Dalam kondisi genting seperti itu, ikhwan salafi di Libia menghubungi Syaikh Zaid Bin Muhammad Hadi Al-Madkhali hafizahullah, kemudian beliau memberikan nasehat untuk menghadapi fitnah ini:
“Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Rasulullah, keluarganya, dan para shahabatnya. Adapun sesudah itu:
Sesungguhnya kami merasa sedih di tempat ini dan ikut tersibukkan dengan yang kalian alami. Kami berdoa kepada Allah untuk menjadikan jalan keluar bagi kalian dekat.
Dan hendaknya kalian mengetahui bahwa fitnah peperangan yang terjadi ini adalah suatu takdir yang telah ditetapkan oleh Allah, sedangkan kita adalah satu ummat yang beriman dengan takdir. Bersama dengan bersabar, mengharap pahala dari Allah dan berusaha semampu mungkin untuk menempuh asbab syar'i untuk menolak kejelekan.
Maka aku memberikan wasiat kepada para penuntut ilmu agama seperti kalian dalam masa fitnah dan ujian ini:
Pertama: untuk kembali berserah diri kepada Allah dengan menunaikan perkara-yang fardhu dan sholat-sholat rawatib, memperbanyak doa pada waktu sahur (sepertiga malam terakhir). Allah menjanjikan bagi kalian untuk mengabulkan doa. Sebagaimana firman Allah:
‘Dan Rabb kalian terlah berfirman: Berdoalah kalian kepada-Ku, Aku akan mengabulkannya bagi kalian.’وقال ربكم ادعوني استجب لكم
Maka berdoalah kalian dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan.
Kedua: Jika kekuatan dan serangannya ini terjadi tanpa perhitungan (membabi buta)
terhadap kehormatan, harta benda dan darah (jiwa), maka tinggallah kalian di rumah-rumah kalian. Tutuplah pintu-pintu rumah kalian. Barangsiapa yang tanpa ijin masuk ke rumah kalian dan membuka pintu rumah kalian, maka cegahlah dia sehingga tidak terjadi pengrusakan terhadap kehormatan, harta benda dan jiwa kalian. Cegahlah dengan cara yang paling mudah, jika dia enggan maka tolaklah dengan yang kalian mampu. Hakikatnya orang yang melanggar hak orang lain, hukumnya dalam syariat Islam dia diperangi. Jika sampai dia terbunuh, maka dia di neraka. Adapun orang yang haknya dirampas, jika dia disakiti atau terbunuh dalam keadaan muslim, maka dia syahid di surga. Sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan aku menegaskan kepada kalian untuk mencegah dengan cara yang paling mudah. Jika orang yang zhalim itu menolak, maka boleh dia diperangi dan dibunuh. Kadang bisa sampai tingkat wajib (untuk mencegah), jika dia ingin merusak harta benda, kehormatan dan jiwa. Cegahlah dengan mulai cara yang termudah. Tutuplah pintu dan jagalah kehormatan kalian.
Kami memohon kepada Allah untuk menghilangkan fitnah ini dalam waktu yang dekat, kemudian menggantikan keadaan takut mencekam dengan keamanan. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.”
Dikutp dari:http://njza.net/Default_ar.aspx?Page_ID=114, forum-unand.blogspot.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment