Berikut beberapa pahala puasa Asyura yang semestinya kita tahu sehingga semangat melakukan puasa tersebut.
Puasa Asyura menghapuskan dosa setahun yang lalu
Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
"Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).
Kata Imam Nawawi rahimahullah, yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil sebagaimana beliau penerangkan masalah pengampunan dosa ini dalam pembahasan wudhu. Namun diharapkan dosa besar pun bisa diperingan dengan amalan tersebut. Jika tidak, amalan tersebut bisa meninggikan derajat seseorang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 46.
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat secara mutlak setiap dosa bisa terhapus dengan amalan seperti puasa Asyura. Lihat Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 487-501
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu'ah)
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
"Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ - إِنْ شَاءَ اللَّهُ - صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
"Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
"Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)
Kenapa sebaiknya menambahkan dengan hari kesembilan untuk berpuasa? Kata Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berkata bahwa maksudnya adalah untuk menyelisihi orang Yahudi yang cuma berpuasa tanggal 10 Muharram saja. Itulah yang ditunjukkan dalam hadits di atas. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14.
Tahun ini (1435 H), tanggal 9 dan 10 Muharram jatuh pada hari Rabu dan Kamis (13 dan 14 November 2013). Semoga kita bisa menjalaninya dan jangan lupa sampaikan pada istri, anak, kerabat dan rekan-rekan muslim lainnya.
Dikutp dari: rumaysho.com
Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
Showing posts with label Puasa. Show all posts
Showing posts with label Puasa. Show all posts
Tuesday, November 12, 2013
Tuesday, July 17, 2012
Bagaimana Mendakwahkan Orang-orang Islam Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadan
Pertanyaan:
Bagaimana cara berinteraksi dengan orang-orang Islam yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan? Metode apa yang terbaik untuk mendakwahkannya agar menunaikan puasa?
Bagaimana cara berinteraksi dengan orang-orang Islam yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan? Metode apa yang terbaik untuk mendakwahkannya agar menunaikan puasa?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Wajib mendakwahkan kaum muslimin untuk berpuasa serta memperingatkannya dari sikap meremehkan dan melalaikan puasa. Hal itu dengan mengikuti kiat-kiat berikut ini:
1. Memberitahukan kepada mereka akan kewajiban berpuasa dan kedudukannya dalam Islam yang sangat agung serta salah satu bangunan yang kokoh tempat dimana Islam dibangun.
2. Mengingatkan besarnya pahala yang akan didapatkan dari berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam: “Siapa yang berpuasa dengan iman dan harap (akan pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38, Muslim, no. 760)
Beliau sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
( مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَصَامَ رَمَضَانَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، جَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ جَلَسَ فِي أَرْضِهِ الَّتِي وُلِدَ فِيهَا . فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَفَلا نُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ ، وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ ) رواه البخاري (7423
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan shalat dan berpuasa di bulan Ramadan. Maka Allah berhak (kepadanya) untuk memasukkan ke dalam Surga. Baik dia berjihad di jalan Allah atau dia menetap di negerinya tempat dia dilahirkannya. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah boleh kami beritakan kabar gembira ini kepada orang-orang?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya di surga itu ada seratus derajat yang Allah sediakan bagi para mujahidin di jalan Allah. Antara dua derajat (jaraknya) bagaikan antara langit dan bumi. Kalau kamu semua memohon kepada Allah, maka memohonlah (surga) Firdaus, karena ia adalah pertengahan surga dan surga tertinggi yang di atasnya terdapat Arsy Ar-Rahman dan darinya dipancarkan sungai-sungai di surga.” (HR. Bukhari, no. 7423)
Begitu juga sabda (beliau) sallallahu ’alaihi wa sallam: “Allah Ta’ala berfirman, puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya untuk-Ku. Puasa adalah benteng. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu dengan Tuhannya. Dan bau mulut orang berpuasa lebih harum dibandingkan wangi minyak misk (kesturi)." (HR. Bukhari, no. 7492, dan Muslim, no. 1151)
3. Menjelaskan ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa dan bahwa hal itu termasuk salah satu dosa besar. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, no. 1986, dan Ibnu Hibban, no. 7491, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ’anhu, aku mendengar Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
( بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعيّ ( الضبع هو العضد ) فأتيا بي جبلا وعِرا ، فقالا : اصعد . فقلت : إني لا أطيقه . فقالا : إنا سنسهله لك . فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار . ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما ، قلت : من هؤلاء ؟ قال: هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم . صححه الألباني في صحيح موارد الظمآن (1509)
“Aku bermimpi didatangi dua orang membawa pundakku. Keduanya membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata: Naiklah! Aku menjawab: “Aku tidak mampu.” Keduanya mengatakan: “Kami akan membantu memudahkanmu. Maka aku mendaki, ketika sampai ketika di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara melengking keras. Aku bertanya: “Suara apa itu? Mereka menjawab: “Itu adalah suara penghuni neraka.” Kemudian dia berangkat lagi membawaku, ternyata saya dapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya mulutnya pecah dan mengeluarkan darah. Saya bertanya: ”Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dibolehkan (waktunya) berbuka puasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Mawarid Adz-Dzam’an, no. 1509)
Al-Albany memberi catatan dan berkata: “Saya katakan, ini adalah hukuman orang yang berpusa kemudian berbuka secara sengaja sebelum waktu diperbolehkan berbuka puasa. Jika demikian, bagaimana halnya (hukuman) orang yang asalnya memang tidak berpuasa?. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan di dunia dan di akhirat. (Silahkan lihat soal no. 38747)
4. Jelaskan bahwa puasa itu mudah, di dalamnya ada kesenangan, kegembiraan dan keridha'an, ketenangan jiwa, hati yang tenang disertai kenikmatan beribadah siang malam dengan membaca Al-Qur’an dan Qiyamul lail.
5. Mengajak mereka mendengarkan sebagian ceramah, dan membaca sedikit selebaran-selebaran yang berbicara tentang puasa, urgensinya dan keadaan orang Islam di dalamnya.
6. Jangan bosan mendakwahkan kepada mereka dan mengingatkannya dengan perkataan lembut dan kata yang indah disertai doa yang jujur untuk mereka semoga mendapatkan hidayah dan pengampuanan.
Kita memohon kepada Allah, agar kami dan anda diberi taufiq dan ketetapan.
Wallahu’alam .
Sumber: islamqa.info
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com
Tuesday, September 13, 2011
Terus Makan Sahur Padahal Sudah Mendengar Adzan Di salah Satu Chanel TV
Pertanyaan
Saudaraku pernah sahur sementara di salah satu canel TV telah azan fajar. Akan tetapi beliau menghabiskan makanannya. Sementara di masjid yang dekat dengan kami saat itu belum azan masuk waktu. Apakah puasanya sah atau batal sehingga dia harus mengqadha? terima kasih
Siapa yang benar-benar yakin bahwa fajar sadiq telah terbit, maka dia harus menahan diri (dari yang dapat membatalkan puasa). Jika ketika itu ada makanan di mulutnya, harus dikeluarkan. Kalau tidak dilakukan, maka puasanya batal. Sedangkan kalau belum yakin bahwa waktu fajar telah terbit, maka dia dia dibolehkan makan sampai yakin. Begitu juga kalau dia tahu bahwa muazin mengumandangkan azan sebelum waktunya atau ragu apakah dia azan pada waktunya atau sebelumnya, maka dia dibolehkan makan sampai yakin. Yang lebih utama adalah menahan (makan dan minum) apabila mendengar azan. Azan di tv, radio atau chanel tv, terkadang lebih awal atau terlambat dari waktu shalat yang sebenarnya di suatu negara, karena ada perbedaan daerah waktu terbitnya fajar. Jika demikian, maka apa yang dilakukan saudara anda tidak mengapa. Karena dia tidak yakin fajar telah terbit karena belum mendengar azan dari masjid terdekat yang menandakan terbitnya fajar.
Wallahu’alam .
Sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Saudaraku pernah sahur sementara di salah satu canel TV telah azan fajar. Akan tetapi beliau menghabiskan makanannya. Sementara di masjid yang dekat dengan kami saat itu belum azan masuk waktu. Apakah puasanya sah atau batal sehingga dia harus mengqadha? terima kasih
Jawaban
Alhamdulillah Orang yang puasa diharuskan menahan dari makan dan minum ketika telah terbit fajar. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)Siapa yang benar-benar yakin bahwa fajar sadiq telah terbit, maka dia harus menahan diri (dari yang dapat membatalkan puasa). Jika ketika itu ada makanan di mulutnya, harus dikeluarkan. Kalau tidak dilakukan, maka puasanya batal. Sedangkan kalau belum yakin bahwa waktu fajar telah terbit, maka dia dia dibolehkan makan sampai yakin. Begitu juga kalau dia tahu bahwa muazin mengumandangkan azan sebelum waktunya atau ragu apakah dia azan pada waktunya atau sebelumnya, maka dia dibolehkan makan sampai yakin. Yang lebih utama adalah menahan (makan dan minum) apabila mendengar azan. Azan di tv, radio atau chanel tv, terkadang lebih awal atau terlambat dari waktu shalat yang sebenarnya di suatu negara, karena ada perbedaan daerah waktu terbitnya fajar. Jika demikian, maka apa yang dilakukan saudara anda tidak mengapa. Karena dia tidak yakin fajar telah terbit karena belum mendengar azan dari masjid terdekat yang menandakan terbitnya fajar.
Wallahu’alam .
Soal Jawab Tentang Islam
Sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Monday, September 5, 2011
Tata Cara Puasa Di Bulan Syawal
Pertanyaan:
Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan? Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya) Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Sumber: konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan? Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya) Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Sumber: konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Monday, August 22, 2011
Amalan Amalan Untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar Bagi Wanita Haid
Bagaimana cara wanita haid menghidupkan lailatul qadar?
Jawaban:
Untuk wanita haid yang ingin medapatkan malam lailatul qadar
Wanita haid bisa melakukan banyak ibadah selain shalat.
Juwaibir mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu tentang wanita nifas, haid, musafir, dan orang yang tidur; apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Setiap orang yang Allah terima amalannya akan mendapatkan bagian lailatul qadar.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341)
Keterangan ini menunjukkan bahwa wanita haid, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Hanya saja, wanita haid dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat. Untuk bisa mendapatkan banyak pahala ketika lailatul qadar, wanita haid atau nifas masih memiliki banyak kesempatan ibadah. Di antara bentuk ibadah yang bisa dilakukan adalah:
1. Membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf.
2. Berzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid
(alhamdulillah), dan zikir lainnya.
3. Memperbanyak istigfar.
4. Memperbanyak doa.
5. Membaca zikir ketika lailatul qadar, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam yang itu merupakan lailatul qadar, apa yang aku ucapkan?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ucapkanlah, ‘اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي’ (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.)’” (Hadis sahih; diriwayatkan At-Turmudzi dan Ibnu majah)
Dalam Fatwa Islam Tanya-Jawab dijelaskan, “Wanita haid boleh melakukan semua bentuk ibadah, kecuali shalat, puasa, tawaf di ka’bah, dan i’tikaf di masjid. Menghidupkan lailatul qadar tidak hanya dengan shalat, namun mencakup semua bentuk ibadah. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, ‘Makna ‘menghidupkan malam lailatul qadar’ adalah begadang di malam tersebut dengan melakukan ketaatan.’ An-Nawawi mengatakan, “Makna ‘menghidupkan lailatul qadar’ adalah menghabiskan waktu malam tersebut dengan bergadang untuk shalat dan amal ibadah lainnya.’”
Kesimpulan: Meskipun wanita berhalangan, mereka masih mampu untuk mendapatkan malam lailatul qadar.
Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753, konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Allahu a’lam.
Saturday, August 20, 2011
Download Kumpulan Ceramah Tentang Lailatul Qadar Dan I'tikaf
sekadar artikel ini berisikan Kumpulan audio ceramah ustadz tentang lailatul Qadar.
agar amalan kita bisa mendapatkan pahala
langsung aja
silahkan di download
1. I’tikaf di bulan Ramadhan oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin, Lc.
2. Seputar Lailatul Qadar & I'tikaf oleh Ustadz Abdullah Hadrami.
3. Keutamaan Bulan Ramadhan Dan Lailatul Qadar oleh Ustadz Mizan, Lc.
4. Tentang Tarawih dan Malam Lailatul Qadar oleh Ustadz Abdussalam.
5. Meraih Keutamaan Malam Lailatul Qadr 1 oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary, MA.
6. Meraih Keutamaan Malam Lailatul Qadr 2 oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary, MA.
Dikutip dari: www.kajian.net
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Friday, August 19, 2011
Download Ebook: Panduan I'tikaf
Bulan Ramadhan hampir habis, dan hari ke dua puluh tinggal hitungan jam.. di hari ke sepuluh terakhir di bulan ramadhan
Ada amalan yang Rosulullah Shalallahi alaihi wasalam tidak pernah meninggalknya.
