Showing posts with label Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta. Show all posts
Showing posts with label Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta. Show all posts

Friday, January 18, 2013

Hukum Meminta Keputusan Hukum Dari Mahkamah Keadilan Negara?

Pertanyaan:

Apa hukum meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara?

Jawaban:

Dalil-dalil syariat yang shahih dari Kitabullah dan Sunnah Rasul menunjukkan bahwa kaum muslimin seluruhnya baik secara individu atau secara kolektif, secara legislatif dan kenegaraan, wajib mengambil keputusan hukum dari syariat Allah, dalam segala konflik dan perselisihan mereka, tunduk dan pasrah kepadanya. Di antaranya dalilnya adalah firman Allah:

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.." (Q.S An-Nisaa' : 65) 


Juga firman Allah:

 "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Q.S Al-Maaidah : 50)

 Juga firman-Nya:

 "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya…" (Q.S An-Nisaa' : 59)

 Juga firman-Nya:

 "Segala yang kalian perselisihkan maka keputusan hukumnya adalah kepada Allah." (Q.S Asy-Syura : 10) 

Ayat-ayat yang senada dengan itu masih banyak lagi. Dengan demikian, maka seorang muslim tidak boleh meminta hukum kepada undang-undang positif buatan manusia, atau adat istiadat suku yang bertentangan dengan syariat. Kami juga mengarahkan nasihat yang ikhlas ini kepada para pemimpin di berbagai negara Islam seluruhnya, dengan berbagai konflik dan perselisihan bermacam-macam yang terjadi di antara mereka, bahwa satu-satunya jalan yang bisa dijadikan rujukan dalam mengatasi berbagai konflik tersebut dalam persoalan hak, perdata dan batas-batas kenegaraan serta yang lainnya adalah dengan mengambil keputusan dari syariat Allah.

Yakni dengan cara membentuk panitia atau badan hukum syariat beserta anggota-anggotanya dari kalangan para ulama yang lurus, yang diridhai semua pihak; dengan ilmu, pemahaman, keadilan dan sikap wara'. Lembaga itu harus memperhatikan berbagai konflik yang terjadi kemudian memutuskannya sesuai syariat Islam.

Hendaknya mereka mengetahui bahwa yang dilakukan sebagian di antara mereka ketika meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara dan lemba-lembaga sejenis yang tidak Islami adalah pengambilan keputusan hukum bukan dari syariat Allah. Keputusan itu tidak boleh diambil dan diterapkan di antara kaum muslimin.
Hendaknya mereka mewaspadai hal itu dan takut serta bertakwa kepada Allah, takut kepada siksa yang Allah ancamkan bagi orang yang berpaling dari syariat-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

 "Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". Berkatalah ia:"Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang melihat" Allah berfirman:"Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu(pula) pada hari inipun kamu dilupakan". (Q.S Ath-Thaaha : 124-126) 

Juga dalam firman-Nya:

 "dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Q.S Al-Maa-dah : 49-50)

 Ayat-ayat yang mengindikasikan kesimpulan tersebut banyak sekali. kesemuanya menekankan bahwa menaati Allah dan Rasul-Nya adalah sebab kebahagiaan dunia dan kesejahteraan di akhirat. Sementara bermaksiat terhadap Rasul-Nya dan berpaling dari peringatan Allah, menjauh dari hukum Allah adalah sebab sempitnya hidup di dunia dan sebab celakanya seseorang dalam kehidupan di samping siksa di akhirat nanti. Kami memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kita semua menuju kebenaran dan memberikan keteguhan, memperbaiki kondisi mereka dan menolong mereka untuk menerapkannya, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan kepada kita semua sikap ridha terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Pemurah.

 Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada sanak keluarga beliau dan kepada seluruh Sahabat beliau.Amien.

 Kitab Majmu' Al-Fatawa wal Maqalat Al-Mutanawwi'ah oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah-- VIII : 5)

Sumber: islamqa.info
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, May 10, 2012

Hukum Menulis Nama-Nama Allah Di Dinding

Pertanyaan:
Apa hukum menulis nama-nama Allah nan indah di dinding. Saya telah melihat di sekolah sebagai solusi masalah tulisan an-nabiyah yang ditulis di dinding sekolah, hendaknya menulis di sekolah nama-nama Allah nan indah. Apakah masalah ini diperbolehkan? Terima kasih

Jawaban:
Alhamdulillah
Nama-nama Allah Ta’ala. Nama yang (Allah) menamai diri-Nya, diturunkan di kitab-Nya. Diajarkan kepada Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam untuk umatnya. Agar mengenal Penciptanya. Mempercayai apa yang ditunjukkan dari kesempurnaan dan ketinggian. Menyanjung dengan-Nya dengan sanjungan nan indah. Berdoa dengan-Nya dalam kondisi lapang maupun sulit. Dihitungnya (dengan menjadikan sebagai) aqidah (keyakinan) dan perbuatan. Sebagaimana Firman-Nya Ta’ala: 

( وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ) الأعراف/180.  

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” SQ. Al-A’raf: 180

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: 

( إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلاّ وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ ) رواه البخاري (2736) و مسلم (2677)

“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya maka (dia akan) masuk surga.’ HR. Bukhori, 2736. Muslim, 2677.

Oleh karena itu diharuskan mengangungkan nama-nama ini, menghormati dan mengagungkannya. Bahkan dijadikan sebagai tempat tertinggi dari itu semua. Hal ini tidak dapat terealisasikan dengan menulis di dinding yang kemungkinan menjadi bekas dan kotor. Hilangnya sebagian huruf menjadi berubah namanya. Kadang sebagian anak-anak menulis sesuatu bersamanya atau dibawahnya yang menafikan pengangunganya. 

Secara umum, penulisan (asamullah) untuk peribadatan tidak diperbolehkan bahkan itu termasuk bid’ah dalam agama.

Penulisannya untuk menjaga kebersihan dinding, termasuk prilaku jelek. Yaitu keinginan dunia dengan melakukan amalan akhirat. Apalagi di dalamnya ada penghinaan dengan nama-nama ini. Maka seharusnya menjauhi hal ini. 

Ibnu Al-Hammam Al-Maliki berkata, ‘Dimakruhkan menulis nama Allah Ta’la di logam dirham, mihrob dan dinding.’ Selesai dari ‘Fahul Qadir, 1/169. 

AD-Dardir Al-Maliki berkata, ‘Yang nampak memahat (yakni di kuburan) dimakruhkan meskipun dari Al-Qur’an. Seyogyanya diharamkan, karena dapat mengarah pada pelecehan sebagaimana yang mereka sebutkan. Begitu juga memahat Al-Qur’an dan nama-nama Allah di dinding.’ Selesai dari kitab ‘As-Syarkhu Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuki, 1/425. 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Sementara penulisan ayat-ayat (Al-Qur’an) di dinding baik di masjid atau yang lainnya, itu termasuk bid’ah. Tidak didapatkan dari kalangan para shahabat memahat dinding mereka dengan ayat-ayat. Kemudian, menjadikan ayat-ayat dipahat di dinding, ada sedikit pelecehan terhadap kalamullah.’ Selesai dari ‘Al-Liqa’ AL-Maftuh, 13/197. 

Dalam Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 4/58, ‘Tidak dikenal dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau menulis surat dari Al-Qur’an, ayat, hadits dan nama-nama Allah di papan atau pigora kemudian digantungkan di dinding atau tempat jalan sebagai hiasan atau untuk mengambil barokah. Atau sebagai sarana pengingat, menyampaikan, nasehat dan pelajaran. Yang mengikuti hal ini juga para khulafaur rosyidin dan seluruh para shahabat radhiallahu’anhum. Diikuti juga oleh para Imam dari kalangan ulama salaf sholeh disaksikan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam termasuk sebaik-baik masa setelah beliau semoga Allah meredhoi mereka. Mereka semua tidak menulis sedikitpun dari Al-Qur’an, hadits nabawi yang shoheh, tidak juga nama-nama Allah nan indah di papan, pigora atau kain. Untuk digantungkan di dinding sebagai hiasan, pengingat dan nasehat setelah tersebarnya Islam. Meluas wilayahnya, dan tersebar wawasan keislaman ke (berbagai) negara dan kota. (mulai) banyak buku, berbagai macam sarana informasi. Sebagaimana mereka tidak melakukan hal itu sebelumnya, sementara mereka lebih memahami Islam dan maksudnya. Lebih menjaga dalam menyebarkan dan menyampaikannya. Kalau hal itu dianjurkan, (pasti) Nabi kita sallallahu’alaihi wa sallam  telah menunjukkan kepada kita. Para shahabat juga telah melaksanakannya, serta para imam-imam akan menyibukkan diri dengannya semoga Allah meredhoi mereka.

Dengan demikian, maka tulisan sesuatu dari Al-Qur’an, hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan nama-nama Allah nan indah di papan, pigora dan semisalnya untuk digantungkan sebagai hiasan, pengingat, nasehat atau dijadikan sarana mempromosikan bisnis, menjual barang, dan merayu orang untuk (membelinya). Agar ada pengembangan dana dan tambahan keuntungan dengan cara menyelewengkan AL-Qur’an dan Hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari maksud yang suci dibelakang itu yang dibawa oleh Islam. serta berseberangan dengan petunjuk Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, para shahabat, dan para imam ulama salaf radhiallahu’anhum. Disamping itu, terkadang mendapatkan sesuatu yang tidak layak dengan penghinaan pada waktu yang lama ketika pindah dari satu rumah ke rumah lainnya. Atau ketika dipindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Orang junub dan orang haid ikut membawanya atau menyentuhnya dalam kondisi seperti itu.’ selesai

wallahu’alam. 

Sumber: islamqa.info 

Wednesday, February 22, 2012

Sahkah Wudhu Orang Yang Memakai Minyak Rambut?

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Jika seorang wanita memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak?


Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)

Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu. karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum membasuh atau mengusap bagian itu.

Berdasarkan hal ini kami katakan, jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya. Sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah. Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang menguatkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut. Karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya
.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010, konsultasisyariah.com

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, February 15, 2012

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Pertanyaan:

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Jawaban:

Alhamdulillah

Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ  (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357)

"Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh." 

As-Subki berkata, "Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig." 

(Fatawa As-Subki, 1/379)

 Maka anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun. Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan. 

Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung  atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya. 

Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222) 

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, 

"Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. 

Jika ada yang bertanya, "Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?"

Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari hadits ini." (I'lamul Muwaqqi'in, 2/23) 
Selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau selainnya. 

Juga hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar'i yang berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul. 

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, 

 "Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam." 

(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." 

(Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)

Beliau juga berkata,      
         
"Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan mencelakakan." 

(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)

Beliau juga berkata, 

"Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang."
Fatawa Nurun ala Darb (13/2)

Syekh Fauzan berkata, 

"Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh memukul, seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul sebagai bentuk pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul isterinya apabila dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan. Misalnya tidak boleh memukul yang melukai yang dapat membuat kulit lecet atau mematahkan tulang. Cukup pukulan seperlunya." Selesai dengan diringkas.

(Ighatsatul Mustafid Bi Syarh Kitab Tauhid, 282-284)

Penting juga diperhatikan bahwa pembinaan terhadap anak, bukan hanya karena dia meninggalkan shalat saja, tapi juga jika sikapnya meremehkan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan wajibnya. Kadang sang anak shalat, tapi shalatnya dia jamak, atau dia shalat tanpa wudhu, atau tidak benar shalatnya. Maka ketika itu hendaknya diajarkan semua perkara shalat dan memastikan bahwa dia menunaikan kewajiban, syarat dan rukunnya. Jika mereka lalai dalam sebagiannya, maka kita kuatkan lagi nasehatnya, diajarkan terus menerus. Jika masih juga lalai, boleh diperingatkan dengan pukulan hingga shalatnya benar.

Wallahuta'ala a'lam.
Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info

Friday, November 25, 2011

Hukum Mempunyai Rekening di Bank

Pertanyaan:

Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?

Jawaban:

Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).

Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa,  pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).

Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237, http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, October 3, 2011

Hukum Menghajikan Kedua Orang Tuanya Sementara Dia Belum Haji Untuk Dirinya

Pertanyaan:
 
Apa hukum menghajikan untuk kedua orang tuanya sementara dia belum haji untuk dirinya?

Jawaban: 

Alhamdulillah

Barangsiapa yang mampu berhaji, terpenuhi semua persyaratan. Maka dia diharuskan menunaikan haji pada tahun itu. Tidak diperbolehkan mengakhirkannya karena untuk kedua orang tuanya atau lainnya. Karena haji diwajibkan secara langsung menurut pendapat terkuat diantara pendapat para ulama’. Maka fardu ain lebih di dahulukan dibandingkan dengan berbakti kepada kedua orang tua berdasarkan firman Allah:



( ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين) آل عمران /97 ‘

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’ SQ. Ali Imron: 97.

Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( عجلوا الخروج إلى مكة ، فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له من مرض أو حاجة )

‘Percepat keluar ke Mekkah. Karena salah satu diantara kamu semua tidak mengetahui apa yang akan menimpa padanya baik berupa sakit atau keperluan.’ HR. Abu Nu’aim di Hilyah. Baihaqi di Syu’ab Al-Iman dan dihasankan oleh Al-Albany di shoheh Al-Jami’ no. 3990.
 

Akan tetapi haji kedua orang tuanya dalam kondisi seperti ini sah. Untuk anaknya agar bersegera melaksanakan haji dikala telah mampu.

Para Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifa’ ditanya, ‘Apakah seseorang diperbolehkan mengirim (uang) kepada kedua orang tuanya untuk melaksanakan haji sebelum dia berangkat melaksanakan haji?

Mereka menjawab,

 ‘Haji adalah kewajiban kepada setiap orang Islam, merdeka, berakal, baligh, mampu di perjalanan dalam melaksanakannya. Sekali seumur hidup. Sementara bakti kepada kedua orang tua termasuk perkara yang dianjurkan sesuai kemampuan. Kecuali dia harus melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dahulu. Kemudian membantu kedua orang tuanya. Kalau tidak mudah untuk menggabungkan semuanya untuk haji. Maka kalau sekiranya mendahulukan kedua orang tuanya daripada dirinnya untuk haji, maka hajinya sah. Wabillahi at-taufiq. Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/70.

Wallahu’alam .

 Sumber: www.islam-qa.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, September 30, 2011

Hukum Shalat Subuh Ketika Matahari Sudah Terbit

Pertanyaan:

Jika seseorang tertidur hingga matahari terbit, apakah ia boleh shalat subuh ketika itu ataukah tidak?

Jawaban:

Barang siapa yang tertidur hingga matahari terbit maka hendaklah ia melakukan shalat subuh sebagaimana hari-hari sebelumnya ia lakukan. Ia pun boleh mengerjakan shalat qabliyah subuh (sunah fajar) sebelum melaksanakan shalat subuh tadi.


Telah terdapat hadis yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah ketiduran saat safar. Beliau dan para sahabat ketika itu tidaklah bangun tidur kecuali ketika matahari telah terbit. Kemudian, ketika itu dikumandangkanlah azan, lalu beliau melaksanakah shalat sunah rawatib terlebih dahulu (yaitu shalat sunah qabliyah subuh, pen). Selepas itu, beliau beranjak melaksanakah shalat subuh.
 Salawat dan salam semoga tercurahkan pada beliau.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam. 

Yang menandatangani fatwa ini: Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syekh ‘Abdullah bin Ghudayan serta Syekh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kelima dari fatwa no. 6576.

Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: http://konsultasisyariah.com

Publish: http://artikelassunnah.blogspot.com


Monday, September 5, 2011

Tata Cara Puasa Di Bulan Syawal

Pertanyaan: 

Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.



Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan? Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya) Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)

Sumber: konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, August 20, 2011

Amalan Amalan Untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar

Pertanyaan:

Bagaimana cara menghidupkan Lailatul Qadar, apakah dengan shalat, membaca Al-Qur’an atau sejarah nabi, atau dengan menyampaikan ceramah, atau dengan merayakan hal itu di masjid?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama, biasanya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam ibadah seperti shalat, membaca (Al-Qur’an) dan berdoa dalam sepuluh malam akhir di bulan Ramadan melebihi ibadahnya di malam selain Ramadan.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Biasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh (malam terakhir) menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya serta mengencangkan kainnya (semangat beribadah dan menghindari isterinya)."

Diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Muslim: “Beliau bersungguh-sungguh (ibadah) pada sepuluh malam akhir melebihi kesungguhannya pada selain Ramadan."

Kedua, Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menunaikan qiyam pada Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan penuh pengharapan.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan iman dan harap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (Muttafaq ‘alaihi)

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya menghidupkan Lailatul Qadar dengan qiyam.

Ketiga, diantara doa yang paling utama yang diucapkan pada Lailatul Qadar adalah apa yang Nabi sallalahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada Aisyah radhiallahu ‘anha. Diriwayatkan oleh Tirmizi dari Aisyah radhiallahu’anha berkata, “Aku berkata, wahai Rasulullah! Bagaimana pendapat anda kalau sekiranya saya melihat Lailatul Qadar. Apa yang saya ucapkan di dalamnya?, beliau menjawab: “Katakanlah


اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Memaafkan, dan senang memaafkan, maka ampunilah diriku.

Keempat, adapun mengkhususkan suatu malam di bulan Ramadan sebagai Lailatul Qadar, hal ini memerlukan dalil yang menkhususkan malam tersebut, bukan malam lain. Akan tetapi pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir lebih besar kemungkinan dibandingkan malam lainnya, dan malam dua puluh tujuh lebih besar kemungkinannya sebagai malam Lailatul Qadar. Sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh hadits yang telah kami sebutkan

Kelima, perbuatan bid’ah tidak dibolehkan, baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan.

Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam sesunggunya beliau bersabda: “Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini yang tidak ada (tuntunan) darinya, maka ia tertolak."

Apa yang dilakukan pada sebagian malam Ramadan dengan perayaan-perayaan, kami tidak mengetahui asalnya. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seburuk-buruk urusan adalah yang baru (dalam agama).

Wabillahi taufiq .

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’, 10/413


Sumber: www.islamqa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, August 18, 2011

Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang Hari Ramadhan Tanpa Keluar Mani

Pertanyaan:
Seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang hari ramadan tanpa keluar mani, apa hukumnya? Dan (hukuman) apa untuk istrinya kalau dia tidak tahu?

Jawaban:
Alhamdulillah

Orang yang berhubungan (suami istri) waktu siang Ramadan sementara dia dalam kondisi puasa dan sedang menetap (tidak dalam safar), maka dia terkena kaffarah mugoladzoh (tebusan yang berat), yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, dan kalau tidak mampu, memberi makan enampuluh orang miskin.

Seorang istri juga demikian hukumnya kalau jika dia rela. Kalau dia dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Kalau keduanya bepergian, maka tidak ada dosa, tidak ada kaffarah juga tidak perlu menahan sisa harinya. Keduanya hanya mengqadha hari itu. karena keduanya tidak harus berpuasa. Begitu juga orang yang berbuka karena kondisi darurat, seperti menolong seseorang yang akan binasa. Kalau dia berhubungan badan pada hari dia berbuka puasa karena kondisi darurat tersebut, maka tidak ada apa-apa. Karena dia tidak melanggar puasa wajib.

Orang yang berhubungan badan dalam kondisi puasa, dan dia sedang menetap di negerinya sehingga dia diharuskan berpuasa. Maka baginya berlaku lima ketentuan;

1. Berdosa.
2. Batal puasanya.
3. Harus manahan (sisa harinya).
4. Harus diqadha.
5. Harus membayar kaffarah (tebusan).

Dalil (harus membayar) kaffarah, terdapat dalam hadits Abu Hurairah terkait dengan seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang Ramadan. Orang ini tidak mampu puasa dan memberi makan, maka gugur baginya kewajiban membayar kaffarah. Karena Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Juga karena tidak ada kewajiban jika tidak mampu. Tidak ada perbedaan (hukumnya) apakah keluar atau tidak keluar mani, selagi mereka telah berhubungan badan. Lain halnya, jika keluar mani terjadi di luar berhubungan badan, maka tidak ada kaffarah. Akan tetapi dia berdosa, harus menahan (sisa harinya) dan mengqadha.

Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ati Al-Muslimah, vol. 1 hal. 348


Sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, August 15, 2011

Hukum Membaca Al Qur'an Melalui Komputer Atau Mushaf Dalam Shalat Tarawih

Pertanyaan:

Apakah boleh membaca Al-Quran melalui komputer ketika shalat Taraweh?

Jawaban:

Alhamdulillah

Membaca Al-Quran melalui komputer dalam sholat hukumnya sama dengan hukum membaca Al-Quran melalui mushaf. Ini adalah masalah yang sudah dikenal. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Kalangan mazhab Syafi'I dan Hambali membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah menyatakan batal shalat dengan membaca lewat mushaf.

Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 33/57-58:

"Kalangan mazhab Syafi'I dan Hambali berpendapat dibolehkannya membaca Al-Quran melalui mushaf ketika shalat. Imam Ahmad berkata, 'Tidak mengapa mengimami shalat dalam shalat malam dengan cara melihat mushaf,' Lalu ada yang bertanya, 'Bagaimana dalam shalat fardhu?' Beliau berkata, 'Aku belum pernah mendengar sedikit pun masalah ini.' Az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang shalat di bulan Ramadan dengan cara membaca Al-Quran melalui mushaf, maka dia berkata, 'Dahulu pendapat pilihan kami adalah mereka boleh membaca melalui mushaf. Dalam Syarah Raudhut-Thalib, karangan Syekh Zakaria Al-Anshari, dinyatakan, 'Jika dia membaca Al-Quran melalui mushaf walaupun kadang-kadang harus membalik lembaran-lembarannya, hal itu tidak membatalkan shalat, karena perbuatan itu dianggap ringan atau tidak bersifat terus menerus tidak mengesankan lengah. Perbuatan sedikit yang apabila dilakukan dengan sering akan berakibat batal, jika dilakukan tanpa kebutuhan, maka dia dianggap makruh.

Sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa orang yang shalat dengan membaca Al-Quran lewat mushaf, batal shalatnya, baik sedikit maupun banyak, imam atau shalat sendiri, tidak dapat membaca kecuali dengannya atau tidak. Mereka menyebutkan bahwa Abu Hanifat memiliki alasan tentang batalnya shalat karena perbuatan tersebut;

Pertama, Membawa mushaf dan melihatnya serta membolak balik halaman mengakibatkan gerakan yang banyak.

Kedua, orang tersebut seakan-akan sedang dituntun oleh mushaf, maka hal itu sebagaimana dia dituntun oleh selainnya. Bagi golongan kedua, tidak ada bedanya antara konten dan benda yang dibawa, sedangkan bagi kelompok pertama, hal tersebut berbeda.

Dikecualikan dari itu jika orang tersebut hafal terhadap apa yang dia baca tanpa harus membawanya. Maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya. Karena bacaan itu disandingkan dengan hafalannya, bukan dari tuntunan mushaf. Sekedar melihat tanpa membawa tidak membatalkan. Kedua murid Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa membaca Al-Quran lewat mushaf, hukumnya makruh, jika tujuannya adalah menyerupai Ahlul Kitab."

Pendapat boleh difatwakan oleh Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah Lil Ifta, Syekh Utsaimin, Syekh Abdullah bin Jibrin. Lihat jabawan DISINI

Tidak diragukan lagi bahwa yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang hafal Al-Quran dan dibaca di luar kepala.

Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah ditanya apakah membaca melalui mushaf lebih utama daripada membaca di luar kepala? Mohon penjelasan.

Beliau menjawab,

"Jika membaca Al-Quran di luar shalat, maka membaca Al-Quran melalui mushaf lebih utama, karena lebih tepat dan lebih terjaga, kecuali jika dia membaca di luar kepala lebih mantap dan khusyu di hatinya, maka bacalah di luar kepala. Sedangkan dalam shalat, maka lebih utama membacanya di luar kepala. Karena jika dia membaca melalui mushaf akan banyak gerakan yang diulang untuk membawa mushaf, meletakkannya, membalik-balik lembarannya, melihat ke huruf-hurufnya. Demikian pula dia kehilangan kesempatan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada saat berdiri. Kadang dia juga tidak dapat merenggangkan tangan saat ruku dan sujud, jika meletakkan mushaf di ketiaknya. Karena itu, kami menguatkan pendapat bahwa orang yang shalat lebih utama baginya membaca Al-Quran di luar kepala daripada melalui mushaf.

(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 2/35, Soal Jawab, no. 16)


Di antara dampak negatif membaca melalui mushaf atau komputer atau hp dalam shalat adalah bahwa hal tersebut membunuh semangat imam untuk menghafal Al-Quran dan menghapus dorongan dalam diri untuk menghafalnya. Jika tahu bahwa dia dapat melihat mushaf atau komputer atau hp, maka dia merasa tidak perlu lagi buang-buang waktu untuk menghafal Al-Quran dan tidak bersungguh-sungguh menjaga hafalannya. Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku untuk menghafal Al-Quran dan bacalah di luar kepala dalam shalat.

Wallahua'lam.

Sumber: www.islamqa.com
Piblish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, August 6, 2011

Apabila Keluar Darah Haid Sebelum Terbenamnya Matahari, Apakah Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:
Apakah kalau datang bulanan disela-sela puasa, apakah menyempurnakan puasa atau tidak?

Jawaban:
Alhamdulillah

Kalau seorang wanita datang haid disela-sela puasa, maka puasanya rusak. Meskipun keluarnya darah sebantar saja sebelum terbenam matahari. Maka dia diwajibkan mengqodo’ kalau itu puasa wajib. Dan diharamkan melanjutkan puasa sementara dia dalam kondisi haid.

An-Nawawi rahimahullah dalam kitab ‘Al-Majmu’, 2/386 berkata, ‘Umat berijma’ akan keharaman puasa bagi orang haid dan nifas. Dan tidak sah puasanya. Begitu juga umat berijma’ diharuskan mengqodo’ untuk puasa Ramadan. Yang menukil ijma’ Tirmizi, Ibnu Munzir, Ibnu Jarir, teman-teman kami dan ulama’ lainnya.’ Selesai dengan ringkasan.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘AL-Mugni, 4397 berkata, ‘Ahli ilmu telah bersepakat (Ijma’) bahwa orang haid dannifas tidak dihalalkan untuk berpuasa. Keduanya berbuka di bulan Ramadan dan mengqodo’nya. Keduanya kalau berpuasa tidak diterima. Dimana Aisyah radhiallahu’anha berkata, ‘Kami dahulu haid pada masa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam kemudian kami diperintahkan untuk mengqodo’ puasa dan tidak diperintahkan mengqodo’ shalat.’ Muttafaq ‘alaihi. Perintah hal itu hanya dari Nabi sallallahu’alahi wa sallam. Abu Said berkata, ‘Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

(أَلَيْسَ إحْدَاكُنَّ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ , فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا) . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

‘Bukankan salah satu diantara kamu semua, ketika haid tidak shalat dan tidak puasa? Itu adalah diantara kekurangan agamanya.’ HR. Bukhori.

Orang haid dan orang nifas sama, karena darah nifas adalah darah haid. Hukum keduanya sama. Kapan saja waktu siang mendapatkan setitik darah (haid) maka, rusak puasa hari itu. baik didapatkan awal waktu atau di akhirnya. Kapan saja orang haid berniat puasa dan menahan (dari pembatal puasa) sementara dia mengetahui akan keharaman hal itu, maka dia berdosa dan (puasanya) tidak diterima.’ Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab ‘Ad-Dima’ Tobi’iyyah Lin Nisa’ hal. 28 berkata, ‘Kalau dia haid dalam kondisi puasa, maka puasanya batal meskipun hal itu terjadi sekejap menjelang terbenam matahari. Dan diharuskan mengqodonya kalau itu puasa wajib. Sementara kalau merasakan sakit akan datang haid sebelum terbenam matahari dan tidak keluar (darah) kecuali telah terbenam matahari, maka puasanya sempurna tidak batal menurut pendapat yang kuat. Selesai.

Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/155 ditanya tentang wanita puasa dan sebelum terbenam matahari dan sebelum azan dalam waktu singkat datang haid, apakah puasanya batal?

Maka dijawab, ‘Kalau haid datnag sebelum terbenam matahari, maka puasanya batal dan harus diqodo’. Kalau setelah terbenam matahari, maka puasanya sah tidak perlu mengqodo’nya.’ Selesai .

sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, July 29, 2011

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan seputar puasa; bagaimana hukumnya menelan ludah ketika sedang berpuasa? Apakah membatalkan puasa kita atau bagaimana hukumnya? Demikian pertanyaan saya. Wassalamu ‘alaikum.

Mutholib (tholib**@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)

Jika ada yang bertanya, “Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?” maka jawabannya: tidak boleh menelan dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, karena dahak adalah benda kotor. Bahkan, bisa jadi membawa penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan tetapi, menelan dahak tidak membatalkan puasa, selama belum diludahkan. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya. Demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Asy-Syarhul Mumti’, 6:428.

Jawaban diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) dari www.islamqa.com, www.konsultasisyariah.com

Tuesday, January 25, 2011

Menambahkan Nama Suami Dibelakang Nama Istri

Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?

فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147

Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no 18147

س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟

Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?

ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه،

Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.

قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ }

Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al Ahzab:5).

وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه.

Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.

وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين

Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379, www.ustadzaris.com

Saturday, January 1, 2011

Download Audio: Kumpulan Fatwa Fatwa Ulama

Alhamdulillah sekarang, radio rodja sudah dapat menyediakan fasilitas widget player fatwa-fatwa ulama Islam yang biasa kita dengar melalui radio Rodja 756 AM. Player widget fatawa ini kurang lebih mencakup 80 fatawa dari masyaikh yang playlistnya secara random sebanyak 10 buah setiap player load playlist. Bisa antum lihat keterangannya di web resminya di www. radiorodja.com.

