Tuesday, January 10, 2012

Hukum Memakai Obat Kumur Yang Mengandung Alkohol

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol?
Jazakallahu khair

Dari: edwin

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam

Obat Kumur Mengandung Alkohol
Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan

, لا حرج في استعمال مثل هذا الغسول ، لأنه يُقصد منه التداوي . والصحيح أن الكحول ليست بنجسة . والله تعالى أعلى وأعلم

Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. Allahu a’lam.

Sumber: [almeshkat.net, konsultasisyariah.com]

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

No comments:

Post a Comment