medussae
Wednesday, July 7, 2010
Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat
Pertanyaan
Jika kita menghancurkan tempat maksiat yang pemerintah mengijinkannya, apakah termasuk tidak taat terhadap pemerintah yang dibolehkan?
Dijawab Oleh
Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Download
Sumber:
Muslim
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment