Saturday, February 20, 2010

Panduan Praktis Shalat Jumat Menurut Tuntunan Sunnah

Wahai orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikina itu lebih baikbagimu jika kamu mengetahuinya. (Qs. Al-Jumu'ah : 9)

Hukum shalat Jum'at
Shalat Jum'ah wajib bagi kau lelaki, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun detail tentangnya adalah firman Allah عزوجل : " Wahai orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikina itu lebih baikbagimu jika kamu mengetahuinya." (Qs. Al-Jumu'ah : 9)

Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : "sesungguhnya hari Jum'at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum'at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah)

Syarat syarat kewajiban Shalat Jum'at
Shalat Jum'at di wajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir). Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : " Shal Jum'at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah kecualu empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Adapun bagi orang musafir, maka tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at, sebab Rasulallah صلى الله عليه وسلم pernah melakukan perjalanan untuk melakukan haji dan bertampur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau صلى الله عليه وسلم melakukan Shalat Jum'at. Begitu juga anak kecil dan wanita, begitu pula para budak.
Dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian belau mendengar ucapannya, 'sesungguhnya hari ini bukan hari Jum'at, niscaya aku akan berpegian.' Maka Khalifah Umar berkata,' Silahkan anda pergi, sesungguhnya shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dan berpegian.

Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at
Untuk sahnya shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, sebagai berikut:
1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulallah صلى الله عليه وسلم tidak pernah dilaksanakan shalat kecuali di perkampungan atau di kota. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebutkan bahwa ketika berpegian beliau صلى الله عليه وسلم melaksanakan shalat Jum;at.
2. Meliputi dua Khutbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulallah صلى الله عليه وسلم dan kebiasaan beliau صلى الله عليه وسلم dalam melaksanakannya. Juga dikarnakan Khutbah merupakan salah satu manfaat yang besar dari pelaksanaan shalat Jum'at. Karena ia mengandung dzikir kepada Allah عزوجل, peringatan terhadap kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.
Kendatipun mereka tidak diwajibkan menghadiri Jum'at, jika mereka tetap hari dan shalat bersama imam maka kehadirannya dianggap sah dan tidak wajib lagi atasnya mendirikan shalat dzuhur seseudahnya.

Tata Cara Shalat Jum'at
"Hendaklah keluarnya imam setealah matahari tergelincir, kemudian mengucapkan salam kepada jama'ah setelah itu duduk. Selanjutnya Muadzin mengumandangkan adzan dzuhur. Bila adzan selesai, imam berdiri lagi untuk berkhutbah yang dimulai dengan pujian dan sanjungan kepada allah عزوجل. Shalawat dan salam atas hamba dan Rasulnya Muhammad صلى الله عليه وسلم . kemudian memberi peringatan dan nasehat kepada jama'ah –dengan suara lantang- memerintah dan melarang sebagaimana yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah عزوجل , member tarhib dan targhib dan mengingatkan mereka tentang janji dan ancaman. Setelah itu duduk sebentar, kemudian berdiri lagi untuk khutbah kedua yang dimulai pula pujian dan sanjungan kepada Allah عزوجل. Lalu menyambung khutbahnya yang pertama dengan suara sama yaitu suara yang lantang selayaknya suara komandan sedang menginstruksi suatu perintah kepada tentara. Dalam khutbah kedua ini tidak terlalu panjang, setelah usai segera turun yang dususl oelh iqamatnya muadzin.
Lalu shalat dua raka'at. Disunnakan pada raka'at pertama membaca Al-Fatihah dan surat Al-A'la dan pada yang kedua surat Al-Ghasiyah atau lainnya" (disebutkan dalam shahih Muslim, disunnahkan untuk membaca surat Al-Jum'ah dan Al-Munafiqun). (Lihat, Minhajul Muslim : 193)

Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Jum'at
Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksaan shalat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid dan bagi orang yang (terlambat) masuk kedalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilakukan sekalipun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepatkan pelaksanaannya.
Adapun setalah shalat, maka disunnahkan shalat empat raka'at atau dua raka'at. Ini berdasarkan sebuah riwayat dari muslim: "Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya beliau tidak shalat setalah menunaikan shalat Jum'at sehingga beliua kembali lalu shalat dua rakaat di rumahnya." (HR. Muslim : 882)

Bisa Download File nya
Download

Penerbit : Al Amin Publishing
Refrensi :
1. Syarah Arkhanul Islam Wal Imam Syaikh Muhammad Jamil Zainu
2. Minhajul Mislim, Abu Bakar Jabir Al Jazairi
3. Shalatul Jum'at, sa'id bin Ali bin Wahf Qaththani
4. Al Wjiz Fi Fiqih Sunnah Wal Kitabil Aziz, Oleh Syaikh Abdul Adzim BAdawi Al Kahlafi
5. Fiqhul Ibadah Biadilatiha Fi Islam, Syaikh Hassan Ayyub
6. Al Azis Syarah Al Wajiz, Muhammad bin Abdul Karim Ar- Rafi'I, Darul ilmiyah, cet 1, th 1417 H

No comments:

Post a Comment