Thursday, February 23, 2012

Kufur Difinisi dan Jenisnya

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

[A]. Definisi Kufur
kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.


[B]. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil

Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam

[1]. Kufur Karena Mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah.
Artinya : Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut : 68]



[2]. Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal Membenarkan.
Dalilnya firman Allah.
“Artinya : Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang kafir” [Al-Baqarah : 34]

[3]. Kufur Karena Ragu
Dalilnya adalah firman Allah.
“Artinya : Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki ? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi : 35-38]

[4]. Kufur Karena Berpaling
Dalilnya adalah firman Allah.
“Artinya : Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf : 3]

[5]. Kufur Karena Nifaq
Dalilnya adalah firman Allah
“Artinya : Yang demikian itu adalah karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti” [Al-Munafiqun : 3]

Kufur Kecil
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.

“Artinya : Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]

Termasuk juga membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Mencaci orang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggel leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]

Yang demikian itu karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh” [Al-Baqarah : 178]

Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash[1].

Allah berfirman
“Artinya : Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)” Al-Baqarah : 178]

Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara seagama, berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2] 

Kesimpulan Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil 

[1]. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.

[2]. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal dalam neraka, sedankan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.

[3]. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.

[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.

Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil

[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali, Edisi Indonesia Kitab Tuhid 3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Qishash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat pemaafan dari ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan tidak menangguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah menjelaskan hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih,-pent
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361, cet. Al-Maktab Al-Islami.

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/1795/slash/0

Wednesday, February 22, 2012

Sahkah Wudhu Orang Yang Memakai Minyak Rambut?

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Jika seorang wanita memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak?


Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)

Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu. karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum membasuh atau mengusap bagian itu.

Berdasarkan hal ini kami katakan, jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya. Sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah. Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang menguatkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut. Karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya
.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010, konsultasisyariah.com

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, February 21, 2012

Syarat Syarat MLM Menjadi Halal

Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.

 Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar marketing dengan sistem MLM hukumnya halal:

Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.

Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM itu tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.

Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.

Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi, maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.

Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian, maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.

Demikian penjelasan Syaikh Dr. Abdullah bin Nashir al Sulmi sebagaimana bisa disimak di sini:





Monday, February 20, 2012

Benarkah Habib itu Wali Allah?

Benarkah Habib itu Wali Allah? 

Ketika disebut kata habib, maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah seorang keturunan Rasulullah yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki orang lainnya dan merupakan seorang wali Allah. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap habib ini.  Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya? Apakah benar setiap habib adalah wali Allah?


Definisi Wali 

Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Allah atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Alquran, sebagaimana Allah berfirman,


أَلآ إِنَّ أَوْلِيَآءَ اللهِ لاَخَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَهُمْ يَحْزَنُونَ {62} الَّذِينَ ءَامَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ {63

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertakwa.”(QS. Yunus: 62–63)

Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Alquran dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (merasa diawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketakwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan kewajiban dan melakukan hal yang diharamkan. (Lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5:8).

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Siapa saja yang bertakwa ,maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2:384).

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang haram. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketakwaan, merekalah wali Allah.

Wali Allah Adalah yang Beriman Kepada Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya yang berjudul Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon Hal.34 mengatakan, “Wali Allah hanyalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikutinya secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya dan berbuat bid’ah, maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.” (QS. Ali Imran: 31)

Hasan Al Bashri berkata, “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka.”

Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketakwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dengan demikian sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, habib, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syariat yang dibebankan padanya.

Kalau pun benar seseorang merupakan keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal itu hanya keistimewaan dari segi nasab saja, apabila ia tidak beriman dan beramal sholih sesuai tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam keistimewaan itu akan terkubur sia-sia dan tidak akan berarti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wahai kaum Quraisy – atau perkataan yang mirip ini-, selamatkanlah jiwa kalian sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian sama sekali. Wahai bani Abdu Manaf, aku sama sekali tidak bisa menolong kalian. Wahai Abbas bin Abdilmuttholib, aku tidak bisa menolongmu sama sekali. Wahai Sofiyah bibinya Rasululllah, aku sama sekali tidak bisa menolongmu. Wahai Fatimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang engkau kehendaki dari hartaku, aku sama sekali tidak bisa menolongmu.” (HR. Al-Bukhari, no. 4771)

Maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi dirinya dan keluarganya juga beliau tidak mampu menolak kemudharatan dari dirinya dan keluarganya serta tidak mampu mencegah adzab Allah yang akan menimpanya jika mereka bermaksiat kepada Allah.

Wallahu a’lam.

