Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika ada non muslim menyumbang dalam pembngunan masjid?
Dari: Eric Bob Pratomo
Jawaban:
Dari beberapa fatwa ulama, menunjukkan bolehnya menerima sumbangan dari orang kafir untuk pembangunan masjid. Di antaranya adalah:
Pertama: Fatwa dari Syaikh Sulaiman Al-Majid, anggota Majlis Syura Arab Saudi.
Dibolehkan bagi orang kafir untuk membangun atau ikut andil dalam membangun masjid. Karena hukum asalnya adalah halal. Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS. Taubah: 54)
Makna ayat ini terkait diterimanya amal mereka di sisi Allah, tidak ada hubungannya dengan keabsahan dan bolehnya infak untuk masjid, dua hal ini jelas berbeda.
Sedangkan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menghancurkan masjid dhirar yang dibangun oleh orang munafik, latar belakangnya adalah untuk menghancurkan konspirasi orang munafik untuk menyerang kaum muslimin. Allahu a‘lam.
Fatwa Syaikh Sulaiman Al-Majid, no. 4600.
Kedua: Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Dewan Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. Ketika ditanya tentang hukum menggalang dana untuk pembangunan masjid, yang diambil dari orang kafir, mereka menyatakan,
“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk materi, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Demikian juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Dan tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid.”
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831 )
Allahu a’lam
Sumber: konsultasisyariah.com
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment