Pertanyaan:
1. Apa hukumnya bila laki-laki memakai obat tertentu untuk menghilangkan kehitaman di bibirnya agar bibirnya kelihatan merah?
2.Kalau gigi kita patah bolehkah kita mencabut sisanya dan mengganti dengan gigi baru/palsu?
3.Apa hukumnya bila kita menggemukkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
4.Apa hukumnya memutihkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
5.Apakah membesarkan payudara (bagi wanita) dan membesarkan kemaluan bagi laki-laki termasuk mengubah ciptaan Allah?
Terima kasih
Dari: Wahyu
Jawaban:
Bismillah
Jawaban pertanyaan pertama, Jangan dilakukan, dikhawatirkan termasuk perbuatan menyerupai wanita.
Jawaban pertanyaan kedua, tidak boleh.
Jawaban pertanyaan ketiga, boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.
Jawaban pertanyaan keempat, hukumnya boleh jika tidak membahayakan kesehatan.
Jawaban pertanyaan kelima silahkan lihat:
http://artikelassunnah.blogspot.com/2011/09/hukum-memperbesar-alat-vital-dalam.html
Sumber: konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment