Saturday, July 9, 2011

Free Download Video: Apakah Presiden Indonesia Adalah Imam Kita?

Alhamdulillah sekarang sudah bisa update blog lagi
semoga bermanfaat buat kita semua.

Materi: Apakah Presiden Indonesia Adalah Imam Kita?
Dijawab oleh Ustadz Abdullah Taslim, M.A.

Pada video ini, Ustadz Abdullah Taslim menjawab sebuah pertanyaan tentang apakah pemerintah Indonesia merupakan imam bagi kaum muslimin di Indonesia? Semoga jawaban beliau bermanfaat bagi kaum muslimin.


Silahkan lihat videonya secara online





Atau Download videonya Download


Sumber: http://yufid.tv/
Publish: http://artikelassunnah.blogspot.com/

Thursday, February 10, 2011

Mengenal Kelompok Ahmadiyah

JAI (Jemaat Ahmadiyah —Qadyan— Indonesia) dan GAI (Gerakan Ahmadiyah —Lahore— Indonesia); mereka sama-sama mengimani Tadzkirah (kitab suci Ahmadiyah, yang disebut kumpulan wahyu muqoddas —suci— yang diyakini sebagai wahyu dari Allah kepada Mirza Ghulam Ahmad).

Padahal inti kesesatannya yang sampai mereka dihukumi kafir, karena Mirza Ghulam Ahmad mengaku nabi dan rasul yang mendapatkan wahyu kemudian dikumpulkan dalam bentuk kumpulan wahyu yang dinamai Tadzkirah itu.

Segala kesesatan sampai Mirza Ghulam Ahmad mengaku nabi dan Rasul, bahkan mengaku kedudukannya sebagai anak Allah, atau bahkan MGA itu dari Allah, dan Allah itu dari MGA; semuanya ada di Tadzkirah, dan diyakini oleh Ahmadiyah Qadyan maupun Lahore. Itu adalah kemusyrikan yang nyata.

Ahmadiyah Lahore tidak mau menerima pemahaman bahwa kekhalifahan hanya dipegang oleh anak cucu Mirza Ghulam Ahmad. Maka sejak matinya Nuruddin Bairawi, Ahmadiyah pecah jadi dua, Qadyan dan Lahore. Basyiruddin memimpin JA (Jemaat Ahmadiyah) Qadyan sebagai Khalifah yang kedua menggantikan Nuruddin, sedang Muhammad Ali memimpin AL (Ahmadiyah Lahore).

Dari Basyiruddin dan selanjutnya seakan kekhalifahannya itu adalah kerajaan. Itulah perbedaannya antara Ahmadiyah Qadyan dan Lahore. Sebenarnya sama, hanya beda hal-hal yang seperti tersebut.

Keputusan Muktamar II Mujamma’ al-Fiqh al-Islami (Akademi Fiqih Islam) di Jeddah, Desember 1985 M tentang Aliran Qadiyaniyah, antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad SAW dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath'i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.Teks Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

إِنَّ مَاادَّعَاهُ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَد مِنَ النُّبُوَّةِ وّالرِّسَالَةِ وَنُزُوْلِ الْوَحْيِ عَلَيْهِ إِنْكَارٌ صَرِيْحٌ لِمَا ثَبَتَ مِنَ الدِّيْنِ بِالضَّرُوْرَةِ ثُبُوْتًا قَطْعِيًّا يَقِيْنِيًّا مِنْ خَتْمِ الرِّسَالَةِ وَالنُّبُوَّةِ بِسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّهُ لاَيَنْزِلُ وَحْيٌ عَلَى أَحَدٍ بَعْدَهُ، وَهذِهِ الدَّعْوَى مِنْ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَدَ تَجْعَلُهُ وَسَائِرَ مَنْ يُوَافِقُوْنَهُ عَلَيْهَا مُرْتَدِّيْنَ خَارِجِيْنَ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، وَأَمَّا الَّلاهُوْرِيَّةُ فَإِنَّهُمْ كَالْقَادِيَانِيَّةِ فِي الْحُكْمِ عَلَيْهِمْ بِالرِّدَّةِ، بِالرَّغْمِ مِنْ وَصْفِهِمْ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَدَ بِأَنَّهُ ظِلٌّ وِبُرُوْزٌ لِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ.


