Jika seseorang di saat mendatangi masjid mendengarkan suara iqamat, hendaklah ia berjalan tidak tergesa-gesa dan tidak terburu-buru, akan tetapi berjalan dengan tenang.
Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, berkata,
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda.”Jika shalat sudah diiqamah(ditegakkan) maka janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, namun datangilah sambil berjalan dengan tenang, apa saja yang kamu dapati shalatlah (Ikut imam) dan apa saja yang tertinggal sempurnakanlah.” (HR. Imam Bukhari, FAthul Baari 2/390)
Disalin dari kitab “Fiqih Darurat” Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajid. Penerbit Inas media
No comments:
Post a Comment