Wednesday, November 30, 2011

Apa Bintang Anda? Baca disini tentang bintang anda ... !!!

Sebentar lagi adalah bulannya bersinar bagi para sagitarius , Desember ...memasuki masa ini sagitarius akan mendapatkan banyak keberuntungan, dari masalah cinta, ekonomi, dan rumah tangga, namun anda sebaiknya jangan bersuka cita terlebih dahulu, karena di penghujung bulan anda akan mendapat sedikit gangguan pada lambung anda, jangan lupa juga ginjal anda, karena di akhir bulan desember ini gangguan pada fungsi organ tersebut meningkat ...

Astrologi Dalam Islam


Tunggu dulu! Jangan terburu-buru saudara menyangka saya mengetahui masa depan dan aktivitas saudara terutama bagi saudara yang terlahir konon sebagai bintang sagitarius. Akan tetapi kalimat di atas adalah secuplik kalimat ramalan astrolog yang kami ambil dari sebuah koran ternama dalam rubrik perbintangan.

Dilihat dari nama rubriknya, dapat diketahui bahwa dasar pemikiran para astrolog atau yang sejalan pemikirannya dengan mereka adalah letak dan konfigurasi bintang-bintang di langit. Misalnya, bila letak gugusan bintang Bima Sakti di arah A lalu kebetulan ada seorang bayi lahir tepat pada malam ketika bintang itu terbit maka diramalkan bayi itu akan menjadi orang terkenal setelah besar nanti.

Apabila kita perhatikan ramalan di atas, akan terlihat bahwa si peramal mencoba atau seolah olah mengetahui hal-hal ghaib. Seakan ia mampu membaca dan menentukan nasib seseorang. Dengan dasar ini ia memerintah dan melarang pasiennya untuk berbuat sesuatu. Bahkan ia sering menakut-nakutinya meskipun akhirnya memberi kabar gembira atau hiburan dengan kata-kata manis. Bagi orang yang senang akan rubrik seperti tersebut di atas atau yang suka
membaca buku-buku astrologi (ramalan-ramalan bohong) terkadang ramalan itu cocok dengan keadaan yang di alami. Namun yang menjadi permasalahan, darimana pikiran peramal itu mencuat? Bagaimana pandangan Islam terhadap masalah ini?

Sesungguhnya perkara-perkara ghaib hanyalah Allah yang mengetahui. Dan ini adalah hak prerogatif Allah semata, selain makhluk yang Ia beritahukan tentangnya, seperti sebagian Malaikat dan para Rasul sebagai mukjizat. Dalam hal ini, Allah berfirman : “(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib. Maka Dia tidak memperlihatkan kepada
seseorang pun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang diridlai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) di muka bumi dan di belakangnya.” (QS. Al Jin : 26-27)

Barangsiapa mengaku mengetahui perkara atau ilmu ghaib selain orang yang dikecualikan sebagaimana ayat di atas, maka ia telah kafir. Baik mengetahuinya dengan perantaraan membaca garis-garis tangan, di dalam gelas, perdukunan, sihir, dan ilmu perbintangan atau selain itu. Yang terakhir ini yang biasa dilakukan oleh paranormal. Bila ada orang sakit bertanya kepadanya tentang sebab sakitnya maka akan dijawab : “Saudara sakit karena perbuatan orang yang tidak suka kepada saudara.” Darimana dia tahu bahwa penyebab sakitnya adalah dari perbuatan seseorang, sementara tidak ada bukti-bukti yang kuat sebagai dasar tuduhannya?

Sebenarnya hal ini tidak lain adalah karena bantuan jin dan para syaithan. Mereka menampakkan kepada khalayak dengan cara-cara di atas (melihat letak bintang, misalnya) hanyalah tipuan belaka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Para dukun dan yang sejenis dengan mereka sebenarnya mempunyai pembantu atau pendamping (qarin) dari kalangan syaithan yang mengabarkan perkara-perkara ghaib yang dicuri dari langit. Kemudian para dukun itu menyampaikan berita tersebut dengan tambahan kedustaan. Di antara mereka ada yang
mendatangi syaithan dengan membawa makanan, buah-buahan, dan lain-lain (untuk dipersembahkan) … . Dengan bantuan jin, mereka ada yang dapat terbang ke Makkah atau Baitul Maqdis atau tempat lainnya.” (Kitabut Tauhid, Syaikh Fauzan halaman 25)

Sungguh benar kabar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengenai syaithan yang mencuri berita dari langit. Diceritakan dalam sebuah hadits : Tatkala Allah memutuskan perkara di langit, para Malaikat mengepakkan sayap, mereka merasa tunduk dengan firman-Nya, seolah-olah kepakan sayap itu bunyi gemerincing rantai di atas batu besar. Ketika telah hilang rasa takut, mereka saling bertanya : “Apakah yang dikatakan Rabbmu? Dia berkata tentang kebenaran dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Lalu firman Allah itu didengar oleh pencuri berita langit. Para pencuri berita itu saling memanggul (untuk sampai di langit), lalu melemparkan hasil curiannya itu kepada teman di bawahnya. (HR. Bukhari dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu)

Seorang dukun atau paranormal yang memberitakan perkara-perkara ghaib sebenarnya menerima kabar dari syaithan itu dengan jalan melihat letak bintang untuk menentukan atau mengetahui peristiwa-peristiwa di bumi, seperti letak benda yang hilang, nasib seseorang, perubahan musim, dan lain-lain. Inilah yang biasa disebut ilmu perbintangan atau tanjim.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “ … Kemudian melemparkan benda itu kepada orang yang di bawahnya sampai akhirnya kepada dukun atau tukang sihir. Terkadang setan itu terkena panah bintang sebelum menyerahkan berita dan terkadang berhasil. Lalu setan itu menambah berita itu dengan seratus kedustaan.” (HR. Bukhari dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu)

Meskipun demikian, masih banyak orang yang mempercayai dan mau mendatangi peramal atau astrolog atau para dukun, bukan saja dari kalangan orang yang berpendidikan dan ekonomi rendahan bahkan dari orang-orang yang berpendidikan dan berstatus sosial tinggi. Perbuatan orang yang mendatangi atau yang didatangi dalam hal ini para dukun sama-sama mendapatkan dosa dan ancaman keras dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berupa dosa syirik dan tidak diterima shalatnya selama 40 malam.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Barangsiapa yang mendatangi dukun dan menanyakan tentang sesuatu lalu membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya 40 malam.” (HR. Muslim dari sebagian istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam)

Pada kesempatan lain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga mengancam mereka tergolong orang-orang yang ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa yang mendatangi dukun (peramal) dan membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh ia telah ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.” (HR. Abu Dawud)

Ancaman dalam hadits di atas berlaku untuk yang mendatangi dan menanyakan, baik membenarkan atau tidak. (Syaikh Abdurrahman Alu Syaikh 1979)

Tujuan Penciptaan Bintang-Bintang
Alam dan segala isinya diciptakan dengan hikmah karena diciptakan oleh Dzat yang memiliki sifat Maha Memberi Hikmah dan Maha Mengetahui. Dia Maha Mengetahui apa yang di depan dan di balik ciptaan-Nya. Sehingga mustahil Allah mencipta makhluk dengan main-main. Sebab itu, kewajiban atas makhluk-Nya ialah tunduk dan menerima berita, perintah, dan larangan-Nya. Sebagai contoh, yang berhubungan dengan pembahasan kali ini ialah penciptaan bintang bintang di langit.

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitakan bahwa penciptaan bintang-bintang itu ialah untuk penerang, hiasan langit, penunjuk jalan, dan pelempar setan yang mencuri wahyu yang sedang diucapkan di hadapan para malaikat. Sebagaimana Dia firmankan : “Dan sungguh, Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami
jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan.” (QS. Al Mulk : 5)

Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan bintang-bintang itu untuk tujuan sebagai hiasan langit, alat pelempar setan, dan rambu-rambu jalan. Maka barangsiapa mempergunakannya untuk selain tujuan itu, sungguh terjerumus ke dalam kesalahan, kehilangan bagian akhiratnya, dan terbebani dengan satu hal yang tak diketahuinya. (Perkataan dalam kitab Shahih Bukhari di atas adalah ucapan Qatadah rahimahullah)

Hukum Mempelajari Ilmu Falak
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum mempelajari ilmu perbintangan atau ilmu falak (astrologi). Qatadah rahimahullah (seorang tabi’in) dan Sufyan bin Uyainah (seorang ulama hadits, wafat pada tahun 198 H) mengharamkan secara mutlak mempelajari ilmu falak. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq rahimahullah memperbolehkan dengan syarat tertentu.

Menurut Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz As Sulaiman Al Qarawi --yang berusaha mengkompromikan perbedaan pendapat para ulama di atas-- bahwa mempelajarinya adalah :

Pertama, kafir bila meyakini bintang-bintang itu sendiri yang mempengaruhi segala aktivitas makhluk di bumi. Ini yang pertama.

Kedua, mempelajarinya untuk menentukan kejadian-kejadian yang ada, akan tetapi semua itu diyakini karena takdir dan kehendak-Nya. Maka yang kedua ini hukumnya haram.

Ketiga, mempelajarinya untuk mengetahui arah kiblat, penunjuk jalan, waktu, menurut jumhur ulama hal ini diperbolehkan (jaiz).

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa mengaku mengetahui ilmu ghaib menyebabkan pelakunya kafir. Sedangkan mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, hukumnya haram, baik ia membenarkan atau tidak. Dan yang disebut dukun sekarang ini banyak julukannya. Kadang ia disebut orang pintar atau paranormal, astrolog, fortuneteller, atau yang lainnya. Walaupun begitu, hakikatnya sama saja. Penggunaan julukan yang berbeda-beda hanyalah sebagai pelaris dagangan saja (atau agar terkesan tidak ketinggalan jaman). Hal ini karena mempelajari ilmu falak yang ditujukan untuk meramal nasib atau mengaku mengetahui ilmu ghaib merupakan tindakan kekufuran. Tujuan penciptaan bintang adalah sebagaimana yang telah diterangkan Allah dan para ulama, bukan untuk mengetahui perkara ghaib seperti yang diyakini oleh sebagian besar astrolog. Ayat yang mengatakan : “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka (mendapat petunjuk).” (QS. An Nahl : 16)

Maksudnya, agar manusia mengetahui arah jalan dengan mengetahui letak bintang-bintang, bukan untuk mengetahui perkara ghaib. Banyak hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang mengharamkan dan melarang mempelajari ilmu nujum (perbintangan) dengan tujuan yang dilarang syariat, seperti hadits : “Barangsiapa mempelajari satu cabang dari cabang ilmu nujum (perbintangan) sungguh ia telah mempelajari satu cabang ilmu sihir … .” (HR. Ahmad [1], Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)

Sementara Islam mengharamkan orang yang menyihir atau meminta sihir. Dan mengaku mengetahui ilmu ghaib merupakan perkara yang membatalkan atau menggugurkan tauhid dan keimanan orang karena menandingi Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam sifat Rububiyah. (Kitabut Tauhid, Syaikh Fauzan halaman 25)

Wallahul Musta’an.
[1] Hadits hasan, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Alis Sinan dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ nomor 5950 dan dalam Ash Shahihah nomor 793.

Nah sekarang jelaskan bagaimana sebenarnya ilmu perbintangan itu ? ok ..semoga bermanfaat ya ...

Sumber: https://www.facebook.com/note.php?note_id=284681054904604

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, November 26, 2011

Internet Unlimited Ditinjau Dari Syariat Islam

Pertanyaan:

Ada sebuah perusahaan penyedia jasa layanan internet menetapkan biaya bulanan yang konstan, baik dalam sebulan tersebut hanya dipakai selama satu jam saja atau sepanjang bulan tanpa henti.

Bolehkah biaya bulanan semacam ini? Ataukah seharusnya besaran biaya itu disesuaikan dengan lamanya penggunaan?

Jawaban:

Adanya biaya bulanan yang konstan hukumnya boleh meskipun pada realitanya Anda menggunakan internet selama 24 jam sehari atau hanya sejam setiap harinya atau bahkan malah tidak pernah sama sekali. Karena transaksi yang terjadi adalah transaksi ijarah (jual jasa) untuk bisa menggunakan fasilitas internet selama satu bulan. Dalam ijarah tidaklah disyaratkan penyewa memanfaatkan fasilitas yang dia sewa secara maksimal. Transaksi sewa sah manakala penjual jasa telah memberi kesempatan selebar-lebarnya kepada penyewa untuk bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disewa.

Dengan demikian, penyewa berkewajiban membayar uang sewa meski ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkan fasilitas. Tidak ubahnya dengan seorang yang menyewa atau mengontrak sebuah rumah lalu dia diberi kesempatan untuk menghuninya, namun dia tidak menghuninya. Atau juga seperti orang yang menyewa mobil lantas tidak menggunakannya dst.

Ketika menjelaskan kapankah upah sewa wajib dibayarkan, penulis buku fiqh Hanbali, Manar as Sabil 1:294 mengatakan, “Dengan berakhirnya masa sewa jika transaksi sewa menyewakan berlaku dalam rentang waktu tertentu, lalu barang yang disewakan telah diserahkan kepada penyewa dan tidak ada faktor penghalang untuk memanfaatkannya meski ternyata pada realitanya pihak penyewa tidak memanfaatkannya sama sekali.” Beliau juga mengatakan, “Jika masa sewa berakhir dan yang dimaksud dengan masa sewa adalah rentang waktu yang memungkinkan bagi penyewa untuk memanfaatkan barang yang dia sewa namun ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkannya maka biaya sewa wajib dibayarkan semisal menyewa hewan tunggangan untuk dinaiki dalam rangka pulang pergi ke suatu tempat, hewan tunggangan tersebut telah diserahkan kepada penyewa dan waktu yang diperlukan untuk pulang pergi ke tempat tersebut dengan tolak ukur kebiasaan telah berakhir namun ternyata penyewa sama sekali tidak menggunakannya.”

Namun permasalahan ini juga perlu ditinjau dari sudut pandang yang lain yaitu kita diperintahkan untuk menjaga harta jangan sampai terbuang percuma. Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki kebutuhan untuk mengakses internet dalam jangka waktu yang lama sehingga bisa lebih menghemat uang dengan menggunakan fasilitas internet yang menggunakan patokan lamanya pemakaian maka itulah yang lebih utama dan lebih baik meski kecepatan akses lebih lambat. Demikian adanya fasilitas akses internet unlimited dengan biaya yang tetap setiap bulannya telah mendorong sebagian orang untuk mengakses internet dalam waktu yang lama. Padahal tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu maka tindakan semacam ini adalah bentuk buang-buang harta dan buang-buang waktu yang lebih penting dari pada harta. Sehingga perbuatan ini sepatutnya diwaspadai.

Dari Abu Barzah Al-Aslami, Rasulullah bersabda,

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

“Tidaklah bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya mengenai umurnya untuk apa saja dia habiskan, tentang ilmu agama yang dia miliki apakah telah diamalkan, tentang hartanya dari manakah didapatkan dan dibelanjakan untuk keperluan apa saja dan mengenai badannya untuk kegiatan apa saja dia berlelah-lelah” (HR. Tirmidzi, no. 2417 dinilai sahih oleh Al-Albani).

Referensi: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=261, http://pengusahamuslim.com/tinjauan-syariah-internet-unlimited-1337

Publish: artikelassunnah.blogspot.com
 

Tips Bagaimana Mendapatkan Pasangan Idaman

 Ringkasan :
Mencari jodoh yang ideal memang gampang-gampang susah namun seseorang harus tetap berusaha untuk mendapatkannya, dengan syarat tidak melanggar syariat, semisal berpacaran.

