Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bolehkan membacakan Al-Qur’an untuk mayat, yaitu dengan menempatkan mushaf di rumah si mayat, lalu para tetangga dan kenalannya berdatangan, kemudian masing-masing membacakan satu juz umpamanya, setelah itu kembali kepekerjaannya masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi upah. Selesai bacaan, si pembaca mendo’akan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mayat. Apakah bacaan do’a itu sampai kepada si mayit dan mendapat pahala ? Saya mohon penjelasan. Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa saya pernah mendengar sebagian ulama yang mengharamkan perbuatan ini secara mutlak, namun sebagian lagi ada yang memakruhkan dan sebagian lainnya membolehkan.
Jawaban.
Perbuatan ini dan yang serupa itu tidak ada asalnya, tidak diketahui bahwa itu berasal dari Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam dan tidak diriwayatkan pula dari sahabat beliau Shallallahu â€کalaihi wa sallam bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayat, bahkan Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka itu tertolak†[Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyyah (18-1718) dan Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq namun menguatkannya]
Disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah Radhiyallahu â€کanha, dari Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunannya) padanya, maka ia tertolak†[Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)]
Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari jabir Radhiyallahu â€کanhu, dalam salah satu khutbah Jum’at Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam mengatakan.
“Artinya : Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-sebaik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad Shallallahu â€کalaihi wa sallam seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat†[Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jumu’ah 867]
An-Nasa’i menambahkan pada riwayat ini dengan isnad shahih.
“Artinya : Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka†[Hadits Riwayat Nasa’i dalam Al-Idain 1578]
Adapun bersedekah atas nama si mayat dan mendo’akannya, bisa berguna baginya dan sampai kepadanya menurut ijma’ kaum msulimin. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk dan Hanya Allah-lah tempat meminta.
[Kitab Ad-Da’wah, Juz 1, hal.215, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 474 – 475 Darul Haq]
No comments:
Post a Comment