Apa langkah-langkah yang benar untuk melaksanakan umrah agar saya dapat melakukan umrah untuk bapak saya yang telah meninggal setelah saya melakukan umrah untuk diri saya?
Jawaban:
Alhamdulillah
Anda harus ihram umrah untuk diri anda dari miqat yang anda lewati. Kemudian, jika anda telah menyempurnakan umrah untuk diri anda, dengan thawaf dan sai serta memendekkan rambut anda, maka anda dapat keluar ke Tan'im atau tempat lainnya di tanah halal (di luar tanah haram). Kemudian anda ihram umrah untuk bapak anda, dengan mengatakan, "Labbaika Allahumma bi Umratin an Abii." Kemudian anda thawaf dan sai serta memendekkan rambut. Namun menggundulnya lebih utama. Anda tidak diwajibkan kembali ke miqat untuk ihram umrah untuk bapak anda.
Syekh Bin Baz berkata, "Jika anda ingin menunaikan umrah untuk diri anda dan untuk orang lain yang telah meninggal dunia, atau untuk orang yang sudah tua renta atau orang sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh, maka yang wajib anda lakukan adalah anda ihram dari miqat yang anda lewati jika anda sudan niat untuk haji atau umrah. Jika anda selesai melakukan amalan umrah atau haji, maka tidak mengapa bagi anda untuk umrah untuk diri anda dari tanah halal terdekat.
Seperti Tan'im, Ja'ronah, dll. Anda tidak diharuskan kembali ke miqat. Karena Aisyah radhiallahu anha melakukan ihram umrah dari miqat Madinah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada. Setelah selesai melaksanakan haji dan umrahnya, dia minta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukan umrah secara tersendiri (tidak digabung dengan haji). Maka beliau (Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam) memerintahkan saudaranya Abdurrahman untuk mengantarkannya pergi ke Tan'im, kemudian dia umrah setelah haji. Beliau tidak memerintahkannya untuk kembali ke miqat. Sebelumnya dia telah memasukkan niat ke dalam umrahnya yang ihramnya dia lakukan di miqat, berdasarkan perintah Raslullah shallallahu alaihi wa sallam, karena dia mengaami haidh sebelum menunaikan amalan umrahnya." .
Fatawa Bin Baz, 17/15
Sumber: islamqa.info
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment