Pertanyaan:
Saya ikut memberikan suara via hp untuk seorang penyanyi agar dia memenangkan kontes. Apa hukumnya? Apa kafarat (penebus)nya?
Jawaban:
Alhamdulillah
Pertama:
Dalil dalam Al-Quran dan Hadits serta perkataan para shahabat radhiallahu anhum menunjukkan tentang haramnya nyanyian yang diiringi musik.
Jika telah jelas pengharaman lagu dan musik, maka wajib bagi seorang muslim membenci apa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya dan mencegahnya.
Seorang muslim wajib mencegah para penyanyi dari kemaksiatan mereka, bedasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
Saya ikut memberikan suara via hp untuk seorang penyanyi agar dia memenangkan kontes. Apa hukumnya? Apa kafarat (penebus)nya?
Jawaban:
Alhamdulillah
Pertama:
Dalil dalam Al-Quran dan Hadits serta perkataan para shahabat radhiallahu anhum menunjukkan tentang haramnya nyanyian yang diiringi musik.
Jika telah jelas pengharaman lagu dan musik, maka wajib bagi seorang muslim membenci apa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya dan mencegahnya.
Seorang muslim wajib mencegah para penyanyi dari kemaksiatan mereka, bedasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ (رواه مسلم)
"Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim, no. 49)
Memberikan suara untuk seorang penyanyi agar dia meraih bintang juara pada kontes tertentu melalui HP, memiliki beberapa pelanggaran syar'i;
1. Terkandung sikap rela terhadap maksiat. Rido terhadap kemaksiatan adalah maksiat. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Ridha terhadap maksiat adalah maksiat. Karena itu pelaku maksiat dan orang yang ridha dihukum dengan hukuman orang-orang maksiat, yaitu dibinasakan semuanya." (Tafsir Al-Qurthubi, 5/418)
2. Tidak mencegah perbuatan munkar. Imam Nawawi mengutip ijmak para ulama bahwa amar ma'ruf dan nahi munkar adalah fardhu. (Syarh Muslim (9/22)
3. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai mendorong para penyanyi untuk menyanyi dan kemaksiatan mereka kepada Allah Ta'ala.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (سورة المائدة:2)
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)
4. Mengeluarkan hartanya, sedikit maupun banyak dalam maksiat kepada Allah Ta'ala.
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
(لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ)ُ رواه الترمذي (2417) وصححه الألباني في "صحيح سنن الترمذي" .
"Tidak melangkah kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang hartanya, darimana dia dapatkan dan untuk apa dia infakkan." (HR. Tirmizi, no. 2417, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi)
5. Perhatian seorang muslim terhadap acara sia-sia seperti itu akan mengalihkannya dari perkara bermanfaat dalam urusan agama dan dunianya. Kesibukan muslim terhadap para penyanyi tersebut akan mengalihkannya dari kebaikan yang hakiki dan dari mengingat Allah Ta'ala.
Kedua:
Adapun tebusan (kafarat) bagi orang yang melakukan hal tersebut, tidak ada kafarah padanya. Akan tetapi dia harus taubat dan menyesali apa yang telah diperbuat serta tidak lagi ikut berpartisipasi dalam acara seperti itu serta bertekad tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Di sisi lain dia harus bersungguh-sungguh beramal saleh agar Allah menerima taubatnya. Allah Ta'ala berfirman,
(وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى) طه/82 .
"Dan Sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar."(QS. Thaha: 82)
Wallahua'lam.
Sumber: Islamqa.info/id
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment