Showing posts with label Masalah Agama. Show all posts
Showing posts with label Masalah Agama. Show all posts

Friday, November 8, 2013

Download Rekaman Mediasi antara Khazanah Trans 7 vs IJABI di KPI

FORUM mediasi yang disediakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait protes keras IJABI (Ikatan Jama’ah Ahlulbait Indonesia) terhadap tayangan Khazanah Trans7 tentang Idul Ghadir belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam mediasi yang diadakan di kantor KPI, di Jl. Gajah Mada, Jakarta (07/11/2013), delegasi IJABI bersikeras agar redaksi Khazanah Trans7 meminta maaf secara resmi terkait ulasan Idul Ghadir yang dianggap tidak cover both side, bohong dan cenderung fitnah.

Selain itu, IJABI juga menuntut agar redaksi Khazanah Trans7 menayangkan ulasan tentang ajaran Syi’ah dari kacamata ulama-ulama Syi’ah sendiri.

Menanggapi hal tersebut, redaksi Khazanah Trans7 siap memberikan hak jawab kepada IJABI terkait ulasan tentang Idul Ghadir. Sedangkan terkait penayangan yang mengulas Syi’ah dari pihak Syi’ah sendiri, Trans7 yang diwakili oleh Pemred-nya Titin Rosmasari, menyatakan bahwa Trans7 butuh waktu untuk mempertimbangkan hal tersebut.

“Kami tidak ingin serta merta hanya karena ada satu pendapat yang bertentangan, merusak ratusan pendapat lainnya,” jelas Titin.

Menariknya, KPI mengungkap fakta bahwa dukungan yang mengalir kepada Khazanah Trans7 terkait ulasan Idul Ghadir jauh lebih banyak dibandingkan dengan kelompok yang kontra.

Berikut kami lampirkan Rekaman Mediasi antara Khazanah Trans 7 vs IJABI di KPI

Dengarkan rekaman secara langsung (dengan mengklik play dibawah ini)



Atau Download Audionya dibawah ini



Semoga dengan publish-sasi ini membuka informasi seluas2nya ke ummat. Untuk itu kami kirimkan file rekaman dalam bentuk mp3 disertai foto acara tersebut. Semoga bermanfaat dan kami mohon tak menyebutkan sumber dari kami.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sumber: www.islampos.com, www.facebook.com/SabilunaNews, www.nahimunkar.com
Diupload ulang oleh: artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, September 26, 2013

Jangan Mencela Israel !

Tidak diragukan bahkan seolah telah menjadi kesepakatan dunia termasuk kaum muslimin bahwa negeri yahudi terlaknat yang menjajah Palestina bernama Israel. Bahkan mereka yang mengaku sangat membenci yahudi -sampai melakukan boikot produk-produk yang diduga menyumbangkan dana bagi yahudi- turut menamakan yahudi dengan israel. Akan tetapi sangat disayangkan tidak ada seorang pun yang mengingatkan bahaya besar penamaan ini.

ketahuilah dan camkan dalam benak hati setiap muslim bahwa ISRAIL adalah nama lain dari seorang Nabi yang mulia, keturunan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yaitu Nabi Ya’qub ‘alaihis salam. Allah ta’ala berfirman:

كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ

“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan.” (QS. Ali Imran: 93)

Israil yang pada ayat di atas adalah nama lain dari Nabi Ya’qub ‘alaihis salam. Dan nama ini diakui sendiri oleh orang-orang yahudi, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu: “Sekelompok orang yahudi mendatangi Nabi untuk menanyakan empat hal yang hanya diketahui oleh seorang nabi. Pada salah satu jawabannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Apakah kalian mengakui bahwa Israil adalah Ya’qub?” Mereka menjawab: “Ya, betul.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, saksikanlah.” (HR. Daud At-Thayalisy 2846)

Kata “Israil” merupakan susunan dua kata israa dan iil yang dalam bahasa arab artinya shafwatullah (kekasih Allah). Ada juga yang mengatakan israa dalam bahasa arab artinya ‘abdun (hamba), sedangkan iil artinya Allah, sehingga Israil dalam bahasa arab artinya ‘Abdullah (hamba Allah). (lihat Tafsir At Thabari dan Al Kasyaf ketika menjelaskan tafsir surat Al Baqarah ayat 40)

Telah diketahui bersama bahwa Nabi Ya’qub adalah seorang nabi yang memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah ta’ala. Allah banyak memujinya di berbagai ayat al Qur’an. Jika kita mengetahui hal ini, maka dengan alasan apa nama Israil yang mulia disematkan kepada orang-orang yahudi terlaknat. Terlebih lagi ketika umat islam menggunakan nama ini dalam konteks kalimat yang negatif, diucapkan dengan disertai perasaan kebencian yang memuncak; Biadab Israil… Israil bangsat… Keparat Israil… Atau dimuat di majalah-majalah dan media massa yang dinisbahkan pada islam, bahkan dijadikan sebagai Head Line News; Israil membantai kaum muslimin… Agresi militer Israil ke Palestina… Israil penjajah dunia…. Dan seterusnya… namun sekali lagi, yang sangat fatal adalah ketika hal ini diucapkan tidak ada pengingkaran atau bahkan tidak merasa bersalah.

Mungkin perlu kita renungkan, pernahkah orang yang mengucapkan kalimat-kalimat di atas merasa bahwa dirinya telah menghina Nabi Ya’qub ‘alaihis salam? pernahkah orang-orang yang menulis kalimat ini di majalah-majalah yang berlabel islam dan mengajak kaum muslimin untuk mengobarkan jihad, merasa bahwa dirinya telah membuat tuduhan dusta kepada Nabi Ya’qub ‘alaihis salam? mengapa mereka tidak membayangkan bahwasanya bisa jadi ungkapan-ungkapan salah kaprah ini akan mendatangkan murka Allah – wal ‘iyaadzu billaah – karena isinya adalah pelecehan dan tuduhan bohong kepada Nabi Ya’qub ‘alaihis salam. Mengapa tidak disadari bahwa Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tidak ikut serta dalam perbuatan orang-orang yahudi dan bahkan beliau berlepas diri dari perbuatan mereka yang keparat. Pernahkah mereka berfikir, apakah Nabi Israil ‘alaihis salam ridha andaikan beliau masih hidup?!

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58)

Allah menyatakan, menyakiti orang mukmin biasa laki-laki maupun wanita sementara yang disakiti tidak melakukan kesalahan dianggap sebagai perbuatan dosa, bagaimana lagi jika yang disakiti adalah seorang Nabi yang mulia, tentu bisa dipastikan dosanya lebih besar dari pada sekedar menyakiti orang mukmin biasa.
Satu hal yang perlu disadari oleh setiap muslim, penamaan negeri yahudi dengan Israil termasuk salah satu di antara sekian banyak konspirasi (makar) yahudi terhadap dunia. Mereka tutupi kehinaan nama asli mereka YAHUDI dengan nama Bapak mereka yang mulia Nabi Israil ‘alaihis salam. Karena bisa jadi mereka sadar bahwa nama YAHUDI telah disepakati jeleknya oleh seluruh dunia, mengingat Allah telah mencela nama ini dalam banyak ayat di Al-Qur’an.

Yang Paling Dekat dengan Agama Nabi Ya’qub bukan Orang Yahudi

Yang mewarisi agama Nabi Ya’qub dan kakeknya Ibrahim ‘alaihimas salam adalah orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ

“Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 68)

Perhatikan pula dalam ayat berikut diceritakan bahwa Ibrahim ‘alaihis salam berlepas diri dari orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman,

مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67)

Walaupun orang Yahudi berasal dari keturunan Ibrahim dan Israel (Ya’qub), namun kita umat Islam harus meyakini bahwa mereka adalah musuh-musuh Allah dan musuh para Rasul yaitu Muhammad, Ibrahim dan Israel (Ya’qub). Kedekatan orang Yahudi denga Ibrahim dan Israel (Ya’qub) tidaklah bermanfaat sama sekali karena mereka tidak beriman pada wahyu yang diturunkan oleh Allah. Jadi, orang yang paling dekat dengan Ibrahim dan Ya’qub adalah orang yang beriman dan bukanlah orang Yahudi yang merupakan musuh Allah.

Janganlah Mengarahkan Celaan Pada Seorang Nabi

Setelah kita tahu bahwa Yahudi bukanlah Israel, lantas pantaskah kita mengarahkan cercaan dan celaan pada Israel atau negeri Israel? Yang lebih tepat adalah cercaan tersebut diarahkan pada mereka orang Yahudi yang merupakan musuh Allah, bukan kepada Israel yakni Nabi Ya’qub yang penuh dengan kemuliaan. Semoga hal ini bisa jadi perenungan bagi kita semua.

Ketahuilah bahwa celaan kepada Nabi yang mulia ini yaitu dengan mencela Israel (Ya’qub) tidaklah akan berpengaruh padanya sama sekali sebagaimana pula dahulu orang Quraisy mencela Nabi yang mulia yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun celaan tersebut tidak berpengaruh dan dipalingkan dari beliau. Marilah kita merenungkan hadits yang mulia ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ تَعْجَبُونَ كَيْفَ يَصْرِفُ اللَّهُ عَنِّى شَتْمَ قُرَيْشٍ وَلَعْنَهُمْ يَشْتِمُونَ مُذَمَّمًا وَيَلْعَنُونَ مُذَمَّمًا وَأَنَا مُحَمَّدٌ

“Tidakkah kalian heran, bagaimana Allah bisa memalingkan celaan dan laknat kaum Quraisy padaku. Mereka ingin mencaci dan melaknat orang yang tercela, padahal aku adalah Muhammad (nabi yang mulia).” (HR. Bukhari no. 3533).

Kesimpulan:

Janganlah kita menyebut orang Yahudi dengan Israel. Dan juga janganlah kita mencela Israel karena dia adalah seorang Nabi yang mulia. Yang lebih pantas dicela dan dicerca adalah orang Yahudi yang merupakan musuh Allah. Inilah yang harus kita renungkan.

Wednesday, September 25, 2013

Kumpulan Tanya jawab Seputar Miss World 2013 Di Indonesia

Miss World 2013 adalah edisi ke-63 dari kontes kecantikan Miss World, yang diselenggarakan pada tanggal 28 September 2013 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), di Nusa Dua, Bali, Indonesia.

Kontes kecantikan ini banyak menuai protes karena notabene Negara Indonesia adalah negara Yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sedangkan Miss World adalah kontes kecantikan yang pastinya dari yang lalu lalu membuka auratnya kemana mana.

Sedangkan Islam Sendiri Mewajibkan kepada Para Kaum Muslimah menutup auratnya.

untuk lebih jelasnya, mari kita simak tanya jawab seputar Miss World 2013 di Indonesia dengan Para Asatidz kita.

Pertanyaan pertama

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sebagaimana kita ketahui bersama, ada rencana diselenggarakan kontes kecantikan sedunia (Miss World), yang diselenggarakan di Indonesia, di mana hal ini bertentangan secara adat positif masyarakat dan bangsa Indonesia. Lalu bagaimana tinjauan syariat akan hal ini?

Jawaban oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Dengarkan jawabannya secara langsung (dengan mengklik play dibawah ini)



Atau Download Audionya dibawah ini




Pertanyaan Kedua

Pertanyaan: 

Pak, Ustadz, saya dititipi anak, Ibunya pergi untuk berdemo tolak Miss World. Apakah saya salah?


Jawaban oleh Ustadz Muhammad Nuzul Dzikry, Lc. 

Dengarkan jawabannya secara langsung (dengan mengklik play dibawah ini)



Atau Download Audionya dibawah ini




Pertanyaan Ketiga

Pertanyaan: 

Ustadz, kita sangat prihatin terhadap adanya rencana kontes kecantikan sedunia (Miss World) yang akan diselenggarakan di Indonesia. Saya diajak oleh rekan saya untuk turun ke jalan guna menentang acara tersebut, bagaimanakah tinjauan syariat (Islam) tentang hal ini? Dan apa saja yang harus/bisa dilakukan oleh kaum Muslimin untuk menentang dan menggagalkan program tersebut?

Jawaban oleh Ustadz Zainal Abidin Syamsudin, Lc.. 

Dengarkan jawabannya secara langsung (dengan mengklik play dibawah ini)



Atau Download Audionya dibawah ini



Sumber: Radio Rodja
Publikasi: Artikel As-Sunnah

Thursday, January 24, 2013

Download Kumpulan Fatwa Para Ulama Tentang Perayaan Maulid Nabi

Perkara yang penting untuk diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa para ulama -baik yang membolehkan perayaan maulid terlebih yang tidak memperbolehkannya- semuanya telah bersepakat bahwa perayaan maulid Nabawi tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wa Salam dan para salafus Saleh dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan para ulama setelah mereka.


Didalam Ebook ini ada sekitar puluhan Fatwa Ulama seputar Perayaan Maulid Nabi, Diantaranya adalah:

  • Syaikhul Islam Ahmad bin ‘Abdil Halim Ibnu Taimiyah
  • Imam Tajuddin Abu Hafsh ‘Umar bin ‘Ali Al-Lakhmy Al-Fakihany
  • Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Alu Asy Syaikh
  • Muhammad bin Muhammad Ibnul Haj Al-Maliky
  • Al-Imam Ibrahim bin Musa Al-Lakhmy Asy-Syathiby
  • Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukany
  • Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
  • Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
  • Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Humaid
  • Syaikh Muhammad bin ‘Abdis Salam Asy-Syuqoiry
  • Syaikh ‘Ali Mahfuzh
  • Asy-Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy
  • Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
  • Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan
  • Muhammad Nashiruddin Al-Albany

Dan masih banyak yang lainnya silahkan download Ebooknya dengan berbagai versi: 








Catatan: Jika ketika membuka file .chm terjadi error maka klik kanan pada file .chm kemudian pilih Properti dan klik Unblock dan klik Ok. maka akan bisa terbuka file chmnya.

Publikasi : artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, December 5, 2012

Mari Boikot Produk Yahudi!