Amalan tersebut adalah I'tikaf dimasjid.
kenapa , karena sangat besar ganjarannya dan di sepuluh hari terakhir juga terdapat malam yg mulia, yaitu malam Lailatul Qodr.
Langsung aja
Download Panduan I'tikaf
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Thursday, August 18, 2011
Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang Hari Ramadhan Tanpa Keluar Mani
Pertanyaan:Seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang hari ramadan tanpa keluar mani, apa hukumnya? Dan (hukuman) apa untuk istrinya kalau dia tidak tahu?
Jawaban:
Alhamdulillah
Orang yang berhubungan (suami istri) waktu siang Ramadan sementara dia dalam kondisi puasa dan sedang menetap (tidak dalam safar), maka dia terkena kaffarah mugoladzoh (tebusan yang berat), yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, dan kalau tidak mampu, memberi makan enampuluh orang miskin.
Seorang istri juga demikian hukumnya kalau jika dia rela. Kalau dia dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Kalau keduanya bepergian, maka tidak ada dosa, tidak ada kaffarah juga tidak perlu menahan sisa harinya. Keduanya hanya mengqadha hari itu. karena keduanya tidak harus berpuasa. Begitu juga orang yang berbuka karena kondisi darurat, seperti menolong seseorang yang akan binasa. Kalau dia berhubungan badan pada hari dia berbuka puasa karena kondisi darurat tersebut, maka tidak ada apa-apa. Karena dia tidak melanggar puasa wajib.
Orang yang berhubungan badan dalam kondisi puasa, dan dia sedang menetap di negerinya sehingga dia diharuskan berpuasa. Maka baginya berlaku lima ketentuan;
1. Berdosa.
2. Batal puasanya.
3. Harus manahan (sisa harinya).
4. Harus diqadha.
5. Harus membayar kaffarah (tebusan).
Dalil (harus membayar) kaffarah, terdapat dalam hadits Abu Hurairah terkait dengan seseorang berhubungan dengan istrinya waktu siang Ramadan. Orang ini tidak mampu puasa dan memberi makan, maka gugur baginya kewajiban membayar kaffarah. Karena Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Juga karena tidak ada kewajiban jika tidak mampu. Tidak ada perbedaan (hukumnya) apakah keluar atau tidak keluar mani, selagi mereka telah berhubungan badan. Lain halnya, jika keluar mani terjadi di luar berhubungan badan, maka tidak ada kaffarah. Akan tetapi dia berdosa, harus menahan (sisa harinya) dan mengqadha.
Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ati Al-Muslimah, vol. 1 hal. 348
Sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Thursday, August 11, 2011
Manfaat Berpuasa Untuk Penyakit Kulit
Sesungguhnya puasa berguna dalam pengobatan penyakit kulit, dan sebabnya adalah bahwa puasa menjadikan persentase air dalam darah berkurang, yang selanjutnya mengurangi jumlah kadar air dalam kulit. Yang hal itu menyebabkan: - Meningkatnya kekebalan kulit dan ketahanan terhadap mikroba dan penyakit menular yang diakibatkan oleh virus.
- Mengurangi tingkat keparahan penyakit kulit yang menyebar di sebagian besar daerah tubuh seperti penyakit psoriasis (psoriasis:adalah sejenis penyakit kulit yang penderita nya mengalami proses pergantian (kulit) yang terlalu cepat. Kemunculan penyakit ini kadang-kadang dalam jangka waktu lama atau kambuhan dalam waktu yang tidak menentu).
- Mengurangi penyakit alergi dan membatasi permaslahan-permasalahan kulit yang berkaitan dengan lemak.
- Dengan puasa berkurang sekresi usus racun yang menyebabkan racun dan mengurangi fermentasi, yang menyebabkan abses dan bisul yang berkelanjutan.
Ibu Ilham Hussein, seorang ibu rumah tangga Mesir berkata:” "Ketika saya berumur sepuluh tahun saya tertimpa kondisi psoriasis parah, penyakit yang muncul dalam bentuk bercak merah yang ditutupi dengan lapisan kulit tebal. Saya tidak memiliki harapan untuk sembuh sepanjang hari-hari itu, setelah jumlah dermatologists terkenal di Mesir mengatakan kepada orang tuaku:’Anda harus terbiasa dengan hal ini (penyakit ini), kalian dan anak perempuan kalian harus hidup berdampingan (beradaptasi) dengan penyakit psoriasis, mereka tamu yang berat dan tahan lama’"
"Pada dekade kedua kehidupan saya, dan ketika mendekati usia perkawinan, aku menderita depresi dan isolasi dari masyarakat, dan aku merasa sempit di dada yang tak tertahankan. Dan akhirnya, salah seorang teman bapaku yang konsisten dalam agama menyarankan agar aku berpuasa. Dia berkata kepadaku:” Putriku cobalah berpuasa hari dan berbuka satu hari. Sungguh puasa telah mengobati penyakit-penyakit istri saya, yang mana dokter tidak tahu cara penyembuhannya. Tapi ketahuilah (ingatlah), bahwa yang menyembuhkan adalah Allah dan bahwa sebab-sebab kesembuhan semuanya di tangan-Nya, maka pertama-tama mohonlah kesembuhan dari penyakitmu kepada Allah, kemudian berpuasalah setelah itu."
Maka aku pun benar-benar mulai berpuasa, setelah sebelumnya aku telah mencari-cari harapan yang mengeluarkanku dari neraka (penyakit) yang mengelilingiku. Dan aku terbiasa untuk berbuka puasa dengan sayur-sayuran dan buah-buahan, kemudian setelah tiga jam aku makan menu pokok saya, dan begitulah seterusnya (sehari aku berpuasa dan sehari tidak). Dan sesuatu yang mengejutkan dan menakjubkan untuk semua adalah bahwa penyakit yang aku derita mulai menurun setelah dua bulan dari mulai aku berpuasa. Aku tidak mepercayai diriku sendiri, aku merasa diriku telah normal dan aku melihat bekas dari penyakit ini hari demi hari memudar, sampai pada akhirnya seolah-olah kulitku tidak pernah tertimpa terjangkiti penyakit ini selama hidupku."
(Sumber: disarkan dari فوائده الصحية dari http://www.khayma.com/ashab/taab_alabadat_malafat/alsuam-foued.htm, www.alsofwah.or.id
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Wednesday, August 10, 2011
Mana Yang Harus Didahulukan, Sibuk Menjawab Adzan Atau Menyegerakan Berbuka (Puasa)?
Ada yang mengatakan bahwa mendengarkan azan adalah wajib, akan tetapi apa hukumnya bagi orang yang berbuka puasa ketika mendengarkan azan magrib? Apakah dimaafkan karena dia memulai makan buka puasa? Dan apa hukum yang sama ketika sahur sewaktu azan fajar?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Para ulama’ berbeda pendapat (tentang) hukum menjawab azan dan mengikutinya ucapan adzan. Yang benar –pendapat kebanyakan ulama- bahwa mengikuti azan adalah sunnah, tidak wajib. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’, (3/127): “Madzhab kami adalah bahwa mengikuti (ucapan azan) adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat kebanyakan (jumhur) ulama (sebagaimana) diceritakan oleh Ath-Thahawi. (Pendapat ini) berbeda dengan (pendapat) sebagian ulama yang mewajibkannya.”
Dalam kitab Al-Mughni (1/256) diriwayatkan dari Imam Ahmad, beliau berkata: ”Kalau dia tidak mengucapkan seperti ucapan (muadzin) maka tidak mengapa.”
Yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada Malik bin Al-Huwairits dan orang bersamanya: ”Jika datang (waktu) shalat, hendaklah salah satu di antara kamu (mengumandangkan) azan dan hendaklah orang yang lebih tua menjadi imam.”
Hal ini menunjukkan bahwa mengikuti (muadzin) tidak wajib. Kesimpulan dari dalilnya adalah waktu itu adalah saatnya untuk mengajarkan dan memberikan penjelasan yang perlu untuk dijelaskan. Sedangkan mereka adalah rombongan yang belum mengetahui terhadap apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentang mengikuti (ucapan) azan. Maka, ketika Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka, padahal (waktu itu) sangat dibutuhkan –dan mereka sebagai utusan yang tinggal selama dua puluh hari kemudian pulang- menunjukkan bahwa menjawab (azan) tidak wajib. Pendapat ini lebih dekat dan lebih kuat”. (Syahul-Mumti’, 2/75)
Malik meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa (1/103) dari Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi, sesungguhnya dia mengabarkan: “Bahwa mereka pada zaman Umar bin Al-Khatab baru mulai menunaikan shalat Jum’at jika Umar keluar. Kalau Umar sudah keluar dan naik mimbar dan muazain (mengumandangkan) azan. –Ketika itu sebagaimana dikatakan Tsa’labah- “Kami duduk dan saling berbincang”. Ketika muadzin telah selesai (mengumandangkan adzan) dan Umar berdiri memulai khutbah, baru kami diam dan tak ada seorang pun yang berbicara.”
Ibnu Syihab berkata: “Keluarnya Imam (menuju mimbar khutbah) memutus shalat dan perkataannya (ketika imam mulai khutbah) memutus pembicaraan”.
Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata dalam kitab Tamamul Minnah (340): “Atsar ini (riwayat dari shahabat) merupakan dalil tidak wajibnya menjawab muadzin, karena berbincang sewaktu terdengar azan telah diamalkan pada zaman Umar dan beliau mendiamkannya. Saya sering ditanya tentang dalil yang mengalihkan perintah menjawah azan dari (hukum) wajib? Maka saya menjawab dengan (dalil) ini”
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka tidak berdosa bagi yang tidak menjawab muazin dan tidak mengikutinya. Baik disibukkan dengan makanan atau lainnya, akan tetapi dia kehilangan pahala yang agung di sisi Allah Ta’ala.
Telah diriwayatkan Muslim (385) dari Umar bin Al-Khatab radhiallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . فَقَالَ أَحَدُكُمْ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Jika muadzin mengucapkan Allahu akbar allahu akbar (Allah Maha Besar Allah Maha Besar), maka hendaklah seseorang mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, kemudian jika dia (muadzin) mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah (aku bersaksi tiada tuhan yang hak untuk diibadahi melainkan Allah) maka mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah, kemudian jika dia (muadzin) mengcapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullah (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), maka dia mengucapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullahِ. Kemudian, jika dia (muadzin) mengucapkan hayyaa 'alashshalaah (Mari menunaikan shalat), hendaklah dia mengucapkan Laa haula walaa quwwataa illaa billaah (Tiada daya dan kekuatan melainkan dari Allah). Kemudian jika (muadzin) mengucapkan hayaa 'alal falaah (Mari meraih kemenangan), maka hendaknya dia mengucapkan Laa haula walaa quwwataa illaa billaah. Kemudian jika (muadzin) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, (maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar . Kemudian (jika muadzin) mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tiada tuhan yang hak untuk diibadahi melainkan Allah). (Maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Laa ilaaha illallah. (Jika semua itu diucapkan ikhlas) dari hatinya, maka (dia akan) masuk surga."
Tidak ada kontradiksi antara menyegerakan berbuka puasa dengan mengikuti (ucapan) muadzin. Orang yang berpuasa dapat bersegera berbuka langsung saat matahari telah tebenam, sementara pada waktu yang sama (dia dapat juga menjawab ucapan muazin. Maka dia dapat menggabungkan antara dua keutamaan. Keutamaan menyegerakan berbuka dan keutamaan menjawab (ucapan) muadzin. Orang-orang dahulu dan sekarang terbiasa berbicara ketika sedang makan. Mereka tidak menganggap makanan sebagai penghalang untuk berbicara. Perlu diperhatikan juga bahwa berbuka boleh dengan apa saja yang dapat dimakan orang yang berpuasa meskipun hanya sedikit saja seperti kurma atau seteguk air. Maksudnya bukan berarti dia harus makan sampai kenyang. Pembahasan ini juga berlaku ketika azan fajar (pertama sebelum masuk waktu fajar) sementara dia sedang makan sahur. Maka mungkin digabungkan (antara makan dan menjawab ucapan muadzin) tanpa ada kesulitan yang berarti. Akan tetapi, apabila muazin (telah mengumandangkan) azan Fajar setelah masuk waktu (Fajar), maka seseorang tidak boleh lagi makan dan minum apabila telah mendengarkan azannya.
Wallahu’alam.
[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di http://www.islamqa.com/id]
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Sunday, August 7, 2011
Saturday, August 6, 2011
Apabila Keluar Darah Haid Sebelum Terbenamnya Matahari, Apakah Membatalkan Puasa?
Apakah kalau datang bulanan disela-sela puasa, apakah menyempurnakan puasa atau tidak?
Jawaban:
Alhamdulillah
Kalau seorang wanita datang haid disela-sela puasa, maka puasanya rusak. Meskipun keluarnya darah sebantar saja sebelum terbenam matahari. Maka dia diwajibkan mengqodo’ kalau itu puasa wajib. Dan diharamkan melanjutkan puasa sementara dia dalam kondisi haid.
An-Nawawi rahimahullah dalam kitab ‘Al-Majmu’, 2/386 berkata, ‘Umat berijma’ akan keharaman puasa bagi orang haid dan nifas. Dan tidak sah puasanya. Begitu juga umat berijma’ diharuskan mengqodo’ untuk puasa Ramadan. Yang menukil ijma’ Tirmizi, Ibnu Munzir, Ibnu Jarir, teman-teman kami dan ulama’ lainnya.’ Selesai dengan ringkasan.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘AL-Mugni, 4397 berkata, ‘Ahli ilmu telah bersepakat (Ijma’) bahwa orang haid dannifas tidak dihalalkan untuk berpuasa. Keduanya berbuka di bulan Ramadan dan mengqodo’nya. Keduanya kalau berpuasa tidak diterima. Dimana Aisyah radhiallahu’anha berkata, ‘Kami dahulu haid pada masa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam kemudian kami diperintahkan untuk mengqodo’ puasa dan tidak diperintahkan mengqodo’ shalat.’ Muttafaq ‘alaihi. Perintah hal itu hanya dari Nabi sallallahu’alahi wa sallam. Abu Said berkata, ‘Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(أَلَيْسَ إحْدَاكُنَّ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ , فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا) . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
‘Bukankan salah satu diantara kamu semua, ketika haid tidak shalat dan tidak puasa? Itu adalah diantara kekurangan agamanya.’ HR. Bukhori.
Orang haid dan orang nifas sama, karena darah nifas adalah darah haid. Hukum keduanya sama. Kapan saja waktu siang mendapatkan setitik darah (haid) maka, rusak puasa hari itu. baik didapatkan awal waktu atau di akhirnya. Kapan saja orang haid berniat puasa dan menahan (dari pembatal puasa) sementara dia mengetahui akan keharaman hal itu, maka dia berdosa dan (puasanya) tidak diterima.’ Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab ‘Ad-Dima’ Tobi’iyyah Lin Nisa’ hal. 28 berkata, ‘Kalau dia haid dalam kondisi puasa, maka puasanya batal meskipun hal itu terjadi sekejap menjelang terbenam matahari. Dan diharuskan mengqodonya kalau itu puasa wajib. Sementara kalau merasakan sakit akan datang haid sebelum terbenam matahari dan tidak keluar (darah) kecuali telah terbenam matahari, maka puasanya sempurna tidak batal menurut pendapat yang kuat. Selesai.
Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/155 ditanya tentang wanita puasa dan sebelum terbenam matahari dan sebelum azan dalam waktu singkat datang haid, apakah puasanya batal?
Maka dijawab, ‘Kalau haid datnag sebelum terbenam matahari, maka puasanya batal dan harus diqodo’. Kalau setelah terbenam matahari, maka puasanya sah tidak perlu mengqodo’nya.’ Selesai .
sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Wednesday, August 3, 2011
SMS Tausiyah Gratis Khusus Di Bulan Ramadhan
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary (YPIA) Yogyakarta menyelenggarakan program SMS Tausiyah selama bulan Ramadhan. Dengan mengikuti program ini anda bisa mendapatkan tausiyah berupa nasehat-nasehat dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta perkataan para ulama salaf yang dapat menyegarkan jiwa. Tausiyah ini dikirim secara rutin melalui SMS.Untuk mengikuti program ini caranya cukup mudah:
1. Ketik SMS dengan format: daftar#[nama]#[pekerjaan]
contoh: daftar#rudi#mahasiswa
2. Kirim ke nomor 087739111351
Insya Allah program ini diselenggarakan mulai tanggal 1 – 20 Ramadhan. Program ini tidak dipungut biaya (GRATIS). Daftarkan nomor anda sekarang juga!
Monday, August 1, 2011
Bagaimana Cara Membiasakan Anak-Anak Berpuasa?
Saya mempunyai anak berumur 9 tahun. Saya ingin petunjuk cara membiasakan anakku berpuasa di Bulan Ramadan, insyaallah. Karena dia tahun lalu berpuasa 15 hari saja di bulan Ramadan?
Jawaban:
Alhamdulillah
Pertama,
Sangat menyenangkan kami melihat pertanyaan seperti ini, hal ini menunjukkan perhatian yang sangat besar kepada anak-anak dan pendidikan untuk taat kepada Allah Ta’ala. Hal ini termasuk nasehat orang yang menjadi tanggung jawab yang Allah berikan kepada kedua orang tua.
Kedua,
Anak berumur 9 tahun bukan termasuk mukallaf (terkenan beban kewajiban) menurut syara untuk berpuasa karena belum balig. Akan tetapi Allah Ta’ala membebani kedua orang tua untuk mendidik anak-anaknya dalam beribadah. Maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk mengajarkan shalat kepada mereka ketika berumur 7 tahun dan diperintahkan memukulnya ketika berumur 10 tahun. Sebagaimana para shahabat yang mulia radhiallahu anhum mengajarkan puasa kepada anak-anaknya sewaktu kecil untuk membiasakan dalam ketaatan yang agung ini. Semua itu menunjukkan perhatian yang besar terhadap keturunan agar tumbuh sebaik mungkin pada sifat dan prilakunya.
Dalam masalah shalat, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود، رقم 495، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
"Perintahkan anak-anak kalian untuk (melakukan) shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (ketika meninggalkan shalat) saat berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan ranjang diantara mereka." (HR. Abu Daud, 495 dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiallahu anha, dia berkata:
أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ (رواه البخاري، رقم 1960 ومسلم، رقم 1136)
‘Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari asyuro (10 Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya berbuka, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kita berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insyaallah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa." HR. Bukhori, 1960 dan Muslim, 1136.
Umar radhiallahu’anhu berkata kepada orang yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, "Celakalah anda!! padahal anak-anak kami berpuasa!? Kemudian dia memukulnya (sebagai hukuman)." (HR. Bukhari –menggantung (mu’allaq)- bab Puasa Anak-anak).
Ketiga,
Terkait dengan metode pembiasaan anak-anak untuk berpuasa, coba perhatikan hal-hal berikut ini diantaranya,
1. Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan dimana hanya orang-orang puasa yang masuk ke dalamnya.
2. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hati di bulan Sya’ban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadan
3. Puasa pada sebagian siang, dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit
4. Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, hal itu membantu puasa mereka di siang hari
5. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari atau setiap minggu
6. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka, ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya.
7. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak tanpa harus mencela yang tertinggal.
8. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Disana ada program anak-anak yang tepat. Film kartun di chanel islam yang terpercaya dapat menyibukkan mereka.
9. Diutamakan agar sang ayah mengajak anaknya –khusus setelah Ashar- ke masjid untuk ikut shalat, menghadiri pengajian, tetap di masjid untuk membaca Al-Qur’an dan zikir kepada Allah Ta’ala.
10. Mengkhususkan berkunjung di siang hari dan malam hari ke keluarga yang anak-anaknya berpuasa untuk memberi semangat kepada mereka terus melakukan puasa
11. Memberi imbalan kepada mereka dengan tamasya yang mubah setelah berbuka puasa atau memasakkan makanan kesukaannya dan kue-kue, buah-buahan dan jus.
Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, dia belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Hendaknya masalah ini diperhatikan, jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.
Wallahu a’lam .
Terkait dengan metode pembiasaan anak-anak untuk berpuasa, coba perhatikan hal-hal berikut ini diantaranya,
1. Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan dimana hanya orang-orang puasa yang masuk ke dalamnya.
2. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hati di bulan Sya’ban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadan
3. Puasa pada sebagian siang, dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit
4. Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, hal itu membantu puasa mereka di siang hari
5. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari atau setiap minggu
6. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka, ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya.
7. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak tanpa harus mencela yang tertinggal.
8. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Disana ada program anak-anak yang tepat. Film kartun di chanel islam yang terpercaya dapat menyibukkan mereka.
9. Diutamakan agar sang ayah mengajak anaknya –khusus setelah Ashar- ke masjid untuk ikut shalat, menghadiri pengajian, tetap di masjid untuk membaca Al-Qur’an dan zikir kepada Allah Ta’ala.
10. Mengkhususkan berkunjung di siang hari dan malam hari ke keluarga yang anak-anaknya berpuasa untuk memberi semangat kepada mereka terus melakukan puasa
11. Memberi imbalan kepada mereka dengan tamasya yang mubah setelah berbuka puasa atau memasakkan makanan kesukaannya dan kue-kue, buah-buahan dan jus.
Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, dia belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Hendaknya masalah ini diperhatikan, jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.
Wallahu a’lam .
Sumber: islamqa.com
Publihs: artikelassunnah.blogspot.com
Sunday, July 31, 2011
Amalan Amalan Ketika Berbuka Puasa
Pertama: Menyegerakan berbuka puasa.
Yang dimaksud menyegerakan berbuka puasa, bukan berarti kita berbuka sebelum waktunya. Namun yang dimaksud adalah ketika matahari telah tenggelam atau ditandai dengan dikumandangkannya adzan Maghrib, maka segeralah berbuka. Dan tidak perlu sampai selesai adzan atau selesai shalat Maghrib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)
Dalam hadits yang lain disebutkan,
لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
“Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban 8/277 dan Ibnu Khuzaimah 3/275, sanad shahih). Inilah yang ditiru oleh Rafidhah (Syi’ah), mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa. Mereka baru berbuka ketika munculnya bintang. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka. (Lihat Shifat Shoum Nabi, 63)
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat Maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat Maghrib selesai dikerjakan. Inilah contoh dan akhlaq dari suri tauladan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada rothb, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164, hasan shahih)
Kedua: Berbuka dengan rothb, tamr atau seteguk air.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik di atas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menyukai berbuka dengan rothb (kurma basah) karena rothb amat enak dinikmati. Namun kita jarang menemukan rothb di negeri kita karena kurma yang sudah sampai ke negeri kita kebanyakan adalah kurma kering (tamr). Jika tidak ada rothb, barulah kita mencari tamr (kurma kering). Jika tidak ada kedua kurma tersebut, maka bisa beralih ke makanan yang manis-manis sebagai pengganti. Kata ulama Syafi'iyah, ketika puasa penglihatan kita biasa berkurang, kurma itulah sebagai pemulihnya dan makanan manis itu semakna dengannya (Kifayatul Akhyar, 289). Jika tidak ada lagi, maka berbukalah dengan seteguk air. Inilah yang diisyaratkan dalam hadits Anas di atas.
Ketiga: Sebelum makan berbuka, ucapkanlah 'bismillah' agar tambah barokah.
Inilah yang dituntunkan dalam Islam agar makan kita menjadi barokah, artinya menuai kebaikan yang banyak.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
"Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta'ala (yaitu membaca 'bismillah'). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta'ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”." (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858, hasan shahih)
Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ»
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?" Beliau bersabda: "Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri." Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya." (HR. Abu Daud no. 3764, hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa agar makan penuh keberkahan, maka ucapkanlah bismilah serta keberkahan bisa bertambah dengan makan berjama'ah (bersama-sama).
Keempat: Berdo'a ketika berbuka "Dzahabazh zhoma-u ..."
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَفْطَرَ قَالَ « ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ».
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika telah berbuka mengucapkan: 'Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)'." (HR. Abu Daud no. 2357, hasan). Do'a ini bukan berarti dibaca sebelum berbuka dan bukan berarti puasa itu baru batal ketika membaca do'a di atas. Ketika ingin makan, tetap membaca 'bismillah' sebagaimana dituntunkan dalam penjelasan sebelumnya. Ketika berbuka, mulailah dengan membaca 'bismillah', lalu santaplah beberapa kurma, kemudian ucapkan do'a di atas 'dzahabazh zhoma-u ...'. Karena do'a di atas sebagaimana makna tekstual dari "إِذَا أَفْطَرَ ", berarti ketika setelah berbuka.
Catatan: Adapun do’a berbuka, “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)” Do’a ini berasal dari hadits hadits dho’if (lemah). Begitu pula do’a berbuka, “Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka), Mula ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan “wa bika aamantu” adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih. Sehingga cukup do’a shahih yang kami sebutkan di atas (dzahabazh zhomau …) yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan.
Kelima: Berdo'a secara umum ketika berbuka.
Ketika berbuka adalah waktu mustajabnya do'a. Jadi janganlah seorang muslim melewatkannya. Manfaatkan moment tersebut untuk berdo'a kepada Allah untuk urusan dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396, shahih). Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 194).
Keenam: Memberi makan berbuka.
Jika kita diberi kelebihan rizki oleh Allah, manfaatkan waktu Ramadhan untuk banyak-banyak berderma, di antaranya adalah dengan memberi makan berbuka karena pahalanya yang amat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, hasan shahih)
Ketujuh: Mendoakan orang yang beri makan berbuka.
Ketika ada yang memberi kebaikan kepada kita, maka balaslah semisal ketika diberi makan berbuka. Jika kita tidak mampu membalas kebaikannya dengan memberi yang semisal, maka doakanlah ia. Dari 'Abdullah bin 'Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ
"Barangsiapa yang memberi kebaikan untukmu, maka balaslah. Jika engkau tidak dapati sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka do'akanlah ia sampai engkau yakin engkau telah membalas kebaikannya." (HR. Abu Daud no. 1672 dan Ibnu Hibban 8/199, shahih)
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan,
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى
“Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku]" (HR. Muslim no. 2055)
Kedelapan: Ketika berbuka puasa di rumah orang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika disuguhkan makanan oleh Sa’ad bin ‘Ubadah, beliau mengucapkan,
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ
“Afthoro ‘indakumush shoo-imuuna wa akala tho’amakumul abroor wa shollat ‘alaikumul malaa-ikah [Orang-orang yang berpuasa berbuka di tempat kalian, orang-orang yang baik menyantap makanan kalian dan malaikat pun mendo’akan agar kalian mendapat rahmat].” (HR. Abu Daud no. 3854 dan Ibnu Majah no. 1747 dan Ahmad 3/118, shahih)
Kesembilan: Ketika menikmati susu saat berbuka.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَطْعَمَهُ اللَّهُ الطَّعَامَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ. وَمَنْ سَقَاهُ اللَّهُ لَبَنًا فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَزِدْنَا مِنْهُ
"Barang siapa yang Allah beri makan hendaknya ia berdoa: “Allaahumma baarik lanaa fiihi wa ath'imnaa khoiron minhu” (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan berilah kami makan yang lebih baik darinya). Barang siapa yang Allah beri minum susu maka hendaknya ia berdoa: “Allaahumma baarik lanaa fiihi wa zidnaa minhu” (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan tambahkanlah darinya). Rasulullah shallallahu wa 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada sesuatu yang bisa menggantikan makan dan minum selain susu." (HR. Tirmidzi no. 3455, Abu Daud no. 3730, Ibnu Majah no. 3322, hasan)
Kesepuluh: Minum dengan tiga nafas dan membaca 'bismillah'.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كان يشرب في ثلاثة أنفاس إذا أدنى الإناء إلى فيه سمى الله تعالى وإذا أخره حمد الله تعالى يفعل ذلك ثلاث مرات
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa minum dengan tiga nafas. Jika wadah minuman didekati ke mulut beliau, beliau menyebut nama Allah Ta’ala. Jika selesai satu nafas, beliau bertahmid (memuji) Allah Ta’ala. Beliau lakukan seperti ini tiga kali.” (Shahih, As Silsilah Ash Shohihah no. 1277)
Kesebelas: Berdoa sesudah makan.
Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa adalah do’a yang diajarkan dalam hadits berikut. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath'amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Tirmidzi no. 3458, hasan)
Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah Ta'ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum” (HR. Muslim no. 2734) An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17: 51)
Demikian beberapa amalan ketika berbuka puasa. Moga yang sederhana ini bisa kita amalkan. Dan moga bulan Ramadhan kita penuh dengan kebaikan dan keberkahan. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.
Dinukil dari: www.rumaysho.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Saturday, July 30, 2011
Mengenai Diikatnya Setan Pada Bulan Ramadhan
Pertanyaan:Saya ingin penjelasan mengenai diikatnya setan-setan di bulan Ramadan, semoga Allah melindungi kita dari mereka. Dan apakah mereka masih dapat melakukan sihir di bulan yang mulia ini.
Jawaban:
Jawaban:
Alhamdulillah..
Ya, tidak diragukan lagi bahwa setan masih dapat membisikkan manusia di bulan Ramadan dan masih dapat melakukan sihir di bulan Ramadan. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa semua itu berkurang dibanding selain Ramadan.
Terdapat hadits dari Nabi saw, beliau bersabda,
"Jika telah masuk bulan Ramadan, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu jahanam ditutup, dan setan-setan diikat."
(HR. Bukhari, no. 2277, Muslim, no. 1079. Dalam riwayat Nasa'i, no. 2106, disebutkan, 'Dan setan pembangkang diikat.')
Hal ini bukan berarti pengaruh mereka tidak ada sama sekali, akan tetapi hal tersebut menunjukkan bahwa pengaruh mereka menjadi lemah dan tidak dapat melakukan apa yang dapat mereka lakukan pada selain Ramadan.
Ada juga pemahaman bahwa yang diikat adalah setan pembangkang, bukan seluruh setan.
Al-Qurthubi berkata, "Jika dikatakan, bagaimana kita masih dapat menyaksikan banyaknya keburukan dan kemaksiatan di bulan Ramadan. Seandainya setan diikat, seharusnya hal itu tidak terjadi?" Maka jawabanya adalah, "Bahwa kemampuan setan menggoda menjadi berkurang dalam menggoda orang-orang yang berpuasa apabila dia memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya. Atau pemahaman lain bahwa yang diikat hanyalah setan pembangkang, bukan semuanya sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat. Atau yang dimaksud adalah berkurangnya keburukan di bulan tersebut, dan ini adalah perkara yang dapat dirasakan, karena terjadinya keburukan menjadi berkurang di bulan ini. Disamping itu, kalaupun semua setan diikat, hal itu bukan berarti tidak akan terjadi keburukan dan kemaksiatan, karena semua itu dapat terjadi karena sebab selain setan, seperti jiwa yang buruk, serta kebiasaan jelek atau karena setan manusia." (Fathul Bari)
Wallahua'lam
Ya, tidak diragukan lagi bahwa setan masih dapat membisikkan manusia di bulan Ramadan dan masih dapat melakukan sihir di bulan Ramadan. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa semua itu berkurang dibanding selain Ramadan.