Mencari jodoh yang ideal memang gampang-gampang susah namun seseorang harus tetap berusaha untuk mendapatkannya, dengan syarat tidak melanggar syariat, semisal berpacaran. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkannya, anatara lain:

1. Berdoa'a kepada Allah Ta'ala
Berdo'a adalah senjata kaum muslimin, karena Allah akan mengabulkan permohonan hamba-Nya sebagaimna firman-Nya:
Dan Tuhanmu berfirman: Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. (QS. Ghofir: 60).
Maka bagi yang mendambakan suami istri idaman hendaklah dia memperbanyak berdo'a kepada Allah Ta'ala. Sebagaimana do'a yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya: Dan orang-orang yang berkata: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istriistri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami
iman bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqan: 74)

2. Mencari informasi dari orang yang terpercaya
Termasuk hal tolong menolong dalam kebaikan, bagi orang yang mengetahui adanya laki-laki shalih atau wanita shalihah untuk mengabarkan kepada orang yang mau menikah. Begitu pula bagi yang ingin menikah untuk mencari informasi tentang orang yang akan dilamar agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari. Ada satu hadits yang berhubungan dengan hal ini; Dari Anas bin Malik berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang gadis, dan beliau berkata: Ciumlah bau mulutnya dan lihatlah yang diatas tumitnya. (HR. Ahmad, Baihaqi, Hakim beliau berkata Shahih dan disepakati oleh Imam Dzahabi, namun Syaikh Al-Albani melemahkannya).

3. Melihat Calon istri
Untuk bisa mengetahui kriteria fisik calon istri, seseorang dierbolehkan bahkan dianjurkan untuk melihatnya sebelum melamarnya. Dari Mughirah bin Syu'bah berkata: Aku berniat melamar seorang wanita. Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bertanya kepadaku: apakah engkau sudah melihatnya? Belum jawabku, maka beliau bersabda: Lihatlah dia, karena hal itu dapat melanggengkan rumah tangga kalian berdua.(HR. Tirmidzi, Nasa'i dan Ahmad)

Bahkan boleh baginya mencuri pandang serta melihatnya dari arah yang tidak diketahui oleh si wanita.

Dari Sulaiman bin Abi Hatsmah berkata: Saya pernah melihat Muhammad bin Maslamah mengintai seorang wanita dari atas tembok, kukatakan kepadanya: Apakah engkau masih berbuat begitu padahal engkau seorang sahabat nabi? Ia
menjawab: Tentu saja, karena Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Jika terbetik pada seseorang keinginan meminang seorang wanita, maka ia boleh melihatnya. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

4. Menawarkan putrinya atau saudarinya kepada orang shalih yang baik agamanya
Dari Umar bin Khattab berkata: Ketika Hafshah binti Umar menjadi janda karena kematian suaminya, saya pergi menemui Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya, Utsman menjawab: Saya pertimbangkan terlebih dahulu.
beberapa hari kemudian Utsman menemuiku, ia berkata: Kelihatannya saya belum punya keinginan menikah sekarang ini, Umar berkata: Kemudian aku pergi menemui Abu Bakar, kukatakan kepadanya jika engkau setuju, aku nikahkan engkau dengan Hafshah, Abu Bakar diam saja dan tidak memberikan jawaban apapun. Beberapa hari kemudian Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam datang melamar Hafshah. Akupun menikahi beliau dengannya. (HR. Bukhari).

5. Menawarkan dirinya pada orang shalih untuk dinikahi
Seorang wanita boleh menawarkan dirinya pada orang shalih untk dinikahi dengan syarat aman dari fitnah. Dari Anas bin Malik berkata: Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam untuk menawarkan dirinya kepada beliau, dia berkata: Wahai Rasulullah, apakah anda mau menikah denganku? Maka berkata putri Juas: Alangkah tidak punya malunya wanita itu, lantas Juas menjawab: Wanita itu lebih baik darimu, dia ingin dinikahi oleh Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam, maka dia menawarkan dirinya. (HR. Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Namun untuk zaman kini, sebaiknya dilakukan tidak secara langsung melainkan mencari wasilah (perantara) yang bisa dipercayai untuk menutup pintu fitnah.

6. Shalat istikharah
Pilihan Allah Ta'ala adalah sebaik-baik pilihan, maka shalat istikharah adalah jalan terbaik untuk mendapatkan pilihan yang tepat. Sebagaimana hadits Jabir bahwasanya rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang
dianatara kamu berhasrat melakukan satu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua rakaat diluar shalat fardhu, kemudian bacalah doa ini:
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu- Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, aku memohon karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang maha Mengetahui perkara yang ghaib. Ya Allah, Apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, agamaku, hidupku dan baik akibatnya terhadap diriku maka tetapkanlah dan mudahkanlah bagiku. Dan jika Engkau tahu bahwa prkara ini buruk bagiku, agamaku, hdupku serta buruk akibatnya terhadap diriku, maka jauhilah perkara ini dariku dan jauhilah diriku darinya, tetapkanlah kebaikan untukku dimana saja aku berada, kemudian jadikanlah diriku ridha menerimanya.
Lalu Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bersabda: Lalu silahkan ia menyebut kepentingannya.
(HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Sumber : Majalah Al Furqon, Edisi: 9 Th.II/Rabi'ul Tsani 1424 H.

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

 

Friday, November 25, 2011

Hukum Mempunyai Rekening di Bank

Pertanyaan:

Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?

Jawaban:

Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).

Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa,  pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).

Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237, http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, November 23, 2011

Hukum Bir dengan 0% Alkohol?

Pertanyaan:

Kalau minum bir 0% alkohol , hukumnya bagaimana?
dari:

Jawaban: 

Hukum Bir dengan 0% alkohol
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.

Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Kedua, definisi dan batasan khamr Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.

Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim no.2003)

Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.

Imam Al-Khithabi menjelaskan, Hadis yang menyatakan, “Semua yang memabukkan adalah khamr…” memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma’alimu aS-Sunan, 4:265).

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hukumnya haram.” (Fathul Bari, 10:56).

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام 

“Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148690, http://konsultasisyariah.com/bir-haram

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, November 22, 2011

Hukum Baca Buku Agama Saat Jam Kerja

Saat pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seorang karyawan telah diselesaikan dengan baik, bolehkan seorang karyawan menggunakan waktu yang tersisa untuk membaca al Qur'an, buku-buku agama, majalah keislaman atau kegiatan semisal sampai jam kantor berakhir? Temukan jawaban dalam tulisan berikut ini.

Menjadi kewajiban para pekerja, pegawai dan karyawan untuk bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan dengannya dia berhak mendapatkan gaji atau upah.

Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman laksanakanlah perjanjian-perjanjian kalian.” (QS. Al-Maidah: 1).

Termasuk dalam ayat di atas, perjanjian atau kontrak kerja.

وقوله : ( إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ) النساء/58

Yang artinya, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.” (QS. An-Nisa: 58).

وقوله : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ) الأنفال/27

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengkhianati Allah dan rasul dan janganlah kalian mengkhianati amanah yang yang diberikan kepada kalian sedangkan kalian mengetahuinya.” (QS. Al-Anfal: 27).

Amanah pekerjaan itu termasuk dalam dalil-dalil di atas.

وقوله : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ) النساء/29

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.” (QS. An Nisa: 29)

Jika seorang karyawan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik boleh baginya untuk memanfaatkan waktu kosong yang tersedia dengan membaca al Qur'an, buku atau pun majalah keislaman yang bermanfaat.

Syaikh Ibnu Utsaimin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Jika seorang karyawan telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya lalu dia ingin memanfaatkan jam kantor yang tersisa dengan membaca al Qur'an atau membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat atau pun tertidur sejenak agar badan fresh apakah dia berdosa?”

Jawaban beliau, “Karyawan tersebut tidak berdosa jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Namun jika dia kerjanya asal selesai atau tidak maksimal dalam bekerja maka 'pemanfaatan jam kantor yang tersisa' itu hukumnya tidak boleh dan haram. Sedangkan ngantuk dalam kerja itu tidak mengapa karena seseorang itu tidak memiliki diri dan jiwanya oleh karena itu terkadang seorang itu tertidur saat kerja tanpa dia sadari.” (Fatawa al Huquq yang dikumpulkan oleh Khalid al Juraisi hal 59).

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Ibnu Baz dengan teks sebagai berikut, “Saya seorang karyawan. Saat ada waktu longgar dalam jam kerja kumanfaatkan untuk membaca al Qur'an akan tetapi pimpinan menegurku dengan mengatakan bahwa sekarang adalah jam kerja bukan waktu untuk membaca al Qur'an. Apa hukum agama dalam kasus semacam ini?”

Jawaban beliau, “Jika pekerjaan anda memang benar-benar sudah tuntas maka tidak mengapa jika anda manfatkan untuk membaca al Qur'an, membaca tasbih, tahlil atau pun kalimat dzikir lainnya. Hal ini lebih baik dari pada bengong.

Akan tetapi jika kegiatan membaca al Qur'an dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar tuntas maka hal itu tidak diperbolehkan karena jam kerja diperuntukkan untuk kegiatan kerja. Sehingga saat jam kerja anda tidak boleh memanfaatkannya dengan kegiatan yang menghalangi berjalannya pekerjaan dengan baik.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz 8/361).

Meski memanfaatkan waktu kosong saat jam kerja dengan membaca al Qur'an atau buku agama itu diperbolehkan akan tetapi yang lebih baik jika waktu kosong tersebut digunakan untuk kegiatan yang menunjang pekerjaan misal pekerjaan mengharuskan karyawan memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik maka yang lebih baik saat senggang dalam jam kerja adalah memanfaatkannya dengan membaca buku yang bisa meningkatkan kemampuan bahasa Inggris.

Sumber Link: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=3669, http://pengusahamuslim.com/baca-buku-agama-saat-jam-kerja


Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, November 19, 2011

KISAH NABI DANIAL 'Alaihissalam

Abul ‘Aliyah rahimahullah menceritakan:”Ketika kami menaklukan kota Tustar (salah satu kota di Persia), kami mendapati di antara kekayaan istana Hurmuzan sebuah tempat tidur yang di atasnya ada jenazah seorang laki-laki yang di atas kepalanya ada Mushaf. Lalu, kami mengambil Mushaf itu dan membawanya ke hadapan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Lalu ‘Umar radhiyallahu 'anhu memanggil Ka’b dan menyuruhnya untuk menyalinnya kedalam bahasa Arab. Dan akulah orang Arab pertama yang membaca Mushaf tersebut, aku membacanya seperti aku membaca al-Qur’an.”

Maka aku (perawi) berkata kepada Abul ‘Aliyah:”Apa yang ada di dalamnya?” Dia menjawab:”(di dalamnya ada) Sejarah kalian, berbagai persoalan kalian, ucapan-ucapan kalian serta apa yang terjadi setelahnya.” Lalu aku bertanya lagi:”Lalu apa yang engkau lakukan terhadap mayat yang kalian temukan tersebut?” Dia menjawab:”Kami menggali lubang kubur pada siang harinya sebanyak tiga belas lubang secara terpisah. Lalu ketika malam tiba kami kuburkan dan kami menyamakan (meratakan) seluruh kuburan tersebut dengan tujuan agar kami menyembunyikannya dari manusia agar mereka tidak menggalinya.”

 Aku bertanya kepadanya:”Lalu apa yang mereka harapkan darinya?” Dia berkata:”Jika mereka tertimpa musim kemarau mereka menampakkan tempat tidur tersebut, lalu turunlah hujan.” Aku bertanya lagi:”Engkau kira siapa orang itu?” Dia menjawab:”Seseorang yang disebut-sebut bernama Danial.” “Sejak kapan engkau menemukannya dalam keadaan mati?” Tanyaku. Dia menjawab:”Sejak tiga ratus tahun yang lalu.”