Tak bisa dimungkiri, negara-negara muslim kini dibanjiri produk-produk niaga dari perusahaan multinasional yang dikuasai Yahudi. Namun ada hal lebih besar yang mesti diwaspadai. Yakni, “produk” mereka yang bersentuhan dengan syariat. Jangan sampai, misalnya, kita berada di “garda terdepan” dalam kampanye boikot produk niaga Yahudi -yang masih perlu dibahas tentang perlu atau tidaknya-, namun justru menjadi pengawal demokrasi, sistem politik yang mewadahi beragam kaidah rusak ala Yahudi.

Siapa Yang Tak Kenal Yahudi?!
 Yahudi adalah kaum yang terkutuk, karakternya pun amat buruk. Curang, licik, angkuh dan zalim. Dengan bermodalkan karakter yang buruk ini, dilengkapi kelihaian mengotak-atik otak, terbentuklah mereka sebagai bangsa yang ‘usil’.
Dan inilah salah satu produk yahudi yang lebih dahsyat akibatnya dari produk produk makanan dan minum.

1. Menjadikan kubur nabi atau orang-orang shalih sebagai masjid/tempat ibadah.

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur-kubur para nabi mereka sebagai masjid/tempat ibadah.” (HR. Muslim, no. 530, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radiyallahu’anha)

Al-Imam Asy-Syafi’i  berkata: “Aku tidak menyukai (yakni mengharamkan) sikap pengagungan terhadap seseorang hingga kuburnya dijadikan sebagai masjid/tempat ibadah, karena khawatir menjadi fitnah baginya dan bagi orang-orang sepeninggalnya.” (Al-Umm, 1/278)

2. Melecehkan para nabi dan ulama

Allah subnahu wa ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa. Dan telah Kami susulkan (berturut-turut) sesudah itu rasul-rasul. Dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mukjizat) kepada ‘Isa putra Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul Qudus (Malaikat Jibril). Apakah setiap kali datang kepada kalian seorang Rasul membawa sesuatu (ajaran) yang tidak sesuai dengan keinginan kalian, lalu kalian bersikap angkuh? Maka beberapa orang (di antara mereka) kalian dustakan dan beberapa orang (yang lain) kalian bunuh?!” (Al-Baqarah: 87)

Sikap ini diwarisi oleh ahlul bid’ah, sebagaimana yang dikatakan Al-Imam Ismail bin Abdurrahman Ash-Shabuni : “Tanda dan ciri utama ahlul bid’ah adalah permusuhan, penghinaan, dan pelecehan yang luar biasa terhadap para pembawa hadits Nabi n (yakni para ulama).” (‘Aqidatus Salaf Ash-habil Hadits, hal.116)3

3. Dengki terhadap orang-orang yang beriman

Allah subnahu wa ta’ala berfirman:
“Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kalian kepada kekafiran setelah kalian beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata kebenaran bagi mereka.” (Al-Baqarah: 109)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang Yahudi, karena kedengkian mereka terhadap kaum mukminin yang berada di atas petunjuk dan ilmu (yang benar). Penyakit ini pun menimpa kalangan orang berilmu dan yang lainnya. Yaitu dengan mendengki orang-orang yang Allah beri petunjuk, baik berupa ilmu yang bermanfaat atau pun amal shalih. Ini merupakan akhlak yang tercela dan akhlak orang-orang yang dimurkai Allah .” (Iqtidha` Ash-Shirathil Mustaqim, 1/83)

4. Kikir ilmu dan harta

Allah subnahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (Yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain untuk berbuat kikir, serta menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka.” (An-Nisa`: 36-37)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dalam ayat ini Allah menyifati orang-orang Yahudi dengan sifat kikir; yakni kikir ilmu dan harta. Walaupun sebenarnya konteks ayat ini lebih mengarah kepada kekikiran mereka dalam hal ilmu…”

Di tempat yang lain beliau berkata: “Allah menyifati orang-orang yang mendapat murka ini (Yahudi), bahwa mereka (mempunyai kebiasaan) menyembunyi-kan ilmu. Terkadang karena kikir untuk menyampaikannya, terkadang karena tendensi dunia, dan terkadang pula karena rasa khawatir kalau ilmu yang disampaikan itu akan menjadi hujjah atas mereka (bumerang).” (Lihat Iqtidha` Ash-Shirathil Mustaqim, 1/83-84)

5. Tidak mau mengikuti kebenaran kalau bukan dari kelompoknya, dalam kondisi mengetahui bahwa itu adalah kebenaran

Allah Subhanallahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Berimanlah kepada Al-Qur`an yang diturunkan Allah’, mereka berkata: ‘Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami’. Dan mereka kafir kepada Al-Qur`an yang diturunkan sesudahnya padahal Al-Qur`an itu adalah (kitab) yang haq; yang membenarkan apa yang ada pada mereka.” (Al-Baqarah: 91)

Allah Subhanallahu Wa Ta’ala sebutkan ayat di atas setelah firman-Nya:
“Padahal sebelumnya mereka senantiasa memohon (kedatangan nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu.” (Al-Baqarah: 89)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dalam ayat ini, Allah menyifati orang-orang Yahudi bahwa mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran. Namun manakala yang menyampaikannya bukan dari kelompok mereka, maka tidak diikutinya. Mereka tidak mau menerima kebenaran kecuali yang datang dari kelompoknya semata, padahal mereka yakin bahwa hal itu semestinya harus diikuti.” (Iqtidha` Ash-Shirathil Mustaqim, 1/86)

6. Mengubah-ubah perkataan (kebenaran) dari tempat yang sebenarnya

Allah Subhanallahu Wa Ta’ala berfirman:
“Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan (kebenaran) dari tempat-tempatnya.” (An-Nisa`: 46)

Di antara contoh perbuatan kaum Yahudi ini adalah apa yang Allah sebutkan pada lanjutan ayat di atas:
“Mereka berkata: ‘Kami mendengar, tetapi kami tidak mau menurutinya.’ Dan (mereka mengatakan pula): ‘Dengarlah’ sedangkan kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa. Dan (mereka mengatakan pula): ‘Rai’na’ dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan patuh, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami’, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.” (An-Nisa`: 46)4
Demikianlah beberapa produk Yahudi yang harus dijauhi dan diboikot. Semoga Allah menjaga kaum muslimin dari semua makar-makar Yahudi.

Tuesday, July 17, 2012

Bagaimana Mendakwahkan Orang-orang Islam Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadan

Pertanyaan:
Bagaimana cara berinteraksi dengan orang-orang Islam yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan? Metode apa yang terbaik untuk mendakwahkannya agar menunaikan puasa?


Jawaban:
Alhamdulillah.
Wajib mendakwahkan kaum muslimin untuk berpuasa serta memperingatkannya dari sikap meremehkan dan melalaikan puasa. Hal itu dengan mengikuti kiat-kiat berikut ini:
1.      Memberitahukan kepada mereka akan kewajiban berpuasa dan kedudukannya dalam Islam yang sangat agung serta salah satu bangunan yang kokoh tempat dimana Islam dibangun.

2.      Mengingatkan besarnya pahala yang akan didapatkan dari berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam:  “Siapa yang berpuasa dengan iman dan harap  (akan pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38,  Muslim, no. 760)
Beliau sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
( مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَصَامَ رَمَضَانَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، جَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ جَلَسَ فِي أَرْضِهِ الَّتِي وُلِدَ فِيهَا . فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَفَلا نُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ ، وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ ) رواه البخاري (7423
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan shalat dan berpuasa di bulan Ramadan. Maka Allah berhak (kepadanya) untuk memasukkan ke dalam Surga. Baik dia berjihad di jalan Allah atau dia menetap di negerinya tempat dia dilahirkannya. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah boleh kami beritakan kabar gembira ini kepada orang-orang?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya di surga itu ada seratus derajat yang Allah sediakan bagi para mujahidin di jalan Allah. Antara dua derajat (jaraknya) bagaikan antara langit dan bumi. Kalau kamu semua memohon kepada Allah, maka memohonlah (surga) Firdaus, karena ia adalah pertengahan surga dan surga tertinggi yang di atasnya terdapat Arsy Ar-Rahman dan darinya dipancarkan sungai-sungai di surga.” (HR. Bukhari, no. 7423)
Begitu juga sabda (beliau) sallallahu ’alaihi wa sallam: “Allah Ta’ala berfirman, puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya untuk-Ku. Puasa adalah benteng. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu dengan Tuhannya. Dan bau mulut orang berpuasa lebih harum dibandingkan wangi minyak misk (kesturi)." (HR. Bukhari, no.  7492, dan Muslim, no. 1151)
3.      Menjelaskan ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa dan bahwa hal itu termasuk salah satu dosa besar. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, no. 1986, dan Ibnu Hibban, no. 7491, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ’anhu, aku mendengar Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
( بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعيّ ( الضبع هو العضد ) فأتيا بي جبلا وعِرا ، فقالا : اصعد . فقلت : إني لا أطيقه . فقالا : إنا سنسهله لك . فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار . ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما ، قلت : من هؤلاء ؟ قال: هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم . صححه الألباني في صحيح موارد الظمآن (1509)
“Aku bermimpi didatangi dua orang membawa pundakku. Keduanya membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata: Naiklah! Aku menjawab: “Aku tidak mampu.” Keduanya mengatakan: “Kami akan membantu  memudahkanmu. Maka aku mendaki, ketika sampai ketika di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara melengking keras. Aku bertanya: “Suara apa itu? Mereka menjawab: “Itu adalah suara penghuni neraka.” Kemudian dia berangkat lagi membawaku, ternyata saya dapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya mulutnya pecah dan mengeluarkan darah. Saya bertanya: ”Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dibolehkan (waktunya) berbuka puasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Mawarid Adz-Dzam’an, no. 1509)
Al-Albany memberi catatan dan berkata: “Saya katakan, ini adalah hukuman orang yang berpusa kemudian berbuka secara sengaja sebelum waktu diperbolehkan berbuka puasa. Jika demikian, bagaimana halnya (hukuman) orang yang asalnya memang tidak berpuasa?. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan di dunia dan di akhirat. (Silahkan lihat soal no. 38747)
4.      Jelaskan bahwa puasa itu mudah, di dalamnya ada kesenangan, kegembiraan dan keridha'an, ketenangan jiwa, hati yang tenang disertai kenikmatan beribadah siang malam dengan membaca Al-Qur’an dan Qiyamul lail.
5.      Mengajak mereka mendengarkan sebagian ceramah, dan membaca sedikit selebaran-selebaran yang berbicara tentang puasa, urgensinya dan keadaan orang Islam di dalamnya.
6.      Jangan bosan mendakwahkan kepada mereka dan mengingatkannya dengan perkataan lembut dan kata yang indah disertai doa yang jujur untuk mereka semoga mendapatkan hidayah dan pengampuanan.
Kita memohon kepada Allah, agar kami dan anda diberi taufiq dan ketetapan.  
Wallahu’alam .
Sumber: islamqa.info

Saturday, June 16, 2012

Apakah Sopir taxi Diharuskan Bayar Zakat?

Pertanyaan:
Saudaraku bekerja sebagai supir taxi dari mobil yang dimilikinya. Seringkali mobil terjadi kecelakaan atau lainnya. Kadangkala tidak mendapatkan pemasukan harian sedikitpun dari mobil itu. apakah dia diharuskan mengeluarkan zakat dari mobil itu?

Jawaban:
Alhamdulillah

Pertama,

Apa yang dimiliki dari mobil seseorang ada dua macam,


Pertama, mobil yang disiapkan untuk jual beli. Maka ini harus dikeluarkan zakatnya. Karena ini termasuk barang perniagaan.

Kedua, mobil yang digunakan untuk disewakan atau untuk digunakan sendiri. Maka ini tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 1464 dan Muslim, 982 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 ( لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ )

 “Bagi seorang muslim, tidak ada zakat (sodaqah) pada hamba sahaya dan kudanya.”

 An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan pokok dalam masalah harta yang dimilikinya (digunakan) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat pada kuda dan hamba sahaya jikalau tidak digunakan untuk berdagang.’selesai dari Syarkh Muslim karangan Imam Nawawi. 

Dan kata ‘Amwalu Al-Qinyah’ adalah harta yang dimiliki seseorang untuk digunakan dan dimanfaatkan bukan untuk berdagang.

Kedua,

Barangsiapa yang mempunyai mobil dan digunakan untuk taxi, baik dia sendiri yang bekerja atau orang lain. Maka mobilnya itu sendiri tidak perlu dizakati –seperti tadi- akan tetapi zakatnya ada pada hasil taxi yang didapatkan dari mobil itu. hal itu dengan dua syarat,

Pertama, uang yang didapatkan dari taxi telah mencapai nisob

Kedua, telah sampai setahun yakni harta yang didapati dari taxi tersebut satu tahun hijriyah secara penuh dan ia termasuk yang dimilikinya.

Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah ditanya, seseorang mempunyai mobil dan mengais rizki dengannya dari satu kota ke kota lain dan mencari (rezki) dengan sulit. Apakah diharuskan mengeluarkan zakat atau dari pemasukannya?

Beliau menjawab: ‘Tidak ada zakat kalau tidak diniatkan untuk barang perniagaan. Akan tetapi zakatnya adalah apa yang diperoleh dari keuntungannya kalau telah mencapai nisob dan sampai setahun.’ Selesai dari ‘Fatawa Wa Rasail Samakhatus Syeikh Muhammad bin Ibrohim, 4/105.

Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apakah diharuskan mengeluarkan zakat terhadap mobil yang digunakan untuk tazi dan pada mobil pribadi?

Maka beliau menjawab: “Mobil yang digunakan seseorang untuk disewakan atau mobil pribadi yang digunakan untuk dirinya, semuanya tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil taksi kalau telah mencapai nisob sendiri atau digabungkan dengan uang lainnya yang dimiliki dan telah sampai satu tahun. Begitu juga gedung yang digunakan untuk disewakan tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil sewanya.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 8/228.

Hasilnya adalah kalau saudara anda tidak mendapatkan dari kerja mobil hasil yang tidak sampai nisob atau hasil taksi sampai nisob akan tetapi diinfakkan untuk keperluannya sebelum sampai melewati satu tahun ada padanya maka tidak diwajibkan zakat baginya.

Wallahu’alam.

Sumber: islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, May 19, 2012

Apakah Boleh Adzan Dan Iqomah Sholat Dalam Kondisi Duduk Sedangkan Dia Mampu Duduk?

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan iqamah shalat dalam kondisi duduk atau di kamar lain bukan tempat di mana saya shalat di dalamnya?

Jawaban:
 Alhamdulillah Yang sesuai sunnah bagi seorang muazin ketika mengumandangkan azan dan iqamah (shalat) adalah dilakukan dalam keadaan berdiri. Ini yang telah dilakukan sejak zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sampai sekarang. Barangsiapa yang azan dan iqamah dalam kondisi duduk tanpa ada uzur, maka dia telah menyalahi sunnah. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama tanpa ada perbedaan.

 Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 15/264;


 ‘Pelaksanaan azan dan iqamah dalam kondisi duduk, para ahli fiqih telah sepakat bahwa dimakruhkan seorang muazin melakukan azan dalam kondisi duduk kecuali kalau ada uzur, atau azan untuk dirinya sendiri sebagaimana dikatakan oleh Hanafiyah dan Malikiyah. Berdasarkan perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada Bilal untuk berdiri dalam sabdanya, ‘Berdirilah dan serulah untuk shalat.’ Dahulu para muazin Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika azan dalam kondisi berdiri, karena berdiri lebih kuat dalam penyampaian. Sebagaimana azan dan iqamah dalam kondisi duduk menyalahi sesuatu yang telah turun temurun.

 Ibnu Hamid dari Hanbli mengatakan, ‘Kalau dia azan dalam kondisi duduk, maka batal (azannya). Begitu juga perkataan Syekh Taqiyuddin, tidak diterima azannya orang duduk. Diriwayatkan dari Abu Al-Baqa, bahwa azan harus diulangi kalau dilakukan dalam keadaan duduk.

 Adapun orang yang punya uzur tidak mengapa azan dalam kondisi duduk, Al-Hasan bin Muhammad Al-Abdi berkata, ‘Aku melihat Zaid shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dahulu kakinya terluka di jalan Allah azan dalam kondisi duduk.’

 Sunnahnya tidak berjalan ketika dia iqamah, hendaknya dia iqamah di tempat dimana dia akan shalat disitu. Agar tidak ada pemisah antara iqamah dan masuk shalat. Karena iqamah adalah pemberitahuan akan menunaikan shalat, maka shalat dilakukan langsung setelah iqamah.

 Abdullah bin Imam Ahmad berkata di kitab ‘Masailnya’, 61/220, 'Saya berkata kepada ayahku tentang seseorang yang berjalan ketika iqamah. Beliau mengatakan, ‘Saya lebih senang dia iqamah di tempatnya.’ 

Ishaq bin Rahawaih berkata:

 “Seorang muazin kalau memulai iqamah maka hendaknya dia menjadi imam. Tidak diperkenankan berjalan dalam iqamah sampai dia selesai. Keutamaan segera menunaikan shalat dapat diwujudkan manakala dia berada di tempat iqamah hingga selesai." ‘Masail Imam Ahmad Wa Ishaq, 2/836.

 Wallahu’alam.

Sumber: islamqa.info

Publikasi : artikelassunnah.blogspot.com

Wednesday, May 16, 2012

Korupsi Dan Pencuri, Apakah Sama Hukumannya?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apa hukuman untuk koruptor? Apakah sama hukumannya dengan pencuri, yaitu potong tangan?
Terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Korupsi dan sanksi terhadap pelakunya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa korupsi adalah, “Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.” (KBBI Hal. 462).
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa harta yang diselewengkan oleh seorang pegawai koruptor adakalanya harta milik sekelompok orang tertentu, seperti perusahaan atau harta serikat dan adakalanya harta milik semua orang, yaitu harta rakyat atau harta milik negara.
Dalam tinjaun fikih, seorang pegawai sebuah perusahaan atau pegawai instansi pemerintahan, ketika  dipilih untuk mengemban sebuah tugas, sesungguhnya dia diberi amanah untuk menjalankan tugas yang telah dibebankan oleh pihak pengguna jasanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena beban amanah ini, dia mendapat imbalan (gaji) atas tugas yang dijalankannya. Ketika ia menyelewengkan harta yang diamanahkan, dan mempergunakannya bukan untuk sesuatu yang telah diatur oleh pengguna jasanya, seperti dipakai untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan bukan untuk kemaslahatan yang telah diatur, berarti dia telah berkhianat terhadap amanah yang diembannya.
Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan ghulul. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXI/272).
Dalam buku Nadhratun Na’im disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara), berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Al-Mustaurid bin Musyaddad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya tanggungan negara). (Nadhratun Na`im, XI. Hlm. 5131)
Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri”. (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).
Ibnu Hajar Al Haitami (wafat: 974 H) berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal (kas negara) dan zakat termasuk ghulul“. (Az Zawajir an Iqtirafil Kabair, jilid II, Hal. 293).
Istilah ghulul untuk korupsi harta negara juga disetujui oleh komite fatwa kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, “Ghulul, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi)”. (Fataawa Lajnah Daimah, jilid XII, Hal 36.)
Ini juga hasil tarjih Dr. Hanan Malikah dalam pembahasan takyiif fiqhiy (kajian fikih untuk menentukan bentuk kasus) tentang korupsi. (Jaraimul Fasad fil Fiqhil Islami, Hal. 99)

Hukum Potong Tangan untuk Koruptor

Apakah koruptor dapat disamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bolehkah dijatuhi hukuman potong tangan? Demikian pertanyaan mendasar yang patut kita jawab.
Allah berfirman, yang artinya,
“>وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38).
Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri bersifat mutlaq. Tidak dijelaskan berapa batas maksimal harga barang yang dicuri, dimana tempat barang yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlakan ayat diatas di-taqyid (diberi batasan) oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya: Barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma, “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (± 1,07 gr emas).” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan).
Batas minimal barang yang dicuri seharga 1/4 dinar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan, bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.
Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.
Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya“. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
Di antara hikmah Islam membedakan antara hukuman bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara mencuri dan mengambilnya dengan cara berkhianat adalah bahwa menghindari pencuri adalah suatu hal yang sangat tidak mungkin. Karena dia dapat mengambil harta orang lain yang disimpan dengan perangkat keamanan apapun. Sehingga tidak ada cara lain untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan tersebut melainkan dengan menjatuhkan sanksi yang membuatnya jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatannya, karena tangannya yang merupakan alat utama untuk mencuri, telah dipotong.
Sementara orang yang mengkhianati amanah uang/barang dapat dihindari dengan tidak menitipkan barang kepadanya. Sehingga merupakan suatu kecerobohan, ketika seseorang memberikan kepercayaan uang/barang berharga kepada orang yang anda tidak ketahui kejujurannya. (Ibnu Qayyim,  I’lamul Muwaqqi’in, jilid II, Hal. 80)
Ini bukan berarti, seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga. Seorang koruptor tetap layak untuk dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:
Pertama, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.
Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).
Kedua, hukuman ta’zir.
Hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah,  jilid XII, hal 276.)
Kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya saja tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu hukumannya berpindah menjadi ta’zir.
Jenis hukuman ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.
Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Nabi menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pencuri barang yang kurang nilainya dari 1/4 dinar.
Hukuman kurungan (penjara) juga termasuk hukuman fisik. Diriwayatkan bahwa khalifah Utsman bin Affan pernah memenjarakan Dhabi bin Al-Harits karena dia melakukan pencurian yang tidak memenuhi persyaratan potong tangan.
Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).
Hukuman ta’zir ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).

Kesimpulan dari tulisan di atas:

1. Pegawai perusahaan atau instansi pemerintah statusnya sebagai orang yang diberi amanah.
2. Pengkhianatan terhadap harta masyarakat, lebih besar akibatnya dari pada pengkhianatan harta milik pribadi.
3. Pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah disebut ghulul.
4. Termasuk kategori ghulul adalah tindak korupsi terhadap uang negara.
5. Syarat hukuman potong tangan untuk pencuri, antara lain:
  • Harus mencapai nilai minimal: 1/4 dinar (1,07 gr emas).
  • Harta yang diambil berada dalam hirz (penjagaan yang layak dari pemilik).
6. Korupsi harta negara atau perusahaan (ghulul), termasuk tindak pencurian yang tidak memenuhi syarat potong tangan. Karena pelaku mengambil harta yang ada di daerah kekuasannya, melalui jabatannya. Sehingga harta itu bukan harta yang berada di bawah hirz (penjagaan pemilik).
7. Hukuman untuk pelaku kriminal ada 2:
  • Hukuman yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, disebut hudud.
  • Hukuman yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, dan dikembalikan kepada         keputusan hakim, disebut ta’zir.
8. Hukuman yang diberikan untuk koruptor adalah sebagai berikut:
  • Dipaksa untuk mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi.
  • Hukuman ta’zir. Hukuman ini bisa berupa denda, atau fisik seperti cambuk, atau dipermalukan di depan umum, atau penjara. Semuanya dikembalikan pada keputusan hakim.
Penjelasan di atas merupakan sinopsis dari salah satu artikel karya Dr. Erwandi Tarmidzi, yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi 27. Pada edisi ini, Majalah Pengusaha Muslim mengupas berbagai kasus dalam dunia kerja, baik negeri maupun swasta.
Sumber: www.konsultasisyariah.com