Showing posts with label Shalat. Show all posts
Showing posts with label Shalat. Show all posts

Friday, February 1, 2013

Hukum Menutupi Dahi Dengan Peci/Mukena Saat Sujud


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Pak Ustadz mohon penjelasan tentang cara sujud:
Saya pernah mendengar bahwa kalau sedang sujud, tidak boleh ada yang menghalangi kening (jidat) dengan tempat sujud. Bagaimana kalau yang menghalangi tersebut adalah rambut, kopiah (topi), atau mukena (bagi wanita)?

Demikian dan terima kasih atas penjelasannya.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabaraakatuhu.
Dari: Bestalman
Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullaahi wa baraakatuh,

Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud.

Pendapat pertama, wajib meletakkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud (sajadah), dan tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang digunakan. Seperti menutupi telapak tangan dengan lengan baju atau peci yang menutupi dahi.  Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua, tidak wajib meletakkan anggota sujud secara langsung di lantai atau alas shalat. Namun dibolehkan sujud dalam keadaan anggota sujudnya tertupi pakaian yang dikenakan ketika shalat. Seperti, sujud dalam keadaan peci menutupi dahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali– dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha’, Thawus, an-Nakha’i, asy-Sya’bi, al-Auza’i, dsb. Pendapat kedua ini insya Allah lebih kuat berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كُنَّا نُصَلِّي مَع النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم في شِدَّة الحَرِّ، فإذا لم يستطع أحدُنا أن يُمكِّنَ جبهتَه مِن الأرض؛ بَسَطَ ثوبَه فَسَجَدَ عليه

Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ، يَتَّقِي بِفُضُولِهِ حَرَّ الْأَرْضِ وَبَرْدَهَا

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth).

Dan bebrapa hadis lainnya.

Hadis ini menunjukkan bahwa sujud dengan kondisi dimana anggota sujud tertutupi pakaian shalat tidaklah membatalkan shalatanya. Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan JIKA dibutuhkan. Sebagaimana rincian pada pembahasan di bawah ini.

Sujud Menggunakan Alas

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan:

Alas untuk sujud ada tiga macam:

Pertama, alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.

Kedua, alas tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat. Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai. Anas bin Malik tmengatakan: “Kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika sujud.

Ketiga, bersujud dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini BOLEH digunakan untuk sujud. (Simak asy-Syarh al-Mumthi’, 3:114 – 115)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.konsultasisyariah.com )


Wednesday, April 4, 2012

Tata Cara Shalat Wanita Hamil

Pertanyaan:
Aku perempuan yang sedang hamil. Aku tidak bisa sujud dengan sempurna karena tidak nyaman. Apakah sebaiknya aku shalat sambil duduk saja walaupun aku bisa berdiri?

Tata Cara Shalat Wanita Hamil:
Kaidah shalat bagi orang yang sakit adalah ia shalat dengan cara menjalankan rukun-rukun dan wajib-wajibnya shalat sesuai kemampuan dan tidak melakukan apa yang ia tidak mampu. Banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Allah Ta’ala berfirman,


فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun: 16)

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqarah: 286)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no.7288 dan Muslim no.1337)

وعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perihal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari no.1117)

Dengan demikian apabila saudari mampu shalat dengan berdiri maka wajib bagi Anda untuk shalat dengan berdiri. Namun apabila Anda merasa berat untuk berdiri, maka shalatlah dengan duduk.

Boleh duduk di kursi atau duduk di lantai saja, tergantung kemampuan dan yang memudahkan bagi Anda. Hanya saja aku (Syaikh Shalih al Munajjid) menyarankan lebih baik duduk di lantai karena sunah shalat sambil duduk adalah dengan cara duduk bersila, hal ini tentu saja sulit dilakukan apabila Anda duduk di kursi.

Syaikh Utsaimin mengatakan, “Apabila seseorang tidak mampu shalat berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk. Menurutku duduk dengan bersila saat berdiri dan rukuk lebih utama. Hal ini tidak mudah apabila seseorang shalat dengan duduk di kursi.”

Bersila seperti demikian hukumnya tidak wajib, seseorang bisa duduk dengan cara yang ia inginkan karena Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila engkau tidak bisa dengan duduk” beliau tidak merinci tata cara duduknya.” (Syarhul Mumti’, 4:462)

Jadikanlah posisi sujud lebih rendah / condong dibanding rukuk. Apabila engkau mampu shalat dengan berdiri, maka rukuklah dengan menyondongkan badan dan sujud sambil duduk sambil menyondongkan badan (tidak perlu sampai meletakkan dahi di lantai pen.)

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Barangsiapa yang mampu berdiri namun berat ketika rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri ini belum gugur baginya. Ia tetap shalat dalam keadaan berdiri dan rukuk dengan menyondongkan badan ke depan. Pada saat sujud ia tetap duduk bersila dan menyondongkan badannya ke depan. Posisi sujud lebih rendah dibanding rukuk. Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka ketika sujud saja ia menyondongkan badannya ke depan.” (Ahkamu shalatil maridh wa thaharatihi)

Disadur dari: islamqa.com

Diterjemahkan oleh Ustadz Nurfitri Hadi SS Hafidzhahullahu (Tim Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com 


Kiat-kiat agar Mudah Mengerjakan Shalat Malam

Penulis: Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain (Murid Ulama Besar Saudi Arabia, Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan)

Berikut beberapa kiat yang insya Allah, sangat memudahkan seorang hamba untuk melaksanakan shalat malam.

Pertama: mengikhlaskan amalan hanya untuk Allah sebagaimana Dia telah memerintahkan dalam firman-Nya, 

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ. 

“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (hal menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al-Bayyinah: 5]




Kedua: mengetahui keutamaan qiyamul lail dan kedudukan orang-orang yang mengerjakan ibadah tersebut di sisi Allah Ta’ala.

Hal tersebut karena siapa saja yang mengetahui keutamaan ibadah shalat malam, dia akan bersemangat untuk bermunajat kepada Rabb-nya dan bersimpuh dengan penuh penghambaan kepada-Nya. Hal ini tentunya dengan mengingat semua keutamaan yang telah diterangkan pada awal pembahasan buku ini. 

Ketiga: meninggalkan dosa dan maksiat karena dosa dan maksiat akan memalingkan hamba dari kebaikan.

Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Apabila tidak mampu mengerjakan shalat malam dan puasa pada siang hari, engkau adalah orang yang terhalang dari (kebaikan) lagi terbelenggu. Dosa-dosamu telah membelenggumu.” [1] 

Keempat: menghadirkan di dalam diri bahwa Allah yang menyuruhya untuk menegakkan shalat malam itu. Bila seorang hamba menyadari bahwa Rabb-nya, yang Maha Kaya lagi tidak memerlukan sesuatu apapun dari hamba, telah memerintahnya untuk mengerjakan shalat malam itu, hal itu tentu menunjukkan anjuran yang sangat penting bagi hamba guna mendapatkan kebaikan untuk dirinya sendiri. Bukankah Allah telah menyeru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat beliau dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا. نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا. أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا.

“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk mengerjakan shalat) pada malam hari, kecuali sedikit (dari malam itu), (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur`an itu dengan perlahan-lahan.” [Al-Muzzammil: 1-4] 

Kelima: memperhatikan keadaan kaum salaf dan orang-orang shalih terdahulu, dari kalangan shahabat, tabi’in, dan setelahnya, tentang keseriusan mereka dalam hal mendulang pahala shalat malam ini.

Abu Dzar Al-Ghifary radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah penasihat untuk kalian lagi orang yang sangat mengasihi kalian, kerjakanlah shalat oleh kalian pada kegelapan malam guna kengerian (alam) kuburan, berpuasalah di dunia untuk terik panas hari kebangkitan, dan bersedekahlah sebagai rasa takut terhadap hari yang penuh dengan kesulitan. Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah penasihat untuk kalian lagi orang yang sangat mengasihi kalian.” [2]

Tsabit bin Aslam Al-Bunany rahimahullah berkata, “Tidak ada hal lezat yang saya temukan dalam hatiku melebihi qiyamul lail.” [3]

Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, “Apabila malam hari datang, saya pun bergembira. Bila siang hari datang, saya bersedih.” [4]

Hisyam bin Abi Abdillah Ad-Dastuwa`iy rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba yang menolak tidur pada malam hari karena mengkhawatirkan kematian saat mereka tidur.” [5]

Abu Sulaiman Ad-Darany rahimahullah berkata, “Ahli ketaatan merasa lebih lezat dengan malam hari mereka daripada orang yang lalai dengan kelalaiannya. Andaikata bukan karena malam hari, niscaya saya tidak suka tetap hidup di dunia.” [6]

Ketika Yazid Ar-Raqasy rahimahullah mendekati ajalnya, tampak tangisan dari beliau. Saat ditanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Beliau menjawab, “Demi Allah, saya menangisi segala hal yang telah saya telantarkan berupa shalat lail dan puasa pada siang hari.” Beliau juga berkata, “… Wahai saudara-saudaraku, janganlah kalian tertipu dengan waktu muda kalian. Sungguh, bila sesuatu yang menimpaku, berupa kedahsyatan perkara (kematian) dan beratnya kepedihan maut, telah menimpa kalian, pastilah (kalian) hanya (akan berpikir) untuk keselamatan dan keselamatan, untuk kehati-hatian dan kehati-hatian. Bersegeralah, wahai saudara-saudaraku –semoga Allah merahmati kalian-.” [7]

Ishaq bin Suwaid Al-Bashry rahimahullah berkata, “Mereka (para Salaf) memandang bahwa tamasya (itu) adalah dengan berpuasa pada siang hari dan mengerjakan shalat pada malam hari.” [8]

Adalah Malik bin Dinar rahimahullah tidak tidur pada malam hari. Ketika ditanya, “Mengapa saya melihat manusia tidur pada malam hari, sedangkan engkau tidak?” Beliau menjawab, “Ingatan tentang neraka Jahannam tidak membiarkan aku untuk tidur.” [9]

Mu’adzah bintu Abdillah rahimahallah -yang menghidupkan malamnya dengan mengerjakan ibadah- berkata, “Saya takjub kepada mata (seseorang) yang tertidur, sedang dia mengetahui akan panjangnya tidur pada kegelapan kubur.” [10] 

Keenam: mengenal semangat syaithan untuk memalingkan manusia dari qiyamul lail. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ثَلاَثَ عُقَدٍ إِذَا نَامَ بِكُلِّ عُقْدَةٍ يَضْرِبُ عَلَيْكَ لَيْلاً طَوِيلاً فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ وَإِذَا تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَتَانِ فَإِذَا صَلَّى انْحَلَّتِ الْعُقَدُ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ

“Syaithan mengikat tengkuk kepala salah seorang dari kalian sebanyak tiga ikatan ketika orang itu sedang tidur. Dia memukul setiap tempat ikatan (seraya berkata), ‘Malam yang panjang atas engkau, maka tidurlah.’ Apabila orang itu bangun kemudian menyebut nama Allah, terlepaslah satu ikatan. Apabila orang itu berwudhu, terlepaslah satu ikatan (yang lain). Apabila orang itu mengerjakan shalat, terlepaslah seluruh ikatannya. Orang itupun berada pada pagi hari dengan semangat dan jiwa yang baik. Kalau tidak (mengerjakan amalan-amalan tadi), orang itu akan berada pada pagi hari dalam keadaan jiwa yang jelek dan pemalas.” [11]

Ketujuh: memendekkan angan-angan dan banyak mengingat kematian. Ini adalah kaidah yang akan memacu semangat hamba dalam pelaksanaan ketaatan dan menghilangkan rasa malas. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang bahuku seraya berkata,

كُنْ فِى الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ ، أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ

‘Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau pengembara yang sekedar berlalu.’.”

Adalah Ibnu Umar berkata setelah itu, “Apabila berada pada waktu sore, janganlah engkau menunggu waktu pagi, dan, jika engkau berada pada waktu pagi, janganlah engkau menunggu waktu sore. Ambillah dari waktu sehatmu untuk waktu sakitmu, dan ambillah dari kehidupanmu untuk kematianmu.” [12]

Kedelapan: mengingat nikmat kesehatan dan waktu luang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

“Dua nikmat yang banyak manusia melalaikannya: kesehatan dan waktu luang.” [13]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah bersabda kepada seorang lelaki sembari menasihati lelaki tersebut,

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkan lima perkara dengan segera sebelum (datang) lima perkara; waktu mudamu sebelum (datang) waktu tuamu, kesehatanmu sebelum (datang) sakitmu, kekayaanmu sebelum (datang) kefakiranmu, waktu luangmu sebelum (datang) waktu sibukmu, dan kehidupanmu sebelum (datang) kematianmu.” [14] 

Kesembilan: segera tidur pada awal malam. Dalam hadits Abi Barzakh radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Adalah (Rasulullah) membenci tidur sebelum (mengerjakan shalat) Isya dan berbincang-bincang setelah (mengerjakan shalat Isya) tersebut.” [15] 

Kesepuluh: menjaga etika-etika tidur yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti tidur dalam keadaan berwudhu, membaca “tiga qul” (yakni surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas), ayat kursi, dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah, dzikir-dzikir yang disyariatkan untuk dibaca ketika tidur, serta tidur dengan bertumpu di atas rusuk kanan. 

Kesebelas: menghindari berbagai sebab yang mungkin melalaikan seorang hamba terhadap shalat malamnya. Para ulama menyebutkan bahwa di antara sebab tersebut adalah terlalu banyak makan dan minum, terlalu meletihkan diri pada siang hari dengan berbagai amalan yang tidak bermanfaat, tidak melakukan qailulah (tidur siang), dan selainnya.

Demikian beberapa pembahasan berkaitan dengan tuntunan Qiyamul Lail dan shalat Tarawih. Mudah-mudahan risalah ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan bisa menjadi pedoman dalam hal menghidupkan malam-malam penuh berkah pada bulan Ramadhan dan seluruh bulan lain. Amin, Ya Rabbal ‘Alamin. Wallahu Ta’ala A’lam.


___________

Catatan kaki:

[1] Al-Hilyah karya Abu Nu’aim 8/96.


[2] Az-Zuhd karya Al-Imam Ahmad hal. 148 -dengan perantaraan Ruhbanul Lail 1/328-.



[3] Lihatlah Sifat Ash-Shafwah 2/262 karya Ibnul Jauzy.

[4] Bacalah Al-Jahr wa At-Ta’dil 1/85 karya Ibnu Abi Hatim.

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam Kitab At-Tahajjud wa Qiyamil Lail no. 61, dan Muhammad bin Nashr Al-Marwazy, sebagaimana dalam Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 57.

[6] Disebutkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 9/275, Ibnul Jauzy dalam Sifat Ash-Shafwah 2/262, dan Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 10/248.

[7] Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya 65/92.

[8] Dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam Kitab At-Tahajjud wa Qiyamil Lail no. 35.

[9] Dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam Kitab At-Tahajjud wa Qiyamil Lail no. 59, dan Muhammad bin Nashr Al-Marwazy, sebagaimana dalam Mukhtashar Qiyamul Lail hlm. 76.

[10] Siyar A’lam An-Nubala` 4/509.

[11] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah.

[12] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah, hanya saja Ibnu Majah tidak menyebutkan ucapan Ibnu ‘Umar. Selain itu, ada tambahan pada akhir riwayat hadits beliau, “… dan hitunglah dirimu dari penghuni kubur.”

[13] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah.

[14] Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan selainnya. Dishahihkan oleh Al-Albany.

[15] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah.

Thursday, February 23, 2012

Keutamaan Hari Jumat

Ada beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan hari Jumat. Di antaranya: 

Hari Jumat merupakan hari raya tiap pekan

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ عِيدًا، فَاغْتَسِلُوا، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

“Wahai kaum muslimin, sesungguhnya saat ini adalah hari yang dijadikan oleh Allah sebagai hari raya untuk kalian. Karena itu, mandilah dan kalian harus menggosok gigi.” (H.r. Tabrani dalam Mu’jam Ash-Shaghir, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)



2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ يَوْمَ الْجُمْعَة يَوْمُ عِيدٍ ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْم عِيدكُمْ يَوْم صِيَامكُمْ , إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْله أَوْ بَعْده

“Sesungguhnya, hari Jumat adalah hari raya. Karena itu, janganlah kalian jadikan hari raya kalian ini sebagai hari untuk berpuasa, kecuali jika kalian berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat.” (H.r. Ahmad dan Hakim; dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Hari Jumat merupakan “yaumul mazid” (hari tambahan) bagi penduduk surga

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أتاني جبريل وفي يده كالمرآة البيضاء فيها كالنكتة السوداء فقلت يا جبريل ما هذه قال الجمعة قال قلت وما الجمعة قال لكم فيها خير قال قلت وما لنا فيها قال يكون عيدا لك ولقومك من بعدك ويكون اليهود والنصارى تبعا لك قال قلت وما لنا فيها قال لكم فيها ساعة لا يوافقها عبد مسلم يسأل الله فيها شيئا من الدنيا والآخرة هو له قسم إلا أعطاه إياه أو ليس بقسم إلا ادخر له عنده ما هو أفضل منه أو يتعوذ به من شر هو عليه مكتوب إلا صرف عنه من البلاء ما هو أعظم منه قال قلت له وما هذه النكتة فيها قال هي الساعة هي تقوم يوم الجمعة وهو عندنا سيد الأيام ونحن ندعوه يوم القيامة ويوم المزيد قال قلت مم ذاك قال لأن ربك تبارك وتعالى اتخذ في الجنة واديا من مسك أبيض فإذا كان يوم الجمعة هبط من عليين على كرسيه تبارك وتعالى ثم حف الكرسي بمنابر من ذهب مكللة بالجواهر ثم يجيء النبيون حتى يجلسوا عليها وينزل أهل الغرف حتى يجلسوا على ذلك الكثيب ثم يتجلى لهم ربك تبارك وتعالى ثم يقول سلوني أعطكم قال فيسألونه الرضى فيقول رضائي أحلكم داري وأنيلكم كراسي فسلوني أعطكم قال فيسألونه قال فيشهدهم أنه قد رضي عنهم قال فيفتح لهم ما لم تر عين ولم تسمع أذن ولا يخطر على قلب بشر قال وذلكم مقدار انصرافكم من يوم الجمعة …. قال فليسوا إلى شيء أحوج منهم إلى يوم الجمعة ليزدادوا إلي ربهم نظرا وليزدادوا منه كرامة

Jibril pernah mendatangiku, dan di tangannya ada sesuatu seperti kaca putih. Di dalam kaca itu, ada titik hitam. Aku pun bertanya, “Wahai Jibril, ini apa?” Beliau menjawab, “Ini hari Jumat.” Saya bertanya lagi, “Apa maksudnya hari Jumat?” Jibril mengatakan, “Kalian mendapatkan kebaikan di dalamnya.” Saya bertanya, “Apa yang kami peroleh di hari Jumat?” Beliau menjawab, “Hari jumat menjadi hari raya bagimu dan bagi kaummu setelahmu. Sementara, orang Yahudi dan Nasrani mengikutimu (hari raya Sabtu–Ahad).” Aku bertanya, “Apa lagi yang kami peroleh di hari Jumat?” Beliau menjawab, “Di dalamnya, ada satu kesempatan waktu; jika ada seorang hamba muslim berdoa bertepatan dengan waktu tersebut, untuk urusan dunia serta akhiratnya, dan itu menjadi jatahnya di dunia, maka pasti Allah kabulkan doanya. Jika itu bukan jatahnya maka Allah simpan untuknya dengan wujud yang lebih baik dari perkara yang dia minta, atau dia dilindungi dan dihindarkan dari keburukan yang ditakdirkan untuk menimpanya, yang nilainya lebih besar dibandingkan doanya.” Aku bertanya lagi, “Apa titik hitam ini?” Jibril menjawab, “Ini adalah kiamat, yang akan terjadi di hari Jumat. Hari ini merupakan pemimpin hari yang lain menurut kami. Kami menyebutnya sebagai “yaumul mazid”, hari tambahan pada hari kiamat.” Aku bertanya, “Apa sebabnya?” Jibril menjawab, “Karena Rabbmu, Allah, menjadikan satu lembah dari minyak wangi putih. Apabila hari Jumat datang, Dia Dzat yang Mahasuci turun dari illiyin di atas kursi-Nya. Kemudian, kursi itu dikelilingi emas yang dihiasi dengan berbagai perhiasan. Kemudian, datanglah para nabi, dan mereka duduk di atas mimbar tersebut. Kemudian, datanglah para penghuni surga dari kamar mereka, lalu duduk di atas bukit pasir. Kemudian, Rabbmu, Allah, Dzat yang Mahasuci lagi Mahatinggi, menampakkan diri-Nya kepada mereka, dan berfirman, “Mintalah, pasti Aku beri kalian!” Maka mereka meminta ridha-Nya. Allah pun berfirman, “Ridha-Ku adalah Aku halalkan untuk kalian rumah-Ku, dan Aku jadikan kalian berkumpul di kursi-kursi-Ku. Karena itu, mintalah, pasti Aku beri!” Mereka pun meminta kepada-Nya. Kemudian Allah bersaksi kepada mereka bahwa Allah telah meridhai mereka. Akhirnya, dibukakanlah sesuatu untuk mereka, yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati seseorang. Dan itu terjadi selama kegiatan kalian di hari jumat …. sehingga tidak ada yang lebih mereka nantikan, melebihi hari Jumat, agar mereka bisa semakin sering melihat Rabb mereka dan mendapatkan tambahan kenikmatan dari-Nya.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah, Thabrani dalam Al-Ausath, Abu Ya’la dalam Al-Musnad, dan statusnya hasan atau sahih, sebagaimana keterangan Abdul Quddus Muhammad Nadzir)

Terlarangnya puasa jika dilakukan pada hari Jumat saja

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan puasa di hari Jumat saja, padahal saat hari Kamis, dia tidak berpuasa, dan di hari Sabtu, dia juga tidak puasa.

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

“Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika telah berpuasa sehari sebelumnya atau akan puasa sehari setelahnya.” (H.r. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يفرد يوم الجمعة بصوم

“Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyendirikan hari Jumat untuk berpuasa.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

3. Dari Junadah Al-Azdi; beliau mengatakan,

دخلت على رسول الله صلى الله عليه و سلم في سبعة نفر من الأزد أنا ثامنهم يوم الجمعة ونحن صيام فدعانا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى طعام بين يديه فقلنا انا صيام قال هل صمتم أمس قلنا لا قال فهل تصومون غدا قلنا لا قال فافطروا ثم خرج إلى الجمعة فلما جلس على المنبر دعا بإناء من ماء فشربه والناس ينظرون إليه ليعلمهم أنه لا يصوم يوم الجمعة

“Saya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat bersama tujuh orang dari suku Azd, dan saya adalah orang kedelapan. Saat itu, kami sedang berpuasa. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengundang kami untuk makan di depannya. Kami pun mengatakan, ‘Saya sedang puasa.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kemarin kalian puasa?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah besok kalian akan berpuasa?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Berbukalah!’ Lalu beliau berangkat shalat Jumat. Ketika beliau di atas mimbar, beliau minta dibawakan air, kemudian beliau minum dan orang-orang melihatnya, untuk mengajari mereka bahwa beliau tidak berpuasa di hari Jumat.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)

4. Dari Ummul Mukminin, Juwairiyah binti Al-Harits radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya di hari Jumat, sementara dia sedang berpuasa. Beliau bertanya, “Apakah kemarin kamu puasa?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah besok kamu mau puasa?” Beliau menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berbukalah!” (H.r. Bukhari, Abu Daud, dan Ibnu Abi Syaibah)

5. Dari Laila, istri Basyir radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Basyir bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Bolehkah saya berpuasa di hari Jumat dan tidak berbicara dengan seorang pun di hari itu?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لا تصم يوم الجمعة الا في أيام هو أحدها أو في شهر وأما أن لا تكلم أحدا فلعمرى لأن تكلم بمعروف وتنهى عن منكر خير من ان تسكت

‘Janganlah kamu berpuasa di hari Jumat, kecuali jika kamu berpuasa beberapa hari –salah satunya adalah hari Jumat– atau puasa sebulan. Adapun tentang dirimu yang tidak ingin berbicara dengan seorang pun maka sungguh engkau berbicara yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran itu lebih baik daripada engkau diam.” (H.r. Ahmad, Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Tidak boleh mengkhususkan hari Jumat untuk shalat malam

Sebagian orang beranggapan bahwa kita dianjurkan untuk memperbanyak shalat tahajud di malam Jumat karena malam ini memiliki keutamaan yang banyak. Anggapan ini adalah anggapan yang salah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengkhususkan malam Jumat untuk ibadah.

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تختصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk tahajud dan meninggalkannya di malam yang lain. Jangan pula mengkhususkan siang harinya untuk berpuasa, kecuali dalam rangkaian puasa kalian.” (H.r. Muslim)

2. Dari Muhammad bin Sirrin; beliau mengatakan,
Dahulu, Abu Darda’ menghidupkan malam Jumat dengan ibadah, dan beliau berpuasa di siang harinya. Suatu ketika, datanglah Salman –dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaudarakan keduanya– kemudian beliau tidur di rumahnya. Salman pun memperhatikan Abu Darda’ dan tidak membiarkannya, sampai Abu Darda’ tidur dan tidak berpuasa. Maka datanglah Abu Darda’ menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan perjumpaannya dengan Salman. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Uwaimir (nama asli Abu Darda’), Salman lebih tahu daripada kamu. Janganlah mengkhususkan malam Jumat untuk shalat dan siang harinya untuk puasa.” (H.r. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf)

Anjuran untuk membaca surat khusus ketika shalat subuh di hari Jumat

Dianjurkan bagi orang yang melaksanakan shalat subuh di hari Jumat untuk membaca surat As-Sajdah di rekaat pertama dan surat Al-Insan di rekaat kedua.
  1. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika shalat subuh di hari Jumat, membaca “alif-lam-mim, as-sajdah” (surat As-Sajdah) dan “hal ata ‘alal insani …” (surat Al-Insan). Sementara, pada shalat Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Jumu’ah dan surat Al-Munafiqun. (H.r. Muslim dan Abu Daud)
  2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika shalat subuh di hari Jumat, membaca ‘alif-lam-mim … tanzil, as-sajdah‘ (surat As-Sajdah) dan ‘hal ata ‘alal insani‘ (surat Al-Insan).” (H.r. Bukhari dan Muslim)

Sebagian malaikat duduk di depan pintu masjid

Di hari Jumat, Allah mengutus beberapa malaikat untuk berjaga di pintu masjid, mencatat setiap orang yang datang jumatan sebelum khatib naik mimbar.

1. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا كان يوم الجمعة قعدت الملائكة على أبواب المسجد فيكتبون الناس من جاء من الناس على منازلهم فرجل قدم جزورا ورجل قدم بقرة ورجل قدم شاة ورجل قدم دجاجة ورجل قدم عصفورا ورجل قدم بيضة قال فإذا أذن المؤذن وجلس الإمام على المنبر طويت الصحف ودخلوا المسجد يستمعون الذكر

“Apabila hari Jumat datang, para malaikat duduk di depan pintu masjid-masjid. Mereka mencatat setiap orang yang datang sesuai dengan waktu kedatangan mereka. Ada orang yang seperti berkurban unta, ada yang seperti berkurban sapi, ada yang seperti berkurban kambing, ada yang seperti berkurban ayam, ada yang seperti berkurban burung, dan ada yang seperti berkurban telur. Ketika muazin melakukan azan dan imam sudah duduk di mimbar maka buku catatan ditutup dan mereka masuk masjid, mendengarkan khotbah.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth)

2. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

إذا كان يوم الجمعة قامت الملائكة بأبواب المسجد فيكتبون الناس على منازلهم الاول فإن تأخر رجل منهم عن منزله دعت له الملائكة يقولون اللهم إن كان مريضا فاشفه اللهم إن كانت له حاجة فاقض له حاجته فلا يزالون كذلك حتى إذا خرج الامام طويت الصحف ثم ختمت فمن جاء بعد نزول الامام فقد أدرك الصلاة ولم يدرك الجمعة

“Apabila hari Jumat datang, malaikat berjaga di pintu-pintu masjid. Mereka mencatat setiap orang yang datang sesuai tingkat kedatangannya. Apabila ada orang yang telat datang maka malaikat ini berdoa untuknya. Mereka memanjatkan doa, ‘Ya Allah, jika dia sakit maka sembuhkanlah dia, dan jika dia punya kepentingan maka selesaikanlah kebutuhannya.’ Mereka terus melakukan hal itu, sampai imam datang. Ketika imam datang, buku catatan ditutup kemudian distempel. Barang siapa yang datang setelah imam turun maka dia hanya mendapatkan shalat dan tidak mendapatkan jumatan.”

Keterangan:
Sanad hadis ini hasan. Hanya saja, statusnya mauquf sampai Abu Umamah. Artinya, ini adalah perkataan Abu Umamah radhiallahu ‘anhu.

Di hari jumat terdapat satu waktu yang mustajab

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyinggung hari Jumat, kemudian beliau bersabda,

فيه ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلي يسأل الله تعالى شيئا إلا أعطاه إياه

“Di hari Jumat, ada satu waktu, apabila ada seorang muslim melakukan shalat dan dia memohon sesuatu kepada Allah, pasti Allah beri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa waktu itu hanya sebentar. (H.r. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خير يوم طلعت فيه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه تقوم الساعة وفيه ساعة لا يسأل الله عز و جل فيها عبد يصلى خير الا أعطاه الله وقللها وقال بيده هكذا انها قليلة

“Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari ini, Adam diciptakan; di hari ini pula, kiamat terjadi; di hari Jumat terdapat satu waktu, apabila ada seorang hamba yang shalat, memohon kepada Allah di waktu itu, maka Allah akan memberikan pintanya.” (H.r. Abu Daud Ath-Thayalisi; statusnya hasan lighairihi)

3. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن في الجمعة ساعة لا يوافقها مسلم وهو في صلاة يسأل الله خيرا الا آتاه إياه قال وقللها

“Sesungguhnya, di hari Jumat, ada satu waktu; tidaklah seorang muslim yang shalat, dia memohon kebaikan kepada Allah, dan bertepatan dengan waktu tersebut, kecuali Allah pasti akan mengabulkannya.” (H.r. Ahmad; statusnya sahih)

Anjuran memperbanyak salawat di hari Jumat

1. Dari Aus bin Aus radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أفضل أيامكم يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه قبض وفيه النفخة وفيه الصعقة فاكثروا على من الصلاة فيه فان صلاتكم معروضة على فقالوا يا رسول الله وكيف تعرض عليك صلاتنا وقد أرمت يعنى وقد بليت قال إن الله عز و جل حرم على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء صلوات الله عليهم

“Di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan. Oleh sebab itu, perbanyaklah membaca salawat untukku di hari Jumat karena salawat kalian ditunjukkan kepadaku.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana salawat itu ditunjukkan kepada Anda padahal Anda telah menjadi tanah (mati)?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya, Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi –shallallahu ‘alahim ajma’in–.” (H.r. Ahmad; sanadnya dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

2. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاةِ فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ , فَإِنَّ صَلاةَ أُمَّتِي تُعْرَضُ عَلَيَّ فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ , فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَيَّ صَلاةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّي مَنْزِلَةً

“Perbanyaklah membaca salawat untukku setiap hari Jumat, karena salawat umatku ditunjukkan kepadaku setiap hari Jumat. Siapa saja yang paling banyak salawatnya untukku maka dia adalah orang yang paling dekat kedudukannya denganku.”

