Wednesday, April 28, 2010

Bolehkah Membunuh Ular dan Tikus?

Pertanyaan:

Apakah ular, tikus dan kecoa boleh dibunuh?


Jawab:

Membunuh ular, tikus dan kecoa dan binatang sejenis merupakan perkara diperbolehkan karena binatang-binatang tersebut bersifat mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:


خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا



Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali (Muttafaqun ‘alaihi)



(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)

No comments:

Post a Comment