TANYA:
Apa hukum menggantung lukisan di dinding?
JAWAB:
Menggantung lukisan makhluk bernyawa di dinding-apalagi yang besar bentuknya- adalah sangat diharamkan meskipun gambar tersebut menampakkan sebagian tubuh dan kepala saja.
Dalam hal ini sangat jelas maksud dari penggan-tungan gambar tersebut yakni pengagungan terhadap apa yang dilukiskan dalam gambar tersebut, padahal perbuatan syirik itu bermula dari pengagungan yang seperti itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa ia menerangkan tentang patung-patung kaum Nuh yang mereka sembah, "Sesungguhnya patung-patung itu adalah nama orang-orang shalih yang mereka gambar dengan tujuan agar mereka tidak melalaikan ibadah, kemudian lama-kelamaan mereka menyembah patung-patung tersebut." (Al-Bukhari dalam bab at-Tafsir (4920))
(SUMBER: Al-Majmu’ ats-Tsamin, juz I hal. 201-202, Ibn Utsaimin. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, (021) 84998039) dikutip dari http://alsofwah.or.id)
No comments:
Post a Comment