Kita semua pasti pernah mengalami mimpi buruk, maka ada beberapa hal yang mesti kita lakukan apabila kita bermimpi buruk diantaranya adalah:
1. Meludah kekiri sebanyak 3 kali.
2. Memohon perlindungan kepada Allah عزوجل dari syetan sebanyak 3 kali (yaitu dengan membaca “A’udzu billahi minassyaithanirajiim” atau bacaan ta’awudz lainnya).
3. Memohon perlindungan kepada Allah عزوجل dari keburukan mimpi tersebut.
4. Atau sebaiknya dia bangun lalu melaksanakan Shalat.
5. Mengubah pisisi tidurnya dari posisi semula ia tidur, jika ia ingin melanjutkan tidurnya, walaupun ia harus memutar kesebelah kiri, hal ini sesuai dhohir hadits.
6. Tidak boleh memberitahu seorangpun.
7. Tidak boleh menafsir mimpi tersebut baik menafsir sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain.
Keterangan tentang hal ini terdapat dalam hadits dari Jabir رضي الله عنه, beliau berkata, “ Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
“Jika seseorang bermimpi sesuatu yang ia benci (buruk) hendaklah ia meludah kesebelah kirinya sebanyak tiga kali, dan memohon perlindungan dari Allah عزوجل dari syetan sebanyak tiga kali, serta merubah posisi tidurnya dari posisi semula ia tidur.” (HR. Muslim 2262)
Dalam hadits lain Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
“Dan hendaklah ia memohon kepada Allah عزوجل dari keburukan mimpi tersebut, sesungguhnya mimpi tersebut tidak akan membahayakannya.” Seorang perawi hadits berkata,” Sesungguhnya saya pernah bermimpi sesuatu yang aku rasa lebih berat dari sebuah gunung, namum setalah aku mendengar hadits ini aki tidak peduli (takut) pada mimpi tersebut.” (HR. Muslim 2261)
Dari Jabir رضي الله عنه, beliau bercerita,” Seorang Arab Badui datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berkata, ‘ Wahai Rasulullah saya bermimpi seakan-akan kepala saya di penggal, dan saya sangat terpengaruh oleh mimpi tersebut, Rasulullah menjawab, “ jangan engkau ceritakan kepada orang lain tentang setan yang mempermainkanmu dalam mimpimu.” (HR. Muslim 2268)
Dalam riwayat lain, Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda,
“Barangsiapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukainya (dalam tidur), hendaklah ia bangun kemudian melaksanakan shalat.” (HR. At-Tirmizdi 2280 & Shahih Jami’ 3533)
Disalin dari kitab “ Fiqih Darurat” oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajid, Penerbit Inas Media. (dengan sedikit perubahan)
No comments:
Post a Comment