Sehubungan dengan hal ini, fatwa - fatwa ulama ini bisa antum download dan dengarkan sendiri. Ana akan memberikan link - link untuk mendownload Fatawa Masyaikh tersebut dari website radio rodja nya. Berikut ini link - link nya. Semoga bermanfaat...
































































































































































Sumber:http://www.radiorodja.com/

Thursday, November 4, 2010

Kriteria Pegawai Yang Ikhlas dalam Bekerja

Tanya:

Bagaimana seseorang bisa dikatakan ikhlas dalam bekerja. Apakah ikhlas ini termasuk dalam kewajiban menjaga amanat yang disebutkan dalam Al Qur’an?

Jawab:

Bagi pegawai dan orang yang terikat kontrak, ikhlas dalam bekerja dalah menunaikan pekerjaan sesuai yang dituntutkan, memenuhi perjanjian-perjanjian dan aturan-aturan yang berkaitan dengan pekerjaan yang ada. Inilah yang dimaksudkan dengan amanat yang wajib dipenuhi. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا


“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58)

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:

Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid dan Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan selaku anggota, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan kesembilan belas dari fatwa no. 19773

***

Fatwa di atas memberikan pelajaran bahwa pegawai yang dikatakan ikhlas dalam bekerja adalah yang tunaikan amanat. Pegawai yang ikhlas berarti selalu datang tepat waktu. Pegawai yang ikhlas selalu mentaati peraturan yang ada. Pegawai yang ikhlas selalu melayani konsumen dengan baik.

Semoga bermanfaat bagi para pegawai atau pekerja sekalian. Hanya Allah yang beri taufik.



KSU, Riyadh, KSA, 27th Dzulqo’dah 1431 H (04/11/2010)

Muhammad Abduh Tuasikal

www.rumaysho.com

Sunday, September 19, 2010

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho' Puasa

Pertanyaan

Shidiq Nur Widayan

Assalamu’alaikum wr. wb.

Maaf sebelumnya saya ingin menanyakan tentang penggabungan niat antara membayar hutang puasa ramadan dengan niat puasa syawal. Apakah boleh dan mohon dalilnya. Sukron

Wassalamu’alaikum wr. wb.

****

Untuk menjawab komentar di atas, kami nukilkan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengenai bolehkah menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah.

Soal Ketiga dari Fatwa No. 6497

هل يجوز صيام التطوع بنيتين: نية قضاء، ونية سنة

Bolehkah melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu niat mengqodho’ puasa dan niat puasa sunnah? …

Jawab:

لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة،

Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah. ….

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts wal Ifta’

Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq Afifi

Ketua: Syaikh ‘Abdullah bin Baz

***

Karena memang dalam penggabungan niat tidak bisa antara wajib dan sunnah. Qodho' puasa Ramadhan itu wajib dan puasa Syawwal itu sunnah. Sebagaimana shalat qobliyah shubuh dua raka'at tidak mungkin digabungkan niatnya dengan shalat Shubuh dua raka'at. Ini contoh dan kaedah yang mesti dipahami. Meski dipahami pula bahwa puasa wajib lebih harus dilakukan dari yang sunnah. Ingat pula bahwa amalan wajib tentu memiliki pahala lebih besar dari amalan sunnah.

Hanya Allah yang beri taufik.
***

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Monday, September 6, 2010

Kembalikanlah Keputusan Hari Raya kepada Pemerintah


Al Lajnah Ad Da-imah, Komisi Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya,

"Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?


Jawab:

Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)
Begitu juga firman Allah,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189)
Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Anggota : Abdullah bin Mani’, Wakil Ketua : Abdullah bin Ghodyan, Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi

Fatawa no. 388 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

***

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Sunday, September 5, 2010

Bila Shalat ‘Ied Jatuh pada Hari Jumat

Apabila hari raya Idul Fithri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, apakah shalat Jum’at menjadi gugur karena telah melaksanakan shalat ‘ied? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.

Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.”[2] Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil, dan [4] orang yang sakit.”[3]

Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.

Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.”[4]

Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”[5]

Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.[6] Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[7] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[8]

Kesimpulan:

* Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.

* Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.

* Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama.

* Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied yaitu shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[9]

Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at).

* Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at).[10]

Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

[1] Pembahasan kali ini kami olah dari Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/594-596, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[2] HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

[3] HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] HR. Bukhari no. 5572.

[5] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310.

[6] Dinukil dari http://dorar.net

[7] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[9] HR. Muslim no. 878.

[10] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta