Tuesday, July 17, 2012

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Pilihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]
Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.[2]
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.[3]
Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.[4]

Keutamaan Shalat Tarawih


Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8] Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]
Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulanRamadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.”[10]
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا ، فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ ، فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ، فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ ، لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.”[11]
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawihyang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”[12]
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”[13]
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.”[14]
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan
Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[15]. Di antara dalilnya adalah ‘Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan.”[16] Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka’at ringan terlebih dahulu.


[1] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631.
[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[6] Lihat Fathul Bari, 4/251.
[7] Idem.
[8] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkanhadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.
[10] HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738.
[11] HR. Bukhari no. 924 dan Muslim no. 761.
[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635
[13] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635
[14] Fathul Bari, 4/254.
[15] Fathul Bari, 3/21.
[16] HR. Muslim no. 767.

Bagaimana Mendakwahkan Orang-orang Islam Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadan

Pertanyaan:
Bagaimana cara berinteraksi dengan orang-orang Islam yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan? Metode apa yang terbaik untuk mendakwahkannya agar menunaikan puasa?


Jawaban:
Alhamdulillah.
Wajib mendakwahkan kaum muslimin untuk berpuasa serta memperingatkannya dari sikap meremehkan dan melalaikan puasa. Hal itu dengan mengikuti kiat-kiat berikut ini:
1.      Memberitahukan kepada mereka akan kewajiban berpuasa dan kedudukannya dalam Islam yang sangat agung serta salah satu bangunan yang kokoh tempat dimana Islam dibangun.

2.      Mengingatkan besarnya pahala yang akan didapatkan dari berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam:  “Siapa yang berpuasa dengan iman dan harap  (akan pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38,  Muslim, no. 760)
Beliau sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
( مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَصَامَ رَمَضَانَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، جَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ جَلَسَ فِي أَرْضِهِ الَّتِي وُلِدَ فِيهَا . فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَفَلا نُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ ، وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ ) رواه البخاري (7423
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan shalat dan berpuasa di bulan Ramadan. Maka Allah berhak (kepadanya) untuk memasukkan ke dalam Surga. Baik dia berjihad di jalan Allah atau dia menetap di negerinya tempat dia dilahirkannya. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah boleh kami beritakan kabar gembira ini kepada orang-orang?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya di surga itu ada seratus derajat yang Allah sediakan bagi para mujahidin di jalan Allah. Antara dua derajat (jaraknya) bagaikan antara langit dan bumi. Kalau kamu semua memohon kepada Allah, maka memohonlah (surga) Firdaus, karena ia adalah pertengahan surga dan surga tertinggi yang di atasnya terdapat Arsy Ar-Rahman dan darinya dipancarkan sungai-sungai di surga.” (HR. Bukhari, no. 7423)
Begitu juga sabda (beliau) sallallahu ’alaihi wa sallam: “Allah Ta’ala berfirman, puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya untuk-Ku. Puasa adalah benteng. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu dengan Tuhannya. Dan bau mulut orang berpuasa lebih harum dibandingkan wangi minyak misk (kesturi)." (HR. Bukhari, no.  7492, dan Muslim, no. 1151)
3.      Menjelaskan ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa dan bahwa hal itu termasuk salah satu dosa besar. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, no. 1986, dan Ibnu Hibban, no. 7491, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ’anhu, aku mendengar Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
( بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعيّ ( الضبع هو العضد ) فأتيا بي جبلا وعِرا ، فقالا : اصعد . فقلت : إني لا أطيقه . فقالا : إنا سنسهله لك . فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار . ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما ، قلت : من هؤلاء ؟ قال: هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم . صححه الألباني في صحيح موارد الظمآن (1509)
“Aku bermimpi didatangi dua orang membawa pundakku. Keduanya membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata: Naiklah! Aku menjawab: “Aku tidak mampu.” Keduanya mengatakan: “Kami akan membantu  memudahkanmu. Maka aku mendaki, ketika sampai ketika di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara melengking keras. Aku bertanya: “Suara apa itu? Mereka menjawab: “Itu adalah suara penghuni neraka.” Kemudian dia berangkat lagi membawaku, ternyata saya dapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya mulutnya pecah dan mengeluarkan darah. Saya bertanya: ”Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dibolehkan (waktunya) berbuka puasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Mawarid Adz-Dzam’an, no. 1509)
Al-Albany memberi catatan dan berkata: “Saya katakan, ini adalah hukuman orang yang berpusa kemudian berbuka secara sengaja sebelum waktu diperbolehkan berbuka puasa. Jika demikian, bagaimana halnya (hukuman) orang yang asalnya memang tidak berpuasa?. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan di dunia dan di akhirat. (Silahkan lihat soal no. 38747)
4.      Jelaskan bahwa puasa itu mudah, di dalamnya ada kesenangan, kegembiraan dan keridha'an, ketenangan jiwa, hati yang tenang disertai kenikmatan beribadah siang malam dengan membaca Al-Qur’an dan Qiyamul lail.
5.      Mengajak mereka mendengarkan sebagian ceramah, dan membaca sedikit selebaran-selebaran yang berbicara tentang puasa, urgensinya dan keadaan orang Islam di dalamnya.
6.      Jangan bosan mendakwahkan kepada mereka dan mengingatkannya dengan perkataan lembut dan kata yang indah disertai doa yang jujur untuk mereka semoga mendapatkan hidayah dan pengampuanan.
Kita memohon kepada Allah, agar kami dan anda diberi taufiq dan ketetapan.  
Wallahu’alam .
Sumber: islamqa.info

Saturday, June 16, 2012

QuranPad Raztel A950 Dual On+TV

Deskripsi :
Satu-satunya di Indonesia Quran Pad 7' yang telah dilengkapi dual SIM Cards On dan TV. Berisikan Al Quran lengkap, Tafsir Al Jalalain, Hadist Muslim, Waktu Shalat, Arah Kiblat,  38 suara Doa-doa Haji dan Umroh, serta Video Panduan Manasik Haji dan Umroh. 
Quran Tab atau Quran Pad Raztel A950 yang telah menggunakan Sistem Operasi Android 4.0.1. Ice Cream Sandwitch (ICS) tidak bisa dijumpai disemua tempat penjualan handphone, tetapi syukurlah melalui Alhira Indonesia anda bisa menjumpai dan memilikinya.


KEUNGGULAN
 -      Konektivitas jaringan 3G
-       2 SIM 2 Standby (3G + GSM)
-       Layar kapasitif multi sentuh 5 jari
-       2 Kamera 0.3 MP depan dan 3.2 MP belakang  dengan auto-focus dan lampu flash
-       WiFi, Bluetooth, GPS, Radio FM dan TV
-       Baterai besar 4800 mAh dan tutup belakang bisa dibuka
-       Suara terjemahan Al-Quran bahasa Indonesia
-       Tafsir dan hadist arab
- teks sms bisa beberapa bahasa diantaranya: Arab, Inggris, Prancis dll

SPESIFIKASI TABLET
Prosesor
MTK MT6573 650MHz + 400MHz Dual Core
Sistem Operasi
Android 4.0.1 Ice Cream Sandwitch (ICS)
Memori
RAM 512MB + ROM 512MB (Flash)
Layar
7” TFT-LCD kapasitif multi sentuh 5 jari
Resolusi WVGA 480x800 pixel
Jaringan
Quadband GSM 850/900/1800/1900MHz
Dualband WCDMA/3G 1900/2100MHz
Kartu SIM
2 SIM 2 Standby (WCDMA/3G + GSM)
Media Penyimpanan
Kartu T-Flash Maksimum 32GB
Kamera
2 Kamera 0.3 MP depan dan 3.2 MP belakang dengan auto-focus dan lampu flash
Wifi
IEEE802.11 b/g/n wireless network
Bluetooth
2.1 + A2DP
USB
Mini USB 2.0
GPS
GPS/A-GPS
Radio
Radio FM
TV
Analog TV
Sensor
Gravity sensor, Optical Transducer
Baterai
3.7 Vdc 4800 mAh
Adaptor
Input 100 – 240 Vac 50/60 Hz
Output 5Vdc 2A
Earphone
Konektor 3.5 mm
Charger
Konektor mini USB 5 pin
Dimensi
198 x 124 x 12.5 mm
Berat
195 gr
Waktu
Bicara 5 jam
Standby 48 jam
Format Ebook
CHM, EPUB, UMD, WDL, DOC, XLS, PPT, TXT, PDF, HTML
Format Audio
MP3, WMA, WAV, MIDI, AAC, AAC+, eAAC+, AMR-NB, AMR-WB, QCP, M4A
Format Video
MP4, AVI, MOV, 3GP, FLV, RM, RMVB, WMV, ASF, 3G2, M4V
Aplikasi
Android Market, Gmail, Internet Browser, Youtube, Facebook, Twitter, Office, Calendar, Calculator, File Browser
Permainan
Angry Birds
  
FEATURE UTAMA :
> Al Qur’an Lengkap 30 Juz, 114 Surat, berikut terjemahan 
> Teks Arab menggunakan huruf Othmanic
> Resitasi suara dari Syeikh Abdul Rahman Al-Sudais/ Syeikh Saud Ash-Shuraim/ Mishari/ Ghamidi.
> Teks Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bisa bersuara
> Pilihan surat dan ayat yang ditampilkan
> Pilihan Tafsir dan Hadits bahasa Indonesia
> 38 Suara Doa-Doa Haji dan Umroh
> Video Bimbingan Manasik Haji dan Umroh.
> Arah Kiblat kota-kota besar Indonesia dan dunia
> Waktu Sholat kota-kota besar Indonesia dan dunia.




info lebih lanjut hubungi no ini 08211 600 8000

Apakah Sopir taxi Diharuskan Bayar Zakat?

Pertanyaan:
Saudaraku bekerja sebagai supir taxi dari mobil yang dimilikinya. Seringkali mobil terjadi kecelakaan atau lainnya. Kadangkala tidak mendapatkan pemasukan harian sedikitpun dari mobil itu. apakah dia diharuskan mengeluarkan zakat dari mobil itu?

Jawaban:
Alhamdulillah

Pertama,

Apa yang dimiliki dari mobil seseorang ada dua macam,


Pertama, mobil yang disiapkan untuk jual beli. Maka ini harus dikeluarkan zakatnya. Karena ini termasuk barang perniagaan.

Kedua, mobil yang digunakan untuk disewakan atau untuk digunakan sendiri. Maka ini tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 1464 dan Muslim, 982 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 ( لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ )

 “Bagi seorang muslim, tidak ada zakat (sodaqah) pada hamba sahaya dan kudanya.”

 An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan pokok dalam masalah harta yang dimilikinya (digunakan) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat pada kuda dan hamba sahaya jikalau tidak digunakan untuk berdagang.’selesai dari Syarkh Muslim karangan Imam Nawawi. 

Dan kata ‘Amwalu Al-Qinyah’ adalah harta yang dimiliki seseorang untuk digunakan dan dimanfaatkan bukan untuk berdagang.

Kedua,

Barangsiapa yang mempunyai mobil dan digunakan untuk taxi, baik dia sendiri yang bekerja atau orang lain. Maka mobilnya itu sendiri tidak perlu dizakati –seperti tadi- akan tetapi zakatnya ada pada hasil taxi yang didapatkan dari mobil itu. hal itu dengan dua syarat,

Pertama, uang yang didapatkan dari taxi telah mencapai nisob

Kedua, telah sampai setahun yakni harta yang didapati dari taxi tersebut satu tahun hijriyah secara penuh dan ia termasuk yang dimilikinya.

Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah ditanya, seseorang mempunyai mobil dan mengais rizki dengannya dari satu kota ke kota lain dan mencari (rezki) dengan sulit. Apakah diharuskan mengeluarkan zakat atau dari pemasukannya?

Beliau menjawab: ‘Tidak ada zakat kalau tidak diniatkan untuk barang perniagaan. Akan tetapi zakatnya adalah apa yang diperoleh dari keuntungannya kalau telah mencapai nisob dan sampai setahun.’ Selesai dari ‘Fatawa Wa Rasail Samakhatus Syeikh Muhammad bin Ibrohim, 4/105.

Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apakah diharuskan mengeluarkan zakat terhadap mobil yang digunakan untuk tazi dan pada mobil pribadi?

Maka beliau menjawab: “Mobil yang digunakan seseorang untuk disewakan atau mobil pribadi yang digunakan untuk dirinya, semuanya tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil taksi kalau telah mencapai nisob sendiri atau digabungkan dengan uang lainnya yang dimiliki dan telah sampai satu tahun. Begitu juga gedung yang digunakan untuk disewakan tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil sewanya.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 8/228.

Hasilnya adalah kalau saudara anda tidak mendapatkan dari kerja mobil hasil yang tidak sampai nisob atau hasil taksi sampai nisob akan tetapi diinfakkan untuk keperluannya sebelum sampai melewati satu tahun ada padanya maka tidak diwajibkan zakat baginya.

Wallahu’alam.

Sumber: islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, June 6, 2012

Daftar Chanel TV Islam

Bekasi (Rynoedin's Blog) -
Assalamualaikum sobat....
Gimana kabar ikhwan/akhwat sekalian, mudah-mudahan kita semua selalu dalam lindungan Allah Azza wa jalla. Pada kesempatan yang sangat baik ini, saya ingin sedikit memberikan informasi menarik tentang beberapa Chanel TV Islam yang sangat penting untuk kita ketahui, memingat semakin maraknya Chanel Televisi yang kurang mendidik, yah, paling acara musik kalau engga sinetron cinta-cintaan di tambah lagi berita-berita kriminal yang sangat sedikit Ilmu yang bisa kita dapatkan disana.
Berbeda dengan TV Islam yang sedang berkembang akhir-akhir ini yang insyaAllah akan saya infokan disini, disana hanya berisi kajian-kajian tentang kajian-kajian keislaman dan murotal Al-Quran yang bermanafaat dan dapat menyejukan hati. So, segera ganti chanel TV kalian dengan beberapa Chanel TV berikut :



Rodja TV :
www.Rodjatv.com


Ahsan TV Indonesia:
www.ahsan.tv


Insan TV
www.insantv.com


Salwa TV :
www.salamdakwah.com


Yufid TV :
www.yufid.com

*dan mungkin lebih banyak dari ini (Ryn- Artikel As-sunnah)

 

 

www.rynoedin.blogspot.com

Saturday, June 2, 2012

Mengapa Wanita Diharamkan Memiliki Banyak Suami Sekaligus

Pertanyan:

Mengapa wanita dilarang memiliki tiga atau empat suami, sedangkan laki-laki dibolehkan memiliki isteri tiga atau empat?

Jawaban:

Alhamdulillah. Perkara ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta'ala. Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain suaminya. Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani. Keimanan kepada Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya. Dialah Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.


 Terkait dengan disyariatkannya poligami bagi laki-laki dan terlarang bagi wanita, ada beberapa perkara yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Allah Ta'ala telah menjadikan wanita sebagai 'wadah' (tempat janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak seperti itu. Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang menggaulinya beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal siapa bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan berantakan dan anak-anak akan terbengkalai. Seorang wanita akan merasa berat dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta memberikan nafkah untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita terpaksa harus mensterilkan rahimnya yang mengakibatkan punahnya keturunan manusia.

 Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan medis bahwa penyakit berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya, di antara sebab utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang laki-laki, sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang wanita karena sebab penyakit mematikan tersebut. Karena itu Allah mensyariatkan masa iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya hingga dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan saluran rahimnya dari pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya perputaran darah haidh yang dapat membersihkannya.

 Tampaknya hal ini sudah cukup sebagai alasan (mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu dalam satu waktu) daripada penjelasan panjang lebar. Jika maksud dari pertanyaannya adalah untuk kajian di perguruan tinggi atau semacamnya, maka hendaknya penanya merujuk kepada kitab-kitab yang dikarang seputar poligami dan hikmahnya.
 Semoga Allah memberi taufiq.

sumber: islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com