Pertanyaan:
Apakah larangan isbal bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki (bekas koreng)?
Jawaban:
Sepertinya yang Anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat (bekas koreng) permanen?
Isbal adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbal dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana. Isbal termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau,
مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الإِوَارِ فَفِي النَارِ
“Kain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” (HR. an-Nasa’i, no. 5235).
dan sabda beliau,
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهَُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada di hari kiamat.” (HR. al-Bukhari, no. 3392) dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbal dalam kedua keadaan tersebut.
Keumuman larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat mengubah hukum haram menjadi boleh.
Kesimpulannya, alasan di atas tidak menggugurkan larangan isbal. Wallahu A’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah No. 12/Tahun XIII/Rabiul Awwal 1431 H/Maret 2010 M, KonsultasiSyariah.com
No comments:
Post a Comment