Saturday, June 16, 2012

QuranPad Raztel A950 Dual On+TV

Deskripsi :
Satu-satunya di Indonesia Quran Pad 7' yang telah dilengkapi dual SIM Cards On dan TV. Berisikan Al Quran lengkap, Tafsir Al Jalalain, Hadist Muslim, Waktu Shalat, Arah Kiblat,  38 suara Doa-doa Haji dan Umroh, serta Video Panduan Manasik Haji dan Umroh. 
Quran Tab atau Quran Pad Raztel A950 yang telah menggunakan Sistem Operasi Android 4.0.1. Ice Cream Sandwitch (ICS) tidak bisa dijumpai disemua tempat penjualan handphone, tetapi syukurlah melalui Alhira Indonesia anda bisa menjumpai dan memilikinya.


KEUNGGULAN
 -      Konektivitas jaringan 3G
-       2 SIM 2 Standby (3G + GSM)
-       Layar kapasitif multi sentuh 5 jari
-       2 Kamera 0.3 MP depan dan 3.2 MP belakang  dengan auto-focus dan lampu flash
-       WiFi, Bluetooth, GPS, Radio FM dan TV
-       Baterai besar 4800 mAh dan tutup belakang bisa dibuka
-       Suara terjemahan Al-Quran bahasa Indonesia
-       Tafsir dan hadist arab
- teks sms bisa beberapa bahasa diantaranya: Arab, Inggris, Prancis dll

SPESIFIKASI TABLET
Prosesor
MTK MT6573 650MHz + 400MHz Dual Core
Sistem Operasi
Android 4.0.1 Ice Cream Sandwitch (ICS)
Memori
RAM 512MB + ROM 512MB (Flash)
Layar
7” TFT-LCD kapasitif multi sentuh 5 jari
Resolusi WVGA 480x800 pixel
Jaringan
Quadband GSM 850/900/1800/1900MHz
Dualband WCDMA/3G 1900/2100MHz
Kartu SIM
2 SIM 2 Standby (WCDMA/3G + GSM)
Media Penyimpanan
Kartu T-Flash Maksimum 32GB
Kamera
2 Kamera 0.3 MP depan dan 3.2 MP belakang dengan auto-focus dan lampu flash
Wifi
IEEE802.11 b/g/n wireless network
Bluetooth
2.1 + A2DP
USB
Mini USB 2.0
GPS
GPS/A-GPS
Radio
Radio FM
TV
Analog TV
Sensor
Gravity sensor, Optical Transducer
Baterai
3.7 Vdc 4800 mAh
Adaptor
Input 100 – 240 Vac 50/60 Hz
Output 5Vdc 2A
Earphone
Konektor 3.5 mm
Charger
Konektor mini USB 5 pin
Dimensi
198 x 124 x 12.5 mm
Berat
195 gr
Waktu
Bicara 5 jam
Standby 48 jam
Format Ebook
CHM, EPUB, UMD, WDL, DOC, XLS, PPT, TXT, PDF, HTML
Format Audio
MP3, WMA, WAV, MIDI, AAC, AAC+, eAAC+, AMR-NB, AMR-WB, QCP, M4A
Format Video
MP4, AVI, MOV, 3GP, FLV, RM, RMVB, WMV, ASF, 3G2, M4V
Aplikasi
Android Market, Gmail, Internet Browser, Youtube, Facebook, Twitter, Office, Calendar, Calculator, File Browser
Permainan
Angry Birds
  
FEATURE UTAMA :
> Al Qur’an Lengkap 30 Juz, 114 Surat, berikut terjemahan 
> Teks Arab menggunakan huruf Othmanic
> Resitasi suara dari Syeikh Abdul Rahman Al-Sudais/ Syeikh Saud Ash-Shuraim/ Mishari/ Ghamidi.
> Teks Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bisa bersuara
> Pilihan surat dan ayat yang ditampilkan
> Pilihan Tafsir dan Hadits bahasa Indonesia
> 38 Suara Doa-Doa Haji dan Umroh
> Video Bimbingan Manasik Haji dan Umroh.
> Arah Kiblat kota-kota besar Indonesia dan dunia
> Waktu Sholat kota-kota besar Indonesia dan dunia.




info lebih lanjut hubungi no ini 08211 600 8000

Apakah Sopir taxi Diharuskan Bayar Zakat?

