Monday, April 19, 2010

Download Audio: Larangan Memejamkan Mata Ketika Sholat

Ini adalah kajian rutin tentang "Koreksi Total Ritual Sholat" yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al Atsari setiap malam selasa (ba'da isya) di Masjid Mukhlisin johor Medan menjelaskan Kitab karya Syaikh Masyhur Hasan Salman (murid Syaikh Al Albani).

dan ini adalah salah satu temanya.
yang mungkin kita terlupakan

silahkan dengar dan download audionya


Download

Sumber: pustaka-albinjy.blogspot.com

Saturday, April 17, 2010

Menjaga Kesehatan Mata Dengan Celak

Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya , bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan celak itsmad yang dibubuhi minyak wangi saat menjelang tidur. Namun beliau menambahkan, “Orang yang berpuasa henddaknya menjauhinya” Abu Ubaid meriwayatkan bahwa arti dibubuhi minyak wangi, yakni dibubuhi minyak kesturi.

Sementara dalam sunan ibnu majah dan yang lainnya disebutkan dari Ibnu Abbas bahaw Rasulullah صلى الله عليه وسلم memiliki tempat celak yang beliau gunakan tiga kali di bagian mata. Sementara dalam riwayat At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bila bercelak, menorehkan celaknya tiga kali di bagian kanan matanya. Dimulai dari kanan dan di akhiri di bagian kanan, sementara di bagian kiri hanya dua kali.

Diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Barang siapa yang menggunakan celak, hendaknya menggunakannya dengan hitungan ganjil.”

Ganjil disini bisa juga dilihat pada sepasang mata, tiga kali di bagian kanan dan dua kali di bagian kiri, dan dalam hal ini bagian kanan layak didahulukan, atau bisa juga dilihat pada masing-masing mata, sehingga di bagina kanan tiga kali dan di bagian kiri jug tiga kali. Memang ada dua pendapat dalam madzhab imam Ahmad dan yang lainnya.

Menganakan celak banyak manfaatnya di antarnya:

Bisa membantu menjaga kesehatan mata, memperkuat cahaya penglihatan juga menjernihkannya, memperlembut materi busuk yang ada dalam mata serta memaksanya keluar, di samping juga menjadi hiasan untuk jenis celak tertentu, bila digunakan saat tidur, celak memiliki khasiat lain, karena mengandung fungsi menyelimuti kelopak mata, maka celak dapat menenangkan mata sehingga tidak melakukan gerakan berbahaya selain juga memelihara kealamiannya. Itsmid sendiri memiliki kesitimewaannya tesendiri.

Dalam Sunan Ibnu Majah disebutkan dari Salim, dari ayahnya secara marfu’:

“Gunakan itsmid, karena itsmid bisa menjernihkan pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata” (Dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Asy-Syama’il dan juga oleh Al-hakim serta dinyatakan Shahih oleh Beliau, serta disepakati oleh Adz-Dzhahabi)

Sementara dalam kitab Abu nu’aim disebutkan, “Sesungguhnya itsmid itu dapat menumbuhkan bulu mata, menghilangkan kotoran dan menjernihkan pandangan.” (dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dn Ibnu Abi Ashim dari Ali, dan sanadnya hasan)

Sementara dalam sunan Ibnu Majah juga dari Ibnu Abbas رضي الله عنه secara marfu’ diriwayatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Celak yang terbaik buat kalian adalah Itsmid. Karena itsmid dapat menjernihkan penglihatan dan menumbuhkan rambut.” ((Dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dan dinyatakan hasan oelh beliau, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah , Ibnu Hibban dan Al-Hakim dalam Ash-Shahih kedua ulama itu, juga oleh Ath-Thabrani dan Abu Nu’am dakam Al- hilyah.)

ITSMID adalah sejenis batu hitam bahan dasar celak didatangkan dari Ashfahan (Persia), yakni jenis celak terbaik, didatangkan dair belahan barat, yang terbaik dari jenis celak ini adalah yang paling mudah melekat namun bagian dalamnya halus, tidak mengandung kotoran.

Disalin dari Kitab “METODE PENGOBATAN NABI” oleh Syaikh Ibnu Qoyyim (Thabibun Nafsi), penerbit Griya Ilmu

Friday, April 16, 2010

Hukum Membunuh Binatang Melata yang Menyakiti

Pertanyaan :

Seseorang berkata, “Semut menyebar di negara kami dengan gambaran yang mengherankan, ia tidak membiarkan untuk kami makana dan tidak pula pakaian melainkan ia menghancurkannya. Timbah lagi bahwa ia menyakiti tubuh kami. Bolehkah kami membunuhnya dengan cara apapun ? Apakah ini termasuk bala’ kepada kami ? Dan bagaimana menolaknya ?


Jawaban :

Apabila kenyataannya adalah yang telah disebutkan, niscaya bolehlah bagi kalian membunuh semut yang menyakiti tersebut, dengan berbagai cara selain dengan api. Tidak disangsikan lagi bahwa semut tersebut termasuk bala’ dan cobaan yang mengajak merenung dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

[Fatawa Islamiyyah, al-Lajnah ad-Da’imah, 4/449]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 658-659, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.

Sumber: http://alsofwah.or.id

Thursday, April 15, 2010

Kartu Kredit Syar’i Bebas Riba Segera Diluncurkan

OTTAWA--Sebuah lembaga keuangan Islam Kanada meluncurkan kartu kredit pertama Kanada yang "disetujui-halal" bulan ini dan juga akan ditawarkan kepada Muslim AS di akhir tahun ini.

The iFreedom Plus MasterCard memenuhi persyaratan hukum Syariah, yang melarang riba, dengan menjadi prabayar yang bebas bunga, kata Omar Kalair, Presiden UM Financial berbasis di Toronto. "Perdagangan diperbolehkan, tapi riba tidak," jelasnya.

Kartu yang sama telah tersedia di Inggris, namun belum di tempat lain di Barat, katanya. Sampai sekarang, Muslim yang taat di Kanada harus melakukan transaksi tanpa kartu kredit atau melunasi saldo setiap bulan untuk menghindari beban bunga yang masuk terhadap iman mereka.

Tiga ahli keuangan Islam mengatakan dalam sebuah pernyataan kartu "sesuai dengan Hukum Islam dan umat Islam dapat memanfaatkan produk ini. " Tentu, non-Muslim mungkin ingin juga, kata Kalair.

Manfaat termasuk tidak ada biaya bulanan, tidak ada biaya transaksi dan diskon pada penerbangan dengan Etihad Airways, yang terbang dari Toronto ke Abu Dhabi. Menurut sensus 2001, ada 580.000 muslim yang tinggal di Kanada.Kalair memperkirakan jumlahnya sekarang mencapai satu juta. (ant/an)

Sumber: http://www.alsofwah.or.id

Tuesday, April 13, 2010

Hukum Menikah Lain Agama

Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Saya ingin bertanya mengenai hukum pernikahan antara LAKI-LAKI MUSLIM (ISLAM) dengan WANITA NON MUSLIM (DILUAR ISLAM) apakah sama hukumnya
dengan wanita muslim(Islam) yang menikah dengan laki-laki non muslim (Diluar Islam).

Demikan pertanyaan saya

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Mulyadi rahmat


Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Wanita Islam hanya sah dalam hukum Islam menikah dengan laki-laki muslim saja, berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Dan janganlah kamu menikahkan wanita-wanita mukmin dengan laki-laki musyrik.”(Al-Baqarah: 221).

Laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah Ta'ala. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik.”

Ayat yang sama. Namun dari wanita musyrik dikecualikan wanita Nasrani dan wanita Yahudi berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Dan dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita mukmin dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita ahli kitab sebelummu.” (Al-Maidah: 5).

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .

Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Sumber: www.alsofwah.or.id/

Monday, April 12, 2010

Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Kecil

Pertanyaan :

Sebagian kaum wanita muslimah –semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- memakaikan pakaian pendek (mini) kepada puteri-puterinya yang menampakkan dua betisnya dan jika kami menasehati ibu-ibunya, mereka menjawab, “Kami juga dahulu waktu kecil memakai pakaian seperti itu dan hal itu tidak memudharatkan kami setelah kami dewasa.” Bagaimana pendapat Syaikh mengenai pendapat tersebut ?


Jawaban :

Menurut hemat kami, tidak selayaknya seseorang memakaikan baju semacam itu kepada puterinya, meskipun masih kecil, karena jika ia telah terbiasa memakainya, niscaya ia akan tetap memakainya serta sulit meninggalkannya. Sedangkan jika ia dibiasakan memakai pakaian yang sopan ketika masih kecil, niscaya ia akan tetap memakainya setelah ia dewasa. Hal yang ingin saya nasehatkan kepada saudari-saudari kami kaum muslimat, hendaklah meninggalkan pakaian yang dengan sengaja disebarkan oleh musuh-musuh islam dan membiasakan anak-anak kita dengan pakaian yang menutupi aurat dan menanamkan rasa malu, karena rasa malu itu adalah bagian dari iman.

[Fatawa al-Mar’ah, Syaikh Utsaimin, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid, halaman 77]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 82, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.
Dikutip dari : http://alsofwah.or.id

Saturday, April 10, 2010

Download Audio: 7 Golongan Yg Dinaungi Di Padang Mahsyar

Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits "Tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari dimana tidak ada naungan selain dari naungan-Nya yaitu pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh di atas ketaatan kepada Allah, laki-laki yang hatinya senantiasa terikat dengan mesjid, dua orang yang mencintai karena Allah, bertemu dan berpisah karena-Nya, seorang lelaki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang cantik dan memiliki kedudukan, namun ia berkata : sesungguhnya aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah dan menyembunyikan sedekahnya tersebut hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya dan seseorang yang mengingat Allah di waktu sendiri hingga meneteslah air matanya" (HR Bukhari Muslim).

Apabila kita perhatikan hadits tersebut, kita dapatkan bahwa di antara sifat orang-orang yang akan Allah naungi kelak di hari kiamat adalah orang-orang yang melakukan kebaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda "Sesungguhnya sebaik-baik sholat yang dilakukan oleh seseorang adalah sholat yang dilakukan di rumahnya kecuali sholat wajib" (HR Bukhari Muslim)

Tema : 7 Golongan Yang Dinaungi Di Padang Mahsyar

Pemateri : Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Dalam Kajian ini Ustadz menjelaskan kepada kita tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan di hari kiamat,siapakah mereka dan bagaimana penjelasannya? mari kita simak bersama,semoga bermanfaat.

Silahkan Dengar dan download Audionya


Download bag 1 Download bag 2



sumber http://www.kajian.net