Showing posts with label Pernikahan. Show all posts
Showing posts with label Pernikahan. Show all posts

Saturday, June 2, 2012

Mengapa Wanita Diharamkan Memiliki Banyak Suami Sekaligus

Pertanyan:

Mengapa wanita dilarang memiliki tiga atau empat suami, sedangkan laki-laki dibolehkan memiliki isteri tiga atau empat?

Jawaban:

Alhamdulillah. Perkara ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta'ala. Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain suaminya. Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani. Keimanan kepada Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya. Dialah Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.


 Terkait dengan disyariatkannya poligami bagi laki-laki dan terlarang bagi wanita, ada beberapa perkara yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Allah Ta'ala telah menjadikan wanita sebagai 'wadah' (tempat janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak seperti itu. Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang menggaulinya beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal siapa bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan berantakan dan anak-anak akan terbengkalai. Seorang wanita akan merasa berat dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta memberikan nafkah untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita terpaksa harus mensterilkan rahimnya yang mengakibatkan punahnya keturunan manusia.

 Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan medis bahwa penyakit berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya, di antara sebab utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang laki-laki, sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang wanita karena sebab penyakit mematikan tersebut. Karena itu Allah mensyariatkan masa iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya hingga dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan saluran rahimnya dari pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya perputaran darah haidh yang dapat membersihkannya.

 Tampaknya hal ini sudah cukup sebagai alasan (mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu dalam satu waktu) daripada penjelasan panjang lebar. Jika maksud dari pertanyaannya adalah untuk kajian di perguruan tinggi atau semacamnya, maka hendaknya penanya merujuk kepada kitab-kitab yang dikarang seputar poligami dan hikmahnya.
 Semoga Allah memberi taufiq.

sumber: islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, April 28, 2012

bagaimana cara menjaga hubungan kekeluargaan Tanpa Ikhtilat (Campur Baur Laki Laki Dengan Wanita)?

Pertanyaan:
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam islamqa.info , anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di islamqa.info, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu.
Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan. 


Tanpa penjelasan ketentuan ikhtilat ini, dan masalah ini saya tidak setuju dengannya pada semuanya.
Sekarang pertanyaanku adalah disana ada sebagian orang mempertanyakan dan mengatakan bagaimana seseorang memungkinkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan kalau tanpa adanya pertemuan diantara mereka dalam kondisi campur bawur? Mana yang dikedepankan, apakah menjaga hubungan kekeluargaan atau dalam ikhtilat (campur bawur)?. Benar mungkin kita menghindari ikhtilat ketika kita mengundang kerabat ke rumah kita, akan tetapi bagaimana kalau kita pergi ke rumah mereka? Hal itu tidak memungkinkan menjauhi ukhtilat pada kondisi seperti ini. Fitnah pasti akan ada, bagaimana kita mensikapinya? Apakah kita menolak undangan mereka? Dan siapa mereka secara pasti termasuk anggota keluarga yang harus dijaga hubungan dengannya? Apakah mereka anak-anak paman dari bapak dan ibu termasuk di dalamnya? Saya tidak tahu bagiamana seseorang memungkinkan menjauhi masalah terkait dengan ikhtilat, akan tetapi saya percaya bahwa kewajiban kita mencurahkan segenap tenaga untuk menjauhi hal itu. saya mohon arahan terkait dengan yang tadi (kami jelaskan) terima kasih.


Jawaban:
Alhamdulillah
Sesuatu yang bagus –wahai penanya yang mulia- bahwa anda berkeyakinan bahwa diantara kewajiban kita adalah mencurahkan segenap tenaga kita untuk menjauhi ikhtilat yang haram itu. mohon maaf, kami ingin katakan kepada anda, bahwa kami kurang setuju hanya menjaga hubungan kekeluargaan saja, bahkan kami juga mengajak untuk hal itu, menganjurkannya. Karena hal itu termasuk silaturrohim yang Allah dan RasulNya perintahkan kepada kita. Akan tetapi  yang lebih penting dari hal itu adalah perlu anda ketahui penanya bahwa kedua masalah itu tidak bertentangan sama sekali. Memungkinkan anda menjauhi dari ikhtilat yang diharamkan, dan memungkinkan juga anda menyambung kekerabatan. Syareat telah datang dengan keduanya, maka tidak mungkin keduanya saling berbenturan.

Maka dari itu, prilaku anda di negara anda, yaitu prilaku secara umum menjaga keduanya. Pada kebanyakan negara yang marak di dalamnya ikhtilat. Sebagaimana marak di negara anda. Meskipun begitu mereka memungkinkan melewati hal itu. dan melaksanakan kehidupannya secara normal. Akan tetapi hendaknya pada seseorang keinginan kuat yang cukup untuk hal itu serta menjaganya. Kalau sekiranya anda mengunjungi kerabat anda –sebagai contoh- apa yang anda lakukan di rumah anda dengan mengkhususkan tempat duduk khusus untuk para wanita, dan tempat lain khusus untuk para lelaki. Penjagaan anda akan hal itu, akan memudahkan pelaksanaannya ketika anda mengunjungi rumah orang lain. Ketika mereka mengetahui penjagaan anda akan hal ini, meskipun sempit rumahnya.

Sementara pertemuan tidak sengaja di jalan, di tempat masuk rumah kalau sekiranya punya satu pintu masuk atau semisal itu. dalam ajaran agama tidak ada larangan akan hal ini, begitu juga tidak keras dalam masalah ini. Akan tetapi ada kehati-hatian dalam masalahnya agar tidak kembali ke kondisi semula, tidak juga seseorang ada kesengajaan kalau memungkinkan dijauhinya.
Terakhir kali, anda perlu ketahui –wahai hamba Allah- sesungguhnya surga itu memerlukan kerja keras, capai dan kesungguhan. Karena surga didekatkan dengan sesuatu yang tidak disukai. Yakni dengan masalah-masalah rumit yang tidak disukai oleh nafsu. Akan tetapi seseorang memerlukan kesabaran dalam ketaatan kepada Tuhannya. Dan ia termasuk bentuk kesabaran yang agung. Dan menjaga untuk melakukan kebaikan agar mendapatkan taufik dari Allah. sungguh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

«إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ، وَإِنَّمَا الْحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ، وَمَنْ يَتَحَرَّ الْخَيْرَ يُعْطَهُ، وَمَنْ يَتَّقِ الشَّرَّ يُوقَهُ» رواه الطبراني في الاوسط ( 2663 ) وحسنه الألباني .

“Sesungguhnya ilmu itu dengan belajar, sesungguhnya sifat hilm (lemah lembut) dengan belajar berlemah lembut, barangsiapa yang mencari kebaikan, maka akan diberikan. Dan barangsiapa menjaga kejelekan, maka dia akan dilindungi.’ HR. Tobroni di ‘Al-Ausath, 2663 dan dihasankan oleh Al-Albany. 

Sumber: islamqa.info 


Wednesday, April 11, 2012

Kapan Usia Yang Cocok Mengajarkan Anak Pendidikan Seks?

Pertanyaan: 
 Kapan usia yang cocok mengajarkan anak pendidikan seks?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama:
Wahai saudara penanya, hendakan kita mengetahui bahwa anak adalah tanggungjawab orang tua. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

 كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا (رواه البخاري، رقم  853 ومسلم، رقم  1829 ) 

"Semua kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang orang-orang yang kalian pimpin. Kepala negara adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang bapak pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang ibu pemimpin di rumah suaminya." (HR. Bukhari, no. 853, Muslim, 1829)

Di antara bentuk tanggung jawab yang dipikul orang tua terhadap anak-anak mereka adalah mencegah mereka dari segala sesuatu yang dapat merusak mereka atau memberi pengaruh negative terhadap mereka. 

Kedua:
Sebagaimana diketahui bahwa pengajaran pendidikan seksual di kalangan barat telah berlebih-lebihan dan menjadi pusat perhatian sehingga dijadikan salah satu materi pelajaran di sekolah atau acara televisi, bahkan seminar dan konferensi. Ironisnya, budaya ini cukup mempengaruhi muslimin, khususnya mereka yang terpedaya dengan wawasan dan budaya barat. 

Tidak diragukan lagi bahwa mengajarkan permasalahan-permasalahan seksual atau hal-hal terkait dengannya terhadapa anak sejak dini memiliki dampak negative yang banyak.

Ketiga:
Hendaknya diketahui bahwa mengajarkan anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tentang adab-adab Islam yang berkaitan dengan menutup aurat, pandangan, dan meminta izin (masuk ke ruangan orang tua), hendaknya dimulai sejak kecil, atau ketika usia tamyiz atau pada fase sebelum baligh. 

Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut telah disebutkan dengan jelas dalam wahyu yang suci. Di antaranya;

1- Firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) (سورة النور: 58)

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nur: 58)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala memerintahkan orang-orang beriman agar para pelayan mereka, seperti budak dan anak-anak yang belum baligh, agar minta izin (kala memasuki ruang khusus mereka) dalam tiga waktu; Pertama sebelum shalat Fajar, karena ketika itu orang-orang sedang tidur di tempat tidur mereka. Kedua; Ketika kalian melepas baju di siang hari, maksudnya waktu qailulah (tidur siang), karena pada saat itu biasanya orang-orang melepaskan bajunya di tengah keluarganya. Ketiga; Setelah shalat Isya, karena itu adalah waktu tidur. 

Maka para pelayan dan anak-anak diperintahakn agar mereka tidak menerobos masuk rumah pada waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan akan memandang sesuatu yang tidak baik pada seseorang di tengah keluarganya. Atau amalan semisal itu.
(Tafsir Ibnu Katsir, 6/82)

Adapun jika sang anak mencapai usia baligh, maka izin hendaknya dilakukan pada setiap waktu, sebagaimana firman Allah Ta'ala, 

وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (سورة النور: 59)

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nur: 59)

2. Dari Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود ، رقم  495،  وصححه الألباني في " صحيح أبي داود)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah jika mereka telah berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka di tempat tidur mereka." HR. Abu Dawud, no.495 dan dishohehkan oleh Al-Alban di Shoheh Abi Dawud.

Syekh Muhammad Syamsul Haq Al-Azim Al-Abadi rahimahullah berkata,
"Al-Manawi berkata dalam kitab "Fathul Qadil Syarh Jami Shagir", 'Maksudnya adalah memisahkan anak-anak kalian di tempat tidurnya jika mereka telah berusia sepuluh tahun, sebagai antisipasi kemudian timbulnya syahwat, meskipun mereka saudara satu sama lain." 

Ath-Thaybi berkata, "Digabungkannya antara perintah shalat dengan memisahkan tempat tidur anak-anak, sebagai bentuk pengajaran kepada mereka dan upaya menjaga perintah Allah, pendidikan bagi mereka dalam pergaulan antara sesame makhluk, dan agar mereka tidak berada di tempat-tempat tertuduh dan menjauhkan perkara-perkara haram."
(Aunul Ma'bud, 2/115)

Ini merupakan petunjuk wahyu yang suci yang berkaitan dengan aurat dan rangsangan syahwat, dan dia, sebagaimana pandangan kami, dimulai pada usia sepuluh tahun. Dan ini merupakan usia tamyiz pada umumnya anak-anak. 

Ketika anak sudah menjelang usia baligh, hendaknya dia diajarkan tanda-tanda baligh dan ciri-ciri yang membedakan antara laki-laki dan perempuan. Diajarkan pula macam-macam cairan yang keluar dari kemaluan kedua jenis manusia. Begitu pula hendaknya diajarkan hukum berwudhu, mandi dengan memperhatikan redaksi yang digunakan dalam pengajaran sesuai dengan kebutuhan untuk itu.

 Ada dua perkara sangat penting yang hendaknya sudah diajarkan pada anak-anak pada usia yang sangat dini, sekitar usia 3 tahun. Keduanya memilik kaitan erat dengan pemahaman seksual. Keduanya adalah; 

1-     Pentingnya memisahkan anak kecil laki-laki dan perempuan. Mencampurkan mereka pada usia dini akan menimbulkan kerusakan dan cacat pada cara pandang, sifat dan perbuatan pada kedua jenis tersebut. Karena itu, penting agar dipahami oleh anak laki-laki agar dia tidak memakai pakaian saudara perempuannya, atau tidak boleh mengenak anting-anting di telinganya, atau tidak boleh memakai gelang, karena semua itu berlaku untuk wanita, bukan untuk laki-laki. Demikian pula halnya dikatakan terhadap anak wanita terkait dengan perbuatan dan sifat-sifat saudara laki-lakinya.
2-     Hendaknya anak-anak diajarkan keistimewaan aurat, bahwa dia tidak layak terbuka di depan siapapun. Mengajarkan dan mendidik hal ini akan menumbuhkan sifat menjaga diri, malu dan mencegah orang-orang amoral melakukan tindakan bejat kepadanya.

 Keempat:
Adapun masalah wawasan seksual yang berkaitan dengan jimak, atau sesuatu yang umumnya terkait dengan permasalah suami isteri, hal ini hanya dilakukan saat dibutuhkan, seperti jika sudah menjelang pernikahan misalnya, atau dia sudah matang, sehingga dia sudah dapat memahami masalah-masalah umum seperti hukum zina atau semisalnya yang ada kaitannya dengan jimak atau aurat. 

Hendaknya diketahui, bahwa apa yang dibutuhkan dalam masalah ini pada dasarnya merupakan fitrah. Dan yang penting diperhatikan adalah bahwa hendaknya informasi terkait dengan masalah ini sampai kepada anak-anak secara bertahap sesuai fase pertumbuhan mereka. Dapat melalui kajian-kajian fiqih, majelis ilmu, atau materi pelajaran dengan memperhatikan ucapan dan usia yang cocok untuk menyampaikan masalah ini. Peringatkan mereka fenomena kerusakan moral yang terjadi di kalangan orang kafir dan bandingkan dengan kebaikan Islam yang menganjurkan menutup aurat, sifat malu dan menjaga kerhormatan dari sesuatu yang haram. 

Kami anjurkan untuk membaca buku 'Ya Bunayyaa, laqad ashbahta rajulan' (Wahai anakku, engkau telah dewasa) karya Syekh Muhamad bin Abdullah Ad-Duwaisy. Di dalamnya terdapat kiat-kiat mengatasi permasalah syahwa pada anak secara syariat.

Wallahua'lam. 

Sumber: islamqa.info/id 

Thursday, January 5, 2012

Ternyata Istri Saya Sudah tidak Perawan, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Pertanyaan:

Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Jawaban:

Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi keperawanannya hilang karena sebab-sebaba selain zina, makawajib berperangsangka baik kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah) dan istiqomah. Namun, boleh jadi memang dahulunya dia pernah berzina dan kini telah bertaubat dan meneyesalo perbuatannya, lalu nampak kebaikannya, maka dosanya yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya.

Bisa juga keperawanan itu hilang karena beratnya haid, haid yang berat bisa menghilangkan keperawanan. Ulama juga menjelaskan bahwa pekerawanan dapat hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat dari suatu tempat ke tempat yang sangat rendah dengan mengluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa saja menghilangkan keperawanan.

Maka tidak selalu keperawanan itu hilang dengan zina, apabila si isteri mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya menjadi masalah atas suami.

bahkan kalaupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti itu juga tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.

jika memang. Dahulunya si isteri pernah berzina, dan kini telah taubat dan menyesal, dalam keadaan dahulu dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu dia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami. dan tidak bolehbagi suami menyebarkan aibnya, bahkan jelas kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah tetap mempertahankannya sebagai isteri.

Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.

Sumber: [Majmu' Fatawa Asy - Syaikh Bin Baz (20/286)], Majalah Konsultasi Kita

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, December 14, 2011

Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih

Jawaban:

Alhamdulillah 

Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara.

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, December 6, 2011

Hukum Mengubah Postur Tubuh

Pertanyaan:

1. Apa hukumnya bila laki-laki memakai obat tertentu untuk menghilangkan kehitaman di bibirnya agar bibirnya kelihatan merah?

2.Kalau gigi kita patah bolehkah kita mencabut sisanya dan mengganti dengan gigi baru/palsu?

3.Apa hukumnya bila kita menggemukkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?

4.Apa hukumnya memutihkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?

5.Apakah membesarkan payudara (bagi wanita) dan membesarkan kemaluan bagi laki-laki termasuk mengubah ciptaan Allah?

Terima kasih

Dari: Wahyu


Jawaban:

Bismillah

Jawaban pertanyaan pertama, Jangan dilakukan, dikhawatirkan termasuk perbuatan menyerupai wanita.

Jawaban pertanyaan kedua, tidak boleh.

Jawaban pertanyaan ketiga, boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan keempat, hukumnya boleh jika tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan kelima silahkan lihat:
http://artikelassunnah.blogspot.com/2011/09/hukum-memperbesar-alat-vital-dalam.html

Sumber: konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, November 26, 2011

Tips Bagaimana Mendapatkan Pasangan Idaman

 Ringkasan :
Mencari jodoh yang ideal memang gampang-gampang susah namun seseorang harus tetap berusaha untuk mendapatkannya, dengan syarat tidak melanggar syariat, semisal berpacaran.

Mencari jodoh yang ideal memang gampang-gampang susah namun seseorang harus tetap berusaha untuk mendapatkannya, dengan syarat tidak melanggar syariat, semisal berpacaran. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkannya, anatara lain:

1. Berdoa'a kepada Allah Ta'ala
Berdo'a adalah senjata kaum muslimin, karena Allah akan mengabulkan permohonan hamba-Nya sebagaimna firman-Nya:
Dan Tuhanmu berfirman: Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. (QS. Ghofir: 60).
Maka bagi yang mendambakan suami istri idaman hendaklah dia memperbanyak berdo'a kepada Allah Ta'ala. Sebagaimana do'a yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya: Dan orang-orang yang berkata: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istriistri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami
iman bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqan: 74)

2. Mencari informasi dari orang yang terpercaya
Termasuk hal tolong menolong dalam kebaikan, bagi orang yang mengetahui adanya laki-laki shalih atau wanita shalihah untuk mengabarkan kepada orang yang mau menikah. Begitu pula bagi yang ingin menikah untuk mencari informasi tentang orang yang akan dilamar agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari. Ada satu hadits yang berhubungan dengan hal ini; Dari Anas bin Malik berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang gadis, dan beliau berkata: Ciumlah bau mulutnya dan lihatlah yang diatas tumitnya. (HR. Ahmad, Baihaqi, Hakim beliau berkata Shahih dan disepakati oleh Imam Dzahabi, namun Syaikh Al-Albani melemahkannya).

3. Melihat Calon istri
Untuk bisa mengetahui kriteria fisik calon istri, seseorang dierbolehkan bahkan dianjurkan untuk melihatnya sebelum melamarnya. Dari Mughirah bin Syu'bah berkata: Aku berniat melamar seorang wanita. Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bertanya kepadaku: apakah engkau sudah melihatnya? Belum jawabku, maka beliau bersabda: Lihatlah dia, karena hal itu dapat melanggengkan rumah tangga kalian berdua.(HR. Tirmidzi, Nasa'i dan Ahmad)

Bahkan boleh baginya mencuri pandang serta melihatnya dari arah yang tidak diketahui oleh si wanita.

Dari Sulaiman bin Abi Hatsmah berkata: Saya pernah melihat Muhammad bin Maslamah mengintai seorang wanita dari atas tembok, kukatakan kepadanya: Apakah engkau masih berbuat begitu padahal engkau seorang sahabat nabi? Ia
menjawab: Tentu saja, karena Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Jika terbetik pada seseorang keinginan meminang seorang wanita, maka ia boleh melihatnya. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

4. Menawarkan putrinya atau saudarinya kepada orang shalih yang baik agamanya
Dari Umar bin Khattab berkata: Ketika Hafshah binti Umar menjadi janda karena kematian suaminya, saya pergi menemui Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya, Utsman menjawab: Saya pertimbangkan terlebih dahulu.
beberapa hari kemudian Utsman menemuiku, ia berkata: Kelihatannya saya belum punya keinginan menikah sekarang ini, Umar berkata: Kemudian aku pergi menemui Abu Bakar, kukatakan kepadanya jika engkau setuju, aku nikahkan engkau dengan Hafshah, Abu Bakar diam saja dan tidak memberikan jawaban apapun. Beberapa hari kemudian Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam datang melamar Hafshah. Akupun menikahi beliau dengannya. (HR. Bukhari).

5. Menawarkan dirinya pada orang shalih untuk dinikahi
Seorang wanita boleh menawarkan dirinya pada orang shalih untk dinikahi dengan syarat aman dari fitnah. Dari Anas bin Malik berkata: Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam untuk menawarkan dirinya kepada beliau, dia berkata: Wahai Rasulullah, apakah anda mau menikah denganku? Maka berkata putri Juas: Alangkah tidak punya malunya wanita itu, lantas Juas menjawab: Wanita itu lebih baik darimu, dia ingin dinikahi oleh Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam, maka dia menawarkan dirinya. (HR. Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Namun untuk zaman kini, sebaiknya dilakukan tidak secara langsung melainkan mencari wasilah (perantara) yang bisa dipercayai untuk menutup pintu fitnah.

6. Shalat istikharah
Pilihan Allah Ta'ala adalah sebaik-baik pilihan, maka shalat istikharah adalah jalan terbaik untuk mendapatkan pilihan yang tepat. Sebagaimana hadits Jabir bahwasanya rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang
dianatara kamu berhasrat melakukan satu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua rakaat diluar shalat fardhu, kemudian bacalah doa ini:
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu- Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, aku memohon karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang maha Mengetahui perkara yang ghaib. Ya Allah, Apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, agamaku, hidupku dan baik akibatnya terhadap diriku maka tetapkanlah dan mudahkanlah bagiku. Dan jika Engkau tahu bahwa prkara ini buruk bagiku, agamaku, hdupku serta buruk akibatnya terhadap diriku, maka jauhilah perkara ini dariku dan jauhilah diriku darinya, tetapkanlah kebaikan untukku dimana saja aku berada, kemudian jadikanlah diriku ridha menerimanya.
Lalu Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bersabda: Lalu silahkan ia menyebut kepentingannya.
(HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Sumber : Majalah Al Furqon, Edisi: 9 Th.II/Rabi'ul Tsani 1424 H.

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

 

Wednesday, September 7, 2011

Hukum Memperbesar Alat Vital Dalam Pandangan Islam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…. Ustad, bagaimanakah hukum memperbesar alat vital dalam pandangan islam yang sesungguhnya? Karena kita lihat banyak praktek-praktek tersebut bahkan kebanyakan mengatasnamakan agama yang disebut ilmu hikmah. Selain itu dulu terkenal juga Almarhumah Mak Erot yang berhasil membuat banyak lelaki perkasa dengan alat vital yang besar. Maaf, sebelumnya ustad, pertanyaan saya agak kolot dan agak porno. Ketika ditanya orang saya bingung jawabnya. Setahu saya merubah bentuk yang sudah diciptakan Allah hukumnya haram. Lantas mereka mengatakan hal itu malah berpahala untuk memuaskan si Istri. Bagaimana pandangan ustad? Syukron. Wa alaikumus salam wa rahmatullah Deni Harianto



(denihariXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban: 

Dalam Fatawa Islam (islamqa.com), pernah diajukan pertanyaan yang sama. Pembina situs tersebut, Syekh Muhammad bin Shaleh Munajid memberikan jawaban:

Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.

Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar penanya tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.

Disadur dari dua fatwa, dengan alamat link satu dan dua, Konsultasi Syariah

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, August 18, 2011

Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang Hari Ramadhan Tanpa Keluar Mani

Pertanyaan:
Seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang hari ramadan tanpa keluar mani, apa hukumnya? Dan (hukuman) apa untuk istrinya kalau dia tidak tahu?

Jawaban:
Alhamdulillah

Orang yang berhubungan (suami istri) waktu siang Ramadan sementara dia dalam kondisi puasa dan sedang menetap (tidak dalam safar), maka dia terkena kaffarah mugoladzoh (tebusan yang berat), yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, dan kalau tidak mampu, memberi makan enampuluh orang miskin.

Seorang istri juga demikian hukumnya kalau jika dia rela. Kalau dia dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Kalau keduanya bepergian, maka tidak ada dosa, tidak ada kaffarah juga tidak perlu menahan sisa harinya. Keduanya hanya mengqadha hari itu. karena keduanya tidak harus berpuasa. Begitu juga orang yang berbuka karena kondisi darurat, seperti menolong seseorang yang akan binasa. Kalau dia berhubungan badan pada hari dia berbuka puasa karena kondisi darurat tersebut, maka tidak ada apa-apa. Karena dia tidak melanggar puasa wajib.

Orang yang berhubungan badan dalam kondisi puasa, dan dia sedang menetap di negerinya sehingga dia diharuskan berpuasa. Maka baginya berlaku lima ketentuan;

1. Berdosa.
2. Batal puasanya.
3. Harus manahan (sisa harinya).
4. Harus diqadha.
5. Harus membayar kaffarah (tebusan).

Dalil (harus membayar) kaffarah, terdapat dalam hadits Abu Hurairah terkait dengan seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang Ramadan. Orang ini tidak mampu puasa dan memberi makan, maka gugur baginya kewajiban membayar kaffarah. Karena Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Juga karena tidak ada kewajiban jika tidak mampu. Tidak ada perbedaan (hukumnya) apakah keluar atau tidak keluar mani, selagi mereka telah berhubungan badan. Lain halnya, jika keluar mani terjadi di luar berhubungan badan, maka tidak ada kaffarah. Akan tetapi dia berdosa, harus menahan (sisa harinya) dan mengqadha.

Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ati Al-Muslimah, vol. 1 hal. 348


Sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, August 1, 2011

Bagaimana Cara Membiasakan Anak-Anak Berpuasa?

Pertanyaan:
Saya mempunyai anak berumur 9 tahun. Saya ingin petunjuk cara membiasakan anakku berpuasa di Bulan Ramadan, insyaallah. Karena dia tahun lalu berpuasa 15 hari saja di bulan Ramadan?



Jawaban:
Alhamdulillah

Pertama,

Sangat menyenangkan kami melihat pertanyaan seperti ini, hal ini menunjukkan perhatian yang sangat besar kepada anak-anak dan pendidikan untuk taat kepada Allah Ta’ala. Hal ini termasuk nasehat orang yang menjadi tanggung jawab yang Allah berikan kepada kedua orang tua.

Kedua,

Anak berumur 9 tahun bukan termasuk mukallaf (terkenan beban kewajiban) menurut syara untuk berpuasa karena belum balig. Akan tetapi Allah Ta’ala membebani kedua orang tua untuk mendidik anak-anaknya dalam beribadah. Maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk mengajarkan shalat kepada mereka ketika berumur 7 tahun dan diperintahkan memukulnya ketika berumur 10 tahun. Sebagaimana para shahabat yang mulia radhiallahu anhum mengajarkan puasa kepada anak-anaknya sewaktu kecil untuk membiasakan dalam ketaatan yang agung ini. Semua itu menunjukkan perhatian yang besar terhadap keturunan agar tumbuh sebaik mungkin pada sifat dan prilakunya.

Dalam masalah shalat, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:


مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود، رقم 495، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk (melakukan) shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (ketika meninggalkan shalat) saat berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan ranjang diantara mereka." (HR. Abu Daud, 495 dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiallahu anha, dia berkata:


أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ (رواه البخاري، رقم 1960 ومسلم، رقم 1136)


‘Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari asyuro (10 Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya berbuka, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kita berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insyaallah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa." HR. Bukhori, 1960 dan Muslim, 1136.

Umar radhiallahu’anhu berkata kepada orang yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, "Celakalah anda!! padahal anak-anak kami berpuasa!? Kemudian dia memukulnya (sebagai hukuman)." (HR. Bukhari –menggantung (mu’allaq)- bab Puasa Anak-anak).


Ketiga,

Terkait dengan metode pembiasaan anak-anak untuk berpuasa, coba perhatikan hal-hal berikut ini diantaranya,

1. Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan dimana hanya orang-orang puasa yang masuk ke dalamnya.

2. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hati di bulan Sya’ban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadan

3. Puasa pada sebagian siang, dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit

4. Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, hal itu membantu puasa mereka di siang hari

5. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari atau setiap minggu

6. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka, ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya.

7. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak tanpa harus mencela yang tertinggal.

8. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Disana ada program anak-anak yang tepat. Film kartun di chanel islam yang terpercaya dapat menyibukkan mereka.

9. Diutamakan agar sang ayah mengajak anaknya –khusus setelah Ashar- ke masjid untuk ikut shalat, menghadiri pengajian, tetap di masjid untuk membaca Al-Qur’an dan zikir kepada Allah Ta’ala.

10. Mengkhususkan berkunjung di siang hari dan malam hari ke keluarga yang anak-anaknya berpuasa untuk memberi semangat kepada mereka terus melakukan puasa

11. Memberi imbalan kepada mereka dengan tamasya yang mubah setelah berbuka puasa atau memasakkan makanan kesukaannya dan kue-kue, buah-buahan dan jus.

Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, dia belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Hendaknya masalah ini diperhatikan, jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.

Wallahu a’lam .


Sumber: islamqa.com
Publihs: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, January 26, 2011

Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaah

Fadhilatusy Syaikh ditanya:

Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Beliau menjawab:

Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suci. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.

Oleh karena itu, jika keluar cairan tersebut dari kemaluan seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan suci (dengan wudhu), maka wudhunya batal dan dia wajib memperbaharui wudhunya. Jika terus-menerus keluar, maka dihukumi tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika dia hendak maka tidak boleh berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat yang akan dia laksanakan, baik untuk shalat wajibnya maupun sunnahnya ataupun jika hendak membaca Al-Qur’an, serta dibolehkan baginya melakukan perkara-perkara yang mubah.

Para ulama berpendapat demikian juga bagi mereka yang terkena penyakit salasul baul (kencing yang terus menerus keluar).

Inilah hukum cairan (dari kemaluan wanita) tersebut ditinjau dari sisi sucinya, maka cairan tersebut tidak menajisi pakaian tidak pula badan.

Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka membatalkannya, kecuali jika terus-menerus keluar. Akan tetapi jika dia hendak shalat maka jangan berwudhu sebelum masuk waktu, dan hendaknya dia menjaga cairan tersebut (agar jangan tercecer kemana-kemana, pen).

Adapun jika keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalatnya pada waktu cairan tersebut terhenti, selama dia tidak khawatir keluar waktu. Jika khawatir keluar waktu, maka dia sumbat saluran cairan tersebut, kemudian (wudhu) dan shalat. Tidak ada bedanya keluarnya sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka sedikit ataupun banyak tetap membatalkan wudhu.

Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu, maka aku tidak mengetahui sandaran pendapat ini kecuali ucapan Ibnu Hazm rahimahullaah, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya dia tidak membatalkan wudhu.”

Akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalil akan pendapatnya tersebut. Kalau seandainya ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah ataupun pendapat para shahabat niscaya ucapan beliau bisa dijadikan hujjah.

Dengan itu, wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Allah dan bersemangat untuk menjaga thaharahnya, karena shalat tidak akan diterima tanpa thaharah, walaupun shalat seratus kali.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat tanpa thaharah hukumnya kafir karena dia termasuk telah mengolok-olok ayat-ayat Allah.

