Friday, November 25, 2011

Hukum Mempunyai Rekening di Bank

Pertanyaan:

Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?

Jawaban:

Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).

Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa,  pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).

Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237, http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, November 23, 2011

Hukum Bir dengan 0% Alkohol?

Pertanyaan:

Kalau minum bir 0% alkohol , hukumnya bagaimana?
dari:

Jawaban: 

Hukum Bir dengan 0% alkohol
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.

Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Kedua, definisi dan batasan khamr Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.

Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim no.2003)

Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.

Imam Al-Khithabi menjelaskan, Hadis yang menyatakan, “Semua yang memabukkan adalah khamr…” memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma’alimu aS-Sunan, 4:265).

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hukumnya haram.” (Fathul Bari, 10:56).

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام 

“Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148690, http://konsultasisyariah.com/bir-haram

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, November 22, 2011

Hukum Baca Buku Agama Saat Jam Kerja

Saat pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seorang karyawan telah diselesaikan dengan baik, bolehkan seorang karyawan menggunakan waktu yang tersisa untuk membaca al Qur'an, buku-buku agama, majalah keislaman atau kegiatan semisal sampai jam kantor berakhir? Temukan jawaban dalam tulisan berikut ini.

Menjadi kewajiban para pekerja, pegawai dan karyawan untuk bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan dengannya dia berhak mendapatkan gaji atau upah.

Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman laksanakanlah perjanjian-perjanjian kalian.” (QS. Al-Maidah: 1).

Termasuk dalam ayat di atas, perjanjian atau kontrak kerja.

وقوله : ( إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ) النساء/58

Yang artinya, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.” (QS. An-Nisa: 58).

وقوله : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ) الأنفال/27

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengkhianati Allah dan rasul dan janganlah kalian mengkhianati amanah yang yang diberikan kepada kalian sedangkan kalian mengetahuinya.” (QS. Al-Anfal: 27).

Amanah pekerjaan itu termasuk dalam dalil-dalil di atas.

وقوله : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ) النساء/29

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.” (QS. An Nisa: 29)

Jika seorang karyawan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik boleh baginya untuk memanfaatkan waktu kosong yang tersedia dengan membaca al Qur'an, buku atau pun majalah keislaman yang bermanfaat.

Syaikh Ibnu Utsaimin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Jika seorang karyawan telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya lalu dia ingin memanfaatkan jam kantor yang tersisa dengan membaca al Qur'an atau membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat atau pun tertidur sejenak agar badan fresh apakah dia berdosa?”

Jawaban beliau, “Karyawan tersebut tidak berdosa jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Namun jika dia kerjanya asal selesai atau tidak maksimal dalam bekerja maka 'pemanfaatan jam kantor yang tersisa' itu hukumnya tidak boleh dan haram. Sedangkan ngantuk dalam kerja itu tidak mengapa karena seseorang itu tidak memiliki diri dan jiwanya oleh karena itu terkadang seorang itu tertidur saat kerja tanpa dia sadari.” (Fatawa al Huquq yang dikumpulkan oleh Khalid al Juraisi hal 59).

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Ibnu Baz dengan teks sebagai berikut, “Saya seorang karyawan. Saat ada waktu longgar dalam jam kerja kumanfaatkan untuk membaca al Qur'an akan tetapi pimpinan menegurku dengan mengatakan bahwa sekarang adalah jam kerja bukan waktu untuk membaca al Qur'an. Apa hukum agama dalam kasus semacam ini?”

Jawaban beliau, “Jika pekerjaan anda memang benar-benar sudah tuntas maka tidak mengapa jika anda manfatkan untuk membaca al Qur'an, membaca tasbih, tahlil atau pun kalimat dzikir lainnya. Hal ini lebih baik dari pada bengong.

Akan tetapi jika kegiatan membaca al Qur'an dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar tuntas maka hal itu tidak diperbolehkan karena jam kerja diperuntukkan untuk kegiatan kerja. Sehingga saat jam kerja anda tidak boleh memanfaatkannya dengan kegiatan yang menghalangi berjalannya pekerjaan dengan baik.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz 8/361).

Meski memanfaatkan waktu kosong saat jam kerja dengan membaca al Qur'an atau buku agama itu diperbolehkan akan tetapi yang lebih baik jika waktu kosong tersebut digunakan untuk kegiatan yang menunjang pekerjaan misal pekerjaan mengharuskan karyawan memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik maka yang lebih baik saat senggang dalam jam kerja adalah memanfaatkannya dengan membaca buku yang bisa meningkatkan kemampuan bahasa Inggris.

Sumber Link: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=3669, http://pengusahamuslim.com/baca-buku-agama-saat-jam-kerja


Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, November 19, 2011

KISAH NABI DANIAL 'Alaihissalam

Abul ‘Aliyah rahimahullah menceritakan:”Ketika kami menaklukan kota Tustar (salah satu kota di Persia), kami mendapati di antara kekayaan istana Hurmuzan sebuah tempat tidur yang di atasnya ada jenazah seorang laki-laki yang di atas kepalanya ada Mushaf. Lalu, kami mengambil Mushaf itu dan membawanya ke hadapan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Lalu ‘Umar radhiyallahu 'anhu memanggil Ka’b dan menyuruhnya untuk menyalinnya kedalam bahasa Arab. Dan akulah orang Arab pertama yang membaca Mushaf tersebut, aku membacanya seperti aku membaca al-Qur’an.”

Maka aku (perawi) berkata kepada Abul ‘Aliyah:”Apa yang ada di dalamnya?” Dia menjawab:”(di dalamnya ada) Sejarah kalian, berbagai persoalan kalian, ucapan-ucapan kalian serta apa yang terjadi setelahnya.” Lalu aku bertanya lagi:”Lalu apa yang engkau lakukan terhadap mayat yang kalian temukan tersebut?” Dia menjawab:”Kami menggali lubang kubur pada siang harinya sebanyak tiga belas lubang secara terpisah. Lalu ketika malam tiba kami kuburkan dan kami menyamakan (meratakan) seluruh kuburan tersebut dengan tujuan agar kami menyembunyikannya dari manusia agar mereka tidak menggalinya.”

 Aku bertanya kepadanya:”Lalu apa yang mereka harapkan darinya?” Dia berkata:”Jika mereka tertimpa musim kemarau mereka menampakkan tempat tidur tersebut, lalu turunlah hujan.” Aku bertanya lagi:”Engkau kira siapa orang itu?” Dia menjawab:”Seseorang yang disebut-sebut bernama Danial.” “Sejak kapan engkau menemukannya dalam keadaan mati?” Tanyaku. Dia menjawab:”Sejak tiga ratus tahun yang lalu.”

Lalu aku bertanya kepadanya:”Apakah ada yang berubah pada dirinya?” Dia menjawab:”Tidak ada, kecuali beberapa helai rambut dari bagian tengkuknya. Sesunguhnya daging (jasad) para Nabi tidak hancur dilumat oleh Bumi dan juga tidak dimakan oleh binatang buas.”

Sanad hadits ini shahih sampai kepada Abul ‘Aliyah. Akan tetapi, jika tahun wafatnya tercatat dari tiga ratus tahun, maka dia bukan seorang Nabi, melainkan hanya seorang yang shalih. Karena, antara ‘Isa bin Maryam 'alaihissalam dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak ada seorang Nabi pun, berdasarkan nash yang ada dalam shahih al-Bukhari. Dan jarak antara kedua Nabi tersebut(Muhammad dan ‘Isa) adalah empat ratus tahun, ada yang mengatakan enam ratus tahun dan yang mengatakan enam ratus dua puluh tahun. Dan kemungkinan tahun wafatnya (nabi Isa) semenjak delapan ratus tahun, dan ia dekat dengan masa Danial.

Dan Jika keadaan Danial sama seperti kenyataan yang disebutkan (wafat sejak sekitar 300 tahun), maka mungkin ia (mayat itu) orang lain dari kalangan Nabi atau orang shalih. Tetapi dugaan yang paling kuat ia adalah Danial, karena Danial telah ditangkap oleh raja Persia dan tinggal di sana dalam keadaan terpenjara.
Diriwayatkan dengan sanad yang shahih kepada Abul ‘Aliyah:”Bahwa panjang hidungnya satu jengkal.” Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dengan sanad jayyid bahwa panjang hidungnya satu hasta. Sehingga kemungkinan ia adalah salah seorang dari kalangan Nabi terdahulu sebelum masa-masa ini.  

Wallohu A’lam.

Ibnu Abid Dunya, dari Abdurrahman bin Abuz Zanad dari ayahnya, dia bercerita:”Aku pernah melihat di tangan Abi Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari radhiyallohu 'anhu terdapat sebuah cincin, yang pada mata cincinya diukir gambar seorang laki-laki diantara dua singa yang sedang menjilati orang tersebut.”

Abu Burdah mengemukakan:”Cincin tersebut adalah milik orang yang sudah menjadi mayat itu, yang penduduk negeri ini mengklaimnya sebagai Danial. Kemudian Abu Musa mengambil cincin itu pada saat pemakamannya.”

Abu Burdah mengatakan:”Kemudian, Abu Musa radhiyallahu 'anhu bertanya kepada ulama negeri tersebut mengenai pelukisan cincin tersebut?” Maka, mereka menjawab:”Sesungguhnya, raja yang Danial berada dalam kekuasaannya pernah didatangi oleh ahli nujum (dukun dan tukang ramal), lalu mereka berkata kepada raja tersebut:”Sesungguhnya, pada malam sekian dan sekian dilahirkan seorang anak laki-laki yang akan merongrong dan menghancurkan kerajaanmu.” Raja itu berkata:”Demi Allah, tidak ada anak kecil laki-laki pada malam tersebut kecuali aku akan membunuhnya.” Hanya saja mereka menangkap Danial, lalu mereka melemparkannya ke dalam kumpulan singa. Dan ternyata singa itu menjilatinya dan tidak membahayakannya. Kemudian, ibunya datang, lalu dia mendapati kedua singa itu menjilatinya. Sehingga dengan demikian, Allah menyelamatkannya melalui hal tersebut.”

Abu Burdah menceritakan, Abu Musa berkata:”Para ulama nergeri tersebut berkata:”Maka, Danial mengukir gambarnya dan gambar kedua singa yang sedang menjilatinya pada mata cincin, agar dia tidak lupa akan nikmat Alloh dalam masalah tersebut.” sanad hadits ini hasan.

(Sumber: Kisah Shahih Para Nabi. Pustaka Imam Syafi’i hal 465-467 dengan sedikit perubahan. www.alsofwah.or.id)

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, November 18, 2011

Orang Yang Mati Tenggelam, Terbakar, Sakit Perut



Pertanyaan:
Sebagian orang berpandangan bahwa orang yang mati tenggelam, terbakar, dan sakit perut tidak dimandikan karena mereka adalah para syuhada, bagaimana pendapat Syaikh?


Jawaban:

 Yang benar bahwa semua kaum muslimin yang meninggal dunia (wajib) dimandikan, dikafani, dan dishalatkan kecuali para syuhada dalam peperangan, yaitu orang yang berperang agar kalimat Allah 'Azza Wa Jalla adalah yang tinggi.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.alsofwah.or.id

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, November 17, 2011

Berbagai Cara Mendengarkan Radio Rodja

Radio Rodja adalah radio yang sebagai media Dakwah dan Informasi Islam. yang beralamat di Cilengsi
Sudah banyak yang tau tentang Radio rodja dan sudah mengudara sejak tahun 2005

Radio Rodja beradar di saluran 756 AM.

dengan semakin canggihnya zaman sudah mudah bagi kita ingin mendengarkan radio radio yg memberikan ilmu agama yang murni seperti Radio Rodja ini.

