Sebagian imam masjid dalam shalat taraweh, meniru bacaan orang lain, dengan maksud agar bacaan Al-Qur’annya lebih baik. Apakah prilaku ini dianjurkan dan dibolehkan?
Jawaban:
Alhamdulillah
Membaguskan suara dalam (membaca) Al-Qur’an adalah perkara yang dianjurkan. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau pernah mendengarkan bacaan Abu Musa Al-Asy’ari dan terpesona dengan bacaannya, hingga beliau berkata kepadanya:
لَقَدْ أُوتِيْتَ مِزْمَاراً مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُد (رواه مسلم في صلاة المسافرين، رقم 793)
“Sungguh engkau telah diberi karunia seruling di antara seruling keluarga nabi Daud.” (HR. Muslim, bab Shalatul Musafirin, no. 793)
Dengan demikian, kalau seorang imam masjid meniru seseorang yang suara dan bacaannya baik, dengan tujuan memperbaiki suara dan bacaan Al-Qurannya, maka hal ini adalah perkara yang dianjurkan, baik untuk dirinya, maupun untuk orang lain. Karena hal tersebut dapat memberi semangat bagi orang-orang yang shalat di belakangnya, serta dapat menghadirkan hati serta mengundang orang untuk mendengarkan bacaannya secara seksama. Dan keutamaan Allah diberikan kepada yang Allah kehendaki. Dan Allah mempunyai keutamaan yang agung.
Kitabud Dakwah, 5 Ibnu Utsaimin, 2/201
Sumber: www.islam-qa.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment