Sunday, January 1, 2012

Membeli Dengan Harga Murah Dan Menjual Dengan Harga Mahal

Pertanyaan:
 
Assalamu’alaikum. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya?  
Jazakallahu khoiron


Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Beli Murah Jual Mahal


Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.

Bila pedagang dilarang membeli dan menyimpan barang di musim panen, maka pelarangan ini tentu menyusahkan masyarakat. Betapa tidak, pada musim panen mayoritas petani menjual hasil tanamnya guna memenuhi kebutuhan mereka. Bila pedagang dilarang membeli kecuali dalam jumlah yang harus ia jual kembali, tentu larangan tersebut menyusahkan kedua belah pihak. Akibatnya, pedagang tidak sudi membeli kecuali dalam jumlah kecil; dan bila ini dibiarkan, maka harga barang hasil panen akan semakin hancur. Para petani terus melakukan penjualan, namun pedagang menahan diri dari pembelian. Dan bila kondisi ini telah terjadi, tentu pihak yang dirugikan pertama kali ialah para petani.

Adapun larangan untuk memonopoli atau yang disebut ihtikar, maka maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.

Upaya mempengaruhi harga pasar, dengan pembelian besar-besaran kemudian menimbunnya semacam inilah yang disebut dengan ihtikar atau monopoli yang diharamkan.
Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)

Al-Qadhi Iyadh menegaskan, “Alasan larangan menimbun ialah guna menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal, dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah menghindarkan segala hal yang menyusahkan adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul Mu’lin, 5:161)

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011
(Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah)

Publish:   artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, December 31, 2011

Hukum Meniup Terompet Pada Tahun Baru

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.

Pertanyaan:

a. Apa hukum membunyikan terompet?

b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)

Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru

Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.

Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.

Allahu a’lam

Sumber: www.KonsultasiSyariah.com

Publsih: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, December 27, 2011

Download Ebook HP Java (J2ME) Kitab Shahih Al-Bukhari 1 (Terjemahah Bahasa Indonesia) bisa layar sentuh

Bismillah

Mempelajari islam dari sumber setelah Al-Qur'an, sekarang bisa lewat apa yang sering di tangan manusia jaman sekarang yaitu HP (Ponsel).

Menyusul ebook Shahih Bukhari terjemah bahasa Indonesia yang kami buat pada waktu yang lalu, kini kami tambah Shahih Bukhari 1 menjadi berisi 7 sub kitab yaitu :

1. Permulaan Wahyu
2. Iman
3. Ilmu
4. Wudhu
5. Mandi
6. Haidh dan
7. Tayamum

Pada Aplikasi jar ini kami juga sedikit memperbaiki tampilannya, walau kelihatannya masih kurang bagus, maklum kami bukan desainer grafis.

Kontrol yang semula hanya untuk hp non touchscreen, kini mudah-mudahan bisa untuk hp touch screen (j2me), karena kami tidak punya hp touch screen, jadi kami sekedar memprediksikan saja agar bisa dipakai dipakai hp touch screen.

Sumber text kami ambil dari file html terkompilasi (chm) karya Abu Ahmad As-Sidakore, semoga Allah memberikan banyak kebaikan untuk beliau.

Inilah sekilas screenshoots yang kami ambil dari HP Nokia 3230




Ukuran file sekitar 177 KB

*** Serial Number untuk Aplikasi Gratis ***
No.ID 32711 SN 53S38
******************

Sumber: islami-jar.blogspot.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, December 24, 2011

Ketika Hujan, Shalat Jamaah di Masjid atau di Rumah?

Materi: Haruskah Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Ketika Hujan? 

Dijawab oleh Ustadz Abdullah Taslim, M.A. 

Pada video ini, Ustadz Taslim menjawab sebuah pertanyaan tentang hukum shalat berjamaah ketika turun hujan, apakah harus menghadiri shalat jamaah di masjid ataukah boleh shalat sendirian di rumah, baik hujan deras ataupun gerimis? Temukan jawaban dari permasalahan ini dalam video berikut. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.








Bagi para pembaca yang ingin bertanya tentang masalah-masalah agama
, silakan kirimkan pertanyan Anda melalui form pertanyaan yang telah kami sediakan. Silakan klik http://konsultasisyariah.com/kirim-pertanyaan

Sumber:yufid.tv

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, December 23, 2011

Merayakan Hari Raya Kafir Agar Mereka Ikut Merayakan Hari Raya Islam

Pertanyaan:

Bolehkah berpartisipasi dalam perayaan-perayaan selain (hari raya pen.) umat Islam dengan tujuan agar mereka ikut serta pula dalam perayaan-perayaan hari besar Islam?


Jawaban:

Kalau perayaan tersebut adalah perayaan hari besar orang kafir dan musyrik, maka tidak boleh berpartisipasi dalam hari raya itu. Karena partisipasi tersebut merupakan perwujudan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Partisipasi itu juga adalah cerminan sikap menyerupai mereka dalam kekufuran, padahal syariat telah melarang bertasyabbuh (menyerupai) mereka.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (golongan), maka dia termasuk bagian dari kaum (golongan) tersebut.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka.” (Riwayat Baihaqi)

Adapun berpartisipasi pada suatu perayaan yang tidak ada unsur-unsur yang dilarang oleh syariat, seperti campur-baur laki-laki dan wanita, atau disajikan acara dan hidangan-hidangan yang diharamkan Allah seperti khamr, daging babi, musik, dan yang semisalnya. Kmudian acara ini juga tidak menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang terhadap kekufuran, maka tidak mengapa kita penuhi undangan untuk menghadiri acara-acara tersebut. Di lain hal, kita juga bisa memanfaatkan momen tersebut untuk mendakwahkan agama Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan beberapa orang Yahudi (dengan tujuan demikian pen.)

Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021, http://konsultasisyariah.com/merayakan-hari-raya-kafir-agar-mereka-ikut-merayakan-hari-raya-islam


Publish:artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, December 14, 2011

Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih

Jawaban:

Alhamdulillah 

Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara.

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, December 10, 2011

Membawa Jenazah Di Pundak Atau Mobil, Dan Cara Mengikuti Jenazah

Pertanyaan:
 
Mana yang lebih utama, apakah membawa jenazah di atas pundak atau menggunakan mobil?

Dan apakah yang lebih utama, berjalan di depannya atau di belakangnya, baik dengan berjalan atau berkendaraan?

Jawaban:

Yang utama adalah membawanya di atas pundak karena hal itu termasuk langsung membawa jenazah dan apabila jenazah melewati orang banyak di pasar misalnya, mereka tahu bahwa ia adalah jenazah dan mereka mendoakannya, dan itu lebih jauh dari sifat bangga dan pamer, kecuali ada kebutuhan atau darurat maka tidak mengapa dibawa di atas mobil. Seperti, di saat hujan, atau sangat panas, atau sangat dingin, atau agar yang mengantarkan sedikit nyaman.
Adapun cara berjalan, para ulama menyebutkan bahwa di kanannya, kirinya, belakangnya, dan depannya secara berbeda. Para pejalan kaki berada di depannya dan yang berkendara di belakangnya. Sebagian ulama berkata, "Hendaklah orang-orang melihat mana yang termudah bagi mereka, sama saja apakah di depannya, atau dari kanannya, atau kirinya, atau belakangnya."


Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.http://www.alsofwah.or.id

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com