Tuesday, April 13, 2010

Hukum Menikah Lain Agama

Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Saya ingin bertanya mengenai hukum pernikahan antara LAKI-LAKI MUSLIM (ISLAM) dengan WANITA NON MUSLIM (DILUAR ISLAM) apakah sama hukumnya
dengan wanita muslim(Islam) yang menikah dengan laki-laki non muslim (Diluar Islam).

Demikan pertanyaan saya

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Mulyadi rahmat


Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Wanita Islam hanya sah dalam hukum Islam menikah dengan laki-laki muslim saja, berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Dan janganlah kamu menikahkan wanita-wanita mukmin dengan laki-laki musyrik.”(Al-Baqarah: 221).

Laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah Ta'ala. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik.”

Ayat yang sama. Namun dari wanita musyrik dikecualikan wanita Nasrani dan wanita Yahudi berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Dan dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita mukmin dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita ahli kitab sebelummu.” (Al-Maidah: 5).

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .

Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Sumber: www.alsofwah.or.id/

No comments:

Post a Comment