Friday, March 5, 2010

Hukum Menonton Video Di YOUTUBE

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Syaikh kami yang mulia,saya berharap semoga Anda dalam keadaan sehat walafiyat.Kami menyampaikan salam cinta kami pada anda karena Allah ta’ala.

Pertanyaan : Melalui internet kita dapat menjumpai sebuah situs yang bernama YOUTUBE.Yakni sebuah situs yang khusus menyimpan file-file video.Tapi disana pula ada sebagian faidah seperti berbagai file durus (pelajaran) dan muhadharah (ceramah-ceramah umum).Namun pengunjung situs tersebut mau tidak mau akan menjumpai gambar-gambar jelek sekali dari gambar wanita telanjang dan gambar yang lebih buruk lagi dari itu, dimana saya malu untuk menyebutkannya disini.Demikian pula situs tersebut mengandung beberapa syubhat yang diposting oleh sebagian ahlu bida yang menjajakan kebid’ahan mereka.Apa nasehat dan bimbingan anda Wahai Syaikh yang mulia dengan hal ini, apakah boleh seorang muslim yang teguh dengan agamanya mengunjungi situs ini untuk mendapatkan apa yang diingankannya dari situs ini?Jazaakumullah khairo.

Jawaban : Alhamdulillah wa sholatu wasalam ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Ala Alihi Wasahbihi ajma’in.Amma Ba’du :Allah ‘azza wa jalla berfirman :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Dan jangan kalian dekati zina,sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra 32)

Maka Allah ‘azza wajalla tidak mengatakan dalam ayat ini “Jangan berzina”,tapi hanya berkata “Jangan dekati zina” dalam larangan dari zina ini.Dan juga melarangan dari setiap jalan dan wasilah yang menghantarkan kepada perbuatan tersebut.Telah tetap dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bahwasannya beliau bersabda :

من سمع بالدجال فلينأى عنه

Siapa yang mendengar kemunculan Dajjal,hendaklah dia menyingkir darinya.

Maksudnya hendaknya menjauh darinya.Dan diatara kaidah syariah terdapat kaidah “saddudz dzara’i” (langkah preventif dengan menutup jalan ke arah maksiat).

Maka nasehatku kepada muslim yang bersemangat kepada agamanya hendaknya tidak mendekat kepada semisal situs ini yang memajang film-film dan pemandangan yang rusak dan hendaknya menjauhi semua jalan yang menghantarkan kepada perkara haram baik berkaitan dengan syahwat seperti menonton wania-wanita dan mendengar musik atau berkaitan dengan syubhat agama seperti ucapan-ucapan ahlu bid’ah .

Apabila ini dapat menjerumuskannya kepada semisal perkara ini maka perantara-perantara yang menghantarkan pada keharaman menjadi haram pula hukumnya.

Olehkarenanya bagi yang pernah mengunjungi semisal situs YOUTUBE ini agar bertaubat dari hal tersebut dan menjaga dirinya dengan tidak mengunjunginya karena didalamnya terdapat sesuatu yang haram. Dan (sebagai solusinya,pent) agar merasa puas dan cukup dengan mengunjungi situs-situs yang terjaga dari hal semacam ini semisal situs YOUTUBE Islami[1] atau seperti situs Masyahid[2] atau yang semisal lainnya dimana didalamnya terdapat kebaikan yang banyak.Allahu a’lam

Fatawa Tertanggal 23 Agustus 2009 di http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=32919
___________
[1] Banyak bermunculan situs sejenis Youtube yang lebih aman dari pornografi seperti YouTubeIslam.com, www.naqatube.com , http://tubeislam.com/ , www.islamyoutube.com/ dll (Pent.)

[2] http://www.mashahd.net/ (Pent,)
Sumber: http://www.direktori-islam.com/2009/09/situs-youtube/

No comments:

Post a Comment