Wednesday, October 5, 2011

Bolehkah Mengumandangkan Adzan, Iqomah Sekaligus Menjadi Imam?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum ustadz, saya mau tanya beberapa pertanyaan, ‘Apakah boleh imam mengumandangkan adzan, iqamah sekaligus menjadi imam bagi makmumnya. tapi hal ini bukan dimasjid tapi mengimami shalat wajib dirumah.’ Jika boleh, tolong sertakan dalilnya ustad. Jazakallahu khair ustadz, barakallahu fiik.

Hamba allah(islaXXXXXX@rocketmail.com)

Jawaban:

Azan, Iqamah, dan merangkap menjadi imam 
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…


Diperbolehkan bagi imam masjid untuk melakukan azan, iqamah, dan sekaligus menjadi imam. Dalam Mawahibul Jalil dikatakan,

“Siapa yang memperkerjakan seseorang untuk menjadi muazin, iqamah, dan menjadi imam, maka ini diperbolehkan. Upah yang diberikan adalah sebagai ganti untuk usahanya dalam menjaga azan, iqamah, dan menjaga masjid, bukan untuk shalatnya.”

Demikian pula dibolehkan seseorang hanya melakukan adzan dan iqamah tanpa menjadi imam. An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’, ‘Kaum muslimin sepakat bolehnya seorang muazin menjadi imam, bahkan dianjurkan. Penulis kitab Al-Hawi mengatakan, ‘Masing-masing, antara azan dan iqamah memiliki keutamaan.’”

Oleh karena itu, orang yang memungkinkan menggabungkan antara tiga hal tersebut; azan, iqamah, dan menjadi imam maka itu lebih utama. Adapun, praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, di mana mereka tidak pernah melakukan azan dan sekaligus menjadi imam, karena kesibukan mereka dengan urusan yang lebih penting, dari pada sekedar azan dan iqamah.

Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=76524, http://konsultasisyariah.com/muadzin-merangkap-menjadi-imam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits

Publish: artikelassunnah.blogspot.com 


No comments:

Post a Comment