Tanya:
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,
Ustadz saya ingin menanyakan tentang ketentuan sutrah dalam sholat berjama'ah. Apakah kewajiban memasang hanya bagi imam saja, atau makmum juga. Jika makmum juga wajib, maka seperti apa ketentuannya, karena di masjid saya jama'ah akhwat berjajar dari shof paling belakang sehingga kalau sudah penuh bagi makmum masbuk harus membuat shof di depannya sehingga otomatis melewati barisan shof belakang yang sudah melaksanakan sholat. Bagaimana hukumnya melewati barisan shof yang sudah sholat tersebut mengingat ada larangan lewat didepan orang yang sedang sholat? Jazakumullah khoiron katsir
Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh
Hormat Saya : Avhie
Jawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.
Dalam shalat berjamaah makmum tidak bersutrah, sutra makmum mengikuti sutrah imam, jadi tidak mengapa melewati shaf dalam shalat berjamaah, hal itu pernah dilakukan oleh Ibnu Abbas dan tidak seorang pun yang mengingkarinya.
Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .
Sumber: http://www.alsofwah.or.id
Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc
No comments:
Post a Comment