Sumber: konsultasisyariah.com , muslim.or.id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, February 17, 2012

Akhirnya Barat Pun Menyeru Untuk Meninggalkan Zina

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً (32)

”Dan janganlah kamu mendekati zina.” (QS. Al-Isra’ : 32]

Dalam penelitian ilmiah akhir-akhir ini, para ilmuwan menyerukan kepada masyarakat untuk menjauhkan diri dari praktek perzinaan, agar mendapatkan kehidupan yang bahagia, tenang dan terbebas dari penyakit.

Ketika kebangkitan ilmiah dan pemikiran atheisme menguasai (mengendalikan) perilaku manusia, para ilmuwan memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan yang tidak beradab (zina) dengan berbagai macam jenisnya, dengan anggapan bahwa hal itu adalah perwujudan dari kebebasan individu. Maka mulailah manusia melakukan zina dan perilaku seks menyimpang dengan terang-terangan, dan bersamaan dengan itu pula mulai muncul dan tersebar dengan pesat penyakit-penyakit kelamin yang membinasakan.

Dan penyakit AIDS menguasai/menyerang mereka yang melakukan perbuatan keji ini (zina/seks bebas). Dan para ilmuwan pun tidak mampu untuk menemukan obat yang manjur untuk mengobati penyakit ini. Maka menjadi suatu keharusan bagi mereka untuk memulai kampanye penyadaran untuk menjelaskan bahaya-bahaya zina dan masalah-masalah yang ditimbulkan olehnya dari sisi kesehatan, kejiwaan dan sosial. Di sana banyak terjadi masalah keluarga yang menghancurkan bahtera rumah tangga, kerusakan tatanan masyarakat, dan bahkan bisa menyebabkan bunuh diri. Kesemuanya itu disebabkan zina.

Sekalipun sudah jutaan dollar yang dikeluarkan untuk menjauhkan manusia dari zina, atau sekedar untuk meminimalisir fenomena buruk ini, hanya saja para imuwan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Dan akhirnya mereka memutuskan untuk memberlakukan kurikulum pengetahuan dan pendidikan seksual bagi para siswa di sekolah menjelang usia baligh, sebagai usaha dari mereka (para ilmuwan) untuk menimalisir fenoma berbahaya ini.

Dan kurikulum pendidikan ini diajarkan kepada para siswa di Amerika dan Eropa. Pemberlakuan kurikulum ini sesuai dengan standar terbaru, dan berdasarkan hasil penelitian, kajian, dan ujicoba ilmiah tersebut mereka pun sampai pada suatu kesimpulan yang mengatakan bahwa cara terbaik untuk meminimalisir (mengurangi) banyaknya praktek perzinaan adalah dengan menasehati para siswa untuk menjauhi dari zina dan melarang/mencegah mereka dari melakukannya.

Departemen pendidikan di New York menegaskan bahwa program ini dimulai dengan pendidikan tentang seks pada tingkat pendidikan menengah, dan bahwasanya program ini menyediakan pengarahan-pengarahan yang mendalam dan menyampaikan kepada para sisiwa program "Menahan diri dari hubungan seks."

Penasihat Departemen Pendidikan New York, Dennis Walcott mengatakan:”Sesungguhnya program "Menahan diri dari hubungan seks" termasuk bagian penting dari kurikulum pendidikan seks secara keseluruhan .. Tapi "Kita memiliki tanggung jawab juga untuk memastikan bahwa para remaja yang memiliki keinginan untuk melakukan hubungan seks mengerti (paham), akan konsekuensi (akibat) dari tindakan mereka."

Selain program opsional, Departemen Pendidikan di New York juga memberlakukan kewajiban pendidikan seks kepada semua sekolah pada musim semi tahun 2012.

Walikota New York Michael Bloomberg mengatakan:"Kita memiliki beban tanggung jawab, jika prosentase kelahiran tinggi dan tingkat penyakit menular seksual juga tinggi, seperti apa yang kami rasakan di kota, maka anda harus mencoba untuk melakukan sesuatu .....Aib (celaan) akan menimpa kita jika kita tidak melakukan sesuatu (untuk mengatasinya)."

Dan oleh sebab itu, kurikulum pendidikan seksual di USA berisi dua tema yang mendasar (inti):

1. Mencegah diri sendiri dari perbuatan zina dan menggantinya dengan menikah. Maksudnya para ilmuwan tersebut menetapkan kurikulum yang keras dan tegas agar para siswa tidak melakukan praktek perzinaan.

2. Memberikan wawasan kepada para siswa tentang keburukan zina, dan masalah-masalah sosial yang ditimbulkan olehnya, serta penyakit-penyakit yang menimpa siapa saja yang menempuh jalan ini (zina).

