Tuesday, September 28, 2010

Bertepuk Tangan Merupakan Perbuatan Jahiliyah

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah bertepuk tangan dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk pebuatan makruh?

Jawaban

Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam; karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah,

"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan." [Al-Anfal: 35]

Para ulama berkata, "Al-Muka' mengandung pengertian bersiul, sedangkan At-Tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam .

Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan, sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata Subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam . Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum pria maupun wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Fatawa Mu'ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz]

Sumber: http://www.almanhaj.or.id

Sunday, September 26, 2010

Mati Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat

Tanya:

Apa hukum orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu) padahal diketahui bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?

Jawaban Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz:

Barangsiapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syari’at), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada baitul maal kaum muslimin), inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunan dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu)

‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali.

Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam) menurut mayoritas ulama.

Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan ditunjuki pada jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengijabahi do’a.

[Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/250]

Baca pembahasan lebih lengkap mengenai hukum meninggalkan shalat di sini.



Muhammad Abduh Tuasikal

Riyadh, KSA, 18 Syawal 1431 H

Artikel www.rumaysho.com

Friday, September 24, 2010

Hanya Lima Puluh Menit dalam Sehari

Oleh Ustadz Said Yai dkk. di UIM

Ibadah yang amat mulia itu merupakan benang merah antara seorang hamba dan Rabb-nya. Ibadah yang sangat agung itu bagaikan sehilir sungai jernih yang mensucikan noda-noda dosa seorang hamba yang rajin mandi di dalamnya. Ya, dialah shalat lima waktu.

Namun demikian, meskipun ibadah yang satu ini memiliki keutamaan “segudang”, namun amat menyedihkan karena di akhir zaman ini, banyak orang yang melalaikannya, termasuk sebagian penduduk tanah air kita tercinta. Seolah-olah meninggalkan shalat bagaikan suatu kebiasaan yang lumrah dan dosa yang sepele.

Jika kaum muslimin sekarang ini diiming-imingi untuk melakukan perbuatan dosa, seperti: membunuh, merampas kehormatan wanita, mencuri atau meminum minuman keras, niscaya kebanyakan dari mereka akan menolak mentah-mentah untuk melakukannya, dengan alasan perbuatan tersebut adalah dosa yang sangat besar.

Sadarkah mereka bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu jauh lebih besar dari semua perbuatan dosa besar di atas?

Sang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ »

Artinya: “Perjanjian antara kita (kaum muslimin) dengan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir”. (HR. Imam At-Tirmidzi no. 2621 dan di-shahih-kan oleh Syaikh al-Albani).

Ini menunjukkan bahwa dosa orang yang meninggalkan shalat jauh lebih besar dari perbuatan-perbuatan dosa yang telah disebutkan di atas.

Dalam kondisi apapun seorang muslim dituntut untuk mengerjakan shalat, baik itu dalam keadaan sakit parah, perjalanan jauh, peperangan ataupun kondisi susah lainnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Peliharalah shalat-shalatmu dan (peliharalah) shalat Ashar. Dan berdirilah karena Allah dengan khusyu’.” (QS Al-Baqarah: 238).

Hanya saja, di dalam beberapa keadaan, Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan berbagai dispensasi (keringanan) kepada para hamba-Nya untuk mengerjakannya dengan tata cara yang lebih ringan, namun bukan untuk meninggalkannya secara total. Dalam keadaan sakit yang parah misalnya; kita diperkenankan untuk shalat sambil duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring sebelah kanan, jika tidak mampu maka dengan terlentang, dan jika tidak mampu pula maka cukup dengan isyarat tangan atau mata.

Begitu pula dalam perjalanan jauh; kita diperkenankan, bahkan disunahkan untuk meng-qashr (meringkas) shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Begitu pula, kita diperbolehkan -jika dibutuhkan- untuk men-jama’ (menggabungkan) shalat Dzhuhur dengan ‘Ashr atau Maghrib dengan ‘Isya’ di salah satu waktu dari dua waktu shalat tersebut.

Banyak sekali keringanan-keringanan yang telah Allah berikan pada kita. Pendek kata, kewajiban shalat tidak akan gugur dari diri seorang hamba, kecuali di saat dia telah dikafani dan disalati oleh kaum muslimin.

Kalau kita mau jujur, seandainya dalam satu kali shalat saja minimal kita membutuhkan sepuluh menit, lalu kita kalikan lima kali waktu shalat, hasilnya hanyalah lima puluh menit. Subhanallah! Hanya kurang dari satu jam dari dua puluh empat jam, Allah ta’ala meminta kita untuk menyisihkannya guna “dipersembahkan” untuk Yang telah memberikan kepada kita segala nikmat-Nya! Layakkah kita berlaku kikir pada-Nya?

Allah ta’ala menceritakan percakapan para penghuni neraka,

”(Dosa) apakah yang mengakibatkan kalian masuk ke dalam neraka? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat”. (QS. Al-Muddatstsir: 42-43)

Semoga kita bukan termasuk orang-orang yang mengorbankan nikmat akhirat yang abadi guna meraih “fatamorgana” keindahan dunia yang fana ini. Amin.

Mudahan bermanfaat.

Sumber: http://kajiansaid.wordpress.com

Wednesday, September 22, 2010

Hukum Belajar Bahasa Inggris

Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim.

Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini.

وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه

“Kami berpandangan--sebagaimana realitas yang ada--bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya.

Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris. Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2]

Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasa Inggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia.

Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu.



Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010)

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

[1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar.

[2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.

Tuesday, September 21, 2010

Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Terkait Susu

الدعاء عقب شرب اللبن

Doa Setelah Minum Susu

عن ابن عباس – رضي الله عنهما – قال: دخلت مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أنا و خالد بن الوليد على ميمونة، فجاءتنا بإناءٍ من لبنٍ، فشرب رسول الله، وأنا على يمينه وخالد على شماله،

Dari Ibnu Abbas, “Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khalid bin al Walid masuk ke rumah Maimunah. Maimunah menyuguhkan kepada kami satu wadah berisi susu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminumnya. Aku berada di sebelah kanan Rasulullah sedangkan Khalid ada di sebelah kiri Rasulullah.

فقال لي: «الشربة لك فإن شئت آثرت بها خالداً»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Jatah minum selanjutnya adalah untukmu. Jika engkau berkenan, aku akan lebih mengutamakan Khalid dari pada dirimu”.

فقلت: ما كنت أوثر على سؤرك أحداً،

Aku berkata, “Aku tidak merelakan jika jatah minumku yang berasal dari sisa minummu kurelakan untuk orang lain”

ثم قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم- : «من أطعمه الله الطعام فليقل: اللهم بارك لنا فيه، وأطعمنا خيراً منه.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang telah Allah beri kepadanya makanan maka hendaknya dia berdoa setelah selesai makan Allahumma bariklana fihi wa ath’imna khoiran minhu yang artinya Ya Allah berilah keberkahan kepada kami dalam makanan ini dan berilah kami makanan yang lebih baik darinya (yaitu makanan surga)

ومن سقاه الله لبناً فليقل: اللهم بارك لنا فيه وزدنا منه»

Dan barang siapa yang telah Allah berikan kepadanya minuman berupa susu hendaknya berdoa setelah minum susu Allahumma barik lana fihi wa zidna minhu yang artinya Ya Allah berilah keberkahan kepada kami dalam susu ini dan berilah kami tambahan susu

وقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم-: «ليس شيء يجزئ مكان الطعام والشراب غير اللبن».

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada satupun makanan yang bisa menggantikan makanan dan minuman melebihi susu”.

المصدر: مسند أحمد تحقيق أحمد شاكر – لصفحة أو الرقم: 3/302 إسناده صحيح وأصل القصة في الموطأ والصحيحين .
صحيح الترمذي للشيخ الألباني – لصفحة أو الرقم: 3455 حسن .

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad 3/302 dengan sanad yang sahih. Kisah di atas asalnya ada di Muwatha’ dan Sahih Bukhari Muslim. Juga tercantum dalam Sahih Tirmidzi no 3455 dan dinilai oleh al Albani sebagai hadits yang berkualitas hasan.

استحباب المضمضة بعد شرب اللبن ونحوه

Anjuran Berkumur-kumur setelah minum susu atau semisalnya

عن ابن عباس – رضي الله عنهما – ان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – شرب لبنًا فمضمض وقال: إن لـه دسمًا. [البخاري ومسلم ].

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah minum susu berkumur-kumur. Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya susu itu mengandung lemak” (HR Bukhari dan Muslim).

قال ابن حجر في الفتح (فيه بيان العله للمضمضة من اللبن فيدل على استحبابها من كل شيء دسم) .

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang illah dari anjuran berkumur-kumur setelah minum susu yaitu mengandung lemak. Sehingga dianjurkan untuk berkumur-kumur setelah mengonsumsi segala sesuatu yang mengandung lemak”.

Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=14963, http://ustadzaris.com.

Monday, September 20, 2010

Hikmah Dilarangnya Berjabat Tangan Dengan Wanita

Ilmu anatomi tubuh manusia menyebutkan bahwa apabila tubuh laki-laki bersentuhan dengan tubuh wanita, akan mengalir diantara keduanya 'sambungan' yang dapat membangkitkan syahwat.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa sentuhan laki-laki terhadap tubuh wanita dapat membangkitkan syahwat. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam Ahmad dan lainnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau pernah bersabda:

إِنِّى لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ ، إِنَّمَا قَوْلِى لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِى لاِمْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِى لاِمْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

"Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita (yang buhan mahram). Dan sesungguhnya perkataanku kepada seratus orang wanita sama seperti perkataanku kepada seorang wanita". (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dan syaikh al-Arna’uth)

(100 Mukjizat Islam, karya Yusuf Ali al-Jasir, Pustaka Darul Haq)

Sunday, September 19, 2010

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho' Puasa

Pertanyaan

Shidiq Nur Widayan

Assalamu’alaikum wr. wb.

Maaf sebelumnya saya ingin menanyakan tentang penggabungan niat antara membayar hutang puasa ramadan dengan niat puasa syawal. Apakah boleh dan mohon dalilnya. Sukron

Wassalamu’alaikum wr. wb.

****

Untuk menjawab komentar di atas, kami nukilkan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengenai bolehkah menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah.

Soal Ketiga dari Fatwa No. 6497

هل يجوز صيام التطوع بنيتين: نية قضاء، ونية سنة

Bolehkah melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu niat mengqodho’ puasa dan niat puasa sunnah? …

Jawab:

لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة،

Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah. ….

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts wal Ifta’

Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq Afifi

Ketua: Syaikh ‘Abdullah bin Baz

***

Karena memang dalam penggabungan niat tidak bisa antara wajib dan sunnah. Qodho' puasa Ramadhan itu wajib dan puasa Syawwal itu sunnah. Sebagaimana shalat qobliyah shubuh dua raka'at tidak mungkin digabungkan niatnya dengan shalat Shubuh dua raka'at. Ini contoh dan kaedah yang mesti dipahami. Meski dipahami pula bahwa puasa wajib lebih harus dilakukan dari yang sunnah. Ingat pula bahwa amalan wajib tentu memiliki pahala lebih besar dari amalan sunnah.

Hanya Allah yang beri taufik.
***

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com