Monday, September 12, 2011

Hukum Tanaman Yang Dipupuk Dengan Kotoran Hewan

Pertanyan

Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?

Jawaban

oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti kotoran ayam, sapi, kerbau, dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci. 


Jika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya.

Jika dikatakan bahwa kotorannya suci -sebagaimana mazhab Zhahiri- berarti tidak jadi masalah.

Jika dikatakan bahwa kotorannya najis -sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah-, inilah yang menjadi masalah. Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi. Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan baghal yang merupakan keturunan keledai dan kuda. 

Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara ulama.

1. Haram dengan hujah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyusikannya. Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali.

2. Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis. Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut.

Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, maka haram. Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam.[1]

Catatan kaki:

[1] Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshaf (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22. Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah).

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 73/VII/1432 H/2011, hal.78

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Saturday, September 10, 2011

Derita Ahwaz Lebih Dahsyat Dari Palestina

Ikhwan fillah, banyak orang tahu tentang Palestina dan segala pernak-perniknya… namun sedikit, bahkan sangat-sangat sedikit yang tahu ttg Ahwaz dan penderitaan warganya…

Ahwaz adalah sebuah wilayah yg jauh lebih luas dari Palestina, sekitar 375.000 Km persegi, dan dihuni oleh 8 juta jiwa. Ia terletak di perbatasan antara Irak dan Iran, dan meliputi semenanjung Teluk Arab, hingga bila dilihat secara geografis, bentuknya seperti bulan sabit.

Wilayah ini dikenal juga dengan nama Arabistan atau Khuzistan. Bahasa warganya adalah bahasa Arab, dan mereka telah mendiami wilayah tersebut sejak 500 tahun lalu.
Awalnya, warga Ahwaz 99% adalah orang keturunan Arab, sedangkan sisanya Persi. Namun kini jumlah mereka mulai berkurang hingga mencapai 95% saja.



Ahwaz adalah daerah penghasil minyak terbesar di Iran, dan nomor tiga di dunia. Akan tetapi, banyak dari warganya hidup dalam kemiskinan yang cukup mengenaskan.
Kondisi mereka sangat mirip dengan saudara-saudara kita di Palestina yg dijajah oleh Yahudi sejak tahun 1967. Bahkan tidak berlebihan bila dikatakan bahwa warga Ahwaz mengalami penindasan yg lebih parah dari Palestina. Mengapa? Sebab mereka dijajah oleh Majusi Iran (Syi’ah) sejak tahun 1925, yakni 42 tahun lebih dulu dari penjajahan Zionis atas Palestina.

Lalu ketika terjadi Revolusi Syi’ah Iran di bawah pimpinan Khomeini, terjadi perang hebat antara muslimin Ahwaz dgn tentara Persia yang menewaskan tak kurang dari 500 orang, dan hal ini mengingatkan kita terhadap pembantaian Kamp Shabra dan Shatila Palestina tahun 1982.

Hingga kini pun pembantaian dan penyiksaan terhadap warga Ahwaz yang mayoritas adalah Ahlussunnah etnis Arab terus berlangsung. Akan tetapi karena media massa tidak berada di tangan mereka, maka dunia Islam pun tak tahu tentang mereka.

Mereka terus berjuang untuk merebut kembali wilayah mereka dari Penjajah Iran yang selama ini merampas kekayaan alam mereka, yaitu minyak. Di samping menindas mereka karena perbedaan etnis dan ideologi. Sebab Syi’ah Iran adalah etnis Persia yang sejak dulu terkenal sangat membenci bangsa Arab, apalagi yang Ahlussunnah.

Oleh karena itu, siapa pun yang mencoba melawan penjajah Iran, riwayatnya akan berakhir di tiang gantungan, atau ditembus timah panas. Dan hal ini sangat sering terjadi, bahkan bulan lalu Rezim Syi’ah Iran sempat mengeksekusi 42 orang tahanan Ahlussunnah. Mereka tidak membedakan antara pria dan wanita maupun tua dan muda.

Anda bisa melihat sekelumit tentang penderitaan mereka dalam link-link berikut, dan sekali lagi, ini hanyalah secuil informasi yg tersisa, dan realitanya jauh lebih besar dari yang berhasil diliput oleh media massa…

http://www.youtube.com/watch?v=ZKT_J4XAtJY

http://www.youtube.com/watch?v=H6gtcKqiiL8

http://www.youtube.com/watch?v=Pb7soEpZj8M

http://www.dd-sunnah.net/records/view/action/view/id/827

Sumber: http://basweidan.wordpress.com

Oh ya, bagi yang tidak suka adegan kekerasan, jangan lihat youtube-nya. Adegannya terlalu sadis dan bagi yang tidak kuat apabila melihat hal-hal yang sadis, mohon jangan membukanya. Memang benar bahwa Syi'ah adalah Yahudi, sebab mereka dilahirkan atas kebencian Yahudi. Dan kekejian mereka akan dibayar dengan sangat mahal. Ahmadinejad berkampanye tentang anti ras, tapi sesungguhnya Iran sendirilah yang anti ras. Di Mesir memang ada sebuah tempat untuk mengenal Syi'ah, tapi di Iran sendiri tidak ada satupun tempat untuk mengenal Ahlussunnah.

Wallahu'alam bishawab.

Wassalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

sumber: www.facebook.com/note.php?note_id=437207099623

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Memakai Sepatu Dalam Keadaan Berdiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.

Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,



نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri." (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719)

Al Khottobi rahimahullah berkata, "Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan." (Ma'alimus Sunan, 4/203)

Al Munawi rahimahullah berkata, "Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan." (Faidul Qodir, 6/441)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan, "Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq." (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah)

Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/164505
Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

Thursday, September 8, 2011

Imam Syiah Makan Dan Minum Dengan tangan Kiri

Seorang Imam Syi’ah bernama At-Tijani melakukan adegan memalukan yaitu makan dan minum dengan tangan kiri. lebih parah lagi, itu ia lakukan ketika sedang berdialog dengan ‘Utsman Al-Khamis disebuah stasiun televisi dihadapan ribuan atau puluhan ribu penonton.

Padahal sebagai seorang yang di-imam-kan seharusnya ia tahu larangan
 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk makan dan minum dengan tangan kiri.


Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda ketika menasehati Umar bin Abi Salamah “Dan Makanlah dengan tangan kananmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

beliau juga bersabda: “Janganlah kamu makan dengan tangan kiri karena syaithan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu)

dan dari Ibnu Umar Rasulullah bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan minum dengan (tangan kiri)nya, karena syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum (juga) dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim)

Lihat adegan video memalukan itu




 
 

Wednesday, September 7, 2011

Hukum Memperbesar Alat Vital Dalam Pandangan Islam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…. Ustad, bagaimanakah hukum memperbesar alat vital dalam pandangan islam yang sesungguhnya? Karena kita lihat banyak praktek-praktek tersebut bahkan kebanyakan mengatasnamakan agama yang disebut ilmu hikmah. Selain itu dulu terkenal juga Almarhumah Mak Erot yang berhasil membuat banyak lelaki perkasa dengan alat vital yang besar. Maaf, sebelumnya ustad, pertanyaan saya agak kolot dan agak porno. Ketika ditanya orang saya bingung jawabnya. Setahu saya merubah bentuk yang sudah diciptakan Allah hukumnya haram. Lantas mereka mengatakan hal itu malah berpahala untuk memuaskan si Istri. Bagaimana pandangan ustad? Syukron. Wa alaikumus salam wa rahmatullah Deni Harianto



(denihariXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban: 

Dalam Fatawa Islam (islamqa.com), pernah diajukan pertanyaan yang sama. Pembina situs tersebut, Syekh Muhammad bin Shaleh Munajid memberikan jawaban:

Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.

Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar penanya tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.

Disadur dari dua fatwa, dengan alamat link satu dan dua, Konsultasi Syariah

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Tuesday, September 6, 2011

Kisah Seorang Yang Meninggalkan Rokok

Dikisahkan oleh Syaikh Dr. Muhammad al-‘Arifi

Aku pernah diundang di malam Ramadhan dua tahun yang lalu untuk menjadi pembicara dalam satu siaran live di salah satu siaran televisi. Siaran kala itu berkisar tentang ibadah pada bulan Ramadhan. Siaran itu dilakukan di Makkah al-Mukarramah pada satu kamar di salah satu hotel yang bisa melongok di atas Masjidil al-Haram.

Kala itu, kami berbicara tentang Ramadhan. Para pemirsa televisi bisa melihat dari sela-sela jendela kamar di belakang kami pemandangan orang-orang yang umrah dan thawaf secara langsung.


Kala itu pemandangannya sungguh mengagumkan dan mengharukan, membuat pembicaraan pun semakin berkesan. Hingga pembawa acara menjadi lembut hatinya, dan menangis di tengah halaqah itu. Sungguh suasana itu adalah suasana keimanan, dan tidak merusak suasana itu kecuali salah satu kameramen. Dia memegang kamera dengan satu tangan, dan tangan yang kedua memegang “Tuhan Sembilan Senti” menurut istilah Penyair Taufik Ismail, yaitu rokok. Seakan-akan tidak ada satu waktu yang tersia-siakan dari malam bulan Ramadhan kecuali dia kenyangkan paru-parunya dengan asap rokok.

Hal ini banyak menggangguku. Penghisap rokok itu benar-benar mencekikku, tetapi harus bersabar, karena itu adalah siaran langsung, dan tidak ada alasan, kecuali terpaksa melaluinya. Berlalulah satu jam penuh, dan berakhirlah kajian itu dengan salam.
Kameramen itu pun mendatangiku –sementara rokok masih ada di tangannya- sembari dia mengucapkan terima kasih dan memuji. Maka kukeraskan genggaman tanganku dan kukatakan, ‘Anda juga, saya berterima kasih atas keikutsertaan Anda dalam menyuting acara keagamaan ini. Saya memiliki satu kalimat, barangkali Anda mau menerimanya.’
Dia pun menjawab, ‘Silahkan… silahkan.”
Kukatakan, ‘Rokok dan siga…” (maksudku sigaret), namun dia memutus pembicaraanku seraya berkata, ‘Jangan menasihatiku… demi Allah, tidak ada faidahnya wahai syaikh.’
Kukatakan, ‘Baik, dengarkan saya… Anda tahu bahwa rokok haram, dan Allah berfirman…’
Dia pun memotong pembicaraanku sekali lagi, ‘Wahai Syaikh, janganlah menyia-nyiakan waktu Anda… saya telah merokok selama 40 tahun… rokok telah mengalir dalam urat nadi saya… tidak ada faidah… selain Anda lebih pandai lagi..!!
Kukatakan, ‘Apa yang ada faidahnya?’
Dia pun merasa tidak enak dariku lalu berkata, ‘Do’akanlah saya… do’akanlah saya.’

Maka akupun memegang tangannya seraya berkata, ‘Mari bersama saya..’
 Kukatakan, ‘Mari kita melihat kepada Ka’bah.’

Maka kamipun berdiri di sisi jendela yang bisa melongok di atas al-Haram. Dan ternyata setiap jengkal dipenuhi dengan manusia. Antara yang ruku’, sujud, yang sedang umrah, dan sedang menangis. Sungguh pemandangan yang sangat mengesankan.

Kukatakan, ‘Apakah Anda melihat mereka?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Kukatakan, ‘Mereka datang dari setiap tempat, yang putih, yang hitam… orang Arab dan ‘ajam… yang kaya dan miskin… semuanya berdo’a kepada Allah agar menerima ibadah mereka dan mengampuni mereka…’
 Dia menjawab, ‘Benar… benar…’
Kukatakan, ‘Tidakkah Anda menginginkan Allah memberikan kepada Anda apa yang Dia berikan kepada mereka?’
Dia menjawab, ‘Ya… tentu saja.’

Kukatakan, ‘Angkatlah tangan Anda, saya akan berdo’a untuk Anda… dan aminilah do’a saya.’ Akupun mengangkat kedua tanganku lalu kukatakan, ‘Ya Allah, ampunilah dia…’
Dia berkata, ‘Aamiin.’

Aku berdo’a, ‘Ya Allah, angkatlah derajatnya, dan kumpulkanlah dia bersama dengan orang-orang yang dikasihinya di dalam sorga… ya Allah…’

Dan tidak henti-hentinya aku berdo’a hingga hatinya lembut dan menangis… seraya mengulang-ulang, ‘Aamiin… aamiin…’

Tatkala aku ingin menutup do’a kukatakan, ‘Ya Allah, jika dia meninggalkan rokok, maka kabulkanlah do’a ini, jika tidak, maka haramkan dia atas terkabulnya do’a ini.’

Maka pecahlah tangisan laki-laki tersebut, sembari menutupi wajahnya dengan kedua tangannya dan keluar dari kamar tersebut.
Berbulan-bulan telah berlalu, akupun diundang lagi di studio televisi tersebut untuk melakukan siaran langsung.
Saat aku masuk ke bangunan tersebut, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tampak taat beragama menemuiku, kemudian dia mengucapkan salam dengan hangat, lalu mencium kepalaku, dan merendah meraih kedua tanganku untuk menciumnya, dan sungguh dia sangat terkesan.
Kukatakan kepadanya, ‘Mudah-mudahan Allah mensyukuri kelembutan dan adab Anda… saya sungguh menghargai kecintaan Anda… akan tetapi maaf, saya belum mengenal Anda…’
Maka dia berkata, ‘Apakah Anda masih ingat dengan kameramen yang telah Anda nasihati untuk meninggalkan rokok dua tahun yang lalu.’
Kujawab, ‘Ya…’
Dia berkata, ‘Sayalah dia… demi Allah wahai syaikh… sesungguhnya aku tidak pernah meletakkan rokok di mulutku sejak saat itu.’ Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.(AR)*

Sumber: http://qiblati.com/selamat-tinggal-rokok.html
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Monday, September 5, 2011

Tata Cara Puasa Di Bulan Syawal

Pertanyaan: 

Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.



Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan? Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya) Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)

Sumber: konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com