Showing posts with label Warisan. Show all posts
Showing posts with label Warisan. Show all posts

Sunday, October 3, 2010

Download At-Tashil v4.0, software hitung harta warisan sesuai sunnah (Arab-Indonesia-Inggris)

At-Tas-hil, sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.

Modul Bagan Ahli Waris digunakan untuk memasukkan daftar dan jumlah ahli waris yang masih hidup. Hasilnya dapat anda lihat pada modul Perincian. Didalam modul Ringkasan Ilmu Waris anda dapat melihat hukum-hukum waris yang disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176

Mengapa Menggunakan At-Tashil?
At-Tashil memudahkan anda mengetahui setiap detil perhitungan harta waris, seolah At Tashil mengajarkan anda bagaimana cara menghitungnya. Anda juga dengan mudah melakukan perhitungan waris untuk beberapa skenario berbeda.

Versi 4.0 (01-Oktober-2010)

Hal-hal baru di At-Tashil versi 4.0 :

* Sudah menjangkau masalah yg lbh rumit dari versi 3.x spt aljadd wal ikhwah, radd, dll.
* Mendukung tiga bahasa: Arab, Indonesia dan Inggris.
* Fitur bagan silsilah nasab, untuk memudahkan menentukan status dalam pembagian waris.
* Kasus dapat disimpan agar dapat di-load kembali di masa mendatang.
* Memperbaiki kesalahan untuk kasus 1 istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, pada versi sebelumnya.

Versi 3.5 (16-Agustus-2010)

At-Tashil versi 3.5 yang memperbaiki kasus waris berikut:

* Saat semua ahli waris dimasukkan.
* Sepupu laki-laki dari paman sekandung dengan bapak
* Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
* Nenek

Versi 3.4 (10-Agustus-2010):

At-Tashil versi 3.4 yang memperbaiki kasus waris berikut:

1. Saudara seibu tidak terhalang oleh anak perempuan (yang betul adalah anak perempuan menghalangi saudara seibu mendapatkan waris).
2. Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoir dan ternyata terjadi kasus ‘aul, maka saudara perempuan sekandung tidak mendapat sisa apapun.

Versi 3.3:

At-Tashil versi 3.3 yang memperbaiki kasus warisan dengan ahli waris: bapak, ibu, 2 anak perempuan (atau lebih), dan istri (atau suami).

silakan download Disini

Jika link di atas bermasalah, bisa donlot juga pada link di bawah ini
mirror

sumber: kaisansoft.com

Saturday, March 13, 2010

Warisan Untuk Waria

Pertanyaan:

Berapa bagian warisan untuk waria, apakah seperti bagian laki-laki atau perempuan?

Jawaban:

Waria adalah orang yang belum jelas statusnya, apakah ia seorang laki-laki ataukah seorang perempuan. Jika ditinggal mati ketika masih kecil dan setelah besar pun masih belum jelas statusnya,

maka diberikan kepadanya setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan. Jika tidak demikian, maka bisa diberikan berdasarkan status yang diyakini atau ditangguhkan pemberiannya sampai dia baligh sehingga statusnya jelas.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 54.