Showing posts with label Wudhu. Show all posts
Showing posts with label Wudhu. Show all posts

Sunday, April 15, 2012

Kapan Bersiwak Ketika Seseorang Ingin Berwudhu?

Pertanyaan:
 
Saya ingin tahu hukum menggunakan siwak ketika berwudhu, apakah yang terbaik itu menggunakannya setelah atau sebelum berwudhu? Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Alhamdulillah
Para ulama telah bersepakat bahwa penggunaan siwak adalah ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ  (رواه البخاري تعليقاً ، ورواه ابن خزيمة في “صحيحه” ، رقم 140 وصححه الألباني في “إرواء الغليل” 1/109)

“Jika tidak memberatkan umatku, (pasti) akan aku perintahkan mereka (mempergunakan) siwak pada setiap kali berwudhu.” (HR. al-Bukhari secara mu’alaq dan diriwayatkan Ibnu Huzaimah dalam Shahihnya, no. 140. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil, 1/109)

Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 9612 dengan redaksi,  “Jika tidak memberatkan umatku, maka (pasti) akan aku perintahkan (menggunakan) siwak pada setiap waudhu.” (Dishahihkan oleh al-Albany dalam Shahih al-Jami’, 5317)

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata,
‘Mereka berbeda pendapat tentang waktunya, dalam kitab An-Nihayah dan Fathul Qadir (kitab rujukan mazhab Hanafi) bahwa (siwak) itu ketika berkumur (madmadhoh). Sementara dalam kitab Al-Badai dan Al-Mujtaba, sebelum wudhu. Kebanyakan (mengambil pendapat) pertama dan itu yang lebih utama karena itu lebih sempurna dalam membersihkan.’ (Al-Bahru ar-Raiq, 1/21)
Az-Zarkasyi rahimahullah berkata,

‘Ditekankan anjuran bersiwak di beberapa tempat di antaranya ketika shalat dan ketika berkumur (madmadhoh) dalam wudhu.’ (Syarhu az-Zarkasyi, 1/30)

As-Syarwani rahimahullah berkata, ‘Yang dilakukan oleh pengarang –yakni Ibnu Hajar Al-Haitsami- mengikuti sekelompok bahwa (siwak) itu sebelum berbasmalah. Yang jadi pegangan bahwa tempatnya itu setelah membersihkan kedua telapak tangan dan sebelum berkumur.’ (Hawasyi As-Syarwani, 1/221)

Akan tetapi masalahnya bersifat luwes, karena tidak ada dalil yang jelas dari sunnah akan penentuan waktunya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Siwak dengan wudhu itu ketika berkumur, karena ini adalah tempat membersihkan mulut. Dan siwak untuk membersihkan mulut sebagaimana telah ada (hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
“.Siwak itu pembersih mulut dan mendapat keredhaan Tuhan”

Maka siwak bersamaan ketika berkumur. Kalau anda ingin, boleh saja bersiwak setelah berwudhu atau sebelum berwudhu. Akan tetapi yang lebih utama adalah bersamaan dengan berkumur.’ (As-Syarhu al-Mukhtashar Ala Bulughil Maram, 2/44

Beliau juga mengatakan, ‘Para ulama mengatakan, tempat (bersiwak) ketika berkumur.  Karena berkumur itu tempat untuk membersihkan mulut. Maka waktunya ketika berkumur. Kalau tidak mudah waktu seperti itu, maka setelah berwudhu. Masalah ini adalah luas.’ (Liqa Al-Bab al-Maftuh, 31/133)

Dari perkataan Syaikh al-Albany rahimahullah tampaknya beliau berpendapat bahwa siwak dilakukan sebelum membaca basmalah waktu wudhu. Maka beliau mengatakan, ‘Caranya –yakni berwudhu- bersiwak, berbismilah, membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, keduanya itu sunnah- berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).’ (At-Tsimar al-Mustathab, hal. 9)

Wallahu’alam.

 [Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]

Thursday, April 12, 2012

Perbedaan Hadats dan Najis

Tanya: jelaskan perbedaan hadast dan najis

Jawab:

Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua:
  1. Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan 
  2. Hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.

Najis terbagi menjadi tiga:
  1. Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
  2. Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
  3. Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis.

Kemudian yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua najis adalah hadats.

Contoh hadats yang bukan najis adalah mani dan kentut. Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan seseorang mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan memakai pakaian yang terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Demikian pula buang angin adalah hadats yang mengharuskan wudhu akan tetapi anginnya bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.

Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah bangkai. Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya, walaupun tentunya memakannya adalah haram.

Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis.
Karenanya jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya.

Kemudian di antara perbedaan antara hadats dan najis adalah bahwa hadats membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya. Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka beliau segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang shalat- lalu meneruskan shalatnya. Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal. Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak berdosa, kalau tidak tahu atau tidak sengaja.

Kesimpulan:
Dari uraian di atas kita bisa memetik beberapa perbedaan antara hadats dan najis di kalangan fuqaha` yaitu:
  1. Hadats adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda.
  2. Hadats membatalkan wudhu sementara najis tidak.
  3. Hadats membatalkan shalat sementara najis tidak.
  4. Hadats diangkat dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis dihilangkan cukup dengan dicuci sampai hilang zatnya.

Wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.
____________

Tanya jawab: 
Assalamu’alaikum, ustad
saya mau bertanya nih…
kalau misalnya celana yang kita pakai terkena najis,atau percikkan saat kencing, sah kah jika di pakai sholat ? jika tidak, sah kah jika dipakai sholat, tetapi di doble ( ditutup ) pakai sarung ?
mohon penjelasannya ustad… syukron…
Waalaikumussalam.
Shalatnya tetap syah pada kedua keadaan di atas, akan tetapi dia berdosa besar. Karena tidak membersihkan najis.
Silahkan melihat tanya jawab lainnya di link berikut:  http://al-atsariyyah.com/perbedaan-hadats-dan-najis.html
___________

Baca :   

Wednesday, February 22, 2012

Sahkah Wudhu Orang Yang Memakai Minyak Rambut?

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Jika seorang wanita memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak?


Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)

Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu. karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum membasuh atau mengusap bagian itu.

Berdasarkan hal ini kami katakan, jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya. Sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah. Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang menguatkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut. Karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya
.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010, konsultasisyariah.com

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, May 14, 2010

Diantara Kebaikan Dari Berwudhu

Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam bersabda :


مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

“Barangsiapa wudhu dan membaguskan wudhunya, maka kesalahan-kesalahannya keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya” (HR. Muslim)

Ilmu pengetahuan modern telah menetapkan bahwa orang yang berwudhu secara terus-menerus, maka sungguh dia telah membersihkan hidung dan bebas dari kuman (mikroba). Telah tetap secara ilmiah bahwa kuman tidak menyerang kulit manusia kecuali jika ia tidak menjaga kebersihannya. Berikut rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). yang berbunyi :
“Tiga juta orang mati pada setiap tahun. Dan kita tidak tahu siapa mereka. Mereka mati sebab tidak peduli pada kebersihan tangan, tidak mencucinya sebelum makan dan tidak memperhatikan istinja”

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kulit tangan membawa banyak kuman yang pindah ke mulut atau hidung ketika kedua tangan tidak dicuci. Oleh karena itu, mencuci kedua tangan adalah wajib. Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam telah memerintahkan manusia untuk membersihkan tangan dengan hadits berikut :


إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka jangan (langsung) memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia mencucinya tiga kali, karena dia tidak tahu dimana tanganya bermalam”
Wallahu A'lam.

(100 Mukjizat Islam, Karya Yusuf Ali al-Jasir, Pustaka Darul Haq, di kutip dari http://www.alsofwah.or.id)

Monday, February 1, 2010

Panduan Praktis Tata Cara Wudhu Dan Download Audio

- Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah

بِسْمِ اللهِ

HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/122

Sebab Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah" [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al Albani di dalam kitab Al Irwa' (81)]

Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.

Adapun bacaan niat ...usholli... dst sama sekali tida ada dalil shahih yg menerangkannya, wallahu a'lam.


- Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu



- Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).

- Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya.



- Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud (629)]

- Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.



- Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)]



- Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman : "dan kedua tanganmu hingga siku". [Surah Al-Ma'idah : 6]



- Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala.

- Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.





- Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman: "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki". [Surah Al-Ma'idah : 6]. Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.




- Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.




- Setelah selesai berwudhu mengucapkan :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.


[Diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan redaksi "Allahummaj`alni minat- tawwabina... adalah di dalam riwayat At Turmudzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa (96)]


"Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci".


- Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.


- Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu


Dan antum semua bisa download audio tata cara shalat oleh ustadz Abu Qatadah

Download Kaifiyat wudhu

Download mungusap dua khuf

Download pembatal wudhu


Download pembahasan tentang Madzi


Dalam kajian berikut ini ustadz menjelaskan tata cara wudhu Nabi Shalallahu alaihi wasallam yang ada dalam kitab hadits Umdatul Ahkam,semoga bermanfaat untuk kita semua

sumber: www.radiorodja.com