Showing posts with label Makanan. Show all posts
Showing posts with label Makanan. Show all posts

Wednesday, February 1, 2012

Kenapa Hati Ikan Adalah Makanan Pertama Penduduk Surga?

Pertanyaan:

Kenapa hati ikan adalah makanan pertama penduduk surga. Saya dengar hal itu dapat membersihkan dan mencuci perut. Apakah hal ini benar atau tidak? Tolong dijelaskan terima kasih

Jawaban:
Alhamdulillah

Pertama,
Telah ada ketetapan dalam sunnah yang shoheh bahwa sajian penduduk surga pertama kali masuk surga adalah ‘sekerat hati ikan’ hal itu terdapat dalam hadits Tsauban pembantu Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam, bahwa diantara pendeta (rabi) Yahudi mendatangi Rasulullah dan bertanya kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam untuk menguji beberapa masalah, telah ada dalam percakapannya, 

Yahudi bertanya, ‘Apa suguhan penduduk surga ketika mereka masuk surge?

Beliau menjawab, ‘Sekerat hati ikan’

Bertanya, ‘Apa makan siang setelahnya?

Dijawab, ‘Disembelihkan untuk mereka sapi surga yang dimakan dari ujungnya.

Bertanya, ‘Apa minuman mereka?

Dijawab, ‘Dari mata air yang dinamakan salsabila. Sampai akhir hadits. HR. muslim, 315.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ‘Ungkapan kata ‘Fama tuhfatuhum’ adalah apa yang dihadiahkan dan dikhususkan kepada seseorang dan dipersembahkan. Ibrohim Al-Halaby mengatakan ia adalah ujung buah-buahan.’ Selesai dari kitab ‘Syarkh Muslim, 3/227.

Beliau juga mengatakan, ‘Sementara ‘An-Nun adalah ikan laut menurut kesepakatan para ulama’. Sementara kata ‘Zaidahul kibdi’ adalah potongan tersendiri yang ada di hati. Dan itu yang paling enak.’ Selesai dari kitab ‘Syarkh Muslim, 17/135-136.

Telah ada ketetapan hal itu dalam hadits lain di shohehain dan sunan. Kami pilihkan hadits ini, karena di dalamnya ada perbedaan antara suguhan penduduk surga yaitu sekerat hati ikan laut. Dengan makan siangnya setelahnya yaitu daging sapi surga.

Kedua,
Kami belum menemukan hikmah pengkhususan ‘sekerat hati ikan’ sebagai makanan pertama penduduk surga. Akan tetapi kami meyakini bahwa Allah mempunyai hikmah nan tinggi. Dan Allah Azza Wajalla DIa Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Dia berfirman terkait dengan diri-Nya, 

( وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ ) القصص/68.

‘Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia).’ SQ. Al-Qasas: 68.

Hal itu tidak menafikan sebagian ulama’ yang mencoba mengungkap hikmah pemilihan sekerat hati ikan secara khusus. Sebagian mengatakan, bahwa hal itu sebagai isyarat akhir dari kehidupan dunia nan fana. Berpindah ke surga merupakan kehidupan kekal. Karena ikan termasuk salah satu hewan laut yang menunjukkan unsur kehidupan di bumi. Sapi termasuk hewan darat yang menunjukkan cocok tanam dan berusaha di atas bumi. Pemberian makanan penduduk surga dengan keduanya mengisyaratkan akhir dari kehidupan dunia dan permulaan kehidupan akhirat. Silahkan melihat kitab ‘Ruhul Ma’ani karangan Al-Alusi, 7/94.

Ketiga,
Sementara faedah sekerat hati ikan secara kedokteran bagi makanan penduduk dunia banyak sekali, yang memberi perhatian khusus para dokter spesialis dalam masalah makanan. Mereka menyebutkan diantaranya, menurunkan prosentasi kolesterol dalam darah, menurunkan minyak di tubuh, meringankan sakit di persendian tulang dan ia sangat kaya dengan vitamin (D) yang mempunyai banyak faedah. Barangsiapa yang ingin lebih luas dalam masalah ini, hendaknya dia merujuk ke refrensi khusus dalam masalah ini.

Wallahu’alam . 

sumber:islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, January 10, 2012

Mukjizat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Tentang Pohon Kurma

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ حَدِّثُونِي مَا هِيَ قَالَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ

”Sesungguhnya diantara macam-macam pohon ada satu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim. Katakanlah padaku, pohon apakah itu?” Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah-lembah. Abdullah (Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma) berkata:”Aku berpikir dalam hati bahwa pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya.” Kemudian para Shahabat radhiyallahu 'anhum berkata:”Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?” Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:”Ia adalah pohon kurma.” (HR. al-Bukhari dan selainnya)

Mari kita perhatikan dan cermati pohon kurma, yang mana ia adalah salah satu tanda-tanda keajaiban Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka akan kita dapatkan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah dan keajaiban yang menakjubkan. Yang mana ketika Dia Subhanahu wa Ta'ala menciptakan jenis pohon betina dari pohon kurma yang membutuhkan perkawinan, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan untuknya jenis pohon jantan yang mengawininya. Hal ini seperti binatang jantan dan betinanya. Oleh sebab itu, sangat besar keimiripannya dengan manusia, khususnya dengan orang yang beriman dibandingkan dengan jenis-jenis pohon yang lain. Sebagaimana yang diperumpamkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu dari beberapa sisi:

Pertama: Akarnya kokoh menghunjam ke dalam bumi dan menancap kuat di sana. Ia tidak seperti pohon-pohon yang lain yang akarnya muncul di permukaan tanah, maka ia tidak memiliki kekokohan dan kekuatan.

Kedua: Lezat, manis rasa buahnya dan banyaknya manfaat pohon tersebut. Demikian juga seorang yang beriman, ia baik dan manis dalam perkataannya dan dalam perbuatannya serta ia bermanfaat bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain.

Ketiga: Langgengnya pelepah dan daun-daunnya, ia tidak gugur (rontok) darinya baik di musim dingin maupun musim panas. Demikian uga seorang yang beriman, tidak lepas darinya pakaian ketakwaan dan perhiasannya hingga dia bertemu Allah Subhanahu wa Ta'ala (meninggal dunia).

Keempat: Mudah untuk memetik buahnya, kalau pohonnya pendek maka orang yang memetiknya tidak perlu memanjatnya. Dan adapun jika ia tinggi menjulang maka memanjatnya juga mudah, jika dibandingkan dengan pohon lain yang tingginya sama dengannya. Maka engkau melihat seolah-olah dia sudah dipersiapkan untuk dinaiki dan dipanjat. Demikian juga seorang yang beriman kebaikannya mudah dan dekat dengan orang-orang yang ingin mendapatkannya. Ia bukan tipe manusia penipu dan pencela.

Kelima: Buahnya adalah salah satu buah yang paling bermanfaat di antara buah-buahan di dunia. Karena ruthabnya (buah kurma yang masih segar) adalah buah yang manis. Kurma yang sudah kering (tamr) bisa dijadikan makan pokok, lauk dan buah-buahan. Dan ia juga bisa dijadikan cuka, dan mansian, di samping itu ia juga masuk ke dalam aneka jenis minuman dan obat-obatan, serta banyaknya manfaat yang dikandung olehnya dan juga oleh buah anggur di atas manfaat buah-buah lain.

Keenam: Pohon kurma adalah pohon yang paling tahan terhadap angin dan kekeringan. Adapun pohon-pohon besar dan rindang selainnya, maka terkadang ia tumbang tertiup angin, terkadang tercabut oleh hempasan angin, retak dahan-dahannya, dan tidak tahan terhadap kekeringan sebagaimana ketahanan pohon kurma. Demikian juga seorang yang beriman, maka ia adalah orang yang tahan banting dan sangat penyabar dalam menghadapi segala macam musibah dan ia tidak goncang diterpa berbagai macam ujian.

Ketujuh Seluruh bagian pohon kurma bisa memberkan manfaat, tidak ada satupun darinya yang tidak memiliki manfaat. Maka buahnya bermanfaat, batang pohonnya memiliki manfaat untuk bangunan rumah, atap dan yang lainnya, pelepahnya bisa dipakai untuk atap rumah sebagai pengganti rotan, dan sebagai pentutup celah-celah dan lubang, daun-daunnya bisa dibuat keranjang, perabotan rumah tangga yang lainnya, tikar dan lain-lain, dan sabutnya memiliki manfaat yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Maka manfaat-manfaat ini cocok dengan sebagian manusia dan juga cocok dengan sifat-sifat seorang muslim. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan setiap manfaat dari manfaat-manfaat tersebut sebagai sifat dari seorang muslim. Maka ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan duri pada pohon kurma, maka Dia menciptakan pada diri orang muslim sifat yang serupa dengannya (duri) yaitu sifat keras dam tegas terhadap musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka jadilah ketegasan dan kerasnya seorang muslim seperti duri pada pohon kurma. Dan terhadap sesama orang yang beriman ia laksana ruthab yang manis dan lembut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مُّحَمَّدُُ رَّسُولُ اللهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ….{29}

”Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka,…. (QS. Al-Fath: 29)

Kedelapan: Semakin lama usia pohon kurma semakin bertmbah kebaikannya dan semakin bagus buahnya. Demikian pula seorang yang beriman jika umurnya pnjang maka akan bertambah kebaikannya dan semakin bagus amalannya.

Kesembilan: Hati atau inti pohonnya (bagian tengah dari batang pohon) adalah hati (inti) pohon yang paling baik dan paling manis. Demikian juga hati seorang yang beriman ia adalah hati yang paling baik.

Kesepuluh: Manfaatnya tidak akan terputus secara total, akan tetapi jika ada salah satu manfaat yang terputus/hilang maka masih ada manfaat-manfaat yang lain. Sehingga jika ia tidak berbuah selama satu tahun, maka pelepahnya, daunnya, dan serabutnya masih bisa bermanfaat. Demikian juga seorang yang beriman, ia tidak pernah kosong dari perilaku kebaikan secara total, jika hilang darinya satu kebaikan, maka masih ada kebaikan dari sisi yang lain. Maka kebaikannya (kebaikan seorang yang beriman) akan tetap bisa diharapkan sedangkan keburukannya kita akan tetap merasa aman darinya.

(Sumber:تأملات ابن القيم في الأنفس و الآفاق karya Anas ‘Abdul Hamid al-Qauz yang disarikan dari kitab Miftah Daaris Sa’adah. Diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono, http://www.alsofwah.or.id )

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, November 23, 2011

Hukum Bir dengan 0% Alkohol?

Pertanyaan:

Kalau minum bir 0% alkohol , hukumnya bagaimana?
dari:

Jawaban: 

Hukum Bir dengan 0% alkohol
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.

Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Kedua, definisi dan batasan khamr Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.

Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim no.2003)

Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.

Imam Al-Khithabi menjelaskan, Hadis yang menyatakan, “Semua yang memabukkan adalah khamr…” memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma’alimu aS-Sunan, 4:265).

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hukumnya haram.” (Fathul Bari, 10:56).

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام 

“Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148690, http://konsultasisyariah.com/bir-haram

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, September 12, 2011

Hukum Tanaman Yang Dipupuk Dengan Kotoran Hewan

Pertanyan

Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?

Jawaban

oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti kotoran ayam, sapi, kerbau, dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci. 


Jika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya.

Jika dikatakan bahwa kotorannya suci -sebagaimana mazhab Zhahiri- berarti tidak jadi masalah.

Jika dikatakan bahwa kotorannya najis -sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah-, inilah yang menjadi masalah. Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi. Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan baghal yang merupakan keturunan keledai dan kuda. 

Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara ulama.

1. Haram dengan hujah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyusikannya. Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali.

2. Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis. Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut.

Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, maka haram. Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam.[1]

Catatan kaki:

[1] Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshaf (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22. Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah).

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 73/VII/1432 H/2011, hal.78

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, August 10, 2011

Mana Yang Harus Didahulukan, Sibuk Menjawab Adzan Atau Menyegerakan Berbuka (Puasa)?

Pertanyaan:

Ada yang mengatakan bahwa mendengarkan azan adalah wajib, akan tetapi apa hukumnya bagi orang yang berbuka puasa ketika mendengarkan azan magrib? Apakah dimaafkan karena dia memulai makan buka puasa? Dan apa hukum yang sama ketika sahur sewaktu azan fajar?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Para ulama’ berbeda pendapat (tentang) hukum menjawab azan dan mengikutinya ucapan adzan. Yang benar –pendapat kebanyakan ulama- bahwa mengikuti azan adalah sunnah, tidak wajib. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’, (3/127): “Madzhab kami adalah bahwa mengikuti (ucapan azan) adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat kebanyakan (jumhur) ulama (sebagaimana) diceritakan oleh Ath-Thahawi. (Pendapat ini) berbeda dengan (pendapat) sebagian ulama yang mewajibkannya.”

Dalam kitab Al-Mughni (1/256) diriwayatkan dari Imam Ahmad, beliau berkata: ”Kalau dia tidak mengucapkan seperti ucapan (muadzin) maka tidak mengapa.”

Yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada Malik bin Al-Huwairits dan orang bersamanya: ”Jika datang (waktu) shalat, hendaklah salah satu di antara kamu (mengumandangkan) azan dan hendaklah orang yang lebih tua menjadi imam.”

Hal ini menunjukkan bahwa mengikuti (muadzin) tidak wajib. Kesimpulan dari dalilnya adalah waktu itu adalah saatnya untuk mengajarkan dan memberikan penjelasan yang perlu untuk dijelaskan. Sedangkan mereka adalah rombongan yang belum mengetahui terhadap apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentang mengikuti (ucapan) azan. Maka, ketika Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka, padahal (waktu itu) sangat dibutuhkan –dan mereka sebagai utusan yang tinggal selama dua puluh hari kemudian pulang- menunjukkan bahwa menjawab (azan) tidak wajib. Pendapat ini lebih dekat dan lebih kuat”. (Syahul-Mumti’, 2/75)

Malik meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa (1/103) dari Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi, sesungguhnya dia mengabarkan: “Bahwa mereka pada zaman Umar bin Al-Khatab baru mulai menunaikan shalat Jum’at jika Umar keluar. Kalau Umar sudah keluar dan naik mimbar dan muazain (mengumandangkan) azan. –Ketika itu sebagaimana dikatakan Tsa’labah- “Kami duduk dan saling berbincang”. Ketika muadzin telah selesai (mengumandangkan adzan) dan Umar berdiri memulai khutbah, baru kami diam dan tak ada seorang pun yang berbicara.”

Ibnu Syihab berkata: “Keluarnya Imam (menuju mimbar khutbah) memutus shalat dan perkataannya (ketika imam mulai khutbah) memutus pembicaraan”.

Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata dalam kitab Tamamul Minnah (340): “Atsar ini (riwayat dari shahabat) merupakan dalil tidak wajibnya menjawab muadzin, karena berbincang sewaktu terdengar azan telah diamalkan pada zaman Umar dan beliau mendiamkannya. Saya sering ditanya tentang dalil yang mengalihkan perintah menjawah azan dari (hukum) wajib? Maka saya menjawab dengan (dalil) ini”

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka tidak berdosa bagi yang tidak menjawab muazin dan tidak mengikutinya. Baik disibukkan dengan makanan atau lainnya, akan tetapi dia kehilangan pahala yang agung di sisi Allah Ta’ala.

Telah diriwayatkan Muslim (385) dari Umar bin Al-Khatab radhiallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:


إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . فَقَالَ أَحَدُكُمْ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Jika muadzin mengucapkan Allahu akbar allahu akbar (Allah Maha Besar Allah Maha Besar), maka hendaklah seseorang mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, kemudian jika dia (muadzin) mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah (aku bersaksi tiada tuhan yang hak untuk diibadahi melainkan Allah) maka mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah, kemudian jika dia (muadzin) mengcapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullah (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), maka dia mengucapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullahِ. Kemudian, jika dia (muadzin) mengucapkan hayyaa 'alashshalaah (Mari menunaikan shalat), hendaklah dia mengucapkan Laa haula walaa quwwataa illaa billaah (Tiada daya dan kekuatan melainkan dari Allah). Kemudian jika (muadzin) mengucapkan hayaa 'alal falaah (Mari meraih kemenangan), maka hendaknya dia mengucapkan Laa haula walaa quwwataa illaa billaah. Kemudian jika (muadzin) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, (maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar . Kemudian (jika muadzin) mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tiada tuhan yang hak untuk diibadahi melainkan Allah). (Maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Laa ilaaha illallah. (Jika semua itu diucapkan ikhlas) dari hatinya, maka (dia akan) masuk surga."

Tidak ada kontradiksi antara menyegerakan berbuka puasa dengan mengikuti (ucapan) muadzin. Orang yang berpuasa dapat bersegera berbuka langsung saat matahari telah tebenam, sementara pada waktu yang sama (dia dapat juga menjawab ucapan muazin. Maka dia dapat menggabungkan antara dua keutamaan. Keutamaan menyegerakan berbuka dan keutamaan menjawab (ucapan) muadzin. Orang-orang dahulu dan sekarang terbiasa berbicara ketika sedang makan. Mereka tidak menganggap makanan sebagai penghalang untuk berbicara. Perlu diperhatikan juga bahwa berbuka boleh dengan apa saja yang dapat dimakan orang yang berpuasa meskipun hanya sedikit saja seperti kurma atau seteguk air. Maksudnya bukan berarti dia harus makan sampai kenyang. Pembahasan ini juga berlaku ketika azan fajar (pertama sebelum masuk waktu fajar) sementara dia sedang makan sahur. Maka mungkin digabungkan (antara makan dan menjawab ucapan muadzin) tanpa ada kesulitan yang berarti. Akan tetapi, apabila muazin (telah mengumandangkan) azan Fajar setelah masuk waktu (Fajar), maka seseorang tidak boleh lagi makan dan minum apabila telah mendengarkan azannya.

Wallahu’alam.

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di http://www.islamqa.com/id]
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Friday, July 15, 2011

Mukjizat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Seputar Kegemukan

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


ما ملأ آدمي وعاء شرا من بطنه بحسب ابن آدم لقيمات يقمن صلبه فإن كان لابد فاعلا فثلث لطعامه وثلث لشرابه وثلث لنفسه ) رواه الإمام أحمد والترمذي وغيرهما )

"Tidaklah seorang anak Adam (manusia) mengisi bejana (kantong) yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah baginya beberapa suap yang bisa menegakkan tulang sulbinya. Jikalau memang harus berbuat, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya." (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan rahimahumullah selainnya)

Dan diriwayatkan:


المعدة بيت الداء

”Lambung adalah rumah penyakit.” (Riwayat ini menurut sebagian ulama bukanlah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melainkan ucapan Al-harits bin Kaldah salah seorang thabib (dokter) dari Arab, sebagaimana disebukan dalam Maqashidul Hasanah dll)

Ilmu pengetahuan telah sampai pada suatu kesimpulan bahwa obesitas (kegemukan) dari sisi kesehatan adalah bentuk ketidakseimbangan dalam metabolisme tubuh. Dan hal itu disebabkan oleh akumulasi (penumpukan) lemak atau gangguan endokrin (kelenjar dalam tubuh).. Dan genetika (garis keturunan) tidak memiliki peran besar dalam masalah obesitas sebagaimana yang telah diyakini beberapa kalangan. Dan penelitian-penelitian ilmiah telah menegaskan bahwa obesitas (kegemukan) memiliki dampak yangberbahaya pada tubuh manusia.

Salah satu perusahaan asuransi di Amerika telah menerbitkan data Statistik yang menyatakan bahwa semakin panjang garis ikat pinggang (sabuk) semakin pendek garis umurnya. Maka orang-orang yang lingkar perut mereka lebih panjang (lebih besar) daripada lingkar dada mereka, tingkat kematiannya lebih besar/tinggi. Sebagaimana penelitian juga telah membuktikan bahwa penyakit diabetes (kencing manis/gula) lebih sering menimpa orang yang gemuk (obesitas) daripada orang normal. Dan sebagaimana obesitas juga berpengaruh pada organ tubuh yang lain dan secara khusus terhadap jantung, di mana lemak menggantikan posisi beberapa sel otot jantung, yang secara langsung mempengaruhi kinerjanya.

Maka benarlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau memperingatkan kepada ummatnya tentang bahaya kegemukan dan makan berlebihan, beliau bersabda:


( المعدة بيت الداء(

”Lambung adalah rumah penyakit.”
Dan penelitian ilmiah tersebut memperingatkan untuk tidak menggunakan obat-obatan untuk menurunkan berat badan karena bahaya yang akan ditimbulkan olehnya. Dan ia mengisyaratkan bahwa pengobatan yang paling tepatl untuk obesitas dan pencegahannya adalah dengan mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk tidak israf (berlebihan) ketika makan dan dengan cara mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika makan, sebagaimana yang dijelaskan oleh beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang menjadi topik pembahasan kita. Dan hadits tersebut datang dalam rangka penerapan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


) يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ( سورة الأعراف : 31

”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf: 31)

Dengan ini Islam telah mendahului ilmu pengetahuan modern semenjak lebih dari empatbelas abad, dalam masalah pentingnya keseimbangan dalam mengkonsumsi makanan, dan minuman. Dan Islam memperingatkan akan bahaya berlebih-lebihan dalam makan dan minum terhadap kesehatan manusia.

Perawatan organ sistem pencernaan

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


( أصل كل داء البردة ) البردة : التخمة : أخرجه الحافظ السيوطي في الجامع الصغير

”Sumber segala penyakit adalah al-baradah.” Al-baradah: at-Tukhmah (Jeleknya pencernaan makanan) (diriwayatkan oleh Imam al-Hafizh as-Suyuthi rahimahullah dalam al-Jaami’ ash-Shaghiir)

Hadits ini merupakan tanda yang paling nampak dalam masalah pemeliharaan kesehatan sistem pencernaan. Yang selanjutnya melindungi seluruh tubuh dari keracunan diri yang disebabkan buruknya sistem pencernaan, penuhnya perut (lambung) dan pengisisaannya yang melebihi kapasitasnya berupa makanan berat. Dan hal itu (keracunan) muncul juga pengisisan makanan yang keduan sebelum pencernaan makanan pertama. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya kesulitan pencernaan, dan fermentasi dalam lambung.

Kemudian peradangan menular yang akut menjadi kronis setelah sebelumnya ringan dan menyebabkan menetapnya bakteri penyakit endemis di usus yang ia mengirim racun ke dalam sistem peredaran darah. Yang seterusnya mempengaruhi sistem saraf, sistem pernafasan, saluran kemih dan ginjal dan organ vital dalam tubuh yang lainnya. Hal tersbut merupakan penyebab terjadinya gangguan fungsi dari organ-organ tersebut.

Dari sini, keajaiban medis ada pada sampainya kita pada akar penyebab segala penyakit, yaitu berlebihan (israf) dalam makanan yang menyebabkan buruknya sistem pencernaan yang hal itu akhirnya menyebabkan munculnya banyak penyakit sebagaimana diungkapkan oleh penelitian medis modern.
(Sumber:البدانة dari الإعجاز العلمي في الإسلام والسنة النبوية (Keajaiban Ilmiah dalam Islam dan Sunnah Nabi) oleh Muhammad Kamil ‘Abdushshamad dari www.eajaz.com/agaz%20snaah/bdanh.htm, www.alsofwah.or.id

Thursday, January 13, 2011

Memakan Makanan Setelah Panasnya Hilang

Memakan Makanan setelah panasnya hilang

عن قرة بن عبد الرحمن عن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن أسماء بنت أبي بكر:
أنها كانت إذا ثردت غطته شيئا حتى يذهب فوره ثم تقول : إنى سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: “إنه أعظم للبركة يعني الطعام الذي ذهب فوره ” .

Dari Asma binti Abu Bakr, sesunguhnya beliau jika beliau membuat roti tsarid wadahnya beliau ditutupi sampai panasnya hilang kemudian beliau mengatakan, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya makanan yang sudah tidak panas itu lebih besar berkahnya”. [HR Hakim no 7124. Hakim mengatakan, “Hadits sahih sesuai dengan kriteria Muslim”. Pernyataan beliau ini disetujui oleh adz Dzahabi. Hadits di atas dimasukkan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah jilid 1 bag 2 no hadits 392].

و قد صح عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه قال: ” لا يؤكل طعام حتى يذهب بخاره .
أخرجه البيهقي بإسناد صحيح كما بينته في ” الإرواء ” 2038

Dalam Silsilah Shahihah jilid 1 bag 2 hal 748, al Albani mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih dari Abu Hurairah, beliau mengatakan “Makanan itu belum boleh dinikmati sehingga asap panasnya hilang”. Diriwayatkan oleh al Baihaqi dengan sanad yang shahih sebagaimana kujelaskan dalam Irwa’ Ghalil no 2038”.

Tidakkah kita ingin makanan yang kita makan itu lebih berkah? Sudahkan kita mengamalkan hadits di atas?

Artikel www.ustadzaris.com

Saturday, January 1, 2011

Download ebook, Makanan yang Diharamkan

Bismillah
Sebagian kita mungkin belum memahami apa saja makanan yang dihalalkan dan diharamkan. Berikut adalah sebuah e-book singkat berisi pembahasan seputar makanan yang diharamkan dalam Al Qur'an dan hadits. Moga bisa membantu kaum muslimin sekalian dalam memahami manakah makanan yang haram dan halal.

Silakan download e-book tersebut

Saturday, November 13, 2010

Hikmah Membaca Bismillah Dan Takbir Ketika Menyembelih

Sebuah tim dari para peneliti senior dan Profesor universitas di negeri Suriah sampai pada suatu penemuan ilmiah yang menunjukkan bahwa ada perbedaan besar dalam hal perkembangbiakan mikroba antara daging yang dibacakan takbir ketika disembelih dengan daging yang tidak dibacakan.

Tim medis yang terdiri dari 30 Profesor spesialis di berbagai bidang yang berbeda dalam ilmu kedokteran laboratorium, bakteri, virus, dan ilmu pengetahuan gizi dan kesehatan daging dan patologi anatomi, kesehatan hewan dan penyakit pada sistem pencernaan melakukan penelitian biologi dan anatomi selama tiga tahun. Penelitian itu untuk mempelajari perbedaan antara sembelihan yang dibacakan nama Allah (Bismillah) dan membandingkannya dengan sembelihan yang disembelih dengan cara yang sama, akan tetapi tanpa menyebut nama Allah (Bismillah) .

Dan penelitian tersebut telah menunjukkan pentingnya dan perlunya menyebutkan nama Allah (Bismillahi Allahu Akbar) ketika menyembelih binatang ternak dan burung. Dan hasil penelitian itu sungguh mengejutkan dan mengherankan dan yang digambarkan oleh anggota tim medis sebagai sebuah Mukjizat (keajaiban) yang tidak bisa digambarkan dan dikhayalkan. Penanggung jawab Humas dari penelitian ini yaitu Dr.Khalid Halawah berkata bahwa uji coba laboratorium membuktikan bahwa serat daging yang disembelih tanpa Bismillah dan Takbir selama tes uji serat dan perkembangbiakan bakteri ini penuh dengan kuman dan darah yang tertahan dalam daging, sementara daging yang disembelih dengan Bismillah dan Takbir benar-benar bebas dari bakteri dan steril tidak mengandung darah yang tersisa/tertahan. Dan Halawah mendeskripsikan dalam pembicaraannya kepada kantor berita Kuwait (KUNA) bahwa penemuan ini merupakan revolusi ilmiah besar di bidang kesehatan manusia dan keselamatannya yang terkait dengan kesehatan apa uang dia konsumsi berupa daging binatang ternak. Dan yang telah terbukti dengan secara pasti bahwa daging tersebut bersih dan steril dari kuman dengan membacakan Bismillah dan Takbir ketika menyembelihnuya.

Sementara itu, kata peneliti Abdul Qadir al-Dirani bahwa ketidaktahuan orang-orang di zaman kita terhadap Hikmah yang tersembunyi di balik penyebutan Bismillah ketika menyembelih menyebabkan manusia mengabaikan dan enggan untuk menyebutkan Bismillah dan Takbir ketika melakukan penyembelihan binatang ternak dan burung. Dia berkata:"Yang mendorong saya untuk mempersembahkan tema/pembahasan ini dalam gaya bahasa akademi yang ilmiah, yang membangun arti penting dan keseriusan persoalan ini masyarakat, adalah berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Profesor Muhammad Amin Syaikhu dalam kajian beliau tentang al-Quran dan apa yang beliau sampaikan dan kami dengar bahwa daging sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah (Bismillah) maka di dalamnya ada darah yang tersisa/tertahan serta tidak terbebas dari bakteri dan kuman.”

Dia menyebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan manusia untuk membaca Bismillah ketika menyembelih binatang, Dia Yang Mahakuasa berfirman dalam Surat al-Anam:


"فكلوا مما ذكر اسم الله عليه ان كنتم باياته مؤمنين " (ايه 118)

" Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’aam: 118)

Dia Yang Mahamulia berfirman:


"ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه وانه لفسق "

" Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan…“ (QS. Al-An’aam: 121)

Dia juga berfirman:


وأنعام لايذكرون اسم الله عليها افتراء عليه" (ايه 138)

" Dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. …“ (QS. Al-An’aam: 138)

(Sumber: Diterjemahkan dengan perubahan dari ” هل تعلمون لماذا نقول بسم الله والله اكبر على الذبائح؟ dari http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=3c5628e170f34831 oleh www.alsofwah.or.id)

Publish: http://artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, October 19, 2010

Rahasia Di Balik Larangan Memakan Daging Binatang Buas

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


( حرم على أمتي كل ذي مخلب من الطير وكل ذي ناب من السباع ) رواه أبو داود

”Diharamkan bagi ummatku (untuk dimakan) semua yang bercakar dari jenis burung dan semua yangbertaring dari binatang buas.” (HR Abu Dawud)

Ilmu gizi modern menetapkan bahwa masyarakat yang mengkonsumsi daging binatang buas aka mewarisi sifat-sifat binatang yang dimakannya, karena kandungan racun dan hormon binatang tersebut yang mengalir dalam darah dan masuk ke dalam lambung lalu mempengaruhi akhlak-akhlak mereka. Dan telah terbukti bahwa binatang buas ketika hendak menerkam mangsanya, muncul dalam tubuhnya hormon-hormon dan unsur-unsur dalam tubuhnya yang membantunya menyerang dan menerkam mangsanya itu. Dr. S.Liebig, salah seorang professor ilmu gizi di Inggris berkata:”Sesungguhnya hormon-hormon ini keluar di tubuh binatang tersebut, walaupun dia berada di dalam kandangnya ketika disodorkan kepadanya sepotong daging untuk dimakannya.”

Lalu dia menjelaskan teorinya ini dengan mengatakan:”Cukup bagimu untuk mengunjungi kebun binatang sekali saja, dan arahkan pandanganmu ke seekor harimau. Lihatlah semangatnya ketika dia memotong-motong dan mengunyah daging di mulutnya), maka engkau akan melihat raut muka kemarahan dan kegelapan yang tergambar di wajahnya. Lalu pindahkan pandanganmu ke seekor gajah dan perhatikan kondisinya ketika dia makan sambil bermain-main dengan anak-anak dan para pengunjung kebun binatang. Dan lihatlah singa, dan bandingkan tingkah laku dan sikap kerasnya dengan sikap onta dan ketenangannya. Dan telah diperhatikan dari bangsa-bangsa yang memakan daging binatang buas, atau daging-daging lain yang diharamkan oleh Islam, bahwasanya mereka terjangkiti dengan kejelekan akhlak dan kecondongan untuk bersikpa keras, walaupun tanpa sebab kecuali hanya keinginan untuk menumpahkan darah (membunuh).”

Hal ini dikuatkan oleh penelitian dan pengkajian tentang masalah ini terhadap kabilah (suku) terbelakang yang menganggap lezat daging-daging tersebut, sampai sebagian mereka sampai pada suatu tingkatan yang sangat parah sehingga mereka memakan daging manusia. Sebagaimana penelitian ini juga memberikan hasil adanya fenomena lain di dalam kabilah-kabilah tersebut yaitu tertimpanya mereka dengan kegoncangan seksual dan hilangnya rasa cemburu terhadap orang lain, lebih-lebih terhadap hilangnya penghormatan mereka terhadap aturan rumah tangga dan masalah kehormatan dan harga diri.

Dan kondisi mereka lebih dekat dengan kondisi binatang-binatang buas tersebut, yang mana yang pejantan menyerang pejantan lain dan membunuhnya supaya dia bisa mendapatkan betinanya (pasangannya), sampai datang pejantan lain yang lebih muda dan lebih kuat, kemudian menyerang dan membunuh pejantan yang merampas betina pejantan awal dan seterusnya.

Mungkin saja memakan babi adalah salah satu sebab hilangnya kecemburuan di antara suami istri, dan munculnya fenomena-fenomena penyimpangan seksual seperti saling tukar pasangan, dan berhubungan intim secara bersama-sama/rombongan (dalam satu tempat). Dan sebagaimana telah diketahui bahwa babi apabila dipelihara -walaupun di lingkungan yang bersih sekalipun- maka apabila dia dilepas di hutan supaya mencari makan, maka dia akan kembali kebaitat asalnya lalu memakan kotoran dan bangkai yang dia dapatkan di jalan. Bahkan dia lebih menikmatinya dari pada memakan buncis (sayuran) dan kentang yang biasa dia makan ketika berada di lingkungan yang bersih. Dan ini adalah sebab terkandungnya cacing, parasit dan mikroba-mikroba yang bermacam-macam dalam tubuh babi, ditambah lagi meningkatnya kadar asam urat yang dikeluarkan olehnya yang akan berpindah kepada orang yang memakan dagingnya.

Sebagaimana daging babi juga mengandung kadar lemak dalam jumlah besar dibandingkan jenis-jenis daging yang lain, yang menjadikan dagingnya susah dicerna. Dan sebagaimana telah diketahui secara ilmiah bahwa daging-daging yang dimakan manusia, tingkat kemudahan dan kesusahannya untuk dicerna dalam lambung tergantung dengan jenis dan kadar lemak yang dikandung daging tersebut. Maka semakin besar kadar lemak daging tersebut semakin susah daging itu untuk dicerna. Dan telah datang dalam Ensiklopedi Amerika bahwa setiap 100 kg daging babi mengandung 50 kg lemak. Jadi kadarnya 50%, yang mana lemak dalam daging kambing cuma 17% dan dalam daging anak sapi tidak lebih dari 5%. Sebagaimana telah ditetapkan dengan peneletian bahwa lemak babi mengandung kadar lemak tak jenuh dalam jumlah yang besar.

(Sumber:Diterjemahkan dari " الإعجاز العلمي في الإسلام والسنة النبوية " karya Muhammad Kamil ‘Abdush Shomad, oleh www.alsofwah.or.id/)

Thursday, September 30, 2010

Hukum Makan dengan Tangan Kiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saat ini kami akan membahas adab makan yang lain yaitu adab makan dengan tangan kanan.

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu." (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)

Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat,

« إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ».

"Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula." (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)

Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya,

أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ.

“Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, 'Aku tidak bisa.' Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)

Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri.

Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah” dan di tempat lain dalam “Al Umm” yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalah wajib.[1]

Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, itulah yang dinilai lebih kuat.

Penulis ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi memberikan penjelasan, “Pada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, 'Aku tidak bisa.' Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.”[2]

Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukan keharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah. Wallahu a’lam.

Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, “Tidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.” Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat ‘Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas.

Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



Selesai disusun saat kumandang adzan ‘Isya di Ummul Hammam, KSU, Riyadh, Saudi Arabia, 22 Syawal 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com
________________________________________

[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/522

[2] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H, 10/179

[3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/27.

Tuesday, September 21, 2010

Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Terkait Susu

الدعاء عقب شرب اللبن

Doa Setelah Minum Susu

عن ابن عباس – رضي الله عنهما – قال: دخلت مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أنا و خالد بن الوليد على ميمونة، فجاءتنا بإناءٍ من لبنٍ، فشرب رسول الله، وأنا على يمينه وخالد على شماله،

Dari Ibnu Abbas, “Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khalid bin al Walid masuk ke rumah Maimunah. Maimunah menyuguhkan kepada kami satu wadah berisi susu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminumnya. Aku berada di sebelah kanan Rasulullah sedangkan Khalid ada di sebelah kiri Rasulullah.

فقال لي: «الشربة لك فإن شئت آثرت بها خالداً»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Jatah minum selanjutnya adalah untukmu. Jika engkau berkenan, aku akan lebih mengutamakan Khalid dari pada dirimu”.

فقلت: ما كنت أوثر على سؤرك أحداً،

Aku berkata, “Aku tidak merelakan jika jatah minumku yang berasal dari sisa minummu kurelakan untuk orang lain”

ثم قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم- : «من أطعمه الله الطعام فليقل: اللهم بارك لنا فيه، وأطعمنا خيراً منه.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang telah Allah beri kepadanya makanan maka hendaknya dia berdoa setelah selesai makan Allahumma bariklana fihi wa ath’imna khoiran minhu yang artinya Ya Allah berilah keberkahan kepada kami dalam makanan ini dan berilah kami makanan yang lebih baik darinya (yaitu makanan surga)

ومن سقاه الله لبناً فليقل: اللهم بارك لنا فيه وزدنا منه»

Dan barang siapa yang telah Allah berikan kepadanya minuman berupa susu hendaknya berdoa setelah minum susu Allahumma barik lana fihi wa zidna minhu yang artinya Ya Allah berilah keberkahan kepada kami dalam susu ini dan berilah kami tambahan susu

وقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم-: «ليس شيء يجزئ مكان الطعام والشراب غير اللبن».

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada satupun makanan yang bisa menggantikan makanan dan minuman melebihi susu”.

المصدر: مسند أحمد تحقيق أحمد شاكر – لصفحة أو الرقم: 3/302 إسناده صحيح وأصل القصة في الموطأ والصحيحين .
صحيح الترمذي للشيخ الألباني – لصفحة أو الرقم: 3455 حسن .

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad 3/302 dengan sanad yang sahih. Kisah di atas asalnya ada di Muwatha’ dan Sahih Bukhari Muslim. Juga tercantum dalam Sahih Tirmidzi no 3455 dan dinilai oleh al Albani sebagai hadits yang berkualitas hasan.

استحباب المضمضة بعد شرب اللبن ونحوه

Anjuran Berkumur-kumur setelah minum susu atau semisalnya

عن ابن عباس – رضي الله عنهما – ان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – شرب لبنًا فمضمض وقال: إن لـه دسمًا. [البخاري ومسلم ].

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah minum susu berkumur-kumur. Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya susu itu mengandung lemak” (HR Bukhari dan Muslim).

قال ابن حجر في الفتح (فيه بيان العله للمضمضة من اللبن فيدل على استحبابها من كل شيء دسم) .

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang illah dari anjuran berkumur-kumur setelah minum susu yaitu mengandung lemak. Sehingga dianjurkan untuk berkumur-kumur setelah mengonsumsi segala sesuatu yang mengandung lemak”.

Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=14963, http://ustadzaris.com.

Sunday, August 29, 2010

Bolehkah Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa?

Tanya :

Apakah seorang juru masak boleh mencicipi masakannya untuk memastikan ketepatan rasanya, sementara ia sedang berpuasa?

Jawab:

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah)

Yang termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan. ‘Abdur Rozaq dalam mushonnaf-nya membawakan Bab ‘Seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya’. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan,

رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي

“Aku melihat beliau mengunyah makanan untuk anak kecil –sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.”

Artikel http://rumaysho.com

Monday, August 23, 2010

Rahasia Berbuka Puasa dengan Kurma

Kurma adalah buah yang berkah yang telah diwasiatkan kepada kita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk memulai buka puasa kita pada bulan Ramadhan dengannya. Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر ، فإنه بركة ، فإن لم يجد تمرا فالماء ، فإنه طهور " رواه أبو داود والترمذي .

”Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena dia adalah berkah, apabila tidak mendapatkan kurma maka berbukalah dengan air karena dia adalah bersih.” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud rahimahumallah)


وعن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفطر قبل أن يصلي على رطبات ، فإن لم تكن رطبات فتميرات ، فإن لم تكن تميرات حسا حسوات من الماء " رواه أبو داود والترمذي .

Dan dari Anas radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuka sebelum shalat (maghrib) dengan memakan beberapa ruthab (kurma segar/basah), apabila tidak mendapatkan mendapatkannya maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan apablia tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air.”

Dan tidak diragukan lagi bahwa di balik sunah Nabi ini ada petunjuk medis, faidah kesehatan, dan hikmah yang besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memilih makanan-makanan di atas di antara sekian makanan yang ada, dikarenakan faidah yang bnyak yang berkaitan dengan kesehatan, dan bukanlah dikarenakan banyaknya ha-hal tersebut di lingkungan beliau shallallahu 'alaihi wasallam.

Maka ketika seorang yang berpuasa memulai berbuka, aktiflah jaringan-jaringan dalam tubuh, dan mulailah jairngan pencernaan bekerja, khususnya lambung yang harus diperlakukan dengan pelan dan dibangunkan dengan lembut. Dan orang yang berpuasa pada kodisi itu membutuhkan sumber zat gula dengan cepat, yang bisa menghilangkan lapar, seperti ketika membutuhkab air.

Dan unsur makanan yang paling cepat untuk dicerna dan paling cepat masuk ke dalam darah adalah zat gula, khususnya yang terkandung di dalamnya monosakarida (sukrosa ) dan duosakarida (glukosa) karena badan kita dapat dengan mudah dan cepat menyerapnya dalam waktu beberapa detik saja. Lebih-lebih apabila lambung dan usus-usus dalam keadaan kososng sebagaimana hal itu adalah kondisinya yang berpuasa.

Seandainya engkau mencari makanan yang lebih baik yang bisa mewujudkan tujuan ini bersamaan (menghilangkan lapar dan haus), maka engkau tidak akan mendapatkan yang lebih baik dari sunnah Nabi yang menganjurkan orang yang berpuasa untuk memulai berbuka dengan makanan yang mengandung glukosa yang manis yang kaya dengan air seperti ruthab (kurma segar/basah) atau tamr (kurma kering) yang dicelupkan kedalam air.

Telah muncul sebuah penelitian kimiawi dan biologi bahwa sepotong dari kurma yang dimakan setara dengan 85-87% dari beratnya. Dan itu mengandung 20-24% air, 70-75%zat gula, 2-3% protein, 8,5% serat dan kadar lemak yang rendah.

Sebagaimana juga penelitian menetapkan bahwa ruthab mengandung 65-70% air, dari berat bersihnya, 24-58 % zat gula, 2-2,1 % protein, 5,2 % serat dan kadar lemak yang sedikit.

Dan hasil yang terpenting dari penelitian kimiawi ini, sebagaimana disebutkan oleh Dr. ‘Abdurrouf Hisyam dan Dr. ‘Ali Ahmad asy-Syahat adalah sebagai berikut:

1. Mengkonsumsi ruthab atau tamr ketika memulai berbuka puasam, memberikan suplai kadar zat gula yang besar bagi tubuh dan menghilangkan gejala kekurangan zat gula (hipoglikemia) danmemebrikan semanagat bagi tubuh.

2. Kosongnya lambung dan usus dari makanan membuat keduannya (usus dan lambung) mampu untuk menyerap zat gula sederhana ini dengan sangat cepat.

3. Kandungan unsur gula dalam bentuk kimiawi yang sederhana yang terkadung di dalam ruthab dan tamr membuatnya mudah untuk dicerna, karena 2/3 dari unsur gula (glukosa) terdapat dalam kurma dalam bentuk susunan kimiawi yang sederhana. Dan demikianlah naiklah kadar gula dalam darah dalam waktu singkat.

4. Adanya kurma yang direndam dengan air, dan ruthab yang mengandung prosentasi air yang tinggi 65-70 % (65-70%) yang menyediakan air bagi tubuh dengan prosentase yang baik, maka tidak perlu minum air dalam jumlah besar pada saat berbuka.

(Sumber: diterjemahkan dari أسرار الإفطار على تمر oleh Abu Yusuf sujono)

Sunday, July 18, 2010

Hukum Makan Kelelawar Untuk Dijadikan Obat

Tanya : Apakah hukum makan kelelawar yang sebagian dari tubuhnya digunakan obat ?

Jawab : Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Syafii’iyyah dan Hanaabilah mengharamkannya. Adapun Maalikiyyah hanya memakruhkannya saja, sedangkan Hanafiyyah berselisih dalam boleh tidaknya. Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengharamkan daging kelelawar[1].

Mereka berdalil dengan riwayat :

عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Dan jangan kalian membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 9/318 & Ash-Shughraa 8/293 no. 3907 & Al-Ma’rifah hal. 456 – Al-Baihaqiy berkata : “Sanadnya shahih”].[2]

Setelah menyebutkan hadits di atas, Al-Baihaqiy rahimahullah berkata :
قال أصحابنا : فالذي أمر بقتله في الحل والحرم يحرم أكله ، والذي نهى عن قتله يحرم أكله .........
“Telah berkata shahabat-shahabat kami : Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh di tanah haram ataupun halal, maka diharamkan untuk memakannya. Begitu puga hewan yang dilarang untuk membunuhnya, terlarang pula untuk memakannya…..” [Ash-Shughraa, 8/294].
Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata :

قال مقيده عفا الله عنه: والظاهر في مثل هذا الذي صح عن عبد الله بن عمرو من النهي عن قتل الخفاش والضفدع أنه في حكم المرفوع لأنه لا مجال للرأي فيه. لأن علم تسبيح الضفدع وما قاله الخفاش لا يكون بالرأي، وعليه فهو يدل على منع أكل الخفاش والضفدع.
وقال ابن قدامة في "المغني": ويحرم الخطاف والخشاف أو الخفاش وهو الوطواط،
قال أحمد: ومن يأكل الخشاف؟ وسئل عن الخطاف فقال: لا أدري، وقال النخعي: أكل الطير حلال إلا الخفاش، وإنما حرمت هذه لأنها مستخبثة لا تأكلها العرب اهـ. من المغني. والخشاف هو الخفاش، وقد قدمنا عن مالك وأصحابه جواز أكل جميع أنواع الطير: واستثنى بعضهم من ذلك الوطواط.

“Telah berkata penulis kitab ini (yaitu Asy-Syinqithiy) – semoga Allah memaafkannya - : ‘Dan yang nampak pada riwayat semacam ini yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Amru tentang larangan membunuh kelelawar dan katak; maka riwayat itu dihukumi marfu’,[3] karena tidak ada ruang untuk ra’yu berbicara tentangnya. Karena, pengetahuan tentang tasbih-nya katak dan yang dikatakan oleh kelelawar (dalam riwayat di atas) tidak mungkin berasal dari ra’yu. Dengan demikian, riwayat ini menunjukkan pelarangan memakan kelelawar dan katak’.

Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughniy berkata : ‘Diharamkan khuththaaf (sejenis kelelawar) dan khasysyaaf (kelelawar) atau khaffaasy dan ia sama dengan wathwaath’. Ahmad berkata : ‘Siapakah yang memakan kelelawar ?’. Ketika ia ditanya tentang khuththaaf ia menjawab : ‘Aku tidak tahu’. An-Nakha’iy berkata : ‘Memakan burung adalah halal, kecuali kelelawar. Ia diharamkan hanyalah karena menjijikkan dan orang Arab tidak memakannya’ – selesai dari Al-Mughniy. Al-kasysyaaf adalah al-kaffaasy. Telah kami jelaskan sebelumnya dari Maalik dan rekan-rekannya yang membolehkan memakan semua jenis burung, dan mereka mengecualikan sebagian di antaranya yaitu kelelawar” [Adlwaaul-Bayaan, 1/541-542].
Allah ta’ala berfirman :

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang buruk” [QS. Al-A’raf : 157].

Dan kelelawar termasuk jenis makanan yang buruk.

Wallaahu a’lam.

[abul-jauzaa’ – 1431].

___________________________________
[1] Bahasa Arabnya : Kaffaasy atau wathwaath atau khusyaaf atau khuththaaf.

[2] Telah berkata Al-Baihaqiy : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah dan Abu Sa’iid bin Abi ‘Amru, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbaas : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Wahhaab : Telah memberitakan Hisyaam Ad-Dustuwaaiy, dari Qataadah, dari Zuraarah bin Aufaa, dari

‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : “…….(al-hadits)….”.
Abu ‘Abdillah, ia adalah Ishaaq bin Muhammad bin Yuusuf bin Ya’quub bin Ibraahiim bin Ishaaq bin Yuusuf As-Suusiy An-Naisaabuuriy; seorang yang tsiqah, diridlai, shaalih, lagi pandai [Syuyuukh Al-Imaam Al-Baihaqiy, no. 26].

Abu Sa’iid bin Abi ‘Amru, ia adalah Muhammad bin Muusaa bin Al-Fadhl bin Syaadzaan An-Naisaabuuriy Ash-Shairafiy; seorang yang tsiqaah, diridlai, dan masyhur dengan kejujurannya [Syuyuukh Al-Imaam Al-Baihaqiy, no. 154].

Abul-‘Abbaas, ia adalah Muhammad bin Ya’quub bin Yuunus bin Ma’qil bin Sinaan – terkenal dengan nama Al-Asham; seorang muhaddits di jamannya, tsiqah, ma’muun, tidak diperselisihkan tentang kejujuran dan keshahihan penyimakan haditsnya [lihat Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 15/452-460 no. 258].

Yahyaa, ia adalah Ibnu Abi Thaalib Ja’far bin ‘Abdillah bin Az-Zibriqaan. Ibnu Abi Haatim berkata : Aku menulis darinya bersama ayahku. Dan aku pernah bertanya kepada ayahku tentangnya, maka ia menjawab : “Tempatnya kejujuran”. Al-Aajurriy berkata : “Abu Daawud Sulaimaan bin Al-Asy’ats menulis hadits Yahyaa bin Abi Thaalib”. Muusaa bin Haaruun berkata : “Aku bersaksi bahwa Yahyaa bin Abi Thaalib berdusta”. Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Haafidh berkata : “Yahyaa bin Abi Thaalib tidak kokoh/kuat”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Menurutku tidak mengapa dengannya. Tidak ada seorang pun yang mencelanya dengan hujjah (yang benar)” [lihat Taariikh Baghdaad, 16/323-325 no. 7464]. Ibnu Hajar menyepakati perkataan Ad-Daaruquthniy tersebut. Maslamah bin Qaasim berkata : “Tidak mengapa dengannya. Orang-orang telah memperbincangkannya” [Lisaanul-Miizaan, 8/452-453]. Perkataan yang benar, ia seorang yang hasan haditsnya. Adapun persaksian Muusaa bin Haarun, Adz-Dzahabiy memberikan kemungkinan bahwa yang dikatakannya itu bukan dalam hadits, sebab Ad-Daaruquthniy adalah orang yang lebih mengetahui tentangnya. Wallaahu a’lam.

‘Abdul-Wahhaab, ia adalah Ibnu ‘Athaa’ Al-Khaffaaf; seorang yang diperselisihkan. Ahmad berkata : “Dla’iiful-hadiits, mudltharib” [Mausu’ah Aqwaal Al-Imam Ahmad, 2/399]. Telah berkata ‘Utsmaan bin Sa’iid Ad-Daarimiy dan Abu Bakr bin Abi Khaitsamah, dari Yahyaa bin Ma’iin : “Tidak mengapa dengannya”. Telah berkata Al-Ghallaabiy dari Yahyaa bin Ma’iin : “Ditulis haditsnya”. Dan telah berkata ‘Abbaas Ad-Duuriy dari Yahyaa bin Ma’iin : “Tsiqah”. As-Saajiy berkata : “Shaduuq, namun tidak kuat”. Ibnu Abi Haatim berkata : Aku pernah bertanya kepada ayahku tentangnya, lalu ia menjawab : ‘Tempatnya kejujuran’. Aku bertanya lagi : ‘Apakah ia lebih engkau senangi ataukah Abu Zaid An-Nahwiy dalam riwayat Ibnu Abi ‘Aruubah ?’. Ia menjawab : ‘’Abdul-Wahhaab di sisi mereka bukanlah seorang yang kuat dalam hadits”. Ibnu Sa’d berkata : “Ia seorang yang shaduuq, insya Allah”. Ibnu Hibbaan dan Ibnu Syaahiin menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tsiqah”. Al-Bukhaariy berkata : “Ditulis haditsnya,….aku harapkan (haditsnya dapat dipergunakan sebagai hujjah)”. An-Nasaa’iy dan Ibnu ‘Adiy berkata : “Tidak mengapa dengannya”. Al-Hasan bin Sufyaan berkata : “Tsiqah”. Al-Bazzaar berkata : “Tidak kuat. Namun para ulama telah membawakan haditsnya” [lihat : Tahdziibut-Tahdziib, 6/450-453 no. 838]. Adz-Dzahabiy berkata : “Shaduuq” [Miizaanul-I’tidaal, 2/681 no. 5322]. Ibnu Hajar berkata : “Shaduuq, kadang keliru” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 633 no. 4290]. Kesimpulannya, ia seorang yang shaduuq.

Hisyaam Ad-Dustuwaaiy adalah seorang yang tsiqah lagi tsabat [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1022 no. 7348].

Qataadah, ia adalah Ibnu Di’aamah bin Qataadah As-Saduusiy; seorang yang tsiqah lagi tsabat, namun masyhuur dalam tadlis [lihat : Taqriibut-Tahdziib hal. 798 no. 5553 dan Ta’riifu Ahlit-Taqdiis hal. 102 no. 92].

Zuraarah bin Aufaa Al-‘Aamiriy Al-Harasyiy; seorang yang tsiqah ‘aabid [Taqriibut-Tahdziib, hal. 336 no. 2020].

Sanad hadits ini lemah karena ‘an’anah dari Qataadah. Akan tetapi Ath-Thabaraaniy dalam Ash-Shaghiir no. 521 membawakan jalur lain sebagai berikut : Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Al-Hasan Abu Hafsh Al-Qaadliy Al-Halabiy : Telah menceritakan kepada kami Al-Musayyib bin Waadlih : Telah menceritakan kepada kami Hajjaaj bin Muhammad, dari Syu’bah, dari Qataadah, dari Zuraarah bin Aufaa, dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata :

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل الضفدع، وقال : نقيقها تسبيح

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih”.

‘Umar bin Al-Hasan Abu Hafsh Al-Qaadliy Al-Halabiy adalah seorang yang tsiqah [Irsyaadul-Qaadliy wad-Daaniy, hal. 446-447 no. 707].

Al-Musayyib bin Waadlih As-Sulamiy At-Tallamannasiy Al-Himshiy; seorang yang diperselisihkan. Abu Haatim berkata : “Shaduuq, banyak salahnya” [Al-Jarh wat-Ta’diil 9/294]. Ibnu Hibbaan memasukkanya dalam Ats-Tsiqaat (9/204), dan kemudian berkata : “Banyak salahnya (kaana yukhthi’)”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Dla’iif” [Mausu’ah Aqwaal Ad-Daaruquthniy hal. 651 no. 3497]. Al-Jurqaaniy berkata : “Banyak salahnya” [Al-Abaathil 1/506 no. 315].

Hajjaaj bin Muhammad Al-Mushiishiy, seorang yang tsiqah lagi tsabat, namun tercampur hapalannya di akhir umurnya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 224 no. 1144].
Syu’bah bin Al-Hajjaaj bin Al-Ward Al-‘Atakiy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi mutqin [idem, 436 no. 2805].

Sanad hadits ini lemah karena kelemahan dari Al-Musayyib. Akan tetapi ini bisa dijadikan mutaba’ah bagi riwayat pertama sekaligus untuk menghilangkan syak akan ‘an’anah dari Qataadah, sebab dalam jalur ini Syu’bah telah meriwayatkan darinya. Periwayatan Syu’bah dari Qataadah dibawa pada hukum muttashil meskipun Qataadah membawakan dengan ‘an’anah [lihat Riwaayatul-Mudallisiin fii Shahiih Al-Bukhaariy, hal. 484].

Oleh karena itu, status hadits ini adalah hasan. Dan para ulama menjelaskan bahwa yang mahfudh adalah riwayat yang mauquf sebagaimana riwayat yang pertama. wallaahu a’lam.

[3] Dihukumi setara dengan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Sumber: abul-jauzaa.blogspot.com

Friday, July 16, 2010

Buah Sirsak Obat Kanker Yang Disembunyikan As

Sebuah penelitian di Purdue University membuktikan bahwa buah sirsak mampu membunuh sel kanker secara efektif, terutama sel kanker prostat, pankreas, dan paru-paru.

Beberapa waktu belakangan di beberapa milis kesehatan dan e-mail pribadi beredar informasi tentang manfaat dan khasiat dari buah sirsak. Isi dari informasi itu cukup membuat kehebohan dan kegembiraan untuk para penderita kanker.

Karena, berdasarkan data yang dilansir, khasiat dan manfaat dari buah yang di Spanyol dikenal dengan nama graviola, atau dengan nama Inggris, soursop ini banyak disembunyikan oleh perusahaan farmasi di AS.

Ya, berdasarkan data dan hasil penelitian, soursop atau sirsak diakui sebagai pembunuh alami sel kanker yang ajaib dengan 10.000 kali lebih kuat dari pada terapi kemo. Lantas, kenapa informasi ini sampai terabaikan dan tidak tersosialisasikan kepada publik?

Ini lebih disebabkan kepada kepentingan bisnis dunia farmasi agar dana riset yang dikeluarkan sangat besar, selama bertahun-tahun, dapat kembali lebih dulu plus keuntungan berlimpah dengan cara membuat pohon graviola sintetis sebagai bahan baku obat, lalu obatnya dijual ke pasar dunia.

Memprihatinkan memang mengingat banyak orang meninggal sia-sia dan mengenaskan, karena keganasan kanker, sedangkan perusahaan raksasa, pembuat obat dengan omzet miliaran dolar menutup rapat-rapat rahasia keajaiban pohon graviola ini.

Beberapa peneliti di Health Sciences Institute mengakui jika buah sirsak memberikan efek anti tumor/kanker yang sangat kuat, dan terbukti secara medis menyembuhkan segala jenis kanker.

Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai antibakteri, antijamur (fungi), efektif melawan berbagai jenis parasit/cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stres, dan menormalkan kembali sistem syaraf yang kurang baik.

Penelitian Health Sciences Institute diambil berdasarkan kebiasaan hidup suku Indian yang hidup di hutan Amazon. Beberapa bagian dari pohon ini seperti kulit kayu, akar, daun, daging buah dan bijinya, selama berabad-abad menjadi obat bagi suku Indian. Graviola atau sirsak diyakini mampu menyembuhkan sakit jantung, asma, masalah liver (hati) dan rematik.

Informasi manfaat dan khasiat sirsak tidak serta merta dapat beritahukan karena ada ketentuan undang-undang federal, di mana di dalamnya dinyatakan sumber bahan alami untuk obat dilarang atau tidak bisa dipatenkan sebelum ditemukan unsur sintetisnya.

Sejak 1976, graviola telah terbukti sebagai pembunuh sel kanker yang luar biasa pada uji coba yang dilakukan oleh 20 Laboratorium independen yang berbeda dan dilakukan di bawah pengawasan The National Cancer Institute.

Suatu studi yang dipublikasikan oleh the Journal of Natural Products menyatakan bahwa studi yang dilakukan oleh Catholic University di Korea Selatan, menyebutkan bahwa salah satu unsur kimia yang terkandung di dalam graviola, mampu memilih, membedakan dan membunuh sel kanker usus besar dengan 10.000 kali lebih kuat dibandingkan dengan adriamycin dan terapi kemo!

Penemuan yang paling mencolok dari studi Catholic University ini adalah: graviola bisa menyeleksi memilih dan membunuh hanya sel jahat kanker, sedangkan sel yang sehat tidak tersentuh atau terganggu.

Graviola tidak seperti terapi kemo yang tidak bisa membedakan sel kanker dan sel sehat, maka sel-sel reproduksi (seperti lambung dan rambut) dibunuh habis oleh terapi kemo, sehingga timbul efek negatif rasa mual dan rambut rontok.

Studi di Purdue University membuktikan bahwa daun graviola mampu membunuh sel kanker secara efektif, terutama sel kanker: prostat, pankreas, dan paru-paru.

Hasil riset beberapa universitas itu membuktikan jika pohon ajaib dan buahnya ini bisa:

1. Menyerang sel kanker dengan aman dan efektif secara alami, tanpa rasa mual, berat badan turun, rambut rontok, seperti yang terjadi pada terapi kemo.

2. Melindungi sistim kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan.

3. Energi meningkat dan penampilan fisik membaik.

4. Secara efektif memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 tipe kanker yang berbeda, di antaranya kanker usus besar, payudara, prostat, paru-paru, dan pankreas.

5. Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel kanker dibandingkan dengan adriamycin dan terapi kemo yang biasa digunakan.

6. Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selektif hanya memburu dan membunuh sel-sel jahat dan tidak membahayakan atau membunuh sel-sel sehat.

Kisah lengkap tentang graviola, di mana memperolehnya, dan bagaimana cara memanfaatkannya, dapat dijumpai dalam Beyond Chemotherapy: New Cancer Killers, Safe as Mother’s milk, sebagai bonus terbitan Health Sciences Institute. [mor]

Dikutip dari: INILAH.COM

Friday, May 28, 2010

Bahayakah Madu Bagi Anak-Anak?

Pertanyaan:

Apakah madu berbahaya jika dikonsumsi anak di bawah umur satu tahun? Saya pernah mendengar bahwa madu mengandung spora yang belum bisa diserap oleh tubuh anak. Bagaimana pendapat dokter?
Syukran.
Rita, Karawang.

Jawab:

Secara medis ada beberapa ahli berpendapat bahwa madu sebaiknya tidak dikonsumsi anak di bawah usia dua tahun, karena mengandung spora jamur (yang bisa berdampak terjadinya penyakit, salah satunya diare).
Menurut kami, madu tetap baik dikonsumsi anak-anak, bahkan sejak bayi baru lahir (untuk tahnik sebagai pengganti kurma), asalkan madu tersebut benar-benar asli, dari cara proses pembuatan dan pengambilan, sampai proses akhir pengemasan benar-benar sesuai dengan standar kesehatan (higienis), sehingga tidak terkontaminasi dengan mikroba yang merugikan. Wallahu a’lam.

Sumber: bukhari.or.id

Thursday, April 8, 2010

Khasiat Dan Efek Samping Bawang Merah

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dari Aisyah رضي الله عنه bahwa ia ditanya tentang bawang merah. Aisyah menjawab, : Makanan yang teakhir kali dimakan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم, mengandung bawang merah.

Diriwayatkan dengan shahih dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim bahwa bila seseorang memakan bawang merah, ia tidak boleh masuk masjid. Bawang merah memiliki sifat panas pada tingkatan kedua, disamping juga memiliki sifat lembab berlebihan.

Khasiat Bawang Merah

Mencegah bahaya air yang sudah berubah bentuk dan rasanya, mengusir bau beracun, memancing selera makan, memperkaut lambung, membangkitkan gairah, memperbanyak hormon, membaguskan warna kulit, menghilangkan dahak serta membersihkan lambung.

Bagian tengahnya dapat menghilangkan panu, bila dibaluri pada sekitar bagian yang terserang penyakit alopecia bisa bremanfaat sekali. Bil dicampuri dengan garam, dapat menghilangkan ketombe, bila dihirup baunya oleh orang yang baru minum obat pencahar, bisa mencegah mual dan muntah serta menghilangkan bau obat tersebut. Bila airnya digunakan sebagai ‘gurah’, bisa membersihkan kepala. Bisa juga diteteskan ketelinga bila sulit mendengar atau berdengung, mengeluarkan nanah atau kemasukan air. Bau pedas yag menyebabkan keluarnya air mata juga berguna sekali. Bagian tengahnya baik sekali dipakai bercelak bila dicampurkan dengan madu untuk memperbagus bagian putih mata.

Bila dimasak, bawang merah juga mengandung banyak gizi, berguna mengobati penyakit kuning, batuk dan sesak napas, bisa memperlancar buang air kecil dan melunakan buang air besar. Berkhasiat juga mengobati gigitan anjing (tapi bukan anjing gila) bila dibalurkan air perasannya ditambah sedikit garam pada bagian luka. Bahkan dibalurkan di dubur membantu membuka lubang bawasir (ambeien).

Efek Samping Bawah Merah

Bawag merah bisa menyebabkan migran, kepala pusing menyebabkan masuk angin dan menggelapkan pandangan mata. Terlalu bnyak mengonsumsinya bisa menyebabkan penyakit ‘pelupa’, merusak akal dan merubah bau mulut, di samping juga mengganggu sesama manusia bahkan para malaikat.
Cara mengatasinya adalah dengan memasak sehingga seluruh bahaya tersebut bsia dihilangkan.
Dalam As-Sunan disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan orang yang hendak mengonsumsi bawang merah dan juga bawang putih agar mematikan efek sampingya dengan cara memasaknya. Bau bawang merah juga bisa hilang dengan mengunyah buah rue.

Di salin dari kitab “METODE PENGOBATAN NABI صلى الله عليه وسلم “ oleh Imam Ibnu Qayyim, penerbit Griya Ilmu. (hal. 354-355)

Friday, March 12, 2010

Hukum Makan Daging Sapi

Soal: Saya pernah mendengar seorang Ustasdz mengatakan bahwa kita harus hati-hati terahadap daging sapi, karena rasulullah صلى الله عليه وسلم melarangnya, yang menjadi ganjalan saya, bukankah nabi صلى الله عليه وسلم sendiri pernah pernha berkurban seekor sapi?, bahkkan secara medis susu sapi termasuk minuman terbaik, juga menjadi obat, untuk berbagai macam penyakit, bagaimana penjelasan yang sebenarnya?

Jawab: Memang ada hadits berupa peringatan rasulullah صلى الله عليه وسلم agar berhati-hati terahadap daging sapi, diantara hadits itu adalah:

Kalian harus (minum) susu sapi karena itu sebagai obat, demikian juga minyaknya adalah ksembuhan, dan hati-hatilah kamu terhadap daging sapi karena itu ada penyakitnya. (HR. al-Hakim 4/404. Thobrbroni dalam al-Kabir 327/1. dan dishahihkan al-Albani dalam as-Shohihah 1943)

Dari hadtis ini kita mengambil beberapa ibroh antaranya:
- Nabi صلى الله عليه وسلم memberi petunjuk kepada umatnya untuk minum susu sapi, karena susu sapi adalah obat, demikian juga minyak sapi dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Dalam hadits lain dijelasakan tentang alasanya, seperti dalam sabdanya:
sesungguhnya Allah عزوجل tidak akan ,emurunkan penyakit kecuali menurunkan juga obatnya, maka kamu harus minum susu sapi, karena sapi itu mengumpulkan (makanan) dari semua pepohonan. (HR. al-Hakim dalam Mustadrok 4/403, disetujui adz-Dzahabi, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam as-Shohihah 1533 dan 1943)

Hadits ini menerangkan bahwa susu sapi mengandung obat disebabkan asal makanan sapi adalah berbagai macam tumbuh-tumbuhan. Oleh karna itu Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa: "Obat-obatan yang palinng mujarab adalah berupa ramuan. (dari berbagai macam tumbuh-tumbuhan)1
- Nabi صلى الله عليه وسلم memberi peringatan supaya kita berhati-hati terhadap daging sapi, karena daging sapi mengandung penyakit didalamnya. Akan tetapi daging sapi bukan berarti haram dimakan, karena telah sah hadits Nabi صلى الله عليه وسلم bahwasanya beliau pernah berkorban berupa binantang sapi dan beliau memeberikan sebagian dagingnya kepada aisyah (HR. Bukhari 5228), seandainya daging sapi haram, maka Nabi صلى الله عليه وسلم tidak akan melakukan hal terebut, hanya saja kita perlu berhati-hati terahadap daging sapi, dan diantara bentuk kehati-hatian itu adalah tidak terlalu sering menkonsumsi daiging sapi, karena masih banyak daging yang lebih baik dari sapi yaitu kamibng, onta dan lainnya, Wallahu A'lam.

_____________________
1 Dinukil dari at-Tadawi al-Baqor, oleh Syaikh al-Badri Yasin hal. 21.

Disalin dari majalah Al-Fuqon edesi 4 tahun ketujuh/ Dzul Qo'dah 1428 (nov-Des 2007)

Sunday, February 14, 2010

Hukum Makan Bekicot

Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)

Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)

Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur'an begitu pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah saw. Namun untuk makanan haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui lisan RasulNya. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)

Mengenai perincian makanan haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3
sbb:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya" (QS. Al-Maidah: 3)

Makanan haram dari ayat diatas dapat digolongkan menjadi.


1. Semua bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai yang terapung di laut.
2. Darah yang mengalir kecuali hati dan limpa, sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.
3. Semua bagian dari babi haram termasuk minyaknya.
4. Sembelihan tanpa menyebut asma Allah
5. Hewan yang diterkam binatang buas kecuali binatang yang diterkam masih hidup misal tangan/kaki masih bergerak-gerak kemudian kita sembelih secara syar'1i maka dagingnya halal.
6. Binatang buas yang bertaring, yaiyu binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan melawan manusia seperti serigala,singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera, gajah, dan sejenisnya. Kecuali musang termasuk halal.


7. Burung yang berkuku tajam, seperti burung garuda,elang,dan sejenisnya.
8. Khimar ahliyyah (keledai jinak) dan bighal haram sedang kuda dan keledai liar halal
9 Al-Jallalah adalh setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. Tapi bila sifat makannya kadang-kadang tidak haram contohnya ayam,dll.
10. Ad-Dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya. Rasululah tidak memakannya tapi juga tidak melarang.

11. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh.


Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus,anjing hitam (HR Muslim no. 1198 dan Bukhori no. 1829 dengan lafadz "kalajengking" gantinya "ular")

Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari meyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.

Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak (HR Bukhori no. 3359 dan Muslim no. 2237). Tokok dan cecak haram dimakan.

12. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. (Hr Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)

Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.

13. Binatang yang hidup di dua alam karena tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadist shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi: Kepiting , kura-kura, penyu, anjing laut adalah halal. untuk Katak baik didarat atau dilaut hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih termasuk jhewan yang dilarang dibunuh.

Mengenai penanya yang menanyakan hukum makan bekicot memang uraian diatas
kelihatannya belum masuk , maka kita melihat firman Allah :

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).

Makna : segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal.
(Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)


Makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang najis,kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat,kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya. sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dsb.

Dari definisi diatas masalah Bekicot menurut saya pribadi bersifat subjektif , yang jelas asalnya halal namun bila antum memandang bekicot tidak menjijikan mungkin boleh dimakan namun bila merasa jijik tentusaja bisa digolongkan haram. Namun bila ragu-ragu sebaiknya jangan dimakan. Sumber : Al-Furqon edisi 12 Th.II

Semoga bermanfaat dan sengaja saya ringkas dan tidak menuliskan semua dalilnya.