Pertanyaan:
Apakah ular, tikus dan kecoa boleh dibunuh?
Jawab:
Membunuh ular, tikus dan kecoa dan binatang sejenis merupakan perkara diperbolehkan karena binatang-binatang tersebut bersifat mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali (Muttafaqun ‘alaihi)
(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)
No comments:
Post a Comment