Radio Rodja bisa di dengarkan dengan berbagai cara seperti:

Melalui Radio On Air
Anda bisa mendengarkan radio Rodja di gelombang 756 AM.

Melalui Satelit
Alhamdulillah saat ini siaran radio Rodja bisa diterima diseluruh pelosok tanah air dengan kualitas digital melalui transmisi Uplink  satelit Palapa D, berikut adalah parameter seting Uplink radio Rodja  :

Nama Satelit   : Palapa D at 113.0°E
Frekuensi        : 4080 Mhz
Polaritas          : Horizontal
Symbol Rate   : 28125

Melalui Internet
Bagi anda yang mempunyai PC, Laptop dan perangkat lainnya yang mendukung koneksi internet, bisa mendengarkan live streaming Rodja di alamat :

Server Lokal / Indonesia

Winamp Itunes Windows Player Real Player

Server International

Winamp Itunes Windows Player Real Player


Melalui Mobile / Hp
Alhamdulillah kami juga menyediakan solusi untuk  mendengarkan radio Rodja yang dapat diakses secara nasional dengan cara yang murah dan mudah. Yaitu dengan menggunakan operator CDMA, Flexi.

Berbeda dengan layanan radio streaming yang memerlukan koneksi internet, Flexi Radio memberikan akses mudah dan murah untuk mendengarkan radio Rodja dari handset, baik di dalam maupun di luar jangkauan broadcasting radio Rodja selama anda berada pada coverage Flexi.


Layanan Flexi Radio ini berlaku di semua area layanan Flexi untuk pelanggan Flexi Prabayar (Flexi Trendy) maupun Flexi Paskabayar (Flexi Classy), dan dapat dinikmati pelanggan yang sedang dalam kondisi COMBO.

Untuk mendengarkan Radio Rodja melalui Flexi Radio yaitu dengan cara mendial :

*55*210756


Tarif akses berdasarkan minutes of usage :

  • Flexi Pascabayar (Classy) : Rp 4,9 per menit (belum termasuk PPN)
  • Flexi Prabayar (Trendy) : Rp 5,4 per menit (sudah termasuk PPN)

Bagi anda pengguna iPhone yang ingin mendengarkan live streaming radio Rodja cukup dengan mengetikan alamat live.radiorodja.com/listen.pls di Safari
Dan bagi pengguna Nokia atau yang lainnya bisa menggunakan alamat http://live.radiorodja.com:80/;stream.nsv


Melalui Hp BlackBerry
Bagi pengguna Blackberry dengan OS v5 kebawah bisa menggunakan aplikasi launcher untuk mendengarkan live streaming radio Rodja 756 AM. Aplikasi ini bisa anda download di link


Sedangkan untuk Blackberry dengan OS 6 bisa menggunakan url http://live.radiorodja.com:80/;stream.nsv untuk mendengarkan live streaming radio Rodja 756 AM.

Bagi pengguna iPhone dan Blackberry, sekarang anda bisa menyimak streaming Radio Rodja tanpa harus mendownload aplikasi dan cukup untuk membuka link dibawah ini dengan browser anda.

http://radiotuner.mobi/radiorodja 

Sumber: www.radiorodja.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, November 14, 2011

Download Video: Sifat Shalat Nabi Edisi Kartun



Bismillah

Segala Puji bagi Allah Rabb Semesta Alam

Zaman semakan canggih belajar agamapun semakin mudah...
dengan video ini pun kita bisa belajar dan mengajarkan , terutama memberikan pendidikan islami kepada anak anak kita selagi dini.

diposting kali ini kami akan memberikan video belajar shalat sesuai tuntunan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasalam versi Kartun..

Maksud dari dibuatnya video ini agar anak anak kita lebih seneng melihat dan mempelajari video ini..

Judul Video: SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun
Penerbtit: MECCA AGENCY
Terdiri dari: 5 Part

Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 1





Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 2






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 3






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 4






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 5 







Catatan:
Video ini tidak untuk di perjual belikan

Publish: artikelassunnah.blogspot.com