Wednesday, May 16, 2012

Korupsi Dan Pencuri, Apakah Sama Hukumannya?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apa hukuman untuk koruptor? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu potong tangan?
Terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Korupsi dan sanksi terhadap pelakunya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, “Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.” (KBBI Hal. 462).
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.
Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai sebuah perusahaan atau pegawai instansi pemerintahan, ketika  dipilih untuk mengemban sebuah tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas yang telah dibebankan oleh pihak pengguna jasanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah ini, dia mendapat imbalan (gaji) atas tugas yang dijalankannya. Ketika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan, dan mempergunakannya bukan untuk sesuatu yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, berarti dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.
Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan ghulul. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXI/272).
Dalam buku Nadhratun Na’im disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara), berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara). (Nadhratun Na`im, XI. Hlm. 5131)
Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri”. (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).
Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul“. (Az Zawajir an Iqtirafil Kabair, jilid II, Hal. 293).
Istilah ghulul untuk korupsi harta negara juga disetujui oleh komite fatwa kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, “Ghulul, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi)”. (Fataawa Lajnah Daimah, jilid XII, Hal 36.)
Ini juga hasil tarjih Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan takyiif fiqhiy (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi. (Jaraimul Fasad fil Fiqhil Islami, Hal. 99)

Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.
Allah berfirman, yang artinya,
“>وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38).
Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-taqyid (diberi batasan) oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma, “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (± 1,07 gr emas).” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan).
Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.
Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.
Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya“. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri adalah suatu hal yang sangat tidak mungkin. Karena dia dapat mengambil harta orang lain yang disimpan dengan perangkat keamanan apapun. Sehingga tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut melainkan dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya yang merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong.
Sementara orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan, ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang anda tidak ketahui kejujurannya. (Ibnu Qayyim,  I’lamul Muwaqqi’in, jilid II, Hal. 80)
Ini bukan berarti, seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga. Seorang koruptor tetap layak untuk dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:
Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.
Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).
Kedua, hukuman ta’zir.
Hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah,  jilid XII, hal 276.)
Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir.
Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.
Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.
Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.
Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).
Hukuman ta’zir ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).

Kesimpulan dari tulisan di atas:

1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya sebagai orang yang diberi amanah.
2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat, lebih besar akibatnya dari pada pengkhianatan harta milik pribadi.
3. Pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah disebut ghulul.
4. Termasuk kategori ghulul adalah tindak korupsi terhadap uang negara.
5. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri, antara lain:
  • Harus mencapai nilai minimal: 1/4 dinar (1,07 gr emas).
  • Harta yang diambil berada dalam hirz (penjagaan yang layak dari pemilik).
6. Korupsi harta negara atau perusahaan (ghulul), termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya, melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah hirz (penjagaan pemilik).
7. Hukuman untuk pelaku kriminal ada 2:
  • Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, disebut hudud.
  • Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada         keputusan hakim, disebut ta’zir.
8. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah sebagai berikut:
  • Dipaksa untuk mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.
  • Hukuman ta’zir. Hukuman ini bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan pada keputusan hakim.
Penjelasan di atas merupakan sinopsis dari salah satu artikel karya Dr. Erwandi Tarmidzi, yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi 27. Pada edisi ini, Majalah Pengusaha Muslim mengupas berbagai kasus dalam dunia kerja, baik negeri maupun swasta.
Sumber: www.konsultasisyariah.com

Sunday, May 13, 2012

Info Suriah: Rencana Pembentukan "Pasukan Pembunuh" untuk menghadapi Revolusi Suriah

Sebuah situs independent Suriah mengatakan bahwa seorang perwira senior rezim Suriah bidang ahli stragegi, membocorkan rencana rezim Suriah terhadap Tentara Pembebasan Suriah, pelarangan demonstrasi damai dan pembentukan "pasukan pembunuh".

 Situs "Zaman Al Washl" menjelaskan bahwa sumber terpercaya mendapatkan bocoran informasi tersebut dari seorang perwira Suriah yang berbicara di sela-sela Konferensi Ilmiah yang diselenggarakan oleh tentara Lebanon di Beirut. 

 Dia menekankan bahwa demonstrasi damai adalah ancaman nyata yang dihadapi rezim Suriah karena bisa berubah menjadi sebuah revolusi bersenjata. Oleh karena itu demonstrasi damai akan dikendalikan. Namun ia mengakui sangat sulit untuk mencapai tujuan ini.

Dia menunjukkan bahwa "pasukan maut" dirancang secara khusus. Hanya tunduk pada pengawas pasukan keamanan saja. Dan lembaga hukum nasional manapun tidak bisa memberikan keputusan hukum kepada tentara rezim dari setiap kejahatan yang dilakukan.

Sementara itu, Dewan Nasional Oposisi Suriah dituduh mendalangi pemboman yang mengguncang Ibukota Kamis lalu. Seorang anggota Dewan Nasional Samir Nashar berkata: "Rezim Suriah lah yang ada di balik pengeboman untuk mengesankan kepada pengamat bahwa mereka dalam bahaya. Serta untuk menyampaikan kepada masyarakat internasional bahwa kelompok bersenjata dan Al Qaeda mengancam Suriah".

Nashar juga menambahkan: "Jika Al Qaeda dan kelompok teroris yang melakukan pemboman, kenapa tidak melakukan pemboman pada saat pemilu legislatif untuk mencegah warga Suriah ikut berpartisipasi?".

Sumber: Kabar Terbaru Ahlussunnah Suriah

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, May 10, 2012

Hukum Menulis Nama-Nama Allah Di Dinding

Pertanyaan:
Apa hukum menulis nama-nama Allah nan indah di dinding. Saya telah melihat di sekolah sebagai solusi masalah tulisan an-nabiyah yang ditulis di dinding sekolah, hendaknya menulis di sekolah nama-nama Allah nan indah. Apakah masalah ini diperbolehkan? Terima kasih

Jawaban:
Alhamdulillah
Nama-nama Allah Ta’ala. Nama yang (Allah) menamai diri-Nya, diturunkan di kitab-Nya. Diajarkan kepada Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam untuk umatnya. Agar mengenal Penciptanya. Mempercayai apa yang ditunjukkan dari kesempurnaan dan ketinggian. Menyanjung dengan-Nya dengan sanjungan nan indah. Berdoa dengan-Nya dalam kondisi lapang maupun sulit. Dihitungnya (dengan menjadikan sebagai) aqidah (keyakinan) dan perbuatan. Sebagaimana Firman-Nya Ta’ala: 

( وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ) الأعراف/180.  

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” SQ. Al-A’raf: 180

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: 

( إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلاّ وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ ) رواه البخاري (2736) و مسلم (2677)

“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya maka (dia akan) masuk surga.’ HR. Bukhori, 2736. Muslim, 2677.

Oleh karena itu diharuskan mengangungkan nama-nama ini, menghormati dan mengagungkannya. Bahkan dijadikan sebagai tempat tertinggi dari itu semua. Hal ini tidak dapat terealisasikan dengan menulis di dinding yang kemungkinan menjadi bekas dan kotor. Hilangnya sebagian huruf menjadi berubah namanya. Kadang sebagian anak-anak menulis sesuatu bersamanya atau dibawahnya yang menafikan pengangunganya. 

Secara umum, penulisan (asamullah) untuk peribadatan tidak diperbolehkan bahkan itu termasuk bid’ah dalam agama.

Penulisannya untuk menjaga kebersihan dinding, termasuk prilaku jelek. Yaitu keinginan dunia dengan melakukan amalan akhirat. Apalagi di dalamnya ada penghinaan dengan nama-nama ini. Maka seharusnya menjauhi hal ini. 

Ibnu Al-Hammam Al-Maliki berkata, ‘Dimakruhkan menulis nama Allah Ta’la di logam dirham, mihrob dan dinding.’ Selesai dari ‘Fahul Qadir, 1/169. 

AD-Dardir Al-Maliki berkata, ‘Yang nampak memahat (yakni di kuburan) dimakruhkan meskipun dari Al-Qur’an. Seyogyanya diharamkan, karena dapat mengarah pada pelecehan sebagaimana yang mereka sebutkan. Begitu juga memahat Al-Qur’an dan nama-nama Allah di dinding.’ Selesai dari kitab ‘As-Syarkhu Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuki, 1/425. 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Sementara penulisan ayat-ayat (Al-Qur’an) di dinding baik di masjid atau yang lainnya, itu termasuk bid’ah. Tidak didapatkan dari kalangan para shahabat memahat dinding mereka dengan ayat-ayat. Kemudian, menjadikan ayat-ayat dipahat di dinding, ada sedikit pelecehan terhadap kalamullah.’ Selesai dari ‘Al-Liqa’ AL-Maftuh, 13/197. 

Dalam Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 4/58, ‘Tidak dikenal dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau menulis surat dari Al-Qur’an, ayat, hadits dan nama-nama Allah di papan atau pigora kemudian digantungkan di dinding atau tempat jalan sebagai hiasan atau untuk mengambil barokah. Atau sebagai sarana pengingat, menyampaikan, nasehat dan pelajaran. Yang mengikuti hal ini juga para khulafaur rosyidin dan seluruh para shahabat radhiallahu’anhum. Diikuti juga oleh para Imam dari kalangan ulama salaf sholeh disaksikan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam termasuk sebaik-baik masa setelah beliau semoga Allah meredhoi mereka. Mereka semua tidak menulis sedikitpun dari Al-Qur’an, hadits nabawi yang shoheh, tidak juga nama-nama Allah nan indah di papan, pigora atau kain. Untuk digantungkan di dinding sebagai hiasan, pengingat dan nasehat setelah tersebarnya Islam. Meluas wilayahnya, dan tersebar wawasan keislaman ke (berbagai) negara dan kota. (mulai) banyak buku, berbagai macam sarana informasi. Sebagaimana mereka tidak melakukan hal itu sebelumnya, sementara mereka lebih memahami Islam dan maksudnya. Lebih menjaga dalam menyebarkan dan menyampaikannya. Kalau hal itu dianjurkan, (pasti) Nabi kita sallallahu’alaihi wa sallam  telah menunjukkan kepada kita. Para shahabat juga telah melaksanakannya, serta para imam-imam akan menyibukkan diri dengannya semoga Allah meredhoi mereka.

Dengan demikian, maka tulisan sesuatu dari Al-Qur’an, hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan nama-nama Allah nan indah di papan, pigora dan semisalnya untuk digantungkan sebagai hiasan, pengingat, nasehat atau dijadikan sarana mempromosikan bisnis, menjual barang, dan merayu orang untuk (membelinya). Agar ada pengembangan dana dan tambahan keuntungan dengan cara menyelewengkan AL-Qur’an dan Hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari maksud yang suci dibelakang itu yang dibawa oleh Islam. serta berseberangan dengan petunjuk Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, para shahabat, dan para imam ulama salaf radhiallahu’anhum. Disamping itu, terkadang mendapatkan sesuatu yang tidak layak dengan penghinaan pada waktu yang lama ketika pindah dari satu rumah ke rumah lainnya. Atau ketika dipindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Orang junub dan orang haid ikut membawanya atau menyentuhnya dalam kondisi seperti itu.’ selesai

wallahu’alam. 

Sumber: islamqa.info 

Monday, May 7, 2012

Kabar Ahlussunnah Suriah: Pembelotan Pasukan Asad

Walaupun perlakukan yang sangat sadis menimpa anggota militer Asad yang membelot ke barisan Rakyat dan para keluarganya tersebar luas tetapi proses pembelotan tak kunjung henti. Para komandan secara pribadi maupun anggota militer secara kelompok mengumumkan pernyataan desersi mereka untuk bergabung dengan tentara pro rakyat yang melindungi rakyat dari kekejaman pasukan Basyar Asad.

Pembakaran rumah-rumah tentara yang desersi dan juga ancaman pembunuhan terhadap keluarga mereka tidak menyurutkan keberanian sebagian anggota militer Suriah untuk lebih memilih melindungi masyarakat dari kekejaman pasukan Asad.

Salah satunya adalah Brigadir Jabir Al ‘Abud yang memutuskan bergabung dengan tentara pro rakyat sekitar tanggal 4 Mei 2012. Dia menyatakan:

 Bismillahirrohmanirrohiim… Allah Ta’ala berfirman (artinya): “Jika kalian menolong (agama) Allah niscaya Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki-kaki kalian” Saya Brigadir Jabir Al’Abbud.. dari divisi…..dan inilah ID saya… Dengan bekerjasama dengan batallion Mujahidin di Syarqiyyah, saya menyatakan keluar dari pasukan Asad yang jahat, yang telah melakukan kedzaliman terhadap rakyat kami, dan telah melanggar sumpah prajurit yang sudah kami ucapkan yaitu untuk menjaga rakyat.
Saya bersumpah Demi Allah, akan membela Rakyat dan mempertahankan hak-hak mereka..dan Allah lah yang menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan. Takbir..Allohu akbar !!!

lihat videonya





Sumber video:www.facebook.com/groups/400443669986380

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, May 3, 2012

Membaca Surat Yasin Disamping Orang Yang Akan Meninggal

PERTANYAAN:

Apa yang dilakukan oleh orang yang duduk (yang berkunjung) di sisi orang yang hampir mati? Apakah membaca surah Yasin di samping orang yang hampir meninggal dunia itu shahih (ada ajaranya -red) di dalam sunnah atau tidak ada?

JAWABAN:

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Rahmat dan kesejahteraan semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya sekalian. Mengunjungi orang yang sakit termasuk hak kaum muslimin satu sama lain. Sudah seharusnya bagi yang berkunjung untuk mengingatkannya supaya bertaubat dan berwasiat yang wajib atasnya serta mengisi waktunya dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala; karena orang yang sakit dalam kondisi membutuhkan hal-hal seperti ini. Apabila ia sudah dalam kondisi sakaratul maut dan manusia sudah yakin bahwa kematian sudah tiba, hendaknya ia mentalqinkannya "la ilaha illallah" (tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah) seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam HR. Muslim, Kitab al-Jana'iz Bab Talqin al-Mauta La Ilaha Illallah (1 ) (916). 

Yaitu dengan berdzikir menyebut Allah Ta’ala dengan suara yang bisa didengarnya hingga ia teringat dan berdzikir kepada Allah Ta’ala. Para ulama berkata, "Tidak seharusnya memerintahkannya dengan hal itu, karena terkadang dia dalam kondisi sempit dada (sakit hati), dan beratnya perkaranya (membuat dia) enggan mengucapkan, "La ilaha illallah," hingga saat itu kesudahannya adalah buruk (su'ul khatimah). Hendaklah ia mengingatkannya dengan perbuatan maksudnya dengan berdzikir di sampingnya, sehingga para ulama mengatakan, "Apabila seseorang mengingatkannya, lalu ia (yang sakit) berdzikir 'la ilaha illallah', hendaklah ia diam dan tidak berbicara kepadanya setelah itu agar akhir ucapannya adalah 'la ilaha illallah'. Jika ia berbicara -maksudnya yang hampir meninggal hendaklah ia mengulangi talqin kepadanya yang kedua kalinya agar akhir ucapannya adalah 'la ilaha illallah'.

Adapun membaca surah Yasin di sisi yang hampir meninggal, hukumnya sunnah menurut banyak ulama, berdasarkan sabda Nabi shallahu 'alaihi wa sallam,

اِقْرَأُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ ((يس))
'Bacakanlah surah Yasin kepada yang hampir meninggal dari kalian.' HR. Ahmad (4/257), Abu Daud, Kitab al-Jana'iz, Bab al-Qira'ah Inda al-Mayit (3121). Hadits dha’if (lemah) terdapat padanya beberapa orang rawi yang tidak di kenal: 1. Abu ‘Utsman. 2. Laits an-Nahdi dan bapaknya, hadits ini telah di dha’ifkan oleh Albani di dalam sunan at-Tirmizi.

Akan tetapi hadits ini dipersoalkan oleh sebagian ulama dan mendha'ifkannya. maka menurut yang menshahihkannya, membaca surah ini adalah sunnah dan menurut yang mendha'ifkannya hukumnya adalah tidak sunnah. Wallahu a'lam.
[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt, www.alsofwah.or.id]

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, April 28, 2012

bagaimana cara menjaga hubungan kekeluargaan Tanpa Ikhtilat (Campur Baur Laki Laki Dengan Wanita)?

Pertanyaan:
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam islamqa.info , anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di islamqa.info, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu.
Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan. 


Tanpa penjelasan ketentuan ikhtilat ini, dan masalah ini saya tidak setuju dengannya pada semuanya.
Sekarang pertanyaanku adalah disana ada sebagian orang mempertanyakan dan mengatakan bagaimana seseorang memungkinkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan kalau tanpa adanya pertemuan diantara mereka dalam kondisi campur bawur? Mana yang dikedepankan, apakah menjaga hubungan kekeluargaan atau dalam ikhtilat (campur bawur)?. Benar mungkin kita menghindari ikhtilat ketika kita mengundang kerabat ke rumah kita, akan tetapi bagaimana kalau kita pergi ke rumah mereka? Hal itu tidak memungkinkan menjauhi ukhtilat pada kondisi seperti ini. Fitnah pasti akan ada, bagaimana kita mensikapinya? Apakah kita menolak undangan mereka? Dan siapa mereka secara pasti termasuk anggota keluarga yang harus dijaga hubungan dengannya? Apakah mereka anak-anak paman dari bapak dan ibu termasuk di dalamnya? Saya tidak tahu bagiamana seseorang memungkinkan menjauhi masalah terkait dengan ikhtilat, akan tetapi saya percaya bahwa kewajiban kita mencurahkan segenap tenaga untuk menjauhi hal itu. saya mohon arahan terkait dengan yang tadi (kami jelaskan) terima kasih.


Jawaban:
Alhamdulillah
Sesuatu yang bagus –wahai penanya yang mulia- bahwa anda berkeyakinan bahwa diantara kewajiban kita adalah mencurahkan segenap tenaga kita untuk menjauhi ikhtilat yang haram itu. mohon maaf, kami ingin katakan kepada anda, bahwa kami kurang setuju hanya menjaga hubungan kekeluargaan saja, bahkan kami juga mengajak untuk hal itu, menganjurkannya. Karena hal itu termasuk silaturrohim yang Allah dan RasulNya perintahkan kepada kita. Akan tetapi  yang lebih penting dari hal itu adalah perlu anda ketahui penanya bahwa kedua masalah itu tidak bertentangan sama sekali. Memungkinkan anda menjauhi dari ikhtilat yang diharamkan, dan memungkinkan juga anda menyambung kekerabatan. Syareat telah datang dengan keduanya, maka tidak mungkin keduanya saling berbenturan.

Maka dari itu, prilaku anda di negara anda, yaitu prilaku secara umum menjaga keduanya. Pada kebanyakan negara yang marak di dalamnya ikhtilat. Sebagaimana marak di negara anda. Meskipun begitu mereka memungkinkan melewati hal itu. dan melaksanakan kehidupannya secara normal. Akan tetapi hendaknya pada seseorang keinginan kuat yang cukup untuk hal itu serta menjaganya. Kalau sekiranya anda mengunjungi kerabat anda –sebagai contoh- apa yang anda lakukan di rumah anda dengan mengkhususkan tempat duduk khusus untuk para wanita, dan tempat lain khusus untuk para lelaki. Penjagaan anda akan hal itu, akan memudahkan pelaksanaannya ketika anda mengunjungi rumah orang lain. Ketika mereka mengetahui penjagaan anda akan hal ini, meskipun sempit rumahnya.

Sementara pertemuan tidak sengaja di jalan, di tempat masuk rumah kalau sekiranya punya satu pintu masuk atau semisal itu. dalam ajaran agama tidak ada larangan akan hal ini, begitu juga tidak keras dalam masalah ini. Akan tetapi ada kehati-hatian dalam masalahnya agar tidak kembali ke kondisi semula, tidak juga seseorang ada kesengajaan kalau memungkinkan dijauhinya.
Terakhir kali, anda perlu ketahui –wahai hamba Allah- sesungguhnya surga itu memerlukan kerja keras, capai dan kesungguhan. Karena surga didekatkan dengan sesuatu yang tidak disukai. Yakni dengan masalah-masalah rumit yang tidak disukai oleh nafsu. Akan tetapi seseorang memerlukan kesabaran dalam ketaatan kepada Tuhannya. Dan ia termasuk bentuk kesabaran yang agung. Dan menjaga untuk melakukan kebaikan agar mendapatkan taufik dari Allah. sungguh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

«إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ، وَإِنَّمَا الْحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ، وَمَنْ يَتَحَرَّ الْخَيْرَ يُعْطَهُ، وَمَنْ يَتَّقِ الشَّرَّ يُوقَهُ» رواه الطبراني في الاوسط ( 2663 ) وحسنه الألباني .