"Sesungguhnya apa yang diklaim Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian dirinya, tentang risalah yang diembannya dan tentang turunnya wahyu kepada dirinya adalah sebuah pengingkaran yang tegas terhadap ajaran agama yang sudah diketahui kebenarannya secara qath'i (pasti) dan meyakinkan dalam ajaran Islam, yaitu bahwa Muhammad Rasulullah adalah Nabi dan Rasul terakhir dan tidak akan ada lagi wahyu yang akan diturunkan kepada seorangpun setelah itu. Keyakinan seperti yang diajarkan Mirza Ghulam Ahmad tersebut membuat dia sendiri dan pegikutnya menjadi murtad, keluar dari agama Islam. Aliran Qadyaniyah dan Aliran Lahoriyah adalah sama, meskipun aliran yang disebut terakhir (Lahoriyah) meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah sebagai bayang-bayang dan perpanjangan dari Nabi Muhammad SAW". (Keputusan Mujamma’ al-Fiqh al-Islami —Akademi Fiqih Islam— Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi' al-Tsani 1406 H / 22-28 Desember 1985 M).

Beda Ahmadiyah Qadyan, Ahmadiyah Lahore, dan Islam
Menurut penelitian M Amin Djamaluddin ketua LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam mengenai Ahmadiyah di Indonesia sebagai berikut:

Dari segi keorganisasian, Jemaat Ahmadiyah Indonesia memiliki dua kelompok yang berbeda dengan keyakinan (aqidah) yang berbeda pula. Pertama, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, kelompok ini biasa disebut dengan Ahmadiyah Qadiyan. Kedua, Gerakan Ahmadiyah Indonesia, biasa disebut Ahmadiyah Lahore.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Qadiyan)
Kelompok Jemaat ini memiliki keyakinan bahwa:

1. Mirza Ghulam Ahmad a.s itu seorang nabi dan rasul.

2. Mirza Ghulam Ahmad a.s menerima wahyu.

3. Wahyu-wahyu tersebut diturunkan kepada Nabi Mirza Ghulam Ahmad di India.

4. Menurut buku putih mereka, wahyu-wahyu tersebut ditulis Nabi Mirza dan terpencar dalam delapan puluh enam buku (Buku Putih, Kami Orang Islam, PB JAI, 1983, hal. 140-141).

5. Wahyu-wahyu yang terpencar itu kemudian dikumpulkan menjadi sebuah buku bernama: Tadzkirah ya’ni wahyul muqoddas (Tadzkirah adalah: kumpulan wahyu-wahyu suci/sebuah kitab suci yaitu kitab suci Tadzkirah).

6. Mereka mempunyai kapling kuburan surga di Qadiyan (tempat kuburan nabi Mirza). Kelompok ini menjual sertifikat kuburan surga tersebut kepada jama’ahnya dengan mematok harga yang sangat mahal. (copian sertifikat kuburan surga di Rabwah, dari buku Ahmad Hariadi, Mengapa Saya Keluar dari Ahmadiyah Qadiyani, Rabithah Alam Islami, Makkah Mukarramah, 1408H/1988M, hal, 64-65).

7. Qadiyan dan Rabwah bagi mereka adalah sebagai tempat suci.

Gerakan Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Lahore)
Kelompok Jemaat ini memiliki keyakinan bahwa:

1. Mirza Ghulam Ahmad a.s itu seorang mujaddid (pembaharu) Islam.

2. Mirza Ghulam Ahmad a.s muhaddats (orang yang berbicara dengan Allah secara langsung).

3. Mirza Ghulam Ahmad a.s menerima wahyu. Adapun wahyu yang diterima Mirza merupakan potongan-potongan dari ayat Al Qur’an. Penurunan ayat yang sepotong-sepotong itu bukan berarti membajak ayat Al Qur’an. Menurut keyakinan mereka “Itu bukan urusan Mirza Ghulam Ahmad, tetapi urusan Allah”. (PB GAI, Agustus 2002, hal. 13).

4. Seluruh wahyu-wahyu yang diterima Mirza Ghulam Ahmad itu adalah betul-betul wahyu yang datang dari Allah SWT.

Ahmadiyah berbeda jauh dengan Islam

Islam sebagai agama satu-satunya yang diridhoi-Nya, bukan pendapat manusia, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang mengatakannya.

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ


Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali ‘Imran [3] : 19).

  • وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(85)

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali ‘Imran [3] : 85).

Nabi Muhammad SAW menjelaskan secara gambling:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ».


Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.” (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii’in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).

Dalam penerapan agama itu maka tidak ada pilihan lain lagi, apabila Allah dan rasul-Nya telah menentukan sesuatu.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا


Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzaab [33] : 36)

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. An-Nuur [24] : 51)

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلكِنْ رَّسُوْلَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّيْنَ، وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Ahzab [33]: 40)

وَأَنَّ هذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ، ذلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ


“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-An’am [6] : 153)

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لاَ يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ … (المائدة : 105)


“Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi madharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…” (QS. al-Ma’idah [5] : 105)

Hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.; a.l.:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ، لاَنَبِيَّ بَعْدِيْ (رواه البخاري(

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada nabi sesudahku.” (HR. Bukhari).

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلاَ رَسُوْلَ بَعْدِيْ وَلاَ نَبِيَّ


Rasulullah SAW bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada rasul maupun nabi sesudahku” (HR. Tirmidzi)

Mengenai berbagai betapa sesatnya Ahmadiyah dan adanya kelompok-kelompok yang mengaku Islam namun justru membela aliran sesat Ahmadiyah dapat dibaca di buku Kyai kok Bergelimang Kemusyrikan, karya Hartono Ahmad Jaiz dkk, Pustaka Nahi Munkar, Jakarta-Surabaya, 2008, atau cetakan edisi lux yang terbit di Saudi Arabia dan beredar di berbagai kota di sana.

Di antara kesesatan Ahmadiyah selain meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi adalah memalsu dan memlesetkan ayat. Contohnya, Ahmadiyah memelestkan ayat tabbat yadaa abi lahab. Lanjutannya bukan maa aghnaa ‘anhu maaluhuu wamaa kasab, tetapi maa kaana lahuu an yadkhula fiihaa illaa khaaifaa (Dia tidak masuk ke dalamnya —neraka— kecuali dengan rasa takut).

Masih banyak ayat-ayat yang dipalsukan, dijelaskan dalam buku itu, di samping aliran-aliran sesat lainnya dengan aneka penyesatannya pula.

Seakan buku itu sebagai lanjutan dari buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia yang membincang berbagai corak aliran sesat.

Hartono Ahmad Jaiz, penulis buku Nabi-nabi Palsu dan Para Penyesat Umat(eramuslim.com)

Tuesday, February 1, 2011

Download Video: Bahaya Syiah

Bismillah
Segapa puji bagi Allah Robb pencipta alam semesta dan shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu alahi wasalam.
Diposting terdahulu kita pernah membahas tentang Kekejaman Syi'ah Rafidhah sepanjang Zaman, dan sekarang kita akan memberikan video yang serupa tentang Syiah.

Video ini diberi judul "BAHAYA SYIAH".

didalam video ini akan di jelaskan tentang Cara beribadah seperti:

  • cara Shalat mereka
  • cara Whudu mereka
  • Adzan mereka
  • Ritual mereka
yang semua cara beribadah diatas berbeda dengan cara ibadah yang biasa kita lakukan.

dan juga di dalam video tersebut akan dijeskan
  • Lembaga lembaga mereka yang ada di Indonesia
  • Website mereka
  • Ulama mereka yang mencela para sahabat dan ahlul bait (keluarga nabi)
  • dan masih banyak lagi yang lainnya.

Video ini berasal dari mereka sendiri dan bukan rekayasa semata.

silahkan di Download


Catatan:

Agar download Videonya lebih cepat disarankan agar memakai software Idm bisa download disini

Saturday, January 29, 2011

Sunnahkah Memakai Cincin bagi Laki-laki?

Ummu sabit bertanya kepada anda pertanyaan terkahir :
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan dengan menggunakan batu mulia dan memakainya menggunakan tasbeh dan sebagainya?

Jawab:

Bagi laki-laki yang telah ada pengharaman atas mereka yaitu emas, mereka tidak boleh memakainya sebagai perhiasan. Oleh karena itu ketika nabi shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!” Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”


Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh hikmah. Oleh karena itu, dalam kejadian tersebut Nabi Shalallohu ‘alaihi wasallam menggunakan metode yang tegas dan kemudian beliau mengambil cincin itu lalu beliau melemparkannya seraya bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”

Namun demikian sahabat ini dapat mengambil manfaat dari cara nasehat dan ucapan nabi shalallohu ‘alaihi wasallam dan berbekas pada dirinya sendiri, dimana dia berkata:

“ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”

Jadi jelas bahwa emas itu tidak boleh dipakai untuk laki-laki, tidak boleh bagi laki-laki menggunakan emas secara mutlak.
Adapun perak telah ada berita dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggunakannya sebagai cincin. Maka tidak apa-apa memakai cincin perak, Namun permasalahannya apakah dengan demikian memakai cincin itu sunnah? Lantas ada yang mengatakan disunnahkan bagi laki-laki menggunakan cincin perak? Atukah itu cuma mubah (boleh)?

Maka yang jelas bagi kita adalah perlu perincian terhadap hukum ini. Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya dia menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas sebagai pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu hukumnya mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu karena nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan untuk perhiasan melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :

“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”

Maka beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”, “Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah (Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat Bukhari.

Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak tangan bagian dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai perhiasan, tentu beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya bagian luar. Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan bagian dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.

Maka siapa yang ingin memakainya karena suatu keperluan maka itu sunnah, namun siapa yang ingin memakai cincin itu karena untuk perhiasan maka itu mubah, sekali lagi kita katakan bahwa itu mubah.

Kalau selain emas dan perak maka hukum asalnya adalah halal dan mubah, selama tidak adanya penyerupaan. Misalkan kalau adanya penyerupaan cincin itu adalah cincin khusus orang perempuan atau orang kafir, maka itu dilarang karena adanya penyerupaan. Namun bila tidak ada penyerupaan baik itu bentuknya pena atau tasbeh. Maka dalam hal ini hukum asalnya adalah boleh

(diketik ulang dari video tanya jawab Syaikh Saad al-Ghojlan, Marjan Production, http://sunnahkami.blogspot.com)

Wednesday, January 26, 2011

Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaah

Fadhilatusy Syaikh ditanya:

Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Beliau menjawab:

Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suci. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.

Oleh karena itu, jika keluar cairan tersebut dari kemaluan seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan suci (dengan wudhu), maka wudhunya batal dan dia wajib memperbaharui wudhunya. Jika terus-menerus keluar, maka dihukumi tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika dia hendak maka tidak boleh berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat yang akan dia laksanakan, baik untuk shalat wajibnya maupun sunnahnya ataupun jika hendak membaca Al-Qur’an, serta dibolehkan baginya melakukan perkara-perkara yang mubah.

Para ulama berpendapat demikian juga bagi mereka yang terkena penyakit salasul baul (kencing yang terus menerus keluar).

Inilah hukum cairan (dari kemaluan wanita) tersebut ditinjau dari sisi sucinya, maka cairan tersebut tidak menajisi pakaian tidak pula badan.

Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka membatalkannya, kecuali jika terus-menerus keluar. Akan tetapi jika dia hendak shalat maka jangan berwudhu sebelum masuk waktu, dan hendaknya dia menjaga cairan tersebut (agar jangan tercecer kemana-kemana, pen).

Adapun jika keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalatnya pada waktu cairan tersebut terhenti, selama dia tidak khawatir keluar waktu. Jika khawatir keluar waktu, maka dia sumbat saluran cairan tersebut, kemudian (wudhu) dan shalat. Tidak ada bedanya keluarnya sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka sedikit ataupun banyak tetap membatalkan wudhu.

Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu, maka aku tidak mengetahui sandaran pendapat ini kecuali ucapan Ibnu Hazm rahimahullaah, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya dia tidak membatalkan wudhu.”

Akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalil akan pendapatnya tersebut. Kalau seandainya ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah ataupun pendapat para shahabat niscaya ucapan beliau bisa dijadikan hujjah.

Dengan itu, wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Allah dan bersemangat untuk menjaga thaharahnya, karena shalat tidak akan diterima tanpa thaharah, walaupun shalat seratus kali.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat tanpa thaharah hukumnya kafir karena dia termasuk telah mengolok-olok ayat-ayat Allah.

(Dinukil dari رسالة في الدماء الطبيعية للنساء (Problema Darah Wanita), karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, hal. 129-131, penerjemah: Abu Hamzah Kaswa, penerbit: Ash-Shaf Media Tegal, cet. ke-1 November 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr)

Tuesday, January 25, 2011

Menambahkan Nama Suami Dibelakang Nama Istri

Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?

فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147

Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no 18147

س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟

Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?

ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه،

Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.

قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ }

Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al Ahzab:5).

وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه.

Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.

وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين

Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379, www.ustadzaris.com

Saturday, January 22, 2011

Bolehkah Berdakwah Melalui Partai Politik?

Pertanyaan:

Bagaimana dengan orang yang berdakwa dan ingin menegakkan Islam melalui jalur politik atau partai politik?

Jawaban:

“Ini menyalahi manhaj dakwah para nabi. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ditawari harta, wanita, dan kekuasaan, dengan syarat harus meninggalkan dakwah tauhid. Akan tetapi, beliau menolaknya. Beliau tetap memilih jalan dakwah, yaitu membangun pondasi, memulai dengan masyarakat, menanamkan tauhid di hati masyarakat.

Allah berfirman,

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

‘Dialah yang mengutus, kepada kaum yang buta huruf, seorang rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya, mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.’ (QS. Al-Jumu’ah:2)


Selama 13 tahun di Mekkah, Beliau selalu berkata kepada masyarakat, ‘Wahai manusia, ucapkanlah لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ, pasti kalian beruntung!’

Kalau ada orang yang membangun atap sebelum pondasi, pasti atap itu akan runtuh, jatuh di atas kepalanya. Kekuasaan bukanlah tujuan, tetapi merupakan buah (hasil) dari dakwah. Oleh karena itu, (dakwah) harus dimulai dari pemantapan tauhid di hati masyarakat…. Barang siapa yang menginginkan kekuasaan sebelum dakwah dan tarbiyah, pasti (ia akan) gagal….

Sebelum berbuah, pohon akidah yang ditanam memerlukan perawatan, penyiraman, dan pemupukan yang cukup lama dan intensif. Kemudian, setelah itu kita tunggu dan kita harapkan buahnya.” (Syekh Muhammad Musa Alu Nashr)

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com