Sekarang marilah kita cermati, bagaimana al-Qur’an menyikapi permasalahan ini?

Para ilmuwan –setelah menyebarnya penyakit seks menular- sampai kepada suatu kesimpulan yang berisi peringatan kepada manusia, dan larangan kepada mereka dari mendekati zina. Dan juga pemberian wawasan kepada masyarakat tentang keburukan zina, dampaknya yang buruk, dan akibat-akibat yang mengerikan yang menimpa orang-orang yang menempuh jalan ini (zina).

Al-Qur’an telah merangkumkan kepada kita hasil-hasil kajian (penelitian) ilmiah yang mereka (orang Barat) baru mencapainya setelah abad ke 21. Al-Qur’an merangkumkannya kepada kita hanya dengan satu ayat, namun ia mencakup hasil kajian mereka tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

: (وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً) [الإسراء: 32]

”Dan janganlah kamu mendekati zina! sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32]

Ayat ini tersusun dari dua hal:

1. Melarang manusia dari praktek perzinaan, dalam firman-Nya:

(وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا)
”Janganlah kalian dekati zina”

Dan ini adalah slogan yang diseruka oleh para ilmuwan sekarang ini. Subhanallah

2. Memberikan wawasan kepada manusia tentang keburukan zina, dan akibat-akibat berbahaya yang ditimbulkan olehnya di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

(إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً(

“ Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa’: 32).

Dan ternyata para ilmuwan menetapkan bahwa seburuk-buruk jalan yang mungkin ditempuh manusia adalah jalan zina dan perilaku penyimpangan seksual, dikarenakan akibat yang ditimbulkan olenya berupa penyakit yang mematikan, kerusakan masyarakat, dan kegoncangan-kegoncangan kejiwaan. 

Dan akhirnya kami katakan:”Bukankah al-Qur’an adalah sebuah kitab yang indah, ketika mengantarkan kita kepada hasil yang sama yang telah dicapai oleh para ilmuwan belakangan ini? Apakah tidak sepantasnya bagi kita untuk mengikuti al-Qur’an yang telah meringankan kita dari jerih payah penelitian dan proses menunggu hasil peneltian dalam jangka waktu yang lama. Dan ia (al-Qur’an) telah memberikan kepada kita pengajaran-pengajaran yang jelas, sudah teruji dan benar? Jadi kenapa kita tidak mengikuti pengajaran Islam, dan kenapa kita tidak merasa yakin akan keakuratan dan keselamatannya (pengajaran Islam), dan bahwasanya ia dapat merealisasikan (mewujudkan) kemaslahatan dan keselamatan kita?” Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

(وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ) [آل عمران: 85]

”Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imraan: 85)

Wallahu A’lam

Sumber: www.kaheel7.com/ar, www.alsofwah.or.id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, February 16, 2012

AL-QURAN VIDEO (QURVID) METODE MUDAH BELAJAR AL-QURAN

Telah hadir Al-QURAN VIDEO (QURVID) Sebuah Media Pembelajaran Al Quran Secara Cepat, Hemat, Praktis, dan Atraktif,Metode mudah dalam membaca, belajar, memahami dan menghafal Al-Qur'an. Memperkenalkan AL-QURAN VIDEO adalah video yang berisi ayat-ayat Al-Qur'an yang ditampilkan lafdziyah (perkata) disertai dengan terjemahannya

Al-QURAN VIDEO sebuah video yang sengaja disusun dan diperuntukkan untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan dalam memahami arti bahasa Arab di dalam Al Quran. Berbeda dengan Al Quran terjemahan pada umumnya, Al-QURAN VIDEO disusun secara kata-demi-kata agar pemakainya mampu memahami makna Al Quran secara langsung disaat mendengarkan bacaan Al Quran. Selain itu, goresan warna dan variasi suaranya semakin memudahkan kita untuk memahami dan menghafalkan Al Quran. Insya Allah

 Manfaat dan Keunggulan Al-QUR’AN VIDEO :

1. Membantu Anda dalam memahami arti Al Quran walaupun belum pernah belajar bahasa Arab sama sekali.

  •  Audio murottal, visual teks Al Quran dan Terjemahan Perkata yang dimainkan dalam satu waktu menjadikan penggunanya mudah untuk mempelajari dan menghafalkan ayat-ayat Al Quran. 

2. Mempermudah Anda dalam menghafal Al Quran.

3. Cocok bagi Anda yang merasa sibuk.

  • QURVID bisa langsung diputar tanpa proses install, kompatibel dengan berbagai OS dan Media Player. Juga portable penggunanya, baik anak-anak maupun dewasa. QURVID dapat dibawa kemana pun dengan handphone* dan laptop. QURVID pun dapat diakses melalui internet. Sesibuk apapun kegiatannya, sangat mungkin untuk menyempatkan diri belajar Al Qur'an.  

 4. Memperbaiki pengucapan / makhraj huruf Anda.

5. Memudahkan Anda dalam menghafalkan nama dan nomor surat di dalam Al Quran.

6. Membantu agar bacaan Anda bisa terdengar lebih indah dan membuat sholat Anda menjadi lebih khusyu’

  • Dengan mendengar dan meniru murottal Al Quran dari para qari pilihan terbaik di dunia, Anda sangat mungkin untuk menyamai kualitas dalam tajwid dan teknik membaca Al Quran bahkan lebih. Bisa dipastikan, ketika sholat Anda menjadi lebih khusyu' karena Anda mengerti ayat-ayat Al Quran yang Anda baca. 

Fitur AL-QUR’AN VIDEO :

1. QURVID 30 Juz Lengkap (114 Surat Al-Quran)

2. Terjemah Perkata

3. Terjemah Ayat

4. Tampilan visual yang menarik (huruf quran, tajwid)

5. Kompilasi Murottal dari beberapa qori (Mishary Rashed Al Afasy | Abdullah Al Mattrod | Yasser Salamah | Muhammad Thaha al Junayd | Sa’ad Al Ghomidi | Abdurrahman as Sudais | Hani ar- Rifai | Muhammad Ayyub | Abdulaziz az-Zahrani | Abdulbasit Abdulsamad | AbdulRasheed Sofy | Al Torgoman | Sa’ud ash-Shuraym | Muammar alandanowsi | Idris Abkr | Zakaria Hamamah | Ahmad Saud | Saleh al Habdan | Majed al Enezi | Maher al Muaiqly | dan lain-lain |

6. Format video : WMV (Windows Media Video) bisa diputar menggunakan aplikasi Windows Media Player, Winamp, Jet Audio, GOM Player dll

MILIKI SEGERA AL-QUR'AN VIDEO 30 JUZ LENGKAP (Format dalam 2 DVD) berisi 114 file QURVID + beberapa bonus video format video : WMV (Windows Media Video) bisa diputar di Operasi Sistem Windows tanpa perlu menginstall video player terlebih dahulu.

BEST SELLER TELAH TERJUAL RIBUAN SET QURVID..!!!!! 

Dapatkan dengan Harga PROMO Rp.55.000
Ongkos kirim jawa Rp.10.000
Luar jawa Rp.15.000

PEMESANAN :

SMS ke 085728884335
Format: QV/jumlah pesanan/Nama/Alamat
Contoh: QV/4/Ikhsan/Jl.Sunnah no 1
kunjungi www.qurvid.net

Sebaik-baik kamu ialah yang mempelajari Al Qur'an dan mengajarkannya. (HR. Bukhari)

Wednesday, February 15, 2012

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Pertanyaan:

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Jawaban:

Alhamdulillah

Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ  (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357)

"Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh." 

As-Subki berkata, "Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig." 

(Fatawa As-Subki, 1/379)

 Maka anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun. Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan. 

Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung  atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya. 

Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222) 

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, 

"Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. 

Jika ada yang bertanya, "Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?"

Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari hadits ini." (I'lamul Muwaqqi'in, 2/23) 
Selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau selainnya. 

Juga hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar'i yang berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul. 

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, 

 "Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam." 

(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." 

(Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)

Beliau juga berkata,      
         
"Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan mencelakakan." 

(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)

Beliau juga berkata, 

"Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang."
Fatawa Nurun ala Darb (13/2)

Syekh Fauzan berkata, 

"Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh memukul, seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul sebagai bentuk pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul isterinya apabila dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan. Misalnya tidak boleh memukul yang melukai yang dapat membuat kulit lecet atau mematahkan tulang. Cukup pukulan seperlunya." Selesai dengan diringkas.

(Ighatsatul Mustafid Bi Syarh Kitab Tauhid, 282-284)

Penting juga diperhatikan bahwa pembinaan terhadap anak, bukan hanya karena dia meninggalkan shalat saja, tapi juga jika sikapnya meremehkan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan wajibnya. Kadang sang anak shalat, tapi shalatnya dia jamak, atau dia shalat tanpa wudhu, atau tidak benar shalatnya. Maka ketika itu hendaknya diajarkan semua perkara shalat dan memastikan bahwa dia menunaikan kewajiban, syarat dan rukunnya. Jika mereka lalai dalam sebagiannya, maka kita kuatkan lagi nasehatnya, diajarkan terus menerus. Jika masih juga lalai, boleh diperingatkan dengan pukulan hingga shalatnya benar.

Wallahuta'ala a'lam.
Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info