Wednesday, September 26, 2012

Donasi Untuk Suriah

Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka hingga kiamat tiba. Amma ba’du.

Tragedi kemanusiaan Suriah belum berhenti sampai sekarang. Ribuan nyawa melayang akibat kekejaman pemerintahan Syi’ah “Bashar Al-Assad”. Pembunuhan, pemerkosaan, intimidasi, dan penyiksaan menjadi pemandangan yang mewarnai hari demi hari rakyat Suriah, yang tak kunjung berhenti hingga sekarang.

Musibah yang menimpa mereka, merupakan musibah yang menimpa kita pula. Doa dan bantuan kita untuk mereka (sesuai kemampuan kita) adalah keharusan sebagai wujud persaudaraan kita di jalan Allah ta’ala, sebagaimana Firman-Nya

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah bersaudara.” (QS. al-Hujurat: 10)

Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita dengan sabda beliau,

لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه

“Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai dia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana yang dia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berkaitan dengan hal di atas, banyak Yayasan yang mengkhususkan program untuk membantu kaum Muslimin Suriah. dan bagi para kaum muslimin indonesia yang mempunyai kelebihan harta untuk membantu kesusahan yang sedang dialami saudara-saudara kita Suriah tersebut. Kaum muslimin yang ingin memberikan donasinya, dapat menyalurkannya melalui:

Diantara Yayasan atau Lembaga yang mempunyai Program bantuan ke Suriah :

1. Radio Rodja

Rekening Resmi Radio Rodja untuk Peduli Kemanusiaan Suriah

Bank Syariah Mandiri
Nomor rekening: 756 1616 005
Atas nama: Yayasan Cahaya Sunnah
Cabang: Cibubur

SMS Konfirmasi setelah Transfer Donasi:

PEDULI SURIAH(spasi)Nama lengkap(spasi)Alamat(spasi)Jumlah transfer(spasi)tanggal transfer
Kirim ke: 081 823 6543

Alamat Studio Radio Rodja, Cileungsi, Bogor

Bantuan Anda dapat sampaikan langsung melalui studio Radio Rodja berikut ini.
Radio Rodja 756 AM
Jl. Pahlawan Kp. Tengah RT03 / RW03
(belakang Polsek Cileungsi)
Cileungsi, Bogor – 16820

2. Peduli Muslim

Rekening Resmi Peduli Muslim untuk Peduli Kemanusiaan Suriah

BNI Syariah Yogyakarta dengan nomor rekening 024.191.3801 atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

SMS Konfirmasi setelah Transfer Donasi:

DonasiSuriah#Nama#Alamat#JumlahTransfer#Bank# TanggalTransfer

Kirim ke: 0896.3612.86.89

Rekening untuk Biaya Operasional Relawan 

- Bank BNI Syariah Yogyakarta, no. rekening 0284.8124.96 atas nama Muhammad Oksa

- Bank Mandiri, no. rekening 900.00.1741.6141 a.n. Ginanjar Indrajati Bintoro 

SMS Konfirmasi setelah Transfer Donasi:

Kirim ke: +62.8232.258.9997 (Ramdhan Hidayat)

3. YUFID.COM

Rekening Resmi YUFID.COM untuk Peduli Kemanusiaan Suriah

- BNI Syariah 0221319083 a.n Fajar Septiadi
- Bank Muamalat 5350001842 a.n Afzal Moezakkiy Bahrun
- Bank Central Asia 8610197257 a.n. Hendri Syahrial, SE
- Bank Rakyat Indonesia 023601003260531 a.n. Fajar Septiadi

Konfirmasi terkait donasi Suriah melalui email finance@yufid.org atau via SMS ke 0878 82 888 727 (Suriah # Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi # Bank # Tanggal):

Laporan Donasi Suriah

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com


Wednesday, August 15, 2012

SalafiDB 4.0 Versi Windows. Aplikasi Islami Gratis


Bismillahirrahmanirrahim.
Sebuah info menarik yang disampaikan oleh al akh Ade Malsasa Akbar dalam sebuah postingan di blog ini (http://rynoedin.blogspot.com/2011/11/perhatian-ulama-salaf-terhadap-remaja.html?showComment=1341773670709#c6194173636779189367) tentang sebuah aplikasi Islami gratis yang mungkin perlu dimiliki oleh pembaca sekalian guna menambah ilmu dan amal kita semua, berikut info lengkapnya :
Ada aplikasi bernama SalafiDB, gratis, ia aplikasi berisi:
1. Al-Qur’an dan terjemahan dalam bahasa Indonesia
2. Tafsir Ibnu Katsir (dalam bahasa Inggris)
3. Shahih Bukhari dalam bahasa Indonesia
4. Shahih Muslim dalam bahasa Indonesia
5. Bulughul Maram Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam bahasa Indonesia
6. Riyadhus Shalihin Imam Nawawi dalam bahasa Indonesia
7. Hadits Arba’in Imam Nawawi dalam bahasa Indonesia
8. Kumpulan fatwa ulama Arab Saudi Lajnah Da’imah (dari http://fatwa-ulama.com) berbahasa Indonesia
9. Kumpulan (mirror) dari situs http://almanhaj.or.id berbahasa Indonesia
10. Kumpulan e-book berisi penjelasan-penjelasan yang sangat penting untuk umat Islam termasuk menjelaskan pokok-pokok penyimpangan ajaran Islam (ini sangat penting) dalam bahasa Indonesia.
Anda dapat membaca uraian dan mengunduhnya nya di:
1. SalafiDB Versi Windows: http://bacasalaf.wordpress.com/2012/07/05/salafidb-40-versi-windows/
2. SalafiDB Versi Linux: http://bacasalaf.wordpress.com/2012/07/05/salafidb-sebuah-aplikasi-al-quran/
Ukurannya hanya sekitar 50 MB. Saya sangat merekomendasikan aplikasi ini untuk kaum muslimin se-Indonesia. Saya sendiri telah mengambil faidah yang besar sekali dari aplikasi ini. Semoga ini bermanfaat.
Ade Malsasa Akbar (Ryn - Artikel As-Sunnah)

Info Shalat Idul Fitri Wilayah Tambun Bekasi

Yayasan Manarusunnah bekerjasama dengan yayasan SMK 10 November menyelenggarakan :
Shalat Idul Fitri Berjamaah
tempat : Halaman Smk 10 November Yapemas Tambun Bekasi
Imam : Ust Fuad bin Firdaus Ahmad Sanusi
waktu : 1 Syawal 1433/Agustus 2012. (Menunggu keputusan pemerintah


Tuesday, July 17, 2012

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Pilihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]
Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.[2]
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.[3]
Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.[4]

Keutamaan Shalat Tarawih


Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8] Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]
Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulanRamadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.”[10]
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا ، فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ ، فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ، فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ ، لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.”[11]
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawihyang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”[12]
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”[13]
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.”[14]
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan
Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[15]. Di antara dalilnya adalah ‘Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan.”[16] Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka’at ringan terlebih dahulu.


[1] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631.
[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[6] Lihat Fathul Bari, 4/251.
[7] Idem.
[8] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkanhadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.
[10] HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738.
[11] HR. Bukhari no. 924 dan Muslim no. 761.
[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635
[13] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635
[14] Fathul Bari, 4/254.
[15] Fathul Bari, 3/21.
[16] HR. Muslim no. 767.