Lalu aku bertanya kepadanya:”Apakah ada yang berubah pada dirinya?” Dia menjawab:”Tidak ada, kecuali beberapa helai rambut dari bagian tengkuknya. Sesunguhnya daging (jasad) para Nabi tidak hancur dilumat oleh Bumi dan juga tidak dimakan oleh binatang buas.”

Sanad hadits ini shahih sampai kepada Abul ‘Aliyah. Akan tetapi, jika tahun wafatnya tercatat dari tiga ratus tahun, maka dia bukan seorang Nabi, melainkan hanya seorang yang shalih. Karena, antara ‘Isa bin Maryam 'alaihissalam dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak ada seorang Nabi pun, berdasarkan nash yang ada dalam shahih al-Bukhari. Dan jarak antara kedua Nabi tersebut(Muhammad dan ‘Isa) adalah empat ratus tahun, ada yang mengatakan enam ratus tahun dan yang mengatakan enam ratus dua puluh tahun. Dan kemungkinan tahun wafatnya (nabi Isa) semenjak delapan ratus tahun, dan ia dekat dengan masa Danial.

Dan Jika keadaan Danial sama seperti kenyataan yang disebutkan (wafat sejak sekitar 300 tahun), maka mungkin ia (mayat itu) orang lain dari kalangan Nabi atau orang shalih. Tetapi dugaan yang paling kuat ia adalah Danial, karena Danial telah ditangkap oleh raja Persia dan tinggal di sana dalam keadaan terpenjara.
Diriwayatkan dengan sanad yang shahih kepada Abul ‘Aliyah:”Bahwa panjang hidungnya satu jengkal.” Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dengan sanad jayyid bahwa panjang hidungnya satu hasta. Sehingga kemungkinan ia adalah salah seorang dari kalangan Nabi terdahulu sebelum masa-masa ini.  

Wallohu A’lam.

Ibnu Abid Dunya, dari Abdurrahman bin Abuz Zanad dari ayahnya, dia bercerita:”Aku pernah melihat di tangan Abi Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari radhiyallohu 'anhu terdapat sebuah cincin, yang pada mata cincinya diukir gambar seorang laki-laki diantara dua singa yang sedang menjilati orang tersebut.”

Abu Burdah mengemukakan:”Cincin tersebut adalah milik orang yang sudah menjadi mayat itu, yang penduduk negeri ini mengklaimnya sebagai Danial. Kemudian Abu Musa mengambil cincin itu pada saat pemakamannya.”

Abu Burdah mengatakan:”Kemudian, Abu Musa radhiyallahu 'anhu bertanya kepada ulama negeri tersebut mengenai pelukisan cincin tersebut?” Maka, mereka menjawab:”Sesungguhnya, raja yang Danial berada dalam kekuasaannya pernah didatangi oleh ahli nujum (dukun dan tukang ramal), lalu mereka berkata kepada raja tersebut:”Sesungguhnya, pada malam sekian dan sekian dilahirkan seorang anak laki-laki yang akan merongrong dan menghancurkan kerajaanmu.” Raja itu berkata:”Demi Allah, tidak ada anak kecil laki-laki pada malam tersebut kecuali aku akan membunuhnya.” Hanya saja mereka menangkap Danial, lalu mereka melemparkannya ke dalam kumpulan singa. Dan ternyata singa itu menjilatinya dan tidak membahayakannya. Kemudian, ibunya datang, lalu dia mendapati kedua singa itu menjilatinya. Sehingga dengan demikian, Allah menyelamatkannya melalui hal tersebut.”

Abu Burdah menceritakan, Abu Musa berkata:”Para ulama nergeri tersebut berkata:”Maka, Danial mengukir gambarnya dan gambar kedua singa yang sedang menjilatinya pada mata cincin, agar dia tidak lupa akan nikmat Alloh dalam masalah tersebut.” sanad hadits ini hasan.

(Sumber: Kisah Shahih Para Nabi. Pustaka Imam Syafi’i hal 465-467 dengan sedikit perubahan. www.alsofwah.or.id)

Publish: artikelassunnah.blogspot.com