(Dinukil dari رسالة في الدماء الطبيعية للنساء (Problema Darah Wanita), karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, hal. 129-131, penerjemah: Abu Hamzah Kaswa, penerbit: Ash-Shaf Media Tegal, cet. ke-1 November 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr)

Tuesday, January 25, 2011

Menambahkan Nama Suami Dibelakang Nama Istri

Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?

فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147

Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no 18147

س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟

Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?

ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه،

Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.

قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ }

Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al Ahzab:5).

وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه.

Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.

وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين

Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379, www.ustadzaris.com

Monday, December 6, 2010

Panduan Cara Mendidik Anak Secara Syar'i

Mendidik anak merupakan perkara yang mulia tapi gampang-gampang susah dilakukan, karena di satu sisi, setiap orang tua tentu menginginkan anaknya tumbuh dengan akhlak dan tingkah laku terpuji, tapi di sisi lain, mayoritas orang tua terlalu dikuasai rasa tidak tega untuk tidak menuruti semua keinginan sang anak, sampai pun dalam hal-hal yang akan merusak pembinaan akhlaknya.

syariat Islam yang sempurna telah mengajarkan segala sesuatu kepada umat Islam, sampai dalam masalah yang sekecil-kecilnya, apalagi masalah besar dan penting seperti pendidikan anak.

Silahkan di download Filenya:

Panduan Cara Mendidik Anak Secara Syar'i


Artikel www.muslim.or.id
Publish artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, November 9, 2010

Apa Hukum Pijat Spa?

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Apa pendapat Syaikh yang mulia tentang pijat yang dilakukan oleh sebagian wanita terhadap sesama wanita, atau laki-laki terhadap sesama laki-laki? Yaitu misalnya seseorang tidur tengkurap dan yang lain memijat punggungnya, kedua bagian sampingnya, lehernya, bahunya, betisnya dan terkadang pahanya. Kadang-kadang hal itu dilakukan dari balik bajunya, dan kadang-kadang pijatnya langsung menyentuh kulit, dan terkadang pemijat mengoleskan minyak untuk memijat. Khususnya, yang seperti ini banyak dilakukan di asrama-asrama kampus, baik asrama putra maupun putri. Mohon beri kami fatwa, semoga Alloh memberikan pahala kepada anda.

Jawaban:

Jika pijat dilakukan oleh suami terhadap istrinya, atau istri terhadap suaminya maka ini tidak mengapa. Karena bagaimanapun, hal tersebut mubah bagi mereka, bahkan seandainya syahwatnya tergerak dalam kondisi ini, maka silahkan ia menunaikan syahwatnya itu karena ia bersama istrinya sendiri. Adapun kalau bersama selain pasangannya, maka pada yang demikian terdapat fitnah.

Seandainya seorang pemuda melakukan hal tersebut bersama pemuda lainnya, apakah tidak dikhawatirkan akan timbul syahwatnya? Ya (dikhawatirkan). Begitu pula seandainya seorang wanita melakukan hal tersebut dengan wanita lainnya, juga dikhawatirkan timbul syahwatnya, karena wanita juga memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan kecuali antara suami istri.

Demikian pula, jika ada seorang lelaki tua yang memiliki anak-anak perempuan, lalu ia minta kepada mereka untuk memijat punggungnya, ini tidak mengapa. Karena syahwat dalam kondisi ini sangatlah jauh dan lelaki yang sudah tua butuh untuk dipijat. Maka dengan adanya hajat (keperluan) dan jauhnya syahwat, kita katakan: hal tersebut tidak mengapa insyaAlloh.

***

Diterjemahkan dari: Silsilah al-Liqo’ asy-Syahri kaset no. 68b menit ke 12:45. Dengan transkrip Arab-nya dari al-Maktabah asy-Syamilah.
_____________________________________________________________

Oleh: Syaikh Kholid bin Abdillah al-Mushlih hafidzohulloh (murid & menantu Syaikh Utsaimin)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarohatuh,

Fadhilatus Syaikh, bagaimanakah hukum pijat?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh,

Amma ba’du..

Pijat terbagi menjadi 2 jenis:

Jenis yang pertama: Pijat untuk pengobatan yang direkomendasikan dokter untuk mengobati kelemahan otot atau tujuan lainnya. Pijat jenis ini boleh, karena ia merupakan bentuk pengobatan yang pada asalnya boleh. Akan tetapi wajib menjaga aurat dari pandangan dan sentuhan kecuali bagian yang dibutuhkan dan wajib membatasi sesuai kebutuhan bagian aurat yang dilihat & disentuh serta berapa lama aurat tersebut dibuka. Berdasarkan perintah Alloh ta’ala untuk menjaga aurat, Alloh ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Dan katakanlah kepada kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka” [QS an-Nur: 31]

Alloh ta’ala berfirman tentang sifat kaum mukminin:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ* إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa” [QS al-Mukminun: 5-6]

Dalam riwayat Imam Ahmad (19530), Abu Dawud (4017), at-Tirmidzi (2769), dan yang selain mereka dengan sanad yang jayyid dari hadits Bahz bin Hukaim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang aurat, beliau bersabda:

احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك. فقيل له: الرجل يكون مع الرجل ؟ فقال صلى الله عليه وسلم : إن استطعت ألا يرينها أحد فافعل

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang engkau miliki” beliau lalu ditanya: “bagaimana laki-laki dengan laki-laki?” beliau shollallohu alaihi wa sallam menjawab: “jika engkau mampu untuk tidak melihatnya (auratmu) seorangpun, maka lakukanlah.”