“Sesungguhnya ilmu itu dengan belajar, sesungguhnya sifat hilm (lemah lembut) dengan belajar berlemah lembut, barangsiapa yang mencari kebaikan, maka akan diberikan. Dan barangsiapa menjaga kejelekan, maka dia akan dilindungi.’ HR. Tobroni di ‘Al-Ausath, 2663 dan dihasankan oleh Al-Albany. 

Sumber: islamqa.info 


Monday, April 23, 2012

Hikmah Di Balik Asinnya Air Laut

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِن كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

”Dan tidaklah sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu pakaip, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.” (QS. Faathir: 12)


Penjelasan Ilmiah

Jika salah seorang di antara kita mengunjungi pabrik pembuatan es krim, niscaya akan didapati bahwa pembekuan es krim dengan menggunakan es saja tidak cukup karena es tidak dapat mendinginkan hingga di bawah 0 (nol) derajat celcius. Oleh karena itu, para pekerja mencampurkan garam ke dalam es, sehingga membentuk campuran cairan asin yang meleleh pada derajat di bawah nol derajat (yang perlu diperhatikan bahwa pendinginan dengan cara ini –yaitu peningkatan konsentrasi garam- tidak dapat dilakukan sampai suhu di bawah 12 derajat celcius). Dan pengamatan sederhana ini termasuk hal yang penting yang terjadi di perairan laut.

Maka keberadaan kadar garam di laut ini membuat air laut baru membeku pada derajat di bawah 0 (nol) derajat, suatu hal itu yang memungkinkan air laut tetap mengalir/tidak beku (karena ia cair) pada derajat kurang dari 10 derajat. Sehingga hal itu memudahkan pelayaran pada musim dingin pada waktu yang lebih lama (karena air laut tidak membeku pada suhu di bawah nol derajat). Sementara kita mencermati bahwa air sungai telah membeku pada musim dingin.

Dan ini, di samping keadaan air garam yang memmudah binatang, ikan, dan manusia untuk berenang, karena ia (air garam) memperingan berat badan. Sebagaimana salinitas (kadar garam) laut berfungsi untuk mensterilkan air, sehingga mencegah terjadinya pembusukan, dan perkembangbiakan penyakit. Kalau tidak demikian niscaya laut menjadi menjadi pusat (markas) yang baik bagi wabah dan penyakit yang menyebar ke seluruh negara dan bangsa.

Dan kita dapati diri kita berada dalam keheranan ketika kita mengingat bahwa dari benda cair ini (air), Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan segala jenis makhluk, sebagai bukti dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


وجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلاَ يُؤْمِنُونَ (30) 

””Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tidak juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30)

Maka air masuk ke dalam komposisi beberapa tumbuhan dengan kadar 99%, sedangkan pada manusia dan hewan terkadang kadarnya lebih dari 75 %. Air masuk ke dalam komposisi semua unsur cairan dalam tubuh (seperti darah merah, getah bening/sel darah putih, dahak, hormon, berbagai jenis kelenjar dan lain-lain). Dan jika jumlah air dalam tubuh berkurang, maka cairan tubuh ini dianggap tidak lagi mampu berpartisipasi secara khusus dalam tubuh tersebut. Dan dimungkinkan bagi manusia untuk tetap hidup tanpa makanan dalam waktu satu bulan atau lebih, akan tetapi dia tidak bisa hidup tanpa air lebih dari beberapa hari.


(Sumber:ملوحة البحار dari http://www.bytocom.com/vb/showthread.php?t=34213. Diterjemahkan dan dipsoting oleh Abu YusufSujono)