Friday, September 16, 2011

Hukum Asuransi Syariah

Pertanyaan:


Assalamu ‘alaikum, Pak Ustadz. Apakah asuransi pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang asuransi itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. Tapi kalau rugi, uang kita tetap sebanyak itu juga, tapi tidak dikasih persennya. Juga, bank syariah, apakah itu sudah sesuai dengan hukum Islam? Terima kasih, Pak Ustadz. Assalamu ‘alaikum.

Rafdinal (inal**@***.com)


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Transaksi asuransi antara kita dengan bank syariah adalah “titip uang“. Jika nantinya kita butuh, kita akan mengambil uang tersebut. Dari mana kita bisa mendapatkan “bagi-keuntungan”, sementara kita sama sekali tidak menanggung kerugian jika ternyata usaha yang menggunakan modal uang kita itu gagal? Bukankah ini sama dengan riba?

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

sumber: konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

No comments:

Post a Comment