Terdapat hadits dari Nabi saw, beliau bersabda,
إِذَا دَخَلَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ ، وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِين (رواه البخاري، رقم 3277 ومسلم، رقم 1079، وعند النسائي، رقم 2106) وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ.
"Jika telah masuk bulan Ramadan, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu jahanam ditutup, dan setan-setan diikat."
(HR. Bukhari, no. 2277, Muslim, no. 1079. Dalam riwayat Nasa'i, no. 2106, disebutkan, 'Dan setan pembangkang diikat.')
Hal ini bukan berarti pengaruh mereka tidak ada sama sekali, akan tetapi hal tersebut menunjukkan bahwa pengaruh mereka menjadi lemah dan tidak dapat melakukan apa yang dapat mereka lakukan pada selain Ramadan.
Ada juga pemahaman bahwa yang diikat adalah setan pembangkang, bukan seluruh setan.
Al-Qurthubi berkata, "Jika dikatakan, bagaimana kita masih dapat menyaksikan banyaknya keburukan dan kemaksiatan di bulan Ramadan. Seandainya setan diikat, seharusnya hal itu tidak terjadi?" Maka jawabanya adalah, "Bahwa kemampuan setan menggoda menjadi berkurang dalam menggoda orang-orang yang berpuasa apabila dia memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya. Atau pemahaman lain bahwa yang diikat hanyalah setan pembangkang, bukan semuanya sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat. Atau yang dimaksud adalah berkurangnya keburukan di bulan tersebut, dan ini adalah perkara yang dapat dirasakan, karena terjadinya keburukan menjadi berkurang di bulan ini. Disamping itu, kalaupun semua setan diikat, hal itu bukan berarti tidak akan terjadi keburukan dan kemaksiatan, karena semua itu dapat terjadi karena sebab selain setan, seperti jiwa yang buruk, serta kebiasaan jelek atau karena setan manusia." (Fathul Bari)
Wallahua'lam
Sumber: islamqa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Friday, July 29, 2011
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan seputar puasa; bagaimana hukumnya menelan ludah ketika sedang berpuasa? Apakah membatalkan puasa kita atau bagaimana hukumnya? Demikian pertanyaan saya. Wassalamu ‘alaikum.
Mutholib (tholib**@yahoo.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)
Jika ada yang bertanya, “Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?” maka jawabannya: tidak boleh menelan dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, karena dahak adalah benda kotor. Bahkan, bisa jadi membawa penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan tetapi, menelan dahak tidak membatalkan puasa, selama belum diludahkan. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya. Demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Asy-Syarhul Mumti’, 6:428.
Jawaban diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) dari www.islamqa.com, www.konsultasisyariah.com
Thursday, July 28, 2011
Download Ebook: Panduan Puasa Ramadhan
Saturday, July 23, 2011
Apakah Batal Bila Berpuasa Menghirup Obat Hisap Untuk Penderita Asma?
Assalamu `alaikum. Saya penderita asma yang kronis dan mengisap obat hisap Birotex antara 3-6 jam. Pertanyaan: Bagaimana saya akan melaksanakan ibadah puasa? Apakah batal bila saya saat berpuasa mengisap obat isap tersebut? Umur saya 62 tahun. Wassalamu `alaikum.
Suhairi (**suhairi@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi) pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat asma dengan cara dihirup. Apakah bisa membatalkan puasa?
Mereka menjawab, “Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut ‘makan’ atau ‘minum’, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.
Semua tindakan ini diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum.
Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu) sehingga puasanya batal. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa.
Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya yang sepakat dengan pendapat beliau, beralasan bahwa analogi semua tindakan di atas dengan makan dan minum adalah analogi yang tidak tepat karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai ke badan atau ke perut.
Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa pun. Allahu a’lam.” (Sumber: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, vol. 3, hlm. 365 dan www.konsultasisyariah.com/)
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Thursday, November 11, 2010
Puasa Arafah Dan Hari Raya Ikut pemerintah Atau Saudi?
Syaikh Muhammad bin Sholih ‘Utsamin pernah diajukan pertanyaan:
Kami khususnya dalam puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di antara saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya bersama Saudi Arabia.
Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya bersama negeri kami.
Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun untuk puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia.
Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum.
Syaikh menjawab:
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ru’yah hilal apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan negeri yang satu matholi’ (tempat terbit hilal) dengannya.
Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada ru’yah hilal di negeri setempat. Jika dua negeri masih satu matholi’ hilal, maka keduanya dianggap sama dalam hilal. Jika di salah satu negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah yang lebih bersesuaian dengan Al Qur’an, As Sunnah dan qiyas.
Dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dipahami dari ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, maka ia tidak diharuskan untuk puasa.
Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat hilal Syawal, maka berhari rayalah.” (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080). Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak menyaksikan hilal, maka ia tidak punya kewajiban puasa dan tidak punya keharusan untuk berhari raya.
Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri itu sendiri dan negeri yang terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah hal yang disepakati. Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur sana -yaitu Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah barat dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar di negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat. Jika bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan berbuka puasa, maka begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai berpuasa di awal bulan dan mulai berhari raya. Keduanya tidak ada bedanya.
Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi’ (tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk mulai puasa atau berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan penguasalah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada.
Berdasarkan hal ini, hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya sebagaimana puasa dan hari raya yang dilakukan di negeri kalian (yaitu mengikuti keputusan penguasa). Meskipun memulai puasa atau berpuasa berbeda dengan negeri lainnya. Begitu pula dalam masalah puasa Arofah, hendaklah kalian mengikuti penentuan hilal di negeri kalian.
[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 19/24-25, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
“Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.
Misalnya di Makkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara mereka.
Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru’yah di Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.
Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” (HR Bukhari dan Muslim).
Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya.
Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing)”.
[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/47-48, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]
***
Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Intinya, kita tetap berpuasa Ramadhan, berhari raya dan berpuasa Arofah sesuai dengan penetapan hilal yang ada di negeri ini, walaupun nantinya berbeda dengan puasa, hari raya atau wukuf di Saudi Arabia.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Publihs http://artikelassunnah.blogspot.com
Panggang, Gunung Kidul, 1 Dzulhijah 1430 H
Subscribe to:
Posts (Atom)