Keterangan:
Status hadis ini diperselisihkan oleh para ulama ahli hadis. Ada yang menilainya kuat dan ada yang menilainya dhaif. Di antara ulama yang menilainya dhaif adalah Imam Adz-Dzahabi dan Syekh Nashiruddin Al-Albani. Adapun ulama yang menerima hadis ini di antaranya adalah As-Suyuti. Hadis ini juga disebutkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib; beliau mengatakan, “Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad hasan.”

Kiamat terjadi di hari Jumat

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة

“Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam dimasukkan ke surga; di hari itu pula, Adam dikeluarkan dari surga; dan kiamat tidak akan terjadi kecuali di hari Jumat.” (H.r. Muslim, Ahmad, dan Turmudzi)

Orang yang meninggal di hari Jumat akan dilindungi dari fitnah (ujian) alam kubur

Dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة الا وقاه الله فتنة القبر

“Tidaklah seorang muslim yang meninggal di hari Jumat atau malam Jumat, kecuali Allah akan lindungi dirinya dari fitnah (ujian) alam kubur.” (H.r. Ahmad; dinilai sahih oleh Ahmad Syakir serta Al-Albani)

Anjuran membaca surat Al-Kahfi pada malam atau siang hari Jumat

1. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.” (H.r. Ad-Darimi; Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)

2. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (H.r. An-Nasa’i dan Baihaqi; Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)
______________ 

Download Naskah Keutamaan Hari Jumat
Keutamaan Hari Jumat (664)

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KhotbahJumat.com

Thursday, December 8, 2011

Hukum Memakai Baju Yang Terdapat Tulisan Dalam shalat

Pertanyaan:

Apakah dibolehkan memakai gamis yang ada tulisan beberapa kata ketika menunaikan shalat bersama imam?


Jawaban:
Alhamdulillah
Hukum menunaikan shalat dengan memakai baju yang terdapat berbagai macam gambar, tulisan dan tanda-tanda ada perinciannya: 

Pertama, 
Jika gambar-gambar ini termasuk gambar yang diharamkan seperti gambar wanita, salib atau syiar negara yang memusuhi umat Islam, atau gambar bernyawa, gambar makanan yang diharamkan seperti minuman keras, rokok dan semisal itu, maka asal memakainya adalah haram. Sedangkan jika  dipakai dalam shalat, keharamannya lebih berat lagi. Karena gambar-gambar ini haram pada dzatnya (gambarnya itu sendiri), maka tidak dibolehkan memakai pakaian yang mengandung gambar-gambar tersebut menurut pendapat terkuat dari pendapat para ahli ilmu.

Kedua,
Jika pakaian ini tidak mengandung gambar, akan tetapi ada sebagian kalimat atau ungkapan yang mengajak kepada kemaksiatan, seperti ungkapan ‘ciumlah diriku’ dengan mamakai bahasa inggris. Atau kalimat ‘Ikutilah diriku’ atau semisal itu dari kata-kata yang biasa digunakan para penyeru kebobrokan. Atau di dalamnya ada kerusakan dalam keyakinan, maka ini juga diharamkan memakainya di luar shalat. Maka pengharaman dalam shalat lebih utama. Sebab diharamkannya telah jelas, karena di dalamnya ada ucapan mesum dan kemungkaran yang jelas di depan mata, mengajak kepada kejelekan atau kekufuran. Sedangkan Allah Azza Wajallah berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ (سروة النور:21)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur: 21).

Ketiga,
Kalau baju shalat tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu, 

1.      Kalau sekiranya menjadi perhatian orang yang melihatnya, dan kemungkinan besar  akan mengganggu orang shalat dengan memperhatikan apa yang ada di dalamnya, maka dimakruhkan shalat dengannya. Terdapat ketetapan larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, 

أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ ، وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm, dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari shalatku.”

Hadits (tersebut) diriwayatkan oleh Bukhari di shahihnya, 373. Beliau memberi judul bab dengan perkataannya, ‘Bab shalat dengan baju yang ada gambar dan melihat ke gambarnya.' Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no. 556. Beliau memberi judul bab dengan mengatakan, ‘Bab makruhnya shalat di baju yang ada gambarnya.’ 

Al-Allamah Ibnu Daiqiqul Id rahimahullah berkata, ‘Dengan hadits ini, para ahli fiqih mengambil hukum makruhnya segala sesuatu yang mengganggu shalat baik dari cat, gambar maupun buatan (hiasan) pinggiran. Karena hukum itu mencakup keumuman illat (sebabnya). Dan illat (sebabnya) adalah sesuatu yang mengganggu dari shalat.’ (Ihkamul Ahkam, hal. 219) 

Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Dalam hadits ini terkandung pelajaran bahwa hendaknya menghindari segala sesuatu yang mengganggu shalat apabila melihatnya.’ (Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim, 2/163)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan segala sesuatu yang menggangu orang shalat dari shalatnya. Jika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –meskipun dibantu (dikuatkan) oleh Allah Ta’ala terjaga dari kemaksiatan dan kekhusyuan- masih terganggu dengan hal itu, maka orang selain beliau lebih utama.’ (Al-Mugni, 2/72) 

Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menghadap sesuatu yang melalaikannya karena hal itu mengganggu kesempurnaan shalat." (Kasyaful Qana, 1/307, )

2.      Sementara kalau hiasan dan kata-kata –itu tidak diharamkan- dalam jumlah sedikit dan orang yang shalat tidak melihatnya atau yang menjadi kebiasaan orang dalam memakainya, dimana orang yang melihat tidak terganggu dengannya. Maka hal ini tidak dimakruhkan shalat dengannya. Karena ketiadaan illat (sebab) makruh di dalamnya. 

Harb berkata, ‘Saya bertanya kepada Ishaq tentang shalat di tissu -dan saya perlihatkan tissu ada gambar hijau dan garis-garis?' Beliau menjawab, ‘Boleh.’ (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 2/206) 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Jika imam tidak terganggu dengan hal itu karena dia buta, atau karena masalah ini seringkali terjadi sehingga (menjadi terbiasa) tidak memperhatikan dan tidak melihat ke arahnya. Maka pendapat kami, tidak mengapa shalat dengan hal itu.’ (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362) 

Kesimpulannya bahwa gamis yang ditanyakan, kalau mengandung tulisan yang tidak haram, akan tetapi mencolok dan mengganggu pikiran orang shalat yang melihatnya, maka dimakruhkan shalat dengan memakai gamis tersebut, kalau tidak ada (hal seperti itu) maka tidak dimakruhkan. Sementara kalau tulisan tersebut mengandung makna yang diharamkan, maka asalnya tidak dibolehkan, baik di luar atau dalam shalat.

Wallahu’alam. 

 Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.com 

Monday, November 14, 2011

Download Video: Sifat Shalat Nabi Edisi Kartun



Bismillah

Segala Puji bagi Allah Rabb Semesta Alam

Zaman semakan canggih belajar agamapun semakin mudah...
dengan video ini pun kita bisa belajar dan mengajarkan , terutama memberikan pendidikan islami kepada anak anak kita selagi dini.

diposting kali ini kami akan memberikan video belajar shalat sesuai tuntunan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasalam versi Kartun..

Maksud dari dibuatnya video ini agar anak anak kita lebih seneng melihat dan mempelajari video ini..

Judul Video: SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun
Penerbtit: MECCA AGENCY
Terdiri dari: 5 Part

Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 1





Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 2






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 3






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 4






Video SIFAT SHALAT NABI Shalallahu 'alaihi wasalam Edisi Kartun Part 5 







Catatan:
Video ini tidak untuk di perjual belikan

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, November 11, 2011

Bolehkah Mematikan Dering Hp Saat Shalat?

Pertanyaan:  

Assalamu’alaikum ustadz.
Saat sedang shalat berjamaah di masjid, handphone kita berbunyi. Kita sadar bahwa lupa menyeting hp dalam keadaan diam sebelum shalat dan khawatir akan terus berbunyi sehingga mengganggu shalat kita dan jamaah lainnya. Pada kasus-kasus tersebut, bolehkah kita bergerak untuk mematikannya?
Syukron..

Ali


Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dianjurkan Mematikan Bunyi HP Saat Shalat

Wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dalam setiap kegiatan mereka dan berusaha semangat untuk menggapai khusyu dalam shalat dengan menjauhi segala yang dapat memalingkan kekhusyuan dalam shalat. Karena dalam shalat sendiri itu sudah terdapat kesibukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن في الصلاة لشغلا

“Sesungguhnya dalam shalat itu sudah banyak kesibukan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Orang yang shalat, dia disibukkan dengan merenungi bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya. Karena itu, jangan sampai kesibukan dalam shalat tersebut ditambah lagi dengan kesibukan yang tidak berfaidah.

Diantara upaya untuk meminimalisir hal ini adalah dengan mematikan HP atau menyetingnya diam sebelum shalat. Karena membiarkan bunyi HP ketika shalat akan mengganggu orang lain yang sedang shalat.

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merasa terganggu oleh motif bajunya ketika shalat, sampai-sampai sedikit terlengah, bagaimana lagi dengan variasi nada dering HP yang mengundang perhatian? Tidak diragukan, suara ini lebih mengganggu dan mengurangi rasa khusuk.

Disamping itu, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad dan yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengeraskan bacaan Alquran apabila di samping kita ada orang yang sedang shalat, karena ini bisa mengganggu. Oleh karena itu, mengganggu dengan suara HP tentunya lebih terlarang.

Dengan demikian, siapa yang sengaja membiarkan HP-nya ketika shalat dalam keadaan nada dering aktif yang dapat mengganggu maka dia telah melakukan perbuatan yang setidaknya dihukumi makruh. Bahkan bisa jadi sampai pada hukum haram. Adapun orang yang lupa mematikan HP atau lupa menyetingnya diam, maka dia tidak berdosa. Namun wajib baginya segera mematikan HP tersebut meskipun sedang shalat. Karena gerakan mematikan hp adalah gerakan yang ringan, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Apabila suara HP ini isinya lagu-lagu atau musik maka jelas keharamannya. Karena musik itu haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

“Akan ada di kalangan umatku yang nantinya menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki), khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari).

Wajib bagi kita bertaqwa kepada Allah. Terutama bagi mereka yang mengganggu kaum muslim dengan suara haram semacam ini di saat mereka sedang bermunajat kepada Allah Ta’ala.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kaum muslim ke jalan yang Dia ridhai.

Allahu a’lam

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=119943, http://konsultasisyariah.com/bunyi-hp-saat-shalat


Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, October 10, 2011

Bergerak Mencari Sutroh Saat Sholat

Pertanyaan:
 
Assalamu’alaikum ustad
Apakah perlu suatu pembatas dalam shalat
Bolehkah kita bergerak maju ke dpn dalam shalat?


Faris dais.faris@yahoo.com

Dijawab oleh

Ustadz Aris Munandar, M.A.
Temukan jawabannya dalam video berikut ini.








Download


Sumber: yufid.tv

Diupload ulang oleh: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, October 5, 2011

Bolehkah Mengumandangkan Adzan, Iqomah Sekaligus Menjadi Imam?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum ustadz, saya mau tanya beberapa pertanyaan, ‘Apakah boleh imam mengumandangkan adzan, iqamah sekaligus menjadi imam bagi makmumnya. tapi hal ini bukan dimasjid tapi mengimami shalat wajib dirumah.’ Jika boleh, tolong sertakan dalilnya ustad. Jazakallahu khair ustadz, barakallahu fiik.

Hamba allah(islaXXXXXX@rocketmail.com)

Jawaban:

Azan, Iqamah, dan merangkap menjadi imam 
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…


Diperbolehkan bagi imam masjid untuk melakukan azan, iqamah, dan sekaligus menjadi imam. Dalam Mawahibul Jalil dikatakan,

“Siapa yang memperkerjakan seseorang untuk menjadi muazin, iqamah, dan menjadi imam, maka ini diperbolehkan. Upah yang diberikan adalah sebagai ganti untuk usahanya dalam menjaga azan, iqamah, dan menjaga masjid, bukan untuk shalatnya.”

Demikian pula dibolehkan seseorang hanya melakukan adzan dan iqamah tanpa menjadi imam. An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’, ‘Kaum muslimin sepakat bolehnya seorang muazin menjadi imam, bahkan dianjurkan. Penulis kitab Al-Hawi mengatakan, ‘Masing-masing, antara azan dan iqamah memiliki keutamaan.’”

Oleh karena itu, orang yang memungkinkan menggabungkan antara tiga hal tersebut; azan, iqamah, dan menjadi imam maka itu lebih utama. Adapun, praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, di mana mereka tidak pernah melakukan azan dan sekaligus menjadi imam, karena kesibukan mereka dengan urusan yang lebih penting, dari pada sekedar azan dan iqamah.

Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=76524, http://konsultasisyariah.com/muadzin-merangkap-menjadi-imam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits

Publish: artikelassunnah.blogspot.com 


Friday, September 30, 2011

Hukum Shalat Subuh Ketika Matahari Sudah Terbit

Pertanyaan:

Jika seseorang tertidur hingga matahari terbit, apakah ia boleh shalat subuh ketika itu ataukah tidak?

Jawaban:

Barang siapa yang tertidur hingga matahari terbit maka hendaklah ia melakukan shalat subuh sebagaimana hari-hari sebelumnya ia lakukan. Ia pun boleh mengerjakan shalat qabliyah subuh (sunah fajar) sebelum melaksanakan shalat subuh tadi.


Telah terdapat hadis yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah ketiduran saat safar. Beliau dan para sahabat ketika itu tidaklah bangun tidur kecuali ketika matahari telah terbit. Kemudian, ketika itu dikumandangkanlah azan, lalu beliau melaksanakah shalat sunah rawatib terlebih dahulu (yaitu shalat sunah qabliyah subuh, pen). Selepas itu, beliau beranjak melaksanakah shalat subuh.
 Salawat dan salam semoga tercurahkan pada beliau.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam. 

Yang menandatangani fatwa ini: Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syekh ‘Abdullah bin Ghudayan serta Syekh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kelima dari fatwa no. 6576.

Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: http://konsultasisyariah.com

Publish: http://artikelassunnah.blogspot.com


Wednesday, September 21, 2011

Apakah Imam Membaca Amin Setelah Membaca Al Fatihah?

Pertanyaan:

Apakah imam shalat berjamaah ikut mengucapkan amin setelah membaca surat Al-Fatihah ? Barokallahu fiik Akhino

(AkhiXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban apakah imam membaca amin: 

Bismillah… Imam juga disyariatkan untuk mengucapkan amin ketika shalat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,



إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ 

“Apabila imam (sudah saatnya) mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah ‘amin’. Karena siapa yang ucapan amin-nya bertepatan dengan ucapan amin-nya malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibn Syihab mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « آمِينَ 

“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca amin.” (Shahih Muslim no. 942).

Allahu a’lam.


Cara Membaca "Amin" Yang benar


Ada beberapa kata yang mirip untuk kata “Aamiin“.

1. أَمِيْنٌ (a:pendek, min:panjang), artinya ‘orang yang amanah atau terpercaya’.

2. أٰمِنْ (a:panjang, min:pendek), artinya ‘berimanlah’ atau ‘berilah jaminan keamanan’.
 Ketika shalat, kita tidak boleh membaca “Amin” dengan dua cara baca di atas.


3. آمِّيْنَ (a:panjang 5 harakat, mim:bertasydid, dan min: panjang), artinya ‘orang yang bermaksud menuju suatu tempat’.

Ada sebagian ulama yang memperbolehkan membaca “Amin” dalam shalat dengan bentuk bacaan semacam ini. Demikian keterangan Al-Wahidi. Imam An-Nawawi mengatakan, “Ini adalah pendapat yang sangat aneh. Kebanyakan ahli bahasa menganggapnya sebagai kesalahan pengucapan orang awam. Beberapa ulama mazhab kami (Mazhab Syafi’i) mengatakan, ‘Siapa saja yang membaca ‘Amin’ dengan model ini dalam shalatnya maka shalatnya batal.’” (At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, hlm. 134)

4. أٰمِيْنَ (a:panjang 2 harakat karena mengikuti mad badal, min:panjang 4–6 harakat karena mengikuti mad ‘aridh lis sukun, dan nun dibaca mati), artinya ‘kabulkanlah’. Inilah bacaan “Amin” yang benar.

Allahu a’lam.

Sumber: konsultasisyariah.com

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

Sunday, September 18, 2011

Download Video Dan Audio Dari Imam Masjidil Haram Dan Masjid Nabawi

Bismillah..

bagi para pembaca yang ingin mengetahui Para Imam di masjid Haram dan Masjid Nabawi disini tempatnya.

dan juga bagi pembaca yang ingin mengoleksi video dan audio dari para Imam Haramain..
bisa di download disini.

Daftar Imam Masjid Haram Mekah



1. صالح آل طالب - Sheikh Aal Talib

2.  شيخ السديس - Sheikh Sudais

3. عبدالله الجهني - Sheikh Juhany

4.  ماهر المعيقلي - Mahir Al Mu'ayqali

5.  مخالد الغامدي - Khalid Al Ghamdi

6. شيخ الشريم - Sheikh Shuraim

7. فيصل غزاوي - Sheikh Ghazzawi

8.  شيخ حميد - Sheikh Humaid

9.  شيخ خياط - Sheikh Khayyat

10.   ششيخ السبيل - Sheikh Subbyyil

11.   شيخ علي جابر - Sheikh Jaber

12.   الشيخ الكلبانى - Sheikh Kalbani

13.   عبدالله الخليفي - Sheikh Khulaifi

14.   شيخ عمر السبيل - Sheikh Omer


Daftar Imam Masjid Nabawi Madinah

1.   الشيخ الأخضر - Sheikh Al Akhdar

2.   شيخ آل الشيخ - Sheikh Ale Sheikh

3.   شيخ البدير - Sheikh Budair

4.   شيخ الثبيتي - Sheikh Thubaity

5.   شيخ الحذيفي - Sheikh Hudaify

6.   شيخ القاسم - Sheikh Qasim

7.   محمد أيوب - Sheikh Ayub


Khutbah

 Eid Khutbah - الخطبة العيد

Friday Khutbah - الخطبة الجمعة

Website Haramain Liannya

Haramain TV - Watch Live Tv

Haramain Radio - Listen Quran

Hajj Stories - A Journey of A Life Time

Sumber: www.haramainrecordings.com

Publish:  artikelassunnah.blogspot.com