Dan hadits ini sebagiannya diriwayatkan al-Bukhori secara mu’allaq.

Dalam shohih Muslim (338) dari Abu Sa’id al-Khudri rodhiyallohu anhu, bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل،ولا المرأة إلى عورة المرأة،ولا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد،ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan jangan pula seorang wanita berselimut dengan wanita lain dalam satu selimut.”

Ini menunjukkan haramnya menyentuh aurat orang lain dengan anggota tubuh manapun.

Jenis yang kedua: Pijat penyegaran, yaitu yang dilakukan sebagian orang untuk menyegarkan badan, atau sekedar menikmati pijatan tanpa ada keperluan. Maka jenis yang ini jika tidak dengan membuka aurat dan tidak menyentuhnya serta mempengaruhi perasaan atau tidak membangkitkan syahwat, maka hukumnya boleh dan boleh mengambil upah dari hal tersebut.

Akan tetapi, yang aku nasehatkan adalah mencukupkan dari pijat menggunakan tangan dengan pijat menggunakan alat, karena lebih jauh dari syubhat yang berkaitan dengan menyingkap aurat ataupun menyentuhnya, begitu pula lebih jauh dari menimbulkan syahwat. Wallohu a’lam.

Saudaramu,

Kholid bin Abdillah al-Mushlih

16/9/1424H

***

Diterjemahkan dari: http://www.almosleh.com/almosleh/article_1099.shtml

Sumber: ummushofi.wordpress.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, September 29, 2010

Jadilah Lelaki Pertama di Hatinya

Bijairumi mengatakan, “Menikahi bikr atau gadis itu memiliki tiga manfaat sebagai berikut:

إحداها أن تحب الزوج الاول وتألفه، والطباع مجبولة على الانس بأول مأولف، وأما التي مارست الرجال فربما لا ترضى ببعض الاوصاف التي تخالف ما ألفته فتكره الزوج الثاني.

Pertama, dia akan mencintai dan akrab dengan suaminya yang pertama. Manusia memiliki karakter untuk merasa nyaman dengan hal pertama kali yang dia kenal. Sedangkan wanita yang telah berpengalaman dengan banyak laki-laki maka boleh jadi dia tidak suka dengan sebuah sifat atau perilaku yang berbeda dengan perilaku yang telah biasa dia terima akhirnya dia kurang suka dengan suami yang pertama.

الفائدة الثانية أن ذلك أكمل في مودته لها.

Kedua, memiliki istri gadis untuk menjadi sebab suami memiliki cinta yang lebih sempurna kepadanya

الثالثة: لا تحن إلا للزوج الاول.

Ketiga, seorang gadis tidak akan kangen dan terkenang kecuali kepada pasangan yang pertama.

ولبعضهم: نقل فؤادك حيث شئت من الهوى # ما الحب إلا للحبيب الاول

Seorang penyair mengatakan,
Tambatkan hatimu pada siapa saja yang kau sukai
Tidaklah cinta kecuali pada lelaki pertama yang kau cintai

كم منزل في الارض يألفه الفتى # وحنينه أبدا لاول منزل ؟ اه.

Betapa banyak tempat yang pernah disinggahi
Rasa kangen hanyalah pada tempat yang pertama kali”. Sekian kutipan dari perkataan al Baijuri. ”
[Hasyiyah I’anah al Thalibin juz 3 hal 271, karya Sayyid Muhammad Syatho cetakan al Haramain]

Jika kita bawa penjelasan di atas kepada realita sekeliling kita, bisa kita simpulkan bahwa bikr atau gadis yang dimaksudkan oleh para ulama sebagai wanita yang dianjurkan untuk dinikahi bukanlah sembarang gadis alias asalkan masih perawan namun gadis yang belum pernah tersentuh atau terjamah laki-laki dengan bahasa lain belum pernah jatuh ke dalam dekapan laki-laki yang pernah menempati ruangan khusus dalam hatinya. Itulah -meminjam istilah dari Abu Muhammad al Ashri-gadis “culun” yang belum pernah mengenal pacar dan pacaran apalagi malah pernah menjadi playgirl. Sungguh beruntung laki-laki yang mendapatkannya.

Artikel www.ustadzaris.com

Tuesday, April 13, 2010

Hukum Menikah Lain Agama

Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Saya ingin bertanya mengenai hukum pernikahan antara LAKI-LAKI MUSLIM (ISLAM) dengan WANITA NON MUSLIM (DILUAR ISLAM) apakah sama hukumnya
dengan wanita muslim(Islam) yang menikah dengan laki-laki non muslim (Diluar Islam).

Demikan pertanyaan saya

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Mulyadi rahmat


Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Wanita Islam hanya sah dalam hukum Islam menikah dengan laki-laki muslim saja, berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Dan janganlah kamu menikahkan wanita-wanita mukmin dengan laki-laki musyrik.”(Al-Baqarah: 221).

Laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah Ta'ala. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik.”

Ayat yang sama. Namun dari wanita musyrik dikecualikan wanita Nasrani dan wanita Yahudi berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Dan dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita mukmin dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita ahli kitab sebelummu.” (Al-Maidah: 5).

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .

Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Sumber: www.alsofwah.or.id/