

من المؤمنين رجال صدقوا ما عاهدوا الله عليه فمنهم من قضى نحبه ومنهم من ينتظر وما بدلوا تبديلا

Diantara orang-orang yang beriman itu ada orang-orang yang memenui apa yang telah mereka janjikan kepada Allah, dan diantara mereka ada gugur dan diatara mereka masih ada yang menunggu, mereka sama sekali tidak mengubah janjinya sedikitpun.
Mereka membawa nyawanya ditangannya dan mengharap kepada Allah apa yang dijanjikannya kepadanya. Kami menyerang mereka pada waktu pagi sebagaimana Nabi menyerang musuh-musuhnya pada waktu pagi pula, dan beliau telah bersabda :

بورك لأمتي في بكورها
Umatku diberkahi pada waktu pagi hari mereka.

Berapa banyak tanda-tanda kebesaran Allah, karamah-Nya yang telah kami lihat dengan mata kepala kami sendiri, sebagai peneguhan dan pertolongan dari-Nya, dan Dialah yang telah berfirman :

إن تنصروا الله ينصركم ويثبت أقدامكم
Kalau kalian menolong (agama) Allah niscaya Allah akan menolong kalian dan mengokohkan kaki-kaki kalian.

Dan dalam kesempatan ini tidak cukup bagi kami untuk menyebutkan kebaikan dan keberkahan yang Allah telah karuniakan kepada kami.

Maka aku katakan kepada orang-orang yang mengail di air keruh dan berusaha dengan keras memalingkan manusia dari Mujahidin fi sabilillah, baik dengan kebatilan, kedustaan ataupun kepalsuan bahwasanya :

Bendera kami, bendera yang bersih, murni, sunni, salafy. Barang siapa yang datang kepada kami dari kaum muslimin untuk menolong agama Allah maka akan kami terima. Barang siapa yang datang untuk menimbulkan fitnah dan kekacauan akan kami usir. Kami bukan Al Qaeda, bukan hizbiyyin, bukan pengikut Hasan ataupun yang lainnya.

Hendaklah orang hadir menyampaikan pernyatan ini kepada yang tidak hadir, dan apa yang telah terjadi pada Sahabat pada waktu perang uhud karena satu perbuatan maksiat! Alhamdulillah kami di sini ribuan orang banyaknya, Ahlus Sunnah, orang-orang yang bersih dan murni, Allah memilih mereka untuk menolong agama dan membela kehormatan para Sahabat yang suci-semoga Allah meridhoi mereka semuanya-.

Ada pada kami tawanan perang orang-orang Rafidhah, kami memperlakukan mereka sesuai dengan aturan Syar’i -hanya milik Allah-lah segala pujian dan nikmat- setiap hari puluhan orang yang tewas dari kalangan mereka bahkan dalam sebuah serangan terhadap mereka, lebih dari seratus orang tewas, Allah telah berfirman :
وما رميت إذ رميت ولكن الله رمى

Tidaklah engkau yang menembak ketika engkau menembak akan tetapi Allah-lah yang menembak.

Juga Allah telah memberikan kepada kami ghanimah dan senjata dalam jumlah yang sangat banyak. Pada kesempatan yang mulia ini aku mengucapkan terima-kasih kepada Syaikh Al-Faqih Sholih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh kami Syaikh Al-Muhadits Al-Faqih Abdul-Muhsin Al-‘Abbad, juga pembawa bendera Al-Jarh wa At-Ta’dil Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly-semoga Allah meneguhkan beliau dan kami semua diatas Islam dan Sunnah, serta Syaikh Muhammad bin Hady Al-Madkhaly.

Tidak lupa kami juga berterima kasih kepada para Ulama di negeri-negeri Islam secara umum dan negara Saudia Arabia secara khusus -semoga Allah selalu menjaganya- yang berusaha dengan sungguh-sungguh membantu Mujahidin melawan para agresor dan orang-orang zholim dari kalangan Rafidhah/Hutsyiin, dan kami katakan kepada orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakitnya -matilah kalian dengan (membawa) kemarahan-.

Juga aku mengingatkan kepada semuanya bahwa kerja keras ini, bukan karena kekuatan, daya-upaya, keberanian kami semata, akan tetapi ini adalah sesuatu yang Allah kehendaki maka terjadilah!
Juga yang tidak mungkin kami lupakan, mereka yang telah membukakan hati dan tanahnya bagi kami, saudara kami dari kabilah Wailah -semoga Allah memuliakan mereka dengan ketaatan kepada-Nya dan menghindarkan mereka dari segala keburukan dan kejelekan- agar semuanya mengetahui bahwa kami selalu melaksanakan bimbingan dan arahan orang-tua dan Syaikh kami, Syaikh Mujahid Yahya bin Aly Al-Hajury -semoga Allah senantiasa menjaganya-.

Beliau adalah Imam dakwah Salafiyyah di negeri Yaman, tanpa ada penyelisihan dalam pendapat ini. Demi Allah, banyak sekali bimbingan dan arahan beliau yang kami ambil seakan-akan beliau bersama kami dan di hadapan kami. Tiada sesembahan yang hak melainkan Allah. Ini adalah karunia Allah, Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, dan Allah-lah yang memiliki keutamaan yang agung

Aku juga tidak lupa untuk berterima kasih kepada semua orang yang membantu kami, baik orang-orang besar ataupun orang-orang kecil. Aku memohon kepada Allah untuk memberikan keberkahan kepada keluarga dan hartanya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hari Jum’at, 5 Shafar 1433 H
Saudara kalian
Abu Hatim, Abdullah bin Hasan As-Syamur

Sumber: http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=10905

Penerjemah: Ust. Abu Sa’ad
Sumber: muslim.or.id
Publish:  artikelassunnah.blogspot.com