Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol?
Jazakallahu khair
Dari: edwin
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Obat Kumur Mengandung Alkohol
Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan
, لا حرج في استعمال مثل هذا الغسول ، لأنه يُقصد منه التداوي . والصحيح أن الكحول ليست بنجسة . والله تعالى أعلى وأعلم .
Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. Allahu a’lam.
Sumber: [almeshkat.net, konsultasisyariah.com]
Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment