Tuesday, August 31, 2010

Skandal Seks Manaf an-Naji, Orang Utama dan Wakil Imam Syi’ah tertinggi

HAUZAH SYIAH DIGUNCANG SKANDAL SEKS

Allah hendak menghinakan agama Syi’ah pada hari-hari belakangan ini dengan seburuk-buruk kehinaan. Jalan-jalan Raya di Irak bergoncang, manusia berbondong-bondong keluar di jalanan untuk menutut balas dendam. Orang utama dan wakil dari Imam Syi’ah tertinggi; al-Sistani[1], yang bernama Manaf an-Naji, kehilangan telephone genggamnya yang kemudian diketahui ternyata pesawat telephone tersebut berisi rekaman-rekaman video mesum miliknya bersama sejumlah siswi di hauzah[2], di mana semua siswi tersebut sebagian besar telah bersuami. Terbongkar sudah, bahwa orang fasik ini begitu piawai dalam mengabadikan “detik-detik dosa yang mendebarkan” bersama mereka yang mencapai lebih dari enam puluh rekaman. Hal ini tersebar dengan cepat di tengah masyarakat melalui sms dan bluetooth, begitu pula melalui internet dan youtube.

Belakangan terbukti di tengah masyarakat Irak, bahwa sangat sulit bagi al-Sistani untuk menyerahkan orang fasik ini, sebab ia memiliki rahasia keluarga al-Sistani. Menjadi jelas bahwa Manaf al-Naji termasuk orang yang suka bertukar-tukar istri, di mana ia senantiasa bertukar istri dengan Muhammad Ridha al-Sistani –putra dari Ali al-Sistani–. Mereka melakukan kebejadan moral ini dengan meyakini bahwa mereka bisa mempercepat keluarnya al-Mahdi yang ditunggu-tunggu, sebab ia tidak akan keluar kecuali setelah menyebarnya kerusakan. Tidak heran, jika siswa dan siswi lembaga pendidikan mereka meyakini bahwa mereka harus menjadi penyebab segera keluarnya al-Mahdi dengan cara-cara mereka yang rusak dan menyimpang yang mengharuskan tersebarnya kerusakan di muka bumi dengan cara melakukan semua yang diharamkan, berupa perzinaan, minum-minuman keras dan homoseksual, serta saling menukar istri. Dan yang terakhir ini terbilang sebagai cara mereka yang paling menjijikkan berkat bujukan jiwa mereka yang sakit.

Tampaknya, siswa dan siswi dari Indonesia yang pergi untuk mendalami agama Syi’ah bisa saja ikut-ikutan memberikan andil yang signifikan untuk mempercepat keluarnya al-Mahdi al-Muntazhar. Maka kami sampaikan “selamat” kepada para wali mereka atas keikutsertaan mereka dalam perbuatan nista yang dianggap –oleh sebagian mereka- akan meninggikan “martabat” manusia ini!!!

Kami mengisyaratkan kepada masalah penting yang dibongkar belakangan ini oleh salah satu orang terdekat Manaf al-Naji yang kabur tersebut, bahwa Manaf yang dikenal sangat tergila-gila dalam mengabadikan petualangan seksualnya itu juga memiliki berbagai rekaman video sebagian istri para wakil al-Sistani yang gemar bertukar-tukar istri, ditambah dengan rekaman video yang ia ambil saat melakukan perzinaan dengan istri Muhammad Ridho al-Sistani, putra tertua Ali al-Sistani sekaligus pimpinan urusan marja’iyahnya. Satu hal yang mengakibatkan krisis besar dan hakikat terbesar dari krisis dan skandal memalukan yang menjadikan al-Sistani menggelontorkan milyaran dolar guna membungkam dan mengaburkan kasus ini.

Manaf al-Naji yang memiliki banyak rekaman video yang membuat malu al-Sistani dan keluarganya, bisa jadi tidak segan-segan untuk segera menyebarkan semua rekaman itu jika al-Sistani meninggalkannya atau ketika merasa putus asa. Terlebih lagi ia tidak akan rugi melebihi kerugiannya yang pertama yang menjadikan al-Sistani berada di antara dua palu kehinaan yang akan menghabisinya, serta di antara dua ancaman dengan hal memalukan terbesar yang membuat masyarakat merasa tertipu dengan kemuliaannya, akan memberontak dengan ganas kepadanya setelah rakyat merasa yakin bahwa mereka benar-benar tertipu oleh para lelaki bersorban yang telah merampas harta mereka dengan sebutan al-Khumus (seperlima harta) dan merusak kehormatan mereka atas nama mut’ah. Sekarang ini telah terbukti pada kebanyakan orang –segala puji bagi Allah– setelah peristiwa menjijikkan ini bahwa agama mereka sejatinya dibangun di atas seks, mut’ah dan perampasan harta. Allah telah menghinakan mereka dengan sehina-hinanya setelah mereka lancang menodai kehormatan Nabi dengan menuduh ibunda kaum mukminin, Aisyah s, dengan perbuatan tidak senonoh secara dusta dan mengada-ada, maka Allah menghinakan kehormatan mereka dengan sebenar-benarnya. Bahkan, termasuk pembalasan Allah terhadap mereka demi membela Aisyah s yang suci adalah dengan menghinakan syi’ah yang berkelanjutan hingga hari kiamat, dengan nama mut’ah, sementara mereka tidak merasa.

Surat kabar Al-Ayyam pada edisi 7747, hari Sabtu 26 Juni 2010 mengangkat sebuah laporan tentang kebejadan ini. Sumber itu menyebutkan bahwa beberapa alamat situs di Irak tengah melayangkan protes keras kepada rujukan utama Syi’ah di Irak setelah tindakan amoral itu melanda Manaf al-Naji, wakil rujukan tertinggi Syi’ah, Ali al-Sistani. Hal mana memicu amarah hebat di jalanan Irak. Alamat-alamat situs itu mengatakan bahwa al-Naji memanfaatkan situs agamisnya untuk menyesatkan, membuat miskin dan bodoh para korban untuk menjebak mereka dalam jaringan kotornya. Sumber itu menyebutkan bahwa al-Naji terbiasa melakukan perzinaan dengan wanita-wanita yang bersuami dan memiliki anak-anak. Di antaranya adalah penanggung jawab sekolah wanita milik al-Sistani, yang semakin menambah kericuhan keluarga besar di antara mereka sendiri, juga pembunuhan dan penyembelihan sebagian wanita bersuami yang kedapatan ikut “bermain” dengan al-Naji. Bahkan keluarga salah satu wanita yang gambar mesumnya diambil oleh al-Naji keluar untuk membunuhnya.

Sumber-sumber menyatakan bahwa orang-orang yang taklid kepada al-Sistani berkumpul di depan rumah Manaf al-Naji yang telah melarikan diri setelah peristiwa memalukan itu, mereka menuntutnya juga keluarga besar al-Naji untuk mengembalikan harta al-Khumus dan zakat yang biasa mereka bayarkan kepadanya, jika tidak maka mereka akan membawa kasus tersebut ke pengadilan, juga kasus kantor al-Sistani! Sumber menyebutkan bahwa utusan dari aparat pemda setempat telah mendatangi kantor al-Sistani untuk meminta agar menyerahkan al-Naji ke meja hijau. Jika tidak, maka mereka akan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya.

Sumber menyatakan bahwa Syaikh Ahmad al-Anshari, wakil Sayyid al-Sistani yang memiliki hubungan baik dengan kebanyakan pimpinan keluarga besar, telah melakukan peran untuk rekonsiliasi dan menutupi kebejadan yang dilakukan oleh sahabatnya dan semisalnya dalam kantor al-Sistani, yakni Sayyid al-Naji.

Pemilik apotik di Propinsi al-Imarah mengatakan bahwa kasus memalukan tangan kanan al-Sistani membuat saya menemukan jawaban-jawaban atas banyak pertanyaan yang mengganggu pikiran saya selama ini tentang perilaku orang ini, yang dulunya sangat saya sucikan dan muliakan. Manaf al-Naji setiap harinya membeli obat-obatan yang bisa menguatkan libidonya, ditambah dengan beberapa pil memabukkan. Ketika kami tanyakan hal itu, ia mengatakan bahwa obat-obatan itu akan diberikan kepada sebagian keluarga fakir yang tidak punya uang untuk membelinya. Tetapi setelah kejadian ini terungkaplah bahwa Manaf al-Naji termasuk yang suka melakukan perbuatan mesum dengan para wanita yang datang untuk belajar, atau datang untuk menerima gaji bulanan bagi para fakir, dan kesempatan itulah ia campurkan zat adiktif [ramuan memabukkan] pada minuman sirup yang ia suguhkan pada mereka ketika berada di rumahnya untuk belajar.

Kita alihkan perhatian sebentar, bahwa al-Sistani sendiri merupakan anak hasil mut’ah, dan tentu saja musibahnya lebih besar, karena ia tidak mengetahui siapa bapaknya. Kisah hidupnya sudah popular. Berdasarkan biografinya yang tersebar dalam dunia maya bahwa ia dilahirkan di kota Masyhad Iran, ibunya sangat sering melakukan mut’ah untuk mendekatkan diri kepada Allah berdasarkan akidah mereka yang menyimpang. Setelah melahirkan putranya, al-Sistani, ibunya kebingungan, dari siapakah benih hasil mut’ah itu ia nasabkan. Maka ia memutuskan untuk pergi ke Hauzah (semacam pesantren) di kota Qum yang disucikan untuk meminta fatwa. Maka mufti besar yang menjadi rujukan utama, Sayyid Husain al-Thabathaba’i memberikan fatwa untuk mengundi nama-nama pria yang telah melakukan mut’ah dengannya. Setelah diundi, keluarlah nama Sayyid Muhammad Baqir untuk menjadi ayah al-Sistani di hadapan manusia. Itu terjadi pada tahun 1930. Demikianlah seorang rujukan utama Syi’ah yang merupakan anak hasil undian. Seiring dengan pergantian waktu, ia menjadi referensi utama. Sekedar diketahui, seperti halnya al-Khomaeni, ia belum pernah sekalipun pergi melaksanakan haji. Sebagaimana ia juga tidak bisa berbahasa Arab, sehingga tidak dikenal rekaman suaranya –meski hanya sekali- yang menggunakan bahasa Arab atau membaca al-Qur’an. Umumnya masyarakat Syi’ah tidak memiliki rekaman darinya walau hanya satu yang berisi pelajaran atau nasehat. Sebaliknya, ia hanyalah sosok “misterius” yang tersembunyi dari penglihatan manusia sejak lama.

Sosok seperti ini yang mereka pilihkan bapak baginya melalui undian. Tidaklah mengherankan jika kemudian membolehkan seorang suami melakukan sodomi terhadap istrinya. Tidak pula mengherankan ketika ia berfatwa memperbolehkan mut’ah dengan pelayan [pembantu rumah tangga] dari Indonesia sekalipun tanpa restu keluarganya. Fatwa-fatwa ini disebutkan dan tersebar dalam internet Syi’ah, dan menjadi konsumsi masyarakat awam Syi’ah di manapun berada.

Jika seperti ini keadaan ibu al-Sistani, maka bagaimana ia akan mengupayakan agar kaum wanita menjadi orang-orang suci? Apakah sosok seperti Manaf al-Naji yang “gila” untuk melakukan mut’ah dengan para wanita bersuami atau siswi-siswi di hauzah, akan menjadi permisalan dalam kemuliaan dan kesucian diri?

Sesungguhnya tindak asusila yang mengguncang hauzah adalah juga tindak asusila yang mengguncang Vatikan, sekalipun berbeda dalam detilnya, akan tetapi hati mereka saling menyerupai. Sekedar untuk diketahui bahwa sejumlah tokoh dan syaikh sebagian kabilah menyatakan dengan terus terang kepindahan mereka kepada madzhab sunni dan meninggalkan madzhab syi’ah setelah peristiwa keji yang dilakukan oleh Manaf al-Naji yang telah mengguncang jalanan Irak. Syaikh Bani Malik mengatakan, “Kami adalah keluarga besar Arab tulen yang berpindah dari Jazirah Arabiah ke Irak, dan ia adalah kabilah sunni yang murni, akan tetapi mengingat bersambungnya wilayah Irak selatan dengan Iran, maka kabilah itu berubah menjadi Syi’ah. Inilah kami telah memperbaiki kesalahan dan kembali kepada madzhab ahlus sunnah.”

Kami, majalah Qiblati, menawarkan bantuan besar kepada “anak undian” Sayyid al-Sistani, kami usulkan kepadanya untuk keluar dari skandal memalukan ini dengan cara keluar di hadapan manusia untuk menyampaikan kepada mereka bahwa ia telah bertemu al-Mahdi al-Muntadzar yang merasa berbahagia dengan mut’ah [zina] yang dilakukan oleh Manaf al-Naji dengan para wanita Syi’ah, dan bahwa ia telah menjadikan kedudukan bagi setiap suami yang istri mereka dicabuli oleh Manaf al-Naji, yakni dengan menjadikan mereka bersama al-Husain di sorga. Maka siapa yang menginginkan untuk berkumpul dengan al-Husain di sorga, silakan menyerahkan istrinya untuk dinikmati oleh para “pemakai surban”.

Begitulah, gugurnya agama Syi’ah secara cepat, terkuak hakikatnya bagi mereka yang berakal. Adapun orang-orang yang akalnya tumpul yang ikut merasakan manfaat dari harta pemberian, maka bagi mereka agama Syi’ah tidak jatuh, karena agama mereka adalah harta (khumus) dan seks (mut’ah).

Semoga Allah meridhaimu wahai ibunda Aisyah Rodiallohu ‘anha , semoga Allah meridhai engkau, yang mana Allah membalas dendam kepada mereka untukmu di dunia sebelum kelak di akhirat. Maka Allah menjadikan kehormatan Syi’ah terjerembab di setiap saat hingga hari kiamat dengan apa yang mereka halalkan untuk diri mereka sendiri dengan nama mut’ah. Ini sebagai kemuliaan bagimu wahai ibunda kaum mukminin. Cinta macam apakah dari Allah untukmu wahai wanita terpandai di jagat raya ini?!

Demi Allah sekiranya dunia seisinya berkumpul membalaskan dendam untukmu, tentu tidak sanggup menyamai balas dendam Allah. Sungguh, ini merupakan keadilan Allah dan timbangan-Nya yang tidak akan salah dan keliru. Semoga Allah meridhaimu wahai ibunda Aisyah Rodiallohu ‘anha . (FZ)*

[1] Ali Sistani adalah marja’ (rujukan) syiah terbesar hari ini setelah meninggalnya al-Khu’i tahun 1413 H. Dia adalah orang Persia Iran yang bermukim di Negeri Arab, Najaf Irak. Asli Persia, tidak bisa berbahasa Arab. Dia terkenal dengan seruannya kepada Amerika untuk menjajah Irak, dan terkenal dengan fatwanya bahwa orang syiah harus membuka jalan selebar-lebarnya untuk pasukan AS dalam menyerang dan memasuki Irak. Dia yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan dan pembantaian ahlussunnah di Irak yang dilakukan oleh milisi-milisi Syiah yang loyal kepada Iran. Dia mendiamkan dan meridhai kitab-kitab syiah yang mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Usman, Aisyah dan Hafshah dan menvonis mereka sebagai ahli neraka Jahannam, lebih najis daripada anjing dan babi.

Dia berfatwa: tidak boleh memberi zakat kepada fakir miskin ahlussunnah, tidak sah shalat orang syiah di masjid ahlussunnah. Yang tidak beriman dengan imamah syiah kafir di dunia kekal di neraka Jahannam, shalat di Masjid Ali lebih afdhal daripada shalat di Masjid Nabawi. Dia juga yang berfatwa dengan ratusan fatwa tentang seks yang memalukan setiap muslim, karena kotor dan jijiknya serta jauhnya dari Islam. (AH)

[2] Hauzah, istilah untuk semacam perguruan agama, di Indonesia atau kalangan sunni dikenal dengan ma’had atau pesantren.

Sumber: Majalah Qiblati edisi 11 Tahun V

Monday, August 30, 2010

Cara Mudah Mendapatkan Lailatul Qadar

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قاَمَ لَيْلَةُ الْقَدَرِ إِيْمَانًا وَ احْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang mengerjakan qiyamullail pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata:

“Siapa saja yang mengerjakan qiyamullail dengan penuh iman dan mengharap pahala, PASTI akan mendapatkan ganjarannya, baik dia mengetahui bahwa malam itu (adalah) lailatul qadar atau tidak, meskipun seandainya orang itu tidak mengetahui tanda-tandanya, atau tidak waspada dengannya dikarenakan tertidur atau sebab lain, akan tetapi dia TELAH MENGERJAKAN QIYAMULLAIL DENGAN PENUH IMAN DAN MENGHARAP PAHALA. Maka Allah PASTI akan mengampuni dosanya yang telah lalu.

Syaikh rahimahullah juga berkata

“Ketetapan ganjaran lailatul qadar bisa diraih oleh orang yang mengerjakan qiyamullail dengan penuh iman dan mengharap pahala, BAIK IA MENGETAHUINYA ATAU TIDAK, karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang mengerjakan qiyamullail pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ’alaihi)

Dan beliau tidak menyebutkan, apabila dia mengetahui maka ia mendapatkannya.

Maka, tidak disyaratkan untuk mendapatkan pahala lailatul qadar, seseorang itu harus mengetahui dengan pasti malam itu. Akan tetapi kita katakan, barangsiapa YANG MENGERJAKAN QIYAMULLAIL PADA SEPULUH TERAKHIR BULAN RAMADHAN SELURUHNYA, maka kami tegaskan bahwa dia pasti mendapatkan malam lailatul qadar, baik dipermulaan sepuluh hari terakhir, pertengahan, atau di akhirnya. Dan hanya Allah-lah maha pemberi taufik.

Syaikh Masyhur bin Hasan Salman hafizhahullah mengatakan:

“Kesalahan-kesalahan yang dilakukan manusia pada lailatul qadr itu banyak sekali, jarang yang bisa selamat kecuali yang dipelihara Allah. Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah: Sibuk mencari dan menyelidiki keberadaannya.” (Majalah As-Sunnah Th XIV, Ramadhan-Syawal 1431 H, Agustus-September 2010 M)

Syaikh juga menjelaskan:

“Sibuk mencari dan menyelidiki keberadaannya. Sibuk mengamati tanda-tanda lailatur qadr, sehingga meninggalkan ibadah ataupun perbuatan taat pada malam itu. Betapa banyak orang-orang lupa membaca Al-Qur’an, dzikir dan lupa mencari ilmu karena sibuk mengamati tanda-tanda lailatul qadr. Menjelang matahari terbit, terkadang kita dapati ada yang sibuk memperhatikan dan mengamati matahari untuk mencari tahu, apakah sinar matahari pagi ini terik ataukah tidak. Mestinya orang-orang ini memperhatikan pesan Rasulullah saw dalam sabda beliau:

“Semoga (dengan dirahasiakannya waktu lailatul qadr itu) menjadi lebih baik bagi kalian” (HR. Bukhari)

Dalam hadits ini, terdapat isyarat bahwa malam itu tidak ditentukan waktu pastinya.

Dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, para ulama menyimpulkan bahwa dirahasiakannya waktu lailatul qadar (adalah) lebih baik. Mereka mengatakan: “Hikmahnya, agar manusia bersungguh-sungguh dan memperbanyak amal PADA SELURUH MALAM dengan harapan ada yang bertepatan dengan lailatul qadar. Berbeda jika lailatul qodar itu telah dipastikan waktunya, maka tentu kesungguhan dalam beramal hanya akan ada dan akan dipompa pada satu malam itu saja. Akibatnya, kesempatan beribadah pada malam-malam lainnya akan berlalu begitu saja atau minimalnya amal ibadahnya menurun. Bahkan sebagian ulama mengambil satu faidah dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, yaitu sebaiknya ORANG YANG MENGETAHUI lailatul qadar itu MENYEMBUNYIKANNYA, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentaqdirkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam UNTUK TIDAK MEMBERITAKANNYA. Dan semua kebaikan ada pada sesuatu yang telah ditaqdirkan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kita DISUNNAHKAN untuk mengikutinya.”

Sumber:

http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/09/10/kita-pasti-dapat-malam-lailatul-qadar-jika/

Sunday, August 29, 2010

Bolehkah Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa?

Tanya :

Apakah seorang juru masak boleh mencicipi masakannya untuk memastikan ketepatan rasanya, sementara ia sedang berpuasa?

Jawab:

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah)

Yang termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan. ‘Abdur Rozaq dalam mushonnaf-nya membawakan Bab ‘Seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya’. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan,

رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي

Aku melihat beliau mengunyah makanan untuk anak kecil –sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.”

Artikel http://rumaysho.com

Saturday, August 28, 2010

Ketika Indonesia-Malaysia Berseteru

Oleh Ustadz Yulian Purnama


Sedih rasanya melihat dua bangsa berseteru, saling membanggakan diri dan mencaci yang lain, bahkan ada yang menyuarakan peperangan, padahal keduanya adalah negeri kaum muslimin. Lebih miris lagi, perseteruan ini didasari oleh hal-hal yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Jika demikian adanya, bagaimana mungkin umat Islam menjadi kuat dan kokoh?

Konsep Cinta dan Benci Dalam Islam

Dalam Islam dikenal konsep Wala wal Bara’ (cinta dan benci) yang merupakan konsekuensi dari iman yang benar. Inti ajaran Islam adalah mengajak ummat manusia untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata. Konsekuensinya, seorang mukmin akan mencintai segala bentuk peribadatan dan ketaatan kepada Allah semata dan mencintai orang-orang yang melakukan demikian.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam juga bersabda: “Orang yang mencintai sesuatu karena Allah, membenci sesuatu karena Allah, memberi karena Allah, melarang sesuatu karena Allah, imannya telah sempurna” (HR. Abu Daud no. 4681, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Konsekuensi lain adalah kebalikan dari itu, seorang mukmin akan membenci segala bentuk penyembahan kepada selain Allah dan maksiat, serta membenci orang-orang yang melakukan demikian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22)

Ringkasnya, seorang mukmin sejati mencintai orang-orang yang menyembah Allah Ta’ala semata dan melakukan ketaatan kepada-Nya, baik ia berbeda suku, berbeda negara, berbeda warna kulit, berbeda bahasa, berbeda martabat. Dan seorang mukmin dalam hatinya memiliki rasa benci kepada orang yang menyembah kepada selain Allah dan membenci orang yang banyak melakukan maksiat, meskipun ia satu negara, meskipun ia satu bahasa, sama warna kulitnya, meskipun ia teman sepermainan, meskipun ia adalah orang tuanya, anaknya,atau keluarganya. Inilah konsep cinta dan benci dalam Islam.

Cinta dan Benci Orang Jahiliyah

Masa Jahiliyyah adalah masa sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Dan pada saat itu dunia diliputi kebodohan terhadap agama, kesesatan, penyimpangan dan kemusyrikan (Lihat Syarh Masa’il Jahiliyyah (8), Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan). Oleh karena itu Allah Ta’ala banyak mencap buruk orang-orang pada masa Jahiliyyah dalam Al Qur’an Al Karim. Misalnya firman Allah Ta’ala (yang artinya): “(Wahai kaum wanita), hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana orang-orang Jahiliyah yang terdahulu” (QS. Al Ahdzab: 33). Sehingga Islam melarang ummat-Nya berperilaku sebagaimana perilaku orang-orang Jahiliyyah secara umum.

Lalu bagaimanakah konsep cinta dan benci yang diterapkan orang-orang Jahiliyyah? Cinta dan benci mereka dibangun atas dasar kesamaan suku dan bangsa. Ketika dua suku berseteru, mereka membenci orang-orang yang masih satu suku bangsa dan membenci orang-orang yang berbeda suku bangsa. Sebagaimana diceritakan sebuah hadits:

Suatu ketika di Gaza, (dalam sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku)’. Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang Muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah’. Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar’. Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian, karena yang demikian adalah perbuatan busuk’ ” (HR. Al Bukhari no.4905)

Perhatikan dengan baik hadits yang mulia ini. Muhajirin dan Anshar adalah dua kaum yang mulia yang dipuji oleh Allah Ta’ala. Namun tatkala mereka menyerukan fanatisme kesukuan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa sikap tersebut adalah perangai Jahiliyah, bahkan beliau melaknat perbuatan tersebut. Bagaimana lagi dengan kita?

Jangan Berpecah Belah

Perpecahan umat Islam adalah sesuatu yang tercela dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (QS. Al Imran: 104). Dan sebaliknya, Islam memerintahkan ummat-Nya untuk bersatu-padu. Dan perintah untuk bersatu ini ditujukan kepada setiap Muslim di seluruh dunia, tidak hanya antar ummat Muslim di satu negara saja. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Al Imran: 102-103)

Dalam ayat di atas, jelas sekali bahwa perintah untuk bersatu ditujukan untuk setiap Muslim, bukan hanya muslim yang sebangsa saja. Oleh karena itu, perselisihan antar umat Islam baik yang satu negara ataupun berbeda negara adalah sumber kebinasaan. Maka bersatulah wahai kaum muslimin di negara manapun engkau berada!

Muslim Itu Bersaudara

Seorang muslim mempersembahkan cintanya yang paling besar dan yang paling tulus kepada Allah Ta’ala. Cinta ini tidak boleh pupus oleh cinta lain. Cinta kepada Allah tidak boleh ditenggelamkan oleh cinta seseorang kepada keluarganya, bahkan kepada kedua orang tuanya. Konsekuensinya, siapapun yang mencintai Allah Ta’ala, berhak untuk kita cintai. Sebaliknya, siapapun yang mendurhakai Allah Ta’ala, layak untuk kita benci. Rasa cinta kepada Allah inilah yang mengikat setiap muslim dalam lingkar persaudaraan yang mulia. Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu” (QS. Al Hujurat: 10). Oleh karena itu, wahai kaum muslimin, berbuat baiklah kepada sesama muslim layaknya saudara!

Apakah seseorang akan membenci saudaranya? Apakah ia akan menjauhi saudaranya? Apakah ia akan menghina saudaranya? Apakah ia akan menzhalimi saudaranya? Sama sekali tidak. Maka demikianlah sepatutnya seorang muslim.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan kalian saling hasad, jangan saling mencurangi, jangan saling membenci, jangan saling menjauhi, jangan kalian menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membohonginya dan tidak boleh menghinanya” (HR. Muslim no.2564)

Berlombalah dalam Kebaikan, bukan Dalam Maksiat

Miris rasanya melihat umat muslim berselisih, bertengkar dan berseteru disebabkan rasa iri dan dengki dalam kemaksiatan. Mereka membangga-banggakan diri atas perkara maksiat dan saling dengki satu sama lain.

Contohnya, mereka berseteru karena musik. Padahal Allah Ta’ala tidak ridha terhadap hal tersebut. Allah berfirman: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah” (QS. Luqman: 6) Sebagian ahli tafsir, juga sahabat yang mulia, Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud lahwal hadits di dalam ayat ini adalah nyanyian. Rasul kita Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah bersabda, “Akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina dan sutra, serta khamr dan alat musik” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/tegas . Al Imam Ibnul Qayyim telah membantah anggapan yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Hadits di atas dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-)

Hadits ini jelas menunjukkan keharaman musik. Dan Nabi kita Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ridha terhadapnya. Jika Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak ridha, mengapa kita malah mencintainya? Dan malah berbangga-bangga dengannya? Dan menjadikannya bahan perseteruan?

Tarian yang dilakukan para wanita dengan memamerkan aurat mereka, kemudian berlenggak-lenggok gemulai di depan orang banyak, sungguh mereka telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Namun hal ini malah dijadikan kebanggaan dan menjadi sebab pertikaian!? Padahal Rasul kita Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Ada dua jenis manusia penghuni neraka yang aku belum pernah melihat sebelumnya. Yang pertama yaitu orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuki orang lain. Yang kedua yaitu wanita yang berpakaian namun sebenarnya telanjang, mereka berjalan berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang. Mereka tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarah yang sangat jauh” (HR. Muslim no. 2128)

Wahai kaum muslimin, buktikan cintamu kepada Allah. Berhentilah berbangga dan berlomba dalam hal yang tidak diridhai Allah Ta’ala! Berlombalah dalam kebaikan dan ketaqwaan! Bukankah anda pernah mendengar firman Allah Ta’ala: “Sungguh, yang paling mulia diantara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa” (QS. Al Hujurat: 13)

Maka irilah kepada saudaramu yang hafal Al Qur’an, irilah kepada saudaramu yang paham ilmu agama, irilah pada saudaramu yang giat beribadah, irilah pada saudaramu yang zuhud dan qanaah. Berusahalah menandingi mereka dalam hal tersebut. Irilah jika ada negeri lain yang masyarakatnya lebih shalih, dan berusahalah menjadikan negeri kita ini lebih shalih dari negeri tersebut.

Benarkah Nasionalisme Bagian Dari Iman?

Pada sebuah kesempatan, Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Uqail rahimahullah, seorang ulama besar dari Unaizah, ditanya: “Bagaimana dengan ungkapan yang banyak tersebar di masyarakat, yaitu: “Cinta tanah air (wathon) adalah bagian dari iman”. Apakah ungkapan ini adalah sebuah hadits yang shahih?”

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Uqail rahimahullah, menjawab: “Menurutku, andaikan hadits ini shahih, bisa dibenarkan jika wathon kita artikan sebagai:

1. Surga, karena surga adalah negeri pertama bagi keturunan Adam ‘Alaihissalam
2. Mekkah, karena Mekkah adalah Ummul Quraa (Ibu kota dari semua kota) dan kiblatnya orang alim
3. Negeri yang baik, namun dengan syarat cinta kepada negeri dikarenakan adanya itikad untuk menyambung silaturahim, atau berbuat baik kepada penduduk negeri tersebut, misalnya kepada orang fakir dan anak yatim (bukan karena semangat nasionalisme, pent) [Demikian penjelasan Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al 'Uqail, dikutip dari Mauqi' Al Islam]

Ulama pakar hadits abad ini, Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata: “Hadits ini adalah hadits palsu. As Shaghani dan ulama yang lain berkata: ‘Makna hadits ini tidak benar. Karena kecintaan kepada tanah air seperti mencintai diri sendiri, mencintai harta, dan semacamnya. Ini semua merupakan sifat-sifat manusiawi. Sehingga seseorang yang mencintai hal-hal tersebut tidak serta-merta dipuji. Oleh karena itu mencintai tanah air bukan bagian dari iman. Bukankah anda melihat bahwa semua manusia memiliki sifat ini? Baik yang mu’min maupun yang kafir tanpa terkecuali.’ (Silsilah Ahadits Adh Dhaifah, 36)

Nasionalisme yang Dibenarkan Islam

Berbicara tentang cinta tanah air, memang benar bahwa mencintai tanah kelahiran adalah hal yang manusiawi. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mencintai tempat kelahiran beliau, Makkah. Sampai-sampai beliau bersabda, “Wahai Makkah, tidak ada negeri yang lebih baik dan lebih kucintai dari pada engkau. Andai kaumku tidak mengusirku darimu, aku tidak akan pernah tinggal di negeri lain” (HR. At Tirmidzi no.3926, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Namun beliau mencintai Makkah bukan karena semata-mata tempat kelahiran, namun karena Makkah adalah negeri kaum muslimin, negeri tauhid yang diwariskan Ibrahim ‘Alahissalam. Oleh karena itu beliau pun mencintai Madinah, yang juga negeri kaum muslimin, walaupun bukan tempat kelahiran beliau. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika peristiwa hijrah ke Madinah, “Ya Allah, berikanlah kami rasa cinta terhadap Madinah sebagaimana kami mencintai Makkah, atau bahkan cinta yang lebih besar dari itu” (HR. Bukhari no.6372)

Maka nasionalisme yang benar adalah nasionalisme yang didasari rasa cinta kepada Allah Ta’ala. Yaitu mencintai negeri tempat kelahiran kita yang merupakan negeri kaum muslimin, karena Islam ditegakkan di dalamnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Tanah air dicintai jika ia merupakan negeri kaum muslimin. Setiap orang wajib bersemangat untuk berbuat kebaikan di negerinya, juga di negeri lain yang merupakan negeri kaum muslimin. Setiap orang juga wajib mengusahakan keluarga dan kerabatnya tinggal di negeri kaum muslimin” (Fatawa Wal Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9, http://www.binbaz.org.sa/mat/2078 )

Selain itu, sebagaimana dijelaskan Syaikh Al Uqail, semangat cinta tanah air dapat dibenarkan jika diniatkan dalam rangka ingin berbuat baik kepada masyarakatnya. Dengan kata lain, ia mencintai negerinya karena orang-orang yang ia sayangi berada di negeri tersebut, dan ia ingin berbuat baik kepada mereka. Karena memang Islam mengajarkan untuk mendahulukan orang-orang terdekat dalam berbuat kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 5)

Allah Ta’ala juga berfirman: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat….” (QS. An Nisa: 36)

Oleh karena itu, kami mengajak kaum muslimin sekalian untuk meninggalkan semangat nasionalisme Jahiliyyah dan beralih kepada semangat nasionalisme di dasari rasa cinta kepada Allah Ta’ala. Hentikan pertikaian antara saudara seiman! Kemudian mari kita bersama membangun negeri kita ini dalam setiap aspek kehidupan, sehingga kaum muslimin kuat dan kokoh. Mari kita dukung program-program pemerintah yang sejalan dengan nilai-nilai Islami, dan mari unggulkan negeri kita ini dalam hal kebaikan dan ketaqwaan.

Mudah-mudahan Allah menjadikan negeri kita ini menjadi negeri yang diridhaiNya, semoga pada negeri ini diturunkan rahmah serta keberkahan Allah di dalamnya. Dan semoga Allah menjadikan penduduknya menjadi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah serta bersatu-padu menjalin persaudaraan yang kuat dan kokoh karena-Nya. Wallahul musta’an. [Yulian Purnama]

Sumber: Buletin At Tauhid edisi V/46

Wednesday, August 25, 2010

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?

Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang. Semoga bermanfaat.

Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in

Wa ba’du : Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang.

Jawaban :


Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

Atau 1 sho’ keju.”

Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21)

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100)

Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

Peringatan:

Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab.

Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’

Baca panduan zakat fithri secara lebih lengkap .di sini


***

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Radio Bahana As Sunnah Salatiga

Alhamdulillah, kini telah mengudara di kota Salatiga Radio Bahana As Sunnah 98.7 FM (BASS FM). Berdirinya radio tentunya atas karunia dari Allah Ta’ala setelah itu upaya keras dari ikhwah di Salatiga, Ust. Ahmad Zainuddin selaku koordinatornya.

Radio Bahana As Sunnah yang sekarang sudah On Air sedang berupaya agar sajian acaranya juga dapat dinikmati melalui streaming internet. Alhamdulillah, Radio Bahana As Sunnah mendapat respon yang baik dari warga Salatiga dan sekitarnya terhadap sajian-sajian acara nan Islami sesuai pemahaman salafus shalih. Radio Bahana As Sunnah sementara ini masih banyak merelai dari radio-radio Sunnah lainya namun Insya Allah bulan November kita akan launcing program-program yang sarat ilmu.

Bagi kaum muslimin yang ingin menyisihkan sebagian hartanya di jalan Allah, dengan membantu pengembangan Radio Bahana As Sunnah, dapat disalurkan melalui :

Bank BCA Salatiga No.Rek: 0130230644 a/n Ahmad Zainuddin

Informasi lebih lanjut:

Ustadz Ahmad Zainuddin, Telp.085641119490 / 08122922962

Download Audio: Amalan-Amalan di Bulan Ramadhan

Bismillah
Segala puji hanya milik Allah Subhaanahu wata'ala penguasa alam semesta, yang telah memberikan peringatan melalui Nabi dan Rosulnya Muhammad Sholallahu 'alai wasallam.

Semoga sholawat dan salam tercurahkan untuk Nabi penutup para nabi, Muhammad, kepada keluarganya, kepada para shahabatnya, dan para pengikutnya yang mengikuti dengan baik hingga akhir zaman.

berikut ini kami hadirkan rekaman pengajian dengan tema Amalan Amalan di bulan Ramadhan yang disampaikan oleh al-Ustadz Badrussalam -hafizhahullah dalam acara Tablig Akbar.

Semoga nasihat beliau -hafizhahullah- pada kajian ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin.

silahkan dengar audionya:



Atau

download audio kajiannya pada link berikut:

Download Amalan-Amalan di Bulan Ramadhan

Monday, August 23, 2010

Rahasia Berbuka Puasa dengan Kurma

Kurma adalah buah yang berkah yang telah diwasiatkan kepada kita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk memulai buka puasa kita pada bulan Ramadhan dengannya. Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر ، فإنه بركة ، فإن لم يجد تمرا فالماء ، فإنه طهور " رواه أبو داود والترمذي .

Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena dia adalah berkah, apabila tidak mendapatkan kurma maka berbukalah dengan air karena dia adalah bersih.” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud rahimahumallah)


وعن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفطر قبل أن يصلي على رطبات ، فإن لم تكن رطبات فتميرات ، فإن لم تكن تميرات حسا حسوات من الماء " رواه أبو داود والترمذي .

Dan dari Anas radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuka sebelum shalat (maghrib) dengan memakan beberapa ruthab (kurma segar/basah), apabila tidak mendapatkan mendapatkannya maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan apablia tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air.”

Dan tidak diragukan lagi bahwa di balik sunah Nabi ini ada petunjuk medis, faidah kesehatan, dan hikmah yang besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memilih makanan-makanan di atas di antara sekian makanan yang ada, dikarenakan faidah yang bnyak yang berkaitan dengan kesehatan, dan bukanlah dikarenakan banyaknya ha-hal tersebut di lingkungan beliau shallallahu 'alaihi wasallam.

Maka ketika seorang yang berpuasa memulai berbuka, aktiflah jaringan-jaringan dalam tubuh, dan mulailah jairngan pencernaan bekerja, khususnya lambung yang harus diperlakukan dengan pelan dan dibangunkan dengan lembut. Dan orang yang berpuasa pada kodisi itu membutuhkan sumber zat gula dengan cepat, yang bisa menghilangkan lapar, seperti ketika membutuhkab air.

Dan unsur makanan yang paling cepat untuk dicerna dan paling cepat masuk ke dalam darah adalah zat gula, khususnya yang terkandung di dalamnya monosakarida (sukrosa ) dan duosakarida (glukosa) karena badan kita dapat dengan mudah dan cepat menyerapnya dalam waktu beberapa detik saja. Lebih-lebih apabila lambung dan usus-usus dalam keadaan kososng sebagaimana hal itu adalah kondisinya yang berpuasa.

Seandainya engkau mencari makanan yang lebih baik yang bisa mewujudkan tujuan ini bersamaan (menghilangkan lapar dan haus), maka engkau tidak akan mendapatkan yang lebih baik dari sunnah Nabi yang menganjurkan orang yang berpuasa untuk memulai berbuka dengan makanan yang mengandung glukosa yang manis yang kaya dengan air seperti ruthab (kurma segar/basah) atau tamr (kurma kering) yang dicelupkan kedalam air.

Telah muncul sebuah penelitian kimiawi dan biologi bahwa sepotong dari kurma yang dimakan setara dengan 85-87% dari beratnya. Dan itu mengandung 20-24% air, 70-75%zat gula, 2-3% protein, 8,5% serat dan kadar lemak yang rendah.

Sebagaimana juga penelitian menetapkan bahwa ruthab mengandung 65-70% air, dari berat bersihnya, 24-58 % zat gula, 2-2,1 % protein, 5,2 % serat dan kadar lemak yang sedikit.

Dan hasil yang terpenting dari penelitian kimiawi ini, sebagaimana disebutkan oleh Dr. ‘Abdurrouf Hisyam dan Dr. ‘Ali Ahmad asy-Syahat adalah sebagai berikut:

1. Mengkonsumsi ruthab atau tamr ketika memulai berbuka puasam, memberikan suplai kadar zat gula yang besar bagi tubuh dan menghilangkan gejala kekurangan zat gula (hipoglikemia) danmemebrikan semanagat bagi tubuh.

2. Kosongnya lambung dan usus dari makanan membuat keduannya (usus dan lambung) mampu untuk menyerap zat gula sederhana ini dengan sangat cepat.

3. Kandungan unsur gula dalam bentuk kimiawi yang sederhana yang terkadung di dalam ruthab dan tamr membuatnya mudah untuk dicerna, karena 2/3 dari unsur gula (glukosa) terdapat dalam kurma dalam bentuk susunan kimiawi yang sederhana. Dan demikianlah naiklah kadar gula dalam darah dalam waktu singkat.

4. Adanya kurma yang direndam dengan air, dan ruthab yang mengandung prosentasi air yang tinggi 65-70 % (65-70%) yang menyediakan air bagi tubuh dengan prosentase yang baik, maka tidak perlu minum air dalam jumlah besar pada saat berbuka.

(Sumber: diterjemahkan dari أسرار الإفطار على تمر oleh Abu Yusuf sujono)

Sunday, August 22, 2010

Do’a Berbuka Puasa yang Shahih

Masyhur, tak selamanya jadi jaminan. Begitulah yang terjadi pada “doa berbuka puasa”. Doa yang selama ini terkenal di masyarakat, belum tentu shahih derajatnya.

Terkabulnya doa dan ditetapkannya pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dari setiap doa yang kita panjatkan tentunya adalah harapan kita semua. Kali ini, mari kita mengkaji secara ringkas, doa berbuka puasa yang terkenal di tengah masyarakat, kemudian membandingkannya dengan yang shahih. Setelah mengetahui ilmunya nanti, mudah-mudahan kita akan mengamalkannya. Amin.

Doa Berbuka Puasa yang Terkenal di Tengah Masyarakat

Lafazh pertama:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”

Doa ini merupakan bagian dari hadits dengan redaksi lengkap sebagai berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَ عَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Dari Mu’adz bin Zuhrah, sesungguhnya telah sampai riwayat kepadanya bahwa sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau membaca (doa), ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu-ed’ (ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka).”[1]

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, dan dinilai dhaif oleh Syekh al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud.

Penulis kitab Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan menuturkan, “(Hadits ini) diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya (2/316, no. 358). Abu Daud berkata, ‘Musaddad telah menyebutkan kepada kami, Hasyim telah menyebutkan kepada kami dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwasanya dia menyampaikan, ‘Sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan, ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.’”[2]

Mua’dz ini tidaklah dianggap sebagai perawi yang tsiqah, kecuali oleh Ibnu Hibban yang telah menyebutkan tentangnya di dalam Ats-Tsiqat dan dalam At-Tabi’in min Ar-Rawah, sebagaimana al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Tahdzib at-Tahdzib (8/224).[2]
Dan seperti kita tahu bersama bahwa Ibnu Hibban dikenal oleh para ulama sebagai orang yang mutasahil, yaitu bermudah-mudahan dalam menshohihkan hadits-ed.

Keterangan lainnya menyebutkan bahwa Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if.[3]

Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if.[4]
Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.[5]

Lafazh kedua:

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).”

Mulla ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan ‘wa bika aamantu‘ adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.”[6]
Artinya do’a dengan lafazh kedua ini pun adalah do’a yang dho’if sehingga amalan tidak bisa dibangun dengan do’a tersebut.

Berbuka Puasalah dengan Doa-doa Berikut Ini

Do’a pertama:

Terdapat sebuah hadits shahih tentang doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah-ed.”
[Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki](Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, no. 2357] dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, no. 4678) [7]

Periwayat hadits adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pada awal hadits terdapat redaksi, “Abu Hurairah berkata, ‘Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan ….‘”

Yang dimaksud dengan إذا أفطر adalah setelah makan atau minum yang menandakan bahwa orang yang berpuasa tersebut telah “membatalkan” puasanya (berbuka puasa, pen) pada waktunya (waktu berbuka, pen). Oleh karena itu doa ini tidak dibaca sebelum makan atau minum saat berbuka. Sebelum makan tetap membaca basmalah, ucapan “bismillah” sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Adapun ucapan وثبت الأجر maksudnya “telah hilanglah kelelahan dan telah diperolehlah pahala”, ini merupakan bentuk motivasi untuk beribadah. Maka, kelelahan menjadi hilang dan pergi, dan pahala berjumlah banyak telah ditetapkan bagi orang yang telah berpuasa tersebut.

Do’a kedua:

Adapun doa yang lain yang merupakan atsar dari perkataan Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma adalah,

اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ

Allahumma inni as-aluka bi rohmatikal latii wasi’at kulla syain an taghfirolii-ed”
[Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku](HR. Ibnu Majah: 1/557, no. 1753; dinilai hasan oleh al-Hafizh dalam takhrij beliau untuk kitab al-Adzkar; lihat Syarah al-Adzkar: 4/342) [8]


[1] Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Kitab ash-Shaum, Bab al-Qaul ‘inda al-Ifthar, hadits no. 2358.
[2] Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan, hlm. 74-75.
[3] Lihat Irwaul Gholil, 4/38-ed.
[4] Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38-ed.
[5] Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45-ed.
[6] Mirqotul Mafatih, 6/304-ed.
[7] Syarah Hisnul Muslim, bab Dua’ ‘inda Ifthari ash-Shaim, hadits no. 176.
[8] Syarah Hisnul Muslim, bab Dua’ ‘inda Ifthari ash-Shaim, hadits no. 177.

Referensi:
Irwaul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, cetakan kedua, 1405 H
Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Mala ‘Ali Al Qori, Asy Syamilah.
Syarah Hisnul Muslim, Majdi bin ‘Abdul Wahhab al-Ahmad, Disempurnakan dan Dita’liq oleh Penulis Hisnul Muslim (Syekh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani).
Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Syekh Muhammad Nashirudin al-Albani, Maktabah al-Ma’arif, diunduh dari www.waqfeya.com (URL: http://s203841464.onlinehome.us/waqfeya/books/22/32/sdsunnd.rar)
Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan, Syekh Abdullah Muhammad al-Hamidi, Dar Ibnu Hazm, diunduh dari www.waqfeya.com (URL: http://ia311036.us.archive.org/0/items/waq57114/57114.pdf)
Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, Tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir ‘Arfan, Darul Fikr, cetakan pertama, 1424 H (jilid kedua).

Penulis: Ummu Asiyah Athirah
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslimah.or.id

Thursday, August 19, 2010

Hukum Makan Sahur ketika Adzan Subuh atau Beberapa saat setelahnya

Pertanyaan:

Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

”Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’(Al-Baqarah:187).

Lalu bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?

Jawaban:

Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qodho, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu subuh, maka ia harus mengqodho’nya.

Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu subuh atau belum, maka tidak perlu mengqodho’. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk wktu subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah mendengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu subuh.

[Fatawa ash-shiyam, Lajnah Da'imah, hal.23].

Sumber: http://ikhwanmuslim.com

Wednesday, August 18, 2010

Download Aplikasi HP java Pengirim SMS Arab (J2ME)

Bismillah
Segala puji hanya milik Allah Subhaanahu wata'ala penguasa alam semesta, yang telah memberikan peringatan melalui Nabi dan Rosulnya Muhammad Sholallahu 'alai wasallam.

Semoga sholawat dan salam tercurahkan untuk Nabi penutup para nabi, Muhammad, kepada keluarganya, kepada para shahabatnya, dan para pengikutnya yang mengikuti dengan baik hingga akhir zaman.

Kemajuan komunikasi semakin canggih, hingga tak terelakan lagi manusia sekarang bisa berkomunikasi jarak jauh, dari mulai tulisan, suara hingga gambar.

Kami mencoba dengan segala keterbatasan, membuat aplikasi sederhana yaitu aplikasi pengirim Sms Arab yang sangat sederhana, berikut beberapa screenshot aplikasi pengirim sms arab di Emulator HP nokia series 60.
Dan telah kami coba di HP SonyEriccson K800i, berjalan lancar.
Untuk pertama kalinya, tampilan yang akan muncul setelah splash screen, diminta serialnumber, tinggal masukan aja no.IDnya ke layanan serial number di samping tulisan ini, klik proses, hasil serial number tinggal diisikan ke HP.





















SILAHKAN Download Aplikasinya.

file sekitar 21 KB

Download dari HP langsung, ketik di browser internet HP : http://tinyurl.com/smsarab

sumber: http://islami-jar.blogspot.com

Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”


Syaikh rahimahullah menjawab:

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalamSunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.

Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Tuesday, August 17, 2010

Hukum Memutar Kotak Infaq pada Hari Jumat

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

المرور بصندوق خيري أمام الصفوف يوم الجمعة

Hukum Memutarkan Kotak Infak di Depan Shaf Shalat Pada Hari Jumat

لنا صندوق خيري لصالح المسجد، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف المصلين قبل الصلاة، وخاصة يوم الجمعة، فما حكم هذا العمل، علماً بأن بعض المصلين يجد شيئاً من الحرج؟

Pertanyaan, “Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan semisal ini mengingat sebagian jamaah kurang setuju dengan hal ini?”

هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد لو تَرك هذا يكون أحسن،

Jawaban Ibnu Baz, “Hal ini perlu mendapatkan rincian. Memutarkan kotak infak itu bermakna meminta-minta kepada jamaah masjid yang hendak menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan mengganggu mereka. Adanya petugas yang berkeliling di hadapan para jamaah masjid untuk meminta mereka agar mereka memasukkan sebagian uang mereka ke dalam kotak infak masjid adalah suatu hal yang lebih baik ditinggalkan.

وإلا فالأمر فيه واسع، لو قال الإمام: أن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك؛ لأن هذا مشروع خيري،

Meski sebenarnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Seandainya pengurus masjid menyampaikan pengumuman bahwa masjid membutuhkan bantuan finansial jamaah masjid maka memutarkan kotak infak adalah perbuatan yang tidak mengapa karena hal ini adalah termasuk kegiatan yang bersifat murni sosial.

لكن كونه يطوف بالصندوق عليهم في صفوفهم قد يكون فيه بعض الأذى وبعض الإحراج، فالذي أرى أن تركه أولى،

Akan tetapi menimbang bahwa memutarkan kotak infak di hadapan para jamaah masjid itu sedikit mengganggu dan menyusahkan para jamaah maka kami berpandangan bahwa meninggalkan hal tersebut adalah yang lebih baik.

ويكفي أن يُعلموا بهذا، أن الصندوق هذا لمصالح المسجد من شاء وضع فيه ومن شاء تركه، ولا يطوف به عليهم ولا يؤذيهم بذلك، هذا هو الأحوط والأقرب إلى السلامة.

Idealnya cukup jamaah diberi tahu adanya kotak infak untuk kepentingan masjid. Siapa yang ingin berinfak dipersilahkan dan siapa yang belum ingin berinfak juga tidak mengapa. Sehingga tidak perlu memutarkan kotak infak yang berakibat jamaah masjid merasa kurang nyaman. Inilah sikap yang lebih hati-hati dan lebih aman”.

Sumber:

http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16368

Monday, August 16, 2010

Download Risalah Ramadhan, E-book HP java

Bismillah
Segala puji bagi Allah Yang telah memuliakan bulan Ramadhan atas bulan-bulan lainnya, mengistimewakannya dengan turunnya Al Qur’an dan kewajiban puasa pada bulan ini, menjadikan puasa Ramadhan sebagai salah satu tonggak dan bangunan Islam yang kokoh, penghapus dosa dan nista. Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, Yang Merajai dan Maha Mengetahui, Maha Mulia dan pemberi selamat.

Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, sebaikbaik manusia yang shalat dan puasa, yang diutus Allah sebagai rahmat bagi alam semesta, suri teladan bagi para peniti jalan kepada Allah dan hujjah bagi segenap umat manusia. Semoga shalawat salam senantiasa dilimpahkan kepada beliau, kepada keluarga, sahabat dan para pengikut mereka dengan baik sampai hari kemudian.
Berikut ini risalah ringkas yang mencakup hal-hal penting bagi kaum muslimin dalam bulan Ramadhan, seperti puasa, qiyamul lail, membaca Al Qur’an, sedekah dan lain sebagainya, yang akan anda dapati diterangkan dengan jelas, Insya Allah. Risalah ini sengaja penulis buat sederhana, tidak terlalu bertele-tele dan tidak terlalu ringkas, semua disarikan dari firman Allah ta’ala dan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.






SILAHKAN Download Aplikasinya.

sumber text dari www.islamihouse.com, terbitan : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
http://islami-jar.blogspot.com

Sunday, August 15, 2010

Download Audio: Tanya Jawab Hukum Facebook Oleh Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily [BAGUS]


Berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili dengan tema HUKUM FACEBOOK. Tanya jawab ini diambil dari kajian Bahaya Fitnah Syahwat yang disiarkan oleh RadioRodja.com.



Semoga nasihat ini bermanfaat bagi kita. barokallahu fikum.

Tanya Jawab Hukum Facebook

Sumber: Kajian.Net

Friday, August 13, 2010

Benarkah Tidurnya Orang yang Berpuasa adalah Ibadah?

Apakah benar tidur orang yang berpuasa itu berpahala? Apakah benar seperti itu?



Di bulan Ramadhan saat ini, kita sering mendengar ada sebagian da’i yang menyampaikan bahwa tidur orang yang berpuasa adalah ibadah. Bahkan dikatakan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dengan penyampaian semacam ini, orang-orang pun akhirnya bermalas-malasan di bulan Ramadhan bahkan mereka lebih senang tidur daripada melakukan amalan karena termotivasi dengan hadits tersebut. Dalam tulisan yang singkat, kami akan mendudukkan permasalahan ini karena ada yang salah kaprah dengan maksud yang disampaikan dalam hadits tadi. Semoga Allah memudahkan dan menolong urusan setiap hamba-Nya dalam kebaikan.

Derajat Hadits Sebenarnya

Hadits yang dimaksudkan,

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.”

Perowi hadits ini adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain, perowinya adalah ‘Abdullah bin ‘Amr. Haditsnya dibawakan oleh Al ‘Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).
Kesimpulan: Hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).

Tidur yang Bernilai Ibadah yang Sebenarnya

Setelah kita menyaksikan bahwa hadits yang mengatakan “tidur orang yang berpuasa adalah ibadah” termasuk hadits yang dho’if (lemah), sebenarnya maknanya bisa kita bawa ke makna yang benar.
Sebagaimana para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan suami istri) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Sebagaimana An Nawawi dalam Syarh Muslim (6/16) mengatakan,

أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ

Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”
Jadi tidur yang bernilai ibadah jika tidurnya adalah demikian.

Ibnu Rajab pun menerangkan hal yang sama, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” (Latho-if Al Ma’arif, 279-280)

Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.

Jadi ingatlah “innamal a’malu bin niyaat”, setiap amalan tergantung dari niatnya.

Semoga Allah menganugerahi setiap langkah kita di bulan Ramadhan penuh keberkahan. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam, wal hamdu lillahi robbil ‘alamin.

Rujukan:

1. As Silsilah Adh Dho’ifah, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif Riyadh, Asy Syamilah
2. Latho-if Al Ma’arif fil Mawaasim Al ‘Aam minal Wazho-if, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy
3. Syarh Muslim, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
4. http://www.dorar.net/enc/hadith/نوم الصائم /pt

***
Diselesaikan pada waktu ifthor, 2 Ramadhan 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Thursday, August 12, 2010

Tugas-Tugas Seorang Mukmin Di Bulan Ramadhan

Pada bulan Ramadhan, seorang mu’min mempunyai beberapa tugas syar’i. Tugas-tugas ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam melalui sunnah qauliyah (perkataan) beliau, juga dengan praktek-praktek beliau Shallallahu’alaihi Wassalam . Karena bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan. Nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang dianugerahkan kepada para hamba pada bulan ini lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. 1) 1)[Fathul Baari 1/31.]

Tugas-tugas ini mencakup banyak persoalan hukum syar’i, yang meliputi seluruh amalan satu bulan yang penuh dengan amalan kebaikan dan ketaqwaan.

Pertama. Shiyam (puasa).

Secara umum, shiyam (puasa) memiliki keutamaan yang sangat besar, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam pada hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Semua amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi di sisi Allah.

Imam Mazari berkata dalam kitab Al Mu’lim Bifawaidi Muslim (2/41),“Pengkhususan Allah terhadap puasa disini sebagai “milikKu”, sekalipun semua perbuatan baik lain yang dilakukan secara ikhlas juga hanya milikNya; dikarenakan pada puasa tidak mungkin ada riya’, sebagaimana riya’ itu mungkin terjadi pada perbuatan selainnya. Karena puasa itu perbuatan menahan diri dan menahan lapar, sementara orang yang menahan lapar -baik karena berkecukupan atau miskin- keadaannya sama dengan orang yang menahan lapar sebagai ibadah kepada Allah k . Tetapi niat serta apa yang tersimpan di dalam hatilah yang berpengaruh dalam perbuatan menahan lapar itu. Sedangkan shalat, haji dan zakat merupakan perbuatan-perbuatan lahiriyah yang memungkinkan riya’ dan sum’ah. Oleh karena itu, puasa dikhususkan sebagai milik Allah sebagaimana disebutkan di atas, tanpa yang lainnya.

Disamping keutamaan ini –secara umum- adalah keutamaan khusus yang ada pada bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 2) 2) [Muttafaqun alaihi dari Abu Hurairah.]

Dan beliau bersabda,

شَهْرُ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ

Satu bulan sabar (berpuasa Ramadhan) ditambah tiga hari puasa pada setiap bulan, sama dengan puasa satu tahun. 3) 3) [Diriwayatkan Imam Nasa’i, Ahmad dan Thayalisi 315 dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah dengan sanad yang shahih.]

Yang dimaksud dengan bulan sabar yaitu bulan Ramadhan. 4) 4)[At Tamhid 19/61.] Ibnu Abdil Barr 5) 5)[At Tamhid.] memberikan penjelasan,“Arti shaum (puasa) menurut kamus Lisanul Arab, (maknanya) sabar. Allah berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. (QS Az Zumar:10).

Abu Bakar Ibnul Anbari mengatakan, ”Shaum (puasa) itu dinamakan juga sabar, karena puasa adalah menahan diri dari makan, minum, berkumpul suami-istri serta menahan dari syahwat.

Kedua. Qiyamullail (Tarawih)

Shalat tarawih ini sunnahnya dikerjakan secara berjama’ah selama bulan Ramadhan. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai, maka ditetapkan pahala baginya, seperti shalat sepanjang malam. 6) 6)[Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Nashr dari Abu Dzar dengan sanad yang shahih.]

Dalam menerangkan keutamaan shalat tarawih ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 7) 7) [Muttafaqun ‘alaihi.]

(Adapun) petunjuk terbaik dalam jumlah raka’at shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya, ialah petunjuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam dan dari perbuatan beliau, yaitu shalat 11 raka’at. Karena beliau Shallallahu’alaihi Wassalam panutan yang paripurna.

Ketiga. Shadaqah.

Karena kedermawanan Rasululah Shallallahu’alaihi Wassalam paling menonjol pada bulan Ramadhan. 8) 8)[Muttafaq alaih.] Kedermawanan ini mencakup semua pengertian shadaqah dan semua jenis perbuatan baik. Karena kedermawanan itu banyak memberi dan sering memberi. 9) 9)[Lathaiful Ma’arif, halaman 173, karya Ibnu Rajab.] Dan ini mencakup berbagai macam amal kebajikan dan perbuatan baik.

Keempat. Memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam telah menekankan hal ini dan memberitahukan hasilnya, yaitu berupa ganjaran yang besar dan agung. Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Barangsiapa yang memberikan makanan buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala, sebagaimana pahala orang yangberpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa. 10) 10)[Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dari Zaid bin Khalid, dengan sanad yang shahih.]

Kelima. Membaca Al Qur’an.

Bulan Ramadhan, merupakan bulan Al Qur’an. Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS Al Baqarah:185).

Dalam sunnah ‘amaliyah Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, terdapat praktik nyata dari hal tersebut. Sesungguhnya Jibril ‘Alaihissalam mengajak bertadarus Al Qur’an kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam setiap malam pada bulan Ramadhan. 11) 11) [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.]

Keenam. Umrah

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, bahwasanya beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِيْ

Umrah pada bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.

Perhatikanlah keutamaan ini -semoga Allah merahmati anda sekalian-. Alangkah besar dan alangkah afdhalnya.

Ketujuh. Mencari Lailatul Qadar.

Allah Ta’ala berfirman,

إِ نَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَآ أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌمِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS Al Qadar:1-3).

Dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa shalat pada malam qadar karena iman dan karena ingin mencari pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.

Lailatul qadar itu berada pada malam-malam ganjil sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Aisyah, beliau x berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مَا أَقُوْلُ قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Wahai Rasulullah, apakah yang aku katakan, jika aku menepati lailatul qadar? Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam menjawab, ”Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya engkau Maha Pemberi Maaf, maka maafkanlah aku.”

Demikianlah ringkasan beberapa tugas syar’i, yang semestinya dilaksanakan oleh seorang muslim pada bulan yang penuh barakah ini. Adapun tugas selengkapnya yang wajib dijaga oleh seorang muslim pada bulan sabar ini, yaitu berhenti dari segala perbuatan jelek, sabar terhadap penderitaan, menjaga hati dan melaksanakan kewajiban lahir, dengan cara konsisten menjalankan hukum-hukum Islam dan mengikuti sunnah-sunnah Nabi .



Penulis: Syaikh Ali Hasan Al Halabi Al Atsary diterjemahkan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.