Pertanyaan:
Saudaraku bekerja sebagai supir taxi dari mobil yang dimilikinya. Seringkali mobil terjadi kecelakaan atau lainnya. Kadangkala tidak mendapatkan pemasukan harian sedikitpun dari mobil itu. apakah dia diharuskan mengeluarkan zakat dari mobil itu?

Jawaban:
Alhamdulillah

Pertama,

Apa yang dimiliki dari mobil seseorang ada dua macam,


Pertama, mobil yang disiapkan untuk jual beli. Maka ini harus dikeluarkan zakatnya. Karena ini termasuk barang perniagaan.

Kedua, mobil yang digunakan untuk disewakan atau untuk digunakan sendiri. Maka ini tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 1464 dan Muslim, 982 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 ( لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ )

 “Bagi seorang muslim, tidak ada zakat (sodaqah) pada hamba sahaya dan kudanya.”

 An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan pokok dalam masalah harta yang dimilikinya (digunakan) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat pada kuda dan hamba sahaya jikalau tidak digunakan untuk berdagang.’selesai dari Syarkh Muslim karangan Imam Nawawi. 

Dan kata ‘Amwalu Al-Qinyah’ adalah harta yang dimiliki seseorang untuk digunakan dan dimanfaatkan bukan untuk berdagang.

Kedua,

Barangsiapa yang mempunyai mobil dan digunakan untuk taxi, baik dia sendiri yang bekerja atau orang lain. Maka mobilnya itu sendiri tidak perlu dizakati –seperti tadi- akan tetapi zakatnya ada pada hasil taxi yang didapatkan dari mobil itu. hal itu dengan dua syarat,

Pertama, uang yang didapatkan dari taxi telah mencapai nisob

Kedua, telah sampai setahun yakni harta yang didapati dari taxi tersebut satu tahun hijriyah secara penuh dan ia termasuk yang dimilikinya.

Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah ditanya, seseorang mempunyai mobil dan mengais rizki dengannya dari satu kota ke kota lain dan mencari (rezki) dengan sulit. Apakah diharuskan mengeluarkan zakat atau dari pemasukannya?

Beliau menjawab: ‘Tidak ada zakat kalau tidak diniatkan untuk barang perniagaan. Akan tetapi zakatnya adalah apa yang diperoleh dari keuntungannya kalau telah mencapai nisob dan sampai setahun.’ Selesai dari ‘Fatawa Wa Rasail Samakhatus Syeikh Muhammad bin Ibrohim, 4/105.

Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apakah diharuskan mengeluarkan zakat terhadap mobil yang digunakan untuk tazi dan pada mobil pribadi?

Maka beliau menjawab: “Mobil yang digunakan seseorang untuk disewakan atau mobil pribadi yang digunakan untuk dirinya, semuanya tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil taksi kalau telah mencapai nisob sendiri atau digabungkan dengan uang lainnya yang dimiliki dan telah sampai satu tahun. Begitu juga gedung yang digunakan untuk disewakan tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil sewanya.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 8/228.

Hasilnya adalah kalau saudara anda tidak mendapatkan dari kerja mobil hasil yang tidak sampai nisob atau hasil taksi sampai nisob akan tetapi diinfakkan untuk keperluannya sebelum sampai melewati satu tahun ada padanya maka tidak diwajibkan zakat baginya.

Wallahu’alam.

Sumber: islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, June 6, 2012

Daftar Chanel TV Islam

Bekasi (Rynoedin's Blog) -
Assalamualaikum sobat....
Gimana kabar ikhwan/akhwat sekalian, mudah-mudahan kita semua selalu dalam lindungan Allah Azza wa jalla. Pada kesempatan yang sangat baik ini, saya ingin sedikit memberikan informasi menarik tentang beberapa Chanel TV Islam yang sangat penting untuk kita ketahui, memingat semakin maraknya Chanel Televisi yang kurang mendidik, yah, paling acara musik kalau engga sinetron cinta-cintaan di tambah lagi berita-berita kriminal yang sangat sedikit Ilmu yang bisa kita dapatkan disana.
Berbeda dengan TV Islam yang sedang berkembang akhir-akhir ini yang insyaAllah akan saya infokan disini, disana hanya berisi kajian-kajian tentang kajian-kajian keislaman dan murotal Al-Quran yang bermanafaat dan dapat menyejukan hati. So, segera ganti chanel TV kalian dengan beberapa Chanel TV berikut :



Rodja TV :
www.Rodjatv.com


Ahsan TV Indonesia:
www.ahsan.tv


Insan TV
www.insantv.com


Salwa TV :
www.salamdakwah.com


Yufid TV :
www.yufid.com

*dan mungkin lebih banyak dari ini (Ryn- Artikel As-sunnah)

 

 

www.rynoedin.blogspot.com

Saturday, June 2, 2012

Mengapa Wanita Diharamkan Memiliki Banyak Suami Sekaligus

Pertanyan:

Mengapa wanita dilarang memiliki tiga atau empat suami, sedangkan laki-laki dibolehkan memiliki isteri tiga atau empat?

Jawaban:

Alhamdulillah. Perkara ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta'ala. Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain suaminya. Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani. Keimanan kepada Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya. Dialah Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.


 Terkait dengan disyariatkannya poligami bagi laki-laki dan terlarang bagi wanita, ada beberapa perkara yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Allah Ta'ala telah menjadikan wanita sebagai 'wadah' (tempat janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak seperti itu. Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang menggaulinya beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal siapa bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan berantakan dan anak-anak akan terbengkalai. Seorang wanita akan merasa berat dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta memberikan nafkah untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita terpaksa harus mensterilkan rahimnya yang mengakibatkan punahnya keturunan manusia.

 Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan medis bahwa penyakit berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya, di antara sebab utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang laki-laki, sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang wanita karena sebab penyakit mematikan tersebut. Karena itu Allah mensyariatkan masa iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya hingga dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan saluran rahimnya dari pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya perputaran darah haidh yang dapat membersihkannya.

 Tampaknya hal ini sudah cukup sebagai alasan (mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu dalam satu waktu) daripada penjelasan panjang lebar. Jika maksud dari pertanyaannya adalah untuk kajian di perguruan tinggi atau semacamnya, maka hendaknya penanya merujuk kepada kitab-kitab yang dikarang seputar poligami dan hikmahnya.
 Semoga Allah memberi taufiq.

sumber: islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Sunday, May 27, 2012

Download Aplikasi Ringkasan Shahih Bukhari 9 (Lengkap)

Bismillah
Alhamdulillah, Terjemah ringkasan Shahih Al-Bukhari telah selesai kami bukukan ke Aplikasi j2me (java microedition) dengan selesainya volume 9 (volume terakhir)
Sekilas tampilah di HP Nokia 3230



Volume 9 memuat subkitab :

65. Faraidh
66. Hukum Hudud
67. Diyat
68. Meminta taubat
69. Keterpaksaan
70. Siasat mengelak
71. Ta'bir
72. Fitnah
73. Hukum-hukum
74. Mengandai-andai
75. Khabar ahad
76. Berpegang teguh
77. Tauhid
Silahkan download :

download
 ukuran file sekitar 410 KB


Sekedar Info :
Dengan selesainya Ebook Shahih Al-Bukhari volume 9, maka selesailah Terjemah Ringkasan Shahih Al-Bukhari, yang tentu saja masih banyak kekurangannya, Sembilan Ebook Shahih Al-Bukhari kami bangun dengan menggunakan software :
* Sun Wireless Toolkit
* Eclipse
* Sun jdk 6 (program yang dibutuhkan oleh kedua software diatas)

Software untuk mengolah graphics kami menggunakan :
* Gimp
* Inkscape

OS (Operating System) kami menggunakan Linux Mint


*** Serial Number untuk Aplikasi Gratis ***
          No.ID 12704 SN 41A31 


Sumber:  islami-jar.blogspot.com
Publikasi:  artikelassunnah.blogspot.com'

Monday, May 21, 2012

Cara Merubah Theme Chrome dan Icons Sesuka Hati

alhamdulillah

bagi para ikhwan wa akhwat yang pemakan chrome ingin themes chromenya di ubah ubah dengan themes bernuansa islam.. sangatlah mudah dan bisa juga membuat icon pilihan kita..

seperti ini contoh gambarnya





mari kita mulai tutorialnya
yang harus di lakukan adalah
1. menginstal aplikasi speed dial
2. setelah instal maka tampilan seperti diatas
3. untuk merubah themes siapkan url gambar, jika sudah maka klik options dan masukan url gambar


Url Gambar Radio Rodja

Copy Url Gambar dan pastekan di Backgroung Image dan klik set

4. untuk memasang icon web tinggal klik kotak dan akan keluar kotak pengsian



antum sekalian bisa sesuka hati menggantinya...
inilah tutorial tentang merubah themes dan icon web.

semoga bermanfaat




Saturday, May 19, 2012

Apakah Boleh Adzan Dan Iqomah Sholat Dalam Kondisi Duduk Sedangkan Dia Mampu Duduk?

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan iqamah shalat dalam kondisi duduk atau di kamar lain bukan tempat di mana saya shalat di dalamnya?

Jawaban:
 Alhamdulillah Yang sesuai sunnah bagi seorang muazin ketika mengumandangkan azan dan iqamah (shalat) adalah dilakukan dalam keadaan berdiri. Ini yang telah dilakukan sejak zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sampai sekarang. Barangsiapa yang azan dan iqamah dalam kondisi duduk tanpa ada uzur, maka dia telah menyalahi sunnah. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama tanpa ada perbedaan.

 Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 15/264;


 ‘Pelaksanaan azan dan iqamah dalam kondisi duduk, para ahli fiqih telah sepakat bahwa dimakruhkan seorang muazin melakukan azan dalam kondisi duduk kecuali kalau ada uzur, atau azan untuk dirinya sendiri sebagaimana dikatakan oleh Hanafiyah dan Malikiyah. Berdasarkan perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada Bilal untuk berdiri dalam sabdanya, ‘Berdirilah dan serulah untuk shalat.’ Dahulu para muazin Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika azan dalam kondisi berdiri, karena berdiri lebih kuat dalam penyampaian. Sebagaimana azan dan iqamah dalam kondisi duduk menyalahi sesuatu yang telah turun temurun.

 Ibnu Hamid dari Hanbli mengatakan, ‘Kalau dia azan dalam kondisi duduk, maka batal (azannya). Begitu juga perkataan Syekh Taqiyuddin, tidak diterima azannya orang duduk. Diriwayatkan dari Abu Al-Baqa, bahwa azan harus diulangi kalau dilakukan dalam keadaan duduk.

 Adapun orang yang punya uzur tidak mengapa azan dalam kondisi duduk, Al-Hasan bin Muhammad Al-Abdi berkata, ‘Aku melihat Zaid shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dahulu kakinya terluka di jalan Allah azan dalam kondisi duduk.’

 Sunnahnya tidak berjalan ketika dia iqamah, hendaknya dia iqamah di tempat dimana dia akan shalat disitu. Agar tidak ada pemisah antara iqamah dan masuk shalat. Karena iqamah adalah pemberitahuan akan menunaikan shalat, maka shalat dilakukan langsung setelah iqamah.

 Abdullah bin Imam Ahmad berkata di kitab ‘Masailnya’, 61/220, 'Saya berkata kepada ayahku tentang seseorang yang berjalan ketika iqamah. Beliau mengatakan, ‘Saya lebih senang dia iqamah di tempatnya.’ 

Ishaq bin Rahawaih berkata:

 “Seorang muazin kalau memulai iqamah maka hendaknya dia menjadi imam. Tidak diperkenankan berjalan dalam iqamah sampai dia selesai. Keutamaan segera menunaikan shalat dapat diwujudkan manakala dia berada di tempat iqamah hingga selesai." ‘Masail Imam Ahmad Wa Ishaq, 2/836.

 Wallahu’alam.

Sumber: islamqa.info

Publikasi : artikelassunnah.blogspot.com